Jember (beritajatim.com) – Akhirnya terungkap adanya surat keputusan kembar soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait.
SK tersebut sama-sama bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.
Belakangan beredar SK bernomor yang sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.
Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.
Bahkan Fawait juga menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.
Adanya SK kembar ini yang kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).
Rapat diikuti Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin, perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember, dan sejumlah kelompok tani.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono tidak hadir dengan alasan sakit. Dia diwakili Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Kami mulanya merasa kaget saat menerima informasi dari teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, ada dua kecamatan yang zonk LP2B-nya,” kata Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro.
Keterkejutan tidak berhenti sampai di situ. “Belakangan beredar di media sosial SK baru di mana LP2B dua kecamatan itu muncul lagi. Ini yang hoax siapa? Saya minta pertanggungjawaban. Sama-sama ada tanda tangannya Bupati. Ini kan lucu. Seorang bupati tanda tangan dua SK. Yang benar yang mana?” tukas Jumantoro.
LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.
Jumantoro meminta kepada pemerintah daerah untuk melibatkan petani dalam pembahasan LP2B. “Ajak kami ngomong mana yang luasan LP2B. Ini bukan tentang angka, tapi bagaimana perlindungan lahan di area tersier dan sekunder yang ada jaminan airnya sepanjang tahun. Jangan asal comot, jangan untuk kepentingan sesaat, lahan-lahan itu habis tidak tersisa,” katanya.
“Saya ingin hari ini semuanya terbuka, terutama tentang dua surat. Kok bisa sama-sama ada tanda tangannya bupati? Siapa yang hoax, siapa yang bohong?” kata Jumantoro, yang saat pemilihan kepala daerah getol mendukung pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto ini.
Jumantoro berharap hari ini ada kejelasan dan keterbukaan. “Kita tidak cari kambing hitam. Kami ingin bagaimana pemerintahan ini benar dan baik,” katanya lantang.
Dinas TPHP Jember Ubah Pernyataan
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto yang memimpin rapat berpendapat serupa. “Polemik ini diawali dari SK. Maka kita cek dulu SK yang dimaksud, yang berbeda itu yang mana. Biar clear di sini tidak ada dusta di antara kita,” katanya.
Rico Nurfansyah Ali, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, meyakini kebenaran SK yang diperoleh dari rapat dengat pendapar Komisi B.
Apalagi pernyataan soal dikeluarkannya Kaliwates dan Sumbersari dari LP2B Jember terkonfirmasi dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di hari yang sama dengan rapat dengar pendapat di Komisi B, 14 Agustus 2025.
Saat itu Sigit Boedi Ismoehartono menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Namun dalam rapat kali ini, melalui Mochammad Kosim, Sigit menganulir pernyataannya dalam rapat 14 Agustus 2025.
“Pak Sigit (Sigit Boedi Ismoehartono) menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.
Kosim mengatakan, ada itikad baik Pemkab Jember untuk mempertahankan LP2B dan meningkatkan kesejahteraan petani. “Kalau misalkan masih timbul pertanyaan, terutama dari teman-teman petani di kota, baik di Sumbersari maupun Kaliwates, perlu kami tegaskan itulah datanya,” katanya.
Kosim berpendapat rapat dengar pendapat itu tidak mencari kesalahan namun untuk mencari kesesuaian. “Yang paling penting memang bukan soal angka, tapi soal bagaimana kesejahteraan petani kita ke depan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” katanya.
Menyangkut Kredibilitas Pemkab Jember
Penjelasan Kosim ini dikritik Widarto. “Ini juga menyangkut kredibilitas pemerintah. Pertanyaan saya biar clear. Lalu yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas kemarin (saat rapat dengar pendapat pelepasan aset) itu apa?” tanyanya.
Lebih lanjut Widarto mempertanyakan keabsahan tanda tangan bupati dalam SK pertama. “Ada tanda tangan Bupati di situ jelas. Jadi itu dipalsukan atau bagaimana?” katanya.
Kosim menampik untuk menjawab. “Yang jelas karena saya dapat datanya ini dari Bapak Kepala Dinas yang terhormat, saya pikir itu yang saya yakini benar adalah yang diberikan kepada saya tadi pagi (sebelum ikut rapat dengar pendapat),” katanya.
Tidak Mungkin Salah Ketik
Widarto mengingatkan, polemik berasal dari Pemkab Jember dan bukan dari Komisi B DPRD Jember dan petani. “Ini kehati-hatian pada semua pihak, sesuatu yang kalau tidak firm jangan disampaikan. Ini ada tanda tangan (bupati) dan stempel loh,” katanya.
“Ini bisa dianggap juga merugikan atau merusak kredibilitas Bupati, karena dianggap tidak berpihak kepada petani dengan mengurangi data LP2B, yang kemudian diklarifikasi oleh Bupati bahwa itu tidak benar,” kata Widarto.
“Ini kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara hukum. Petani mungkin awalnya tidak terlalu paham soal SK itu. Tapi muncul SK yang nomornya sama. Kalau hanya salah ketik angka, masih masuk akal. Tapi ini datanya sampai rinci begini,” kata Widarto.
Apalagi, lanjut Widarto, di dua SK tersebut ada lampiran peta lahan. “Tidak mungkin salah ketik,” katanya.
Soal tanda tangan Bupati Fawait di dua SK kembar itu, Widarto tak mau berpolemik. “Kalau mau dipertanyakan betul enggak itu tanda tangan Bupati, biar forensik yang menguji itu, bukan kami,” katanya.
“Yang jelas DPRD Kabupaten Jember, terutama Komisi B, tidak mungkin membuat SK sendiri. Jadi, enggak mungkin berani memalsukan tanda tangan Bupati. Semuanya dari eksekutif. Maka, kami tetap masih butuh klarifikasi dari pelaksana tugas Kepala Dinas TPHP,” kata Widarto.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto meminta rapat dengar pendapat digelar kembali dengan menghadirkan Sigit Boedi Ismoehartono dan Bagian Hukum Pemkab Jember.
“Dua SK itu ingin kita pertanyakan keabsahannya yang mana. Dari dua data tersebut, mana yang diajukan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah? Mana yang menjadi dasar?” kata Candra.
Melihat tidak ada kejelasan soal SK kembar itu, salah satu petani mengusulkan kepada Widarto untuk mengundang Bupati Fawait dalam pertemuan berikutnya.
Widarto mengatakan usulan itu akan dipertimbangkan. “Nanti pimpinan DPRD Jember yang akan memutuskan siapa-siapa yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat selanjutnya,” katanya. [wir]