Tag: Dokter Tifa

  • ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    GELORA.CO – “Bilqis mau sama papa,” ucap balita korban penculikan, Bilqis Ramadhany (4) saat berada dipangkuan seorang warga Suku Anak Dalam (SAD).

    “Mau sama papa,” imbuhnya sambil terus menangis.

    Sementara itu warga SAD, terlihat mengusap rambut Bilqis. Ia tampak ikut menangis. 

    Peristiwa tersebut terjadi saat Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berusaha membawa Bilqis kembali ke orangtuanya, di Makassar.

    Penyebab Bilqis Berada di Suku Anak Dalam

    Bilqis Ramadhany yang diculik di Makassar, ternyata 3 kali diperjualbelikan. 

    Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya di kawasan Taman Pakui, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi.

    Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. 

    Namun, sekitar pukul 10.00 Wita, bocah perempuan itu menghilang tanpa jejak.

    Polisi lalu berhasil menangkap pelaku awal, SY (30) di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke NH (29) dengan harga Rp 3 juta. 

    NH yang dari Jakarta datang langsung ke Makassar menjemput korban.

    Selanjutnya, NH menjual korban ke pelaku Adefrianto (36) dan Mery Ana (42) dengan harga Rp 15 juta di Jambi.

    Penculik Datangi Peramal Kartu Tarot, Ibunda Bilqis Temui Paranormal Cari Keberadaan Putrinya

    Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut

     

    Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Adefrianto dan Mery Ana mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. 

    Setelah itu, Bilqis kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu warga SAD di Jambi

    Usaha Polisi Selamatkan Bilqis dari SAD

    Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan Suku Anak Dalam, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. 

    Ternyata sempat terjadi negosiasi yang alot antara Tim Gabungan yang hendak menjemput Bilqis dengan warga Suku Anak Dalam.

    Suku Anak Dalam tidak mau memberikan Bilqis begitu saja kepada Tim Gabungan yang menurut mereka merupakan orang luar. 

    Tim kemudian mencoba meminta pertolongan melalui seorang kepala suku yang biasanya dipanggil Temenggung. 

    Karena Temenggung ini kenal dengan warga SAD diharapkan mereka mau menyerahkan Bilqis.

    Setelah proses yang memakan waktu akhirnya Bilqis berhasil dijemput.

    Ia kemudian dibawa keluar hutan, selanjutnya bersama tim gabungan korban dibawa menuju Mako Polres Merangin.

    Polisi lalu memberi kabar kepada keluarga korban di Makassar. 

    Suasana haru pun terjadi ketika polisi melakukan video call ke orang tua korban.

    Tangis keluarga dan orangtua Bilqis sontak pecah.

    Pelaku Diganjar Pasal Berlapis

    Empat tersangka penculikan Bilqis, SH, NH, Adefrianto dan Mery Ana terancam 15 tahun penjara.

    Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

    Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

    “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani.

    “Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

    Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

    “Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.

    Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

    “(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000),” sebutnya.

  • Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    GELORA.CO  – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar rupanya tak gentar.

    Dirinya bahkan masih membidik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, tak hanya iajazah Jokowi, dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti ijazah Wakil Presiden RI tersebut.

    Ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dipertanyakan.

    Ketiganya kompak mengasumsikan wakil dari Presiden RI Prabowo Subianto itu hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).   

    Hal tersebut disampaikan Rismon lewat status twitter atau x pribadinya @SianiparRismon pada Jumat (7/11/2025).

    Pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda metro Jaya, dirinya mengunggah sebuah potret desain cover buku barunya.

    Buku itu berjudul ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’.

    Serupa dengan buku ‘Jokowi White Paper’ yang sebelumnya diluncurkan bersama sahabatnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, buku tersebut memiliki warna yang sama.

    Buku tersebut pun serupa isinya.

    Bila Jokowi White Paper mengupas sejumlah bukti dan fakta dalam penelusuran Ijazah Jokowi, buku berjudul Gibran End Game ini mengupas fakta soal keabsahan ijazah Gibran.   

    “Kalau covernya seperti ini, gimana guys? terimakasih untuk masukan sebelumnya ya…,” tanya Rismon dalam status twitternya pada Jumat (7/11/2025).

    Postingan Rismon pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan.

    Sebagian besar menyampaikan dukungan, sebagian lainnya meminta Rismon dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang berjalan

    @ih_ji76921: Baik Bokapnya mau Doi, salut gue sama mentalnya mereka bedua… Satu indonesia tau tentang ijazahnya palsu dan tukang prmbohong… Bullying tingkat Dewa.

    Bukan bullyibg kaleng.. Kalau bokap dan doi ga kuat bisa gila itu….

