Tag: Dr Edi Hasibuan

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Lemkapi: Kami Paham Mereka Ingin Tetap Independen – Halaman all

    Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Lemkapi: Kami Paham Mereka Ingin Tetap Independen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti langkah grup band Sukatani menolak tawaran menjadi duta Polri dari Kapolri.

    Edi Hasibuan mengatakan langkah yang diambil grup band Sukatani harus dihormati.

    “Kita hormati sepenuhnya apapun yang menjadi keputusan kelompok band Sukatani. Mereka sepertinya ingin tetap eksis dan independen di depan penggemarnya,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Minggu (2/3/2025).

    Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Band Sukatani, agar grup musik punk tersebut bisa ikut berperan membenahi dan memajukan Polri.

    Selain itu, ajakan Kapolri juga sebagai bagian dari keterbukaan Polri untuk menerima segala masukan masyarakat.

    Menurut mantan anggota Kompolnas ini, siapa pun yang memberikan masukan bahkan mengkritik Polri dengan keras sekali pun, mereka akan tetap menjadi sahabat Polri.

    “Kami melihat Kapolri mengajak kelompok Band Sukatani ini sebagai bentuk keterbukaan Polri. Polri bukanlah institusi yang antikritik dan sebaliknya sangat terbuka dikritik. Siapapun boleh ikut memberikan masukan dan mengkritik Polri untuk kemajuan institusi,” ucapnya.

    Menurut Edi Hasibuan, pihaknya sangat memahami ketidaksediaan  Band Sukatani demi untuk menjaga independensinya sebagai salah satu band nasional yang kini memiliki banyak penggemar.

    “Kita paham dan kita hormati putusan Band Sukatani. Kami juga yakin Polri pasti memahaminya,” ucap pemerhati kepolisian ini.

    Edi pun menyoroti dugaan intimidasi oknum kepolisian kepada Band Sukatani.

    Ia masih meragukan apakah ada oknum anggota Polda Jawa Tengah yang berani melakukan intimidasi.

    “Bila isu intimidasi itu ada, tentu semua harus dibuktikan secara hukum,” katanya.

    Sukatani Tolak Jadi Duta Polri 

    Grup Punk asal Purbalingga Sukatani  sebelumnya viral karena merilis lagu Bayar Bayar Bayar.

    Akibat lagu tersebut, personel Sukatani mengaku mendapat intimidasi dari Polisi hingga akhirnya mengeluarkan pernyataan minta maaf.

    Sukatani juga menghapus lagu milik mereka dari platform berbagi lagu dan menariknya dari pasaran.

    Namun akibat tekanan Polisi tersebut, lagu Bayar Bayar Bayar justru viral dan mendapat atensi masyarakat.

    Mendapat sorotan, Kapolri Jenderal Listyo mengatakan tak masalah dengan lagu tersebut dan mengatakan Polri tidak anti kritik.

    Buntutnya, polisi justru menawarkan Sukatani jadi duta polisi.

    Terbaru, Sukatani memberikan pernyataan pada Sabtu (1/3/2025).

    Melalui unggahan di akun Instagram @sukatani.band, dua personelnya, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati, mengungkapkan bahwa mereka masih dalam proses pemulihan setelah mengalami tekanan dan intimidasi sejak Juli 2024.

    “Hallo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pascakejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu,” tulis Sukatani dalam unggahan tersebut.

    Band asal Purbalingga, Jawa Tengah ini mengaku menerima tekanan dari pihak kepolisian, yang akhirnya mendorong mereka untuk mengunggah video klarifikasi terkait lagu mereka yang sempat viral.

    “Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah melalui media sosial,” lanjut mereka.

    Mereka juga mengungkapkan mengalami kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil.

    Namun, dukungan dari masyarakat membuat mereka tetap bertahan menghadapi situasi tersebut.

    Dilan, kru Band Sukatani, membenarkan bahwa tekanan terhadap para personel berawal dari upaya pencarian oleh intel yang dilakukan secara tidak langsung.

    “Setahuku intel nyariin cuma nggak langsung ke yang bersangkutan, model mereka nanyain ke temen-temen, bikin suasana seakan-akan mereka sedang dicari-cari. Hal itu bener-bener awal-awal membuat ketakutan,” ungkap Dilan.

    Di tengah tekanan yang mereka alami, Sukatani mengaku sempat ditawari menjadi Duta Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Namun, mereka menolak tawaran tersebut dengan tegas.

