Tag: Dr. Abdul Kholik

  • PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha

    Purwokerto (ANTARA) – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mendalami persoalan harmonisasi aturan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai masih belum berjalan efektif.

    “Karena itu, kami melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pada 20-22 November 2025 untuk mendalami persoalan itu,” kata Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

    Ia mengatakan salah satu persoalan paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah belum sinkronnya berbagai regulasi antara pusat dan daerah.

    Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Dalam hal ini, fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    “Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

    Menurut dia, hambatan harmonisasi aturan juga muncul akibat minimnya pedoman teknis yang seragam antarinstansi, sementara mekanisme pengawasan pusat terhadap perda melalui Pasal 251 UU Pemda sering dipersepsikan sebagai intervensi, meskipun bertujuan menjaga keselarasan kebijakan.

    Ia mengatakan kunjungan kerja PPUU ke DPRD Kabupaten Banyumas menjadi ruang untuk memetakan hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi daerah terkait sinkronisasi regulasi.

    “Dalam pertemuan tersebut, PPUU menggali persoalan tumpang tindih aturan, ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan,” katanya.

    Melalui kegiatan tersebut, kata dia, PPUU berupaya menyusun rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Pemda, sekaligus memastikan harmonisasi regulasi daerah berjalan lebih efektif dan sesuai prinsip desentralisasi.

    “Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dan kajian dari berbagai pihak agar arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah lebih sinkron dan berkeadilan,” kata Abdul Kholik.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPD usulkan Whoosh dipisahkan dari PT KAI

    Anggota DPD usulkan Whoosh dipisahkan dari PT KAI

    Akan lebih baik apabila pengoperasian Woosh dikeluarkan dari PT KAI dan dibentuk badan usaha sendiri di bawah Danantara

    Semarang (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah Abdul Kholik mengusulkan operasional kereta cepat Whoosh dipisahkan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar tidak membebani perusahaan pelat merah tersebut.

    ‘”Kasus anjloknya kereta api menjadi salah satu indikator penting bahwa ada masalah serius di PT KAI akibat beban di Whoosh,” kata Abdul Kholik di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

    Sebagai anggota Komite Bidang Transportasi DPD RI, ia mendesak agar kondisi keuangan PT KAI segera dipulihkan, yakni melalui pengambilalihan beban utang kereta api cepat Whoosh oleh Danantara.

    “Ini karena setiap tahun PT KAI dibebani membayar hingga triliunan rupiah. Jumlah ini sangat besar dan hampir semua keuntungan PT KAI tersedot ke sana,,” katanya.

    Akibat beban pengelolaan Whoosh, kata dia, PT KAI mengalami kesulitan melakukan ekspansi membangun infrastruktur kereta api seperti reaktivasi jalur kereta api lama, pembangunan jalur ganda di selatan Jawa, dan pembangunan jalur kereta api di luar Jawa.

    “Selain kalau terus dibebani utang kereta api cepat Whoosh, maka saya khawatir kualitas kinerja PT KAI yang selama ini sudah memuaskan publik, akan mengalami penurunan yang serius,” katanya.

    Ia khawatir beban utang dan operasional Whoosh yang ditanggung PT KAI semakin memberatkan kemudian justru berdampak pada kinerja pelayanan kepada publik.

    “Akan lebih baik apabila pengoperasian Woosh dikeluarkan dari PT KAI dan dibentuk badan usaha sendiri di bawah Danantara,” katanya.

    Selain itu, Kholik juga menolak apabila kereta api cepat Whoosh diperpanjang jalurnya sampai Surabaya yang pasti akan melewati wilayah Jawa Tengah.

    “Kami menolak Whoosh diperpanjang sebelum urusan beban dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan kereta api dituntaskan. Maka, KPK mulai saat ini harus mengusut dan memastikannya,” katanya.

