Tag: Djoko Setijowarno

  • Kecelakaan Truk Rem Blong Terulang Terus, Kemenhub Klaim Bakal Lakukan Ini

    Kecelakaan Truk Rem Blong Terulang Terus, Kemenhub Klaim Bakal Lakukan Ini

    Jakarta

    Kecelakaan akibat truk yang mengalami rem blong terus saja terjadi. Semalam, sebuah truk yang mengangkut galon menabrak lima kendaraan lainnya di gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, jawa Barat.

    Setidaknya delapan orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Dikutip detikNews, menurut laporan polisi kecelakaan ini mengakibatkan 19 orang menjadi korban. Sebanyak 11 orang di antaranya luka-luka dan delapan orang meninggal dunia.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang yang terlibat kecelakaan ini akan diperiksa.

    “Menyikapi kejadian ini, kita tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

    Yani mengatakan, pihaknya juga akan melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta.

    “Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan,” imbuh Yani.

    Yani menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar dapat memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.

    Sementara itu, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan negara gagal memberikan solusi terbaik menangani kecelakaan maut ini.

    “Ini adalah kejadian yang selalu berulang, tidak pernah ada solusi dari negara,” ungkap Djoko kepada detikOto belum lama ini.

    “Ini merupakan akumulasi dari carut-marut penyelenggaraan angkutan logistik di Indonesia. Yang bisa membereskan hanya menunggu ketegasan Presiden,” lanjut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Menurut Djoko, banyak masalah yang harus diselesaikan langsung oleh Presiden supaya kecelakaan truk bisa ditekan jumlahnya. Mulai dari masalah penerapan aturan ODOL yang selalu ditunda, pengaturan upah standar minimum yang layak buat pengemudi truk, hingga masalah pungutan liar yang kerap dialami pengemudi truk di lapangan.

    (rgr/lth)

  • Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Jakarta

    Bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut. Pengamat transportasi menyoroti praktik penyewaan bus operasional polisi untuk wisata.

    Bus operasional instansi pemerintah seperti kepolisian kerap disewakan untuk kegiatan wisata. Tak sulit mencari bus/truk dari instansi tersebut yang disewakan, tinggal ketik ‘Sewa Bus TNI/Polisi’ di mesin pencarian Google, sudah banyak pilihannya.

    Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus operasional yang disewakan tersebut. Djoko mempertanyakan, apakah sewa bus operasional instansi tersebut uangnya masuk kas negara?

    “Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu pasti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba?Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus?Saya kira nggak ada itu. Berarti kan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon.

    Andai uang sewa bus operasional instansi itu masuk kas negara, mungkin bisa diterima. Sebab, uang tersebut bisa digunakan untuk biaya perawatan.

    “Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” katanya.

    Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. “Kita juga bingung, dapat santunan atau enggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan bus umum),” ucap Djoko.

    Asosiasi Minta Tindak Tegas Penyalahgunaan Kendaraan Operasional

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta praktik penyewaan bus operasional instansi itu ditindak tegas. Menurut Sani, berdasarkan fakta di lapangan, banyak pelanggaran yang terjadi.

    “Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum, apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis, juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” ujar Sani kepada detikOto.

    Menurut Sani, hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan yang baik juga tidak adanya penindakan yang tegas dan konsisten.

    “Tidak adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat kendaraan/moda apa yang harus digunakan, hanya melihat sewa yang murah. Inilah butuhnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi,” sambungnya.

    “Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    (rgr/dry)

  • Anies Baswedan Bilang Transportasi Umum Jakarta Tak Kalah dari Tokyo

    Anies Baswedan Bilang Transportasi Umum Jakarta Tak Kalah dari Tokyo

    Jakarta

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan peta integrasi transportasi umum di Jakarta tak kalah dari Tokyo, Jepang. Bahkan, sebaran titiknya saat ini sudah sangat merata.

