Tag: Dokter Tifa

  • Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

    Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

    GELORA.CO –  Polemik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) masih berlangsung hingga saat ini.

    Keberadaan ijazah Jokowi saat ini diklaim berada di bawah penguasaan dari Polda Metro Jaya.

    Tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut paling ramai terdengar datang Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma atau yang kerap disapa dokter Tifa.

    Selama proses mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, dokter Tifa blak-blakan mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat 6 versi ijazah.

    6 Spesimen Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa

    Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 8 Januari 2026, dokter Tifa menyebut ada 6 versi ijazah yang pernah ditunjukkan ke publik.

    “Dari sudut pandang saya adalah dari sejak 22 Mei 2025 sampai 15 Desember 2025, setidaknya ada 6 versi spesimen ijazah Joko Widodo,” ucap dokter Tifa.

    “Satu yang ditampilkan dalam bentuk slide oleh Bareskrim ya, yang kita semua rakyat Indonesia cuma bisa lihat dari layar TV, itu versi satu,” imbuhnya.

    Kemudian, versi dua adalah foto ijazah yang diunggah oleh politikus PSI, Dian Sandi Utama di akun media sosial X atau yang dulunya disebut Twitter.

    “Kemudian versi yang ke-3,4,5 adalah versi dari KPUD Surakarta yang dipakai untuk wali kota, versi keempat adalah versi KPUD Jakarta, versi yang kelima adalah versi KPU pusat dalam bentuk semua adalah fotokopi dan kami sudah mendapat salinannya,” paparnya.

    “Nah, versi yang keenam, yang terakhir adalah yang dari Polda Metro Jaya. Saya mesti katakan, secara scientific (ijazah) beda,” sambungnya.

    Muncul Emboss dan Watermark di Ijazah Jokowi Versi Polda Metro Jaya

    Dokter Tifa melanjutkan bahwa ada perbedaan yang cukup terlihat pada ijazah yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya.

    “Pada versi keenam, muncul emboss dan watermark yang jelas. Pada waktu press release, mas Roy sampaikan bahwa ijazah asli itu ada emboss dan watermark, tiba-tiba ijazah versi Polda, muncul emboss dan watermark itu,” terangnya.

    Menurut dokter Tifa, keberadaan emboss pada ijazah versi satu hingga lima harus diinvestigasi lebih lanjut.

    “Mengapa kita nggak boleh meraba? Sebab kalau kita meraba kan ketahuan itu emboss atau emboss-embossan dan emboss fungsinya untuk mengunci tanda tangan,” lanjutnya.

    “Kan jadi ada beda, kalau emboss-embossan, dia dibikin dulu emboss kemudian ada tanda tanga di atasnya. Nah, itu berarti palsu si dokumen itu karena emboss itu gunanya untuk mengunci tanda tangan,” tegasnya.

    Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025 lalu.

    Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.***

  • Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Ini lah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal ini beralasan karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

    Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga anggota tim pengacara Roy Suryo Cs, meminta Polda Metro membatalkan status tersangka 8 orang. 

    Gufroni juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

    SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

    Terkait hal ini, Aristo menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya.

    “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

    “Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.

    Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja.

    “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.

    Aristo juga menilai penyidik tidak mungkin merasa ragu dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji di acara tersebut.

    Sangadji mengatakan bahwa  pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya karena sampai sekarang Roy Suryo cs tidak ditahan.

    “Bang Sangaji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” tutur Aristo.

    “Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia  menjalankan formalitas saja, menjalankan ya sudah kalau perlu saya dengar, ya saya dengar gitu,” imbuhnya.

    Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa membuat penyidik mengeluarkan SP 3 karena mereka tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.

    Sebab, mereka tidak mempunyai akses untuk menyelidiki langsung ijazah Jokowi itu, meskipun sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.

     

    “Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh),” ucapnya.

    “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus.” 

    “Karena dia tidak mungkin melahirkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penekan hukum kita,” papar Aristo.

    Siapakah Aristo Pangribuan?

    Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

    Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

    Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022. 

    Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.

    Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.

    Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.

    Berikut biodata selengkapnya: 

    Pendidikan

    Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)

    Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)

    Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

    Mata Kuliah

    Hukum Acara Pidana

    Praktik Acara Pidana

    Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

    Bahasa Inggris Hukum

    Buku

    2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

    2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.

    2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.

    Jurnal

    Di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka.

    Penetapan penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi itu dibagi menjadi 2 klaster.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

    Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

    Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

    Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun

  • Ketua Senat Fakultas Kehutanan UGM: Jokowi Lulus dari Sini, Buktinya Ada

    Ketua Senat Fakultas Kehutanan UGM: Jokowi Lulus dari Sini, Buktinya Ada

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Senat Fakultas Kehutanan UGM, San Afri Awang mengaku punya pengalaman sendiri soal penggunaan font time new roman di sampul skripsi.

    “Saya masih ingat waktu saya buat cover (skripsi), lari ke Prima. Di zaman itu sudah ada tempat cetak sampul yang terkenal, Prima dan Sanur. Soal diketik pakai mesin komputer, jangan heran di sekitar UGM juga sudah ada jasa pengetikan menggunakan komputer IBM PC. Saya sempat pakai buat mengolah data statistik,” kata kakak angkatan Joko Widodo ini menanggapi polemik ijazah palsu seperti yang dituduhkan Rismon Sianipar, Roy Suryo dan Dokter Tifa, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

    Meski begitu, kata San Afri, tidak semua mahasiswa Fakultas Kehutanan memilih mencetak sampul di jasa percetakan.

    Ada juga mahasiswa yang memilih mencetak sampul dan lembar pengesahan menggunakan tulisan dari mesin ketik.

    ”Kawan saya yang secara ekonomi tidak mampu, banyak yang membuat lembar sampul dan pengesahan dengan mesin ketik,” bebernya.

    Sehingga ia kembali mempertegas bahwa tuduhan tersebut jelas salah. Ia menyesalkan polemik ini terus berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan.

    Sekali lagi, San Afri Awang tidak habis pikir masih adanya kelompok atau pribadi yang menyerang institusi UGM yang menyebutkan bahwa ijazah dan skripsi Joko Widodo adalah palsu.

    Isu tersebut menurutnya semakin liar dengan ditambahkan analisis yang tidak sesuai fakta. Ia yakin, pihak yang menghembuskan informasi hoax ini hanya untuk mencari sensasi semata.

    “Dia (Joko Widodo) lulus dari sini dan buktinya ada kok,” tegasnya.

  • Roy Suryo Cs Tak Butuh Maaf Jokowi

    Roy Suryo Cs Tak Butuh Maaf Jokowi

    GELORA.CO -Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak pernah membutuhkan maaf dari mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

    Menurut kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, semestinya justru Jokowi yang harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kebohongan-kebongan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

    “Khususnya kebohongan soal klaim ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM),” kata Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

    Di sisi lain, lanjut Khozinudin, sepertinya Jokowi ingin menjatuhkan mental Roy Suryo cs dengan mencoba memperlihatkan ijazah melalui tangan polisi. 

    “Seolah-olah setelah ijazah ditunjukkan, maka Roy Suryo cs salah dan harus minta maaf,” kata Khozinudin

    Padahal, kata Khozinudin, pasca ditunjukkan justru Roy Suryo cs makin yakin ijazah Jokowi palsu. 

    “Tinggal selangkah lagi, membuktikan kepalsuan itu via pengadilan,” demikian Khozinudin

  • Penelitian Terkait Ijazah Mantan Presiden Diyakini Ilmiah dan Sah, Playing Victim Jokowi Sangat Aneh

    Penelitian Terkait Ijazah Mantan Presiden Diyakini Ilmiah dan Sah, Playing Victim Jokowi Sangat Aneh

    Fajar.co.id, Jakarta — Hasil penelitian pakar digital forensik, Rismon Sianipar, pakar telematika, Roy Suryo, dan ahli epidemiologi Dokter Tifa dinilai tak mampu dibantah secara ilmiah dan transparan. Apalagi, hasil penelitian itu telah dibukukan.

