Tag: Djoko Setijowarno

  • Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin

    Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin

    Jakarta

    Kecelakaan maut truk berulang kali terjadi dan belum berhenti. Kemarin, dump truck muatan pasir menabrak mobil angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang.

    Dilaporkan detikJateng, kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

    Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.

    “Korban 11 MD (meninggal dunia) merupakan penumpang dan sopir angkot. Rombongan dari Mendut Magelang mau takziah ke Purworejo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu.

    Ternyata, truk ‘pencabut nyawa’ di Purworejo itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

    “Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.

    Setelah kami cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

    “Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” katanya.

    Truk Rem Blong Kerap Jadi Mesin Pencabut Nyawa

    Sudah sering terjadi truk yang mengalami rem blong menjadi pemicu kecelakaan maut. Masalah ini seakan terus terulang tanpa ada pembenahan dari berbagai pihak. Korban pun terus berjatuhan.

    Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada tiga fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

    “Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    (rgr/din)

  • Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin

    Truk Tabrak Angkot Tewaskan 11 Orang Ternyata Tak Berizin, Kok Boleh Jalan?

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk lagi-lagi terjadi. Kemarin, truk muatan pasir menabrak angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang. Truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan.

    Kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka. Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.

    Ternyata, truk itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

    “Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.

    Setelah cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan. Tapi kenapa masih boleh beroperasi di jalan?

    Pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mencurigai masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Pungli itu membuat truk tak berizin masih beroperasi di jalan.

    “Angkutan barang itu punglinya mulai dari baju seragam sampai nggak pakai baju,” kata Djoko kepada detikOto, Kamis (8/5/2025).

    Djoko menilai pemerintah harus tegas memberantas praktik truk over dimension over load (ODOL) dengan menindak oknum pungli. Untuk memberantas truk ODOL itu, menurut Djoko, butuh program pemberantasan pungli di lapangan.

    “Selama tidak memasukkan program pemberantasan pungli dan (menetapkan) upah standar pengemudi, ini menjadi kendala juga,” ucapnya.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Indonesia akan bebas truk ODOL pada 2026. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pemberantasan truk ODOL itu. Djoko menyebut, dalam perpres itu harus diatur soal pemberantasan pungli.

    “Di Perpres itu harus dimasukkan pemberantasan pungli, kedua upah standar pengemudi. Karena (untuk memberantas) oknum pungli itu Presiden harus turun tangan, Presiden yang nindak dalam perpresnya,” tegas Djoko.

    (rgr/din)

  • Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin

    Terjadi Lagi Truk Jadi Mesin Pencabut Nyawa, 11 Orang Tewas di Purworejo

    Jakarta

    Masih hangat berita kecelakaan maut bus ALS (Antar Lintas Sumatera) di Sumatera Barat yang menewaskan 12 orang, kini muncul lagi berita duka kecelakaan maut truk dan angkot di Purworejo, Jawa Tengah. Truk diduga mengalami rem blong hingga menewaskan 11 orang.

    Dilaporkan detikJateng, kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

    Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.

    “Korban 11 MD (meninggal dunia) merupakan penumpang dan sopir angkot. Rombongan dari Mendut Magelang mau takziah ke Purworejo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu.

    Truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Setibanya di lokasi, truk tak terkendali dan oleng sehingga menabrak angkot dengan Nopol AA 1307 OA yang berada di depannya hingga ringsek.

    Menurut kesaksian warga setempat, Iwan Luis Agustina (18), truk melaju melalui turunan di sekitar lokasi kejadian. Dia menduga truk mengalami rem blong.

    “Truk kan dari atas kayaknya rem blong terus dari bawah ramai. Mau ke kanan karena ramai terus ke kiri nabrak angkot di depannya kemudian nabrak rumah,” ucapnya.

    Truk Rem Blong Kerap Jadi Mesin Pencabut Nyawa

    Sudah sering terjadi truk yang mengalami rem blong menjadi pemicu kecelakaan maut. Masalah ini seakan terus terulang tanpa ada pembenahan dari berbagai pihak. Korban pun terus berjatuhan.

    Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada tiga fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

    “Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    (rgr/dry)

  • Mengapa oh Mengapa? Kecelakaan Maut Bus Tak Pernah Usai

    Mengapa oh Mengapa? Kecelakaan Maut Bus Tak Pernah Usai

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus lagi-lagi terjadi. Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) terguling di dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Akibatnya 12 orang meninggal dunia.

    Kecelakaan maut ini diduga karena masalah pengereman pada bus itu. Bus ALS yang mengalami kecelakaan itu adalah bus dengan rute Medan-Bekasi dengan nomor polisi B 7512 FGA.

    “Bus ALS datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Busur, diduga bus mengalami hilang fungsi pengereman dan terbalik,” kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamaluddin dikutip detikSumut.

    Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan, sesuai data di Aplikasi Mitra Darat, bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

    Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, ada beberapa penyebab kecelakaan yang masih terus terulang. Faktor kondisi kendaraan, sopir bahkan sampai pembinaan dan penindakan menjadi penyebabnya.

    “Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    Djoko menilai, kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.

    “Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ucapnya.

    Pemotongan Anggaran Ancam Keselamatan Transportasi

    Menurut Djoko, pemotongan anggaran keselamatan yang serampangan berdampak pada kecelakaan. Dia meminta, Menteri Perhubungan harus bisa menjamin sarana transportasi dan fasilitas keselamatan transportasi selalu dalam kondisi siap digunakan dengan baik.

    “Pemerintah harus jujur pada publik jika tidak ada anggaran untuk keselamatan,” ucap Djoko.

    “Pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas. Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas. Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum,” kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    (rgr/dry)

  • Bus ALS Terguling Belasan Tewas, Mau Sampai Kapan Kecelakaan Maut Rem Blong Terulang?

    Bus ALS Terguling Belasan Tewas, Mau Sampai Kapan Kecelakaan Maut Rem Blong Terulang?

    Jakarta

    Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) mengalami kecelakaan hingga terguling di dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025) pagi. Kecelakaan ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Bertambah panjang catatan kelam bus yang mengalami rem blong dan memakan korban jiwa di Indonesia.

    Dikutip detikSumut, jumlah korban tewas akibat kecelakaan bus ALS ini mencapai 12 orang.

    “Total korban ada 35 orang. Yang sudah terdata meninggal dunia 12 orang,” kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamaluddin kepada wartawan.

    Bus ALS yang mengalami kecelakaan itu adalah bus dengan rute Medan-Bekasi dengan nomor polisi B 7512 FGA. Kecelakaan diduga kuat terjadi akibat hilangnya fungsi pengereman pada bus yang melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.

    “Bus ALS datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Busur, diduga bus mengalami hilang fungsi pengereman dan terbalik,” ungkap Jamaluddin.

    Jika benar bus kecelakaan karena masalah pengereman, ini artinya sudah berulang kali terjadi kecelakaan maut bus akibat masalah serupa. Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani bahkan mengungkapkan, sesuai data di Aplikasi Mitra Darat, bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi sehingga kerap menjadi penyebab kecelakaan maut.

    “Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

    Menurut data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sebanyak 90% kasus kecelakaan bus dan truk terjadi karena masalah di sistem rem. Hal ini sejatinya bisa diantisipasi dengan melakukan perawatan rutin, seperti pengecekan rem yang merupakan aspek penting yang harus berfungsi dalam berkendara.

    Tanpa rem dalam kondisi prima, kendaraan akan kesulitan untuk menghentikan lajunya. Saat pengendara menginjak pedal rem dan laju kendaraan tak berhenti, maka rem dapat dikatakan mengalami ‘rem blong’ dan dapat menyebabkan kecelakaan di jalan.

    Terdapat banyak faktor yang bisa menyebabkan rem blong. Kondisi ini bisa terjadi jika tekanan udara di sistem rem habis, hingga kampas rem atau sepatu rem sudah aus dan diameter dalam tromol yang sudah melebihi limit maksimumnya. Selain itu, rem blong juga dapat terjadi karena adanya penyumbatan dan/atau kebocoran pada selang angin pada sistem rem.

