Tag: Donal Fariz

  • KPK Kembali Periksa Eks Tim Hukum Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    KPK Kembali Periksa Eks Tim Hukum Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL Nasional 21 April 2025

    KPK Kembali Periksa Eks Tim Hukum Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali memeriksa mantan Tim Biro Hukumnya,
    Rasamala Aritonang
    , di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
    Rasamala Aritonang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (
    SYL
    ).
    “Saksi. (Kasus) SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin.
    Pantauan di lokasi, Rasamala tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pukul 10.13 WIB.
    Ia terlihat mengenakan jaket biru dongker dan kacamata.
    Dia sempat duduk di lobi gedung, menunggu dipanggil untuk masuk ke ruangan penyidik.
    Pada pukul 10.30 WIB, Rasamala terlihat berjalan meninggalkan lobi menuju ruangan penyidik.
    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam kasus TPPU Kementerian Pertanian untuk tersangka SYL pada Rabu (19/3/2025).
    Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta.
    “Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.
    Tessa mengatakan, eks tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang bergabung dalam firma hukum Visi Law tersebut ikut dalam penggeledahan kantornya.
    “Infonya ikut,” ujarnya.
    Dilansir dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum Visi Law didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan Peneliti ICW Donal Fariz pada Oktober 2020.
    Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022 setelah mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Regulasi dan Produk Hukum pada salah satu lembaga negara.
    Ketiganya bersepakat untuk mengganti nama kantor hukum Visi Integritas Law Office menjadi Visi Law Office dan menetapkan tiga nilai filosofis yang menjadi dasar berdirinya Visi Law Office, yaitu Integrity, Trust, dan Fairness.
    SYL diduga melakukan pencucian uang atas praktik pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
    Pada Mei 2024 lalu, penyidik KPK gencar menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil.
    Salah satu yang disita adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remot yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
    Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
    Kendaraan dimaksud adalah satu unit mobil New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Adik Mantan Jubir Terkait Penggeledahan Visi Law Office

    KPK Periksa Adik Mantan Jubir Terkait Penggeledahan Visi Law Office

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) untuk mengonfirmasi dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di firma hukum Visi Law Office.

    Penggeledahan Visi Law Office dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan di kantor Visi Law Office, termasuk dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum untuk Syahrul Yasin Limpo dan pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (29/3/2025).

    Fathroni Diansyah diketahui merupakan adik dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri sendiri sebelumnya menjadi bagian dari tim penasihat hukum SYL bersama pengacara Donal Fariz di Visi Law Office.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik menduga Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukum saat itu. Kami menduga uang hasil tindakan korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).

    Atas dasar dugaan ini, KPK melakukan penggeledahan Visi Law Office pada Rabu (26/3/2025) untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Kami akan mendalami apakah kontrak antara mereka memang sah atau ada hal-hal lain, seperti penyimpanan dana yang mencurigakan. Semua masih dalam proses penyelidikan,” tambah Asep terkait penggeledahan Visi Law Office.

  • KPK Bantah Febri Diansyah Soal Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti

    KPK Bantah Febri Diansyah Soal Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, soal batal diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, karena penyidiknya cuti.

    Febri sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Dia semula ingin memenuhi panggilan tersebut namun pemeriksaan batal karena tim penyidik cuti dan sedang dalam tugas lain. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, Febri sebelumnya meminta penyidik mengirimkan surat panggilan melalui WhatsApp. Dia mengaku pemberitahuan pemanggilan itu didapatkan H-1 pemeriksaan, Rabu (26/3/2025). 

    Tessa pun mengetahui bahwa Febri juga telah berkomunikasi dengan media bahwa akan kooperatif datang ke KPK, setelah mengawal sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Jadi yang bersangkutan menghadiri menjalankan tugas sebagai advokat saudara HK dan akan menghadiri persidangan terlebih dahulu,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Adapun pada hari yang sama, adik Febri yakni Fathroni Diansyah Edi turut diperiksa KPK. Namun, berbeda dengan Febri, jadwal pemanggilan Fathroni sebenarnya adalah Senin (24/3/2025). Dia meminta penjadwalan ulang dan baru hadir pada hari ini, ketika kakaknya juga dipanggil KPK. 

    Fathroni juga dipanggil dalam kasus berbeda. Dia diminta memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Dia diduga dipanggil lantaran pernah magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firmu hukum yang sebelumnya didirikan Febri dan Donal Fariz. Visi Law pernah memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Menurut Tessa, saat pemeriksaan Fathroni sedang berjalan, Febri ternyata hadir memenuhi panggilan penyidik usai sidang di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.45 WIB. 

    Tessa lalu menyebut, pemeriksaan terhadap Febri menjadi tidak memungkinkan karena tim penyidik saat itu sudah terlanjur memeriksa Fathroni di kasus SYL. Sementara itu, kasus pencucian uang SYL dan kasus Harun Masiku diketahui ditangani oleh satgas penyidikan yang sama di KPK. 

    “Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idulfitri atau Lebara nanti,” jelas Tessa. 

