Tag: Djarot Saiful Hidayat

  • Menimbang Penguatan MPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR Nasional 13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    SETELAH
    amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama empat tahap (1999–2002), lanskap ketatanegaraan Indonesia berubah secara fundamental.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang semula menjadi “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” dan disebut secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara, kini menempati posisi sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya: Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, ketika MPR memiliki kewenangan nyaris absolut—mulai dari menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
    Melalui amandemen tahap pertama hingga keempat UUD 1945, pasal-pasal yang mengatur MPR diubah secara signifikan.
    Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Sementara Pasal 3 UUD 1945 kini membatasi kewenangan MPR hanya pada tiga hal: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.
    Akibatnya, dalam praktik ketatanegaraan modern, MPR kehilangan fungsi strategisnya sebagai lembaga yang memberikan arah ideologis dan haluan kebijakan jangka panjang.
    Ia menjadi lembaga seremonial: bekerja menjelang Sidang Tahunan, pelantikan presiden, atau ketika wacana amandemen muncul.
    Padahal, sejarah menunjukkan bahwa eksistensi MPR sejak awal kemerdekaan tidak hanya bersifat formal, tetapi konseptual—ia dimaksudkan sebagai wadah tertinggi bagi musyawarah kebangsaan dan penjabaran cita-cita konstitusi.
    Dari sinilah muncul wacana baru: perlu atau tidak MPR diperkuat kembali?
    Dalam konteks hukum tata negara, MPR merupakan lembaga konstitusional yang diatur dalam Bab II UUD 1945.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperjelas strukturnya, yakni terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
    Namun, UU MD3 tidak menambah kewenangan substantif MPR sebagaimana diatur dalam UUD. Karena itu, jika ingin memperkuat MPR secara kelembagaan, jalur konstitusional yang tersedia ada dua: melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan terbatas UU MD3.
    Wacana yang berkembang di internal MPR, sebagaimana tercermin dalam Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dan DPD (2023–2024), adalah menghidupkan kembali semangat haluan negara dalam bentuk baru yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
    Dasar rasionalnya jelas: sistem pemerintahan presidensial tanpa arah pembangunan jangka panjang yang mengikat antarpemerintahan berpotensi menimbulkan disorientasi kebijakan nasional.
    Setiap pergantian pemerintahan membawa prioritas baru, kadang bertentangan dengan visi jangka panjang negara. Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan ketidakefisienan pembangunan dan kebingungan birokrasi.
    Gagasan PPHN sebenarnya berakar pada GBHN yang pernah ditetapkan MPR di masa lalu. Bedanya, PPHN tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan eksekutif, tetapi memberi kerangka ideologis dan strategis bagi pembangunan nasional.
    Dengan demikian, PPHN akan menjadi dokumen politik kenegaraan yang memandu arah kebijakan, bukan mengatur teknis pelaksanaan program.
    Kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN dapat dirancang melalui Amandemen kelima secara Terbatas UUD 1945.
    Wacana ini telah dibahas sejak periode MPR 2019–2024, bahkan pernah masuk ke dalam Rekomendasi MPR Tahun 2021 tentang Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara.
    Secara hukum, rekomendasi ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memberi wewenang kepada MPR untuk “mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
    Artinya, secara konstitusional, MPR dapat memperluas perannya dengan melakukan amandemen yang bersifat terbatas untuk memasukkan kembali kewenangan penetapan haluan negara.
    Selain itu, Pasal 37 UUD 1945 memberikan mekanisme amandemen yang sah: usulan perubahan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, disetujui dua pertiga anggota yang hadir, dan disahkan oleh setidaknya separuh dari seluruh anggota MPR.
    Dengan dasar hukum ini, gagasan penguatan MPR tidak melanggar prinsip konstitusionalitas—asal dilakukan secara transparan, bertahap, dan mendapat dukungan politik yang memadai.
    Lebih jauh, secara filosofis, penguatan MPR dapat dipahami sebagai usaha untuk menyambung kembali tradisi permusyawaratan dan ideologisasi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: “…yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
