Tag: Dokter Tifa

  • Heru Subagia Tantang Roy Suryo Cs Hadir di Rakernas Kagama, Sekalian Bertemu Jokowi

    Heru Subagia Tantang Roy Suryo Cs Hadir di Rakernas Kagama, Sekalian Bertemu Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, menantang Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar untuk hadir pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kagama yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Rakernas tersebut akan berlangsung di Balai Senat Gedung Pusat UGM, 13 hingga 14 Desember 2025.

    Heru mengatakan, kehadiran para pihak yang selama ini berada dalam pusaran polemik ijazah Presiden ke-7, Jokowi dapat menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog dan mediasi.

    “Saya ingat betul pertanggungjawaban dan kegiatan sepanjang 2025 ini, terutama Kagama Cirebon masuk dalam pusaran isu yang cukup sensasional,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Kamis (4/12/2025).

    “Cukup viral berkaitan polemik ijazah Jokowi dan usaha teman-teman Kagama yang tergabung, di dalamnya termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Mas Rismon,” tambahnya.

    Heru mengungkapkan bahwa Kagama Cirebon sebelumnya sudah mengupayakan proses mediasi dengan kedua kubu.

    Bahkan, menurutnya, perwakilan Kagama telah diterima langsung oleh Jokowi di Solo.

    Namun upaya itu tak berujung kesepakatan karena baik Jokowi maupun Roy Suryo CS tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.

    “Jokowi tetap kekeh melanjutkan proses perselisihan dengan Roy Suryo CS di meja pengadilan. Dan Roy Suryo CS tidak mau melakukan proses perdamaian dan negosiasi karena tetap bersih keras meminta ijazah asli Jokowi ditunjukkan,” jelasnya.

    Heru menekankan, Rakernas Kagama mendatang bisa menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pihak, apalagi acara tersebut disebut juga akan dihadiri tokoh kunci.

  • Komaruddin Hidayat Soal Ijazah Jokowi: Pertarungan Antara Logika Ilmiah, Hukum dan Politik

    Komaruddin Hidayat Soal Ijazah Jokowi: Pertarungan Antara Logika Ilmiah, Hukum dan Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar UIN Jakarta, Komaruddin Hidayat bersuara soal isu ijazah palsu yang menyerat nama mantan Presiden Joko Widodo.

    Dimana, isu panae soal ijazah palsu ini kembali jadi perbincangan usai penetapan tiga orang yang dianggap tokoh utama.

    Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yang ditetapkan tersangka dalam isu ijazah palsu Jokowi ini.

    Terkait hal ini, ada harapan besar yang disampaikan oleh Komaruddin Hidayat soal permasalahan ini.

    Lewat cuitan di akub media sosial Threads pribadinya, Ia berharap agar masalah ini bisa segera selesai.

    “Semoga kisruh ijazah Jokowi segera berakhir,” tulisnya dikutip Senin (1/12/2025).

    Dimana, dalam tahap penyelesaiannya ia menyebut bakal ada pertandingan logika ilmiah, logika hukum, dan logika politik.

    “Kita saksikan pertarungan antara logika ilmiah, logika hukum, dan logika politik. Mana yg menang?,” tuturnya.

    Pertanyaan besarnya siapa yang bakal jadi pemenang atau ketiganya akan diintegrasikan.

    “Atau tiga-tiganya akan di integrasikan dalam kasus ini. Kita lihat aja bersama,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, punya pernyataan menarik di tengah panasnya isu pembahasan ijazah palsu Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana menyebut banyak hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

    Hal tersebut tidak perlu bahkan tidak harus terjadi, jika mantan Presiden Jokowi dari awal menunjukkan dan membuktikan ijazahnya asli.

    Ini disebut Denny bisa saja tidak berkepanjangan jika dari awal berani ditunjukkan.

    “Kalau Pak Jokowi sedari awal berani menunjukkan ijazah aslinya,” tulisnya dikutip Minggu (23/11/2025).