    “Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian tersebut,” tulis mereka. (Tribunnews.com/ adi/ kompas.com)

  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Lemkapi: Kita Dukung Untuk Kenyamanan Warga Jakarta – Halaman all

    Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Lemkapi: Kita Dukung Untuk Kenyamanan Warga Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya Polda Metro Jaya mengurai kemacetan di wilayah Jakarta mendapat apresiasi.

    Diketahui Polda Metro Jaya baru-baru ini membentuk Tim Pemecah Kemacetan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas di sejumlah jalan rawan macet.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyambut baik hadirnya Tim Pemecah Kemacetan yang diinisiasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

    Ia berharap hadirnya Tim Pemecah Kemacetan bisa menekan angka kemacetan di berbagai tempat yang selama ini rawan macet.

    “Kita sambut baik pembentukan Tim Pemecah Kemacetan yang digagas Ditlantas Polda Metro Jaya ini. Semoga kehadiran polisi lalu lintas ini bisa memperlancar arus lalu lintas di Jakarta,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Edi Hasibuan kehadiran Tim Pemecah Kemacetan setiap pagi dan sore di wilayah Jakarta tentu sangat dibutuhkan masyarakat.

    Setiap jam sibuk khususnya jam masuk kantor pada pagi hari dan jam pulang kantor pada sore hari  masyarakat harus berjuang melawan macet di hampir seluruh jalanan Jakarta.

    Dengan kehadiran polisi lalu lintas di setiap ruas jalanan Jakarta, diharapkan bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan kemacetan bisa terurai.

    “Kehadiran Tim Pemecah Kemacetan menunjukkan bahwa polisi telah hadir sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” kata  ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Menurut Edi Hasibuan, hasil riset Lemkapi menunjukkan masyarakat kerap mengeluh soal kemacetan di Jakarta saat berangkat dan pulang sekolah serta saat berangkat dan pulang bekerja.

    Kemacetan terjadi karena warga yang tinggal di Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor banyak yang bekerja di Jakarta.

    Keluhan masyarakat ini ternyata bisa dibaca Polda Metro Jaya dengan membentuk Tim Pemecah Kemacetan.

    “Kita dukung Tim Pemecah Kemacetan ini untuk kenyamanan masyarakat Jakarta,” ucap mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan pembentukan tim ini bertujuan untuk mengurangi titik-titik rawan macet, terutama di jam sibuk.

    Ia pun meninjau langsung personelnya yang bekerja mengurai kemacetan di sejumlah titik.

    “Kami ingin memastikan bahwa tim ini siap bertugas dengan maksimal dalam mengatasi kepadatan lalu lintas. Karena itu, pengecekan langsung di lapangan sangat penting untuk menilai efektivitas strategi yang telah disiapkan,” ujar Irjen Karyoto, Jumat (14/2/2025).

    Dari hasil patroli, terlihat bahwa tim telah bergerak cepat dalam mengurai kepadatan, mengatur arus lalu lintas, serta memberikan imbauan kepada pengendara.

    Ke depan, Polda Metro Jaya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Tim Pemecah Kemacetan guna meningkatkan efisiensi dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat di Jakarta.

    Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan lalu lintas demi kelancaran mobilitas masyarakat di Jakarta.

    “Kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi lalu lintas yang lebih baik,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kegiatan berlangsung dalam dua sesi yakni pukul 06.00-08.30 WIB dan 16.00-22.00 WIB.

    Menurutnya, operasi Tim Pemecah Kemacetan fokus pada persimpangan dan jalur-jalur padat kendaraan.

    Ade berujar langkah ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mengatasi kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk, dan akhir pekan.

    “Kami telah menempatkan 90 personel di beberapa titik rawan macet, bersama dengan tim Sabhara dan Brimob. Selain itu, 45 unit motor dinas juga dikerahkan agar petugas dapat lebih cepat mengatur arus lalu lintas,” ujarnya.

    Tim ini tidak hanya bertugas mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan keamanan di sekitar lokasi padat kendaraan.

    Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di masing-masing titik ada 10 personel yang ditugaskan sesuai kebutuhan dan kegiatan dilakukan secara stasioner.

    Selanjutnya petugas akan mengatur siklus lampu lalu lintas secara manual.

    Jalur dengan antrean kendaraan lebih panjang akan mendapatkan prioritas lebih lama dibanding jalur yang lebih lengang.

    “Jika antrean di satu jalur mencapai satu kilometer, sementara jalur lain hanya 100 meter, maka jalur yang lebih panjang akan kami dahulukan dua kali lipat,” tambahnya.

