Tag: Djoko Setijowarno

  • MTI nilai PT KAI konsisten jalankan komitmen prinsip keberlanjutan

    MTI nilai PT KAI konsisten jalankan komitmen prinsip keberlanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah konsisten dalam menjalankan dan melanjutkan komitmen prinsip keberlanjutan melalui implementasi environmental, social, and governance (ESG) serta berbagai inisiatif dekarbonisasi guna mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia.

    “Saya kira perjalanan kereta api itu sudah bagus, karena saya melihat komitmen PT KAI itu selalu berlanjut dan konsisten terus dijalankan,” ujar Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, komitmen prinsip keberlanjutan seperti ESG dan inisiatif dekarbonisasi yang terus dijalankan oleh PT KAI secara konsisten tersebut sudah bagus dan selalu disertai dengan inovasi-inovasi baru dari PT KAI.

    “Saya kira ini hal yang cukup bagus. Inovasinya ada,” katanya.

    Djoko berharap KAI dapat terus mempertahankan dan melanjutkan komitmen serta capaian-capaian yang sudah ada, sembari memiliki inovasi-inovasi baru lainnya yang lebih ramah lingkungan.

    “Hal-hal yang sudah bagus, capaian-capaian yang sudah ada itu dilanjutkan saja, sembari memiliki inovasi-inovasi baru lagi yang ramah lingkungan, berkeselamatan, dan memudahkan konsumen,” katanya.

    Sementara itu, Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan KAI telah menyusun kebijakan keberlanjutan sebagai upaya untuk memastikan kinerja keberlanjutan Perseroan berjalan sesuai dengan visi dan misi KAI.

    Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, aspirasi pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Melalui kebijakan ini, KAI berupaya menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan dengan mengadopsi praktik keberlanjutan yang komprehensif dan relevan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen KAI dalam mengintegrasikan aspek ESG dalam setiap aktivitas operasional dalam mendukung keberlanjutan, transparansi, dan pengembangan sumber daya manusia di dalam organisasi,” kata Anne.

    KAI juga menjalankan program dekarbonisasi, yang berfokus pada transisi ke penggunaan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang bebas emisi karbon dalam kegiatan operasional sehingga tidak menghasilkan karbon sama sekali pada proses pembakarannya.

    KAI, dijelaskan Anne, telah mengimplementasikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau panel surya di Gedung Jakarta Railway Center, 53 Stasiun KAI, Balai Yasa Lahat, Balai Yasa Surabaya Gubeng, Balai Yasa Tegal, Griya Karya Soka, Griya Karya Cipinang, Griya Karya Banjar, Griya Karya Kertosono, Kantor Daop 2 Bandung, serta Kantor Divre III Palembang.

    PLTS tersebut dioperasikan melalui sistem solar panel on grid, yang menggabungkan suplai listrik dari jaringan listrik PLN dan jaringan listrik panel surya untuk memenuhi kebutuhan listrik di area operasional.

    “Program dekarbonisasi KAI berfokus pada pemanfaatan energi bersih, inovasi teknologi transportasi, yang mana hal ini sejalan dengan misi nasional dalam mendukung transisi energi dan pencapaian net zero emission,” kata Anne.

    Pewarta: Aji Cakti/Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Meneropong Anggaran Infrastruktur Prabowo Jelang Nota Keuangan RAPBN 2026

    Meneropong Anggaran Infrastruktur Prabowo Jelang Nota Keuangan RAPBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto diketahui bakal mengumumkan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2026 pada pekan ini, tepat sebelum pelaksanaan Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia.

    Jelang pengumuman tersebut, pos anggaran infrastruktur menjadi salah satu yang menarik dibahas. Pasalnya, pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pihaknya kerap jor-joran mengalokasikan modal belanja untuk mendukung pembangunan konektivitas jalan tol hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran infrastruktur TA 2025 masih ditetapkan oleh Presiden ke-7 RI Jokowi pada pelaksanaan Nota Keuangan yang digelar pada 16 Agustus 2024. Di mana, semulanya Anggaran itu ditetapkan Jokowi sebesar Rp400,3 triliun.

    “Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun,” kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

    Kala itu, Jokowi menjelaskan anggaran infrastruktur tersebut utamanya bakal digunakan untuk mendorong pembanguan infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi.

    Namun demikian, pos anggaran belanja infrastruktur tersebut tak sepenuhnya disalurkan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo usai pihaknya mencanangkan program efisiensi anggaran.

    Perlu Jadi Prioritas

    Meski demikian, sejumlah pakar belum dapat memprediksi berapa anggaran infrastruktur yang bakal dikucurkan Prabowo. Pakar Transportasi ITB sekaligus Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Sonny Sulaksono mengaku belum sama sekali mendapat gambaran berapa alokasi anggaran infrastruktur tersebut.

    “Saya belum melihat angka-angka untuk alokasi APBN 2026 jadi belum bisa menanggapi [berapa proyeksi anggaran infrastruktur yang bakal dikucurkan],” kata Sonny kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Senada, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan hal serupa. Di mana, dia mengaku belum mendapat pola rumusan anggaran infrastruktur yang akan ditetapkan Prabowo.

    Hanya saja, dia berpandangan bahwa rumusan anggaran infrastruktur perlu menjadi prioritas pemerintah. Terlebih, guna menciptakan pemetaan pembangunan di Indonesia.

    “Kita butuh melakukan pengembangan infrastruktur ke daerah-daerah penghasil mineral yang umumnya pembangunan infrrastrukturnya terbelakang. Semuanya fokusnya ke Jawa, Jakarta padahal daerah miskin banyak di Indonesia. Ada Morowali, Halmahera Pulau Obi itu penghasil mineral semua,” tandasnya.

    Kebutuhan Anggaran Infrastruktur

    Sebagai gambaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan anggaran infrastruktur US$625,37 miliar atau setara dengan Rp10.302,97 triliun (asumsi kurs Rp16.475 per dolar AS) untuk 2025—2029. 

    Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah menhadapi kebutuhan anggaran untuk memperluas konektivitas dan memastikan akses yang adil terhadap layanan infrastruktur dasar. 

    Bendahara Negara tersebut tidak menampik bahwa pembiayaan untuk infrastruktur ini menjadi kendala serius karena pemerintah hanya mampu memberikan 40% dari kas negara atau sekitar Rp4.121,22 triliun. 

    “Jadi, kita pasti menghadapi kesenjangan pendanaan ini. Hal ini akan memerlukan partisipasi sektor swasta, dukungan dari banyak mitra, dan juga penciptaan mekanisme pendanaan inovatif,” ujarnya dalam International Conference on Infrastructure (ICI) di JCC, Kamis (12/6/2025). 

    Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 yang dipaparkan, gap financing atau kesenjangan pendanaan untuk membiayai infrastruktur Indonesia sebesar 60% yang tidak mampu dibiayai APBN diharapkan dapat ditopang oleh injeksi investasi BUMN/BUMD dan sektor swasta. 

    Masing-masing diharapkan dapat berkontribusi 30% atau sekitar US$187,61 miliar atau setara Rp3.090,87 triliun dalam lima tahun ke depan. 

    Di samping adanya kesenjangan pendanaan, Sri Mulyani menyoroti adanya kesenjangan permintaan infrastruktur yang signifikan, terutama di daerah regional dan yang kurang terlayani. 

    Terlebih, masih minimnya partisipasi sektor swasta dalam pengembangan infrastruktur serta banyak proyek menunjukkan viabilitas yang marginal yang memerlukan dukungan untuk menarik investasi swasta.

  • Transportasi di Jakarta bisa jadi pelajaran untuk daerah lain

    Transportasi di Jakarta bisa jadi pelajaran untuk daerah lain

    Penumpang Transjabodetabek rute S61 Alam Sutera – Blok M tiba di Halte Transjakarta Blok M, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    MTI: Transportasi di Jakarta bisa jadi pelajaran untuk daerah lain
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 09:45 WIB

    Elshinta.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengemukakan pembenahan transportasi umum di Jakarta bisa menjadi pelajaran untuk daerah lain, salah satunya kebijakan transportasi umum yang berkesinambungan.

    “Kesinambungan adalah kunci. Kebijakan transportasi membutuhkan waktu lebih 10 tahun untuk berbuah,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin.

    Di mana, transportasi di Jakarta terintegrasi layanan, yakni mikrotrans, bus, dan kereta serta kolaborasi lintas daerah.

    Dia mengatakan, angkutan umum seperti Transjakarta 24 jam, trotoar manusiawi, hingga integrasi tarif antarmoda merupakan hasil estafet kepemimpinan yang saling melanjutkan.

    Pada era Gubernur Sutiyoso (2004–2007) melalui peluncuran Transjakarta koridor 1, yang merupakan sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara. Sutiyoso meletakkan fondasi hukum melalui Pola Transportasi Makro (PTM), cetak biru yang menjadi DNA pengembangan transportasi Ibu Kota.

    “Tanpa terobosan ini, Jakarta mungkin masih terperangkap dalam kemacetan abadi,” kata Djoko.

    Selanjutnya, era Gubernur Fauzi Bowo (2007–2012), terjadi transformasi kelembagaan Transjakarta menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberi fleksibilitas operasional.

    Kemudian, era Gubernur Joko Widodo (2012–2014), melalui Peraturan Daerah Penyelenggaraan BRT yang menjamin alokasi anggaran jangka panjang, kemudian peremajaan armada, dan sistem kontrak operator berbasis Service Level Agreement (SLA) menjadi standar baru.

    Trotoar dan jalur sepeda juga dibenahi, ada kursi-kursi disiapkan di sejumlah trotoar bagi pejalan kaki yang akan beristirahat. Pada era ini juga diluncurkan MRT Jakarta fase 1 Lebak Bulus – Bundaran HI (15,8 kilometer).

    Berikutnya, era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (2014–2017), yakni mengintegrasikan angkot ke dalam sistem BRT sebagai layanan feeder.

    “Kebijakan ini menyatukan angkutan kecil dengan transportasi massal, sekaligus membuka akses bagi warga pinggiran. Membatasi gerak sepeda motor dengan melarang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin,” ujar Djoko.

    Pada era ini, 13 koridor Transjakarta terbangun, jaringan BRT merentang dari Taman Mini hingga Kalideres, Lebak bulus hingga Pulogadung.

    Selanjutnya, era Gubernur Anies Baswedan (2017–2022), dengan trotoar membentang sepanjang 500 km, jalur sepeda permanen menghubungkan pusat kota, dan kawasan integrasi antarmoda (seperti, Bundaran HI, CSW, Dukuh Atas) menjadi ruang hidup.

    Puncaknya, layanan terpadu JakLingko yang memperluas integrasi angkutan perkotaan dengan MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL dalam satu kartu.

    Kemudian, era Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi dilanjutkan Gubernur Pramono Anung melalui integrasi Jabodetabek sebagai satu ekosistem transportasi.

    Kemudian, penyelesaian integrasi tarif regional menggunakan kartu JakLingko, memangkas biaya dan waktu perpindahan antarmoda, kebijakan insentif fiskal untuk pemerintah daerah penyangga yang mengembangkan BRT feeder, dan menggratiskan 15 golongan warga Jakarta menggunakan Bus Transjakarta.

    “Hasilnya, volume kendaraan pribadi masuk Jakarta turun 18 persen (2023–2025), dan waktu tempuh Bekasi–Jakarta berkurang 40 menit. Angkutan umum di Jakarta telah mengcover 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata Djoko.

    Dia mengatakan, Jakarta kini bukan lagi kota termacet di Indonesia. Berdasarkan Indeks TomTom Traffic 2024, Jakarta berada di peringkat kelima nasional dan ke-90 dunia.

    Capaian ini, tambah Djoko, bukan kebetulan, melainkan buah transformasi sistemik yang berjalan konsisten sejak tahun 2004.

    “Tidak ada kota yang gagal membangun transportasi umum karena kurang dana, melainkan karena kurang keberanian untuk melanjutkan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • DKI diminta ambil langkah berani dan bijak tertibkan truk ODOL

    DKI diminta ambil langkah berani dan bijak tertibkan truk ODOL

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk DKI Jakarta ikut mengambil langkah berani dan bijak untuk menertibkan kendaraan truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (Over Dimension and Over Load/ODOL).

    “Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan keberadaan ODOL ini tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, akan tetapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia

    Merujuk data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, dia mengatakan indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun.