    @gus_shs: Rakyat kadang bertanya : Apakah cara berpolitik kita sudah serendah ini…? Politik harusnya menambah kecerdasan politik berbangsa dan bernegara… Bila syarat formal sesuai UU Pilpres sj bisa dilanggar bgmn bangsa ini kedepan ??. Mengapa negara diam… mengapa politisi bungkam ?

    @TikaHasan4096: Itu mode lagi ngantuk apa lagi bete sama guru yg di maki2 ya?

    @missdiah2: Pak Rismon . Salut banget abis nyimak punchline2 Anda di YouTube. Sudah senampol itu, duo bapak anak itu ga punya malu Krn udah merasa banyak uang. Sy setuju, pake muka asli Gibran dibanding wapres2 lain yang membanggakan

  • Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    GELORA.CO  – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar rupanya tak gentar.

    Dirinya bahkan masih membidik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, tak hanya iajazah Jokowi, dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti ijazah Wakil Presiden RI tersebut.

    Ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dipertanyakan.

    Ketiganya kompak mengasumsikan wakil dari Presiden RI Prabowo Subianto itu hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).   

    Hal tersebut disampaikan Rismon lewat status twitter atau x pribadinya @SianiparRismon pada Jumat (7/11/2025).

    Pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda metro Jaya, dirinya mengunggah sebuah potret desain cover buku barunya.

    Buku itu berjudul ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’.

    Serupa dengan buku ‘Jokowi White Paper’ yang sebelumnya diluncurkan bersama sahabatnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, buku tersebut memiliki warna yang sama.

    Buku tersebut pun serupa isinya.

    Bila Jokowi White Paper mengupas sejumlah bukti dan fakta dalam penelusuran Ijazah Jokowi, buku berjudul Gibran End Game ini mengupas fakta soal keabsahan ijazah Gibran.   

    “Kalau covernya seperti ini, gimana guys? terimakasih untuk masukan sebelumnya ya…,” tanya Rismon dalam status twitternya pada Jumat (7/11/2025).

    Postingan Rismon pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan.

    Sebagian besar menyampaikan dukungan, sebagian lainnya meminta Rismon dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang berjalan

    @ih_ji76921: Baik Bokapnya mau Doi, salut gue sama mentalnya mereka bedua… Satu indonesia tau tentang ijazahnya palsu dan tukang prmbohong… Bullying tingkat Dewa.

    Bukan bullyibg kaleng.. Kalau bokap dan doi ga kuat bisa gila itu….

    @gus_shs: Rakyat kadang bertanya : Apakah cara berpolitik kita sudah serendah ini…? Politik harusnya menambah kecerdasan politik berbangsa dan bernegara… Bila syarat formal sesuai UU Pilpres sj bisa dilanggar bgmn bangsa ini kedepan ??. Mengapa negara diam… mengapa politisi bungkam ?

    @TikaHasan4096: Itu mode lagi ngantuk apa lagi bete sama guru yg di maki2 ya?

    @missdiah2: Pak Rismon . Salut banget abis nyimak punchline2 Anda di YouTube. Sudah senampol itu, duo bapak anak itu ga punya malu Krn udah merasa banyak uang. Sy setuju, pake muka asli Gibran dibanding wapres2 lain yang membanggakan

  • Respons Penetapan Tersangka, Dokter Tifa: Memperjuangkan Kebenaran Pasti Melewati Jalan Terjal dan Berliku

    Respons Penetapan Tersangka, Dokter Tifa: Memperjuangkan Kebenaran Pasti Melewati Jalan Terjal dan Berliku

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan penelitian dan penemuan bersama tiga rekannya soal kejanggalan ijazah Jokowi, pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma MSc atau Dokter Tifa memberi respons.

    Melalui akun media sosialnya, alumni Fakultas Kedokteran itu tampak tetap teguh dengan pendirian untuk mengungkap kebenaran. Terlebih, beberapa kali sidang terkait kejanggalan ijazah Jokowi, tak sekali pun Jokowi memperlihatkan ijazahnya di hadapan hakim. Padahal, beberapa kali ayah Gibran itu mengaku siap memperlihatkan jika pengadilan meminta.

    “Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim. La hawla wa laa quwwata illa billah,” tulis Dokter Tifa, mengawali tulisannya di X, dikutip Jumat (7/11/2025).

    “1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya,” sambungnya.

    Pakar Neuroscience Behavior ini menambahkan bahwa pihaknya masih konsisten dengan keyakinan dan temuan mereka untuk mengungkap kebenaran.

    “2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yg kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” tegas Dokter Tifa.

    “3. ⁠Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya. (sam/fajar)

  • Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi bahkan menyatakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera dimintai keterangan.

    Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, pertama ialah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian kedua, RS, RHS, dan TT.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, yaitu pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kedua ialah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (fajar)

  • Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding

  • 8
                    
                        Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
                        Megapolitan

    8 Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan

    Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Roy Suryo masuk klaster
    tersangka
    bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
    “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
    Selain itu, klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A
    juncto
    Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
    juncto
    Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
    Dirkrimum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia.
    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
    Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1
    juncto
    Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35
    juncto
    Pasal 51 Ayat 1.
    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
    Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status
    kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
    ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Penentuan tersangka itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis (6/11/2025). Bahwa dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.

     

    “Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung. Hari ini gelar perkaranya sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.  Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa. “Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Budi. 

    Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. Setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.

     

    Setidaknya ada 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

  • Dokter Tifa: Isu Bunker Jokowi akan Terbuka dari Lingkar Dalam

    Dokter Tifa: Isu Bunker Jokowi akan Terbuka dari Lingkar Dalam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, ikut menanggapi pernyataan politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, yang menyinggung dugaan adanya bunker uang di rumah Presiden ke-7, Jokowi.

    Dikatakan Tifa, isu tersebut akan berkembang dengan sendirinya dari kalangan yang ia sebut sebagai “Geng Solo”.

    “Jangan khawatir, soal bunker Jokowi, yang akan bongkar adalah Genk Solo sendiri,” ujar Tifa di X @DokterTifa (5/11/2025).

    Ia juga menyinggung bahwa klarifikasi atau pembongkaran informasi terkait isu tersebut tidak akan berhenti pada satu orang saja.

    Tifa mengatakan bahwa publik hanya perlu menunggu waktu hingga semakin banyak pihak yang bersuara.

    “Tidak percaya kepada Beathor? Tunggu nanti yang nyanyi bukan cuma beliau, tapi vocal group yang terdiri atas Budik, Lulut, Bahlul, Lisgit, Etok, bahkan mungkin sampai Mbak Sri,” tandasnya.

    Tifauzia bilang, dinamika di internal lingkar kekuasaan akan membuat isu besar ini terbuka dengan sendirinya.

    Terlapor dugaan ijazah palsu Jokowi ini menyebut bahwa tanda-tanda ke arah itu sudah terlihat dari berbagai pernyataan publik beberapa waktu terakhir.

    Sebelumnya, Beathor Suryadi, blak-blakan bercerita mengenai pentingnya transparansi kekayaan pejabat negara.

    Beathor menyinggung tuduhan korupsi yang kerap muncul terhadap Presiden ke-7, Jokowi, dan menantang agar pembuktian dilakukan secara terbuka.

    “Kalau kita dituduh, dituduh memfitnah Jokowi korupsi. Kita datangin rumahnya, kita bongkar, rumah itu di bawahnya ada bunker, tempat naruh uang,” kata Beathor dikutip pada Rabu (5/11/2025).

  • Budi Arie Sebut Projo Bukan Pro Jokowi, Dokter Tifa Ingatkan Kalimat Cak Nun ‘Dia akan Mati Ditawur Rakyatnya’

    Budi Arie Sebut Projo Bukan Pro Jokowi, Dokter Tifa Ingatkan Kalimat Cak Nun ‘Dia akan Mati Ditawur Rakyatnya’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan terbaru dari Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, terkait kepanjangan dari akronim komunitas yang dipimpinnya, yakni Projo bukanlah Pro Jokowi kini jadi sorotan.

    Pasalnya, dalam rekaman video yang kini viral, Budi Arie dalam video lawas yang diduga direkam saat Jokowi masih presiden sempat menegaskan bahwa Projo adalah akronim dari Pro Jokowi.

    “Udah jelas Projo itu ya Pro Jokowi. Kalau Projo nggak Pro Jokowi bukan Projo berarti,” ujar Budi Arie dalam video lawas yang kemudian disandingkan dengan video terbaru.

    Dalam video yang lebih baru, Budi Arie tampak menyampaikan penjelasan yang bertolak belakang.

    “Projo itu artinya negeri dan rakyat, jadi Projo itu sendiri artinya adalah negeri dalam bahasa sanskerta dan dalam bahasa Jawa Kawi itu artinya rakyat. Jadi kaum Projo artinya kaum yang mencintai negara dan rakyatnya,” ulas Budi Arie dalam video itu.

    Menanggapi video itu, pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengingatkan terkait pernyataan MH Ainun Najib atau Cak Nun.

    “Kata-kata Mbah Nun: ‘Suatu ketika nanti Jokowi akan mati ditawur rakyatnya sendiri. Bentuk tawurannya bagaimana?” tulia Dokter Tifa, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (4/11/2025).

    “Ya ini salah satu contohnya. Budi Arie yang bertahun-tahun memberhalakan, sekarang mulai menimbun jasad hidup Jokowi dalam tanah,” sambung ahli epidemiologi itu.

    “Sebentar lagi, ini yang akan dilakukan Listyo Sigit, Luhut, Bahlil, dan lainnya,” tutupnya. (sam/fajar)