    Dalam kerangka itu, MPR bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga ideologis yang menjaga agar arah bangsa tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
    Gagasan memperkuat MPR tentu tidak lepas dari kekhawatiran akan kemunduran demokrasi. Kritik paling keras datang dari kalangan yang khawatir bahwa penguatan MPR akan membuka jalan bagi kembalinya sistem otoritarian seperti masa Orde Baru—terutama bila diikuti gagasan agar presiden kembali dipilih oleh MPR.
    Namun, pandangan semacam ini tidak seluruhnya berdasar. Penguatan MPR yang kini dibicarakan tidak dimaksudkan untuk mengurangi legitimasi rakyat, melainkan untuk memperkuat fondasi ideologis dan keberlanjutan kebijakan negara.
    Dalam sistem demokrasi modern, lembaga semacam State Policy Council atau National Planning Commission lazim ditemukan di banyak negara.
    Di China, peran arah kebijakan jangka panjang dipegang oleh National Development and Reform Commission.
    Di Singapura, fungsi itu diemban oleh Ministry of National Development yang merumuskan Strategic National Directions lintas pemerintahan.
    Bahkan di Amerika Serikat, National Security Council dan Office of Management and Budget menjadi penentu arah kebijakan lintas presiden.
    Dengan kata lain, memiliki lembaga yang mengawal arah negara bukanlah hal yang bertentangan dengan demokrasi, selama lembaga itu tidak mengambil alih kedaulatan rakyat, melainkan menjaganya dalam bingkai konsistensi nasional.
    Jika MPR diberi kembali mandat untuk menetapkan PPHN, maka arah pembangunan nasional akan memiliki kesinambungan lintas pemerintahan.
    Visi jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, kedaulatan pangan, penguatan pertahanan nasional, serta transformasi energi dan teknologi, tidak akan lagi bergantung pada selera politik lima tahunan.
    Lebih dari itu, MPR dapat berperan sebagai penjaga konsensus kebangsaan. Dalam situasi politik yang makin fragmentaris dan pragmatis, keberadaan lembaga yang memiliki fungsi ideologis dan kebangsaan menjadi penting. Ia bisa menjadi ruang musyawarah nasional yang melampaui kepentingan partai politik.
    Sesuai amanat Pasal 3 UUD 1945 dan UU MD3, MPR juga berwenang menyampaikan rekomendasi hasil kajian konstitusional kepada lembaga negara lain.
    Kewenangan ini dapat diperluas melalui revisi undang-undang agar MPR dapat memantau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi dalam setiap kebijakan nasional.
    Dengan begitu, MPR kembali menjadi lembaga moral konstitusional yang tidak sekadar bersidang, tetapi juga berhikmat dalam memandu bangsa.
    Namun, penguatan MPR harus dilakukan dengan prinsip keterbatasan konstitusional. Artinya, MPR tidak boleh mengintervensi pelaksanaan pemerintahan harian (eksekutif), tidak boleh menjadi lembaga politik praktis.
    Selain itu, MPR tidak boleh memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan Mahkamah Konstitusi atau DPR. Ia harus berdiri sebagai lembaga penjaga arah, bukan pengendali kekuasaan.
    Dalam konteks politik kekinian, penguatan MPR justru bisa menjadi momentum rekonsolidasi nasional.
    Ketika polarisasi politik semakin tajam dan ideologi negara sering dipelintir oleh kepentingan pragmatis, MPR dapat menjadi rumah besar kebangsaan yang meneguhkan kembali nilai dasar persatuan.
    Seperti ditegaskan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan 2024, “Penguatan MPR bukan untuk mengambil kekuasaan, tetapi untuk menjaga arah dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”
    Pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu ke mana ia menuju. Dalam kerangka itu, penguatan MPR bukan nostalgia masa lalu, melainkan penegasan peran masa depan.
    Ia bukan antitesis dari demokrasi, tetapi fondasi bagi demokrasi yang berhaluan dan makin bermartabat.
    Dua puluh tahun lebih setelah amandemen UUD 1945, bangsa ini telah belajar banyak dari dinamika demokrasi yang cair. Namun, demokrasi tanpa arah dapat kehilangan substansi kebangsaannya.
    Dalam situasi dunia yang kian tidak pasti, Indonesia membutuhkan lembaga yang menjaga kesinambungan, arah, dan jiwa bangsa.
    MPR, dengan sejarah dan landasan konstitusionalnya, memiliki potensi untuk mengisi kekosongan itu.
    Penguatan MPR bukan berarti menghidupkan kembali supremasi lembaga, tetapi membangun kembali kesadaran bersama bahwa negara memerlukan haluan—sebuah kompas moral dan ideologis yang menuntun setiap pemerintahan agar tidak tersesat dalam pragmatisme politik jangka pendek.
    Jika bangsa ini ingin bertahan dalam arus globalisasi dan gejolak ideologis, maka memperkuat MPR berarti memperkuat kompas bangsa itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erros Djarot Ungkap Kesepakatan Megawati, Amien Rais, dan Gus Dur

