Tag: Djuhandani Rahardjo

  • Polri Ungkap Beda Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang dan Bekasi – Halaman all

    Polri Ungkap Beda Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang dan Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap perbedaan modus dalam dugaan pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut wilayah Tangerang dan Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Tangerang dilakukan sebelum SHM diterbitkan.

    “Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut dugaan pemalsuan itu terjadi dalam surat permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang.

    Di mana, surat tersebut dibutuhkan untuk menjadi syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

    Sementara itu, untuk dugaan pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi terjadi setelah sertifikat diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di SHM.

    “Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.

    Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas,” beber Djuhandani.

    Dalam kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi.

    Di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, kemudian warga desa, pihak KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

    Perkara dugaan pemalsuan SHM di pagar laut Tangerang ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Sementara terhadap kasus dugaan pemalsuan di pagar laut Bekasi masih dalam proses penyelidikan dengan ditemukan adanya 93 SHM yang diduga dipalsukan.

     

  • Bareskrim Polri Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Lokasi Pagar Laut Bekasi: Ubah Data

    Bareskrim Polri Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Lokasi Pagar Laut Bekasi: Ubah Data

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sertifikat tersebut diterbitkan dengan mengubah data yang telah ada sebelumnya.

    “Diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ucapnya kepada wartawan Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menjelaskan, perubahan data pagar laut di Bekasi memuat nama pemilik, lokasi maupun objek lokasi yang berada di pagar laut.

    “Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandani.

    Djuhandani menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak buntut penerbitan 93 SHM palsu kasus pagar laut di Bekasi.

    Beberapa di antara yang diperiksa, yaitu ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat BPN Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian ATR/BPN.

    “Kita penyidik dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ungkap dia.

    Sebelumnya, pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) secara mandiri sejak Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut di Bekasi itu dilakukan seiring dengan upaya perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum Bareskrim Polri setelah ditemukan adanya kesalahan terkait pemasangan pagar, seperti SHM palsu.

  • Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk.

    Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan.

    “Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami akan memberikan pembaruan,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan.

    Selain itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris, juga kemungkinan akan dipanggil.

    “Ya nanti (pemanggilan Hotman Paris, red), saya tidak bisa memastikan kapan,” tuturnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang melibatkan advokat Razman Nasution dkk berujung pada laporan polisi oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa laporan terhadap Razman diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025, muncul pro dan kontra. Oleh karena itu, lembaga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung secara pasti berapa yang menjadi terlapor, tetapi setidaknya lebih dari dua orang,” katanya.

    Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan akan menangani laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan kejadian ini berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan merendahkan pengadilan atau contempt of court.

    “Ini bukan sekadar instruksi, melainkan ketetapan dari MA,” tegasnya.

    Sejumlah barang bukti, termasuk video kejadian saat kericuhan di persidangan, telah diserahkan ke Bareskrim.

    Razman Nasution dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu:

    Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,
    Pasal 207 KUHP tentang penghinaan,
    Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
    Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, menyatakan bahwa Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus adalah pihak utama yang dilaporkan. Kami melaporkan semuanya,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Insiden tersebut menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan bermula saat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan tersebut langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi itu tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi insiden ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan terkait kesusilaan, tetapi majelis hakim menilai bahwa materi sidang bersinggungan dengan kesusilaan, sehingga diputuskan untuk dilakukan secara tertutup,” tuturnya.

    Keputusan tersebut merupakan otoritas penuh Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap ini juga selaras dengan kesepakatan dalam rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

     

  • Kasus Pagar Laut Bekasi, Polisi Ungkap Modus Pelaku – Page 3

    Kasus Pagar Laut Bekasi, Polisi Ungkap Modus Pelaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah menerima laporan terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan ini tertuan dalam laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

    Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan surat atau akte otentik yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

    “Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

    “Dimana kita penyidik, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” sambungnya.

    Atas laporan dan penyelidikan perkara ini, saat ini pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor, ketua dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atau penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.

    “Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” jelasnya.

    “Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” sambungnya.

     

  • Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    loading…

    Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan. Foto: Ade Suhardi

    BEKASI – Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan pidana di Desa Huripjaya merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Dia menyebutkan pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, dia belum merinci lebih lanjut terkait dugaan unsur pidana yang dimaksud. Terlebih, penyidik sedang turun ke lapangan untuk mengecek dugaan tindak pidana tersebut.

    Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, terutama menggelar perkara untuk menentukan perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

    Djuhandani mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Dari hasil pemeriksaan saat ini diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” katanya.

    Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak sekaligus mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. “Dengan jumlah yang lebih luas malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya,” ucapnya.

    Menurut Djuhandani, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.

    Terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat maupun nama.

    “Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” katanya.

    (jon)

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Bareskrim Polri Sebut Ada 93 Dokumen SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

    “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

    “Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut, Djuhandani, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    “Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” ungkapnya.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Iris Leher Gue kalau Arsin Ketangkap!

    Iris Leher Gue kalau Arsin Ketangkap!

    GELORA.CO – Sosok Arsin bin Asip masih menjadi sorotan karena tiba-tiba menghilang setelah kasus Pagar Laut memulai penyelidikan.