    Disitat dari akun X resminya, Anies Baswedan mula-mula membagikan foto suasana di stasiun MRT dan jalur pejalan kaki di Jakarta. Dia secara tak langsung mengklaim, tampilannya mirip-mirip di Jepang.

    “Jepang? Bukan. Ini di Jakarta,” tulis Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur Jakarta periode 2017-2022, dikutip Selasa (4/2).

    Menurut Anies, jika di Jepang ada Tokyo yang terkenal akan integrasi kendaraan umumnya, maka Indonesia punya Jakarta. Dia tak lupa membagikan peta terkait untuk menggambarkan betapa terhubungnya fasilitas tersebut.

    “Tapi nggak kalah dari Tokyo, kita di Jakarta juga punya peta integrasi transportasi umum lengkap versi terkini (Januari 2025) karya teman-teman Transport for Jakarta,” ungkapnya.

    Anies Baswedan ajak putranya, Ismail Hakim naik bus listrik di Jakarta. Foto: IG Anies Baswedan.

    Di beberapa kesempatan, Anies Baswedan kerap membagikan kesehariannya naik transportasi umum seperti MRT atau TransJakarta. Bahkan, mantan Menteri Pendidikan era Jokowi tersebut beberapa kali mengajak keluarganya.

    [Gambas:Twitter]

    Menurut data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengguna kendaraan umum di kawasan setempat tembus 190 juta sepanjang Januari-Juni 2024. Bahkan, TransJakarta saja melayani 1,1 juta penumpang dalam sehari.

    Terkait itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebelumnya juga mengusulkan pejabat-pejabat di Jakarta agar menggunakan transportasi umum saat bepergian. Ide tersebut meniru pejabat-pejabat di Swedia yang ke mana-mana terbiasa naik transportasi massal.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.

    Djoko berharap, pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sehari-hari melintas di Jakarta. Sebab, kota metropolitan tersebut sudah punya kendaraan umum yang saling terhubung.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” tuturnya.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko menambahkan.

    (sfn/rgr)

  • Penanggung Jawab Jalan Rusak Bisa Dipenjara! Ini Aturannya

    Penanggung Jawab Jalan Rusak Bisa Dipenjara! Ini Aturannya

    Jakarta

    Penanggung jawab jalan harus bertanggung jawab atas pekerjaannya, termasuk terkena sanksi hukum. Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    Terlebih saat musim hujan, jalan akan mudah rusak. Pengguna jalan pun bisa celaka karena lubang yang tertutup genangan air. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.

    Sanksi bagi Penanggung Jawab Jalan Rusak

    Pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi penjara atau denda. Tentunya, sanksi diatur berdasarkan kerusakan dan dampak yang muncul. Pihak yang bertanggung jawab juga wajib memperbaiki jalan rusak secepatnya.

    Aturan Mengenai Jalan Rusak

    Perihal jalan rusak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273.

    Pasal 24

    Pasal 24 berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:

    Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
    Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Pasal 273

    Pasal 273 berisi sanksi kepada penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan. Isinya adalah sebagai berikut:

    Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

    Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

    Warga Bisa Tuntut Haknya

    Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus akademisi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai warga yang terdampak jalan rusak bisa menuntut haknya.

    Tuntutan bisa dilayangkan kepada penanggung jawab jalan berdasarkan status jalannya. Misalnya jalan nasional dapat dilayangkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” kata Djoko yang pernah dikutip detikOto pada Januari 2024.

    Adanya regulasi yang sudah ditetapkan selama belasan tahun ini, Djoko menilai seharusnya pemerintah memberi perhatian lebih pada jalan rusak, karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan.

    “Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang,” ungkap Djoko.

    Aturan Berlaku untuk Jalan Tol

    Djoko juga menyoroti jalan berlubang yang ada di jalan tol. Menurutnya, jalan berlubang di jalan tol sudah seharusnya diperbaiki dengan cepat karena konsumen telah membayar tarif tol.

    “Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol,” kata Djoko.

    “Penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen,” ujarnya.

    Dengan demikian, jalan rusak sudah sepatutnya segera diperbaiki. Masyarakat pun sebaiknya turut melaporkan jika menemukan jalan rusak agar bisa segera diperbaiki.

    (row/row)

  • Bus Brimob Angkut Siswa Kecelakaan, Pengamat: Emang Boleh Bus Polisi Disewa?

    Bus Brimob Angkut Siswa Kecelakaan, Pengamat: Emang Boleh Bus Polisi Disewa?

    Jakarta

    Bus milik Pusdik Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Pandaan-Malang dekat Exit Tol Purwodadi, Pasuruan. Dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka.

    Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus Brimob yang digunakan siswa SMAN 1 Porong Sidoarjo tersebut.

    “Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu mesti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba? Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus? Saya kira nggak ada itu,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon, Minggu (2/2/2025).

    “Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” sambungnya.

    Dalam hal ini, Djoko mempertanyakan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus polisi. Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. Namun dalam kasus bus polisi yang mengangkut warga sipil kecelakaan, Djoko tidak tahu secara pasti.

    “Kita juga bingung, dapat santunan atau nggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan kendaraan umum),” ucap Djoko.

    Bijak Menyewa Bus Pariwisata

    Djoko mengatakan seharusnya pihak penyewa bus tidak hanya mementingkan harga sewa yang murah. Sebaiknya pilih penyedia bus yang resmi, berizin, terawat dan minim kecelakaan.

    “Bagi masyarakat, jangan cari murah lah. Kalau cari bus itu mahal sedikit nggak apa-apa, tapi kan Anda lebih selamat. Cari bus yang ada izin, buka di aplikasi Mitra Darat, itu ketahuan. Kemudian sopirnya dua, jangan satu. Saya yakin itu (sopirnya) ngantuk, kemungkinan ngantuk. Makanya sopirnya minta dua, biar nyaman. Ini yang kita selalu cari murah-murah, tapi risikonya nggak dipikirkan,” kata Djoko.

    Djoko mengatakan, aspek keselamatan dalam memilih bus untuk disewa perlu menjadi perhatian. Seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat.

    “Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan uji KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa murah, namun tak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Selain itu, pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” kata Djoko.

    Sekolah Sempat Melarang, Siswa Bayar Sendiri

    Sementara itu, seperti dikutip detikJatim, Kepala SMAN 1 Porong Ropinggi mengatakan, bus rombongan siswa berencana akan melakukan pembuatan foto buku tahunan di dua lokasi wisata Malang. Menurutnya, pihaknya sempat melarang kegiatan tersebut.

    “Kami sebenarnya sempat melarang kegiatan pembuatan pengambilan foto history year books,” kata Ropinggi melalui telepon, Minggu (2/2/2025).

    Ropinggi menjelaskan, yang mengalami musibah kecelakaan tunggal di KM 72 jalan Tol Pandaan-Malang itu merupakan siswa kelas XII-7. Rombongan siswa sebanyak 31 orang itu berangkat menggunakan bus polisi. “Karena jarak dari sekolahnya terlalu jauh, dan pada bayar,” jelas Ropinggi.

    “Kami juga tidak menginginkan kegiatan tersebut membebani para wali murid dan siswanya, karena ongkos transportasi ditanggung secara mandiri,” imbuh Ropinggi.

    (rgr/din)

  • Soal Naik Transportasi Umum, Bahlil: Saya Sopir Angkot 2 Tahun, Jangan Ajarin Saya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Soal Naik Transportasi Umum, Bahlil: Saya Sopir Angkot 2 Tahun, Jangan Ajarin Saya Nasional 2 Februari 2025

    Soal Naik Transportasi Umum, Bahlil: Saya Sopir Angkot 2 Tahun, Jangan Ajarin Saya
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com

    Menteri
    ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar
    Bahlil
    Lahadalia mengatakan dirinya tidak perlu diajari lagi mengenai transporasi umum.
    Bahlil mengaku pernah menjadi kondektur dan sopir angkutan (angkot) ketika masih SMA dulu.
    “Tolong kasih tahu kepada pengamat itu, kalau
    menteri
    saya, Bahlil, jangan ajarin saya naik angkutan umum. Karena saya kondektur angkot 3 tahun di terminal. Jadi sopir angkot 2 tahun waktu sekolah SMA. Kuliah juga bawa angkot,” ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Minggu (2/2/2025).
    “Jadi nanti gue jelasin, bagaimana cara naik angkot yang benar. Bagi saya, jangan diajarin dengan itu. Karena memang itu ilmu saya,” sambungnya.
    Maka dari itu, Bahlil tidak masalah jika harus bekerja dengan menggunakan
    transportasi umum
    .
    Dia menyebut kebiasaannya naik
    transportasi
    umum saat bekerja tidak perlu dipublikasi.
    “Nanti kalau memang butuh
    upgrading
    , pejabat untuk bagaimana teknik naik angkot, nanti saja saya saja yang jadi pengajarnya,” kata Bahlil disambut tawa.
    Diketahui, Masyarakat
    Transportasi
    Indonesia (MTI) mendesak agar pengawalan dan patroli (patwal) untuk pejabat dibatasi, kecuali untuk presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno menilai, pejabat seharusnya lebih akrab dengan angkutan umum untuk memahami kondisi kemacetan yang dialami masyarakat.
    “Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” ujar Djoko dalam penjelasannya pada Senin (27/1/2025).
    Djoko menegaskan, pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal.
    Ia mengusulkan agar layanan patwal dialihkan untuk penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta.
    “Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” ungkap Djoko.
    Ia menambahkan, semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta kini sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya, di mana masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus Brimob Angkut Siswa SMA

    Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus Brimob Angkut Siswa SMA

    Jakarta

    Bus milik Pusdik Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Pandaan-Malang dekat Exit Tol Purwodadi, Pasuruan. Ini pelajaran pentingnya.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping tersebut menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (1/2/2025).

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka.

    “Dugaan sementara karena kelalaian sopir,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca, Sabtu (1/2/2025).

    Derie mengungkapkan sopir bus Khoirul (60) hendak membawa rombongan ke Malang. Namun terjadi kecelakaan menabrak guadrill chevron Purwodadi KM 72.

    “Mau ke Malang, seharusnya kan turun di Singosari atau Lawang. Tapi ini kecelakaan mau keluar Purwodadi,” terangnya.

    Kecelakaan maut bus mengangkut siswa sekolah sudah sering kali terjadi. Tak cuma karena kendaraannya, masalah kelalaian sopir juga kerap menjadi penyebabnya.

    Belajar dari kejadian ini, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, seharusnya pihak penyewa bus tidak hanya mementingkan harga sewa bus yang murah. Sebaiknya pilih penyedia bus yang resmi, berizin, terawat dan minim kecelakaan.

    “Bagi masyarakat, jangan cari murah lah. Kalau cari bus itu mahal sedikit nggak apa-apa, tapi kan Anda lebih selamat. Cari bus yang ada izin, buka di aplikasi Mitra Darat, itu ketahuan. Kemudian sopirnya dua, jangan satu. Saya yakin itu (pengemudi bus maut yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong) ngantuk, kemungkinan ngantuk. Makanya sopirnya minta dua, biar nyaman. Ini yang kita selalu cari murah-murah, tapi risikonya nggak dipikirkan,” kata Djoko kepada detikOto, Minggu (2/2/2024).

    Djoko mengatakan, aspek keselamatan dalam memilih bus untuk disewa perlu menjadi perhatian. Seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat.

    “Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan Uji KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa murah, namun tak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Selain itu, pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” kata Djoko.

    Pelajaran buat Pengemudi

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada beberapa kemungkinan penyebab kecelakaan maut tersebut. Bisa jadi pengemudi lelah, gagal fokus, atau hilang kendali karena selip, agresif, rem rusak dan lain-lain.

    “Dari kejadian tersebut pastinya harus dilakukan investigasi untuk mendapatkan sebab secara objektif. Tapi ada satu hal yang harus dipersiapkan namun tidak dilakukan dan akibatnya berujung kecelakaan, yaitu faktor emosi. Ketika emosi ini terjaga maka otak dapat berpikir fokus dan jernih untuk bertanggung jawab. Utamanya pada saat awal tugas,” ujar Sony.

    Untuk itu, sopir harus melakukan persiapan yang matang sebelum nyetir. Pertama, kata Sony, memastikan kendaraan siap, penumpangnya aman dan persiapan-persiapan arah jalan serta kemungkinan-kemungkinan terburuk.

    “Kedua, emosi yang stabil juga membantu pengemudi dalam memandu di sepanjang perjalanan. Sehingga menerapkan SPE (See, Predict, Exsecute) pada setiap akan bermanuver. Emosi juga menjaga kewaspadaan berkendara, terutama ketika mulai drop dan letih datang, maka pengemudi mampu mengambil keputusan untuk istirahat,” ujar Sony.

    (rgr/mhg)

  • MTI: Prabowo Jangan Pangkas Anggaran Subsidi Transportasi untuk Warga Miskin – Halaman all

    MTI: Prabowo Jangan Pangkas Anggaran Subsidi Transportasi untuk Warga Miskin – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memangkas anggaran subsidi transportasi untuk warga miskin.

    Djoko melihat program-program yang menyangkut pelayanan publik dasar termasuk keselamatan, transportasi umum, kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan jangan dikorbankan atau dipangkas.

    Dia menyoroti, pemangkasan anggaran subdisi sektor transportasi di Kementerian Perhubungan mencapai Rp 17,9 triliun, turun dari yang semula Rp 31,5 triliun hanya menjadi Rp 5,7 triliun.

    “Semua anggaran subsidi transportasi dihilangkan. Padahal subsidi transportasi itu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Djoko di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Selain itu, subsidi transportasi juga mengurangi biaya hidup masyarakat, menjamin kelangsungan pelayanan angkutan barang, mengurangi disparitas harga bahan pokok dan komoditas barang tertentu, dan menurunkan polusi udara.

    Djoko memaparkan, anggaran Rp 17,5 triliun yang dipangkas, termasuk subsidi transportasi yang meliputi:

    1. Perhubungan darat (angkutan jalan, angkutan antar moda, angkutan barang, perintis penyeberangan, Roro Long Distance Ferry, angkutan perkotaan dan angkutan perkotaan mendukung IKN);

    2. Perhubungan Udara (angkutan perintis kargo, angkutan perintis penumpang, angkutan subsidi kargo, dan subsidi BBM penumpang, subsidi BBM kargo);

    3. Perkeretaapian dengan subsidi KA Perintis di 6 lintas KA: dan (4) Perhubungan Laut (penyelenggaraan angkutan Tol Laut, angkutan perintis laut, dan kapal ternak).

    Semula per 1 Februari 2025 semua operator yang mengoperasikan moda angkutan yang mendapat subsidi transportasi DIPA Kementerian Perhubungan, agar melakukan penundaan layanan beroperasi.

    “Namun dini hari ada surat pembatalan penundaan layanan itu, sehingga semua layanan angkutan umum tetap beroperasi seperti semula,” ucap Djoko.

    Jika benar ditunda, ucap Djoko, akan besar dampaknya terhadap pengangguran ribuan pekerja transportasi dan melumpuhkan akses layanan transportasi bagi warga menengah ke bawah yang memang mengandalkan fasilitas transportasi umum untuk aktivitas kesehariannya.

    “Pemangkasan itu akan sangat mengganggu dan menghambat perekonomian masyarakat dan daerah,” kata Djoko.

  • Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum Nasional 1 Februari 2025

    Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    menegaskan bahwa dirinya lebih memilih menaiki sepeda motor atau berjalan kaki ketimbang menggunakan
    transportasi umum
    .
    Hal itu dikatakan Nusron merespons desakan perihal pejabat menaiki
    kendaraan umum
    setidaknya satu kali dalam seminggu. Sebab,
    patwal
    yang mengawal kendaraan mereka digaji rakyat.
    “Sebetulnya kalau tujuannya malah untuk itu, sekali-kali naik sepeda motor, saya malah lebih setuju. Kenapa? Bisa lebih cepat naik sepeda motor,” ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
    “Atau sekali-kali jalan kaki kalau jalanan pendek itu malah lebih pendek (waktunya),” katanya lagi.
    Nusron mengatakan, menaiki kendaraan umum itu sifatnya sukarela.
    Dia menilai bahwa naik sepeda motor bisa lebih cepat daripada kendaraan umum, jika dalam kondisi terdesak.
    “Soal naik apa itu, bagi saya tidak substansi. Itu hanya karikatif (sukarela) soal naik
    angkutan umum
    . Bisa jadi dalam situasi kondisi terdesak dan cepat, naik kendaraan umum bisa lebih mahal daripada naik mobil dan sepeda motor. Ya kan?” ujar Nusron.
    Diketahui, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak agar pengawalan dan patroli (patwal) untuk pejabat dibatasi, kecuali untuk presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno menilai, pejabat seharusnya lebih akrab dengan angkutan umum untuk memahami kondisi kemacetan yang dialami masyarakat.
    “Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” ujar Djoko dalam penjelasannya pada Senin (27/1/2025).
    Djoko menegaskan bahwa pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal.
    Dia juga mengusulkan agar layanan patwal dialihkan untuk penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta.

    Angkutan umum
    di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata Djoko.
    Djoko bahkan mengatakan, semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta kini sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raffi Ahmad Ngaku ke Mana-mana Selalu Naik Transportasi Umum

    Raffi Ahmad Ngaku ke Mana-mana Selalu Naik Transportasi Umum

    Jakarta

    Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Raffi Ahmad menanggapi usulan masyarakat yang meminta pejabat di Indonesia naik kendaraan umum. Dia mengklaim sudah terbiasa menggunakan fasilitas publik tersebut.

    Raffi Ahmad mengaku akan mengikuti apapun saran yang dirasa baik untuk pihaknya dan masyarakat luas. Itulah mengapa, jika usulan naik kendaraan umum untuk pejabat dirasa baik, dia setuju-setuju saja.

    “Kita ikut aja apa arahan terbaik untuk meng-influence semua masyarakat yang terbaik,” ujar Raffi Ahmad, dikutip dari detikHot, Kamis (30/1).

    Transportasi umum di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia

    Lagipula, kata Raffi, dia terbiasa ke mana-mana naik kendaraan umum. Bahkan, dia menyematkan kata ‘selalu’ dalam pernyataannya tersebut.

    “Saya masih suka naik transportasi umum, kok. Saya masih sering naik transportasi umum. Selalu,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, usulan pejabat publik naik kendaraan umum disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Ide tersebut meniru pejabat-pejabat di Swedia yang ke mana-mana terbiasa naik transportasi massal.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.

    Suasana Stasiun MRT Bundaran HI pada 1 Januari 2025 (Belia/detikcom) Foto: Suasana Stasiun MRT Bundaran HI pada 1 Januari 2025 (Belia/detikcom)

    Djoko berharap, pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sehari-hari melintas di Jakarta. Sebab, kota metropolitan tersebut sudah punya kendaraan umum yang saling terhubung.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” tuturnya.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko menambahkan.

    (sfn/dry)