    Erros Djarot Ungkap Kesepakatan Megawati, Amien Rais, dan Gus Dur

    GELORA.CO – Politisi, seniman, dan budayawan Erros Djarot ungkap kesepakatan Megawati Soekarnoputri, Amien Rais, dan Gus Dur.

    “Mba Mega pasti masih ingatlah, Mas Amien Rais masih ada kan ya Mas Amien. Ingat enggak kita dulu apa yang kita sepakati di satu meja? Ada Gus Dur, ada Mba Mega, Mas Amien, ada saya juga,” katanya dalam siniar Abraham Samad Speakup dikutip pada Selasa, 23 September 2025.

    Ia mengungkapkan, kesepakatan saat itu adalah lebih menitikberatkan atau lebih condong kepada pemerintah dalam berbagai hal. 

    “Nah, sekarang kok jadi heavy legislatif gitu kan ya. Di mana semua dikendalikan oleh legislatif,” ucapnya.

    Saat ini, lanjut Erros, untuk menjadi atau menjabat berbagai jabatan, misalnya duta besar (dubes), harus mendapat persetujuan atau izin DPR.

    Sebenarnya, lanjut Erros, persetujuan itu bukan diberikan oleh anggota DPR, tetapi oleh para ketua umum parpolnya.

    “Lewat DPR? Enggak. Lewat ketua umum partai karena semua ditentukan sama ketua umum partai,” tandasnya.

    Ia menegaskan, itu terjadi karena negeri ini dikendalikan oleh institusi ketum parpol serta konglomerat atau oligarki.

    “Itu sebenarnya negara ini dipenjara itu aja, begitu dua ini ketemu, ya saling berbagi kepentingan, selesai,” ujarnya.

    Menurutnya, mereka juga bisa menyengsarakan rakyat melalui berbagai aturan yang tidak prorakyat. 

    “Kalau mereka punya kepentingan yang berdampak pada rakyat disengsarakan, bisa terjadi,” ujarnya.***

  • Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menilai peran empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sangat penting dalam upaya Jaga Jakarta.

    “Empat pilar tersebut menjadi tiang penyangga bangsa agar tetap bersatu menghadapi berbagai tantangan,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar di Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, dia menegaskan pemahaman masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan tersebut perlu ditingkatkan.

    Menurut dia, tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi beberapa waktu lalu itu disebabkan kurangnya pemahaman mengenai nilai kebangsaan.

    “Akhirnya, pembangunan jadi mundur, bukan maju, yang harusnya dialokasikan untuk pembangunan lain, justru dipakai memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ujar Anwar.

    Pemkot Jaksel pun mengingatkan para demonstran agar memiliki sikap santun saat menyampaikan aspirasi mereka demi menjaga kondusivitas di wilayah setempat.

    Anwar juga meminta agar para demonstran memiliki sikap humanis dan tidak arogan saat berada di lapangan, serta tidak merusak fasilitas umum.

    Sementara itu, Anggota DPD Happy Djarot menambahkan empat pilar kebangsaan merupakan fondasi bangsa yang harus dijaga bersama-sama.