    Dugaan paling jelas yang menyeret Arsin adalah melakukan pemalsuan sertifikat lahan pagar laut di perairan Tangerang tersebut.

    Namun hingga kini Arsin belum juga menampakkan batang hidungnya.

    Sosok para pasukan pengaman desa (paspamdes) yang disebut warga menjaga rumah Arsin pun ikut jadi perbincangan.

    Pasalnya seorang Kepala Desa namun memiliki sosok ‘bodyguard’ adalah hal yang tak lazim.

    Penasihat hukum warga korban pagar laut, Henri Kusuma menerangkan betapa angkuhnya Arsin dan para pengikutnya.

    Arsin dan para anteknya nyatanya pernah menemui Henri dan bersuara tak akan ada yang bisa memenjarakan Kades Kohod tersebut.

    “Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin.

    Seruan keangkuhan ditirukan pengawal Arsin.

    Secara angkuh bodyguard Arsin menyebut rela diiris lehernya jika Kades Kohod tersebut ditangkap.

    “Bodyguard-nya bilang begitu juga, ‘Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati’. Itu kata paspamdesnya tuh,” kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin.

    Sosok Arsin memang dikenal sangat arogan. Terlebih setelah menjabat sebagai Kepala Desa pada 2021 silam.

    Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul.

    “Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apa pun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan,” terang Henri Kusuma.

    Henri menyebut Arsin bak memandang rendah warga Desa Kohod.

    “Ke anak-anak buahnya juga. Ini uang Rp200 ribu nih, diselipin di jempol kaki, terus disuruh ambil. Ada juga kalau dia ngelawak harus pada ketawa.”

    “Kalau ketawa dikasih uang, kalau enggak, ya enggak dapat uang. Itu banyak saksinya,” kata Henri Kusuma, kuasa hukum warga Desa Kohod.

    Senada dengan Henri, Ketua Kelompok Gerakan Tangkap Arsin (Getar), Aman Rizal juga menyebut Arsin adalah sosok yang arogan.

    Tak hanya arogan, Aman menyebut Arsin suka pamer.

    “Arsin setahu saya dia terkenal orang yang arogan. Arogan yang selalu pamer apabila dia memberi,” terang Aman Rizal kepada Tribunnews.com, di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Rabu (12/2/2025).

    Secara eksklusif Tribunnews masih mencari keberadaan Arsin di Desa Kohod untuk melakukan konfirmasi keterangan Aman Rizal dan Henri.

    Namun, keberadaannya belum diketahui meski telah mendatangi Kantor Desa Kohod di Jalan Kohod Kalibaru Km 2 hingga rumah pribadinya yang berjarak sekitar 1 Kilometer dari kantor desa itu.

    Kuasa hukum Arsin, Yunihar, pun telah dihubungi dan dikirimkan pesan singkat.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, Yunihar tak kunjung memberikan respons.

    Sebelumnya Yunihar menyebut Arsin masih berada di Indonesia.

    Saat penggeledahan dilakukan, kata Yunihar, Arsin tidak ada di rumah karena sedang menghadiri agenda di luar kota.

    “Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota,” ujar Yunihar kepada wartawan di Kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/2/2025).

    Sedangkan menurut  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Arsin sudah melakukan pemeriksaan.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani,  Senin (10/2/2025).

    Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

    Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

    Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (*)

  • Kisruh Pagar Laut, Giliran Warga Desa Kohod Panik Gegara NIK Dicatut Terbitkan SHM dan SHGB

    Kisruh Pagar Laut, Giliran Warga Desa Kohod Panik Gegara NIK Dicatut Terbitkan SHM dan SHGB

    GELORA.CO –  Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut, kini memasuki hal baru. Sejumlah warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten mengaku menjadi korban pencatutan KTP.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, para warga tersebut tak mengetahui namanya dicatut hingga menyebabkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.

    “Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Djuhandani belum membeberkan siapa saja yang terlibat dalam pencatutan KTP tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa lurah Desa Kohod, Asrin mengetahui peristiwa tersebut.

    “Lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kita bisa menyimpulkan bahwa ini naik sidik,” kata dia.

    Dalam waktu dekat, kata Djuhandani, pihaknya bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus pagar laut. Saat ini, penyidik fokus melakukan gelar perkara.

    “Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” pungkasnya.

  • Bareskrim Beri Sinyal Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Beri Sinyal Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri memberi sinyal akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara kasus pagar laut Tangerang.

    “Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Djuhandani menjelaskan dalam gelar perkara tersebut sejumlah barang bukti yang disita bakal dicocokkan dengan keterangan saksi. Kemudian akan ditentukan ada tidaknya tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang.

    “Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” ujarnya.

    Djuhandani menambahkan warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten telah menjadi korban pencatutan KTP hingga menyebabkan terbitnya SHM dan SHGB di lokasi pagar laut. Mereka tidak tahu identitasnya dicatut oleh oknum yang mengurus SHM dan SHGB tersebut.

    “Seluruh lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Dan kita, makanya kita bisa menyimpulkan bahwa perkara ini naik sidik,” ungkapnya.

    Penyidik Bareskrim sudah memeriksa sekitar 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.