    Hal itu disampaikan sejumlah ilmuwan, salah satunya oleh akademisi Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc. Dia bahkan menegaskan bahwa analisis neuropolitik Dr. Tifa terkait polemik ijazah Presiden Jokowi adalah karya ilmiah yang sah, bukan tindakan kriminal.

    Ridho menjelaskan bahwa penelitian tersebut menggabungkan neurosains, psikologi kognitif, critical thinking, dan forensik dokumen. Dr. Tifa menganalisis lebih dari 35 cuplikan wawancara Jokowi untuk membaca pola kognitif dan konsistensi memori.

    “Dia melihat pola kognitif, delay kognitif, hipokampus menyediakan memori autobiografis,” kata Ridho.

    Ia menolak anggapan bahwa kajian itu adalah tuduhan tanpa dasar. “Ini karya ilmiah, untuk membantah harus dengan karya ilmiah juga, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

    Sementara itu, advokat Ahmad Khozinudin merespons pernyataan Jokowi melalui Relawan Bara JP yang mengaku memaafkan 12 orang terlapor kecuali tiga nama yang mengulik ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Sebenarnya, ungkapan ‘Jokowi memaafkan’ itu terdengar sangat aneh. Terlihat sekali, Jokowi sedang playing victim,” kata Khozinudin, dikutip Selasa 30 Desember 2025.

    “Jokowi memaafkan, siapa yang minta maaf?” sambungnya.

    Khozinudin menilai dalam kasus ijazah palsu ini, Jokowi berusaha membangun narasi untuk mediasi. Dari menyewa aktivis bayaran yang akhirnya gagal membangun jembatan mediasi melalui Komisi Reformasi Kepolisian, hingga upaya memecah belah para terlapor agar ada yang sowan ke Solo dan meminta maaf.

  • Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

    Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

    Oleh:Erizal

    AGAKNYA Joko Widodo alias Jokowi ingin meniru Jusuf Kalla (JK).  JK dulu juga memaafkan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik, tapi proses hukumnya jalan terus. Bahkan sampai ke kasasi MA dan diputuskan bersalah. 

    Sayangnya hukum tak berdaya mengeksekusi Silfester sampai hampir tujuh tahun, dan hingga saat ini.

    Jokowi juga akan memaafkan para tersangka kasus ijazahnya, tapi proses hukum jalan terus. Hanya saja tak pula semuanya, kecuali Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (RRT). 

    Kasus pencemaran nama baik Jokowi tak seperti JK, yang murni pencemaran nama baik. Melainkan, pasal berlapis. RRT malah sampai diancam 12 tahun penjara.

    Maka tidak salah kalau Roy Suryo mengatakan Jokowi jahat. Sebab bisa dilihat dari penerapan pasal-pasalnya. Jauh sekali dibandingkan JK terhadap Silfester. 

    Jokowi tak bisa mengatakan sedang memberi pelajaran. Tapi lebih tepatnya, balas dendam, pemb*n*han. Rencana pemaafan bisa dimaknai hanya menutupi niat awalnya.

    Apalagi kasus Jokowi hanyalah kasus ijazahnya, yang sudah pula dipakainya berkali-kali untuk menjadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden. Sudah memenjarakan dua orang pula. 

    Artinya, ijazah itu tak ada lagi gunanya, kalau benar-benar asli. Tinggal dibuktikan saja seperti yang sudah dicontohkan Arsul Sani dengan amat baik.

    Arsul Sani yang tak mendapatkan sebanyak yang didapatkan Jokowi dari republik ini, enteng saja membuka ijazahnya di hadapan publik dan tidak pula melaporkan balik orang yang melaporkannya. 

    Jokowi tak hanya dia, anak dan menantunya dapat segalanya, kok masih saja ingin memenjarakan warga negara?