    Beberapa yang tidak perlu bahkan tidak terjadi seperti proses pidana yang menjerat beberapa nama. Di mana banyak pihak meyakini hal tersebut adalah kriminalisasi.

    Bahkan sampai rakyat harus dikorbankan hingga mendekam di penjara karena pembahasan isu ini.

    “Tidak perlu ada proses pidana, dan tidak ada rakyat yang masuk penjara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dokter Tifa, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan sebagai terangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Seperti diketahui, Baru-baru ini Hakim MK, Arsul Sani, secara terbuka memperlihatkan ijazahnya usai muncul laporan terhadapnya. Arsul Sani bahkan mempersilakan awak media memotret ijazah itu.

    Hal berbeda dilakukan oleh mantan presiden Jokowi. Bukannya memperlihatkan ijazah secara terbuka, ayah Wapres Gibran itu justru melaporkan sejumlah pihak yang meneliti ijazahnya.

  • Dokter Tifa Tegaskan Tak Ada Negosiasi dalam Ilmu Usai Pemeriksaan Ijazah Jokowi : Kebenaran Itu Diuji, Bukan Dimediasi

    Dokter Tifa Tegaskan Tak Ada Negosiasi dalam Ilmu Usai Pemeriksaan Ijazah Jokowi : Kebenaran Itu Diuji, Bukan Dimediasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hari keenam setelah pemeriksaannya terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo, dr. Tifa kembali menyampaikan sikap resminya kepada publik. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambilnya bukan didorong kepentingan politik, melainkan panggilan akademik untuk menjaga marwah ilmu pengetahuan.

    Dalam pernyataan awalnya, dr. Tifa menekankan bahwa ia tidak terlibat dalam bentuk mediasi apa pun terkait rencana pertemuan dengan Komite Reformasi Polri yang batal terlaksana.

    “Ilmu Pengetahuan tidak perlu mediasi dan negosasi; ruang dialog tetap saya hormati,” tulisnya, dikutip X @DokterTifa Sabtu (22/11/2025).

    Ia menjelaskan bahwa di dunia akademik, kebenaran bukanlah sesuatu yang bisa dinegosiasikan, melainkan diuji dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia tidak mempermasalahkan apakah dialog jadi digelar atau tidak.

    “Dalam dunia ilmu pengetahuan, kebenaran tidak dinegosiasikan dan tidak dimediasi—ia harus diuji, dibuktikan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

    dr. Tifa merasa bersyukur semakin banyak dukungan dari masyarakat, yang menurutnya memahami bahwa perjuangannya bukan untuk kelompok tertentu.

    “Yang saya bela bukan kepentingan politik, melainkan marwah ilmu pengetahuan yang tidak boleh diperlakukan semena-mena,” tegas dr. Tifa.
    Dikatakan dr.Tifa, bahwa ia tetap berada di jalur akademik, berbicara berdasarkan data dan analisis objektif. Ia menyebut bahwa posisinya tidak bisa diklaim pihak mana pun, karena ia memilih berdiri di ruang yang bebas dari kepentingan sempit.

  • Soal Isu Ijazah Jokowi yang Kian Memanas, Hensa: Apapun Ujungnya, Sejarah telah Mencatat

    Soal Isu Ijazah Jokowi yang Kian Memanas, Hensa: Apapun Ujungnya, Sejarah telah Mencatat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio ikut bicara soal panasnya isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Saat ini, pembahasan soal isu ijazah palsu Jokowi ini semakin memanas usai adanya penetapan tersangka.

    Ada tiga nama besar yaitu Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar yan ditetapkan sebagai tersangka.

    Karena penetapan inilah, isu soal ijazah palsu ini semakin memanas dan jadi konsumsi publik.

    Hendri Satrio lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya juga ikut memberikan komentar.

    Menurutnya, apapun yang terjadi ke depannya soal isu ini itu tidak terlalu penting.

    Yang nantinya akan membekas diingatan dan tercatat di sejarah justru seorang petinggi bahkan pemimpin sebuah negara yang dipertanyakan kelulusannya.

