Tarif Ojol Naik, Transportasi Umum Diminta Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek
online
(
ojol
) diprediksi mendorong masyarakat Jabodetabek beralih ke moda transportasi umum seperti Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT.
Pasalnya, ketimbang ojol, transportasi umum dinilai lebih terjangkau.
“Kalau
tarif ojol naik
, sebagian penumpang pasti akan mencari alternatif yang lebih murah. Dan transportasi umum di Jakarta sudah cukup baik sekarang,” ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada
Kompas.com,
Rabu (2/7/2025).
Menurut Djoko, situasi ini bisa menjadi peluang bagi pengelola transportasi publik, namun sekaligus tantangan. Moda transportasi massal disebut harus bersiap menghadapi potensi lonjakan penumpang yang signifikan.
Djoko menyebut, potensi kenaikan jumlah penumpang harus diimbangi dengan peningkatan layanan.
“Peningkatan kapasitas, frekuensi, dan kenyamanan layanan menjadi hal yang mutlak dibutuhkan,” ujarnya.
Jika tidak dilakukan penyesuaian, lonjakan penumpang justru bisa menyebabkan penumpukan, antrean panjang, hingga menurunnya kualitas layanan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap transportasi umum bakal turun.
Meskipun peralihan dari ojol ke transportasi umum bisa mengurangi beban ongkos masyarakat, Djoko mengingatkan, persoalan utama sistem transportasi di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan tarif semata.
“Masalahnya bukan sekadar tarif, tapi bagaimana kita membangun ekosistem transportasi yang adil, terintegrasi, dan berpihak pada pengemudi dan masyarakat,” tegas Djoko.
Menurutnya, dibutuhkan penataan ulang secara menyeluruh terhadap sistem transportasi nasional agar kebijakan apa pun yang diterapkan tidak menimbulkan ketimpangan baru antarmoda dan antarkelompok pengguna.
Djoko juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus terhadap kebijakan sektoral, tetapi juga melihat dampak sistemik dari perubahan tarif terhadap pola mobilitas masyarakat.
Ia menyarankan agar Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta operator transportasi publik mulai memetakan potensi lonjakan penumpang dan menyiapkan strategi pengelolaan secara komprehensif.
“Jika tidak diantisipasi sejak awal, dampaknya bisa terasa dalam bentuk kemacetan di stasiun, penurunan kenyamanan, hingga penurunan jumlah pengguna karena tidak puas,” pungkas Djoko.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memfinalisasi rencana kenaikan
tarif ojol
sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kelayakan usaha pengemudi dan keseimbangan antara kepentingan konsumen serta aplikator.
Pemerintah menetapkan tiga zona, dengan besaran tarif yang disesuaikan berdasarkan karakteristik wilayah dan beban operasional masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Djoko Setijowarno
-
/data/photo/2025/07/01/6863a87038e6e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tarif Ojol Naik, Transportasi Umum Diminta Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang Megapolitan 2 Juli 2025
-

Pengamat Transportasi Bilang, Penindakan ODOL yang Hanya Menyasar Sopir tak Akan Efektif
PIKIRAN RAKYAT – Pengamat transportasi M. Akbar menegaskan selama penindakan truk yang kelebihan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) hanya menyasar para sopir truk atau mereka yang di lapangan, ODOL akan terus jadi drama tahunan.
Artinya, isu ini akan ramai sejenak, lalu hilang tanpa perubahan nyata.
Menurut dia, kalau sungguh ingin menuntaskannya, harus dimulai dari pengambil keputusan. Hal ini karena sopir truk bukanlah pihak yang menentukan ukuran bak truk, apalagi jumlah muatan yang harus dibawa.
“Sering kali, mereka bahkan tak punya pilihan untuk menolak ketika diminta membawa beban berlebih. Menolak berarti kehilangan pekerjaan,” katanya.
Pelanggaran muatan tidak terjadi secara tiba-tiba. Itu adalah hasil dari keputusan bisnis yang keliru dan sistematis.
Fokus utama Zero ODOL seharusnya menyasar para pengambil keputusan. Yakni pemilik barang yang memuat barang berlebihan, pemilik armada yang memberi izin operasional, hingga karoseri yang memodifikasi truk di luar batas wajar.
“Imbauan atau sanksi administratif saja tidak cukup. Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah yang lebih menyeluruh dan berani dalam menelusuri struktur pelanggaran ini, agar tidak terus tumbuh anggapan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Akbar.
Sangat disayangkan jika penegakan hukum terhadap ODOL hanya berhenti pada sopir-sopir yang berada di posisi terlemah. Sementara para pemilik usaha dan pihak yang sebetulnya mengambil keputusan justru tidak tersentuh oleh penegakan hukum.
Padahal, dampak kendaraan ODOL pada kerusakan jalan sangat nyata dan bukan kerugian recehan. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat, bahwa setiap tahun, anggaran negara hingga Rp 40 triliun harus digelontorkan hanya untuk memperbaiki jalan rusak akibat kendaraan ODOL.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, praktik pungutan liar (pungli) di sektor logistik telah membebani 15-20% ongkos angkut logistik di Indonesia.
Data dari asosiasi pengusaha angkutan barang menyebutkan dalam setahun truk dengan ritase yang padat rata-rata menghabiskan Rp 120 juta sampai Rp 150 juta untuk pungli. (*)
-
/data/photo/2025/06/13/684bec82ee7f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kritik Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Kenapa Harus Rabu? Megapolitan 16 Juni 2025
Kritik Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Kenapa Harus Rabu?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengkritik wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Djoko menegaskan, penerapan wacana tersebut tidak harus dilakukan setiap Rabu, melainkan bisa dijadwalkan pada hari lain yang tidak bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) wajib naik transportasi umum setiap Rabu.
“Hari Kamis atau Selasa, Senin, Jumat gitu, jangan hari Rabu, kenapa harus Rabu?” ujar Djoko saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (16/6/2025).
Menurut Djoko, kapasitas angkutan umum di Jakarta tidak akan cukup jika program penggunaan transportasi umum diterapkan serentak untuk ASN dan karyawan swasta pada hari Rabu.
Hal ini juga yang disoroti Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang yang memilih menggunakan skenario lain atas wacana tersebut.
Deddy menilai, mewajibkan ASN dan pegawai swasta menggunakan transportasi umum pada hari yang sama tidaklah tepat karena kapasitas angkutan umum akan membeludak.
Sebagai solusi, Deddy mengusulkan pembagian hari penggunaan transportasi umum berdasarkan kategori ganjil-genap sesuai tanggal lahir pegawai.
“Artinya pegawai yang tanggal lahir genap bisa gunakan angkutan umum di tanggal kalender genap, sebaliknya yang tanggal lahir ganjil juga gunakan angkutan umum di tanggal ganjil,” ujar Deddy saat dihubungi
Kompas.com
, Senin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kewajiban menggunakan transportasi umum dapat dibagi dua hari dengan skenario Selasa-Rabu atau Rabu-Kamis.
“Melalui skenario mengunakan angkutan umum ini pun risiko akan mengurangi kualitas layanan karena tentunya keterisian angkutan umum akan sangat padat,” tutur Deddy.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah pegawai ASN di DKI Jakarta mencapai 50.411 orang, sedangkan pegawai swasta berjumlah 5,11 juta, dengan catatan yang bekerja di sektor formal sebanyak 3,23 juta.
“Bila Pramono menginginkan pegawai swasta juga naik angkutan umum massal di hari Rabu wajib seperti pegawai ASN di DKI maka kita pakai data pegawai formal yakni 3,23 juta, bila ditambah dengan ASN DKI ada sekitar 3,284 juta,” ungkap Deddy.
Deddy juga memaparkan estimasi kapasitas harian angkutan umum massal yang direncanakan pada tahun 2025, yaitu:
Jika dijumlahkan, total kapasitas angkutan umum massal yang direncanakan pada 2025 adalah sekitar 3,255 juta penumpang per hari.
Sementara itu, jumlah pengguna angkutan umum harian saat ini adalah:
Total pengguna transportasi umum saat ini mencapai 2,301 juta penumpang per hari.
“Kalau ditotal 2.301.000 penumpang harian. Saat ini masih ada sisa kursi ketersediaan angkutan umum 3.255.000 dikurangi 2.301.000, jadi masih ada 954.000 atau bisa kita asumsikan ketersediaan 1 juta angkutan umum,” tutur Deddy.
“Dari data di atas sangatlah jelas masih kurang banyak kapasitas angkutan umum bila di hari Rabu naik angkutan umum untuk semua pegawai ASN dan swasta. Kalkulasinya pengguna eksisting 2,3 juta ditambah pegawai ASN/Swasta sebanyak 3,284 juta, maka total rencana pengguna 5,584 juta,” tambahnya.
Sementara, saat ini ketersediaan angkutan umum hanya satu juta. Jadi, kekurangan ketersediaan angkutan umum massal sebesar 4,584 juta dan 2,3 juta (existing) sebesar 2,284 juta kursi.
“Jadi kekuranganya 2,284 juta kursi,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pantesan Truk Sering Jadi Penyebab Kecelakaan Maut, Ternyata Begini Kondisinya
Jakarta –
Kecelakaan maut truk masih saja terjadi. Sudah beberapa kali kecelakaan yang melibatkan truk sampai menimbulkan korban jiwa. Ternyata, begini kondisinya.
Kemarin, terjadi lagi kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan dump truck. Dilaporkan detikJateng, kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.
Menurut pakar transportasi yang juga sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, ada beberapa faktor penyebab kecelakaan maut akibat kendaraan angkutan barang. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, faktor yang yang berkontribusi terhadap kecelakaan antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.
“Menurut KNKT, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Djoko, menurut KNKT 84 persen kecelakaan saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraannya. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.
“Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan,” ucap Djoko.
Djoko mencontohkan banyaknya truk angkutan barang yang melaju ribuan kilometer. Bahkan, dari Pulau Jawa sampai Aceh mereka tempuh. Perjalanan panjang itu kerap membuat sopir letih.
“Saya bulan puasa lalu ke Sumatera, melihat jalur JTTS ya, Tol Trans Sumatera, 60 persen dilewati oleh angkutan barang. Dan angkutan barang itu dari Jawa sampai ke Aceh. Padahal angkutan barang itu efisien jika jaraknya maksimal 500 km, 500 km kira-kira itu Jakarta-Semarang lah,” sebut Djoko dalam sambungan telepon kepada detikOto, Kamis (8/5/2025).
Padahal, Djoko menyarankan, angkutan barang dialihkan ke moda transportasi lain seperti kereta api atau bahkan gunakan moda transportasi air. Dengan begitu, sopir truk tak kelelahan dan diharapkan tidak ada lagi kejadian truk rem blong.
“Buat pengemudi dia nggak lelah juga kan, naik kapal dari Tanjung Priok atau dari mana itu ke Medan, nanti baru dia melanjutkan. Ini nggak, saya tanya berapa hari ke Aceh, 4 hari-5 hari,” sebut Djoko.
(rgr/din)
-

Solusi Berantas ‘Truk Pencabut Nyawa’ dari Jalan Raya
Jakarta –
Truk rem blong masih terus menjadi ‘mesin pencabut nyawa’ di jalan raya. Negara harus hadir untuk membenahi karut-marut masalah transportasi darat itu.
Kemarin, terjadi lagi kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan dump truck. Dilaporkan detikJateng, kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.
Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.
“Korban 11 MD (meninggal dunia) merupakan penumpang dan sopir angkot. Rombongan dari Mendut Magelang mau takziah ke Purworejo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu.
Kecelakaan maut akibat kendaraan besar seperti bus dan truk diprediksi masih akan terjadi ke depannya kalau masalah krusialnya tidak dibenahi. Pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, solusi mengatasi masalah ini adalah dengan mengubah cara pengangkutan barang dari jalur darat ke kereta api, laut, atau sungai.
