Tag: Djuhandani Rahardjo

  • Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

    Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

    loading…

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus teror terhadap redaksi Tempo. FOTO/IST

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus teror terhadap redaksi Tempo . Polisi telah memeriksa driver ojek online (ojol) dengan kapasitasnya sebagai saksi, yang mengirimkan paket ancaman tersebut.

    “Salah satu saksi (driver ojol) yang mengirim sedang kami periksa,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Namun, Djuhandani tidak memerinci apakah ojol tersebut terlibat dalam pengiriman dua teror yang berbeda, atau hanya salah satunya. Karena Tempo menerima teror sebanyak dua kali berupa kepala babi dan bangkai tikus.

    Djuhandani juga belum memastikan apakah pengirim yang meng-order ojol merupakan orang yang sama dalam teror kepala babi dan bangkai tikus.

    “Kan belum tahu, kalau sudah tahu kita tangkap,” kata Djuhandani.

    Dia menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini delapan orang telah diperiksa Bareskrim.

    (abd)

  • Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Kepala Desa – Page 3

    Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Kepala Desa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Gelar perkara penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, penetapan tersangka itu diawali adanya laporan dengan Pelapor atas nama Martin Sulaiman. Sementara Terlapor adalah atas nama Yanto dan kawan-kawan.

    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari Wasidik (Pengawas Penyidikan), kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia merinci, para tersangka adalah MS selaku mantan Kepala Desa atau Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL, dan AR selaku Kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang.

    “Yang bersangkutan (AR) menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” jelas dia.

    Kemudian GM selaku Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.

    “Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan, terhadap saudara MS kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” kata polisi berpangkat jenderal bintang satu ini.

     

  • Polisi Sebut 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi dapat Untung Miliaran Rupiah – Halaman all

    Polisi Sebut 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi dapat Untung Miliaran Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan mereka memalsukan setidaknya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut. 

    “93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Djuhandani menyebut para tersangka ini juga telah menjaminkan sejumlah sertifikat tersebut ke bank.

    Sehingga, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Meski begitu, dia tak merinci jumlah pastinya.

    “Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank.

    Adapun kesembilan tersangka yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.

    Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport.

    Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. 

    Modus Pemalsuan

    Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini. 

  • Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    loading…

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

    JAKARTAKabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan.

    “Kita sedang bekerja ya. Ya Tentu (diusut tuntas) tim kita sedang di lapangan dan sedang awal penyidikan,” kata Wahyu di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu belum dapat merinci hasil penyelidikan kasus tersebut. Namun, Wahyu memastikan seluruh tahapan proses berjalan dengan lancar, dan nantinya bakal disampaikan kepada masyarakat.

    “Semua proses pelaporan masyarakat tentu kita sikapi, dan untuk dilakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menganalisa rekaman CCTV di Kantor Tempo, terkait dugaan teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi terduga pelaku.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” kata Djuhandani, Senin (24/3/2025).

    Djuhandani mengatakan, selain rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, pihaknya juga menganalisa CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut. “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

    (cip)

  • Bareskrim Analisa Rekaman CCTV, Usut Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo – Halaman all

    Bareskrim Analisa Rekaman CCTV, Usut Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke media Tempo Jakarta.

    Hal ini sesuai intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

    “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro melalui keterangannya, Minggu, (23/3/2025).

    Djuhandani menyebut pihaknya juga melakukan klarifikasi ke sejumlah saksi dan mengecek CCTV di pos sekuriti Kantor Tempo hingga sepanjang jalan depan kantor untuk nantinya dianalisa dan bisa mengetahui terduga pelaku teror.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ucapnya.

    Djuhandani mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus 

    Untuk informasi, Media Tempo mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Kali ini, satu paket berisikan kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo. 

    Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja Hidayat mengatakan paket itu ditujukkan untuk wartawannya yang juga host ‘Bocor Alus’ bernama Francisca Christy Rosana atau Cica. 

    “Jadi paket itu ditujukan buat Cica, Cica itu kan host Bocor Alus ya, Francisca,” kata Bagja kepada Tribunnnews.com, Kamis (20/3/2025). 

    Bagja mengatakan Cica baru menerima paket tersebut pada hari ini setelah selesai liputan bersama rekannya bernama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran sekira pukul 15.00 WIB. 

    Sementara itu, paket tersebut disebut Bagja, sudah diterima pihak petugas keamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 16.13 WIB. 

    “Nah begitu dibuka udah menyengat baunya. Nah udah menyengat baunya, lalu dibawa keluar. Begitu dibuka ya kepala babi dengan telinga yang potong,” tuturnya. 

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025), kantor Tempo kembali diteror dengan sebuah kotak berisi enam ekor tikus sudah dipenggal bagian kepalanya. 

    Petugas kebersihan Tempo mulanya menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan.  

    Bentuk kotak itu sedikit penyok. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut. 

    Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo. 

    Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal.  

    Ada jejak baret pada mobil yang terkena lemparan kotak tikus itu. 

    Kasus teror ini pun dilaporkan pihak media Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).

     

     

  • Bareskrim Polri Ungkap Perbedaan Modus Pemalsuan SHM di Kohod dan Segarajaya

    Bareskrim Polri Ungkap Perbedaan Modus Pemalsuan SHM di Kohod dan Segarajaya

    Jakarta, Beritasatu.com –  Bareskrim Polri mengungkap ada perbedaan modus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang, serta Segarajaya maupun Hurip Jaya, Bekasi, terkait kasus pagar laut.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus pagar laut Kohod maupun Hurip Jaya, pemalsuan SHM sudah direncanakan.

    “Kalau yang di Segarajaya ini hampir mirip dengan di Kohod ya, jadi sebelumnya sudah dipersiapkan,” ujar Djuhandani kepada wartawan Jumat (28/2/2025).

    Sementara di Desa Segarajaya, kata Djuhandani, pemalsuan SHM mempunyai modus berbeda, yakni mengubah objek laut menjadi tanah.

    “Sementara objek yang ini akan dijanjikan di kemudian hari menjadi hak masyarakat. Jadi mengubah sertifikat yang sudah ada,” ungkapnya.

    Saat ini, kasus pagar laut tiga lokasi tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya maupun Hurip Jaya.

    “Kita melaksanakan penyidikan step by step dan juga kami juga maunya cepat semuanya segera terungkap,” kata dia.

    Lebih lanjut, Djuhandani menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

    “Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” kata Djuhandani terkait kasus pagar laut.

  • Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah

    Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah

    Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menekankan anggotanya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik seorang pelapor ahli waris.
    Djuhandani mengatakan, kasus tersebut kini sudah dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
    “Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar (perkara) di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3. Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wassidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
    Djuhandani menjelaskan, penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat kepada kuasa hukum dan korban.
    Polisi juga sekaligus menyerahkan pemberitahuan SP3 kepada mereka.
    “Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” tuturnya.
    Untuk itu, Djuhandani menegaskan, penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik.
    Dia menyebut penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
     
    “Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik. Terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” jelas Djuhandani.
    Diketahui, Djuhandani telah membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelapkan sertifikat tanah.
    Hal ini ia sampaikan merespons laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.
    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).
    Ia menjelaskan bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah.
    Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.
    Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).
    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai dalam proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandani.
    Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan, tetapi dengan catatan.
    “Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga agar jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang  – Page 3

    Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.

    Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

    Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang didahului pemeriksaan tersangka sejak pukul 12.30-20.30 WIB.

    “Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Usai dilakukan penahanan, penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

    “Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” sambungnya.

    Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan segera melakukan P21 atau melimpahkan barang bukti dan tersangka.

    “Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini,” pungkasnya.

     

  • Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

    Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Asrin, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Djuhandani menyebutkan, kemungkinan Asrin dan ketiga tersangka lainnya bisa melarikan diri apabila tidak ditahan.

    “Pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, dan agar barang bukti tidak hilang,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Djuhandani menambahkan, setelah penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

    “Penanganan akan sampai tuntas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

  • Bareskrim Polri Beri Panggilan Kedua untuk Razman Arif Nasution, Ada Apa?

    Bareskrim Polri Beri Panggilan Kedua untuk Razman Arif Nasution, Ada Apa?

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri akan memanggil pengacara Razman Arif Nasution terkait insiden keributan dalam persidangan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Rencananya, Razman akan dipanggil pada Selasa (4/3/2025).

    “Dalam waktu dekat, kami akan mengundang saudara Razman untuk klarifikasi pada 4 Maret 2025,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).

    Djuhandani menjelaskan, Razman Arif Nasution seharusnya sudah dipanggil pada Kamis (20/2/2025) untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Namun, Razman tidak hadir pada pemeriksaan, sehingga pihaknya terpaksa mengeluarkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada 4 Maret 2025.

    “Saudara Razman sebelumnya sudah dipanggil, tetapi tidak bisa hadir,” tambah Djuhandani.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan keributan yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea pada Jumat (7/2/2025).