    Selain itu, data dari Polri yang diolah Bappenas (2025), menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen merupakan kedua tertinggi secara nasional.

    “Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen,” kata Djoko.

    Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

    Adapun hasil diskusi sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan termasuk MTI, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah mengemukakan tiga agenda yang akan dilakukan.

    Tiga agenda itu yakni pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.

    Lalu, terdapat sembilan Rencana Aksi Nasional terkait implementasi zero (nol) ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, yaitu integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.

    Selanjutnya, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.

    Kemudian, pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL; kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.

    Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum; deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.

    Serta, kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau Diberantas Tahun 2027, Jumlah Truk ODOL di Indonesia Mengagetkan

    Mau Diberantas Tahun 2027, Jumlah Truk ODOL di Indonesia Mengagetkan

    Jakarta

    Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus keberadaan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2027 demi transportasi logistik yang lebih efisien dan aman. Jumlah truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di Indonesia cukup bikin kaget.

    “ODOL menjadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor,” ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

    Kata Djoko, keberadaan ODOL tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, akan tetapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.

    “Kondisi ini turut mendorong pemborosan anggaran negara. Data perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025, indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan pada jalan nasional, provinsi dan kab/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun,” sambung Djoko.

    Lalu dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

    Jumlah Truk ODOL di Indonesia

    Korlantas Polri sedang mendata kendaraan truk. Hingga 24 Juli 2025, jenis kepemilikan truk oleh pribadi sebanyak 63.786 kendaraan (63%) yang kelebihan dimensi 13.261 kendaraan (21%) dan kelebihan muatan 50.525 kendaraan (79%). Sementara kepemilikan kendaraan truk oleh perusahaan sebanyak 37.822 kendaraan (37%) yang terbagi 12.259 kendaraan (32%) kelebihan dimensi dan 25.563 kendaraan (68%) kelebihan muatan.

    Sumber dari PT Jasa Marga (2022), panjang jalan nasional di seluruh Indonesia yang dimanfaatkan oleh perusahaan tambang, kebun, dan industri sepanjang 16.839 km (35% dari total jalan nasional 47.604 km). Sebanyak 63% angkutan barang yang tergolong ODOL (perusahaan tambang/kebun dan industri).

    Mendasarkan data BPS Tahun 2023, persebaran kendaraan angkutan barang di Indonesia, jumlah truk di Indonesia tahun 2023 sebanyak 6.091.822 truk meningkat dari tahun sebelumnya dan sebanyak 49,3% berada di Pulau Jawa (576.948 truk berada di Jawa Barat, 782.173 truk di Jawa Timur, 667.136 truk di Jawa Tengah). Sementara di daerah lain sebanyak 316.652 truk di Sumatera Utara, 234.825 truk di Riau, 341.150 truk di Sumatera Selatan, 232.077 truk di Sulawesi Selatan.

    Bersumber data Polri yang diolah oleh Bappenas (2025), kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5% merupakan kedua tertinggi secara nasional. Peringkat pertama sepeda motor 77,4%. Selanjutnya, angkutan orang 8%, mobil penumpang 2,4%, kendaraan tidak bermotor 1,5% dan kendaraan listrik 0,2%. Angka kecelakaan dan jumlah korban terus bertambah setiap tahunnya dan akan berdampak pada kerugian ekonomi.

    (lua/riar)

  • Perpres ODOL Belum Terbit, Kemehub Tetap Optimistis Efektif 2027

    Perpres ODOL Belum Terbit, Kemehub Tetap Optimistis Efektif 2027

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan rencana aksi memberantas truk kelebihan muatan atau over dimension over loading/ODOL terus berjalan meskipun peraturan presiden (Perpres) belum kunjung terbit.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan bahwa pihaknya tetap sesuai dengan rencana aksi yang telah dibuat bersama Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 

    Aan bahkan mennyampaikan selagi menanti Perpres untuk memperkuat zero ODOL terbit, pemberantasan zero ODOL sudah lebih dahulu berlangsung. 

    “Ini paralel, sebelum Perpres keluar, kami sudah mulai melakukan beberapa rencana aksi yang sudah terencana,” jawab Aan di kawasan Jakarta Barat, Jumat (8/8/2025). 

    Pihaknya bersama stakeholder terkait juga telah melakukan koordinasi, integrasi data, dan pemantauan di beberapa kawasan industri yang kerap dilalui ODOL. 

    Mengingat target zero ODOL yang terus mundur dari rencana awal 2009 atau 16 tahun silam, Aan optimistis pada 2027 harapan tersebut dapat tercapai dan tak lagi ditunda. Terlebih, dengan keberadaan Kemenko IPK yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  akan mendorong percepatan implementasi. 

    “Kita harus optimistis.. sehingga target 2027 bisa dilaksanakan,” lanjut Aan. 

    Usai Presiden Prabowo Subianto menyerahkan urusan penanganan penuntasan truk ODOL pada Kemenko IPK, AHY langsung mencanangkan tiga rencana aksi untuk pemberantasan truk kelebihan muatan dan menuju zero ODOL 2027.  

    Pertama, pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang. Kedua, pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang. Ketiga, deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.

    Bahkan pada akhir bulan lalu, Kemenhub telah menerapkan perangkat Weight in Motion (WIM) dalam upaya pengawasan kendaraan ODOL. Alat ini berfungsi sebagai sistem seleksi awal sebelum kendaraan diarahkan ke jembatan timbang untuk proses verifikasi dan penindakan lebih lanjut.

    Adapun, zero ODOL menjadi penting karena keberadaan truk atau kendaraan yang kelebihan muatan menjadi penyebab daya saing nasional, utamanya infrastruktur, turun.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa keberadaan ODOL tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi. Namun, juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan.  

    Dari sisi ekonomi, Djoko memandang kendaraan yang kelebihan muatan tersebut pada dasarnya tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas Asean. 

    “[ODOL] membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025). 

    Meski demikian, penyelesaian zero ODOL tak semudah membalik telapak tangan. Mengingat praktik ODOL terjadi demi menekan biaya logistik, pengusaha mendorong harus ada solusi agar ongkos tersebut dapat lebih murah. Alhasil, zero ODOL dapat tercapai. 

  • Pungli Masih Marak, Satu Truk Bisa Kena Palak Rp 100-150 Juta Setahun

    Pungli Masih Marak, Satu Truk Bisa Kena Palak Rp 100-150 Juta Setahun

    Jakarta

    Praktik pungutan liar (pungli) terkait dengan angkutan barang masih marak. Bahkan, dalam setahun ratusan juta harus melayang karena membayar pungli.

    Truk over dimension over load (ODOL) masih beredar di jalan raya. Pemerintah menanggapi serius praktik truk ODOL ini. Berbagai persoalan mengenai truk ODOL akan diatasi. Ditargetkan tahun depan tidak ada lagi truk ODOL di jalan raya.

    Salah satu penyebab maraknya truk ODOL adalah karena masih banyak praktik pungli di lapangan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dalam setahun satu truk harus keluar duit ratusan juta untuk pungli.

    AHY menegaskan praktik pungli harus segera diberantas lantaran menjadi salah satu penyebab biaya logistik membengkak. Ia menilai jika pungli berhasil dihentikan, maka biaya perjalanan logistik akan turun secara signifikan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengoperasikan angkutan over dimension over load demi efisiensi biaya.

    “Kita harus menghapus praktik pungli. Sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp 100 juta hingga Rp 150 juta setiap tahun hanya untuk pungli. Kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan over dimension over load, tidak ada alasan lagi untuk melanggar, karena sistem kita sudah lebih adil dan efisien,” kata AHY dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

    Sebagai tindak lanjut, AHY meminta seluruh kementerian/lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan hingga penegakan hukum terhadap praktik pungli.

    Sebelumnya, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, banyak keluhan dari sopir truk terkait masalah pungli di lapangan.

    “Pemalakan oknum preman dari Tol Cikampek hingga Kramat Jati, sopir truk bawa besar harus bayar pungli Rp 200 ribu. Jika istirahat di bahu jalan (setelah gerbang tol), mereka juga kena pungli petugas tol. Katanya, sudah pernah disampaikan ke direksi, tetapi sampai sekarang masih ada pungli,” kata Djoko.

    “Sementara menurut komunitas sopir truk, jika di bahu jalan dipungli sama oknum PJR, di rest area dipungli sama satpam rest area. Pengakuan pengusaha angkutan barang, di sekitar Tanjung Priok ada kampung, jalur menuju gudang yang masuk portal harus bayar Rp 100 ribu dengan stempel RT setempat. Mengangkut sayuran dari Garut ke Pasar Kramatjati (Jakarta), harus menyisihkan paling tidak Rp 175 ribu melewati 5-6 titik pungutan liar,” sambungnya.

    Menurut Djoko, pemilik barang dan pengusaha juga menjadi korban pungli yang jumlahnya lebih besar. Hal itu membuat ongkos logistik lebih tinggi.

    “Diperkirakan praktik pungli di sektor logistik telah membebani 15-20 persen ongkos angkut logistik di Indonesia. Punglinya dilakukan mulai baju seragam hingga tidak memakai baju. Penuturan pengusaha truk, ongkos logistik di Indonesia sudah lebih tinggi dari Thailand. Pungli di angkutan logistik Indonesia harus dihilangkan dan harus dimasukkan dalam program Zero ODOL yang sedang ditangani Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” tegas Djoko.

    (rgr/dry)

  • Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?

    Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?

    Jakarta

    Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas sound horeg dicap haram lantaran mengganggu masyarakat. Sementara dari sudut pandang transportasi, apakah sound horeg yang umumnya dibawa truk, menyalahi aturan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading) yang ditetapkan pemerintah?

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, keberadaan truk pembawa sound horeg yang acapkali memiliki kelebihan dimensi sebenarnya masih bisa dimaklumi. Apalagi truk sound horeg biasanya hanya melewati jalanan di desa-desa. Namun dalam perkembangannya, tradisi sound horeg ini malah membawa hal negatif lebih banyak ketimbang hal positifnya. Bahkan tak jarang, properti warga dan pemerintah desa dirusak hanya demi supaya truk sound horeg yang berdimensi jumbo itu bisa lewat.

    “Sampai ada fatwa haram (sound horeg) dari Ponpes di Jawa Timur, itu kan artinya (sound horeg) sudah dianggap sebagai hal yang berlebihan juga memprihatinkan. Misal, rumah masyarakat, jembatan, sampai gapura, itu dirusak demi truk sound horeg yang berdimensi besar itu bisa lewat. Belum lagi suara yang dihasilkan sound horeg tentu juga akan mengganggu warga yang punya anak kecil dan warga yang sedang sakit,” bilang Djoko melalui sambungan telepon kepada detikOto, Senin (14/7/2025).

    Djoko pun menilai, tren sound horeg ini hanya memanfaatkan situasi masyarakat yang butuh hiburan. “Ini hanya memanfaatkan situasi masyarakat kita yang sedang butuh hiburan untuk menghilangkan stres dan sebagainya. Terlepas dari itu, kalau (truk-truk sound horeg) itu di jalan umum sebenarnya ya nggak boleh lewat ya,” bilang Djoko.

    Ilustrasi truk sound horeg Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya

    Diberitakan detikJatim sebelumnya, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

    Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

    “Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

    “Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

    Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

    “Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya.

    (lua/din)

  • Kapal Tenggelam Berulang Kali Terjadi, Pemerintah Seperti Tak Mau Belajar dari Kesalahan

    Kapal Tenggelam Berulang Kali Terjadi, Pemerintah Seperti Tak Mau Belajar dari Kesalahan

    JAKARTA – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang membawa 65 orang dan 22 kendaraan tenggelam di Selat Bali. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga dan pengalaman memilukan bagi bangsa ini.

    Insiden memilukan itu terjadi pada Rabu (2/7/2025) malam. Saat ini, tim SAR masih melakukan pencarian. Menurut sejumlah sumber, tercatat 31 korban selamat, enam meninggal dunia, dan 29 korban lainnya masih dalam pencarian. Namun, pencarian para korban diwarnai kesimpangsiuran data dan identitas korban.

    Cuaca buruk dan kelaiklautan kapal ditunjuk sebagai penyebab utama tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Namun pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak pemerintah agar bertindak tegas dalam mengatasi masalah transportasi laut demi mencegah terjadinya insiden serupa. 