    “Apapun ujungnya kelak, sejarah telah mencatat ada petinggi negeri yang kelulusannya dipertanyakan,” tulisnya dikutip Jumat (21/11/2025).

    Menurutnya ini tentunya bukanlah sesuatu yang enak untuk diceritakan, apalagi untuk generasi ke depannya.

    “Bukan sejarah yang enak untuk diceritakan ke generasi penerus,” tuturnya.

    “semoga Negeri ini makin membaik, makmur dan sejahtera rakyatnya,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dokter sekaligus peneliti, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, menyampikan pernyataan sikap usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pernyataan ini diungkap dalam unnggahan X miliknya Selasa (18/11/2025). Tifa mengungkap tiga poin dalam hal ini.

    Dia mengaku melakukan semua perjuangan untuk membuktikan soal tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tujuan menghadirkan kebagikan bagi bangsa.

    Sebagai akademisi, Tifa akan mendukung oenuh langkah pemerintah jika menuju ke arah pembenahan dan perbaikan untuk bangsa ke depannya.

    “Segala ikhtiar yang saya lakukan selama ini berangkat dari satu komitmen tunggal: menghadirkan kebaikan bagi bangsa. Bila negara, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, menggerakkan langkah-langkah menuju pembenahan dan perbaikan, maka saya akan berdiri bersama arus kebaikan itu. Bagi saya, akademisi tidak boleh hanya menonton dari jauh; kami harus hadir dengan keberanian dan integritas,” tulisnya.

    Poin selanjutnya adalah Tifa mengatakan tujuan awal dirinya gencar mengangkat kasus ini bukan karena ingin mendapat kekuasaan atau membawa kelompok politik tertentu.

    Dia mengaku motivasinya adalah murni untuk pengabdian bagi negeri. Dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dia bertujuan memperkuat bangsa yang baginya adalah sebagian dari ibadahnya.

    “Motivasi saya sejak awal bukan kekuasaan, bukan kepentingan politik, dan bukan kepentingan kelompok mana pun. Motivasi saya murni pengabdian. Ilmu adalah amanah, dan menggunakan ilmu untuk memperkuat bangsa adalah bagian dari ibadah,” sambungnya.

  • Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    GELORA.CO -Perbedaan respons antara DPR dan pihak kepolisian terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan publik.

    Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyoroti perbedaan itu. Menurutnya, sejak pelaporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Bareskrim Mabes Polri, prosesnya berjalan aktif. Para pelapor diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong MKD untuk memeriksa Ketua dan anggota Komisi III yang meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim MK. 

    “Pertanyaan ini penting untuk dicermati,” ujar Muslim kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.

    Muslim menyebut respons ini berbeda dibandingkan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan di kepolisian dihentikan, sementara DPR tidak mengambil langkah apa pun. Bahkan, pelapor justru sempat menjadi tersangka dari laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Meski begitu, Muslim memberikan apresiasi kepada Arsul Sani yang tetap tenang dan menjawab tudingan dengan sikap profesional. 

    “DPR terlihat sangat serius mengusut Arsul Sani, tetapi hal yang sama tidak terjadi pada Jokowi,” katanya.

    Selain itu, Muslim menyinggung buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang telah beredar luas di masyarakat, bahkan sampai ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi ke DPR untuk memaparkan isi buku tersebut.

    Muslim menyimpulkan, perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip Equality Before The Law. 

    “Dalam dua kasus ini, antara Arsul Sani dan Jokowi, terlihat ada perlakuan berbeda. Satu ditangani secara aktif, sementara yang lain belum,” pungkasnya. 

  • Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membuktinya ijazah doktoralnya asli dan ditunjukkan ke publik setelah sempat dituding memakai ijazah palsu.

    Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

    “Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa,” kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul Sani sadar dengan statusnya, di mana MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

    “MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK,” tuturnya.

    “Saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan jika pejabat publik dikritisi, harus disikapi dengan bijak.

    “Jadi saya tidak akan melapor balik,” tuturnya.

    Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

    Jokowi dan relawannya melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu. 

    Pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

    Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli. 

    Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

    Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan.

    Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

    Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

    Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

    Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025). 

    Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan. 

    “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

    Tunjukkan Ijazah Aslinya

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.

    Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.

    “Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

    Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University. Institusi ini merupakan sebuah universitas swasta di Polandia. 

    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.

    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.

    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral. Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018. 

    Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

    Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023. 

    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

    Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

     “Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.

    Ramai Ijazah Palsu setelah Keluarnya Putusan MK terkait Rangkap Jabatan Polisi Aktif

    Isu ijazah palsu Asrul ini ramai, setelah MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

    “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

    Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

  • Jokowi Alergi Pengadilan

    Jokowi Alergi Pengadilan

    Oleh: Erizal

    KETUA Harian PSI Ahmad Ali menyatakan bahwa Joko Widodo alias Jokowi akan turun langsung ke masyarakat memenangkan PSI pada Pemilu 2029 nanti. Tapi mulai saat ini, lanjutnya, Jokowi akan beristirahat memulihkan kesehatannya sampai 2027.

    Pernyataan Ketua Harian PSI ini seperti ditanggapi langsung oleh Dokter Tifa, tersangka kasus ijazah Jokowi, diakun X-nya, bahwa pernyataan itu nanti akan dipakai menjadi alasan untuk ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.

    Sepertinya Dokter Tifa sudah tak sabar lagi ingin bertemu Jokowi di persidangan melihat langsung ijazah asli Jokowi itu. 

    Tapi ia agaknya tetap ragu juga, apakah Jokowi akan benar-benar hadir di persidangan seperti yang dijanjikannya. 

    Jokowi dalam kondisi sehat atau sakit ada kalanya jadi pemberitaan yang simpang-siur juga mirip kayak kasus ijazahnya asli atau palsu itu. 

    Dikatakan sehat, fisiknya tak menunjukkan kesehatan itu. Tapi kalau dikatakan sakit, aktivitasnya justru menunjukkan ia sehat dan baik-baik saja.

    Tapi sejak awal Dokter Tifa meyakini Jokowi memang dalam kondisi sakit. Sakitnya bukan sakit biasa. Tak hanya alergi seperti yang pernah disampaikannya. 

    “Alergi pengadilan mungkin,” sindir Dokter Tifa. Jokowi dianggapnya tak benar-benar serius berobat, padahal penyakitnya benar-benar serius. 

    Apakah benar ada hubungan antara pernyataan Ketua Harian PSI Ahmad Ali, bahwa Jokowi akan beristirahat sampai 2027 adalah alasan untuk tak menghadiri kasus ijazahnya seperti yang dikatakan Dokter Tifa? Entahlah, tak ada yang tahu juga nantinya.

    Tapi pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga mengatakan kepada pihak Roy Suryo cs, “Sudahlah, hentikanlah kasus ijazah ini, tak kasihan melihat fisik pak Jokowi yang seperti itu.”

    Sebetulnya, pihak yang bisa menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi ini, bukanlah pihak Roy Suryo cs, tapi pihak Jokowi itu sendiri. 

    Cabut saja laporannya atau buka saja ijazahnya secara terbuka, maka kasus ini langsung selesai dengan sendirinya.

    Hanya saja, pihak relawan Jokowi yang melaporkan kasus ini, tak bisa lagi mencabut laporannya seperti halnya Jokowi. 

    Mereka akan maju terus. Relawan ini pada akhirnya bisa juga menjadi bumerang buat Jokowi seperti yang dilakukan oleh Projo atau Budi Arie Setiadi belum lama ini.

    (Direktur ABC Riset & Consulting)

  • Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

    Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

    GELORA.CO -Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat suara polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    “(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” kata Margarito dikutip dari tvOneNews, Senin 17 November 2025.

    Apabila tidak ada ijazah asli, kata Margarito, bagaimana menemukan kepalsuan.

    “Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam,” kata Margarito.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa