Tag: Djoko Setijowarno

  • Truk Sering Bikin Celaka, Sudah Saatnya Angkutan Barang Pakai Kereta

    Truk Sering Bikin Celaka, Sudah Saatnya Angkutan Barang Pakai Kereta

    Jakarta

    Truk sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini lantaran banyaknya terjadi kasus kecelakaan yang dipicu kendaraan jumbo tersebut. Pemerintah pun disarankan agar melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya adalah memindahkan angkutan barang dari truk ke kereta api.

    “Untuk membenahi aktivitas truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL), Kementerian Perhubungan jangan fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api. Terlebih di jalan raya masih rawan pungutan liar (pungli) dan cawe-cawe oknum aparat penegak hukum (APH) di jembatan timbang,” buka pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).

    Djoko menambahkan, saat ini jalan raya mendominasi angkutan barang secara nasional. Misalnya pada 2019 lalu, angkutan jalan mencatat 16,07 miliar ton/tahun (87,57%), angkutan udara 0,52 juta ton/tahun (0,003%), angkutan laut 2,23 miliar ton/tahun (12,16%), angkutan SDP 0,56 juta ton/tahun (0,003%), sementara angkutan kereta api cuma 47,6 juta ton/tahun (0,26%).

    “Padahal biaya transportasi menggunakan moda jalan raya akan efektif maksimal pada jarak 500 km. Lebih dari itu, truk barang akan membawa muatan lebih. Lihat saja tiap truk yang membawa muatan dari Jawa Timur ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten atau sebaliknya, rata-rata membawa muatan lebih karena jaraknya sudah lebih dari 500 km. Jalan pantura dalam setahun, sekitar satu bulan mengalami perbaikan dan alami kemacetan panjang, perbaikan jalan secara bergantian antara Rembang – Semarang. Jelas sangat mengganggu kelancaran mobilitas orang dan barang,” terang Djoko.

    Djoko tak memungkiri jika tarif angkutan barang menggunakan kereta api lebih mahal ketimbang truk. “Namun dalam realitanya, di angkutan kereta api dibebani PPN (pajak pertambahan nilai) dan TAC (Track Access Charge). Selain itu moda KA wajib menggunakan BBM (bahan bakar minyak) nonsubsidi. Sementara BBM subsidi sebanyak 93% dinikmati warga yang mampu (pemilik kendaraan pribadi). Mestinya semua angkutan umum (orang dan barang) tak kecuali moda KA juga menggunakan BBM subsidi,” kata Djoko lagi.

    Maka dari itu, agar tarif membawa barang menggunakan moda KA dapat bersaing dengan moda jalan raya, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan PPN dan TAC. Selain itu, moda KA sebaiknya dibolehkan menggunakan BBM subsidi sebagai angkutan umum membawa barang.

    Ilustrasi kereta api angkutan barang Foto: Dok. KAI

    “Beberapa jenis barang yang dapat diangkut dengan kereta api, di antaranya barang kemasan, sparepart, obat-obatan, hewan peliharaan, pupuk, semen. Namun, angkutan barang dengan moda kereta api juga memiliki beberapa kelemahan, seperti membutuhkan sarana dan prasarana khusus, membutuhkan investasi, biaya operasi, biaya perawatan, dan tenaga yang cukup besar, pelayanan orang dan barang hanya terbatas pada jalurnya,” bilang Djoko.

    Data dari PT KAI (2024), panjang jalan rel di Pulau Jawa 4.564 km dan Pulau Sumatera 1.542 km. Saat ini tersedia 167 stasiun yang melayani aktivitas angkutan barang yang tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

    Selanjutnya, ada 10 komoditi yang dapat diangkut menggunakan moda KA, yaitu batubara (15 stasiun), petikemas (18 stasiun), semen/klinker (19 stasiun), BBM/BBK (12 stasiun), CPO dan Lateks (15 stasiun), Pulp (bubur kertas dan kayu) di 2 stasiun, retail (66 stasiun), pupuk (6 stasiun), B3 dan limbah B3 (4 stasiun), depo balast dan angkutan rel (10 stasiun).

    “Angkutan barang menggunakan moda kereta api diselenggarakan dengan menggunakan gerbong atau kereta bagasi. Kereta api barang atau kereta api kargo adalah kereta api yang digunakan untuk mengangkut barang. Kereta api sangat sesuai untuk mengangkut barang curah dan berat dalam jarak jauh karena gaya gesekan yang rendah. Beberapa kelebihan angkutan barang dengan kereta api di antaranya gerbong kereta api dapat diatur suhu ruang penyimpanan barangnya, kereta api bisa pindah dari satu titik ke titik lain dengan cepat, kereta api dianggap sebagai metode transportasi yang aman,” ungkap Djoko.

    (lua/rgr)

  • Sering Bikin Celaka, Pemerintah Diimbau Bikin Sekolah Mengemudi Buat Calon Sopir Truk

    Sering Bikin Celaka, Pemerintah Diimbau Bikin Sekolah Mengemudi Buat Calon Sopir Truk

    Jakarta

    Pemerintah disarankan membuat sekolah khusus buat para calon sopir truk. Sebabnya, kini semakin banyak kasus kecelakaan di jalan raya yang dipicu oleh kelalaian mereka.

    “Setiap hari terjadi kecelakaan truk di Indonesia, kecuali di masa mudik truk dilarang beroperasi. Kecelakaan truk menduduki peringkat kedua setelah sepeda motor, meskipun jumlah truk lebih kecil ketimbang mobil. Tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk,” ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya.

    Djoko menilai aspek keselamatan di dunia angkutan logistik cenderung diabaikan. Pengemudi pun jadi korban dari liberalisasi angkutan barang yang sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.

    “Di negara maju mekanisme pasar berjalan, tapi masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis terkait keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi, dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasi hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi efisiensi biaya,” sambung Djoko.

    Kecelakaan beruntun di tol Cipularang gara-gara truk. Foto: dok. detikcom

    Djoko mengimbau kepada pemerintah agar membuat sekolah khusus pengemudi truk, seperti di moda-moda transportasi lainnya, misalnya pesawat terbang dan kereta api. Itu bisa menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan sopir truk di Indonesia.

    “Pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan. Pilot, nahkoda, dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat),” ungkap Djoko.

    “Saat ini, untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa memarkir truk, kemudian mencoba menjalankan kendaraan dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus segera diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri bisa saling berkoordinasi memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum dan logistik,” terang Djoko lagi.

    Kata Djoko, hal ini sesuai amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

    “Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib ikut sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti Diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab. Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang,” kata Djoko.

    “Selain itu, karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA,” bilang Djoko.

    (lua/dry)

  • Pengamat usul pemerintah buka sekolah calon pengemudi angkutan umum

    Pengamat usul pemerintah buka sekolah calon pengemudi angkutan umum

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengusulkan agar pemerintah bersama Kepolisian berkoordinasi untuk membuka sekolah mengemudi bagi calon pengemudi angkutan umum, khususnya bus dan truk.

    Usulan ini dinilai dapat menjadi strategi agar calon pengemudi mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum mengendarai kendaraan umum sehingga tak abai pada aturan teknis keselamatan angkutan jalan.

    “Sopir angkutan darat (mobil, bus dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat),” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, selama ini, untuk dapat mengendarai bus dan truk, calon pengemudi cukup melalui magang menjadi kernet, dimulai dari memarkir kendaraan dan cuci kendaraan.

    Setelah bisa memarkir kendaraan, dia kemudian diminta mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas dan seterusnya.

    Djoko mengatakan, cara ini harus segera diakhiri. Karena itu, pemerintah dapat memulai membuat sekolah mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum.

    Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanah dalam Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.

    Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi).

    SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab.

    “Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang. Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada,” katanya.

    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sebenarnya telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal sekolah menengah tingkat atas (SMTA).

    Di sisi lain, dia Djoko mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Ini tentu menjadi tantangan baru demi terwujudnya keselamatan angkutan jalan.

    Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya adalah truk pengangkut kardus yang remnya blong.

    Djoko mengatakan persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan pemerintah terhadap tidak hanya menyasar pengemudi truk, tetapi juga pengusaha, khususnya pemilik barang.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Banyak Pungli-Tak Ada Standar Upah Buat Sopir Truk

    Banyak Pungli-Tak Ada Standar Upah Buat Sopir Truk

    Jakarta

    Banyaknya kasus kecelakaan yang menimpa truk akhir-akhir menunjukkan dunia angkutan logistik yang carut marut dan tak kunjung terselesaikan. Di luar kelalaian sopir truk yang sering dituding sebagai penyebab kecelakaan, ternyata masih banyak masalah lain yang lebih penting, contohnya adalah masih banyaknya pungutan liar (pungli) dan kesejahteraan sopir truk yang diabaikan.

    Seperti disampaikan pengamat transportasi Djoko Setijowarno, sekarang ini jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang, lantaran tidak ada jaminan keberlangsungan.

    “Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang,” ungkap Djoko dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2024).

    Di samping itu, kata Djoko budaya pungli di dunia angkutan logistik Indonesia masih merajalela.

    Kecelakaan beruntun di tol Cipularang gegara truk Foto: Dok. Jasa Marga

    “Pungli masih merajalela, (yang melakukan) mulai dari yang ‘berbaju’ hingga ‘tanpa baju’. Pengusaha angkutan barang juga masih dibebani sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum. Akhirnya yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan dan memberikan upah rendah pada pengemudi. Ujungnya, kecelakaan di jalan raya pasti akan selalu terjadi dan setiap hari pasti ada kecelakaan angkutan barang,” sambung Djoko.

    Djoko mengimbau agar bisnis angkutan truk harus ditata lagi agar lebih profesional. Memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal.

    “Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin,” jelasnya lagi.

    Lanjut Djoko menambahkan, Pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Tentu ini tantangan baru, tapi kalau menghendaki terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan.

    “Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja. Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana, tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat,” tegas Djoko.

    (lua/dry)

  • Jadwal Sopir-Wajib Check Up Unit per Tiga Bulan

    Jadwal Sopir-Wajib Check Up Unit per Tiga Bulan

    Jakarta

    Sahat’s Transport jadi perusahaan divisi transportasi yang dimiliki orang Indonesia. Tidak gampang untuk bisa menjalankan bisnis di Jepang, selain izin trayek yang susah, pun jadwal sopirnya harus memperhatikan aspek keselamatan.

    Ikmal, perwakilan Sahat’s Trans menyebut perusahaannya sekarang bergerak di bidang penyediaan kebutuhan transportasi di Jepang, terutama Hi-Ace, Fuso Rosa (Micro Bus), dan Isuzu Gala (Big Bus).

    Nah, Ikmal menyebut jam istirahat pada transportasi darat khususnya pengemudi bus ini perlu jadi perhatian khusus.

    “Jam kerja sopir tidak boleh nyopir lebih dari 12 jam per hari, setelah nyupir harus istirahat minimal 9 jam baru boleh nyopir lagi,” kata Ikmal.

    Sebab jika pengemudi kurang istirahat yang cukup, bisa jadi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Dan hal ini akan membahayakan pengguna jalan dan penumpang di dalam bus itu sendiri.

    Bagaimana dengan Indonesia? Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno pernah menjelaskan bahwa waktu kerja sopir bus sudah diatur dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa:

    (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
    (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 (delapan) jam sehari,
    (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, dan
    (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

    Ikmal menyebut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan bisnis transportasi di Jepang adalah izin trayek. “Izin zonasi trayeknya juga ketat,” jelas dia.

    Sahat’s Trans juga membagikan momen kendaraan wajib dicek secara berkala ke dealer atau bengkel berlisensi. Semua bus harus kondisi prima, jika dalam audit ketahuan tidak melakukan check up maka sanksinya tidak boleh beroperasi selama 30 sampai 60 hari.

    “Setiap armada harus di-check up per 3 bulan sekali,” kata Ikmal.

    (riar/rgr)

  • Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Terulang Terus, Salah Siapa?

    Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Terulang Terus, Salah Siapa?

    Jakarta

    Kecelakaan maut akibat truk rem blong lagi-lagi terjadi. Kecelakaan yang dipicu truk rem blong itu kerap membuat nyawa melayang sia-sia. Siapa yang harus bertanggung jawab?

    Kemarin sore, terjadi tabrakan beruntun yang diduga dipicu oleh truk yang mengalami rem blong. Truk yang rem blong itu mengakibatkan kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan. Akibat kecelakaan ini, satu orang meninggal dunia dan 29 orang lainnya mengalami luka ringan hingga luka berat.

    Polisi menyampaikan kronologi kecelakaan yang membuat sejumlah kendaraan bertumpukan. Menurut keterangan pihak polisi, kecelakaan beruntun itu dipicu rem truk blong.

    “Jadi ada truk yang membawa muatan cukup berat remnya blong sehingga menabrak kendaraan di depannya, jadi terjadi kecelakaan beruntun,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abass dikutip dari detikNews.

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kecelakaan akibat truk atau bus yang mengalami rem blong menjadi tanggung jawab semua pihak.

    “Sebenarnya ini tanggung jawab semuanya. Pertama mulai yang paling dekat adalah tanggung jawab sopir,” kata Jusri dalam perbincangan dengan detikOto melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024).

    Kebiasaan buruk sopir truk, kata Jusri, kerap membuat rem truk yang dibawanya blong. Menurut Jusri, sering ditemukan sopir truk yang menetralkan gigi transmisi di jalanan turunan hanya untuk menghemat BBM. Alhasil, tanpa engine brake atau pengereman dari putaran mesin, konstruksi rem truk menjadi panas dan berakibat ngeblong.

    “Ngeblong itu menetralkan trnamsisi dengan harapan menghemat konsumsi bahan bakar. Sehingga selisih budget bisa dibawa pulang. Tapi perilaku ini adalah hal yang membahayakan, hal yang bodoh,” ujar Jusri.

    Lanjutnya, pihak pengusaha transportasi juga turut bertanggung jawab terhadap keselamatan armadanya. Salah satu hal paling penting adalah perawatan kendaraan.

    “Kita bicara seputar rem, apakah ada pemeriksaan yang namanya brake check? Memeriksa, mulai membuang angin rem, menaikkan angin, terus menseleraskan chamber kiri-kanan setiap mau jalan supaya tidak terjadi kepincangan dari pressure rem antara kanan dan kiri? Itu jelimet loh. Pemeriksaannya aja bisa 1 jam semuanya,” katanya.

    Pemerintah sebagai regulator juga kurang tegas menindak pelanggaran-pelanggaran angkutan logistik. Menurut Jusri, pemerintah harusnya bisa memfasilitasi dengan memberikan standar edukasi atau standar keselamatan.

    “Kemudian mensosialsiasi, kemudian memonitoring, kemudian melakukan punishment. Pengusaha melakukan hal yang sama, pengemudi harus melaksanakan karena kebutuhan keselamatan. Harus menjadikan keselamatan itu adalah lifestyle. Kalau nggak ya saling lempar lah,” kataya.

    Angkutan Logistik Amburadul

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menganggap pemerintah tidak memiliki solusi konkret untuk menekan kasus kecelakaan truk. Kata Djoko, banyaknya kecelakaan truk merupakan buah dari sistem yang carut marut.

    “Ini adalah kejadian yang selalu berulang, tidak pernah ada solusi dari negara,” ungkap Djoko kepada detikOto, Senin (12/11/2024).

    “Ini merupakan akumulasi dari carut-marut penyelenggaraan angkutan logistik di Indonesia. Yang bisa membereskan hanya menunggu ketegasan Presiden,” lanjut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Menurut Djoko, banyak masalah yang harus diselesaikan langsung oleh Presiden supaya kecelakaan truk bisa ditekan jumlahnya. Mulai dari masalah penerapan aturan ODOL (over dimension over load) yang selalu ditunda, pengaturan upah standar minimum yang layak buat pengemudi truk, hingga masalah pungutan liar yang kerap dialami pengemudi truk di lapangan.

    “Sekarang Presiden sudah bilang bahwa tidak boleh ada ego sektoral. Kita lihat saja, berani nggak Presiden menghilangkan praktik oknum aparat penegak hukum? Atau bisa nggak Presiden beresin pungli? Bisa nggak Presiden kasih upah standar buat pengemudi truk? Kasihan mereka lho. Mereka (pengemudi truk) adalah korban dari sistem kita yang amburadul,” tegas Djoko.

    (rgr/din)

  • Angkutan Logistik di Indonesia Amburadul, Negara Tak Ada Solusi

    Angkutan Logistik di Indonesia Amburadul, Negara Tak Ada Solusi

    Jakarta

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyesalkan banyaknya kejadian truk kecelakaan belakangan ini. Menurut Djoko, kecelakaan yang dialami truk-truk itu merupakan buah dari amburadulnya sistem angkutan logistik di Indonesia. Djoko pun menganggap pemerintah tidak memiliki solusi konkret untuk menekan kasus kecelakaan truk.

    Dalam 11 hari terakhir ini banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan truk besar. Pada 31 Oktober misalnya, terjadi insiden truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang sehingga menimbulkan 16 kendaraan rusak dan mengakibatkan 6 korban luka-luka. Diketahui truk ugal-ugalan itu dikendarai oleh pengemudi di bawah pengaruh narkoba.