    Pengusutan proyek Whoosh, kata dia, penting agar kasus yang sama tidak terulang lagi ketika diperpanjang sampai Surabaya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPD gandeng Unissula minta masukan RUU prioritas prolegnas

    DPD gandeng Unissula minta masukan RUU prioritas prolegnas

    “Empat RUU sudah dibahas dan kami serahkan kepada pimpinan DPR. Kami sedang menunggu tindak lanjutnya,”

    Semarang (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang untuk meminta masukan dan saran terkait agenda rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

    Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI Abdul Kholik, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya meminta masukan dari para pakar dan ahli di Unissula, serta masyarakat umum terkait agenda prioritas prolegnas.

    Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) Studi Empirik Tindak Lanjut Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 Usulan DPD RI.

    Ia menyebutkan bahwa RUU usulan DPD yang masuk Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 berjumlah 78 RUU dari total 198 RUU.

    Rinciannya, 11 RUU usulan DPD, 59 RUU usulan DPR/DPD, dua RUU usulan DPD/pemerintah, enam RUU usulan DPR/DPD/pemerintah, 72 RUU usulan DPR, 26 RUU usulan pemerintah, dan 22 RUU usulan DPR/pemerintah.

    Pada Prolegnas 2025, kata dia, ada empat RUU yang diinisiasi DPD, yakni RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

    “Empat RUU sudah dibahas dan kami serahkan kepada pimpinan DPR. Kami sedang menunggu tindak lanjutnya,” kata anggota DPD asal Jawa Tengah itu.

    Sedangkan untuk Prolegnas 2026, ia menjelaskan ada tiga RUU inisiasi DPD yang sedang dalam proses penyusunan, yakni RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan RUU tentang Bahasa Daerah.

    “Yang tiga (RUU, red.) dalam proses penyusunan dan akan segera kam juga selesaikan. Dalam proses itu kami minta masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi,” kata Kholik.

    Selain Unissula, kata dia, DPD juga meminta masukan kepada para pakar dan akademisi di sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Padjajaran Bandung dan Universitas Riau.

    Sementara itu, Dekan FH Unissula Prof Jawade Hafidz menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD terhadap Unissula sebagai salah satu tempat untuk melakukan pembahasan RUU prolegnas.

    “Kami berterima kasih karena FH Unissula terpilih sebagai salah satu tempat melakukan FGD Prolegnas peraturan perundangan undangan. Mempercayakan kami sebagai mitra,” katanya.

    Ia juga berharap peran DPD sebagai lembaga legislatif semakin diperkuat, mengingat selama ini kewenangannya kurang maksimal dibandingkan dengan lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR.

    “Mengapa kewenangan DPD hanya bisa mengusulkan RUU kepada DPR. Yang mengolah dan membahas DPR, DPD baru dilibatkan lagi saat pleno,” pungkasnya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Brebes Perbaiki Jalan yang 18 Tahun Rusak, Pemkab Baru Turunkan Material
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 September 2025

    Warga Brebes Perbaiki Jalan yang 18 Tahun Rusak, Pemkab Baru Turunkan Material Regional 25 September 2025

    Warga Brebes Perbaiki Jalan yang 18 Tahun Rusak, Pemkab Baru Turunkan Material
    Tim Redaksi
     
    BREBES, KOMPAS.com
    – Hingga hari keempat, warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih melanjutkan aksi gotong royong memperbaiki jalan rusak yang sudah 18 tahun tak tersentuh perbaikan.
    Dengan dana hasil swadaya, termasuk ada warga yang sampai menjual ternak, mereka mengaspal jalan sepanjang sekitar 240 meter dengan lebar 4 meter.
    “Sudah hampir rampung ini untuk pengaspalan. Dua harian lagi rampung. Kalau material dari Pemkab Brebes ini baru datang kemarin (Rabu), memang telat,” kata Kepala Desa Tembongraja, Abdul Kholik, Kamis (25/9/2025).
    Perbaikan swadaya ini dilakukan setelah kekecewaan warga yang merasa diabaikan.
    Eko Sucarko, salah seorang warga, mengaku sudah sering menyampaikan keluhan melalui DPRD maupun pemerintah daerah, tetapi hasilnya hanya janji.
    “Hampir 18 tahun jalan ini tidak tersentuh pemerintah. Kami patuh bayar pajak, tapi tidak ada perhatian. Banyak pengendara sering kecelakaan di sini,” ujar Eko.
    Hal senada disampaikan Farida, warga lainnya. “Dari saya kecil sampai sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Kami bergotong royong sebisa kami,” katanya.
    Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Brebes sebenarnya telah mengalokasikan Rp 700 juta untuk memperbaiki ruas jalan Salem–Tembongraja.
    Namun, karena titik awal sudah lebih dulu digarap warga, pengerjaan dari pemerintah dialihkan ke titik rusak lainnya.
    Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Brebes, Agus Pramono, mengakui material baru dikirim Rabu (24/9/2025).
    “Sebagian material sudah datang. Tapi karena warga masih bekerja melakukan perbaikan, kita berhenti dulu untuk mobilisasi material. Kita menunggu swadaya selesai,” ujarnya.
    Sementara itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memastikan pengerjaan jalan dengan anggaran Rp 500 juta untuk peningkatan jalan dan Rp 200 juta untuk pemeliharaan akan segera direalisasikan setelah proses lelang rampung.
    “Insya Allah akan dikerjakan di akhir bulan ini. Mohon warga bersabar,” kata Paramitha, Senin (22/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk di Lamongan Luka Tusuk Saat Gagalkan Aksi Pencurian di Depan Toko

    Sopir Truk di Lamongan Luka Tusuk Saat Gagalkan Aksi Pencurian di Depan Toko

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang sopir truk di Kabupaten Lamongan mengalami luka tusuk setelah berusaha menggagalkan aksi pencurian di depan Toko Kawan Lama, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Selasa (23/9/2025). Korban diketahui bernama Sugeng Waluyo (27), warga Jalan Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan.

    Kapolsek Lamongan, Kompol Fadelan, menjelaskan peristiwa bermula ketika Sugeng bersama rekan kerjanya, Abdul Kholik (37) selaku sales oli, dan Mohamad Pandi Nurhasan (19) sebagai kernet truk, sedang menurunkan barang berupa oli ke toko tersebut.

    “Saat itu, Abdul Kholik melihat seorang pria tak dikenal mengambil tas selempang milik Pandi, yang diletakkan di kursi penumpang truk,” kata Fadelan.

    Mengetahui hal itu, Abdul Kholik langsung memberi tahu Sugeng yang berada di atas truk. Sugeng pun melompat turun dan mengejar pelaku. Pelaku sempat berusaha kabur ke arah rekannya yang menunggu di seberang jalan dengan sepeda motor Satria FU hitam.

    Dalam pengejaran, Sugeng berhasil menendang pelaku hingga terjatuh dan tas selempang yang dicuri terlepas. Rekan pelaku langsung melarikan diri ke arah barat meski sempat ditendang oleh Pandi.

    Sementara itu, pelaku yang jatuh sempat dihajar Sugeng sebelum akhirnya berhasil kabur ke arah timur. Namun naas, setelah perkelahian tersebut Sugeng ditemukan mengalami luka tusuk di bagian perut dan paha kiri.

    Korban kemudian segera dilarikan ke RS Sugiri Lamongan untuk mendapatkan perawatan intensif. “Pelaku masih dalam penyelidikan. Korban saat ini dalam perawatan intensif, sementara barang bukti berupa tas berhasil diamankan kembali,” jelas Fadelan. [fak/beq]

  • Jalan Rusak 18 Tahun Tak Juga Diperbaiki Pemkab, Warga di Brebes Gotong Royong Swadaya Perbaiki
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 September 2025

    Jalan Rusak 18 Tahun Tak Juga Diperbaiki Pemkab, Warga di Brebes Gotong Royong Swadaya Perbaiki Regional 21 September 2025