    “Saya apresiasi Jakarta Selatan yang menjadi tuan rumah kegiatan ini, dan berharap kader PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) serta masyarakat bisa menyebarkan nilai-nilai kebangsaan hingga ke lingkungan keluarga,” ungkap Happy.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

     

  • Kemenhub dorong lulusan PTDI-STTD perkuat transportasi darat

    Kemenhub dorong lulusan PTDI-STTD perkuat transportasi darat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) memperkuat sektor transportasi darat sehingga berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

    “Kami akan terus berupaya mencetak sumber daya manusia transportasi darat yang unggul, mampu bersaing secara global, dan berinovasi di berbagai bidang,” kata Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub Djarot Tri Wardhono saat melantik 927 Perwira Transportasi Darat PTDI-STTD di Bekasi sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu.

    Dikatakan momentum itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah, melalui BPSDMP Kementerian Perhubungan untuk menghadirkan insan transportasi darat yang siap mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

    Djarot menegaskan para lulusan memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan transportasi darat yang efektif, efisien, ekonomis, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

    “Dengan mengusung tema Generasi Transportasi Unggul, Membangun Indonesia Maju, wisuda tahun ini menegaskan komitmen PTDI-STTD untuk menghadirkan SDM perhubungan yang profesional, inovatif, dan responsif terhadap dinamika transportasi modern,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi pentahelix kolaborasi antara akademisi, pemerintah, industri, masyarakat, dan media dalam mencapai kemajuan transportasi yang berkelanjutan.

    Dia juga berharap wisudawan mampu mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama pendidikan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme.

    “Hari ini merupakan titik awal bagi seluruh wisudawan untuk menjadi ASN dan insan transportasi yang berakhlak, berintegritas, dan berdedikasi bagi kemajuan bangsa,” tambahnya.

    Para lulusan itu telah dibekali pengetahuan, keterampilan, dan integritas untuk siap berkiprah sebagai aparatur transportasi darat profesional di berbagai sektor.

    Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin optimistis para perwira transportasi darat akan menjadi motor penggerak peningkatan kualitas layanan transportasi, menjawab tantangan global, dan memperkuat sistem transportasi nasional yang berkeselamatan, efisien, dan berkelanjutan.

    “Dengan pelantikan ini, PTDI-STTD memantapkan perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi vokasi yang menjadi garda terdepan dalam pengembangan SDM transportasi darat, guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” kata Avi.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 September 2025

    Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta Megapolitan 8 September 2025

    Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPRD DKI Jakarta memastikan revisi terkait tunjangan rumah anggota dewan senilai Rp 70 juta masih dalam tahap pembahasan.
    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran tunjangan baru yang akan ditetapkan.
    “Belum (angka tunjangan) masih dalam proses. Sabar, nanti kalau cepat-cepat keburu-buru salah lagi, nanti Dewan kena kesalahan lagi,” ucap Baco saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Menurut Baco, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan rumah.
    Namun, ia mengingatkan prosesnya tidak bisa cepat karena keputusan akhir tetap melibatkan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
    “Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur dan kementerian keuangan,” kata dia.
    Baco juga menegaskan bahwa revisi aturan soal tunjangan masih dibahas secara hati-hati agar tidak perlu direvisi berulang kali.
    “Lebih baik disiapkan matang-matang, supaya lengkap,” ucapnya.
    Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
    Mereka menilai tunjangan rumah DPRD DKI tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
    “Tunjangan perumahan itu, perlu dikaji ulang, menurut kami, karena mungkin itu terlalu besar. Melihat situasi dan kondisi perekonomian yang tidak berbanding terbalik dengan para wakil-wakil rakyat saat ini,” ujar perwakilan AMPSI, Muhammad Ihsan, Rabu (4/9/2025).
    Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 70,4 juta per bulan. Untuk pimpinan DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
    Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
    Pada Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan lebih rendah, pimpinan DPRD mendapat Rp 70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.
    Dalam aturan tersebut dijelaskan, biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunjangan Perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta Masih Aman

    Tunjangan Perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta Masih Aman

    OLEH: TONY ROSYID*

    DPR RI diprotes, lantaran memberikan tunjangan perumahan. Berapa besarannya? Rp50 juta perbulan. Besar sekali. Apalagi di tengah krisi ekonomi saat ini. Pakai joget-joget lagi. 