    Adapun lembaga antirasuah masih enggan mengungkap alasan pemanggilan Febri di kasus Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan juru bicara KPK itu kini sedang menjadi penasihat hukum Hasto pada perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

    “Saya juga tidak dalam kapasitas untuk bisa memberitahu apa hubungan Saudara F di perkara tadi yang ditanyakan, maupun di perkara-perkara yang lain,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, Febri mengaku mendapatkan informasi dari bagian administrasi Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. Informasi itu didapatkan olehnya ketika sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

  • KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Kamis (27/3/2025).

    Pada hari yang sama, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah Edi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo atau SYL.

    KPK menjadwalkan Febri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan alasan pemanggilan Febri dalam kasus tersebut. 

    Hanya saja, untuk diketahui kini Febri merupakan tim penasihat hukum dari Sekjen PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto) yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan ikut memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Febri pun telah memenuhi panggilan penyidik setelah mengawal persidangan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini. Namun, sesampainya di KPK, dia mengaku pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang karena beberapa tim penyidiknya sedang cuti atau melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa salah satu anggota keluarga Febri yakni adiknya, Fathroni Diansyah Edi. Bedanya, Fathroni diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang eks Mentan SYL.

    Fathroni hadir usai meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK pada Senin (24/3/2025).  

    “Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    Fathroni merupakan adik Febri yang sebelumnya magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firma hukum yang didirikan kakaknya dan Donal Fariz. Kantor firma hukum itu sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasus yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Namun, saat ini Febri maupun Fathroni telah kelar dari Visi Law Office dan mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah and Partner Law Firm. 

    Adapun kantor Visi Law menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, Rabu (19/3/2025). Lembaga antirasuah itu menyebut menemuka bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SYL pada penggeledahan tersebut. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut.  

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya.  

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

  • KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penilaian tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Sebagaimana diketahui, Visi Law Office adalah kantor firma hukum yang dulu didirikan oleh Febri Diansyah. Kini, Febri adalah salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya heran atas pernyataan yang mengaitkan antara penggeledahan Visi Law Office pada kasus SYL dengan perkara Hasto. 

    “Saya kurang paham mengapa tim Hukum Saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025). 

    Menurutnya, penggeledahan kantor Visi Law merupakan kepentingan penyidikan kasus pencucian uang eks Mentan SYL. 

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menuding penggeledahan kantor Visi Law sengaja dilakukan penyidik KPK untuk mengganggu tim hukum Hasto. 

    Maqdir menyebut penggeledahan Visi Law yang merupakan kantor lama Febri seolah-olah membuat framing buruk terhadap pihak penasihat hukum Hasto. 

    “Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak menggangu kami memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

    Adapun KPK menduga terdapat aliran dana uang korupsi eks Menyal SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. Kantor yang kini sudah tak lagi menaungi Febri itu pernah memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya. 

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” ucapnya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus SYL. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

  • KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa (hukum),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Atas dasar dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Asep menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna menelusuri keabsahan kontrak kerja sama antara Syahrul Yasin Limpo dengan firma hukum tersebut.

    “Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain, misalkan dititipkan lah, dan lain-lainnya. Itu yang sedang didalami,” ujar Asep.

    KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo juga akan mencakup pelacakan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

    Kantor Visi Law Office diketahui merupakan tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Firma hukum tersebut sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

  • KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. 

    Untuk diketahui, Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    Lembaga antirasuah, terang Asep, turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” kata perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Pada hari yang sama penggeledahan, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi. Dia juga disebut hadir di kantornya saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang tersebut, Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

    Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, firma hukum itu mendapatkan fee Rp800 juta dari SYL. Dengan demikian, total fee pendampingan hukum yang mereka terima yakni Rp3,9 miliar dari SYL. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.

  • KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office, Jakarta, Rabu (19/3/2025) pada kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    Kantor firma hukum itu digeledah terkait dengan dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalah tahap penyelidikan. 

    “Hasil Geledah Kantor Visi Law, dokumen & barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi pada hari yang sama kantornya digeledah, Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi],” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pegawainya, Rasamala Aritonang sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 19 Maret. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama RA selaku karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret.

    Belum dirinci soal materi pemeriksaan terhadap Rasamala oleh Tessa. Begitu juga soal kehadirannya sebagai saksi.

    Rasamala diketahui pernah dicegah ke luar negeri bersama Febri Diansyah dan Donal Fariz saat komisi antirasuah mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

    Adapun Rasamala, Febri Diansyah, dan Donal Fariz pernah bekerja dalam satu firma hukum, Visi Law. Dua nama itu pernah menjadi kuasa hukum SYL setelah tak lagi bekerja di komisi antirasuah.

    Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo masih jadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

    Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Di antaranya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

  • KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (19/3/2025). 

    Kantor firma hukum itu diketahui memberikan bantuan hukum kepada SYL saat kasusnya masih diusut dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Kini, tim penyidik tengah menggelar penggeledahan di kantor hukum tersebut guna mencari bukti kasus dugaan pencucian uang uang menjerat SYL. 

    “Benar. Terkait sprindik [surat perintah penyidikan, red] TPPU tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, pada hari ini juga tim penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.