    (rgr/din)

  • Harusnya Bukan Hanya ASN Pemprov Jakarta yang Diwajibkan Naik Transum

    Harusnya Bukan Hanya ASN Pemprov Jakarta yang Diwajibkan Naik Transum

    Jakarta

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta naik transportasi umum (transum) sekali dalam setiap pekan. Djoko menilai kebijakan itu bagus karena akan membuat para ASN Pemprov Jakarta terbiasa menggunakan transum. Tapi di sisi lain, kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya diterapkan untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.

    “Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta,” bilang Djoko dalam keterangan resminya. Djoko menjelaskan, jika Jakarta ingin mempercepat transisi dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, maka diperlukan banyak lembaga atau kementerian yang menerapkan kebijakan serupa.

    “Untuk mempercepat target warga beralih menggunakan angkutan umum dari kendaraan pribadi, tidak bisa hanya dengan menambah dari populasi ASN Pemprov Jakarta saja. Sementara yang beraktivitas di Jakarta kan tidak hanya ASN di Pemprov Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov Jakarta,” sambung Djoko.

    Djoko pun memberi contoh beberapa lembaga setingkat kementerian yang bisa meniru langkah Pemprov Jakarta, antara lain Kementerian Perhubungan dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Kemenhub sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemprov Jakarta untuk diterapkan ASN di lingkungan Kemenhub. Berikutnya KemenPAN-RB juga bisa menerapkan hal serupa,” saran Djoko.

    Lanjut Djoko menambahkan, mengatasi kemacetan di Kota Jakarta tidak bisa hanya Pemprov Jakarta bekerja sendiri. Tapi perlu dukungan dari pemerintah pusat. Masih ada kebijakan pemerintah pusat yang dapat diterapkan di Kota Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara.

    “Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) juga punya kepentingan, jika mengetahui data yang menunjukkan 93% pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi dinikmati warga mampu. Artinya, mampu memiliki kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Caranya, melarang penjualan BBM bersubsidi di Kota Jakarta,” bilang Djoko.

    (lua/mhg)

  • ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tak Bikin Macet Berkurang, tapi…

    ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tak Bikin Macet Berkurang, tapi…

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 April 2023 mulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum sepekan sekali setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut jelas tidak bisa langsung mengurangi kemacetan di Jakarta. Meski begitu, tetap ada nilai positifnya.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno bilang, kebijakan tersebut tidak lantas bisa secara instan mengurangi kemacetan di Jakarta. Tapi di sisi lain, kebijakan itu memiliki dampak positif karena bisa membuat jajaran ASN di Jakarta terbiasa menggunakan transportasi umum atau transum.

    “Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta. Akan tetapi, setidaknya jika hal ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan serta didukung dengan anggota DPRD Pemprov Jakarta dengan membuat Perda, tentunya akan berlanjut selamanya, walaupun berganti gubernur. Kebijakan ini adalah pemacu dan pemicu beralih menggunakan transportasi umum,” ungkap Djoko dalam keterangannya.

    LRT Jabodebek pecahkan rekor 103.582 pengguna Foto: Penumpang LRT. Dok LRT Jabodebek

    Kata Djoko, kebijakan yang dilakukan Gubernur Jakarta Pramono Anung tersebut mampu meningkatkan penggunaan transum di Jakarta, tercermin dalam angka penumpang LRT Jabodebek yang pada hari Rabu (30 April 2025) mencapai jumlah tertinggi 104.453 orang.

    “Jadi ini patut diapresiasi. Karena tujuannya untuk memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung pengurangan polusi dan kebijakan membangun keberlanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” sambung Djoko.

    Saat ini para pekerja di Jakarta memang memiliki banyak opsi naik transportasi umum, dari MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta dan KRL Jabodetabek (Commuter Line), hingga Kereta Bandara, Bus Trans Jakarta, Bus Trans Jabodetabek, angkot regular, kapal, termasuk angkutan antar jemput pegawai (shuttle pegawai).

    Bukan Pertama Kali

    Mewajibkan ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi umum bukan yang pertama kali. Kebijakan ini pernah dilakukan ketika Kota Jakarta dipimpin Gubernur Joko Widodo. Saat itu dipilih hari Jumat sebagai hari wajib bagi ASN menggunakan transportasi umum, namun tidak berlanjut.

    “Saat ini cakupan layanan transportasi umum di Kota Jakarta sudah mencapai 90%. Salah satu indikatornya, setiap keluar dari hunian tidak sampai 500 meter kita sudah bisa menemukan transportasi umum. Tidak masalah untuk ASN yang bertempat tinggal di Kota Jakarta. Namun, tidak sedikit yang tempat tinggalnya di luar Kota Jakarta, akan mengalami kendala lantaran pembenahan layanan transportasi umum tidak semasif di Jakarta. Maka dengan adanya perluasan layanan Transjabodetabek ke wilayah pendukung Jakarta (Bodetabek) akan sangat membantu upaya kebijakan menata transportasi Jakarta,” kata Djoko.

    Inisiatif Pemprov Jakarta dengan membudayakan ASN untuk bertransportasi umum merupakan salah satu upaya mendorong warga lebih banyak memakai fasilitas transportasi umum (push strategy). Masih ada upaya lain yang dapat dilakukan lagi, seperti jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) dan menata tarif perparkiran (makin ke pusat kota semakin mahal dan lahan parkir juga makin sempit), mewajibkan mempunyai garasi jika mempunyai mobil (sudah ada perdanya), tarif progresif lebih mahal yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu. Menata perpakiran di tepi jalan, selain menertibkan dan menambah kapasitas jalan juga akan menambah retribusi daerah untuk membantu menambah anggaran subsidi transportasi umum di Jakarta.

    “Strategi push and pull dalam transportasi adalah pendekatan yang digunakan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, dengan cara membatasi penggunaan kendaraan pribadi (push) dan meningkatkan daya tarik transportasi umum (pull). Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan,” tukas Djoko.

    (lua/dry)

  • Pengamat: Blacklist Pelaku Tak Cukup, Harus Ada Pencegahan Pelecehan di Transportasi Umum – Page 3

    Pengamat: Blacklist Pelaku Tak Cukup, Harus Ada Pencegahan Pelecehan di Transportasi Umum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, transportasi umum belum dikategorikan tempat yang aman dan ramah untuk perempuan. Dia mengatakan segala upaya yang kemungkinan sudah dilakukan namun kasus pelecehan akan tetap terjadi karena para pelaku masih berkeliaran di transportasi umum.

    “Belum aman, artinya masih ada orang yang berlaku seperti itu. Upaya itu sudah dilakukan dan tidak sedikit cara yang dilakukan. Ya salah satunya, saya pikir kalau sudah ada seperti itu ketahuan, ya memang harus ada upaya pencegahan, (seperti) di-blacklist saja (sekitar) 5 tahun (tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum),” kata Djoko dalam wawancara telepon dengan Tim News Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

    Menurut Djoko, apapun alasan dan penyebab hingga terjadi pelecehan, hal tersebut sangat menjijikkan untuk perempuan yang mengalaminya.

    “Tapi ini kan penyakit juga, dan itu terjadi nggak hanya di Indonesia. Itu kalau di Jepang, (karena) mereka tuh stres dalam bekerja biasanya. Itu yang saya lihat di beberapa penelitian yang Jepang kenapa melakukan karena stres. Nah, yang mungkin salah satunya stres juga, gitu kan, kalau diterusin lebih dalam. Tapi apapun, itu kan hal yang menjijikkan bagi seorang wanita, ya,” ucapnya.

    Djoko menyatakan pelaku atas kasus ini harus segera ditangani dengan diberikan sanksi hukum agar memberikan efek jera. Sanksi ini dapat berupa blacklist yang diberikan oleh pihak Kereta Api Indonesia (KAI).

    “PT. KAI kalau (ada kejadian seperti) copet, mereka sudah diciri. Intinya orang ini masuk, akan diawasi bila perlu, orang seperti itu tidak boleh naik lagi. Jadi di-blacklist untuk beberapa tahun lah, gitu,” jelas Djoko.

    Bagi Djoko, sanksi blacklist belum dapat dinilai efektif karena perlu adanya evaluasi tambahan mengingat banyaknya pengguna transportasi umum setiap harinya. Dia menjelaskan, untuk saat ini perlu adanya tugas dalam pencegahan sejak dini.

    “Ya kita belum ada evaluasinya ya. Ya orangnya selalu berganti-ganti tuh, usahanya di situ kan. Memang itu harus ada pencegahan sejak dini ya. Ini tugasnya sekarang,” ujarnya.

  • Ada Ormas di Balik Sulitnya Penertiban Parkir Liar Jakarta

    Ada Ormas di Balik Sulitnya Penertiban Parkir Liar Jakarta

    JAKARTA – Parkir liar di Jakarta sampai saat ini masih sulit ditertibkan hingga tuntas. Baru-baru ini, viral di media sosial warga dipatok parkir liar pinggir jalan hingga Rp60 ribu di kawasan perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyebut, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada peran organisasi masyarakat (ormas) dalam menguasai parkir liar di Jakarta.

    Hal ini menjadi salah satu penyebab masih adanya pihak-pihak yang menguasai lahan untuk dijadikan parkir liar.

    “Di Jakarta itu banyak parkir yang uangnya tidak masuk ke kas pemda, tapi masuk ke ormas.

    Dulu zamannya Anies banyak konsensi kayak gitu. Untuk membantu menang pemilihan, lalu konsensinya penguasaan parkir. Tidak hanya di Jakarta, di daerah pun sama,” kata Djoko kepada VOI, Minggu, 20 April.

    Setelah berganti kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yang kini dijabat oleh Pramono Anung, Djoko menilai sudah saatnya Pemprov DKI serius memberantas parkir liar.

    “Sekarang Pramono Anung kan tak ada janji politik, seperti Anies katakanlah. Sekarang kesempatan bagi Pramono untuk bereskan semua parkir liar,” tutur Djoko.

    Sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh Pramono adalah membuat peraturan yang mewajibkan juru parkir mengenakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    “Lalu membuat aturan kalau parkir enggak ada karcis, enggak usah bayar. Pokoknya parkir harus ada bukti pembayaran. Umumkan ke masyarakat,” urai Djoko.

    Hal ini, lanjut Djoko, perlu dilakukan agar retribusi parkir di Jakarta bisa menambah pemasukan daerah dan dialokasikan sebagai subsidi transportasi.

    “Parkir itu sebenarnya salah satu sumber pendapatan untuk subsidi angkutan umum. Potensinya besar, satu tahun di Jakarta bisa lebih dari Rp1 triliun yang di tepi jalan, on street. Tapi sekarang banyak dikuasai,” jelasnya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai urusan parkir liar menjadi salah satu fokus yang harus diselesaikan pemerintahannya. Soalnya, banyak yang ingin menjadi pengelola.

    Padahal, masalah parkiran jadi sumber pemasukan untuk Jakarta jika dikelola dengan baik.

    “Saya juga baru tahu parkir di Jakarta ini merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelola siapa pun pengelola itu,” kata Pramono di Balai KOta DKI Jakarta, Sabtu, 19 April.

  • Jangan Asal Terobos! Begini Tata Cara Lewat Perlintasan Kereta Api

    Jangan Asal Terobos! Begini Tata Cara Lewat Perlintasan Kereta Api

    Jakarta

    Kecelakaan tabrakan antara kereta api dan kendaraan masyarakat di perlintasan sebidang masih terjadi. Masyarakat diimbau agar lebih mematuhi prosedur keselamatan di perlintasan sebidang agar hal ini tidak terus menerus berulang.