    Rakyat kesal. Protes, lalu jarah rumah anggota DPR. Khususnya anggota DPR yang omongannya nggak enak didengar. Tapi, anggota DPR yang joget-joget itu, aman.

    Tapi, anda mesti juga tahu. Tunjangan perumahan anggota DPR RI, kalah besar dengan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI itu Rp70,4 jita per bulan. Khusus pimpinan, 78,8 juta per bulan. Besaran mana? DPR RI atau DPRD DKI.

    Modal kecil, tunjangan rumahnya lebih besar. Enak ya… Padahal mereka sama-sama hidup di Jakarta.

    Tahun 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menaikkan tunjangan DPRD DKI dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta. Seratus persen. 

    Tahun berikutnya yaitu 2016, Ahok menaikkan lagi tunjangan perumhan untuk DPRD Jakarta dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Seratus persen lagi. 

    Pada 2017 Ahok kalah Pilgub Jakarta dan digantikan Anies Baswedan. Jeda sebentar masa Djarot Saiful Hidayat, lalu dijabat Saefullah hanya semalam sebelum digantikan Anies Baswedan. 

    Di masa Anies Baswedan sejak tahun 2017, tidak ada lagi dana kenaikan tunjangan perumahan untuk DPRD Jakarta. Hingga tahun 2022, di ujung jabatannya, Anies menaikkannya dari Rp60 juta jadi Rp70 juta. Naik 17 persen setelah lima tahun.

    Sebenarnya, rakyat marah kepada DPR RI itu karena tunjangan perumahan, atau karena omongan DPR yang nggak enak? Atau karena joget-jogetnya? Ini pertanyaan ringan, tapi jawabannya akan membawa konsekuensi yang serius.

    Kalau marah karena omongan dan joget-jogetnya anggota DPR, ini emosional. Ini tidak substantif dan tidak menyelesaikan masalah. 

    Tapi, kalau marahnya karena DPR tidak peka terhadap rakyat yang sedang kelaparan dengan memberi dan menaikkan tunjangan perumahan seenaknya, ini baru substantif. Protes yang substantif dapat memicu perubahan yang rasional.

    Kemarahan atas sesuatu yang substansial mesti membuka ruang evaluasi terhadap seluruh anggaran untuk DPR plus kinerjanya. Termasuk anggaran tujuh kali reses, anggaran untuk rapat, anggaran sah dan tidak sah, juga kinerja anggota DPR. Semua mesti dievaluasi. Tidak hanya berhenti di tunjungan perumahan. 

    Yang harus dipahami oleh rakyat, bahwa ukuran ketidak-pekaan bukan hanya pada kenaikan tunjangan perumahan, banyak peredaran uang di DPR yang jauh lebih menunjukkan ketidak-pekaan dari sekedar tunjungan perumahan. Tunjungan perumahan itu kecil saja dibanding pendapatan anggota DPR lainnya. Pendapatan legal maupun ilegal. Pendapatan halal maupun haram. 

    Soal pendapatan haram ini sudah pernah dibuka oleh Zulfikar Arse Sadikin, seorang anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Dia bilang: “sulit cari uang halal sebagai anggota DPR” (12 Agustus 2025). Kenapa terhadap masalah pokok dan fundamental seperti yang dikatakan Zulfikar ini, rakyat relatif cuek dan tidak serius merespons? 

    Mestinya fokus rakyat itu bukan di joget-jogetnya dan narasi anggota DPR. Tapi lebih ke seluruh praktik penganggaran dan semua permaiannya di DPR. Ini lebih substantif, teridentifikasi secara komprehensif, kemudian dibongkar dan menjadi protes kolektif dalam demo.

    Kalau protesnya substantif, kenapa kemarahan rakyat hanya kepada DPR RI saja? Kenapa tidak juga ke DPRD DKI yang angkanya lebih besar? Ini juga jadi pertanyaan serius.  Bukankah tunjangan perumhan anggota DPRD DKI paling besar diantara anggota legislatif di seluruh Indonesia?

