Jakarta (ANTARA) – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Abdul Kholik meminta pemerintah untuk mempercepat dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang telah tertunda lama karena mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007.
Ia mengatakan RUU tersebut sudah diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi. DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025, meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.
“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” kata Kholik di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan RUU itu dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan. RUU itu penting untuk membangun kerangka pemerintahan yang mampu menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan.
Menurut ia, ada sedikitnya 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, sebagian di antaranya merupakan pintu masuk ke perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” katanya.
Menurut Kholik, mahalnya biaya logistik antarpulau adalah risiko struktural yang dapat memperburuk kerentanan nasional, terutama saat krisis. Tanpa simpul transportasi dan jaringan distribusi yang konsisten, Indonesia akan menghadapi diskonektivitas yang membahayakan stabilitas ekonomi.
Ia mengatakan DPD RI pun akan menggelar rapat koordinasi nasional pada Selasa (2/12), yang akan mempertemukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, enam gubernur kepulauan, bupati dan wali kota, hingga perguruan tinggi.
Langkah itu ditujukan sebagai upaya konsolidasi nasional untuk menyatukan aspirasi dan membangun tekanan kolektif agar pemerintah segera mengeluarkan surat resmi pembahasan.
“Dengan kesepahaman yang solid, kita berharap RUU Daerah Kepulauan tidak lagi terjebak dalam penundaan. Undang-undang ini adalah instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat kepulauan sekaligus kepentingan nasional,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




/data/photo/2025/09/25/68d54d5686573.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/21/68cff0861c229.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/06/68bc566916e62.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2019/12/06/5dea387e25f38.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)