    Terakhir, kejadian ini terjadi pada di perlintasan sebidang JPL nomor 27 Cilebut, di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam insiden itu ada satu unit mobil yang tiba-tiba seperti tersangkut di tengah rel dan tidak bisa bergerak sehingga saat kereta lewat mobil itu tertabrak. Dugaan awal insiden terjadi karena kelalaian pengemudi mobil yang tidak mematuhi prosedur keselamatan.

    Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata memaparkan sudah ada sederet produk hukum yang memberikan pedoman dan tata cara bagi masyarakat dengan kendaraaannya untuk melewati perlintasan sebidang. Semua aturan itu bermuara pada satu prinsip utama, yaitu mendahulukan kereta api untuk lewat dan jangan menerobos.

    “Pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kereta yang lebih dulu melintasi rel,” tulis Djoko dalam catatannya kepada detikcom, dikutip Minggu (20/4/2025).

    Dalam catatannya, dia mengutip Pasal 110 pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Beleid itu menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

    Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu memaparkan salah satu tata cara lalu lintas di perlintasan sebidang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan dengan Jalur Kereta Api.

    Dalam aturan itu disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang akan melintasi perlintasan sebidang kereta api wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan.

    Kemudian pengemudi juga harus menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan, menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,. Pengemudi juga dilarang mendahului kendaraan lain di perlintasan.

    Setiap pengemudi kendaraan bermotor atau tidak bermotor wajib berhenti di belakang marka melintas berupa tanda garis melintas untuk menunggu kereta api melintas.

    Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor juga dilarang menerobos perlintasan saat pintu perlintasan ditutup, tidak menerobos perlintasan dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada perlintasan yang dilengkapi lampu isyarat lalu lintas.

    Di sisi lain, pengemudi juga diwajibkan untuk memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati rel, sehingga pengemudi harus memastikan terlebih dahulu kondisi rel sedang kosong saat mau lewat. Pada saat melewati rel, pengemudi diminta untuk membuka jendela samping pengemudi, agar dapat memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan.

    Lalu, apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan, maka pengemudi harus dapat memastikan kendaraannya keluar dari areal perlintasan.

    Djoko menekankan kereta api tidak dapat berhenti mendadak atau berhenti di tempat yang tidak ditentukan. Hal ini disebabkan 4 faktor, pertama kereta api mengangkut penumpang dalam jumlah banyak atau barang dalam tonase yang besar. Kedua roda kereta api dan jalan rel terbuat dari besi, sehingga nilai friksinya kecil dan tidak dapat berhenti mendadak.

    Ketiga, kereta api sendiri terikat di rel kereta api, sehingga tidak dapat berbelok atau menghindar apabila terjadi sesuatu atau terdapat sesuatu yang menghalangi jalannya.

    “Keempat, kereta api tidak dilengkapi dengan kemudi, sehingga tidak dapat menghindar atau berbelok seperti kendaraan lain. Kereta api hanya dilengkapi dengan wesel di stasiun yang berfungsi untuk memindahkan jalur,” beber Djoko.

    Djoko menilai kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang sudah seharusnya menjadi perhatian penting pemangku kepentingan. Sebab, setiap tahun kecelakaan serupa makin naik jumlah kejadiannya.

    Total kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Dari data yang dia bagikan, dalam lima tahun terakhir terjadi 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.

    Rinciannya, sejak tahun 2020 sebanyak 269 kejadian, berikutnya tahun 2021 ada 277 kejadian, tahun 2022 ada 288 kejadian, tahun 2023 ada 328 kejadian, dan tahun 2024 ada 337 kejadian.

    Jenis kendaraan terdampak 55% adalah sepeda motor dan kendaraan roda empat dan lebih sebanyak 45%. Total korban 1.226 orang selama 2020 -2024. Sebanyak 450 meninggal dunia, 318 luka berat dan 458 luka ringan. Rata-rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan.

    Jumlah lokomotif tertemper tahun 2020 sebanyak 490 unit, tahun 2021 sebanyak 527 unit, tahun 2022 ada 617 unit, tahun 2023 sebanyak 660 unit, dan tahun 2024 mencapai 756 unit.

    (hal/kil)