    Selanjutnya pada 7 November, terjadi insiden truk pengangkut tanah melindas bocah berusia 9 tahun di Teluknaga, Tangerang. Kecelakaan tersebut bikin kaki bocah itu hancur. Warga sekitar pun melampiaskan amarah dengan merusak dan menjarah belasan truk pengangkut tanah lainnya yang melintas di kawasan tersebut.

    Kota Tangerang dibuat heboh aksi pengemudi truk yang melaju ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah pengendara lain (7/11). Foto: 20Detik

    Dan ternyata kemarahan warga itu adalah puncak dari kegeraman mereka, lantaran truk pengangkut tanah kerap beroperasi di luar jam operasional, juga sering menimbulkan kecelakaan.

    Terbaru, kecelakaan yang dipicu oleh truk baru saja terjadi kemarin sore (11/11) di KM 92 tol Cipularang arah Jakarta. Kecelakaan yang diakibatkan truk mengalami rem blong tersebut menabrak sebanyak 17 kendaraan dan mengakibatkan 25 orang luka, 4 orang luka berat, dan 1 orang meninggal dunia.

    Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, banyaknya kecelakaan truk merupakan buah dari sistem yang carut marut.

    “Ini adalah kejadian yang selalu berulang, tidak pernah ada solusi dari negara,” ungkap Djoko kepada detikOto, Senin (12/11/2024).

    Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Masyarakat memboikot belasan truk bermuatan tanah tersebut seusai menabrak seorang anak. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

    “Ini merupakan akumulasi dari carut-marut penyelenggaraan angkutan logistik di Indonesia. Yang bisa membereskan hanya menunggu ketegasan presiden,” lanjut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Menurut Djoko, banyak masalah yang harus diselesaikan langsung oleh presiden supaya kecelakaan truk bisa ditekan jumlahnya. Mulai dari masalah penerapan aturan ODOL yang selalu ditunda, pengaturan upah standar minimum yang layak buat pengemudi truk, hingga masalah pungutan liar yang kerap dialami pengemudi truk di lapangan.

    “Sekarang presiden sudah bilang bahwa tidak boleh ada ego sektoral. Kita lihat saja, berani nggak presiden menghilangkan praktek oknum aparat penegak hukum? Atau bisa nggak presiden beresin pungli? Bisa nggak presiden kasih upah standar buat pengemudi truk? Kasihan mereka lho. Mereka (pengemudi truk) adalah korban dari sistem kita yang amburadul,” tegas Djoko.

    (lua/din)

  • Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

    Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

    Jakarta

    Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus kecelakaan truk dalam waktu berdekatan, dari truk kontainer ugal-ugalan di Cipondoh dan truk pengangkut tanah yang menabrak anak kecil di Teluknaga, hingga yang terbaru adalah kecelakaan truk kontainer di KM 92 tol Cipularang yang terjadi kemarin sore (11/11). Menurut pengamat, banyaknya kejadian kecelakaan truk menunjukkan kusutnya dunia angkutan logistik di Indonesia. Satu-satunya yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

    “Banyaknya kecelakaan (truk) ini merupakan akumulasi buruknya penanganan angkutan logistik di Indonesia. Dan negara tidak peduli. Banyak ego sektoral,” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dihubungi detikOto, Senin (11/11).

    Kata Djoko, masalah utama yang harus dibenahi adalah truk ODOL atau over dimension over loading, sering juga disebut sebagai truk obesitas. Menurut Djoko, hingga saat ini aturan pelarangan truk ODOL tak kunjung diterapkan pemerintah. Padahal seharusnya aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak tahun 2023 lalu berdasarkan rencana Kementerian Perhubungan. Keberadaan truk ODOL berbahaya karena truk-truk kelebihan muatan dan dimensi inilah yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

    “Ego sektoral muncul ketika aturan ODOL ini mau diterapkan. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Apindo menolak. Sekarang tinggal Presidennya mau apa. Kalau Presidennya nggak bergerak (menerapkan aturan ODOL) ini, ya bisa-bisa makin banyak nyawa meregang di jalan raya,” ungkap Djoko.

    Menurut Djoko, sulit menunjuk satu pihak yang paling bersalah atas banyaknya kasus kecelakaan truk hari-hari ini. Itu lantaran sistem angkutan logistik di Indonesia terlanjur amburadul, dari upah standar minimum pengemudi truk yang tidak ada, banyaknya pungutan liar, hingga aparat penegak hukum yang bermain.

