Tag: Djuhandani Rahardjo

  • Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI – Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang telah turun mengusut polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud pun meminta penegakan hukum dalam kasus pagar laut ini diarahkan ke ranah pelanggaran korupsi dan kolusi.

    “Bagus, bagus. Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi,” kata Mahfud usai menghadiri perayaan cap go meh di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).

    Pasalnya, Mahfud meyakini pasti ada praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut ini.

    “Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi. Yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya. jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya. tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminil biasa, ini kejahatan terhadap negara,” papar Mahfud.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Kades yang dianggap kontroversial itu karena memiliki sejumlah kendaraan mewah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

    Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Menyebut ada Raja Kecil Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran. Siapa yang Dimaksud? Ini Analisa Pengamat Politik.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan sudah meminta buku Leter C kepada Kades Kohod Arsin untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkap modus Kades Kohod, Arsin, memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin diduga mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat.

    “Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025)

    Djuhandhani menuturkan hal itu diketahui usai penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban. Warga yang namanya dicatut, sambung Djuhandhani, mengaku sempat diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa.

    “Sementara itu warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ungkapnya.

    Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh soal data warga yang dicatut. Dia menyebut saat ini pihaknya masih mendata warga yang namanya digunakan untuk dokumen palsu.

    “Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah memeriksa 44 orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Mereka terdiri dari kepala desa, warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polisi juga telah menggeledah tiga tempat terkait perkara itu pada Senin (10/2). Diantaranya Kantor Desa Kohod, kediaman Kades Kohod dan kediaman Sekretaris Desa Kohod.

    (ond/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

    “Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Kades dan Sekretaris Desa Akui Penggunaan Barang Bukti

    Menurut Djuhandani, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa barang bukti yang ditemukan memang digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen.

    Selain itu, penyidik juga menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod, serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.

    “Hasil temuan ini sudah diajukan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Ini adalah perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan yang kami lakukan,” tambahnya.

    Dari dokumen yang disita, diketahui bahwa surat-surat yang diterbitkan digunakan sebagai syarat permohonan pembuatan warkah kepemilikan tanah. Sejumlah nama warga bahkan dicatut dalam pemalsuan dokumen SHGB tersebut.

    “Padahal, warga Desa Kohod yang namanya dicatut tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” jelas Djuhandani.

    Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

    Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Kasus ini bermula dari laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan beberapa orang lainnya.

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu:

    Satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan seorang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap 10 dari 263 berkas warkah penerbitan sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polri: Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

    Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak 10 Januari 2025, Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

    Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

  • VIDEO: Kades Kohod Sempat Hilang, Terkuak Fakta Dia Diperiksa Polisi, Dugaan Modus Surat Palsu – Halaman all

    VIDEO: Kades Kohod Sempat Hilang, Terkuak Fakta Dia Diperiksa Polisi, Dugaan Modus Surat Palsu – Halaman all

    Kades Desa Kohod, Tangerang, Arsin, akhirnya berhasil dimintai keterangan oleh polisi setelah sempat menghilang.

    Tayang: Rabu, 12 Februari 2025 09:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kades Desa Kohod, Arsin, akhirnya bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam kasus pagar Laut di Tangerang, Banten, setelah sempat menghilang. 

    Setelah kasus ini mencuat, Arsin sempat sulit ditemukan hingga membuat banyak pihak bingung mencarinya.

    Kuasa hukumnya, Yunihar, bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

    Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, menyatakan telah memeriksa Arsin sebagai saksi.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bareskrim Polri Sita 263 Warkat pada Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Terkait Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Polri Sita 263 Warkat pada Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Terkait Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menyita barang bukti pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang ditemukan di lokasi pagar laut perairan Tangerang, Banten. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod Arsin pada Senin (10/2/2025).

    “Kami telah menyita 263 warkat, yang saat ini sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (11/2/2025).

    Djuhandani menjelaskan, barang bukti yang ditemukan mencakup benda, alat, dan dokumen yang digunakan untuk memalsukan SHM dan SHGB. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.

    “Para pelaku menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

    Menurut Djuhandani, ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB palsu terkait pagar laut Tangerang. Namun ia belum mengungkapkan identitas mereka.

    “Kami memulai penyelidikan dari akar permasalahan. Nantinya, akan terungkap bagaimana penerbitan sertifikat ini berawal dari dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa,” tambahnya.

    Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat tanah ini. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

    “Jika alat bukti dan hasil pemeriksaan sudah cukup, kami akan segera menetapkan tersangka dan mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” tutup Djuhandani.

    Kasus kasus pemalsuan SHM-SHGB di pagar laut Tangerang menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap legalitas kepemilikan tanah dan potensi kerugian negara.

  • Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki dimana keberadaan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Arsin akhirnya terjawab. Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menyebut bahwa kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

    “Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota,” ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). 

    Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam. 

    Terlihat pengawal Kades atau ​’Paspamdes​’ kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan s​ertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

  • Bareskrim Bongkar Akal-Akalan Kades Kohod Dapatkan SHGB dan SHM

    Bareskrim Bongkar Akal-Akalan Kades Kohod Dapatkan SHGB dan SHM

    GELORA.CO – Modus pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sudah dikantongi Bareskrim Polri.

    Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, setelah penyidik selesai memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lainnya.

    “Penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu, dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” terang Djuhandani kepada wartawan, dikutip Selasa 11 Februari 2024.

    Dari pemeriksaan itu, terlihat peran pihak-pihak yang membantu dalam pembuatan sertifikat.

    “Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” imbuh Djuhandani.

    Tak cuma Arsin, penyidik juga telah memeriksa puluhan orang saksi lainnya.

    “Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa,” kata Djuhandhani.

    Sejauh ini, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod. 

    Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 263 warkah tanah.

  • Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut Nasional 11 Februari 2025

    Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim
    Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap sosok
    AR
    yang dilaporkan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
    Namun, ia masih merahasiakan latar belakang sosok AR tersebut, ketika awak media menyinggung apakah ia berasal dari instansi pemerintahan atau bukan.
    “Kita belum berkembang sampai situ. Kita awali dari awal, dari ujung. Ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat kepala desa,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri,Jakarta,Senin (10/2/2025).
    Sejauh ini, ia menambahkan, sudah ada 44 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Mulai dari warga desa, pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahanan Nasional, ahli, hingga Kepala Desa Kohod, Arsin.
    Proses pemeriksaan para saksi pun, disebutnya masih terus dilakukan. Termasuk penggeledahan-penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti.
    “Kita sudah memeriksa kepala desa. Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan (perkara) pakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
    “Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” imbuh dia.
    Djuhandani juga mengungkap adanya pihak-pihak lain yang turut membantu dalam proses penerbitan sertifikat tu.
    “Ada peran-peran yang membantu dan tentu saja dan peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan temuan baru soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Salah satunya adalah mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut, dengan pihak korban atau yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Adapun, sosok terlapor tersebut diketahui berinisial AR.

    Namun, latar belakang AR itu belum diketahui hingga sekarang, entah dari kementerian atau aparat desa.

    Djuhandani mengatakan pihaknya masih menelusuri mengenai hal tersebut.

    Untuk saat ini, katanya, Bareskrim Polri masih menjaga hak terlapor.

    Jika nanti sudah ada temuan soal AR yang menentukannya layak dijadikan tersangka, Djuhandani mengatakan bakal segera mengumumkannya.

    “Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya,” katanya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.

    “Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” imbuh Djuhandani.

    Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi.

    Termasuk di kediaman terlapor AR juga akan digeledah polisi.

    “Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata dia.

    “Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan,” sambungnya.

    Selain itu, Bareskrim juga menemukan fakta, pemalsuan surat izin pagar laut, yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

    Hal tersebut diketahui setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

    “Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ucapnya. 

    Dalam hal ini, Bareskrim telah membuat laporan polisi model A dengan nomor laporan II nomor 25.

    Djuhandani mengatakan, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

    “Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” ungkap Djuhandani.

    Bareskrim Akan Panggil Menteri?

    Sebelumnya, Bareskrim diketahui telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar laut tersebut.

    Dari 44 saksi itu, ada yang berasal dari kementerian maupun instansi terkait, termasuk ahli.

    “Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa,” kata Djuhandani, Senin.

    Saat ditanya apakah memungkinkan untuk memanggil menteri terkait kasus tersebut, Djuhandani mengatakan pertanyaan itu terlalu jauh disampaikan.

    Karena menurutnya, pihak yang terkait langsung adalah penyelenggara atau pelaksana penerbitan surat izin, bukan menteri.

    “Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan,” tutur dia.

    Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

    Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

    Djuhandani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kades Arsin Diperiksa dan Rumahnya Digeledah

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sebelumnya sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani, Senin.

    Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

    Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

    Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Selain itu, rumah Kades Arsin juga digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

    Saat penggeledahan, tampak sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Tampak juga sejumlah motor juga terparkir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

    Saat itu, ada Ketua RT dan RW setempat juga yang ikut menyaksikan penggeledahan.

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut, Senin.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Adi Suhendi) (Kompas.com)

  • Ruang Kades dan Sekdes Kohod Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita – Halaman all

    Ruang Kades dan Sekdes Kohod Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025) malam.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, penggeledahan itu dilakukan  sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap seorang anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut.

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

    Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa Bareskrim. 

    Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod atau Sekdes Kohod.

    Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detil, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersbeut. 

    Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak terlihat satu pun pejabat Desa Kohod yang hadir.

    Selain menggeledah Kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri pun turut menggeledah rumah Kades Arsin.

    Tak hanya itu, istri dan adik Kades Arsin diduga menandatangani berita acara terkait kasus pagar laut di Poslsek Pakuhaji.

    Terkait penggeledahan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri membenarkannya.

    “Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Senin (10/2/2025).

    Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan usai pihaknya memeriksa sebanyak 44 orang saksi terkait kasus tersebut. 

    “Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

    Di sisi lain, lanjut Djuhandani, pihaknya juga sudah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Prinsipnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang,” ungkapnya.

    Bareskrim Temukan Tindak Pidana

    Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan status kasus dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara hari ini.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Penyidik pun melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.

    Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    (Tribunnews.com/ abdi/ tribuntangerang.com/ ramadhan)

    Sebagaian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa