Tag: Dody Martimbang

  • KPK Periksa 2 Eks Dirut Antam pada Kasus Korupsi Anoda Logam

    KPK Periksa 2 Eks Dirut Antam pada Kasus Korupsi Anoda Logam

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

    Kedua Dirut tersebut berinisial TM periode 2013-2015 dan TB menjabat pada periode 2015-2017. Selain itu, KPK juga memanggil Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001- 22 Maret 2013) berinisial TUH dan Legal Counsel Division Head PT Antam berinisial WD.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat saksi memenuhi panggilan KPK, Kamis (6/11/2025).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

    Budi belum menyampaikan pokok materi pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • KPK Periksa Asisten Manajer Antam Terkait Kasus Anoda Logam Antam-Loco Montrado

    KPK Periksa Asisten Manajer Antam Terkait Kasus Anoda Logam Antam-Loco Montrado

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa, 4 November 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Keempat saksi adalah Asisten Manajer General Trading PT Aneka Tambang, Tbk., berinisial MRH; Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Periode Maret 2013-Desember 2014, berinisial MUH dan ND, serta driver PT Antam Tbk., berinisial MAR.

    Adapun Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan kepada jurnalis. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT ANTAM dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.

  • KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dan PT Loco Montrado. 

    KPK memanggil CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk., Ita Setiawati (ISI) dan Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk. (Mei 2019 s.d April 2021); Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono.

    “Hari ini Senin (3/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Adapun seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan. Namun Budi belum dapat menyampaikan pokok materi pemeriksaan. Dia mengatakan akan menjelaskan kepada awak media setelah penyidik rampung memeriksa para saksi.

    KPK telah memeriksa berbagai saksi. Salah satunya pada 7 Oktober 2025, lembaga antirasuah telah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA), ayah dari mantan Menpora Dito. Pemeriksaan untuk mendalami proses kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

    “Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” kata Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    Jakarta

    KPK mengungkap ada temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud itu terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

    “Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini,” sebut Asep, Selasa (21/10/2025).

    Namun alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya bisa memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.

    “Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda,” ucapnya.

    “Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” tambah dia.

    Kemudian ada selisih emas ketika dihitung. Asep mencontohkan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.

    “Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu,” sebut dia.

    “Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ,” lanjut Asep.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

    Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

    Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Modus PT ANTAM-Loco Montrado, KPK: 1 Kilogram Anoda Logam Ditukar 3 Gram Emas

    Modus PT ANTAM-Loco Montrado, KPK: 1 Kilogram Anoda Logam Ditukar 3 Gram Emas

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK mengungkapkan modus dalam perkara pengolahan anoda logam antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado pada 2017, di mana 1 kilogram anoda logam ditukar 3 gram emas.

    Budi menjelaskan setiap pengolahan anoda logam menghasilkan emas dan perak. Namun dalam temuan KPK hasil anoda hanya berupa emas.

    “Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).

    Budi menjelaskan modus tersebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

    Budi menegaskan penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengamankan pihak lainnya yang diduga terlibat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Arie Prabowo Ariotedjo saat menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. periode Mei 2017-Desember 2019.

    Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025). Arie didalami pengetahuannya terkait kerja sama antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado.

    Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT ANTAM dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • Ayah Eks Menpora Dito Kembali Diperiksa jadi Saksi, KPK Dalami Kasus Korupsi Antam

    Ayah Eks Menpora Dito Kembali Diperiksa jadi Saksi, KPK Dalami Kasus Korupsi Antam

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA) setelah sebelumnya juga diperiksa pada Selasa, 7 Oktober 2025 terkait dugaan kasus korupsi pengolahan anoda logam antata PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dengan PT Loco Montrado. 

    Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode Mei 2017- Desember 2019. Ayah dari mantan Menpora Dito itu tiba pukul 10.00 WIB. 

    “Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Periode Mei 2017—Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Budi menjelaskan, Arie seharusnya diperiksa hari ini, tetapi jadwal pemeriksaan dipercepat pada Selasa pekan lalu. Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Arie dimintai keterangan mengenai kerja sama PT Antam dengan PT Loco.

    “Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, pada hari ini KPK memanggil Agus Zamzam Jamaluddin sebagaiWiraswasta / Bertani (Direktur Operasi PT Antam, Tbk. (Maret 2015 – Mei 2017); Ariyanto Budi Santoso Pegawai BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017; dan Arum Rachmanti Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT ANTAM, Tbk.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • KPK Periksa Ayah Menpora Dito jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

    KPK Periksa Ayah Menpora Dito jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil ayah dari mantan Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado.

    Arie Prabowo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. periode Mei 2017-Desember 2019. 

    Selain Arie, KPK juga menyurati 3 orang lainnya untuk diperiksa yakni Agus Zamzam Jamaluddin selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. (2007-2018); Ariyanto Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode 2 Mei 2017 s.d 19 Desember 2019; dan Garum Racmanti selaku Pegawai BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017.

    Meski begitu, belum ada keterangan dari para saksi terkait pemanggilan ini

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Budi menyebut materi pemeriksaan baru bisa disampaikan setelah mereka diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya. Menyadur KPK.go.id,  KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut Nasional 9 Agustus 2025

    PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman James Tamponawas (71), terdakwa dari pihak swasta dalam kasus korupsi logo atau cap emas ilegal PT Antam Tbk periode 2010-2022.
    Di tingkat pertama, James divonis pidana penjara selama sembilan tahun. Namun di tingkat banding, meski majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hukuman James diringankan menjadi tujuh tahun.
    “Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang telah lanjut,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto melansir
    Antara
    , Sabtu (9/8/2025).
    Namun terkait pidana denda, Hakim Ketua menyatakan pihaknya sependapat dengan vonis sebelumnya, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.
    Tetapi terkait penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider pengganti penjaranya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat sehingga menjatuhkan subsider yang lebih berat, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 119,27 miliar subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya subsider 4 tahun penjara.
    “Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Teguh.
    Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan James telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas, James bersama enam pihak swasta lainnya beserta enam orang mantan pejabat Antam, telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,31 triliun.
    Keenam pihak swasta dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.
    Sementara keenam orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
    Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
    Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp 616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp 343,41 miliar, serta James sebesar Rp 119,27 miliar.
    Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp 43,33 miliar, Ho senilai Rp 35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp 2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

    KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

    KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, pada Senin (4/8/2025).
    “Pada Senin, KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
    “Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” sambung dia.
    Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
    Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni yang menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.
    “Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena kan sudah naik pada proses penyidikan, tidak kemudian berhenti,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
    Ali mengatakan, proses hukum itu akan terus berlanjut kecuali Siman menderita sakit permanen atau meninggal dunia.
    Untuk diketahui, Siman memang dalam beberapa kesempatan mengeluh sakit, termasuk ketika dihadirkan sebagai saksi eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang, pada Rabu, 5 September 2023.
    “Kecuali, memang sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan, tapi sejauh ini belum ada yang dihentikan,” ujar Ali.
    Ali menyebut, KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
    Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku dalam beberapa waktu belakangan pihaknya fokus membantu Satgas TPPU skandal importasi emas.
    “Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU di sana (Polhukam),” kata Ali.
    Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

    Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.

    Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu. 

    Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi. 

    “Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.

    Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. 

    Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.

    Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021. 

    Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.

    Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

    “Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya. 

    Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam.