Tag: Djoko Susanto

  • Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sidang perdana gugatan terhadap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025).

    Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Amran S. Herman. “Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” katanya.

    Gugatan dilakukan Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, terhadap Wabup Djoko Susanto sebagai tergugat dan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, berkaitan dengan ketidakharmonisan kedua pemimpin tersebut selama memimpin Jember.

    Obyek sengketa dalam gugatan Mashudi atau Agus MM adalah surat kesepakatan di depan notaris antara Fawait dan Djoko yang dibuat sebelum terpilih pada 21 November 2024.

    Surat itu berisi pembagian tugas dan kewenangan sebagai bupati dan wakil bupati di antara keduanya. “Padahal undang-undang sudah lengkap (mengatur pembagian kewenangan itu),” kata Achmad Farid, kuasa hukum Mashudi.

    Beberapa waktu lalu dalam sebuah kesempatan, Agus MM mengatakan kepada Beritajatim.com, hubungan yang tidak harmonis antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko dikarenakan mereka mempertahankan prinsip masing-masing dalam menyikapi perjanjian kesepakatan bersama tersebut.

    Hal ini, menurut Agus MM, telah menimbulkan tidak optimalnya serapan APBD dan atau Perubahan APBD Kabupaten Jember 2025, khususnya pembangunan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan bangunan gedung lainnya.

    “Kondisi sangat merugikan penggugat dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sales freelance galvalum /baja ringan, karena peermintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.

    Achmad Farid mengibaratkan bupati dan wakil bupati bagai ponsel dan batere. “Kalau handphone tidak ada baterenya bagaimana? Ini yang terjadi di Jember,” katanya.

    Farid menyebut kinerja Bupati Fawait dan Wabup Djoko tidak sesuai harapan. “Kami butuh pemimpin yang amanah, betul-betul memikirkan Jember, bukan golongan, bukan partainya,” katanya.

    Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Fawait mengatakan, penggugat bukanlah salah satu pihak dalam surat perjanjian tersebut. “Menurut ketentuan undang-undang, kontrak hanya mengikat dan berlaku kepada para pihak yang bersepakat, sehingga penggugat tidak memiliki legal standing,” katanya.

    Thamrin mengatakan, gugatan hanya bisa dilakukan di antara Fawait dan Djoko. “Tapi bukan gugatan melawan hukum, melainkan wanprestasi,” katanya.

    Selain itu, nenurut Thamrin, posisi Bupati Fawait sebagai turut tergugat tidak sesuai teori hukum. “Sesuai teori, turut tergugat adalah pihak lain yang tidak terkait secara langsung, tapi karena ada ketentuan, tetap harus diikutsertakan,” katanya.

    Umumnya, menurut Thamrin, turut tergugat hanya dimohonkan patuh pada putusan. “Tapi di gugatan ini turut tergugat seolah-olah posisinya sama dengan tergugat,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Djoko Susanto menghormati gugatan yang dilakukan Mashudi alias Agus MM. “Gugatan itu sudah saya respons dengan baik dan saya sudah menunjuk pengacara. Kenapa saya menunjuk pengacara? Karena saya tidak melihat kepedulian pemerintah daerah untuk menyikapi itu,” katanya.

    Menurut Djoko, dirinya dan Fawait digugat dalam kapasitas jabatan sebagai wakil bupati dan bupati. Seharusnya kuasa hukum ditangani Bagian Hukum Pemkab Jember. “Karena tidak ada respons, tidak ada, inisiatif. saya menunjuk teman-teman lawyer,” katanya.

    Djoko menilai gugatan Mashudi alias Agus MM tidak jelas. “Yang sedang digugat apa? Kalau dia ngomong kerugian, secara pribadi saya tidak punya hubungan hukum dengan penggugat. Dalam konteks kedinasan, tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan bukan saya, tapi tugas Bupati Fawait,” katanya.

    Djoko mempertanyakan ketidakharmonisan hubungan Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam pandangan penggugat. “Kalau disharmoni ini dimaknai sebagai sebuah disharmoni dalam tata pemerintahan, secara hierarkis, pembinaan menjadi tugas gubernur dan mendagri,” katanya.

    Djoko sendiri menilai kondisi Pemkab Jember saat ini bukanlah disharmoni. “Ini urusan arogansi kekuasaan dan urusan cedera janji wanprestasi,” katanya.

    Djoko merasa dihambat dalam menjalankan tugas dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan apapun. Salah satunya, menurutnya, adalah penarikan ajudan yang biasa melekat padanya sebagai wabup pada 20 Oktober 2025 oleh Bagian Umum Pemkab Jember. Djoko masih belum mendapat penjelasan soal ini.

    Sementara soal surat perjanjian pembagian kewenangan dan kekuasaan yang digugat Agus MM, menurut Djoko, adalah urusan keperdataannya dengan Fawait. “Apa hubungannya dengan penggugat?” katanya.

    Djoko berharap gugatan tersebut bisa disikapi dengan baik dan semua orang bisa lebih memahami persoalan. “Sejak pelantikan sudah seharusnya kita tidak bicara politik. Kita ini mestinya sudah harus menjalankan tata pemerintahan. Permasalahan ini seharusnya jangan dilihat dari framing politik,” katanya. [wir]

  • Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Golongan Karya Amanah yang merupakan gabungan legislator Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto duduk bersama.

    “Sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jember, kami merasa perlu untuk menyampaikan renungan bersama demi menyinergikan kembali langkah kepemimpinan kita. Perjalanan pemerintahan yang masih panjang menuntut keutuhan dan kesatuan visi yang kokoh,” kata Sujarwo Adiono, juru bicara Fraksi Golkar Amanah, dalam sidang paripurna pandangan umum terhadap Rencana APBD Jember 2026, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Sujarwo, Golkar Amanah melihat urgensi untuk merekatkan kembali hubungan yang sempat mengalami dinamika. “Harmonisasi di pucuk pimpinan adalah fondasi utama bagi stabilitas dan kemajuan daerah,” katanya.

    “Sebagai wujud dari komitmen kebersamaan tersebut, pemasangan gambar Bupati dan Wakil Bupati secara berdampingan pada seluruh media komunikasi publik, baik baliho maupun banner kegiatan kedinasan, merupakan langkah simbolis yang sangat bermakna,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, representasi visual ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan pesan politik tentang persatuan dan kepemimpinan kolektif yang dapat menginspirasi seluruh lapisan masyarakat dan birokrasi.

    “Kami juga menyadari sepenuhnya, bahwa setiap gejolak yang terjadi pada level pimpinan membawa dampak psikologis terhadap iklim kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah dan jajarannya,” kata Sujarwo.

    Menurut Sujarwo, suasana yang kurang kondusif dapat menggerus semangat dan optimalitas kinerja aparatur. “Dengan demikian, kerukunan dan kekompakan antara Bupati dan Wakil Bupati merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang sehat, dinamis, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    “Kami menyampaikan harapan dan dorongan yang tulus agar kedua pimpinan daerah dapat duduk bersama, berkomunikasi secara produktif, dan memulai babak baru yang penuh sinergi,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, hanya dengan kolaborasi yang solid, percepatan pembangunan Jember di segala bidang dapat diwujudkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan bersama.

    Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terjadi sejak keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Dia juga nyaris tak pernah diundang dalam sidang paripurna atau mewakili jika Bupati Fawait berhalangan.

    Puncaknya adalah saat Djoko mengadukan pemerintahan Jember ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wir]

  • Tak Akur, Warga Jember Gugat Bupati Fawait dan Wabup Djoko ke Pengadilan

    Tak Akur, Warga Jember Gugat Bupati Fawait dan Wabup Djoko ke Pengadilan

    Jember (beritajatim.com) – Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, menggugat Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

    Gugatan didaftarkan pada 3 November 2025 dengan nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Jmr Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 19 November 2025, dengan menempatkan Wabup Djoko sebagai tergugat dan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.

    Gugatan itu berhubungan dengan ketidakakuran Bupati Muhammad Fawait dengan Wabup Djoko Susanto. Mashudi sudah menyiapkan sejumlah bukti ketidakharmonisan Fawait dan Djoko, mulai dari surat kesepakatan pembagian tugas, ketidakhadiran Wabup dalam sejumlah acara resmi, banyaknya foto yang memampang Bupati Fawait dan istrinya daripada foto Wabup, hingga tidak ditunjuknya Wabup untuk mewakili saat Bupati berhalangan.

    Dalam surat gugatannya, Mashudi mengatakan, konflik tersebut berdampak terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember, sehingga merugikannya sebagai penjual freelance galvalum atau baja ringan. “Permintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.

    Maka dalam gugatannya, Mashudi meminta hakim untuk memerintahkan Bupati Fawait dan Wabup Djoko melakukan rekonsiliasi dan sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Jember sampai akhir masa jabatan.

    “Kami juga meminta hakim untuk memerintahkan mereka menjaga kondusivitas masyarakat dari kegaduhan yang berdampak pada pembangunan Kabupaten Jember,” kata Mashudi.

    Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terjadi sejak keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Puncaknya adalah saat Djoko mengadukan pemerintahan Jember ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wir]

  • Pakar Hukum Unej: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berpotensi Munculkan Buzzer Birokrasi

    Pakar Hukum Unej: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berpotensi Munculkan Buzzer Birokrasi

    Jember (beritajatim.com) – Aries Harianto, pengajar Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencemaskan sekian dampak konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.

    Bukan rahasia lagi bahwa sejak dilantik Presiden Prabowo pada Februari 2025, Fawait dan Djoko sudah tak akur. Dalam beberapa kesempatan, Djoko melancarkan kritik terhadap kebijakan Bupati Fawait. Terakhir, Djoko mengadukan jalannya pemerintahan Jember kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Sementara itu, Djoko hampir tidak pernah terlihat dalam sejumlah acara kenegaraan bersama DPRD Jember. Wajahnya juga tidak pernah terpampang di baliho maupun spanduk resmi pemerintah di ruang publik. Bupati Fawait justru lebih banyak tampil di baliho bersama istrinya Gyta Eka Puspita.

    Menurut Aries, birokrasi Pemkab Jember terimbas konflik itu. “Terjadi dikotomi afiliasi birokrasi, karena konflik itu membangun patron. Aparatur tidak kompak. Justru potensial menjadi buzzer afiliasinya,” katanya, Jumat (24/10/2025).

    Selain itu, lanjut Aries, pelayanan publik bisa terhambat karena bupati dan wabup tidak saling membantu. “Terjadi konflik antarsimpatisan, saling lapor dalam hirarki struktur, dan ketidakpuasan masyarakat,” katanya.

    Aries juga melihat tidak diterimanya fasilitas wakil bupati sebagaimana dilaporkan Djoko ke KPK dan Mendagri merupakan dampak konflik. Sementara itu potensi konflik di DPRD Jember pada akhirnya juga terbuka. “Terakhir, konflik memunculkan citra negatif terhadap Jember di luar daerah dan nasional,” katanya.

    Dari semua pertimbangan itu, Aries meminta agar konflik Bupati Fawait dan Wabup Djoko tidak dipandang sebagai dinamika belaka. “Seolah dinamika itu sebagai pintu sembunyi, karena tidak memiliki kemampuan melakukan aksi,” katanya.

    Aries mengingatkan, dinamika itu pada dasarnya adalah gambaran seberapa jauh proses politik yang berlangsung mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas. “Demokrasi adalah ruang antusiasme publik berpartisipasi untuk dikelola dengan pertanggungjawaban,” katanya.

    “Lha, kalau Bupati dan Wabup disharmoni, maka keterlibatan publik bukan lagi aspirasi membangun dan memiliki, tapi berubah menjadi keluh kesah dan caci maki. Saya yakin, teman-teman parpol dan DPRD tidak akan diam melihat tontonan ini,” kata Aries. [wir]

  • Pakar Hukum Universitas Jember: Ketidakakuran Bupati-Wabup Tak Diatur UU

    Pakar Hukum Universitas Jember: Ketidakakuran Bupati-Wabup Tak Diatur UU

    Jember (beritajatim.com) – Penyelesaian persoalan ketidakakuran bupati dan wakil bupati tidak diatur dalam undang-undang. Pemberhentian bupati dan atau wakil bupati juga tidak mudah dilakukan.

    Hal ini dikemukakan Aries Harianto, pengajar Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat (24/10/2025), menanggapi ide pemakzulan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, dengan alasan ketidakakuran sebagaimana disampaikan Aliansi Masyarakat Jember Bersatu kepada DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

    “Dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal istilah pemakzulan. Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 hanya mengatur kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,” kata Aries.

    Menurut Aries, tidak mudah menghentikan bupati dan wabup karena normanya sangat bias atau umum. “Kecuali jika bupati atau wabup melakukan perbuatan melawan hukum yang secara faktual bisa dibuktikan konkret,” katanya.

    Bukan rahasia lagi jika sejak dilantik Presiden Prabowo pada Februari 2025, Fawait dan Djoko sudah tak akur. Dalam beberapa kesempatan, Djoko melancarkan kritik terhadap kebijakan Bupati Fawait. Terakhir, Djoko mengadukan jalannya pemerintahan Jember kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Sementara itu, Djoko hampir tidak pernah terlihat dalam sejumlah acara kenegaraan bersama DPRD Jember. Wajahnya juga nyaris tidak pernah terpampang di baliho maupun spanduk resmi pemerintah di ruang publik. Bupati Fawait justru lebih banyak tampil di baliho bersama istrinya Gyta Eka Puspita.

    Masalahnya, menurut Aries, solusi hukum terhadap ketidakakuran bupati dan wakil bupati tidak diatur dalam undang-undang. “Namun jika disharmoni itu menyebabkan keresahan masyarakat dan terhambatnya pembangunan serta pelayanan publik, secara normatif bisa dijadikan pertimbangan untuk memanggil bupati dan wabup,” katanya.

    “Dengan demikian perspektif publik menjadi acuan, bukan para pihak sebagai subjek yang tengah berkonflik, kecuali jika bupati atau wabup melakukan kebijakan kontroversial dan dinyatakan dilarang oleh hukum,” kata Aries.

    Aries mencontohkan pembuatan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok politik serta merugikan kepentingan umum.

    Tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menilai, parlemen sebenarnya punya peran untuk mendamaikan Bupati Fawait dan Wabup Djoko Susanto.

    “DPRD memiliki otoritas untuk memanggil mereka atas dasar fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Satu sisi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah sebagai satu organ, sisi lain dalam rangka kinerja dan produktivitas daerah melekat fungsi pengawasan,” kata Aries.

    “DPRD pada prinsipnya, mewakili kepentingan masyarakat yang berarti apa yang dirasakan masyarakat serta-merta juga harus dirasakan DPRD,” kata Aries.

    Aries berharap konflik Bupati Fawait dan Wabup Djoko bisa segera berakhir. “Bupati dan Wakil adalah figur tuntunan, bukan tontonan,” katanya. [wir]

  • Wabup Djoko: Perlu Ada Porsi Khusus Perlindungan Perempuan dalam APBD Jember

    Wabup Djoko: Perlu Ada Porsi Khusus Perlindungan Perempuan dalam APBD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan mengalokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember resmi hilang tahun depan, dan fungsi-fungsinya didistribusikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

    Dengan adanya peristiwa kekerasan seksual yang dialami kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Wabup Djoko mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan harus mendapatkan porsi perhatian khusus kendati DP3AKB sudah tidak ada.

    “Jangan porsinya itu dipukul rata semua. Kekerasan seksual dan masalah perempuan adalah hal yang sangat mendasar, Mesti harus ada perhatian khusus, harus ada alokasi khusus,” kata Djoko, Jumat (24/10/2025).

    Djoko berharap, kendati fungsi perlindungan perempuan dari DP3AKB sudah dialihkan ke dinas lain, penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak kendor. “Hal seperti itu harus ditangani secara koordinatif dengan masing-masing dinas atau fungsi. Cuma kalau penanganan itu ada di sub dinas, apakah mampu?” katanya. [wir]

  • Bupati-Wabup Sulit Dimakzulkan, Waka Gerindra Jember Ajak Nonton Konflik Sambil Ngopi

    Bupati-Wabup Sulit Dimakzulkan, Waka Gerindra Jember Ajak Nonton Konflik Sambil Ngopi

    Jember (beritajatim.com) – Desakan pemakzulan terhadap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dengan alasan ketidakakuran dalam pemerintahan ditampik Moch. Sholeh, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Saya kira sulit. Tidak bisa bupati dan wakil bupati dimakzulkan gara-gara tidak harmonis. Tidak ada dasar hukumnya,” kata Sholeh, Kamis (23/10/2025).

    Desakan pemakzulan ini berasal dari Aliansi Masyarakat Jember Bersatu (AMJB). Puluhan orang pegiatnya menemui Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Selasa (21/10/2025), untuk menyuarakan hal tersebut.

    AMJB meminta DPRD Jember memfasilitasi rekonsiliasi Bupati Fawait dan Wabup Djoko. Jika ternyata upaya penyelesaian tersebut gagal, mereka menuntut DPRD Jember untuk bersama-sama memakzulkan atau menurunkan bupati dan wakil bupati sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sholeh menyadari, jika ketidakakuran ini dibiarkan berlarut larut, maka rakyat Jember akan menjadi korban. “Di samping itu kita sangat malu kepada daerah lain dengan kondisi semacam ini,” katanya.

    Namun Sholeh menyarankan kepada masyarakat Jember untuk tidak ikut campur dalam ketidakakuran itu. “Biarkan saja. Biarkan bupatinya begitu, wakil bupatinya begitu, karena ini bagian dari dinamika politik dan masyarakat biar tahu bagaimana kondisi Jember sebenarnya,” katanya.

    “Lebih baik kita tonton, asyik, sambil menikmati kopi pahit. Dinamika ini sangat menarik. Bupatinya begitu, wakil bupatinya juga begitu,” kata Sholeh.

    Menurut Sholeh, disharmoni ini sepenuhnya tanggung jawab partai dan tim pemenangan saat pemilihan kepala daerah. “Partai harus rapat membentuk tim penyelesaian dan melakukan assessment persoalan yang sebenarnya,” katanya.

    Ada tujuh partai parlemen di DPRD Jember yang mengusung pasangan Fawait-Djoko saat pilkada, yakni Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Golkar.

    Namun Sholeh mengingatkan kepada birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember agar tak ikut larut dalam konflik tersebut. “Birokrasi harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan fungsi, dan yang paling penting harus bersikap bijak dan netral,” katanya.

    “Birokrat jangan berlaku pilih kasih, karena baik bupati maupun wakilnya merupakan bagian dari pimpinan birokrasi. Ingat jabatan bupati dan wakilnya hanya lima tahun. Sementara jabatan birokrasi lebih panjang. Jadi berperilakulah secara bijak dan netral,” kata Sholeh. [wir]

  • Wabup Djoko Susanto Berharap Santri di Jember Perangi Tiga Hal

    Wabup Djoko Susanto Berharap Santri di Jember Perangi Tiga Hal

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto berharap Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum yang tepat bagi santri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menyatakan sikap dan bersatu memerangi tiga hal.

    “Semoga Hari Santri ini menjadi momentum tonggak penguatan santri sebagai garda terdepan penegakan moral,” kata Djoko, usai mengikuti peringatan Hari Santri Nasional, di alun-alun Jember Nusantara, Rabu (22/10/2025).

    Djoko menyebutkan tiga hal yang harus diperangi santri. “Kita harapkan santri bisa menjadi pasukan yang memerangi kezaliman, memerangi kemunafikan, dan yang tidak kalah pentingnya memerangi hal-hal yang bersifat manipulatif,” katanya.

    Ini yang menurut Djoko membedakan perjuangan santri pada masa kemerdekaan dengan sekarang. “Yang dipelajari santri sebetulnya tata nilai. Kalau itu tidak diaktualisasikan dalam kehidupan kita, apa artinya? Jangan sampai cuma jadi ilmu tapi tidak pernah diaktualisasikan,” katanya.

    Menurut Djoko, tiga hal tersebut harus diperangi untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. “Bagaimana sebuah kemunafikan bisa menyatukan kita sebagai anak bangsa? Tidak mungkin,” katanya.

    “Terus kira-kira kalau perilaku manipulatif juga terjadi, apa bisa kita bisa kompak sebagai anak bangsa? Munafik, saya kira begitu juga. Hanya dengan cara memerangi tiga hal itulah kita bisa kompak memajukan bangsa, demi kesejahteraan rakyat,” kata Djoko.[wir]

  • Bupati dan Wabup Jember Kompak Dukung Kader PMII yang Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Bupati dan Wabup Jember Kompak Dukung Kader PMII yang Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto kompak mendukung kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Balung.

    Kader perempuan PMII dianiaya dan coba diperkosa di rumahnya oleh seorang pria yang memiliki kekerabatan dengan kepala desa setempat, 15 Oktober 2025 tengah malam. Penganiayaan itu menyebabkan kader PMII tersebut babak belur.

    “Pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang kader organisasi kemahasiswaan di Kecamatan Balung,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Regar Jeane dalam siaran persnya.

    Menurut Regar, pemerintah daerah mendukung penuh aparat penegak hukum menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan menyeluruh.

    “Bupati Jember sudah memerintahkan Rumah Sakit Daerah Balung untuk mengembalikan biaya visum sebesar Rp 500 ribu kepada korban dan memberikan layanan homecare ke rumah korban,” kata Regar.

    RSD Balung juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember untuk melakukan pendampingan terpadu dan berkelanjutan terhadap korban secara medis dan psikologis

    “Inspektorat Kabupaten Jember juga mendapat perintah langsung dari Bupati untuk mengecek kebenaran informasi terkait dugaan pengabaian laporan, termasuk klarifikasi terhadap adanya upaya penyelesaian yang tidak sesuai prosedur hukum,” kata Regar.

    Selain itu, lanjut Regar, DP3AKB melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap korban. “Termasuk melakukan asesmen awal, pendampingan visum psikiatri di RSD dr. Soebandi, serta berkoordinasi dengan Polsek Balung terkait proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Djoko Susanto mengunjungi rumah korban, Selasa (21/10/2025) malam. “Kemarin saya hadir di rumah korban dalam rangka bentuk simpati kami kepada korban, dan sekaligus mencoba pendekatan emosional supaya korban tidak merasa sendiri,” katanya kepada Beritajatim.com, Rabu (22/10/.2025).

    Djoko ingin kehadirannya tersebut membuat korvan merasa terlindungi. “Biar merasa punya bapak, sehingga merasa ada yang melindungi,” katanya.

    Kejadian tersebut, menurut Djoko, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan di Jember masih memprihatinkan. “Ini harusnya tidak-tidak terjadi. Ke depan, dinas yang menangani ini harus lebih fokus dan sampai penganggaran pun harus lebih didifokuskan. karena ini urusan perempuan, kelompok rentan yang harus mendapat perhatian lebih,” katanya.

    Langkah Fawait dan Djoko ini dipuji Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Jember Sutrisno. “Kami berterima kasih. Begitu seharusnya pejabat publik, memberi perhatian terhadap rakyatnya,” katanya. [wir]

  • Ketua DPRD Jember: Ada Sengkuni di Sekitar Bupati dan Wabup

    Ketua DPRD Jember: Ada Sengkuni di Sekitar Bupati dan Wabup

    Jember (beritajatim.com) – Konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto tak lepas dari intervensi pihak ketiga. DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, bisa menarik dukungan politik, jika mereka tidak akur.

    Hal ini disampaikan Ahmad Halim, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Jember Bersatu di gedung parlemen, Selasa (21/10/2025).

    “Selama ini saya lebih banyak diam. Lebih banyak mengamati, karena memang ada faktor-faktor Sengkuni. Ada pihak ketiga yang sengaja memelihara (konflik),” kata Halim.

    Sengkuni adalah tokoh wayang Mahabarata yang terkenal licik, suka mengadu domba, dan haus kekuasaan. “Kita berkewajiban ikut memantau pergerakan para Sengkuni ini,” kata Halim.

    Halim menyadari konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko ini berdampak negatif terhadap Jember. Dia meminta waktu merumuskan formulasi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Karena partai pendukung, kami akan berusaha menyelesaikan dalam waktu dekat. Bikin semacam nota atau petisi yang harus kita umumkan, apabila dalam waktu sekian kedua orang ini tidak mau bertemu,” kata Halim.

    Halim akan mencoba pelan-pelan mempertemukan bupati dan wakil bupati. Menurutnya, kedua pihak memiliki ego masing-masing. Halim akan berusaha agar konflik itu tak berdampak terhadap pelayanan publik.

    “Yang paling penting pelayanan publik tidak terganggu. Contoh, misalkan pelayanan KTP tetap harus berjalan. Pelayanan rumah sakit tetap harus berjalan. Layanan-layanan dasar masyarakat tidak boleh terganggu,” kata Halim.

    Halim mendukung pakta integritas bersama DPRD dan masyarakat untuk meminta Bupati Fawait dan Wabup Djoko rukun kembali. “Seandainya tidak rukun, maka rakyat meminta mereka berdua untuk mundur. Cuma dipikirkan kalau mundur siapa menggantinya? Tapi itu nantilah. Ini diskusi,” katanya. [wir]