    Selain itu, pengeras suara (TOA) akan digunakan untuk memberikan informasi langsung kepada pengendara, sehingga mereka lebih cepat memahami situasi di lapangan dan dapat menyesuaikan perjalanan.

    Berikut sejumlah titik operasi tim pemecah kemacetan:

    Pos Pagi:

    Cawang (Offramp Bukopin) – Memprioritaskan arus kendaraan dari tol dalam kota ke arah barat.

    TL Pancoran (Ende 4) – Mengatur kendaraan dari arah timur menuju TL Kuningan.

    Tegal Parang (Offramp Tegal Parang) – Menerapkan sistem buka-tutup kendaraan dari tol ke jalan arteri.

    TL Kuningan (Ende 3) – Menarik arus kendaraan dari Tegal Parang menuju Semanggi dan Rasuna Said.

    Offramp Semanggi – Mengelola lalu lintas dari tol dan arteri ke TL Kuningan dan Semanggi.

    Pos Sore:

    Mangkuluhur Artotel – Mengatur arus kendaraan dari Slipi dan Sudirman menuju Cawang.

    TL Slipi & TL Tomang – Rekayasa lalu lintas kendaraan dari arah Semanggi dan Harmoni.

    Turunan Layang Antasari – Mengontrol arus kendaraan menuju Ragunan dan Cilandak.

    Bundaran Senayan & Bundaran HI – Mengurai kepadatan di sekitar kawasan bisnis dan perkantoran.  

  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Lemkapi: Kita Dukung Untuk Kenyamanan Warga Jakarta – Halaman all

    Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan khawatir dengan disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa mengganggu proses penegakan hukum.

    Dalam tata tertib hasil revisi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Seperti diketahui sejumlah pejabat negara yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR di antaranya Kapolri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

    Menurut Edi Hasibuan, keputusan DPR soal revisi tata tertib tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami melihat para legislatif berambisi sekali memperluas kewenangan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Khusus untuk Kapolri, Edi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden.

    Ia menilai peraturan DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) ini bisa membahayakan penegakan hukum.

    “Peraturan baru tentang kewenangan DPR ini bisa membahayakan institusi penegak hukum,” ucap Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Selain itu, Edi Hasibuan menilai kewenangan baru DPR tersebut dikhawatirkan bisa  mengganggu tugas penegak hukum.

    Edi berpendapat kewenangan baru DPR bisa mengevaluasi pejabat rawan disalahgunakan.

    “Kewenangan DPR ini rawan digunakan untuk kepentingan politik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan presiden.

    “Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Bapak Presiden,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Trunoyudo menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden.

    Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” ucap Trunoyudo.

    DPR Membantah

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

    Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

    Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” imbuhnya.

    Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi.

    Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

    “Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan.

    Di antaranya Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY).

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

    Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

    Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

    MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

    “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati seluruh fraksi partai politik.

    Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

    Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

    (Tribunnews.com/ adi/ igman/ reynas)

  • AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjadi bahan introspeksi bagi Polri.

    Diketahui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan tersebut.

    Sementara dua lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.

    “Kita hormati putusan KKEP yang telah  memberikan putusan PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria. Putusan ini tentu membuat seluruh anggota Polri sedih dan prihatin atas perilaku oknum-oknum yang menyimpang tersebut,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).  
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria adalah putusan yang sangat berat.

    Menurut Edi, setiap kali putusan pemecatan bagi anggota Polri akan menimbulkan dampak yang kurang baik untuk institusi karena putusan ini sudah barang tentu merugikan institusi Polri.

    Tapi karena perilaku oknum anggota Polri tersebut sudah keterlaluan dan telah mempermalukan nama institusi, KKEP pun menjatuhkan sanksi pemecatan.

    Sanksi pemecatan tersebut sebagai langkah tegas Polri terhadap anggotanya yang melanggar.

    “Kita hormati putusan PTDH untuk dua oknum ini dan dua lainnya mendapat putusan sanksi demosi selama 8 tahun. Putusan ini dinilai telah memberikan rasa keadilan dan Polri dinilai sangat tegas terhadap anggota yang melanggar,” ujarnya.

    Namun demikian, tentu Polri tetap harus  memberikan waktu untuk para pelanggar tersebut mengajukan banding.

    Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap seluruh jajaran Polri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat serta menghindari bentuk-bentuk penyimpangan.

    “Kita ajak seluruh jajaran Polri berbenah dan menjadikan kasus dugaan pemerasan ini sebagai bahan introspeksi,” kata pemerhati kepolisian.

    “Jangan larut dalam kesedihan, tapi jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

    Sebelum Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap saat ini masih ada satu perwira polisi yang masih menjalani proses etik kepolisian terkait kasus AKBP Bintoro.

    “Yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri dalam sidang.

    Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.

    “Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena konstruksi peristiwa sudah (dibuka),” ujarnya.

    Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikan dalam sidang KKEP.

    Hal itulah, ucap Anam, yang membuat AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dijatuhi sanksi PTDH.

    “Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP Bintoro dan AKP Zakaria),” ujar dia.

    Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

    Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberikan tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap Anam.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata dia.

    Sekadar informasi, kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.(Adi Suhendi)

     

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Lemkapi: Kami Paham Mereka Ingin Tetap Independen – Halaman all

    Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini Polri bakal mampu mengungkap berbagai kasus mega korupsi dan bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.

    Hal tersebut seiring dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    Selain itu, Polri pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Melihat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki Polri saat ini dan didukung semua stakeholder seperti PPATK dan BPK, Kortas Tipidkor Polri diyakini akan mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi yang ada di Indonesia,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor Polri akan semakin memperkuat penanganan korupsi di Indonesia.

    Kortas Tipidkor Polri ini diharapkan bisa lebih hebat dari KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami optimistis Kortas Tipidkor bentukan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo ini akan diisi personil yang handal. Tim Kortas Tipidkor ini bakal mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi di Indonesia,” ujarnya.

    Dosen Tindak Pidana Korupsi ini pun memuji ajakan Kapolri terhadap KPK untuk sama-sama menurunkan indeks pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita harapkan kedua lembaga penegak hukum ini akan bersama-sama meningkatkan pemberantasan korupsi,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Kortas Tipidkor Polri tak akan tumpang tindih dengan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini dikuatkan oleh para pimpinan KPK yang melakukan audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sigit kepada wartawan.

    Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Polri dan KPK khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Salah satunya, kata Sigit, dengan melakukan pencegahan sebelum aksi korupsi ini dilakukan.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden Republik Indonesia di dalam program asta cita tentunya berkali-kali beliau selalu menekankan terkait dengan masalah korupsi,” ungkapnya.

    “Dan ini jadi komitmen kita bersama untuk betul betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan terhadap korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara betul-betul bisa optimal,” tuturnya.

    Sigit kemudian menyebut, nota kerja antara KPK dengan Polri akan segera disusun.

    Tujuannya, agar sinergitas dalam pemberantasan korupsi dapat betul-betul maksimal.

    Mereka juga berkomitmen meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    Jenderal Sigit memastikan akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan IPK ke angka yang tinggi.

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum, merumuskan bersama, karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah,” ucap Sigit.

    Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam pertemuannya dengan Kapolri turut membahas indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai rendah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” kata Setyo.

    “Ini memang menjadi tanggung jawab KPK. Tapi, saya yakin bahwa penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.

    Selain itu, dalam pertemuan ini, kedua pimpinan lembaga juga membahas tentang Kortastipidkor Polri yang nantinya bisa masuk ke sektor pendidikan hingga pencegahan selain penindakan.

  • Gagasan Polri di bawah Kemendagri langkah mundur

    Gagasan Polri di bawah Kemendagri langkah mundur

    Apalagi di bawah kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan gagasan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI merupakan langkah mundur.

    “Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Berdasarkan kajian akademik, kata dia, Polri tetap lebih ideal jika berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, di bawah kementerian manapun tidak akan menjamin Polri semakin baik bahkan dikhawatirkan semakin mundur.

    Selain itu, kata dia, institusi Kepolisian yang berada di bawah kementerian lain juga semakin rawan intervensi pada penegakan hukum.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. ANTARA/Handout/aa.

    Polri di bawah presiden saja, intervensi bertubi-tubi datang dari segala penjuru, termasuk partai politik. “Apalagi di bawah kementerian,” kata dia.

    Menurut dia, semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan.

    “Polri jangan diseret-seret ke ranah politik. Polri di bawah presiden memang itulah ciri khas Kepolisian Indonesia,” katanya.

    Edi Hasibuan melihat dengan di bawah presiden seperti saat ini, Polri diakui sebagai salah Kepolisian terbaik di dunia, berdasarkan laporan bertajuk “Global Law and Order 2022” yang diterbitkan lembaga jajak pendapat dunia, Gallup, pada 27 Oktober 2022.

    Gallup mewawancarai hampir 127.000 orang di lebih dari 120 negara pada 2021. “Menurut Gallup, Polri berada pada urutan kelima terbaik di dunia, setelah Singapura, Tajikistan, Norwegia dan Swiss,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024