    Pimpinan DPR RI berjanji akan membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang nilainya Rp50 juta. Sementara tunjuang perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta, aman dan tenang-tenang saja.

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

    Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Fathur Rochman

    Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 17:25 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, hingga musisi Gombloh. Pemberian Tanda Kehormatan yang merupakan rangkaian dari HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin, dengan didahului menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.

    Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan. Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    Sebanyak 117 tokoh maupun perwakilan keluarga menerima langsung tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo. Sedangkan sisanya berhalangan hadir.

    Berikut daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto

    1. Puan Maharani
    2. Ahmad Muzani
    3. Sultan Najamuddin
    4. Sufmi Dasco Ahmad
    5. Zulkifli Hasan
    6. Wiranto
    7. Agum Gumelar
    8. Subagyo Hadi Siswoyo
    9. AM Hendropriyono
    10. Alm. Moerdiono
    11. Alm. Jenderal Hoegeng Imam Santoso
    12. Almh. Rachmawati Soekarnoputri
    13. Alm. Abdul Rachman Ramly
    14. Alm. Aloysius Benedictus Mboi
    15. Alm. Muhammad Noer
    16. Abdul Muhaimin Iskandar
    17. Bahlil Lahadalia
    18. Saifullah Yusuf
    19. Andi Amran Sulaiman
    20. Marty Natalegawa
    21. Retno Lestari Priansari Marsudi
    22. Juwono Sudarsono
    23. Noer Hassan Wirajuda
    24. Alm. Baharuddin Lopa
    25. Alm. Ida Cokorda Pemecutan
    26. Alm. Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
    27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara
    28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa
    29. Purnomo Yusgiantoro
    30. Letjen TNI (Purn) Tarub
    31. Suhartoyo
    32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
    33. Dino Pati Djalal
    34. Alm. Bismar Siregar
    35. Alm.Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
    36. Alm. Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin
    37. Alm. Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono
    38. Alm. Letjen TNI (Purn) Kemal Idris
    39. Burhanuddin Abdullah
    40. Terawan Agus Putranto
    41. Hashim Djojohadikusumo
    42. Agus Harimurti Yudhoyono
    43. Sugiono
    44. Abdul Mu’ti
    45. Fadli Zon
    46. Andi Syamsuddin Arsyad
    47. Suhardi
    48. Siti Hardjanti Wismoyo
    49. Prasetyo Hadi
    50. Meutya Hafid
    51. Teddy Indra Wijaya
    52. Muhammad Yusuf Ateh
    53. Ivan Yustiavandana
    54. Dadan Hindayana
    55. Perry Warjiyo
    56. Miftachul Akhyar
    57. Haedar Nashir
    58. Sigit P. Santosa
    59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
    60. Johanes Gluba Gebze
    61. Herlina Christine Natalia Hakim
    62. Francisco Xavier Lopez da Cruz
    63. Alm. Prof Fahmi Idris
    64. Alm. Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin
    65. Alm. Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
    66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parhadimulyo
    67. Alm. K. H. Yusuf Hasyim
    68. Alm. K. H. Maimun Zubair
    69. Alm. K. H. Abdullah Abbas
    70. Alm. Letjen TNI (Purn) Rais Abin
    71. Alm. Jose Fernando Osorio Soares
    72. Alm. Abilio Jose Osorio Soares
    73. Alm. Arnaldo dos Reis Araujo
    74. Alm. AKBP (Purn) H. Soekitman
    75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
    76. Yusuf AR
    77. Maher Al Gadri
    78. Alm. K. H. Muhammad Maksum
    79. Juri Ardiantoro
    80. Sumarsono
    81. Angga Raka Prabowo
    82. Anwar Iskandar
    83. Soepriyatno
    84. Angky Retno Yudianti
    85. Widjono Hardjanto
    86. H. Abidin
    87. Abdul Ghofur
    88. Soegeng Sarjadi
    89. Simon Aloysius Mantiri
    90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
    91. Abdul Rasyid
    92. Nanik Sudaryati Deyang
    93. Willy Ananias Gara
    94. Amzulian Rifai
    95. Isma Yatun
    96. Lydia Silvanna Djaman
    97. Teddy Sutadi Kardin
    98. Taufiq Ismail
    99. Muhammad Ainun Najib
    100. Alm. Cornel Simanjuntak
    101. Asep Saifuddin Chalim
    102. Alm. Benyamin Sueb
    103. Almh. Titiek Puspa
    104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
    105. Carina Citra Dewi
    106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam
    107. Sadiman
    108. Seto Mulyadi
    109. Senny Marbun
    110. Afdiharto Mardi Lestari
    111. Alm. Atmakusumah Astraatmadja
    112. Andi Ramang
    113. Diana Cristina
    114. Abdul Muis
    115. Aipda Muhammad Irvan
    116. Ja’un S. Mihardja
    117. Slamet Rahardjo Djarot T
    118. Waldjinah
    119. I Nyoman Nuarta
    120. Alm. Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
    121. Alm. Mochtar Lubis
    122. Sukmono Hadi
    123. Alm. Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
    124. Francisco Deodato Osorio Soares
    125. Vidal Domingos Doutel Sarmento
    126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
    127. Joao Angelo de Sousa Mota
    128. Alm. Lettu (Purn) Isa Mangun
    129. Alm. Willie Firdaus
    130. Alm. Martinho Fernandes
    131. Alm. Joaquim Monteiro
    132. Alm. Alfonso Henrique Pinto
    133. Alm. Juliao Fraga
    134. Alm. Claudio Vieira
    135. Alm. Jose Fernandes
    136. Alm. Roberto Li
    137. Alm. Jose Da Conceicao
    138. Alm. Edmundo da Silva
    139. Joao da Silva Tavares
    140. Alm. Hein Mantundoy
    141. Aries Marsudiyanto

