Tag: Djoko Setijowarno

  • MTI minta agar DKI perbanyak bus gratis untuk mudik

    MTI minta agar DKI perbanyak bus gratis untuk mudik

    pemerintah agar melarang masyarakat mudik membawa anak dengan sepeda motor karena kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Pemprov DKI Jakarta memperbanyak bus gratis untuk mudik sehingga bisa mencegah masyarakat pulang kampung memakai sepeda roda dua.

    “Lebih bermanfaat perbanyak bus gratis,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Namun, dalam perkembangannya, sepeda motor kerap dipakai untuk perjalanan jarak jauh, terutama saat mudik Lebaran.

    Merujuk survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mengemukakan sepeda motor menduduki peringkat kedua pilihan pemudik setelah mobil pribadi.

    Tahun 2022, jumlah pemudik sepeda motor 14,9 juta orang (18,7 persen), lalu pada tahun 2023, sebanyak 25,13 juta orang (20,30 persen).

    Namun, pada tahun 2024, pilihan menggunakan sepeda motor menduduki peringkat keempat, yakni 31,12 juta orang (16,07 persen).

    “Masyarakat cenderung memakai transportasi umum, yaitu kereta antarkota dan bus antarkota,” kata Djoko.

    Dia juga mendesak pemerintah agar melarang masyarakat mudik membawa anak dengan sepeda motor karena kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang.

    Selain itu, sambung dia, sepeda motor merupakan kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut.

    “Membawa anak-anak menggunakan sepeda motor sangat rawan terhadap kecelakaan dan kesehatan anak. Melarang anak-anak mudik menggunakan sepeda motor, memang harus memperbanyak kapasitas mudik gratis menggunakan bus dan kereta api,” ujar dia.

    Sementara itu, di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan sebanyak 293 armada bus mengangkut sebanyak 22.400 warga Jakarta yang akan mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun 2025. Jumlah ini lebih banyak ketimbang tahun lalu yakni 259 unit bus.

    Selain itu, Pemprov DKI juga kembali menyiapkan 10 armada truk untuk mengangkut kendaraan roda dua pemudik. Truk ini nantinya melayani kota-kota yang menjadi tujuan terbanyak para pemudik.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Transportasi Publik Mengkhawatirkan, Sikap Menhub Dinilai Tidak Jelas

    Nasib Transportasi Publik Mengkhawatirkan, Sikap Menhub Dinilai Tidak Jelas

    JABAR EKSPRES – Kinerja 100 hari Presiden RI, Prabowo Subianto menjadi sorotan pasalnya, mulai dari arahan hingga program yang digaungkan cukup menimbulkan pro-kontra, termasuk di bidang transportasi publik.

    Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, saat ini nasib kendaraan umum kian mengkhawatirkan.

    “Hal ini bisa dilihat dari kinerja 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diwarnai dengan berhentinya operasional angkutan umum,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (24/2).

    BACA JUGA: Efisiensi Anggaran jadi Perhatian, Pengamat Transportasi Sebut KNKT Perlu Dipisahkan sebagai Institusi Mandiri

    Djoko menerangkan, sejumlah kendaraan umum berhenti beroperasi seperti seperti Trans Metro Dewata, Trans Pakuan Bogor dan Teman Bus Yogya.

    Selain itu, terancamnya operasional angkutan perintis juga dinilai mengkhawatirkan lantaran terkena dampak efisiensi anggaran.

    Padahal, lanjut Djoko, keberadaan angkutan perintis yang selama ini dioperasikan oleh DAMRI itu amat diperlukan oleh saudara-saudara yang ada di NTT, Maluku, Maluku Utara, dan masyarakat di seluruh Pulau Papua.

    Bagaimana tidak, layanan transportasi alias angkutan perintis tersebut menjadi satu-satunya armada angkutan umum yang tersedia.

    BACA JUGA: Dukung Asta Cita Presiden, Kereta Ekonomi PSO KAI Daop 2 Terus Diminati, Moda Transportasi Hemat yang Merakyat

    “Apabila layanan angkutan perintis tidak beroperasi, lalu dengan apa masyarakat di luar Jawa itu akan melakukan mobilitas?,” terangnya.

    Djoko menjelaskan, merosotnya layanan angkutan umum itu sebagai dampak dari sikap Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi yang dinilai tidak jelas.