“Kita jangan fokus angkutan barang itu ke jalan raya. Ini negara kepulauan, gunakan jalur kereta, gunakan perairan,” kata Djoko kepada detikOto, Kamis (8/5/2025).
Baru-baru ini Djoko melakukan observasi ke Jalan Tol Trans Sumatera. Jalan tol itu didominasi oleh angkutan barang. Tak sedikit yang merupakan truk over dimension over load (ODOL).
“Angkutan barang itu (jalan) dari Jawa sampai ke Aceh. Padahal, angkutan barang itu efisien jika jaraknya maksimal 500 km, 500 km itu kira-kira Jakarta-Semarang lah. Kenapa nggak angkutan barang itu lewat kapal laut aja,” ucap Djoko.
Dengan menggunakan moda transportasi lain seperti kereta api atau kapal laut, pengemudi truk juga jadi tidak lelah. Banyak kecelakaan juga yang disebabkan oleh pengemudi yang kelelahan.
“Buat pengemudi dia nggak lelah juga kan, naik kapal dari Tanjung Priok atau dari mana itu ke Medan, nanti baru dia melanjutkan. Ini nggak, saya tanya berapa hari ke Aceh, 4-5 hari,” sebutnya.
“Termasuk juga di Kalimantan, Ya sungainya untuk angkutan barang. Kalau di jalan semua rusak jalannya. Angkutan sungai yang ada di Kalimantan (sebaiknya) untuk angkut barang,” sambung Djoko.
(rgr/dry)
-

Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin
Jakarta –
Kecelakaan maut truk berulang kali terjadi dan belum berhenti. Kemarin, dump truck muatan pasir menabrak mobil angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang.
Dilaporkan detikJateng, kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.
Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.
“Korban 11 MD (meninggal dunia) merupakan penumpang dan sopir angkot. Rombongan dari Mendut Magelang mau takziah ke Purworejo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu.
Ternyata, truk ‘pencabut nyawa’ di Purworejo itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.
“Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.
Setelah kami cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
“Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” katanya.
Truk Rem Blong Kerap Jadi Mesin Pencabut Nyawa
Sudah sering terjadi truk yang mengalami rem blong menjadi pemicu kecelakaan maut. Masalah ini seakan terus terulang tanpa ada pembenahan dari berbagai pihak. Korban pun terus berjatuhan.
Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada tiga fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut KNKT, sebanyak 84 persen kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.
(rgr/din)
-

Truk Tabrak Angkot Tewaskan 11 Orang Ternyata Tak Berizin, Kok Boleh Jalan?
Jakarta –
Kecelakaan maut yang melibatkan truk lagi-lagi terjadi. Kemarin, truk muatan pasir menabrak angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang. Truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka. Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.
Ternyata, truk itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.
“Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.
Setelah cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan. Tapi kenapa masih boleh beroperasi di jalan?
Pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mencurigai masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Pungli itu membuat truk tak berizin masih beroperasi di jalan.
“Angkutan barang itu punglinya mulai dari baju seragam sampai nggak pakai baju,” kata Djoko kepada detikOto, Kamis (8/5/2025).
Djoko menilai pemerintah harus tegas memberantas praktik truk over dimension over load (ODOL) dengan menindak oknum pungli. Untuk memberantas truk ODOL itu, menurut Djoko, butuh program pemberantasan pungli di lapangan.
“Selama tidak memasukkan program pemberantasan pungli dan (menetapkan) upah standar pengemudi, ini menjadi kendala juga,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Indonesia akan bebas truk ODOL pada 2026. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pemberantasan truk ODOL itu. Djoko menyebut, dalam perpres itu harus diatur soal pemberantasan pungli.
“Di Perpres itu harus dimasukkan pemberantasan pungli, kedua upah standar pengemudi. Karena (untuk memberantas) oknum pungli itu Presiden harus turun tangan, Presiden yang nindak dalam perpresnya,” tegas Djoko.
(rgr/din)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2824835/original/050624400_1560140448-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)