    Jalan Rusak 18 Tahun Tak Juga Diperbaiki Pemkab, Warga di Brebes Gotong Royong Swadaya Perbaiki
    Tim Redaksi
    BREBES, KOMPAS.com
    – Ratusan warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi gotong royong untuk memperbaiki jalan rusak yang sudah 18 tahun tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pada Minggu (21/9/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, warga dari berbagai kalangan, termasuk bapak-bapak, ibu-ibu, dan remaja, terlihat aktif mengangkut material yang baru saja tiba dari truk.
    Mereka juga melakukan penggalangan dana di sekitar jalan yang menghubungkan enam desa, dan hasilnya langsung digunakan untuk membeli material guna memperbaiki jalan Salem-Tembongraja sepanjang sekitar 6 kilometer.
    Dalam aksi tersebut, warga saling berbagi tugas.
    Beberapa di antaranya membersihkan rerumputan, menurunkan, dan menata material batu belah dan batu split, sementara yang lain menyediakan konsumsi makanan dan minuman.
    Meskipun terik matahari menyengat, semangat warga tetap tinggi demi mendapatkan jalan yang layak.
    Eko Sucarko, seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya karena jalan rusak tersebut tidak pernah diperbaiki oleh pemerintah.
    “Hampir 18 tahun jalan ini tidak tersentuh pemerintah untuk dilakukan perbaikan. Kami sudah berupaya menyampaikan keluhan melalui anggota DPRD dan pemerintah daerah, tetapi hasilnya hanya janji,” kata Eko.
    Eko juga menegaskan bahwa masyarakat selama ini patuh membayar pajak, meskipun jarak desa ke pusat pemerintahan di Brebes cukup jauh, yaitu sekitar 60 kilometer.
    “Kami patuh bayar pajak, kepala desa juga selalu menginstruksikan untuk membayar pajak,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa perbaikan jalan dilakukan secara swadaya, bahkan ada warga yang terpaksa menjual hewan ternak untuk berkontribusi.
    “Beberapa pengendara sering mengalami kecelakaan di sini, khususnya pengendara sepeda motor,” pungkasnya.
    Farida, warga lainnya, juga menyatakan kebosanan terhadap kondisi jalan yang sudah belasan tahun tidak diperhatikan.

    “Dari saya kecil sampai sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Kami bergotong royong sebisa kami untuk memperbaiki jalan rusak ini,” ungkap Farida.
    Kepala Desa Tembongraja, Salem Abdul Kholik, mengaku selalu menyampaikan keluhan warga saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
    “Kami cuma minta perbaikan satu jalan kabupaten, tetapi sampai sekarang belum ada perbaikan, hanya dijanjikan,” kata Kholik.
    Kholik menambahkan bahwa ruas jalan tersebut sudah dianggarkan oleh Pemkab Brebes dengan anggaran pemeliharaan senilai Rp5 00 juta untuk tahun ini.
    Namun, terkait realisasi perbaikan jalan, ia menyebutkan bahwa janji-janji tersebut belum terlaksana.
    “Kemarin katanya mau dibetulkan setelah Hari Raya Lebaran bulan April. Kemudian dikatakan lagi bulan delapan. Sampai sekarang bulan sembilan belum diperbaiki. Akhirnya warga kesal karena banyak anak yang jatuh saat sekolah,” jelas Kholik.
    Abdul Kholik menegaskan bahwa pihaknya bersama warga berinisiatif melakukan perbaikan secara swadaya, tetapi ia juga mengapresiasi niat Pemkab Brebes untuk melakukan perbaikan, meskipun saat ini masih sebatas janji.
    Kompas.com
    berupaya mengonfirmasi perbaikan yang belum juga dilakukan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes Sutaryono melalui telepon, namun belum ada respons hingga artikel ini ditayangkan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat Regional 6 September 2025

    Senator Nilai Gelombang Demo Dipicu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Moralitas Pejabat
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, menyoroti ketimpangan ekonomi, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta krisis moralitas sebagai faktor penyebab keresahan sosial yang memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
    “Aspirasi masyarakat harus benar-benar menjadi perhatian, karena situasi akhir-akhir ini sudah sampai menimbulkan korban jiwa, dan itu sangat memprihatinkan,” kata Abdul Kholik saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/8/2025).
    Kholik mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu direspons oleh pemerintah.
    Pertama, ketimpangan ekonomi yang dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, yang tertekan oleh dominasi usaha besar.
    “Ketimpangan antarmasyarakat dan pelaku usaha juga berpotensi menjadi bahaya sosial yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,” tegasnya.
    Kedua, ia menyoroti inkonsistensi penegakan hukum yang memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga hukum.
     


    “Banyak kasus yang secara hukum penyelesaiannya tidak benar,” ujarnya.
    Ketiga, Kholik menekankan pentingnya memperbaiki moralitas penyelenggara negara.
    Menurutnya, rendahnya integritas pejabat publik dan maraknya praktik korupsi menjadi pemicu akumulasi kemarahan masyarakat.
    “Para pejabat negara harus memahami suasana kebatinan rakyatnya. Pemantik demo itu karena komunikasi penyelenggara terasa sangat timpang dan tidak memahami konteks,” lanjutnya.
    Kholik juga menyinggung gerakan masyarakat yang menuntut “17+8” sebagai bentuk koreksi terhadap jalannya pemerintahan.
    Ia menegaskan bahwa aspirasi ini harus diakomodasi dengan bijak agar tidak berujung pada ledakan sosial dan gelombang protes yang lebih besar.
    Ia mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap menjaga kondusivitas, meskipun menyuarakan aspirasi adalah hak yang harus dijamin.
    “Kita sangat sedih dengan jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan fasilitas publik. Pada akhirnya, kita semua yang dirugikan. Karena itu, aspirasi masyarakat harus disalurkan dengan baik, dan pemerintah wajib merespons dengan serius,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD RI setujui pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

    DPD RI setujui pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

    “Setelah diputuskan di rapat di masing-masing alat kelengkapan DPD RI, telah dipilih serta disepakati sebagai pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2025-2026. Apakah bisa disetujui di sidang paripurna ini? Setuju!”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI untuk Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, rapat pemilihan alat kelengkapan DPD RI dilakukan di rapat pleno masing-masing alat kelengkapan dengan mendasarkan pada keterwakilan subwilayah keanggotaan DPD RI.

    “Setelah diputuskan di rapat di masing-masing alat kelengkapan DPD RI, telah dipilih serta disepakati sebagai pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2025-2026. Apakah bisa disetujui di sidang paripurna ini? Setuju!” kata Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

    Dipimpin langsung oleh Sultan bersama para Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Tamsil Linrung, dan Yorrys Raweyai, pemilihan pun berjalan dengan tertib, lancar, dan demokratis.

    Sultan berharap pimpinan Alkel yang telah terpilih dapat segera bekerja secara kolektif kolegial dalam memperjuangkan kerja konstitusional DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.

    “Saya ucapkan selamat bekerja dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah,” ujarnya.

    Pada akhir sidang, pimpinan DPD RI juga menyerahkan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya dan Dokumen Pendukungnya dari pemerintah untuk dibahas dalam penyusunan Pertimbangan DPD RI kepada Komite IV DPD RI.

    “Pesan dari pimpinan dan anggota pada sidang ini, agar pertimbangan DPD nanti dapat memberikan sorotan kritis kepada penurunan dana transfer ke daerah,” katanya.