    Seharusnya bukan Jokowi yang memaafkan para tersangka, tak terkecuali RRT. Melainkan Jokowi-lah yang seharusnya meminta maaf karena sudah secara emosional melaporkan mereka dengan pasal berlapis, hanya karena masalah ijazah yang sudah kedaluwarsa, kalau benar ijazah Jokowi itu benar-benar asli.

    Tak ada orang yang bisa mengatakan ijazah seseorang palsu, termasuk RRT, kalau memang ijazah itu asli. 

    Penelitian canggih apa pun, tak bisa memutar-balikkan itu. Jokowi harus sadar bahwa kecurigaan orang pada ijazahnya justru berasal dari dirinya sendiri. Soal Pak Kasmudjo, IPK, foto yang lain dari yang lain, misalnya.

    Boleh dibilang terlambat ide pemaafan Jokowi kepada para tersangka, setelah sejauh ini berjalan. 

    Kecuali ide pemaafan itu dibarengi dengan pencabutan laporan dan diiringi pula membuka ijazah itu secara sukarela dan dipersilakan siapa pun yang hendak mengujinya, untuk mengujinya. 

    Yakinlah, yang asli akan tetap asli, begitu sebaliknya. RRT tak akan bisa memutar-balikkan.

    Maka wajar juga, karena terlambat itu, orang justru mencurigai bahwa ide pemaafan itu adalah strategi untuk menutupi kebenaran yang sebenarnya dari ijazah itu. 

    Bayangkan, ijazah itu asli pun orang sudah sulit mempercayainya, apalagi kalau benar-benar palsu. Itu semua karena permainan politik buatan Jokowi, tapi Jokowi justru menuduh pihak lain pula yang sedang memainkannya. Siapa yang seharusnya dipercaya?

    Direktur ABC Riset & Consulting

  • Jokowi’s White Paper Harusnya Dibantah Lewat Buku, Bukan Laporan Polisi

    Jokowi’s White Paper Harusnya Dibantah Lewat Buku, Bukan Laporan Polisi

    GELORA.CO -Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi seharusnya menerbitkan buku tandingan untuk membantah hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (RRT) dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper: Kajian Digital Forensik, Telematika, dan Neuropolitika atas Keabsahan Dokumen dan Perilaku Kekuasaan” atau Jokowi’s White Paper.

    Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 27 Desember 2025.

    “Kalau ijazahnya asli pastilah dia bisa menulis buku sendiri,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengaku menyesalkan keputusan Jikowi yang memilih mempolisikan penulis Jokowi’s White Paper ketimbang melakukan bantahan secara ilmiah. 

    “Merespons penelitian ilmiah dengan laporan polisi menimbulkan kecurigaan,” pungkas Buni Yani.

    Buku Jokowi’s White Paper setebal 700 halaman resmi diluncurkan bertepatan Hari Konstitusi RI tanggal 18 Agustus 2025. Soft launching digelar di Coffee Shop University Club (UC) Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin 18 Agustus 2025.

    Roy Suryo mengatakan Jokowi’s White Paper terdiri dari beberapa bagian. Dalam salah satu bagian, Roy dan kawan-kawan menyoroti awal mula kenapa isu ijazah Jokowi mengemuka. Menurut dia,  isu keabsahan ijazah Jokowi mulai dipertanyakan usai Jokowi hadir dalam sebuah acara dialog pada 2013. 

  • Ada ‘Sinyal’ Permintaan Usut Koran yang Umumkan Jokowi Diterima UGM

    Ada ‘Sinyal’ Permintaan Usut Koran yang Umumkan Jokowi Diterima UGM

    GELORA.CO – Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, alias dokter Tifa menyoroti paparan Bareskrim Polri terkait penanganan laporan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Ia menilai, terdapat sejumlah fakta yang menurutnya memunculkan pertanyaan serius dan bisa dibaca sebagai “sinyal” tertentu dari aparat penegak hukum.

    Dalam pernyataannya di Twitter (X) pada Jumat (26/25/2025), dokter Tifa menyebut bahwa berdasarkan presentasi Bareskrim, terungkap informasi mengenai status penerimaan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1980.

    Dokter Tifa menyebut, berdasarkan paparannya terhadap presentasi Bareskrim, muncul informasi bahwa Joko Widodo diterima di jalur Sarjana Muda (SM), yang menurutnya tidak sejalan dengan pengumuman koran sebuah media cetak di Yogyakarta.

    Dokter Tifa kemudian mempertanyakan apakah penayangan potongan koran tersebut justru mengindikasikan adanya kecurigaan internal terhadap keaslian dokumen yang ditampilkan Bareskrim.

    Ia menilai, hal itu bisa dibaca sebagai sinyal bahwa aparat mencermati kemungkinan adanya dokumen yang tidak otentik, meski ia menegaskan pertanyaan tersebut masih bersifat dugaan.

    Lebih lanjut, Dokter Tifa mempertanyakan apakah paparan Bareskrim itu secara tidak langsung mendorong pihaknya melakukan penelitian lanjutan terhadap ratusan dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi.

    Jika benar demikian, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersedia melakukan penelitian mendalam terhadap sekitar 709 dokumen tersebut.

    Berikut pernyataan lengkap dokter Tifa:

    “Apakah Bareskrim mengirim sinyal? Tanggal 22 Mei 2025, pada presentasi Bareskrim, terkuak rahasia besar yang selama belasan bahkan puluhan tahun tersembunyi di dalam gorong-gorong. 

    Satu. Bahwa mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 bernama Joko Widodo ternyata diterima UGM pada Prodi SARJANA MUDA (SM), dan bukan Prodi SARJANA (S1)! Artinya apa?

    Baca juga:  Sebut Jokowi Mengalami Mental Pressure, Dokter Tifa: Memikirkan Keselamatan Politik Anak-anaknya

    Artinya tidak mungkin ada nama Joko Widodo di Pengumuman Ujian Penerimaan Mahasiswa melalui Jalur PP-1 yang diumumkan Koran Nasional tanggal 18 Juli 1980, termasuk Koran Kedaulatan Rakyat, dimana potongan koran KR itu termasuk barang bukti yang juga ditampilkan oleh Bareskrim. 

    Artinya, apakah Bareskrim tanpa sangaja atau sengaja, mengirim sinyal bahwa mereka mencurigai Koran KR Palsu yang entah dibuat oleh siapa, dan sengaja ditampilkan oleh Bareskrim pada hari yang sama (soal koran pakai ini sudah saya bahas pada postingan yang lalu, dan akan saya bahas lagi pada postingan berikutnya). 

    Dari kedua hal ini, saya jadi bertanya (Ini pertanyaan, lho) Apakah Bareskrim sengaja mengirim sinyal ini agar RRT melakukan penelitian lanjutan terhadap 709 Dokumen terkait Ijazah Joko Widodo? Jika betul ini adalah suatu sinyal, maka kami tangkap sinyal itu dengan baik. Tunggu ya, kami akan teliti ke 709 dokumen itu, agar kita semua mendapat jawaban yang valid secara scientific!,” demikian tulis dokter Tifa.

    Terpisah, Dokter Tifa menjabarkan bahwa transkrip nilai Jokowi juga cacat.

    Dalam gelar perkara khusus untuk kasus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025) yang berlangsung selama kurang lebih enam jam, penyidik Polda Metro Jaya menampilkan ijazah milik Jokowi yang sebelumnya telah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti.

    Termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi pun diperlihatkan.

    Namun, Dokter Tifa menjelaskan beberapa kejanggalan dalam transkrip nilai Jokowi.

    Ia menilai, dokumen resmi yang berisi rekapitulasi nilai mata kuliah secara kumulatif dari awal hingga akhir studi Jokowi di UGM tersebut tidak lengkap.

    Sehingga, menurutnya, transkrip nilai tersebut cacat.

    “Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat.”

    “Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Dokter Tifa mengklaim, transkrip nilai Jokowi tidak sama dengan spesimen yang ia dan Roy serta Rismon miliki.

    Adapun ijazah Jokowi sendiri tertanggal 5 November 1985.

