Tag: Djoko Santoso

  • Komitmen Untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Raih Penghargaan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup

    Komitmen Untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Raih Penghargaan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup


    PIKIRAN RAKYAT
    – Pertamina Group kembali membuktikan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan meraih penghargaan 36 PROPER Emas dan 93 PROPER Hijau dalam ajang Anugerah Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang berlangsung di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 24 Februari 2025

    Dengan capaian ini, Pertamina semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

    Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, juga menerima langsung penghargaan Green Leadership Utama dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kepemimpinan dan inovasi dalam menjaga lingkungan serta mengelola kesejahteraan masyarakat, serta mampu memberikan solusi atas Extraordinary Turnaround atau lima isu prioritas menyelamatkan bumi dan kemanusiaan yaitu mengakhiri kemiskinan, mengurangi ketimpangan, pemberdayaan perempuan, sistem pangan yang sehat & berkelanjutan, dan transisi energi.

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan yang telah mencapai standar kepatuhan lingkungan yang tinggi.

    “Tidak mungkin bisa kita capai dengan mudah, sekali lagi untuk perusahaan-perusahaan yang sudah taat atau lebih dari taat, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini bukan sesuatu yang gampang dan luar biasa penghargaan yang kami sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian yang telah mencapai posisi ini, PROPER bukan hanya sekadar evaluasi, tetapi juga bagian dari peningkatan peran serta publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya

    Lebih lanjut, Hanif menekankan bahwa PROPER kini telah digunakan dalam pengambilan keputusan oleh perusahaan sebagai dasar penilaian kinerja manajemen, serta menjadi bagian dari taksonomi hijau bagi operasional perusahaan.

    “Sekali lagi, terima kasih. untuk para pemimpin perusahaan yang telah meletakkan landasan-landasan dalam penilaian kinerja manajemen perusahaan dan ketaatan lingkungan sebagai bagian dari evaluasi keberlanjutan korporasi,” tambahnya.

    Sementara itu menurut Lelin Eprianto, SVP HSSE Pertamina menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh tim di Holding dan Subholding. Dengan meningkatnya jumlah PROPER Emas dari 34 menjadi 36 dan Hijau dari 76 menjadi 93, Pertamina semakin memperkuat posisinya sebagai perusahaan energi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat disekitar wilayah operasi Pertamina.

    “Penghargaan ini juga menunjukkan bahwa upaya jangka panjang Pertamina dalam menjalankan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga berkontribusi bagi lingkungan dan masyarakat, telah mendapatkan pengakuan nasional”. Ujar Lelin.

    Dalam kesempatan yang sama, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina terus berupaya meningkatkan kinerja lingkungan dan program pemberdayaan masyarakat.

    “Pertamina melakukan inovasi dengan mengedepankan unsur eco inovasi dan inovasi sosial, untuk menunjang kebaharuan program dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelaa Fadjar.

    Dalam penghargaan Proper ini, selain Green Leadership yang kembali diraih oleh Direktur Utama Pertamina, prestasi membanggakan kategori Green Leadership Madya juga diraih oleh dua anak usaha Pertamina yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Badak NGL.

    “Pertamina semakin mengukuhkan perannya sebagai pelopor dalam pengelolaan lingkungan,” tutup Fadjar.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyamin layanan energi tetap berjalan optimal bagi masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum kini sedang melakukan proses hukum di sejumlah subholding Pertamina. Perusahaan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujarnya Fadjar Djoko Santoso.

    Fadjar menyebut Pertamina Grup memegang teguh komitmen perusahaan yaitu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pihaknya juga tetap berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) dan aturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

    Terkait proses hukum, Pertamina siap bekerja sama dengan Kejagung dan aparat berwenang agar proses itu berjalan lancar. Asas hukum praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

    Sementara itu, Kejagung pada Senin 24 Februari 2025 menetapkan 7 tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 96 saksi dan 2 ahli.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    Selain itu, Harli menyebut pihaknya sudah memiliki alat bukti cukup yaitu 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Berdasar bukti dan pemeriksaan di atas, Kejagung menetapkan 7 tersangka berikut:

    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Demikian komitmen Pertamina dalam pelayanan energi kepada masyarakat. Lembaga itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direksi Subholding Jadi Tersangka, Ini Langkah Pertamina

    Direksi Subholding Jadi Tersangka, Ini Langkah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Pertamina mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung alias Kejagung yang telah menetapkan sejumlah pejabat subholding-nya sebagai tersangka.

    Pejabat subholding tersebut antara lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, ada nama Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya dilansir, Selasa (25/2/2025).

    Adapun, Kejaksaan Agung mengungkap kronologi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan berdasarkan aturan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM, Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

    “Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” tutur Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Kemudian, dari rapat pengkondisian itu, kata Qohar, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

    “Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak,” katanya.

    Dia membeberkan alasan penolakan itu di antaranya pertama produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS. Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. 

    “Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ujarnya.

    Melalui dua alasan tersebut, PT Pertamina kemudian menjadikan landasan itu untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

    “Jadi saya mau perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama, PT Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang,” tutur Qohar.

  • Usai Korupsi Timah, Kini Muncul Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun

    Usai Korupsi Timah, Kini Muncul Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Februari 2025 malam.

    Tujuh tersangka itu berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Tujuh tersangka tersebut, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin 24 Februari 2025.

    Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,”ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

    Rugikan Negara Rp193 Triliun

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar.

    Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

    Kronologi Kasus

    Abdul Qohar menjelaskan, posisi kasus ini adalah pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

    PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

    Akan tetapi, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

    Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

    Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

    Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” tutur Abdul Qohar.

    Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

    “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucap Abdul Qohar.

    Selain itu, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

    Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi yang kemudian HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung mengungkap kronologi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan berdasarkan aturan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM, Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

    “Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” tutur Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (25/2/2025).

    Kemudian, dari rapat pengkondisian itu, kata Qohar, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

    “Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak,” katanya.

    Dia membeberkan alasan penolakan itu di antaranya pertama produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS. Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. 

    “Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ujarnya.

    Melalui dua alasan tersebut, PT Pertamina kemudian menjadikan landasan itu untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

    “Jadi saya mau perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama, PT Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang,” tutur Qohar.

    Tetapkan 7 Tersangka 

    Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Pertamina Hormati Proses Hukum

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

  • Ada Direksi Subholding Jadi Tersangka Kasus Minyak, Ini Kata Pertamina

    Ada Direksi Subholding Jadi Tersangka Kasus Minyak, Ini Kata Pertamina

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara terkait ada beberapa direksi Subholding Pertamina yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/02/2025) malam.

    Adapun penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung pada Senin malam terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina.

    Merespons pengumuman dari Kejagung tersebut, PT Pertamina (Persero) menyebut, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025) malam.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tuturnya.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam mengungkapkan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam.

    Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

    “Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

    “Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut,” ujarnya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

    1. RS (Riva Siahaan), yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

    2. SDS (Sani Dinar Saifuddin), yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

    3. YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;

    5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;

    6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

    7. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

    “Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucap Qohar.

    “Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor… tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri,” tuturnya.

    “Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor,” ujarnya.

    (wia)

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketutuh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini.

    Sementara itu, PT Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

    Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

    Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

  • Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang.

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Pelita Air & Bali International Hospital Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pariwisata Medis

    Pelita Air & Bali International Hospital Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pariwisata Medis

    PIKIRAN RAKYAT – Pelita Air resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bali International Hospital (BIH) untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi penumpangnya serta memperkuat promosi medical tourism di Bali. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Niaga Pelita, Asa Perkasa dan Direktur Utama BIH, Dewi F. Fitriana, MPH.

    Sebagai maskapai yang berkomitmen memberikan pengalaman perjalanan terbaik bagi pelanggan, Pelita Air memahami pentingnya akses terhadap layanan kesehatan selama perjalanan sehingga sinergi dengan Bali International Hospital ini sebagai salah satu langkah strategis dalam memberikan nilai tambah bagi para penumpang.

    Direktur Niaga PT Pelita Air Service, Asa Perkasa menyebutkan, “Pelita Air berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan terbaik bagi pelanggan kami. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa penumpang kami memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas, baik sebelum maupun setelah perjalanan mereka.”

    dok. Pertamina

    Melalui kemitraan ini, pelanggan Pelita Air akan mendapatkan akses eksklusif ke layanan kesehatan berkualitas di BIH, termasuk medical check-up, rawat inap, rawat jalan, layanan gawat darurat, serta fasilitas kesehatan lainnya.

    Asa menyebutkan, “Pelita Air selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan pelanggan kami. Kerjasama ini juga sejalan dengan visi kami dalam mendukung pengembangan medical tourism di Indonesia.”

    Selain meningkatkan akses layanan kesehatan, kerja sama ini juga mencakup berbagai program pemasaran bersama, termasuk beragam rencana kampanye digital, serta kolaborasi dengan Key Opinion Leader (KOL) dan influencer guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dalam perjalanan udara sebagai bentuk dukungan menjadikan Bali sebagai destinasi utama pariwisata medis di Indonesia.

    Sejalan dalam misi mendukung pariwisata medis, Direktur Utama PT Pertamedika Bali Hospital, Dewi F. Fitriana, MPH menyatakan antusiasmenya dalam kerjasama dengan Pelita Air.

    “Kami sangat antusias dengan kerja sama ini karena sejalan dengan misi BIH dalam menghadirkan layanan kesehatan kelas dunia bagi masyarakat dan wisatawan. Dengan dukungan Pelita Air, kami optimis dapat memperluas jangkauan layanan kesehatan kami serta memperkuat posisi Bali sebagai pusat medical tourism unggulan.” ucap Dewi.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina Persero, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan “Sinergi yang terjalin antara Pelita Air dan Bali International Hospital merepresentasikan komitmen Pertamina untuk mendukung program medical tourism dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan.”

    Melalui kolaborasi ini, Pelita Air dan Bali International Hospital berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi industri kesehatan dan pariwisata Indonesia, memperkuat ekosistem layanan kesehatan di Bali, serta meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap kualitas layanan medis di Indonesia. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Go Global! UMKM Pertamina Ekspor Perdana Madu dan Teh ke Filipina

    Go Global! UMKM Pertamina Ekspor Perdana Madu dan Teh ke Filipina

    PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina (Persero) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menembus pasar internasional. Kali ini, dua UMKM binaan Pertamina, Bali Honey dan Made Tea, sukses mengirimkan ekspor perdananya ke Filipina.

    Pelepasan produk ekspor ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Helvi Moraza pada Kamis (20/2) di SMESCO, Jakarta. Acara ini menandai langkah besar dalam perjalanan UMKM lokal menuju pasar global dan membuka peluang bagi pengiriman berikutnya dalam waktu dekat.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari berbagai program pembinaan dan pendampingan dari Pertamina untuk meningkatkan daya saing UMKM.

    Pertamina berkomitmen mendorong UMKM, untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan lapangan kerja hingga pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Keberhasilan UMKM binaan Pertamina menembus Filipina dan pasar mancanegara lainnya adalah bukti nyata bahwa produk lokal memiliki daya saing global. Dengan meningkatnya permintaan dari buyer, kami akan terus mendorong ekspor berikutnya agar UMKM semakin berkembang di pasar dunia,” ujar Fadjar.

    Produk yang diekspor ke Filipina meliputi madu alami dari UMKM Bali Honey, yang terkenal dengan kualitas premium dan manfaat kesehatannya. Selanjutnya, teh khas Indonesia dari UMKM Made Tea, yang terbuat dari bahan-bahan alami pilihan dengan cita rasa autentik.

    “Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Dengan dukungan Pertamina, kami mendapatkan akses ke pelatihan ekspor, bantuan legalitas, serta kesempatan bertemu dengan buyer internasional. Melihat respons yang baik dari pasar Filipina, kami optimistis bahwa pengiriman berikutnya akan segera terealisasi,” ujar Ismail, pemilik Bali Honey.

    Senada dengan itu, Ni Made Roni menambahkan, “Kesempatan ini menjadi langkah besar bagi kami untuk memperluas pasar. Dengan meningkatnya permintaan dari Filipina, kami tengah menyiapkan pengiriman berikutnya dan berharap dapat menembus pasar Asia lainnya.”

    Dengan pencapaian ini, Bali Honey dan Made Tea kini bergabung dalam deretan UMKM binaan Pertamina yang sukses melakukan ekspor dan berpotensi memperluas jangkauan pasarnya.

    Untuk memastikan keberlanjutan ekspor UMKM, Pertamina mengimplementasikan berbagai program pembinaan, diantaranya pendampingan ekspor dan legalitas, pelatihan strategi ekspor, partisipasi dalam pameran internasional, penguatan jaringan dan kolaborasi, serta tetworking & sharing session membangun komunitas UMKM ekspor untuk berbagi pengalaman dan strategi bisnis.

    Berkembangnya UMKM binaan Pertamina juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam peningkatan lapangan kerja berkualitas, pengembangan industri kreatif, serta dorongan terhadap kewirausahaan.

    Dengan strategi yang tepat dan dukungan berkelanjutan, Pertamina optimis semakin banyak UMKM Indonesia yang mampu menembus pasar global dan mengharumkan nama serta produk khas Indonesia ke kancah internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News