Tag: Djoko Setijowarno

  • Jangan Sampai Jadi Korban Bus Maut! Pastikan Pilih Bus yang Aman buat Liburan

    Jangan Sampai Jadi Korban Bus Maut! Pastikan Pilih Bus yang Aman buat Liburan

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus lagi-lagi terjadi. Bus dari PO. Cahaya Trans mengalami kecelakaan maut di exit tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 16 orang penumpang.

    Setelah ditelusuri, ternyata bus tersebut tidak laik jalan. Meski begitu, bus Cahaya Trans tersebut tetap beroperasi.

    “Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dalam pernyataan resminya, dikutip CNBC Indonesia.

    Mulanya bus Cahaya Trans yang membawa 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju Yogyakarta. Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.

    Setelah terguling, bus tersebut mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan. Kecelakaan ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.

    Ini bukan kali pertama kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar seperti bus terjadi di Indonesia. Korban terus berjatuhan akibat kecelakaan maut dari kendaraan besar ini.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno bilang, pengguna jasa bus seharusnya jangan cari murahnya saja. Pastikan memilih bus yang aman buat liburan, jangan sampai jadi korban kecelakaan maut. Telusuri dulu keamanan dan unsur keselamatan dari bus yang akan digunakan itu.

    “Surat Edaran Menteri Pariwisata No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi,” kata Djoko belum lama ini.

    Perusahaan jasa transportasi pun harus melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.

    “Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat. Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan,” tegas Djoko.

    Jika ragu, cek status kelaikan bus yang akan dinaiki di aplikasi MitraDarat. Pastikan bus memiliki status laik jalan.

    (rgr/din)

  • Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Krapyak Gegara Sopir Ngantuk?

    Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Krapyak Gegara Sopir Ngantuk?

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus terulang lagi. Bus PO Cahaya Trans yang berangkat dari Jatiasih itu menghantam pembatas jalan hingga menewaskan 15 orang.

    Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang dialami PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Semarang. Sopir bus bakal dites urin untuk mengetahui apakah ada pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya.

    “Kita tes apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau kandungan zat yang dilarang lainnya. (Korban) Sebagian besar luka di sisi kiri. Sesuai dengan jatuhnya bus. (Ada dugaan sopir mengantuk?) Ya, nanti kita selidiki,” ungkap Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ribut Hari Wibowo dikutip detikJateng.

    Diketahui juga dari penelusuran bahwa sopir bus yang menyebabkan kecelakaan itu adalah sopir cadangan. Adapun sebelumnya Kepala Kantor Basarnas Semarang Budiono mengungkap kecelakaan diduga disebabkan oleh bus yang melaju dengan kecepatan tinggi di tol hingga menghantam pembatas jalan dan menewaskan 15 orang.

    Kalau benar disebabkan sopir mengantuk, ini tentu bukan kali pertama kecelakaan maut terjadi karena kondisi sopir. Padahal, kalau mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur durasi maksimal mengemudi.

    Pengemudi wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam beruturut-turut. Pengemudi tidak bisa memaksakan berkendara dalam kondisi lelah ataupun mengantuk. Ini jelas membahayakan keselamatan banyak orang.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

    Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Mengemudikan bus memang bukan perkara mudah. Pun kecelakaan maut yang melibatkan bus terus berulang. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memprediksi, kejadian semacam ini akan terus terulang kalau penyebab tidak langsungnya belum teratasi. Khususnya kalau bicara soal rekrutmen sopir bus.

    Menurut Jusri, kebanyakan sopir bus ataupun truk adalah sopir yang ‘naik kelas’ dari kernet. sopir itu hanya berangkat dari pengalaman, bukan pengetahuan.

    Jusri mengatakan, kalau sistem rekrutmen sopir sudah salah, maka akan melahirkan driver yang tidak berkualitas. Tak cuma rekrutmen, juga harus ada pengembangan dan pelatihan untuk sopir-sopir truk.

    “Kalau rekrutmen benar tapi tidak ada development, training, pendidikan dan lain-lain, otomatis kualitas driver kacau juga. Belum lagi sistem perawatan (kendaraan), perusahaan berpikir komponen masih bisa dipakai meski sudah diajukan permohonan untuk diganti. Mereka tidak berpikir pasca kecelakaan cost-nya berapa kali. Karena kesadaran keselamatan masih menjadi kelemahan masyarakat Indonesia,” ujar Jusri beberapa waktu lalu.

    (dry/din)

  • Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Krapyak Gegara Sopir Ngantuk?

    Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Krapyak Gegara Sopir Ngantuk?

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus terulang lagi. Bus PO Cahaya Trans yang berangkat dari Jatiasih itu menghantam pembatas jalan hingga menewaskan 15 orang.

    Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang dialami PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Semarang. Sopir bus bakal dites urin untuk mengetahui apakah ada pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya.

    “Kita tes apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau kandungan zat yang dilarang lainnya. (Korban) Sebagian besar luka di sisi kiri. Sesuai dengan jatuhnya bus. (Ada dugaan sopir mengantuk?) Ya, nanti kita selidiki,” ungkap Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ribut Hari Wibowo dikutip detikJateng.

    Diketahui juga dari penelusuran bahwa sopir bus yang menyebabkan kecelakaan itu adalah sopir cadangan. Adapun sebelumnya Kepala Kantor Basarnas Semarang Budiono mengungkap kecelakaan diduga disebabkan oleh bus yang melaju dengan kecepatan tinggi di tol hingga menghantam pembatas jalan dan menewaskan 15 orang.

    Kalau benar disebabkan sopir mengantuk, ini tentu bukan kali pertama kecelakaan maut terjadi karena kondisi sopir. Padahal, kalau mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur durasi maksimal mengemudi.

    Pengemudi wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam beruturut-turut. Pengemudi tidak bisa memaksakan berkendara dalam kondisi lelah ataupun mengantuk. Ini jelas membahayakan keselamatan banyak orang.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

    Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Mengemudikan bus memang bukan perkara mudah. Pun kecelakaan maut yang melibatkan bus terus berulang. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memprediksi, kejadian semacam ini akan terus terulang kalau penyebab tidak langsungnya belum teratasi. Khususnya kalau bicara soal rekrutmen sopir bus.

    Menurut Jusri, kebanyakan sopir bus ataupun truk adalah sopir yang ‘naik kelas’ dari kernet. sopir itu hanya berangkat dari pengalaman, bukan pengetahuan.

    Jusri mengatakan, kalau sistem rekrutmen sopir sudah salah, maka akan melahirkan driver yang tidak berkualitas. Tak cuma rekrutmen, juga harus ada pengembangan dan pelatihan untuk sopir-sopir truk.

    “Kalau rekrutmen benar tapi tidak ada development, training, pendidikan dan lain-lain, otomatis kualitas driver kacau juga. Belum lagi sistem perawatan (kendaraan), perusahaan berpikir komponen masih bisa dipakai meski sudah diajukan permohonan untuk diganti. Mereka tidak berpikir pasca kecelakaan cost-nya berapa kali. Karena kesadaran keselamatan masih menjadi kelemahan masyarakat Indonesia,” ujar Jusri beberapa waktu lalu.

    (dry/din)

  • Terjadi Lagi di Cipularang, Mau Sampai Kapan Rem Blong Jadi Pemicu Kecelakaan Maut?

    Terjadi Lagi di Cipularang, Mau Sampai Kapan Rem Blong Jadi Pemicu Kecelakaan Maut?

    Jakarta

    Kecelakaan maut lagi-lagi terjadi di Tol Cipularang. Kecelakaan ini dipicu oleh kendaraan barang yang mengalami rem blong. Lagi-lagi rem blong menjadi pemicu kecelakaan maut.

    Insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 13.40 WIB. Nahas akibat kecelakaan beruntun itu, 1 orang meninggal dan 5 orang lainnya luka-luka.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut yakni delapan minibus dan satu unit truk boks. Pemicu kecelakaan tersebut yakni truk boks yang dikemudikan oleh Rian Hidayat. Truk boks itu mengalami rem blong. Pengemudi mengakui remnya sudah bermasalah sebelum terjadi kecelakaan maut.

    “Mobilnya nggak bisa ngerem, jadi memang penyebabnya ya mobil yang saya bawa,” kata Rian Hidayat dikutip detikJabar, Selasa (2/12/2025).

    Ia mengatakan truk yang ia kemudikan tak membawa muatan apa pun. Saat itu ia melakukan perjalanan dari Bandung menuju Jakarta. Ia mengaku sudah merasakan adanya hal yang tak beres pada kendaraannya.

    “Truk kosong, nggak bawa muatan. Jadi saya dari KM 116 itu memang sudah nggak bisa ngerem. Saya langsung buang ke kiri, tadi di jalur memang enggak ada tempat pembuangan yang di tol itu makanya langsung nabrak mobil di depannya,” kata Rian.

