Tag: Djoko Setijowarno

  • 7 Kendaraan Prioritas Menurut UU, Ada Celah Orang Tertentu Minta Dikawal

    7 Kendaraan Prioritas Menurut UU, Ada Celah Orang Tertentu Minta Dikawal

    Jakarta

    Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Namun, dari ketujuh kelompok pengguna jalan itu, masih ada celah orang-orang tertentu minta pengawalan di jalan raya.

    Aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:

    (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    (b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

    (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

    (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

    “Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, menurut Djoko, ada celah orang atau kendaraan tertentu mendapat hak prioritas untuk didahulukan di jalan. Terutama kelompok kendaraan di poin (g) Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    “Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas,” ucap Djoko.

    Tak cuma pejabat, beberapa waktu lalu banyak viral konvoi mobil mewah atau motor gede (moge) dikawal di jalan. Tak jarang, konvoi mereka yang dikawal polisi meminta pengendara lain untuk memberikan prioritas.

    Lanjut Djoko, esensi dari pengawalan adalah memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri, karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Namun, Djoko menilai oknum yang memanfaatkan kewenangan itu harus ditertibkan.

    “Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan,” sebut Djoko.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum, tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

    (rgr/lth)

  • Biasa Dikawal, Pejabat Diminta Naik Angkutan Umum Seminggu Sekali

    Biasa Dikawal, Pejabat Diminta Naik Angkutan Umum Seminggu Sekali

    Jakarta

    Masyarakat Transportasi Indonesia mendorong agar pejabat publik ikut serta merasakan transportasi umum. Biasanya pejabat itu mendapatkan fasilitas mulai dari mobil mewah hingga patroli pengawalan untuk membelah kemacetan.

    Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, menilai sudah semestinya pejabat meminimalisir penggunaan patwal di jalan raya. Bahkan di beberapa negara maju, pejabat publik juga menggunakan transportasi umum.

    “Filosofinya hidup di kota itu adalah hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semuanya meminta diprioritaskan akan terjadi kecemburuan sosial,” kata Tory beberapa waktu yang lalu.

    MTI sepakat agar patwal hanya dibatasi untuk pejabat seperti Presiden dan Wakil Presiden.

    “Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

    Di Kota Jakarta, lanjut Djoko, layanan transportasi sudah tersambung. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter kita dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” jelas dia.

    Dia mengatakan pejabat negara harus membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu.

    “Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” kata dia.

    “Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” ujar Djoko.

    (riar/rgr)

  • Penyebab Pelat Sipil Masih Berani Pakai Strobo buat Minta Jalan: Dendanya Kecil!

    Penyebab Pelat Sipil Masih Berani Pakai Strobo buat Minta Jalan: Dendanya Kecil!

    Jakarta

    Tak sedikit kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan untuk meminta jalan.

    Padahal ada saksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

    “Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Djoko.

    Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

    Soal strobo, seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (riar/din)

  • Pemandangan Langka di Indonesia, Pejabat Tidak Dikawal Pilih Naik Transportasi Umum

    Pemandangan Langka di Indonesia, Pejabat Tidak Dikawal Pilih Naik Transportasi Umum

    Jakarta

    Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas wahid dari pelat khusus hingga patroli pengawalan untuk membelah kemacetan. Pemandangan langka untuk kalangan atas menggunakan naik transportasi umum.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patwal sebagai fasilitas untuk pejabat semestinya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    “Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

    Djoko berharap sebagai pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sering melintas di Jakarta, apakah memiliki kemauan untuk ikut berdesak-desakan bersama masyarakat biasa?

    Di Kota Jakarta, lanjut Djoko, layanan transportasi sudah tersambung. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter kita dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” jelas dia.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi Presiden dan Wakil Presiden,” sambung Djoko.

    Dia melanjutkan, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.

    “Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” ujar Djoko.

    Negara yang tidak memberikan fasilitas seperti pejabat di Indonesia itu adalah Swedia. Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politisinya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.

    “Sayalah yang membayar para politisi. Dan saya tidak melihat alasan untuk memberi mereka kehidupan yang mewah,” kata Joakim Holm, seorang warga negara Swedia, seperti dikutip

    Politisi di sana yang berani menghabiskan uang rakyat untuk naik taksi, alih-alih transportasi massal, malah akhirnya menjadi berita utama. Bahkan juru bicara Parlemen menerima kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.

    Bagaimana dengan Indonesia? Sesuai aturannya, pejabat di Indonesia seperti menteri-menteri dibekali kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

    Bahkan, baru-baru ini keluar aturan baru mengenai standar kendaraan dinas untuk pejabat. Berdasarkan aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri 1 unit.

    (riar/din)

  • Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Jakarta

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patroli dan pengawalan petugas kepolisian tidak menyasar pada semua pejabat, cukup Presiden dan Wakil Presiden saja.

    Patwal merupakan unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

    Namun Patwal belakangan jadi sorotan. Terlebih saat melakukan tugas mengawal pejabat publik.

    “Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    Djoko menyarankan supaya Patwal hanya dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal.

    “Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata dia.

    Dia menilai semakin banyaknya pejabat di jalan maka masyarakat harus bersinggungan dengan pengawalan di jalan. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar dia.

    “Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

    Siapa sih pejabat yang boleh dikawal oleh patwal?

    Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan “menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

    Lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI disebutkan penugasan sebagai ajudan dan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara tertuang dalam pasal 8 ayat 2, antara lain:

    a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

    b. Ketua/Wakil Ketua MPR;

    c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;

    d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;

    e. Hakim Agung;

    f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;

    g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;

    h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;

    j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan

    k. Bupati atau Walikota

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    (riar/din)

  • DPR Usul Moge Boleh Melintas di Jalan Tol, Pengamat: Risiko Kecelakaan Bakal Meningkat

    DPR Usul Moge Boleh Melintas di Jalan Tol, Pengamat: Risiko Kecelakaan Bakal Meningkat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengungkap sederet risiko apabila pemerintah benar-benar bakal mengimplementasikan usulan motor gede (Moge) dapat melintas di jalan tol.

    Djoko menjelaskan jika Moga melintas di jalan tol, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan bebas hambatan itu. Pasalnya, adanya perbedaan karakteristik antara kendaraan roda empat dan roda dua.

    “Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/1/2025),

    Lebih lanjut, Djoko juga mewanti-wanti kehadiran Moge di Jalan Tol dapat mengaburkan definisi jalan tol merupakan jalan bebas hambatan.

    Namun, dia menambahkan, usulan tersebut bisa saja dilakukan apabila ruas tol tersebut telah memiliki jalur khusus kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol.

    “Disebutkan [dalam beleid tersebut bahwa], pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor,” tambahnya.

    Adapun, tujuan dari pemisahan jalur tersebut dilakukan untuk dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.

    Sebelumnya, usulan mengenai Moge untuk dapat melintas di jalan tol disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Garindra, yakni Andi Iwan Darmawan Aras.

    Dia mengatakan, usulan itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sehingga meningkatkan minat investasi pada sektor konektivitas RI.

    “Ini saya kira potensi pendapatan kalau Moge yang ada berapa juta diberikan peluang untuk masuk [ke jalan tol] saya kira itu menjadi pangsa pasar bagi pengusaha jalan tol,” tegasnya.

  • Menghilangkan Truk dan Bus ‘Pencabut Nyawa’ dari Jalanan Indonesia

    Menghilangkan Truk dan Bus ‘Pencabut Nyawa’ dari Jalanan Indonesia

    Jakarta

    Masalah transportasi dari logistik seperti truk hingga bus pariwisata menjadi atensi. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berharap lewat pemerintahan baru dari pusat hingga daerah punya rencana besar untuk membenahi sistem transportasi di Indonesia.

    Ketua Umum MTI, Tory Darmantoro membeberkan soal angkutan logistik, data terakhir dari kebutuhan anggaran logistik Tanah Air yang berkisar di angka Rp 1.400 triliun. Angka ini hanya mampu membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5%. Sementara pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi terdongkrak ke angka 8%.

    “Untuk mencapai Indonesia emas kita butuh 8%. Kalau kemudian kita menggenjot pertumbuhan 8% dengan kondisi logistik seperti ini, itu akan berkali-kali lipat. Karena sistemnya tidak berubah, tata kelola tidak berubah, paradigma tidak berubah,” terangnya.

    “Sejak dua tahun lalu MTI meminta pemerintah untuk mengubah paradigma angkutan logistik. Dari yang sifatnya sektoral, diubah menjadi supply chain. Harusnya antara struktur ruang dan struktur pergerakan itu sinergi. Sistem perkotaan di Indonesia itu hubungannya satu sama lain mau seperti apa? Apakah mau kereta, kapal, atau jalan tol, itu harus ditata. Sehingga kita menggunakan mode angkutan dengan karakteristik yang paling efisien untuk melayani itu,” tandas Tory.

    Darmaningtyas, Dewan Penasehat MTI sekaligus Ketua Instran. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penerapan regulasi semakin memperburuk kondisi keselamatan transportasi darat di Indonesia.

    “Performa keselamatan transportasi darat saat ini berbanding terbalik dengan perannya sebagai penggerak utama angkutan orang dan barang. Regulasi seakan tidak ada, dan pemerintah seperti tidak peduli terhadap dampak buruk yang terjadi. Kecelakaan yang terus terjadi pada angkutan truk dan bus wisata perlu memperoleh atensi khusus agar tidak terus terulang dan membawa korban jiwa secara sia-sia,” ujar Darmaningtyas.

    Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio melihat penertiban truk ODOL menjadi isu lintas sektoral. Dia berharap lewat hadirnya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, semestinya punya kapasitas untuk mendorong perubahan sistem transportasi di Indonesia.

    “Kalau kita bilang ngatur jalan saja itu dari polisi saja, menteri perhubungan saja, itu gak bisa,” kata Agus.

    “Makanya mumpung sekarang kita punya menteri koordinator infrastruktur. Dia-lah yang harus memanggil semua kementerian sektoral yang terkait dengan keselamatan dan operasional kendaraan di jalan raya,” ujar dia.

    “Panggil Menteri Perhubungan, Perindustrian, Perdagangan, PU, Kepolisian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN. Tanya, ayo kita buat perencanaan 5 tahun mau diapakan harus bertahap, supaya tidak pada teriak semua,” ungkap dia.

    “Supaya tidak pada teriak semua, misalnya menteri perhubungan bikin aturan soal ODOL, pasti langsung dipotong kementerian perindustrian dan perdagangan, itu merugikan dan seterusnya.”

    “Supaya tugas itu, itulah tugas menko bukan hanya meresmikan proyek tetapi serius dengan ini memanggil seluruh tadi jajarannya untuk menghasilkan sebuah meralat yang harus dilakukan aksinya di jalan,” tandas Agus.

    Kecelakaan akibat ODOL sering kali hanya menyeret supir ke meja hijau, sementara pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang yang seharusnya turut bertanggung jawab, luput dari hukuman.

    “Sistem ini perlu diubah. Semua pihak, mulai dari pengusaha hingga pemilik barang, harus ikut bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan di jalan raya,” ungkap Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI.

    MTI melihat kecelakaan transportasi darat, terutama yang melibatkan bus pariwisata dan truk, terus terjadi tanpa ada perbaikan sistemik yang signifikan. Kondisi ini telah mencapai tahap darurat yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

    “Bagaimana hubungan antara industri, komersial. Itu semua harus ditata. Tidak ada lagi truk kleweran di pinggir jalan nasional, karena memang harusnya karena sesuai UU No 19 tahun 1992 kemenhub itu bersama kementerian lain harus memiliki simpul dan lintasan angkutan barang. Nah, kita nggak punya. Yang ada hanyalah tol dan rest area,” ujar Tory.

    “Kenapa saya bilang tidak ada sistem di logistik, karena ODOL itu terus terjadi, terus kemudian jadi suatu kebiasaan, kayaknya kalau tidak pakai ODOL bukan logistik, bukan angkutan barang,”

    Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno juga menunggu langkah taktis selanjutnya dari Menteri Perhubungan, supaya angka kecelakaan menurun.

    “Juga selalu dinanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto mengatasi angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL). Jika masih diabaikan, truk akan tetap menjadi pencabut nyawa di jalan. Bermobilitas di negeri yang tidak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Djoko beberapa waktu yang lalu.

    (riar/lua)

  • Bandung dan Krisis Transportasi Umum: Setengah Hati Menuju Perbaikan

    Bandung dan Krisis Transportasi Umum: Setengah Hati Menuju Perbaikan

    JABAR EKSPRES – Di awal tahun 2025, masyarakat Bandung disambut dengan kabar menggembirakan: beroperasinya Metro Jabar Trans, layanan transportasi baru yang mencakup enam rute utama di wilayah Cekungan Bandung.

    Bus tersebut melayani rute Leuwipanjang – Soreang, Kota Baru Parahyangan – Alun-Alun Bandung, BEC – Bale Endah, Leuwipanjang – Dago, Dago – Jatinangor, dan Leuwipanjang – Majalaya. Namun, kabar ini juga datang bersamaan dengan berita duka dari sektor transportasi nasional.

    Trans Jogja dan Trans Metro Dewata resmi menghentikan operasinya pada 31 Desember 2024, menyusul berakhirnya subsidi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat). Sejak awal, pengelolaan transportasi umum di Indonesia memang masih setengah hati.

    BACA JUGA: Komisi III DPRD Banjar Ingatkan Wali Kota Terpilih Terkait Rencana Pembangunan Ekonomi

    Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno menilai, masih banyak layanan angkutan umum yang sebelumnya digagas melalui subsidi pusat, kini terhenti karena kurangnya dukungan pemerintah daerah.

    “Menyelenggarakan angkutan umum bukan sekadar opsi, tetapi kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti halnya pendidikan dan kesehatan,” ujar Akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, diterima Jabar Ekspres, Jumat (24/1).

    Menurutnya, permasalahan transportasi umum di Bandung terus menjadi isu yang krusial. Meski hadirnya Metro Jabar Trans memberikan harapan baru, kota ini masih menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem transportasi yang terintegrasi.

    BACA JUGA: Antisipasi Getok Parkir di Momen Libur Panjang, Kebun Binatang Bandung Siapkan Titik-titik Berpengelola

    Terlebih lagi kemacetan masih menjadi momok, menjadikannya salah satu kota termacet di Asia. “Pangsa pengguna transportasi umum di Bandung masih sangat rendah, kurang dari 20 persen,” ujar Djoko.

    Bahkan angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan Singapura dan Tokyo yang sudah melampaui 50 persen. Penyebabnya beragam, mulai dari minimnya armada yang memadai hingga kurangnya fasilitas pendukung seperti halte yang nyaman.

    Dia menyarankan Bandung mampu belajar dari daerah lain yang sukses menjaga keberlanjutan transportasi umum, seperti Trans Semarang, Trans Padang, dan Trans Koetaradja. Kota-kota tersebut telah berhasil menjadikan transportasi umum sebagai prioritas anggaran daerah.

    BACA JUGA: Rentan Menjamur di Momen Libur Panjang, Satpol PP Beberkan Strategi Pengawasan PKL Lewat Hal Ini!

  • Terjadi Kecelakan Bertubi-tubi, MTI Minta Pemerintah Serius Tangani Keselamatan Transportasi Darat – Halaman all

    Terjadi Kecelakan Bertubi-tubi, MTI Minta Pemerintah Serius Tangani Keselamatan Transportasi Darat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah mengambil langkah nyata dan terukur guna mengatasi buruknya keselamatan transportasi darat di Indonesia ditandai oleh banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dan truk.

    MTI menilai, tidak ada perbaikan sistemik yang signifikan oleh pemerintah dan kecelakaan transportasi darat terus terjadi.

    Dewan Penasihat MTI dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyampaikan, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tidak bisa hanya diam.

    “Langkah konkret harus segera diambil untuk mengatasi kecelakaan transportasi darat yang terus terjadi,” ujar Agus di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Agus menegaskan, upaya perbaikan tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi harus berupa kebijakan dan langkah–langkah konkret yang berdampak langsung pada peningkatan keselamatan.

    Pertumbuhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih mencapai angka di bawah 5 persen.

    Hal itu menyebabkan Indonesia mengalami tingginya angka kecelakaan yang merugikan secara ekonomi, merusak infrastruktur, dan mengorbankan banyak nyawa.

    “Kalau sekarang saja sudah seperti ini, bagaimana nanti jika pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen? Mau sebesar apa lagi kerugian dan korban kematian yang kita tanggung?,” ucap Ketua Umum MTI Damantoro.

    Dia menambahkan, negara lain yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih dari 5 persen saja mampu mengatasi ODOL melalui regulasi tegas dan komitmen bersama seluruh kementerian.

    “Presiden Prabowo harus langsung memimpin upaya nasional untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh,” tuturnya.

    Sebab, transportasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan jika ekonominya tumbuh, pemerintah akan memiliki lebih banyak anggaran untuk mendanai program-program kesejahteraan seperti makanan bergizi gratis.

    Kecelakaan truk Hino di ruas Tol Cipularang arah Bandung, kilometer 80+400. (dok. Jasa Marga)

    Kecelakaan akibat truk ODOL sering kali hanya menyeret sopir ke meja hijau, sementara pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang yang seharusnya turut bertanggung jawab, luput dari hukuman.

    “Sistem ini perlu diubah. Semua pihak, mulai dari pengusaha hingga pemilik barang, harus ikut bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan di jalan raya,” kata Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.

    Dewan Penasihat MTI sekaligus Ketua Instran Darmaningtyas mengatakan, performa keselamatan transportasi darat saat ini berbanding terbalik dengan perannya sebagai penggerak utama angkutan orang dan barang. 

    “Regulasi seakan tidak ada, dan pemerintah seperti tidak peduli terhadap dampak buruk yang terjadi. Kecelakaan yang terus terjadi pada angkutan truk dan bus wisata perlu memperoleh atensi khusus agar tidak terus terulang dan membawa korban jiwa secara sia-sia,” ujarnya.

    Dia menilai lemahnya pengawasan dan penerapan regulasi semakin memperburuk kondisi keselamatan transportasi darat di Indonesia.

    “Jangan biarkan kondisi buruk itu hanya diratapi saja, tapi harus dipecahkan secara konkret,” katanya.

     

  • Prabowo Janji Semua Anak Indonesia Dapat Makan Bergizi Gratis – Page 3

    Prabowo Janji Semua Anak Indonesia Dapat Makan Bergizi Gratis – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyayangkan pemangkasan anggaran untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Pasalnya, itu berimbas isu lain, termasuk anggaran transportasi umum harus dikorbankan.

    Dalam hal ini, Djoko mencontohkan program Buy The Service (BTS) yang digawangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan anggaran Rp 437,9 miliar pada 2024. Program BTS diselenggarakan untuk 11 kota dengan total 46 koridor.

    Pada 2025, nominalnya menyusut menjadi Rp 177,5 miliar bagi enam kota lama dan dua kota baru. Tiap kota mengantongi besaran yang berbeda, berkisar Rp 8,7 miliar hingga Rp 37,6 miliar.

    “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang harus didukung, namun harus selektif. Sehingga tidak banyak memotong anggaran kementerian/lembaga yang juga tidak kalah pentingnya dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Djoko, Minggu (19/1/2025).

    Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (Januari 2025), total penumpang BTS yang terangkut sebanyak 72.138.046 orang (sejak beroperasi Juni 2020 hingga 2023) dengan fare box sebesar Rp 58,54 miliar.

    Dengan rincian, subsidi per 2020 diberikan pada 5 kota dengan 19 koridor sebesar Rp 49,93 miliar. Lanjut pada 2021 di lima kota dan 26 koridor (Rp 311,71 miliar), 2022 di 10 kota dengan 51 koridor (Rp 546,95 miliar), 2023 di 10 kota dengan 48 koridor (Rp 573,36 miliar) dan tahun 2024 di 11 kota dengan 46 koridor (Rp 429,79 miliar).

    “Sekarang di tahun 2025 menurun menjadi Rp 177,5 miliar,” imbuh Djoko.