    Berikut pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2025-2026:

    Komite I
    Ketua: Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur)
    Waka I: Carel Simon Petrus Suebu (Papua)
    Waka II: Bahar Buasan (Bangka Belitung)
    Waka III: Muhdi (Jawa Tengah)

    Komite II
    Ketua: Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara)
    Waka I: Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur)
    Waka II: A. Abd. Waris Halid (Sulawesi Selatan)
    Waka III: La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara)

    Komite III
    Ketua: Filep Wamafma ( Papua Barat)
    ⁠Waka I: Dailami Firdaus (DK Jakarta)
    ⁠Waka II: Jelita Donal (Sumatera Barat)
    ⁠Waka III: Erni Daryanti (Kalimantan Tengah)

    Komite IV
    Ketua: Ahmad Nawardi (Jawa Timur)
    Waka I: Novita Anakotta (Maluku)
    Waka II: Elviana (Jambi)
    Waka III: Sinta Rosma Yenti (Kalimantan Timur)

    Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI
    Ketua: Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara)
    Waka I: Marthin Billa (Kalimantan Utara)
    Waka II: Abdul Hamid (Riau)
    Waka III: Agita Nurfianti (Jawa Barat)

    Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI
    Ketua: Hasan Basri (Kalimantan Utara)
    Waka I: Elisa Ermasari (Bengkulu)
    Waka II: Muhammad Rifki Farabi (Nusa Tenggara Barat)
    Waka III: Mamberop Y. Rumakiek (Papua Barat Daya)

    Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI
    Ketua: Abdul Kholik (Jawa Tengah)
    Waka I: R. Graal Taliawo (Maluku Utara)
    Waka II: Sewitri (Riau)
    Waka III: Muhammad Hidayattollah (Kalimantan Selatan)

    Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI
    Ketua: Gusti Farid Hasan Aman (Kalimantan Selatan)
    Waka I: Darmansyah Husein (Bangka Belitung)
    Waka II: Mirah Midadan Fahmid (Nusa Tenggara Barat)
    Waka III: Henock Puraro (Papua)

    Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
    Ketua: Ahmad Syauqi (Daerah Istimewa Yogyakarta)
    Waka I: Abdul Hakim (Lampung)
    Waka II: Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur)
    Waka III: Adriana Dondokambey (Sulawesi Utara)

    Badan Kehormatan (BK) DPD RI
    Ketua BK : Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau)
    Wakil I : Hilda Manafe (Nusa Tenggara Timur)
    Wakil II : A. Ian Ali Baal Masdar (Sulawesi Barat)
    Wakil III : Hasby Yusuf (Maluku Utara)

    Kelompok DPD RI di MPR RI
    Ketua: Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara)
    Catatan untuk Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok akan di pilih langsung oleh Ketua Kelompok DPD.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
                        Regional