    Kecelakaan Maut Akibat Rem Blong Terjadi Berulang Kali

    Kecelakaan maut akibat rem blong sudah sering sekali terjadi. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan maut akibat truk rem blong bakal terus terjadi kalau permasalahan intinya tidak diselesaikan.

    “Kecelakaan truk di jalan raya kerap dinilai terjadi akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

    Djoko menilai, permasalahan tabrakan beruntun yang berulang tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulasi karut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia.

    “Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi,” kata Djoko.

    Penyelidik Senior Komite KNKT Ahmad Wildan mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kendaraan mengalami rem blong. Menurut Wildan, yang pertama kecelakaan rem blong terjadi pada jalan menurun dan memiliki pola yang sama yaitu pengemudi menggunakan gigi tinggi saat melalui jalan menurun, melakukan pengereman berulang, sehingga mengakibatkan rem tidak berfungsi, memindahkan gigi di jalan menurun saat rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan gigi masuk ke posisi netral dan berakhir dengan tabrakan hebat karena kecepatan kendaraan bisa mencapai 100 km/jam bahkan lebih karena melaju pada jalan menurun dalam posisi gigi netral.

    “Kedua, kecelakaan rem blong yang dipicu rem tidak berfungsi karena mengalami malfunction pada sistem rem. Hal ini disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi (pre-trip inspection),” kata Wildan.

    Wildan mewanti-wanti agar sopir melakukan pemeriksaan sebelum perjalanan (pre-trip inspection).

    (rgr/dry)

  • Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi Megapolitan 21 November 2025

    Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah warga mengaku senang jam operasional kendaraan berat di atas delapan ton, seperti truk trailer dan kontainer di Jakarta Utara dibatasi.
    Ada dua titik yang kini diberlakukan jam pembatasan operasional
    kendaraan berat
    . Pertama di Plumpang-Semper kendaraan berat tak boleh lewat di jalur ini setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
    Sedangkan di titik kedua yakni Jalan Raya Cilincing setiap Senin hingga Jumat, pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
    Warga bernama Ruyati (42) mengaku senang karena akhirnya
    jam operasional
    kendaraan berat dibatasi.
    “Saya sih sangat menyambut antusias terkait dengan pembatasan kendaraan berat ini ya, jadi saya enggak was-was lagi, enggak takut lagi ketika pergi di pagi atau sore hari,” tutur Ruyati saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis (20/11/2025).
    Sebab, sudah bertahun-tahun Ruyati selalu resah ketika melintas di Jalan Raya Cilincing, karena aksesnya yang sempit dan sering dilalui kendaraan berat.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, lebar Jalan Raya Cilincing hanya sekitar 15 hingga 16 meter dan terbagi menjadi dua jalur.
    Biasanya, pengendara sepeda motor melintas di sisi kiri jalan yang jaraknya hanya sekitar 15 sentimeter dari roda kontainer.
    Hampir setiap detiknya, kedua jalur tersebut dipadati kendaraan berat yang berlalu lalang dari pelabuhan.
    Ditambah lagi, banyak depo-depo kontainer yang berada di sepanjang Jalan Raya Cilincing hingga Marunda yang membuat kondisi jalan di lokasi ini semakin padat.
    Ruyati mengaku, meski sudah puluhan tahun tinggal di Cilincing, dirinya tetap selalu was-was ketika berkendara.
    “Sangat terganggu, ya, lewat Jalan Raya Cilincing tuh saya selalu deg-degan apalagi kalau bawa anak, meski saya orang sini. Karena jalanannya sempit, dipakai dua jalur, yang lewat truk trailer atau kontainer, paling motor cuma disisain jalan sedikit banget,” sambung Ruyati.
    Jika tidak ekstra berhati-hati, Ruyati bilang sepeda motornya mudah terlibat kecelakaan fatal dengan kendaraan berat.
    Oleh sebab itu, ibu satu anak tersebut berharap agar pembatasan jam operasional di Jalan Raya Cilincing bisa terus diterapkan ke depannya.
    Warga lain, Entin (51), juga berharap dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat, lalu lintas di Jalan Raya Cilincing bisa lebih kondusif.
    “Harapannya semoga ke depannya lalu lintas di Cilincing bisa lebih kondusif lah, minim kecelakaan enggak kayak dulu dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat ini,” tutur Entin.
    Kini, Entin bisa lebih leluasa ketika berkendara di pagi hari seperti mengantar cucunya sekolah atau ke pasar.
    Ketua Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM) Anung menyebut, diberlakukannya pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing membuat masyarakat di Jakarta Utara merasa bahwa pemerintah kota hadir dalam menekan angka kecelakaan yang sering terjadi.
    Sebab, AJUM sendiri sudah meminta pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing itu dilakukan sejak tahun 2021.
    Namun, karena beberapa kali ganti wali kota, sehingga kebijakan tersebut baru bisa dilaksanakan pada Senin, (17/11/2025).
    Ke depannya, Anung meminta agar pembatasan jam operasional tersebut juga bisa diberlakukan di wilayah Jakarta Utara lainnya.
    “Kita juga sudah bilang ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberlakukan jam pembatasan operasional ini di jalan terusan Plumpang-Semper, Tipar Cakung, Pegangsaan Dua, Gereja Tugu, itu juga akan diberlakukan, cuma mungkin akan bertahap dan diperlukan sosialisasi panjang,” jelas Anung.
    Kadishub Jakarta Utara Hendrico Tampubolon menyebut, pembatasan jam operasional kendaraan berat di wilayah lainnya memang sudah direncanakan dan tengah diupayakan.
    “Ada banyak, di Jalan Enggano dan Yos Sudarso. Ke depan, kita siapkan juga dari Plumpang Semper Greja Tugu, arah Kelapa Gading, ada beberapa jalan yang sudah disiapkan,” tutur Hendrico.
    Namun, pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan berat di beberapa wilayah tersebut tengah dikaji mendalam.
    Sebab, Hendrico tak ingin jika pembatasan tersebut justru mendatangkan kemacetan di wilayah lain.
    Di sisi lain, kebijakan itu juga harus mempertimbangkan para pelaku ekonomi seperti pengusaha truk di Jakarta Utara.
    “Kedua, harus mendukung juga pertumbuhan ekonomi yang ada terhadap pelaku usaha sebagai penggerak ekonomi kita,” jelas Hendrico.
    Dampak uji coba pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing sangat dirasakan oleh para pengusaha truk di Jakarta Utara, salah satunya Agung Al-Maliku (40).
    Agung menilai, dibatasinya jam operasional kendaraan berat, justru menimbulkan kemacetan dalam beberapa hari ini.
    Sebab, ketika jam pembatasan itu selesai, kendaraan berat langsung berbondong-bondong melintasi Jalan Raya Cilincing.
    “Pastinya sangat berdampak. Pertama, dari sisi kemacetan biasa kita mobil dua rit, jadi cuma satu rit, kadang-kadang kita tidak bisa narik besoknya karena macet,” jelas Agung.
    Agung mengaku, dirinya memiliki 150 truk yang biasanya beroperasi setiap hari. Namun, karena adanya pembatasan tersebut, kini tak semua truknya jalan dan membuat pendapatannya menurun.
    Kendati demikian, ia menyadari pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing atau Plumpang-Semper cukup efektif dalam mencegah kecelakaan.
    “Agak membantu juga khususnya di daerah Cilincing, Plumpang itu masih banyak sekolah-sekolah, dan itu saya enggak tutup mata bahwa memang sering kecelakaan-kecelakaan seperti ketabrak, kelindas, dengan diperberlakukan jam khusus kendaraan berat itu mengurangi,” jelas Agung.
    Ketua Keluarga Besar Sopir Indonesia (KB-SI) Nuratmo (45) mengaku, merasa begitu dirugikan dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut.
    “Kalau dari kami sopir memang dengan adanya pembatasan itu kami dirugikan, karena kita ambil contoh soal waktu, jam kerja kita enggak menentu,” tutur Nuratmo.
    Jam kerja yang tak menentu membuat para sopir sulit menyesuaikan pembatasan jam operasional kendaraan berat yang ada.
    Sebab, terkadang para sopir truk sudah selesai melakukan bongkar muat baik itu di pelabuhan atau gudang ketika sore hari sekitar pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB.
    Namun, karena adanya pembatasan tersebut, maka para sopir tidak bisa langsung memulangkan truk ke garasi.
    Pasalnya, kebanyakan garasi atau depo kontainer berada di wilayah Cilincing atau Marunda. Jadi, ketika menuju ke sana, para sopir harus melalui Jalan Raya Cilincing.
    Para sopir terpaksa harus menunggu di pelabuhan atau pinggir jalan sampai pembatasan jam operasional itu selesai.
    “Harusnya bisa pulang kumpul bersama keluarga ini bisa terhambat,” tutur Nuratmo.
    Di sisi lain, pembatasan jam operasional tersebut membuat pendapatan para sopir truk menurun.
    Kini, para sopir hanya bisa mengantar barang satu kali perjalanan saja karena keterbatasan waktu.
    Padahal sebelum ada pembatasan tersebut, para sopir truk bisa mengantar barang sebanyak dua kali dalam satu hari.
    Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jakarta Utara kurang tepat.
    “Kasihan lah mereka sopir truk karena dirugikan sehingga kebijakan seperti itu kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah,” kata Djoko.
    Akar permasalahan sering terjadinya kecelakaan di Jakarta Utara bukan hanya truk, melainkan jumlah pengendara motor yang begitu banyak.
    Djoko bilang, terkadang kecelakaan di Jakarta Utara bukan disebabkan karena sopir truk, melainkan pengendara motor yang tak sabaran dan maksa menyalip jalan.
    Beberapa pengendara seringkali gagal menyalip sehingga terjatuh ke ban truk dan terlindas.
    Oleh sebab itu, solusi efektif untuk menekan angka kecelakaan adalah dengan adanya pembatasan pembelian sepeda motor.
    “Pemerintah DKI Jakarta harus meminta ke Pemetintah Pusat terkait kebijakan motor harus dikaji ulang. Soalnya ini enggak menyelesaikan masalah, justru mendatangkan masalah baru,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Nataru Terancam Sepi, Masyarakat Tunggu Mudik Lebaran 2026

    Libur Nataru Terancam Sepi, Masyarakat Tunggu Mudik Lebaran 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mewaspadai adanya perilaku masyarakat menahan belanja rumah tangga kelompok tersier, alias liburan, pada momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendatang.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, kondisi tersebut sangat mungkin terjadi karena momen Nataru dengan puasa dan Lebaran cukup berdekatan. 

    Tak heran bila nantinya banyak masyarakat yang akan mengurungkan niatnya untuk berlibur pada Nataru, dan lebih memilih untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran. 

    “Masyarakat tampaknya lebih memilih mudik [Lebaran]. Ada potensi menahan jalan saat Nataru karena kondisi ekonomi belum membaik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/11/2025). 

    Puasa atau Ramadan diperkirakan akan jatuh pada tanggal 19 Februari 2026, sementara Lebaran atau Idulfitri akan jatuh pada 21 Maret. 

    Strategic Research Manager Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet pun melihat dinamika menjelang Nataru yang jaraknya semakin dekat dengan momentum puasa dan Lebaran tahun depan, membuat pola belanja akan cukup beragam antarkelompok pendapatan. 

    Untuk kelompok menengah atas, minat untuk bepergian relatif tidak banyak terpengaruh oleh kondisi ekonomi jangka pendek. Kelompok tersebut memiliki ruang belanja yang cukup, sehingga kemungkinan besar akan tetap menikmati liburan Nataru, termasuk untuk perjalanan udara yang memang diprediksi meningkat.

    Sementara itu, untuk kelompok menengah ke bawah, perilakunya lebih beragam. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menahan sebagian pengeluaran karena mereka juga perlu menyiapkan biaya mudik Lebaran, yang biasanya menjadi prioritas utama. 

    Namun di sisi lain, sebagian masyarakat di kelompok ini juga akan menerima stimulus pada kuartal IV/2025—diskon transportasi pesawat, kereta, dan kapal—yang sedikit banyak melonggarkan ruang konsumsi sehingga dapat melakukan pengeluaran tersier. 

    “Ditambah lagi, menjelang Lebaran nanti ada faktor THR yang historis selalu menjadi pendorong tambahan bagi konsumsi rumah tangga, terutama untuk kebutuhan perjalanan,” tuturnya kepada Bisnis.

    Adapun, potensi menahan belanja tetap ada dan akan berdampak pada pertumbuhan lapangan usaha transportasi maupun ekonomi secara umum. 

    Meski demikian, Yusuf memandang jika minat bepergian tetap terjaga, terutama dari segmen menengah atas, maka dampaknya akan positif terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026 melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. 

    Sementara bagi sektor transportasi dan pergudangan, peningkatan mobilitas menjelang Nataru berpotensi menjadi penopang awal, yang kemudian akan berlanjut ketika puncak arus mudik Lebaran tiba.  

    “Artinya, secara keseluruhan outlook pertumbuhan sektor ini masih cukup solid, meskipun sensitivitasnya terhadap sentimen harga dan pendapatan tetap harus diwaspadai,” tambahnya. 

    Pasalnya sejak 2022 atau pascapandemi Covid-19, lapangan usaha transportasi dan pergudangan tercatat tumbuh cenderung melambat. Dalam empat tahun terakhir, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kuartal III/2022 sebesar 25,80% year on year (YoY). 

    Sementara pada kuartal III/2025 mampu tumbuh sebesar 8,62% YoY, lebih rendah dari kuartal III/2024 sebesar 8,62% dan pada kuartal III/2023 sebesar 14,74%. 

  • Strobo-Sirene Dibekukan, Kok Masih Ada Fortuner Pakai ‘Tot Tot Wuk Wuk’?

    Strobo-Sirene Dibekukan, Kok Masih Ada Fortuner Pakai ‘Tot Tot Wuk Wuk’?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan strobo dan sirene. Tapi, kok masih ada pengguna Fortuner arogan yang memakai strobo sirene di jalan raya?

    Viral di media sosial pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berlaku arogan. Peristiwa itu memicu komentar publik, apalagi Korlantas Polri sudah membekukan penggunaan strobo dan sirene.

    Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

    Dalam video yang beredar itu, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pengendara Fortuner yang menggunakan toa/sirene dan menyalakan lampu strobo. Namun, pengunggah video menolak memberikan jalan karena merasa sudah berada di jalur yang benar.

    Setelah debat sengit di tengah jalan, pengendara Fortuner itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Tapi, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.

    Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.

    Namun, masih ada saja pengguna kendaraan pribadi yang menyalahgunakan strobo dan sirene. Bahkan, mereka sampai berlaku arogan meminta jalan ke pengendara lain.

    Penggunaan sirene dan strobo sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Di situ tertulis penggunaan warna strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu.

    Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Sementara itu, untuk kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya cuma ada tujuh golongan. Mereka adalah:

    (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    (b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

    (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

    (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ada sanksi jika melakukan pelanggaran ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Sayangnya, sanksi itu dinilai terlalu rendah. Alhasil, masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran tersebut tanpa kapok.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno belum lama ini.

    (rgr/dry)

  • Pengamat: Pulau Jawa Butuh Reaktivasi Jalur, Bukan Kereta Cepat

    Pengamat: Pulau Jawa Butuh Reaktivasi Jalur, Bukan Kereta Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kebutuhan transportasi di Pulau Jawa bukanlah penambahan kereta cepat, tetapi reaktivasi jalur kereta api yang saat ini berhenti beroperasi. 

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan pada dasarnya reaktivasi hanya mengaktifkan kembali jalan rel potensial yang tidak dioperasikan lagi, sekaligus melanjutkan operasional yang sebelumnya terhenti. 

    Djoko mengamini bahwa pulau-pulau selain Jawa memang membutuhkan jalur kereta api untuk memudahkan arus logistik dan mengurangi keberadaan truk di jalan. Namun, khusus untuk Jawa, pemerintah perlu fokus melakukan reaktivasi jalur sebagaimana tercantum dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (Ripnas) 2030. 

    “Artinya kalau Pulau Jawa itu reaktivasi aja, nggak usah kereta cepat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Djoko menyoroti bahwa pengembangan kereta di Jawa, termasuk kereta cepat sampai dengan Surabaya dan kabarnya berlanjut sampai dengan Banyuwangi. Wacana ini terus bergulir di tengah masih banyaknya jalur yang mati.  

    Dalam dokumen Ripnas 2030, memang rencana kereta cepat sampai Surabaya sudah tercantum. Namun, tercatat pula adanya 13 jalur kereta api di Jawa yang akan dihidupkan kembali. 

    Beberapa di antaranya, yakni rute Sukabumi—Cianjur—Padalarang, Cicalengka—Jatinangor—Tanjungsari, Kedungjati—Ambarawa, hingga Kamal—Sumenep. 

    Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa di pulau lain seperti Sumatra dan Sulawesi pun, perlu meneruskan jalur kereta yang sudah ada. Sementara di Kalimantan, tinggal melanjutkan rencana pembangunan infrastruktur kereta api logistik di Kalimantan Timur.

    Catatan penting dari Djoko, yakni pemerintah daerah maupun pusat perlu turut menyediakan transportasi pendukung di perkotaan dan permukiman sekitar jalur kereta api yang direaktivasi tersebut.  

    Secara umum, dirinya mendukung pengembangan jalur kereta di pulau selain Jawa, dengan tujuan penguatan logistik. Dengan demikian, hasil bumi maupun industri di daerah-daerah dapat dengan mudah diangkut ke pelabuhan.  

    “Itu saja dahulu [reaktivasi dan melanjutkan jalur yang ada]. Sembari itu, nantinya baru daerah lain dikembangkan,” tuturnya. 

    Permasalahan utama soal pembangunan ini, lanjut Djoko, yakni ketersediaan anggaran. Meski pemerintah telah memiliki rencana matang, implementasinya kerap tertahan oleh dana. 

    Sebagaimana Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub Arif Anwar sebutkan, sederet program Ripnas 2030 membutuhkan total Rp853 triliun untuk periode 2010-2030. 

    Dia juga tidak menampik bahwa anggaran menjadi masalah dalam pelaksanaan pengembangan kereta api tersebut. Untuk itu, pelaksanaan dari program itu juga akan bergantung pada ketersediaan anggaran yang pemerintah pusat kucurkan. 

    “Tetapi memang saat ini kita terkendala dengan anggaran, jadi saya rasa tergantung dari kebijakan anggaran yang disampaikan. Jadi apakah nanti akan direaktivasi atau belum, tetapi di dalam Ripnas kami punya program untuk reaktivasi tersebut,” ujarnya, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

  • Prabowo Mau Kereta Cepat Tembus Banyuwangi, MTI: Bukan Kebutuhan Mendesak

    Prabowo Mau Kereta Cepat Tembus Banyuwangi, MTI: Bukan Kebutuhan Mendesak

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memandang, pemerataan transportasi di perkotaan, desa, dan pemukiman, lebih mendesak ketimbang memikirkan pembangunan Kereta Cepat sampai dengan Surabaya maupun ujung Timur Pulau Jawa. 

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyampaikan, pembangunan kereta cepat hingga Surabaya sebaiknya dipandang sebagai keinginan, bukan kebutuhan mendesak.  

    Pasalnya, di samping riuh persoalan utang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh, Presiden Prabowo Subianto meminta proyek kereta cepat sampai ke Banyuwangi, tak hanya berhenti di Surabaya.

    “Kereta cepat hingga Surabaya adalah sebuah keinginan, padahal yang kita butuhkan di Pulau Jawa adalah pondasi transportasi yang kuat dan merata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025). 

    Djoko menegaskan bahwa kebutuhan vital infrastruktur transportasi di Jawa saat ini adalah fokus pada peningkatan angkutan umum perkotaan dan pedesaan, reaktivasi jalur rel, layanan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), serta kemantapan jaringan jalan hingga ke pelosok desa. 

    Konektivitas transportasi antar kota di Pulau Jawa sudah terbilang memadai berkat keberadaan Tol Trans Jawa dan jalur rel ganda (double track). Namun, tantangan yang belum teratasi adalah integrasi transportasi di kawasan perkotaan, perdesaan, dan permukiman. Oleh karena itu, percepatan pembenahan transportasi umum menjadi sangat mendesak.

    Pondasi ini berarti transportasi umum perkotaan dan pedesaan yang andal, menghidupkan kembali jalur rel mati (reaktivasi jalan rel), memaksimalkan angkutan AKDP, dan memastikan setiap pelosok desa terjangkau oleh jaringan jalan yang mantap.

    Penting untuk diingat, lanjut Djoko, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, bukan daratan. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur dan transportasi tidak seharusnya hanya terpusat di Pulau Jawa. 

    “Percepatan pembangunan harus beralih dan difokuskan pada wilayah-wilayah di luar Jawa,” tambahnya. 

    Transprotasi Umum Masih Minim

    Mengambil contoh Jawa, dengan 30 kota di dalamnya, baru 9 kota (30%) yang memiliki transportasi umum modern dengan skema pembelian layanan. Dari 85 kabupaten di Pulau Jawa, baru 4 kabupaten (4,7%) yang memiliki transportasi umum modern, yakni Kab. Banyumas, Kab. Bekasi, Kab. Tuban dan Kab. Bangkalan.

    Menurutnya, transportasi perkotaan berbasis jalan raya dan kereta yang harus terbangun. Commuter line di Bandung Raya dan Surabaya dapat segera dibangun, ketimbang Kereta Cepat. Selain itu, transportasi perintis perdesaan wajib diadakan di Pulau Jawa.

    Secara nasional per September 2025, hanya 29 kota di Indonesia yang memiliki layanan transportasi publik formal. Sementara sebagian besar kualitasnya masih di bawah Standar Pelayanan Minimal. 

    Berdasarkan data terbaru dari berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah provinsi, jumlah desa di Pulau Jawa, total desa di Pulau Jawa adalah sekitar 24.772 desa. Di Provinsi Jawa Tengah terdapat 8.563 desa, Provinsi Jawa Timur (8.576 desa), Provinsi Jawa Barat (5.957 desa), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (438 desa) dan Provinsi Banten (1.238 desa). 

    Angkutan pedesaan yang beroperasi kurang dari 5% dengan kondisi armada yang rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun. 

    Untuk itu, Djoko mendorong agar pemerintah segera mengalihkan fokusnya kepada pemerataan transportasi. 

  • 3
                    
                        Pengamat: Jawa Tak Butuh Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Bisa Matikan Tol dan Bandara
                        Regional

    3 Pengamat: Jawa Tak Butuh Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Bisa Matikan Tol dan Bandara Regional

    Pengamat: Jawa Tak Butuh Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Bisa Matikan Tol dan Bandara
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Wacana perpanjangan rute Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh dari Jakarta–Bandung hingga Surabaya menuai kritik dari berbagai pihak.
    Pasalnya, proyek KCIC Jakarta–Bandung sendiri masih meninggalkan utang besar mencapai Rp 116 triliun tanpa kepastian penyelesaian.
    Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai pembangunan kereta cepat di Pulau Jawa tidak mendesak karena wilayah ini sudah memiliki jaringan transportasi darat dan udara yang memadai.
    “Bagaimana kalau sampai Surabaya? Nah, ini jadi persoalan. Jawa itu enggak butuh kereta cepat karena sudah terkoneksi. Jalan tol ada, bandara sudah terbangun,” ujar Djoko melalui sambungan telepon, Selasa (28/10/2025).
    Menurutnya, proyek tersebut justru berpotensi mengancam keberlangsungan moda transportasi lain yang sudah berjalan.
    “Kalau Whoosh dibangun sampai di Surabaya, ada yang dimatikan. Pesawat mati, padahal bandaranya sudah investasi dan sudah terbangun,” tegasnya.
    Daripada memperpanjang jalur kereta cepat, Djoko menyarankan agar pemerintah fokus meningkatkan layanan kereta konvensional milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
    “Sudahlah, kereta yang ada sekarang ditingkatkan lagi kecepatannya dengan perbaikan geometrik. Nah, kemarin ini dari kecepatan 90 km per jam jadi 120 km per jam, ke 160 masih bisa,” jelasnya.
    Ia mencontohkan praktik di China, di mana pembangunan kereta cepat dibarengi dengan optimalisasi jalur konvensional untuk angkutan logistik.
    “Di China, kereta cepat dibangun tapi kereta konvensional dialihkan untuk angkutan barang. Jadi tidak ada yang mubazir,” imbuhnya.
    Djoko juga menyoroti bahwa tarif kereta cepat saat ini masih disubsidi karena belum sebanding dengan daya beli masyarakat.
    Menurutnya, jika proyek diperpanjang dengan dukungan dana negara, hal itu akan menciptakan ketimpangan karena daerah di luar Jawa masih kekurangan infrastruktur transportasi dasar.
    “Pendanaan dari anggaran negara tidak adil bagi wilayah di luar Jawa yang juga membutuhkan infrastruktur transportasi. Misalnya Aceh dan wilayah selatan Indonesia belum punya sistem kereta yang memadai,” ujarnya.
    Ia menekankan, pembangunan yang lebih dibutuhkan di Jawa adalah peningkatan angkutan perkotaan dan perdesaan serta integrasi antarmoda.
    “Yang dibutuhkan itu bukan kereta cepat, tapi transportasi perkotaan dan perdesaan yang terintegrasi,” tambahnya.
    Djoko menilai proyek KCIC Jakarta–Bandung sebaiknya dianggap cukup sebagai contoh atau proyek percontohan (prototipe), bukan dilanjutkan menjadi prioritas nasional.
    “Sudah selesai cukup Jakarta–Bandung
    prototipe
    -nya kan. Pokoknya kita punya aja lah kereta cepat walaupun pendek. Meskipun enggak efisien, ya sudah,” katanya.
    Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus memperluas pembangunan transportasi publik di wilayah yang belum tersentuh, ketimbang memperbanyak proyek besar di Pulau Jawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.