    Transkrip nilai tersebut seharusnya komplet, dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari fakultas.

    Sementara, transkrip nilai Jokowi tidak lengkap tanda tangannya.

    Selain itu, angka-angka pada transkrip nilai Jokowi tidak lazim untuk lulusan sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebab, hanya ditulis tangan.

    Menurutnya, seharusnya angka pada transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 ditulis dengan mesin ketik manual.

  • Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai opsi pengajuan praperadilan justru berpotensi merugikan kliennya.

    Ia menyebut langkah hukum tersebut bisa menjadi “jebakan Batman” bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Pernyataan itu disampaikan Refly merespons sikap Polda Metro Jaya yang sebelumnya mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah menggelar perkara sebanyak dua kali.

    Selain itu, proses penyidikan juga telah melalui dua kali asistensi dari Bareskrim Polri serta satu gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan pihak tersangka.

    Meski demikian, praperadilan tetap dimungkinkan untuk diajukan karena para tersangka masih menyatakan keberatan atas hasil gelar perkara khusus tersebut.

    Secara hukum, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

    Refly Harun Ragukan Netralitas Praperadilan

    Refly Harun menyatakan dirinya tidak sepakat jika kliennya menempuh jalur praperadilan.

    Ia menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak sepenuhnya berjalan normal.

    “Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

    Ia menambahkan, akses terhadap keadilan dinilai tidak selalu setara bagi setiap pihak.

    “Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

    Kritik atas Penetapan Tersangka dan Respons Polisi

    Refly juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang menurutnya tidak memuat unsur rasional untuk menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka.

    “Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

    Ia bahkan menilai praperadilan berpotensi melegitimasi proses penyidikan yang dinilainya bermasalah.

    “Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

    Sementara itu, pihak kepolisian menyebut telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen, termasuk ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sesuai permintaan para tersangka.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli lintas bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum.

    Polisi menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

    Sosok Refly Harun

    Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.

    Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

    Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.

    Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

    Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.

    Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

    Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

    Karier intelektualnya diuji di lapangan.

    Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

    Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

    Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

    Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

    Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

    Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

    Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

    Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.

    Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

    Selain mencopot Refly, Erick juga mencopot tiga komisaris lainnya. Mereka adalah Heryadi, Bambang Setyo Wahyudi  dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dengan demikian, ada empat komisaris Pelindo I yang diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin (20/4/2020).

    Kemudian sebagai gantinya, Erick menambah lima komisaris baru. Artinya ada tambahan satu jabatan komisaris dari sebelumnya.

    Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan pencopotan Refly Harun dan tiga direksi lainnya dalam rangka refreshing saja. 

    “Perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang. Jadi mudah-mudahan dengan refreshing ini mudah-mudahan membuat Pelindo I juga akan semakin bergairah kinerjanya,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4).

  • Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan Pengamat politik, Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Pihak Roy Suryo sebelumnya diketahui telah mengajukan tiga saksi ahli saat gelar perkara khusus, dan pada hari ini, Senin (22/12/2025) kembali menambahkan tiga ahli serta tiga saksi, sehingga total menjadi enam ahli dan tiga saksi.

    Namun, Jahmada belum mengetahui pasti kapan Rocky Gerung akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.

    “Kita tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi à de charge. Sebagai informasi, ahli yang kita ajukan hari ini adalah satu saya sebut namanya adalah Rocky Gerung dan sudah konfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli, menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” katanya kepada wartawan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

    “Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam. Yang penting hari ini kita menambahkan tiga ahli dan tiga saksi biasa,” tambahnya.

    Menurut Jahmada, pemanggilan para ahli akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

    “Ini saya kira penting sekali agar nanti jangan ada mispersepsi wah bahwa sebelum akhir tahun ada ini, ada ini, ada ini gitu loh. Semua ahli itu akan diperiksa dulu sesuai dengan prosedur.”

    “Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi di aturan. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatakan, kenapa kita begitu tambahkan ahli? Karena ini perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat.”

    “Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat dalam perkap nomor 6 tahun 2019 tersebut,” terangnya.