    Insiden tenggelamnya KMP Tunu Jaya Pratama di Selat Bali sekaligus mengingatkan kembali pada kasus kecelakaan kapal penyeberangan di Indonesia, seperti KM Sinar Bangun di Danau Toba, KMP Lestari Maju di Perairan Selayar, dan KMP Yuncee di Selat Bali.

    KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu 2 Juli 2025. (Dok. Kemenhub)

    Kapal Kurang Fit?

    KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali dibuat di Galangan Kalimas, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kapal itu dibuat pada 2010. Namun, struktur fisik kapalnya diduga berusia 25 tahun. Dosen teknik perkapalan Institut Teknologi Surabaya, Hasanudin, mengatakan dari segi umur, kapal ini sebenarnya masih layak beroperasi. Kendati demikian perlu dicek juga apakah kapal ini ‘fit’ untuk berlayar.

    “Kurang fit itu misalnya terjadi kebocoran, kemudian kurang stabil. Faktor lainnya yang bisa menyebabkan kecelakaan misalkan kapal bisa kelebihan muatan,” katanya.

    Menurut pakar transportasi laut dan Dekan Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Surabaya Setyo Nugroho, faktor manusia bertanggung jawab paling besar atas mayoritas kecelakaan kapal di Indonesia.

    “Hampir 90 persen kecelakaan kapal terjadi karena kelalaian manusia,” kata Setyo, mengutip laman resmi ITS.

    Ia juga mengatakan, kelalaian berwujud dari mulai kurangnya pemeliharaan pada mesin sampai tidak dilakukannya perhitungan stabilitas muatan. “Dari faktor kelalaian manusia tersebut, sebanyak 80 persennya terjadi karena muatan yang tidak ditangani dengan benar,” Setyo menambahkan.

    Iring-iringan mobil ambulans yang membawa jenazah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Budi Candra Setya/rwa).

    Namun, faktor cuaca juga tidak bisa diabaikan. Cuaca yang tidak stabil, menurut Setyo, menyebabkan tingginya gelombang air laut yang membahayakan kapal. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi standar operasional pelayaran, termasuk prosedur pemuatan, perawatan kapal, hingga pengelolaan navigasi.

    Hal senada juga diungkapkan Hasanudin. Ia tak mau mengesampingkan faktor alam yang menjadi penyebab tenggelamnya KMP Tunu Jaya. Di Selat Bali, kata Hasanudin, memiliki ombak yang cukup besar dan berhubungan dengan Samudera Hindia di sebelah timur.

    “Kondisi alamnya juga di situ cukup ekstrem. Ada beberapa kecelakaan yang terjadi dalam rentan beberapa tahun saja,” tutur Hasanudin. 

    “Selat Bali itu arusnya kadang ke utara, kadang ke selatan. Ada jam-jam tertentu yang kadang-kadang dia tingginya itu sangat tinggi, kadang-kadang sangat rendah.”

    Ketegasan Regulasi 

    Di sisi lain, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut menyebut ini adalah pelajaran berharga sekaligus pengalaman memilukan bagi Indonesia. Namun menurut dia, kejadian ini sekaligus menggambarkan bagaimana Indonesia terjebak dalam kebodohan jatuh di lubang yang sama.

    “Inilah yang terjadi dan kita tidak pernah mau belajar dari setiap kejadian kecelakaan angkutan penyeberangan di perairan,” kata Djoko dalam keterangan yang diterima VOI.

    Cuaca buruk, daftar manifes, tata cara pemuatan (over draft) dan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan manajemen pelayaran adalah alasan-alasan klise yang selalu dilontarkan sebagai penyebab kecelakaan di perairan.

    “Di setiap kejadian kecelakaan kapal penyeberangan banyak pendapat teknis termasuk tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya. Baik itu cuaca, teknis pemuatan seperti pergeseran muatan dan lain-lain, ini lagu lama yang selalu muncul di internal Kemenhub,” tegasnya.

    Padahal kata Djoko, ada hal lebih penting daripada hanya menyalahkan cuaca dan alasan klise lainnya. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih kurang 17.000 pulau, Indonesia memang sangat membutuhkan angkutan penyeberangan yang andal dan modern dengan tingkat keselamatan, kenyamanan, dan keamanan yang mumpuni.

    Namun, kelaiklautan kapal seringkali diabaikan. Djoko menjelaskan, secara teknis kapal penyeberangan yang mengalami kecelakaan adalah rata-rata kapal Landing Craft Transport (LCT) yang dimodifiksi menjadi kapal penumpang roro.

    “Secara teknis keselamatan kapal ini sangat rentan terhadap kecelakaan dan sudah seharusnya Kementerian Perhubungan mengevaluasi semua kapal penyeberangan yang melakukan modifikasi dari LCT ke kapal penumpang,” ucap Djoko.

    Djoko menambahkan, evaluasi ini termasuk kebijakan di beberapa lintas penyeberangan yang harusnya dilayani dengan kapal minimal 5.000 GT (gross tonnage), tapi dilayani oleh kapal yang di bawah 5.000 GT dan dimodifikasi menjadi kapal 5.000 GT hanya untuk memenuhi syarat layanan angkutan di lintasan penyeberangan tersebut (lintas Merak – Bakauheni). Padahal sejak Desember 2018, Kementerian Perhubungan menyatakan kewajiban pengoperasan kapal feri berukuran minimal 5.000 GT.

    Tim Basarnas sedang melakukan pemantaua di kawasan Danau Toba. (Antara Sumut/Irsan)

    Untuk itu, ia mendorong pemerintah melalui Kemenhub lebih serius melakukan perbaikan, salah satunya tidak ada lagi akal-akalan terhadap syarat untuk pemenuhan regulasi. 

    “Seperti kapal LCT diubah menjadi kapal penumpang, kapal 3.000 GT diubah ruang penumpang lalu dinaikkan menjadi 5.000 GT untuk pemenuhan syarat,” pungkasnya. 

  • Miris! Pantesan Truk ODOL Masih Marak, Sopir Sering Kena Palak

    Miris! Pantesan Truk ODOL Masih Marak, Sopir Sering Kena Palak

    Jakarta

    Truk over dimension over load (ODOL) masih berkeliaran di jalan raya. Ternyata ada masalah di balik beredarnya truk ODOL, yaitu terkait dengan pungutan liar (pungli).

    Menurut pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, banyak keluhan dari sopir truk terkait masalah pungli di lapangan.

    “Pemalakan oknum preman dari Tol Cikampek hingga Kramat Jati, sopir truk bawa besar harus bayar pungli Rp 200 ribu. Jika istirahat di bahu jalan (setelah gerbang tol), mereka juga kena pungli petugas tol. Katanya, sudah pernah disampaikan ke direksi, tetapi sampai sekarang masih ada pungli,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.

    “Sementara menurut komunitas sopir truk, jika di bahu jalan dipungli sama oknum PJR, di rest area dipungli sama satpam rest area. Pengakuan pengusaha angkutan barang, di sekitar Tanjung Priok ada kampung, jalur menuju gudang yang masuk portal harus bayar Rp 100 ribu dengan stempel RT setempat. Mengangkut sayuran dari Garut ke Pasar Kramatjati (Jakarta), harus menyisihkan paling tidak Rp 175 ribu melewati 5-6 titik pungutan liar,” sambungnya.

    Menurut Djoko, pemilik barang dan pengusaha juga menjadi korban pungli yang jumlahnya lebih besar. Hal itu membuat ongkos logistik lebih tinggi.

    “Diperkirakan praktik pungli di sektor logistik telah membebani 15-20 persen ongkos angkut logistik di Indonesia. Punglinya dilakukan mulai baju seragam hingga tidak memakai baju. Penuturan pengusaha truk, ongkos logistik di Indonesia sudah lebih tinggi dari Thailand. Pungli di angkutan logistik Indonesia harus dihilangkan dan harus dimasukkan dalam program Zero ODOL yang sedang ditangani Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” tegas Djoko.

    Data dari Asosiasi Pengusaha bilang, dalam setahun truk dengan ritase yang padat rata-rata menghabiskan Rp 120 juta sampai Rp 150 juta untuk pungli. Kalau di rata-rata sebulan bisa Rp 10-12 juta.

    “Dari angkut sampai bongkar semua ada punglinya. Pemerintah hanya mikir memberantas ODOL, tapi nggak pernah mikir bagaimana memberantas punglinya,” kata Djoko.

    (rgr/din)