    Sumber : Antara

  • Christine Hakim, Jaja Miharja, hingga Titiek Puspa Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo – Page 3

    Christine Hakim, Jaja Miharja, hingga Titiek Puspa Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo – Page 3

    Selain itu, ada Slamet Rahardjo Djarot yang juga dianugerahi Bintang Budaya Paramadharma. Dia dinilai berjasa besar dalam bidang kebudayaan melalui karya naskah film penyutradaraan film, serta seni peran yang mencerminkan nilai-nilai dan norma budaya Indonesia.

    Prabowo juga memberikan Bintang Jasa Naratya kepada Seto Mulyadi atau Kak Seto. Penghargaan diberikan karena Kak Seto berjasa besar dalam bidang perlindungan anak melalui pendidikan advokasi hak anak dan pendirian berbagai program kreatif.

    Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT ke-80 RI. Tanda kehormatan tahun ini terdiri atas, Bintang Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Paramadharma, hingga Bintang Sakti.

     

  • Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Ulama, Ada Kiai Abbas Buntet hingga Mbah Moen – Page 3

    Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Ulama, Ada Kiai Abbas Buntet hingga Mbah Moen – Page 3

    Berikut daftar lengkap penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:

    Bintang Republik Indonesia Utama:

    1. Puan Maharani

    2. Ahmad Muzani

    3. Sultan Najamuddin

    4. Sufmi Dasco Ahmad

    5. Zulkifli Hasan

    6. Jenderal TNI (purn) Wiranto

    7. Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar

    8. Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono

    9. Almarhum Letjen TNI (purn) Moerdiono

    10. Almarhum Jenderal Pol (purn) Hoegeng Imam Santoso

    11. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri

    12. Almarhum Letjen TNI (purn) Abdul Rachman Ramly

    13. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi

    14. Almarhum Muhammad Noer

    Bintang Mahaputera Adipurna:

