Tag: Djoko Setijowarno

  • Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Nyala, Padahal Ada Patwal

    Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Nyala, Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral di media sosial mobil SUV Toyota Fortuner pelat sipil menggunakan strobo. Padahal di depan kendaraan itu terdapat anggota patroli pengawalan dengan motor Yamaha XJP.

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat Z-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya paling depan terdapat patwal.

    Motor dari arah berlawanan sampai nyaris jatuh untuk menghindari rombongan tersebut.

    Warganet menyoroti pelat sipil yang menggunakan strobo. Padahal aksi ini merupakan pelanggaran aturan.

    Tak sedikit kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan untuk meminta jalan.

    Padahal ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (riar/rgr)

  • Readers Note Djoko Setijowarno : Jangan Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan

    Readers Note Djoko Setijowarno : Jangan Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan

    oleh DJOKO SETIJOWARNO
    Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

    ANGGARAN pemeliharan jalan harus diadakan lagi. Namun, jika nanti setelah dianggarkan, jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi.

    Penghematan anggaran terjadi hampir di semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan.

    Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati arus mudik Lebaran.

    Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor. S

    epeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi kondisi jalan banyak rusak tentu rawan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Hal yang tak diinginkan siapapun.

    Data Korlantas Polri (2024), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77 persen. Sisanya, truk 10 % , kendaraan umum 8 % , mobil pribadi 3?n lain-lain 2 % . Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.

    Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa.

    Rawan Kecelakaan

    Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan.

    Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu.

    Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

     Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

    Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

    Penyelenggara Jalan

    Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

    Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

    Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.

    Catatan KNKT

    Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya.

     Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazard nya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut.

    Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.

    Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi.

    Road side hazard seringkali terabaikan, ruang terbuka lebar seperti itu, tiang rigid di tepi jalan yang bisa memotong mobil jadi dua bagian, drainase terbuka dari beton sedalam 1 meter yang memakan korban 6 jiwa yang jatuh ke dalamnya dengan kepala pecah, tiang variable massage system (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya.

    Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan ( design ) jalan dan bangunan di atasnya.

    Kondisi Jalan

    Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer.

    Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).

    Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18 persen, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.

    Berdasar Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, ada 5 arah kebijakan penyelenggaran jalan.

    Pertama, pengembangan jaringan jalan untuk mendukung prasarana transportasi dilakukan secara bertahap melalui peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul yang sudah berkembang.

    Kedua, pembangunan jalan baru untuk mendukung simpul transportasi baru disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka menyeimbangkan tingkat penawaran dan jasa transportasi. Ketiga, mengembangkan jaringan jalan untuk mendukung simpul-simpul transportasi agar meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam penyediaan pelayanan

    Keempat, meningkatkan iklim kompetisi secara sehat dan memberikan alternatif bagi pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah sebagai regulator pelayanan umum.

    Dan kelima, mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan tinggi dengan bertumpu pada aspek keselamatan, keterpaduan antar moda/antar sektor/antar wilayah. (*)

  • MTI usul ojek di Jakarta dapat BBM subsidi

    MTI usul ojek di Jakarta dapat BBM subsidi

    Dua orang pengemudi ojek online (ojol) berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

    MTI usul ojek di Jakarta dapat BBM subsidi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 10 Februari 2025 – 08:59 WIB

    Elshinta.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar para pengemudi ojek di Jakarta mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebagai salah satu upaya agar semakin banyak warga beralih menggunakan angkutan umum.

    “Ojek dapat BBM subsidi dengan cara menggunakan pelat kuning. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meniru ojek di Kota Agats Kabupaten Asmat Papua Selatan yang sudah menggunakan pelat kuning,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin.

    Sementara itu, kendaraan pribadi di Jakarta menggunakan BBM nonsubsidi dan dilarang menggunakan BBM subsidi.

    Usul tersebut Djoko sampaikan karena berpendapat penggunaan transportasi umum di Jakarta kian menurun. Dia merujuk data tahun 2002 bahwa penggunaan transportasi umum di Jakarta sekitar 52,7 persen, lalu turun pada tahun 2010 menjadi 22,7 persen dan menjadi 6,9 persen pada 2018.

    Sementara itu, pemakaian sepeda motor melesat. Tahun 2010, angkanya mencapai 61,2 persen dan tahun 2018 menjadi 68,3 persen.

    “Hal ini menyebabkan tingginya polusi udara dari sepeda motor yang menyumbang 44,5 persen dan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen,” kata Djoko yang juga akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Padahal, angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya 89,5 persen wilayah Jakarta. Sudah setara dengan kota-kota negara maju di dunia.

    Dia mengatakan pasal 8 Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, lancar dan terintegrasi dalam Rencana Induk Transportasi ditetapkan target 60 persen perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum dan kecepatan rata-rata jaringan jalan minimum 35 km/jam untuk transportasi jalan.

    Sebagai dokumen strategis, sambung dia, Rencana Induk Transportasi Jakarta (RIJ) harus diperkuat untuk memastikan integrasi antarmoda, konektivitas antarwilayah, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional (RIJLLAJ Nasional).

    Lalu, guna memastikan implementasi yang efektif, kata Djoko, dibutuhkan tidak hanya reformasi kebijakan, tetapi juga dukungan kelembagaan yang kuat melalui pembentukan Institut Transportasi Jakarta (ITJ) sebagai pusat riset dan pengembangan transportasi.

    Sumber : Antara

  • 3 Kecelakaan Maut Dalam Sepekan, Truk Rem Blong Jadi Mesin Pencabut Nyawa

    3 Kecelakaan Maut Dalam Sepekan, Truk Rem Blong Jadi Mesin Pencabut Nyawa

    Jakarta

    Mesin pencabut nyawa bernama truk yang mengalami rem blong kembali ‘beraksi’. Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar truk yang mengalami rem blong lagi-lagi memakan korban.

    Belum hilang ingatan kelam soal kecelakaan maut akibat truk pengangkut air galon yang mengalami rem blong di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa (4/2/2025) pekan kemarin. Akhir pekan kemarin, Sabtu (8/2/2025), truk muatan batu menimpa mobil di Sukabumi. Dikutip detikJabar, Empat orang dikabarkan tewas akibat terjadinya truk bermuatan batu yang terguling lalu menimpa kendaraan pribadi di ruas jalan Palabuhanratu – Sukabumi, Jawa Barat, itu.

    “Faktor penyebab utama kecelakaan ini diduga akibat rem truk yang tidak berfungsi dengan baik sehingga sopir kehilangan kendali dan truk terguling,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, dilansir detikJabar, Minggu (9/2/2025).

    Fajar mengatakan kecelakaan terjadi pada Sabtu (8/2), pukul 14.00 WIB. Rem pada truk tidak berfungsi saat melintasi jalan yang menurun.

    “Kecelakaan bermula ketika truk Mitsubishi Fuso bernopol F-8148-FZ melaju dari arah Tonjong menuju Bojonggaling (Palabuhanratu, Sukabumi). Saat melewati jalan lurus yang menurun, diduga rem kendaraan tidak berfungsi dengan baik sehingga truk melaju tak terkendali,” ujar Fajar.

    Truk kemudian terguling ke sebelah kanan jalan menimpa mobil Isuzu Panther yang datang dari arah berlawanan. Sebanyak empat orang tewas dan enam orang luka-luka akibat insiden kecelakaan tersebut.

    Sehari kemudian, terjadi lagi kecelakaan maut di Bali, tepatnya di ruas Jalan Raya Susut-Kintamani, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, Minggu (9/2/2025). Dikutip detikBali, truk tronton bermuatan semen menabrak sejumlah pengendara, mengakibatkan tiga orang tewas, termasuk sopir truk.

    Salah satu korban meninggal merupakan anggota TNI. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat rem blong yang membuat truk melaju tak terkendali.

    Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta menjelaskan, tabrakan tragis itu terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. Sopir truk, Ahmad Imron (49), tewas seketika dengan kondisi mengenaskan akibat tergencet di belakang kemudi.

    Dua korban meninggal lainnya adalah Ni Putu Martini (49), pengemudi pikap asal Tembuku Kawan, Desa Tembuku, Bangli, serta Sertu I Wayan Ardana (41), anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Awan, Kintamani. Selain korban tewas, seorang penumpang pikap, Ni Made Suprapti (68), mengalami syok dan dilarikan ke rumah sakit.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan maut akibat truk rem blong bakal terus terjadi kalau permasalahan intinya tidak diselesaikan.

    “Kecelakaan truk di jalan raya kerap dinilai terjadi akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

    Djoko menilai, permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overdimension overload/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulasi karut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia.

    “Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi,” kata Djoko mengutip pernyataan Ketua Umum MTI Tory Damantoro.

    (rgr/din)

  • Airlangga Nggak Mau Naik Transportasi Umum, Ini Alasannya

    Airlangga Nggak Mau Naik Transportasi Umum, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons tantangan publik yang meminta pejabat negara ke kantor naik transportasi umum. Menariknya, dia mengaku belum mau. Apa alasannya?

    Dengan nada bercanda, Airlangga mengaku tak mau ke kantor naik transportasi umum sebelum ada mass rapid transit (MRT) yang berhenti tepat di depan kantornya. Sejauh ini, memang belum ada stasiun MRT di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

    “Soalnya MRT gak ada yang berhenti tuh di depan situ (Kantor Kemenko Perekonomian),” kelakar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (7/2).

    “Saya mau naik MRT kalau berhenti di depan situ (Kantor Kemenko Perekonomian),” sambungnya.

    Airlangga Hartarto Foto: dok. Kemenko Perekonomian

    Menko Airlangga menegaskan, dia akan menunggu sampai pembangunan MRT fase dua rampung. Setelah itu, ia memberi sinyal siap menerima tantangan menaiki transportasi umum ketika bertugas sebagai pejabat publik.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, usulan pejabat publik naik kendaraan umum disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Ide tersebut meniru pejabat-pejabat di Swedia yang ke mana-mana terbiasa naik transportasi massal.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.

    Djoko berharap, pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sehari-hari melintas di Jakarta. Sebab, kota metropolitan tersebut sudah punya kendaraan umum yang saling terhubung.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” tuturnya.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko menambahkan.

    (sfn/lth)

  • Pengamat: Pemberantasan Truk ODOL Sulit Dilakukan karena Ditolak 3 Institusi

    Pengamat: Pemberantasan Truk ODOL Sulit Dilakukan karena Ditolak 3 Institusi

    Jakarta

    Truk kelebihan muatan dan dimensi alias truk ODOL sulit diberantas di Indonesia. Padahal truk ODOL terbukti sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Pengamat transportasi mengatakan truk ODOL sulit dihilangkan lantaran mendapat penolakan dari tiga institusi.

    Truk ODOL menjadi biang kerok rusaknya jalan raya dan juga jadi penyebab sejumlah kecelakaan fatal. Terbaru, kecelakaan truk yang terjadi di area gerbang tol (GT) Ciawi baru-baru ini juga diduga terjadi karena truk yang mengalami kelebihan muatan dan kelebihan dimensi.

    “Tadi kami berdiskusi dengan Korlantas yang sedang mengerjakan olah TKP, dan salah satu penyebab utama (kecelakaan GT Ciawi) adalah truk ODOL (Over Dimension dan Over Load) yang gagal berfungsi dengan baik,” kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam keterangannya seperti dikutip dari detikFinance.

    Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan, sulit memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia. Soalnya, transportasi logistik melibatkan banyak institusi, yang di sana ada kepentingan yang berbeda-beda.

    “Ada 12 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas,” kata Djoko dalam keterangan resminya.

    Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah datang dari 2017 lalu, di mana saat itu Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

    Truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan. Meski sangat mendesak untuk diberantas, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sejumlah instansi. Alasannya, karena bisa mempengaruhi ekonomi nasional.

    “Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Tapi tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” bilang Djoko.

    Kata Djoko, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) telah memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, di mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

    Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi.

    Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala. Lalu ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala.

    Keempat adalah, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

    (lua/lth)

  • Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Pakar Soroti Darurat Keselamatan Transportasi Jalan – Halaman all

    Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Pakar Soroti Darurat Keselamatan Transportasi Jalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, pada Selasa (4/2/2025) malam menjadi catatan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi.

    Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyoroti perhatian Pemerintah dalam hal keselamatan.

    Menurutnya, terdapat faktor lain yang menyebabkan kecelakaan truk di jalan raya selain akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan.

    Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.

    “Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” ucapnya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025).

    Djoko dalam analisisnya mengkritik sikap Pemerintah dengan terbatasnya anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan.

    Termasuk, kata dia, operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas.

    “Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi. Perlu harmonisasi penegakan hukum,” tegasnya sembari membacakan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Dari data Bappenas pada 2023, menyebutkan WHO merekomendasi pendekatan Safer System, yaitu membangun  seluruh elemen transportasi jalan sebagai sistem terpadu yang mengakomodasi kerentanan dan kealpaan pengguna jalan, sehingga  kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan cedera berat atau  kematian.

    Kemudian, target ke-3 SDG’s: Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan (Good Health and Well Being) pada Butir 3.6 tentang 12 Sasaran Keselamatan Jalan. 

    Visi RUNK LLAJ 2021-2040 (Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ) adalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penciptaan Sistem Berkeselamatan, Penguatan Koordinasi, dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

    Adapun menurut Djoko kembali pada permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overload overdimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara.

    Kejadian seperti ini merupakan akumulasi carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. 

    Djoko menilai, Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat.

    Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat.

    Pada tahun 2023, diperkirakan terdapat 1,19 juta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. 44 persen fatalitas terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah (low – middle income) menurut data Bappenas pada 2024.

    Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai ± 25 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam).

     Angka fatalitas pada tahun 2023, 1,3 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

    Sebanyak 78 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan Kendaraan Roda Dua.

    Tahun 2022 sebesar 74 persen mayoritas korban kecelakaan 78% merupakan usia produktif (15-59 tahun).

    Jalan Nasional menyumbangkan rasio kecelakaan/km tertinggi. sebesar 0,84 (rasio) kecelakaan per panjang jalan terjadi di jalan Nasional (Korlantas Polri 2023). 

    Sementara ada tahun 2022, 84% kecelakaan di Perlintasan Sebidang terjadi di Perlintasan Tidak Dijaga berdasarkan data dari PT KAI pada 2023.

    Angkutan Logistik

    KECELAKAAN MAUT CIAWI – Penampakan truk pengangkut galon yang diduga jadi penyebab kecelakaan maut di gerbang tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mulai diperiksa polisi di Unit Laka Lantas Ciawi Kamis (6/2/2025). Kecelakaan beruntun ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam dengan melibatkan 6 kendaraan, menewaskan 8 orang, dan 11 korban terluka. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

    Ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). 

    Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan Truk ODOL.

    Lanjut Djoko, upaya itu selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.

    Sementara,tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi.

    Pemetaan yang dilakukan Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah.

    “Praktek pungutan liar (pungli) masih marak dan sangat membebani keuangan perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Pungli dilakukan mulai dari baju berseragam hingga tidak pakai baju. Jika dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum, maka hanya Presiden yang bisa menghentikannya,” jelasnya.

    Data Korlantas Polri pada 2024, menyebutkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus sebanyak 98 persen karena kelalaian pengguna (human error).

    Sisanya 1,7 persen kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis dan 0,3 persen disebabkan prasarana dan lingkungan.

    Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang.

    Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor (79 persen). Angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen. 

    Investigasi KNKT

    PEMULANGAN JENAZAH – Proses pemulangan jenazah korban kecelakaan di GT Ciawi 2 dari RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2025). Sebanyak 6 dari 8 korban tewas telah teridentifikasi. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

    Tiga basic fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus, yaitu (1) belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus dioverhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya), (2) tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot, dan (3) tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya, menurut Djoko mengutip tulisan Soerjanto, 2024.

    Menurut KNKT pada 2024, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

    Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan.

    Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.

    Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep. 

    Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.

    Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri.

    Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik.

    Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

    Berdasarkan hasil investigasi KNKT terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.

    Sebagai upaya untuk menghindari dan mencegah kecelakaan dengan penyebab yang sama terulang di masa yang akan datang, KNKT memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi.

    Pertama, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi. 

    Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala.

    Ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala sebagaimana diamanahkan dalam pasal 13, 

    Keempat, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan Over Dimensian Over Loading (ODOL) yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

    Kemudian Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

    Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu ditinjau ulang. 

    Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar.

    Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya.

    Hal ini tidak bisa dibiarkan seperti ini, pasti aspek keselamatan yang dikorbankan dan kecelakaan yang sama akan berulang.

    Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk.

    Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. 

    Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Kementerian Tenaga Kerja lamban merespon mengatur upah standar pengemudi.

    Sekolah Mengemudi dan Diklat Pengemudi harus diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang handal dan profesional.

    Terminal angkutan barang yang nyaman di jalan nasional harus terbangun dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol yang dijamin aman.

    Di jalan nasional belum ada terminal barang yang dibangun Kemenhub. 

    Adanya pangkalan truk milik swasta dan pemda dengan fasilitas minim dan kurang terawat.

    Kondisi ini menyebabkan pengemudi truk tidak merasa aman dan nyaman jika mau beristirahat.

    Kesejahteraan petugas Penguji Kendaraan Bermotor (kir) harus diperhatikan.

    Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. 

    Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan.

    Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

    Besarnya tunjangan rentang Rp 200 ribu – Rp 440 ribu per bulan sesuai jabatannya. Sudah selayaknya dinaikkan rentang Rp 2 juta – Rp 4 juta per bulan.

    Keberadaan PKB dapat dialihkan ke pemerintah pusat agar mudah dalam hal pengawasan.

    Selain itu juga tidak membebani pemda terlebih sekarang tidak pemasukan bagi pemda, lantaran uji laik kendaraan bermotor tidak dikenakan tarif.

    Digitalisasi penegakan hukum proses penimbnangan kendaraan bermotor. Kondisi UPPKB atau jembatan tibang sudah tidak optimal.

    Kapasitas UPPKB tidak bisa menampung volume kendaraan barang yang lewat. Diperlukan Weight in Motion (WIM) sebagai pengganti UPPKB. WIM diintegrasikan dengan sistem denda elektronik berbasis Artifisial Inteligent (AI).

    Menghapus truk ODOL adalah keharusan bukan pilihan. Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi akan semakin merosot. 

    “Demikian Bapak Presiden Prabowo Subianto, harapan kami agar anggaran keselamatan transportasi tidak ikut dipangkas. Begitu rumitnya persoalan angkutan logistik, mohon Bapak Presiden dapat membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat (dengan Ketua dari TNI), mencontoh penanganan Covid 19 yang ditetapkan melalui Inpres. Perlu harmonisasi penegakan hukum (Gakkum). Terima kasih,” tutupnya.

    (*)

  • Transjakarta sambut baik usulan agar pejabat naik angkutan umum

    Transjakarta sambut baik usulan agar pejabat naik angkutan umum

    Jakarta (ANTARA) – Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyambut baik adanya usulan agar pejabat untuk turut menggunakan transportasi umum.

    “Tentu kami menyambut baik diskusi dan wacana publik yang saat ini berlangsung,” kata Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza di Jakarta, Kamis.

    Semakin banyak masyarakat yang menggunakan angkutan publik, kata dia, tentu ini akan menjadi semakin baik.

    Menurut dia, apabila masyarakat melihat adanya pemimpinnya menggunakan transportasi umum, maka hal ini juga akan mendorong mereka untuk mencontoh. “Sehingga akan semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum,” katanya.

    Tak hanya pada masyarakat, Welfizon pun menilai hal itu juga bisa turut berdampak pada perbaikan layanan transportasi umum agar semakin lebih baik dan nyaman untuk digunakan.

    “Kami juga melihat ini akan menjadi potensi yang besar pada saat pemimpin-pemimpin kita menggunakan transportasi umum, maka perbaikan layanan itu pasti akan berdampak cukup signifikan,” katanya.

    Termasuk juga koordinasi antarbidang akan sangat cepat terjadi. “Masing-masing pemimpin kita turun menggunakan transportasi umum, hal-hal yang selama ini menjadi kendala di lapangan terkait dengan integrasi, itu akan makin mudah untuk didorong oleh berbagai pihak,” kata Welfizon.

    Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar pejabat menggunakan transportasi umum.

    MTI menilai semestinya pejabat menggunakan transportasi umum. MTI menilai pejabat yang diprioritaskan di jalan bakal memicu kecemburuan.

    “Dalam keseharian dengan hiruk-pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno.

    Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. (Pengawalan) Jika memang perlu sekali, misalnya, harus rapat,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.

    Dia mengatakan pejabat negara harus membiasakan menggunakan angkutan umum. Dia mengusulkan agar pejabat minimal sekali seminggu naik angkutan umum.

    Semestinya pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. “Dengan bercampur dengan masyarakat umum, akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kecelakaan Beruntun Terus Berulang, Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Kurangi Upaya Pencegahan Kecelakaan

    Kecelakaan Beruntun Terus Berulang, Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Kurangi Upaya Pencegahan Kecelakaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kecelakaan fatal pada transportasi darat belakangan banyak terjadi. Peristiwa umumnya terjadi di jalan Tol dan melibatkan kendaraan berat atau angkutan logistik.

    Terbaru, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 8 orang dinyatakan meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

    Terus berulangnya kecelakaan yang melibatkan transportasi darat, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pemerintah, bahkan Presiden Prabowo Subianto perlu segera turun tangan.

    “Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi. Perlu harmonisasi penegakan hukum,” kata Djoko dilansir dari JawaPos (grup FAJAR), Kamis (6/2/2025).

    Menurut Djoko, efisiensi ala Presiden Prabowo untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga jangan sampai mengurangi upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi belakangan ini.

    “Pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas. Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional KNKT tidak harus ikut dipangkas,” kata Djoko.

    WHO sendiri merekomendasi pendekatan Safer System, yaitu membangun seluruh elemen transportasi jalan sebagai sistem terpadu yang mengakomodasi kerentanan dan kealpaan pengguna jalan, sehingga kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan cedera berat atau kematian.

  • Karut Marut Masalah Angkutan Barang, Pantesan Truk Terus Jadi ‘Mesin Pembunuh’

    Karut Marut Masalah Angkutan Barang, Pantesan Truk Terus Jadi ‘Mesin Pembunuh’

    Jakarta

    Truk yang mengalami rem blong terus menjadi biang kerok kecelakaan maut. Kemarin malam, truk muatan galon air menjadi pemicu kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2. Masalah ini diyakini menjadi buntut dari karut marut penyelenggaraan transportasi darat, khususnya angkutan barang.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan tabrakan beruntun akibat truk rem blong tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Ini adalah buntut dari permasalahan angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL).

    “Kejadian seperti ini merupakan akumulasi karut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikOto, Kamis (6/2/2025).

    Djoko, yang mengutip pernyataan Ketua Umum MTI Tory Damantoro, mengatakan pemerintah harus segera bertindak untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat.

    “Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi,” katanya.

    Menuru Djoko, setidaknya ada 12 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik antara lain Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas.

    “Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Namun tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” ujar akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Masalah Pengemudi

    Djoko melanjutkan, berdasarkan temuan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada tiga basis fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus yang belum terpenuhi di Indonesia. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak adanya standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

    “Menurut KNKT (2024), jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan. Rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ujar Djoko mengutip KNKT.

    Masih mengutip KNKT, sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraannya.

    “Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat,” ucapnya.

    Lanjut Djoko, pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Sopir juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude.

    Pungli Masih Subur

    Djoko menilai, kesejahteraan petugas penguji kendaraan bermotor (KIR) harus diperhatikan. Menurutnya, minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih subur praktik pungutan liar (pungli).

    “Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan,” ujar Djoko.

    Kata Djoko, Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

    “Besarnya tunjangan rentang Rp 200 ribu-Rp 440 ribu per bulan sesuai jabatannya, sudah selayaknya dinaikkan rentang Rp 2 juta-Rp 4 juta per bulan,” katanya.

    Lebih lanjut, keberadaan pengujian kendaraan bermotor dapat dialihkan ke pemerintah pusat agar mudah dalam hal pengawasan. Selain itu juga tidak membebani pemda, terlebih sekarang tidak ada pemasukan bagi pemda, lantaran uji laik kendaraan bermotor tidak dikenakan tarif.

    Masalah berikutnya, kondisi jembatan timbang sudah tidak optimal. Kapasitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tidak bisa menampung volume kendaraan barang yang lewat.

    “Diperlukan Weight in Motion (WIM) sebagai pengganti UPPKB. WIM diintegrasikan dengan sistem denda elektronik berbasis Artificial intelligence (AI),” ujarnya.

    (rgr/dry)