    “Tidak jelas keberpihakannya terhadap layanan publik di daerah-daerah, sehingga ketika ada efisiensi hanya main potong saja tidak memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

    BACA JUGA: Pengamat Sebut Layanan Perintis dan Subsidi Transportasi Dapat Pengaruhi Perekonomian

    Disampaikan Djoko, sedangkan Menko Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dinilai lebih sibuk dengan urusan seremonial daripada mencari terobosan agar layanan publik di seluruh wilayah Indonesia dapat terjamin keberlangsungannya.

    Kondisi itu menjadi sinyal lemahnya semangat memperbaiki tata kelola transportasi publik dan dampaknya pada keselamatan transportasi itu sendiri.

  • Pengamat anjurkan Pemprov Jakarta bikin aplikasi ojek sendiri

    Pengamat anjurkan Pemprov Jakarta bikin aplikasi ojek sendiri

    Jadi para ojek, baik online atau pangkalan, tidak tergantung dari aplikator yang ada

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menganjurkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno membuat aplikasi ojek sendiri untuk melayani warganya.

    Menurut Djoko, keberadaan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan yang beberapa waktu belakangan kerap dikeluhkan pengemudi bahkan berunjuk rasa menyusul potongan aplikator yang dinilai terlampau tinggi dan merugikan.

    “Pemprov Jakarta bisa membuat aplikasi sendiri. Jadi para ojek, baik online atau pangkalan, tidak tergantung dari aplikator yang ada,” ungkap Djoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov tersebut bisa mengambil hanya 10 potongan atau setengah dari maksimal potongan yang bisa diterapkan aplikator di Indonesia (20 persen).

    Maksimal potongan itu pun tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

    “Dengan aplikasi yang dikelola Pemprov itu, bisa ambil maksimal potongan 10 persen saja lah. Itu sangat membantu,” kata Djoko.

    Lebih lanjut, Pemprov Jakarta bisa menerapkan pelat kuning pada kendaraan para ojek yang ada, baik ojek online ataupun ojek pangkalan.

    “Artinya untuk ojek, bisa diterapkan pelat kuning. Saya enggak bilang ojol saja ya, tapi ojek pangkalan juga, pelat kuning. Masalah online itu hanya sistemnya. Ojek di Jakarta itu dibuatkan pelat kuning,” ujar Djoko.

    Menurutnya, dengan menjadikan para ojek berpelat kuning, mereka memiliki kejelasan legalitas dalam bekerja, kinerja mereka di lapangan juga lebih terkontrol dan utamanya bisa mengakses bahan bakar bersubsidi.

    Penetapan ojek berpelat kuning, kata Djoko, bisa diterapkan menyusul Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan sudah menerapkan hal tersebut.

    “Bisa dibuat, itu enggak sulit, bisa. Di Papua bisa, di Asmat, pelat kuning ojeknya, bisa. Ada perda di sana,” ungkap Djoko.

    Dengan demikian, kata Djoko, masalah bahan bakar subsidi yang juga digunakan oleh kalangan mampu dapat diatasi.

    “Kalau di Indonesia secara agregat, 93 persen bahan bakar bakar subsidi itu dimanfaatkan orang mampu. Hanya 3-4 persen oleh angkutan umum. Nah, dengan ojek jadi pelat kuning, bahan bakar subsidi ini bisa semakin jelas sasarannya, ojek dapat bahan bakar subsidi, kendaraan pribadi jangan,” papar Djoko.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Program Mudik Gratis Motor Tak Efektif, Mending Tambah Bus dan Kereta Api – Page 3

    Program Mudik Gratis Motor Tak Efektif, Mending Tambah Bus dan Kereta Api – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan agar program mudik gratis sepeda motor yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui program Mudik Motor Gratis (Motis) lebih baik ditiadakan.

    Djoko menilai bahwa meskipun Motis telah diselenggarakan sejak 2014, kapasitasnya kurang dari 1 persen dari total pemudik sepeda motor, sehingga tidak berpengaruh signifikan terhadap upaya mengurangi pemudik sepeda motor.

    “Lebih bijak menambah kapasitas angkut bus dan kereta api gratis,” kata Djoko dalam tulisannya, dikutip Minggu (23/2/2025).

    Setiap tahun dilakukan perhitungan proyeksi pemudik Lebaran berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

    Pilihan menggunakan sepeda motor menduduki peringkat kedua setelah mobil pribadi. Pada 2022, jumlah pemudik berdasarkan jenis moda mencatat sepeda motor digunakan oleh 14,9 juta orang (18,7%). Pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 25,13 juta orang (20,30%). Namun, pada 2024, pilihan menggunakan sepeda motor turun ke peringkat keempat dengan 31,12 juta orang (16,07%).

    “Artinya, masyarakat sudah mulai beralih ke transportasi umum, seperti kereta antar kota dan bus antar kota,” tegas Djoko.

    Merujuk data kuota mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tahun 2024, kapasitas total tahun 2023 adalah 16.340 unit sepeda motor (Ditjenhubdat 800 unit, Ditjen Perkeretaapian 10.440 unit, dan Ditjenhubla 5.000 unit). Sementara pada 2024, kapasitas total meningkat menjadi 17.880 unit sepeda motor (Ditjenhubdat 900 unit, Ditjen Perkeretaapian 12.180 unit, dan Ditjenhubla 4.800 unit).

    Sepeda Motor Tidak Ramah untuk Mudik

    Menurut Djoko, sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Namun, dalam perkembangannya, sepeda motor kerap digunakan untuk perjalanan jarak jauh, terutama saat mudik Lebaran.

    Maraknya mudik menggunakan sepeda motor terjadi sejak tahun 2005, setelah adanya kebijakan pembelian sepeda motor secara kredit. Sebelumnya, untuk memperoleh sepeda motor harus membayar secara lunas.

    “Mudahnya mendapatkan sepeda motor menyebabkan produksi sepeda motor meningkat pesat,” ujarnya.

    Sebelum 2005, produksi sepeda motor masih di bawah 3 juta unit per tahun. Kini, jumlahnya telah mencapai lebih dari 8 juta unit per tahun, meningkat lebih dari dua kali lipat. Angka kecelakaan tertinggi pun berasal dari pengguna sepeda motor.

    Selama ini, program mudik gratis sepeda motor yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan sejak 2014 hanya mencakup kurang dari 1% dari total pemudik yang menggunakan sepeda motor.

    “Jadi, program ini tidak banyak berpengaruh terhadap pengurangan jumlah sepeda motor untuk mudik Lebaran,” katanya.

     

  • Pemerintah Harus Tegas Larang Pemudik Motor Membawa Anak Kecil

    Pemerintah Harus Tegas Larang Pemudik Motor Membawa Anak Kecil

    Jakarta

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno kembali mengingatkan pemerintah agar mengeluarkan kebijakan tegas melarang pemudik motor membawa anak kecil. Kata Djoko, membawa anak kecil mudik menggunakan motor dan menempuh perjalanan jauh, akan menimbulkan banyak risiko keselamatan.

    Bulan Ramadan akan segera tiba. Selain persiapan fisik untuk menjalani ibadah puasa bagi umat muslim, mayoritas masyarakat di Indonesia juga akan melakukan persiapan mudik pada hari raya Idul Fitri nanti.

    Sepeda motor masih menjadi favorit masyarakat untuk mudik ke kampung halaman karena berbiaya murah. Pemerintah memang tidak bisa melarang warga mudik memakai motor. Tapi setidaknya pemerintah harus bisa tegas melarang pemudik bermotor yang membawa anak.

    “Secara resmi pemerintah harus melarang anak-anak dibawa orang tuanya menggunakan sepeda motor. Kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan buat dua penumpang,” buka pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya.

    Djoko mengungkapkan, sepeda motor merupakan kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut. Membawa anak-anak menggunakan sepeda motor sangat rawan terhadap kecelakaan dan kesehatan anak.

    “Hingga sekarang, pemerintah belum berani melarang resmi untuk tidak membawa anak mudik naik sepeda motor. Namun, ahli kesehatan tidak menyarankan membawa anak mudik menggunakan sepeda motor, karena berisiko tinggi bagi keselamatan anak,” terang Djoko.

    Ada beberapa risikonya, pertama, perkembangan motorik anak di bawah dua tahun belum memiliki perkembangan motorik yang kuat untuk berpegangan, kedua hipotermia, yaitu anak berisiko mengalami hipotermia atau kedinginan, ketiga kecelakaan, yakni risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi bagi anak, keempat tergencet, anak berisiko tergencet di antara orang tua, kelima polusi, yakni anak berisiko terpapar polutan, dan keenam kelelahan dan stress, dengan perjalanan panjang berpotensi membuat anak menjadi kelelahan dan bahkan stres.

    “Melarang anak-anak mudik menggunakan sepeda motor, memang harus memperbanyak kapasitas mudik gratis menggunakan bus dan kereta api,” tukas Djoko.

    (lua/din)

  • Proyek PT Budi Agung Sentosa di Rancaekek Diduga Langgar Aturan, Truk Pengangkut Tanah Kotori Jalan Nasional!

    Proyek PT Budi Agung Sentosa di Rancaekek Diduga Langgar Aturan, Truk Pengangkut Tanah Kotori Jalan Nasional!

    JABAR EKSPRES –  Jalan Raya Bandung-Garut, di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung kondisinya berdebu. Diduga Jalan Nasional tersebut terkena tumpahan tanah proyek yang sedang dikerjakan oleh  PT Budi Agung Sentosa.

    Kondisi ini sempat viral di media sosial dan banyak mengundang komentar dari netizen yang menyebutnya seperti kondidi di gurun pasir.

    Berdasarkan pantauan langsung, truk pengangkut tanah yang berasal dari Proyek PT Budi Agung Sentosa hilir mudik membawa tanah.

    BACA JUGA: 194 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Tambang Parungpanjang, Dedi Mulyadi Berikan Solusi!

    Akan tetapi karena muatan berlebih, tanah tersebut sampai berceceran di tengah jalan. Sehingga mengakibatkan jalan menjadi berdebu dan menganggu pengguna jalan. Kondisi ini jelas sangat mengangu para pengguna jalan. Khususnya pengendara roda dua.

    Vikram, 29 tahun mengaku sangat terganggu ketika akan berangkat kerja dengan kondisi jalan berdebu itu. Sebab, meski sudah menggunakan pelindung, debu sering masuk ke mata.

    ‘’Ini kan sangat membahayakan karena bisa saja pengendara akan terganggu dengan kondisi jalan yang penuh dengan tanah itu,’’ kata dia.

    BACA JUGA: Pendapatan Parkir Kabupaten Bandung Masih Seret, BPK Berikan Catatan Penggunaan Tapping Box

    Menurut keterangan sejumlah warga di lokasi dekat proyek pembangunan, PT Budi Agung Sentosa dikabarkan sedang membangun pabrik baru.

    Sejumlah truk pengangkut pasir, sirtu, bebatuan hingga tanah terlihat hilir-mudik keluar-masuk area proyek yang ada di lokasi pabrik PT Budi Agung Santosa itu.

    Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini Humas PT Budi Agung Sentosa Dewi Purnamasari enggan memberikan respon dan tidak menjawab telpon maupun WhatsApp Jabar Ekspres.

    BACA JUGA: 79 Titik Prostitusi Ada di Jabar, Tenyata Bekasi dan Indramayu Paling Banyak!

    Sementara itu, Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sebuah proyek harus mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

    Dalam aturannya harus menyediakan kolam untuk membersihkan kendaraan. Sedangkan jalan yang dekat area proyek harus selalu dibersihkan agar tidak berdebu atau licin.

    BACA JUGA: Pemerintah Harus Hadir untuk Tangani Masalah Tempat Prostitusi di Jabar!

  • Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral mobil Fortuner pelat sipil memakai strobo yang menyala. Terlihat juga di depan mobil tersebut terdapat anggota patroli pengawalan (patwal).

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat B-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya dalam rangkaian iringan, terdapat patwal yang berada paling depan.

    Menilik dari aplikasi Sapa Warga, pelat nomor Z-1374-LO itu punya identitas Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T warna hitam metalik. Mobil terdata berasal dari wilayah Tasikmalaya.

    Soal pajaknya terbilang tertib. Fortuner tahun pembuatan 2021 itu tidak menunggak pajak. Rinciannya sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 4.593.900
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 3.032.000

    Total: Rp 7.768.900

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    (riar/rgr)

  • Menilik Pajak dan Identitas Fortuner Pelat Sipil Berstrobo Padahal Ada Patwal

    Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Nyala, Padahal Ada Patwal

    Jakarta

    Viral di media sosial mobil SUV Toyota Fortuner pelat sipil menggunakan strobo. Padahal di depan kendaraan itu terdapat anggota patroli pengawalan dengan motor Yamaha XJP.

    Video viral tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Disinyalir lokasinya berada di Jalan Ciawi-Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem arah lalu lintas juga terlihat one way ke arah bawah.

    Fortuner pelat Z-1374-LO itu mengambil sisi paling kanan. Lampu hazard dan strobo menyala. Sebelumnya paling depan terdapat patwal.

    Motor dari arah berlawanan sampai nyaris jatuh untuk menghindari rombongan tersebut.

    Warganet menyoroti pelat sipil yang menggunakan strobo. Padahal aksi ini merupakan pelanggaran aturan.

    Tak sedikit kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan untuk meminta jalan.

    Padahal ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (riar/rgr)

  • Readers Note Djoko Setijowarno : Jangan Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan

    Readers Note Djoko Setijowarno : Jangan Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan

    oleh DJOKO SETIJOWARNO
    Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

    ANGGARAN pemeliharan jalan harus diadakan lagi. Namun, jika nanti setelah dianggarkan, jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi.

    Penghematan anggaran terjadi hampir di semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan.

    Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati arus mudik Lebaran.

    Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor. S

    epeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi kondisi jalan banyak rusak tentu rawan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Hal yang tak diinginkan siapapun.

    Data Korlantas Polri (2024), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77 persen. Sisanya, truk 10 % , kendaraan umum 8 % , mobil pribadi 3?n lain-lain 2 % . Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.

    Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa.

    Rawan Kecelakaan

    Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan.

    Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu.

    Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

     Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

    Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

    Penyelenggara Jalan

    Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

    Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

    Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.

    Catatan KNKT

    Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya.

     Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazard nya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut.

    Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.

    Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi.

    Road side hazard seringkali terabaikan, ruang terbuka lebar seperti itu, tiang rigid di tepi jalan yang bisa memotong mobil jadi dua bagian, drainase terbuka dari beton sedalam 1 meter yang memakan korban 6 jiwa yang jatuh ke dalamnya dengan kepala pecah, tiang variable massage system (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya.

    Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan ( design ) jalan dan bangunan di atasnya.

    Kondisi Jalan

    Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer.

    Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).

    Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18 persen, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.

    Berdasar Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, ada 5 arah kebijakan penyelenggaran jalan.

    Pertama, pengembangan jaringan jalan untuk mendukung prasarana transportasi dilakukan secara bertahap melalui peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul yang sudah berkembang.

    Kedua, pembangunan jalan baru untuk mendukung simpul transportasi baru disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka menyeimbangkan tingkat penawaran dan jasa transportasi. Ketiga, mengembangkan jaringan jalan untuk mendukung simpul-simpul transportasi agar meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam penyediaan pelayanan

    Keempat, meningkatkan iklim kompetisi secara sehat dan memberikan alternatif bagi pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah sebagai regulator pelayanan umum.

    Dan kelima, mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan tinggi dengan bertumpu pada aspek keselamatan, keterpaduan antar moda/antar sektor/antar wilayah. (*)

  • MTI usul ojek di Jakarta dapat BBM subsidi

    MTI usul ojek di Jakarta dapat BBM subsidi

    Dua orang pengemudi ojek online (ojol) berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

    MTI usul ojek di Jakarta dapat BBM subsidi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 10 Februari 2025 – 08:59 WIB

    Elshinta.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar para pengemudi ojek di Jakarta mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebagai salah satu upaya agar semakin banyak warga beralih menggunakan angkutan umum.

    “Ojek dapat BBM subsidi dengan cara menggunakan pelat kuning. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meniru ojek di Kota Agats Kabupaten Asmat Papua Selatan yang sudah menggunakan pelat kuning,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin.

    Sementara itu, kendaraan pribadi di Jakarta menggunakan BBM nonsubsidi dan dilarang menggunakan BBM subsidi.

    Usul tersebut Djoko sampaikan karena berpendapat penggunaan transportasi umum di Jakarta kian menurun. Dia merujuk data tahun 2002 bahwa penggunaan transportasi umum di Jakarta sekitar 52,7 persen, lalu turun pada tahun 2010 menjadi 22,7 persen dan menjadi 6,9 persen pada 2018.

    Sementara itu, pemakaian sepeda motor melesat. Tahun 2010, angkanya mencapai 61,2 persen dan tahun 2018 menjadi 68,3 persen.

    “Hal ini menyebabkan tingginya polusi udara dari sepeda motor yang menyumbang 44,5 persen dan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen,” kata Djoko yang juga akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Padahal, angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya 89,5 persen wilayah Jakarta. Sudah setara dengan kota-kota negara maju di dunia.

    Dia mengatakan pasal 8 Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, lancar dan terintegrasi dalam Rencana Induk Transportasi ditetapkan target 60 persen perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum dan kecepatan rata-rata jaringan jalan minimum 35 km/jam untuk transportasi jalan.

    Sebagai dokumen strategis, sambung dia, Rencana Induk Transportasi Jakarta (RIJ) harus diperkuat untuk memastikan integrasi antarmoda, konektivitas antarwilayah, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional (RIJLLAJ Nasional).

    Lalu, guna memastikan implementasi yang efektif, kata Djoko, dibutuhkan tidak hanya reformasi kebijakan, tetapi juga dukungan kelembagaan yang kuat melalui pembentukan Institut Transportasi Jakarta (ITJ) sebagai pusat riset dan pengembangan transportasi.

    Sumber : Antara