    7 Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah Regional

    Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com –
    Rencana investasi jumbo untuk pendirian peternakan babi skala besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan utama setelah memicu kontroversi berlapis.
    Potensi ekonomi senilai Rp 10 triliun harus berhadapan langsung dengan penolakan kuat dari masyarakat yang berujung pada keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), memaksa pemerintah daerah dan perwakilan di tingkat pusat untuk angkat bicara.
    Berikut rangkuman duduk perkara polemik investasi peternakan babi di Jepara berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com.
    Di balik kontroversi yang ada, nilai investasi yang direncanakan untuk proyek ini tidak main-main. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkap bahwa nilai investasi yang akan ditanamkan oleh perusahaan, yang diketahui adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, mencapai Rp 10 triliun.
    Perusahaan tersebut telah melakukan riset dan kajian mandiri, serta menilai Jepara sangat strategis untuk bisnis mereka. Lokasi yang diincar adalah Desa Jugo, Kecamatan Donorojo.
    “Perusahaan tertarik untuk membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Karena geografisnya. Mereka juga ingin yang ada pelabuhan dan juga ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Sehingga mereka tertarik Jepara,” ungkap Bupati yang akrab disapa Wiwit itu, Selasa (5/8/2025).
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Rencana besar tersebut langsung berbenturan dengan kultur masyarakat Jepara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penolakan dari warga menjadi alasan utama di balik gejolak yang terjadi.
    Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, membenarkan bahwa fatwa yang mereka keluarkan merupakan tindak lanjut setelah menerima banyak laporan dari warga yang merasa keberatan.
    Bupati Wiwit juga menegaskan bahwa pertimbangan utama pemerintah adalah nilai-nilai keagamaan masyarakat.
    “Kalau ini yang ditabrak nilai-nilai syariat keagamaan islam yang sebagian besar dianut masyarakat Jepara. Sehingga ini menjadi pertimbangan lain dari pemerintah mau mengizinkan atau tidak,” tegas Wiwit.
    Puncak dari penolakan warga adalah keluarnya fatwa dari MUI Jawa Tengah dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
    Fatwa tersebut tidak hanya mengharamkan pendirian peternakan, tetapi juga semua bentuk keterlibatan di dalamnya.
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji menjelaskan jangkauan fatwa tersebut secara tegas berdasarkan pertimbangan Al-Quran dan hadis.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji, Senin (4/8/2025).
    Menghadapi situasi ini, berbagai level pemerintahan memberikan respons yang beragam namun senada dalam menghormati aspirasi masyarakat.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo berada di posisi dilematis. Di satu sisi, ia menyatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk investasi, namun ia menegaskan akan patuh pada arahan lembaga keagamaan.
    “Kami mengikuti arahan MUI, maupun Bahtsul Masail NU yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin,” katanya.
    Di tingkat provinsi, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyarankan agar dicarikan solusi lain, termasuk kemungkinan relokasi.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkapnya.
    Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik, mendorong pemerintah untuk mencari solusi aktif, bukan sekadar menolak. Ia mengusulkan agar orientasi pasar diarahkan untuk ekspor atau segmen non-muslim, serta mencari lokasi yang lebih tepat.
    “Sebagai investasi, tentu ada efek terhadap perekonomian Jawa Tengah. Tapi kalau masyarakat keberatan, harus dicarikan solusi, misalnya lokasi yang steril dari keberatan warga,” ujar Kholik.
    SUMBER: KOMPAS.com
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Beri Isyarat Tak Senonoh, Pria 65 Tahun Tewas Dianiaya

    Diduga Beri Isyarat Tak Senonoh, Pria 65 Tahun Tewas Dianiaya

    Sangihe, Beritasatu.com – Seorang pria paruh baya berinisial YD (65), warga Kelurahan Mahena, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tewas setelah mengalami penganiayaan berat pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

    Pelaku berinisial FT (30), seorang buruh harian lepas yang tinggal di kelurahan yang sama, kini telah diamankan pihak kepolisian.

    Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika FT yang baru bangun tidur dalam kondisi masih dipengaruhi alkohol mendapati anak perempuannya yang berusia 4 tahun menangis. Sang anak mengaku menerima isyarat tangan diduga bermaksud asusila dari korban.

    Marah dan emosi, FT mendatangi rumah korban sekitar pukul 18.15 Wita untuk mengklarifikasi. Perdebatan antara keduanya memicu aksi kekerasan. Korban didorong hingga jatuh dari kursi dan dipukul bertubi-tubi di bagian wajah dan dada hingga tak sadarkan diri.

    Saksi mata, PR (40), mengatakan bahwa dirinya melihat FT langsung memukul korban di bibir kiri tanpa peringatan. “Saya sempat melerai, tetapi dia tetap memukul korban dua kali lagi di dada dan wajah,” ujarnya.

    Korban sempat dilarikan ke RS Daerah Liun Kendage Tahuna, tetapi nyawanya tidak tertolong. Dokter jaga,  Thirsa Kapal, menyebut korban mengalami luka parah di pipi kiri serta pendarahan dari telinga dan hidung.

    Polsek Tahuna bersama Babinsa segera mengamankan lokasi dan memberikan imbauan kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi balasan. Aparat juga menjaga rumah sakit tempat jenazah korban disemayamkan sementara.

    Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik membenarkan pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sedang mendalami kasus ini, dan pelaku sudah dalam tahanan,” ujarnya.

    Korban rencananya  dimakamkan di kampung halamannya di Kulur II, Kecamatan Tabukan Tengah.