    1. Abdul Muhaimin Iskandar

    2. Bahlil Lahadalia

    3. Saifullah Yusuf

    4. Andi Amran Sulaiman

    5. Raden Muhammad Marty Natalegawa

    6. Retno Lestari Priansari Marsudi

    7. Juwono Sudarsono

    8. Noer Hassan Wirajuda

    9. Almarhum Baharuddin Lopa

    10. Almarhum Ida Cokorda Pemecutan

    11. Almarhum Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi

    12. Purnomo Yusgiantoro

    13. Letjen TNI (Purn) Tarub

    Bintang Mahaputera Adipradana:

    1. Suhartoyo

    2. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri

    3. Dino Pati Djalal

    4. Almarhum Bismar Siregar

    5. Almarhum Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo

    6. Burhanuddin Abdullah

    7. Terawan Agus Putranto

    Bintang Mahaputera Utama:

    1. Hashim Djojohadikusumo

    2. Agus Harimurti Yudhoyono

    3. Sugiono

    4. Abdul Mu’ti

    5. Fadli Zon

    6. Andi Syamsuddin Arsyad

    7. Almarhum Suhardi

    8. Siti Hardjanti Wismoyo

    9. Prasetyo Hadi

    10. Meutya Hafid

    11. Teddy Indra Wijaya

    12. Muhammad Yusuf Ateh

    13. Ivan Yustiavandana

    14. Dadan Hindayana

    15. Perry Warjiyo

    16. Miftachul Akhyar

    17. Haedar Nashir

    18. Sigit Puji Santosa

    19. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin

    20. Johanes Gluba Gebze

    21. Herlina Christine Natalia Hakim

    22. Francisco Xavier Lopez da Cruz

    23. Almarhum Prof Fahmi Idris

    24. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sudjasmin

    25. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto

    26. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim

    27. Almarhum K. H. Maimoen Zubair

    28. Almarhum K. H. Abdullah Abbas

    29. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin

    30. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares

    31. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares

    32. Almarhum Arnaldo dos Reis Arauj

    o33. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman

    34. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim

    Bintang Mahaputera Pratama:

    1. Yusuf AR

    2. Maher Al Gadri

    3. Juri Ardiantoro

    4. Sudaryono

    5. Angga Raka Prabowo

    6. K. H. Anwar Iskandar

    7. Almarhum Soepriyatno

    8. Angky Retno Yudianti

    9. Widjono Hardjanto

    10. Almarhum H. Abidin

    11. K. H. Abdul Ghofur

    12. Simon Aloysius Mantiri

    13. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)

    14. Abdul Rasyid

    15. Nanik Sudaryati Deyang

    Bintang Mahaputera Nararya:

    1. Amzulian Rifai2. Isma Yatun

    3. Lydia Silvanna Djaman

    4. Teddy Sutadi Kardin

    5. Taufiq Ismail

    6. Almarhum Cornel Simanjuntak

    7. K. H. Asep Saifuddin Chalim

    8. Almarhum Benyamin Sueb

    9. Almarhumah Titiek Puspa

    Bintang Jasa Utama:

    1. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin

    2. Carina Citra Dewi

    Bintang Jasa Nararya:

    1. Seto Mulyadi

    2. Senny Marbun

    3. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja

    Bintang Kemanusiaan:

    1. Abdul Muis

    2. Aipda Muhammad Irvan

    Bintang Budaya Paramadharma:

    1. Ja’un S. Mihardja

    2. Slamet Rahardjo Djarot T

    3. Waldjinah

    4. I Nyoman Nuarta

    5. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi

    6. Almarhum Mochtar Lubis

    7. Sukmono Hadi

    8. Almarhum Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)

    Bintang Sakti:

    1. Francisco Deodato Osorio Soares

    2. Vidal Domingos Doutel Sarmento

    3. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic

    4. Joao Angelo de Sousa Mota

    5. Almarhum Willie Firdaus

    6. Almarhum Martinho Fernandes

    7. Almarhum Alfonso Henrique Pinto

    8. Almarhum Juliao Fraga

    9. Almarhum Claudio Vieira

    10. Almarhum Roberto Li

    11. Almarhum Jose Da Conceicao

    12. Almarhum Edmundo da Silva

    13. Joao da Silva Tavares

    14. Almarhum Hein Mantundoy

    15. Aries Marsudiyanto