    “Sekarang presiden sudah bilang bahwa tidak boleh ada ego sektoral. Kita lihat saja, berani nggak Presiden menghilangkan praktik oknum aparat penegak hukum? Atau bisa nggak Presiden beresin pungli? Bisa nggak Presiden kasih upah standar buat pengemudi truk? Kasihan mereka lho. Mereka (pengemudi truk) adalah korban dari sistem kita yang amburadul,” terang Djoko.

    Saksikan juga video: Fakta-fakta Truk Tanah Lindas Bocah di Teluknaga Tangerang

    (lua/rgr)

  • Banyak Kasus Truk Kecelakaan, Pemerintah Dinilai Abai dengan Kesehatan Pengemudi

    Banyak Kasus Truk Kecelakaan, Pemerintah Dinilai Abai dengan Kesehatan Pengemudi

    Jakarta

    Dunia logistik Indonesia akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak terjadi kasus kecelakaan yang dipicu human error alias kesalahan pengemudi. Menurut pengamat, saat ini pemerintah masih dianggap abai terhadap kesehatan pengemudi kendaraan niaga.

    Seperti diungkapkan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, setidaknya ada empat hal yang menjadi akar masalah di dunia angkutan logistik di Indonesia.

    “Yakni tak ada kesejahteraan pengemudi angkutan barang, pengemudi kesulitan mendapatkan BBM di luar Jawa, dan masih marak praktek pungutan liar cukup memberatkan beban keuangan pengemudi truk,” kata Djoko dalam keterangan resminya.

    “Tak hanya itu, juga ada sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum yang cukup memberatkan pengusaha angkutan barang. Ini berimbas pada besaran yang diterima pengemudi truk dan mereka harus mengangkut muatan lebih untuk menutup biaya operasional,” sambung Djoko.

    Djoko pun menambahkan, selama ini pemerintah tak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar.

    “Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan waktu libur,” bilang Djoko.

    “Mereka bisa mengalami micro sleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini, hingga lima tahun mendatang,” tambah Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat itu.

    Sebagai contoh, ada beberapa kasus kecelakaan truk akibat pengemudi kelelahan. Antara lain, kecelakaan truk terguling di Tambun Selatan pada Kamis (31/10) pukul 04.10 WIB dan terbaru kecelakaan truk boks menabrak truk galon di Bogor pada Jumat (1/11) yang terjadi lantaran pengemudi mengantuk.

    Sebelumnya di Tangerang juga terjadi insiden truk kontainer ugal-ugalan yang ‘menghajar’ setiap kendaraan di depannya. Peristiwa yang terjadi Kamis (31/10) pagi tersebut mengakibatkan enam orang korban luka-luka, serta sepuluh mobil dan enam motor mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet.

    Setelah air urinnya diperiksa, sopir truk kontainer ugal-ugalan tersebut diketahui positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu. Diduga dia mengonsumsi obat haram tersebut buat menghilangkan rasa ngantuk. Padahal obat-obatan itu lebih berbahaya dari rasa ngantuk.

    (lua/riar)

  • Kecelakaan di Jalan Raya, Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang

    Kecelakaan di Jalan Raya, Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah untuk memerhatikan kesejahteraan pengemudi angkutan barang, imbas tingginya angka kecelakaan di jalan raya maupun tol yang melibatkan angkutan barang.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, tidak adanya kesejahteraan pengemudi angkutan barang menjadi salah satu akar masalah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah. 

    “Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,” kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

    Menurutnya, pemerintah selama ini tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar.

    Para pengemudi ini, lanjutnya, bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat, dan waktu libur sehingga mereka dapat mengalami microsleep kapan saja.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendefinisikan microsleep sebagai hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh, karena merasa lelah atau mengantuk.

    Djoko menilai masih tingginya angka kejadian kecelakaan di jalan lantaran pemerintah maupun swasta belum melaksanakan sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

    “Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya,” usulnya.

    Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan, agar pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

    Mengingat secara medis, pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat akibat kurangnya waktu istirahat karena bekerja di luar batas kewajaran.

    Di sisi lain, KNKT sebelumnya telah memberikan dua masukan seiring tingginya kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.

    Dia menuturkan, KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Kemenaker sudah memberi petunjuk, bahwa Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk pembuatan regulasi di bawahnya yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.

    Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal.

    “Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti,” pungkasnya. 

    Merujuk data Korlantas Polri pada Oktober 2024, jumlah kecelakaan di jalan tol mengalami peningkatan. Pada 2022, ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan. Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.