Menimbang Penguatan MPR
Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
SETELAH
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama empat tahap (1999–2002), lanskap ketatanegaraan Indonesia berubah secara fundamental.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang semula menjadi “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” dan disebut secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara, kini menempati posisi sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya: Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, ketika MPR memiliki kewenangan nyaris absolut—mulai dari menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui amandemen tahap pertama hingga keempat UUD 1945, pasal-pasal yang mengatur MPR diubah secara signifikan.
Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Sementara Pasal 3 UUD 1945 kini membatasi kewenangan MPR hanya pada tiga hal: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.
Akibatnya, dalam praktik ketatanegaraan modern, MPR kehilangan fungsi strategisnya sebagai lembaga yang memberikan arah ideologis dan haluan kebijakan jangka panjang.
Ia menjadi lembaga seremonial: bekerja menjelang Sidang Tahunan, pelantikan presiden, atau ketika wacana amandemen muncul.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa eksistensi MPR sejak awal kemerdekaan tidak hanya bersifat formal, tetapi konseptual—ia dimaksudkan sebagai wadah tertinggi bagi musyawarah kebangsaan dan penjabaran cita-cita konstitusi.
Dari sinilah muncul wacana baru: perlu atau tidak MPR diperkuat kembali?
Dalam konteks hukum tata negara, MPR merupakan lembaga konstitusional yang diatur dalam Bab II UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperjelas strukturnya, yakni terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
Namun, UU MD3 tidak menambah kewenangan substantif MPR sebagaimana diatur dalam UUD. Karena itu, jika ingin memperkuat MPR secara kelembagaan, jalur konstitusional yang tersedia ada dua: melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan terbatas UU MD3.
Wacana yang berkembang di internal MPR, sebagaimana tercermin dalam Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dan DPD (2023–2024), adalah menghidupkan kembali semangat haluan negara dalam bentuk baru yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Dasar rasionalnya jelas: sistem pemerintahan presidensial tanpa arah pembangunan jangka panjang yang mengikat antarpemerintahan berpotensi menimbulkan disorientasi kebijakan nasional.
Setiap pergantian pemerintahan membawa prioritas baru, kadang bertentangan dengan visi jangka panjang negara. Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan ketidakefisienan pembangunan dan kebingungan birokrasi.
Gagasan PPHN sebenarnya berakar pada GBHN yang pernah ditetapkan MPR di masa lalu. Bedanya, PPHN tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan eksekutif, tetapi memberi kerangka ideologis dan strategis bagi pembangunan nasional.
Dengan demikian, PPHN akan menjadi dokumen politik kenegaraan yang memandu arah kebijakan, bukan mengatur teknis pelaksanaan program.
Kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN dapat dirancang melalui Amandemen kelima secara Terbatas UUD 1945.
Wacana ini telah dibahas sejak periode MPR 2019–2024, bahkan pernah masuk ke dalam Rekomendasi MPR Tahun 2021 tentang Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara.
Secara hukum, rekomendasi ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memberi wewenang kepada MPR untuk “mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Artinya, secara konstitusional, MPR dapat memperluas perannya dengan melakukan amandemen yang bersifat terbatas untuk memasukkan kembali kewenangan penetapan haluan negara.
Selain itu, Pasal 37 UUD 1945 memberikan mekanisme amandemen yang sah: usulan perubahan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, disetujui dua pertiga anggota yang hadir, dan disahkan oleh setidaknya separuh dari seluruh anggota MPR.
Dengan dasar hukum ini, gagasan penguatan MPR tidak melanggar prinsip konstitusionalitas—asal dilakukan secara transparan, bertahap, dan mendapat dukungan politik yang memadai.
Lebih jauh, secara filosofis, penguatan MPR dapat dipahami sebagai usaha untuk menyambung kembali tradisi permusyawaratan dan ideologisasi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: “…yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Dalam kerangka itu, MPR bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga ideologis yang menjaga agar arah bangsa tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
Gagasan memperkuat MPR tentu tidak lepas dari kekhawatiran akan kemunduran demokrasi. Kritik paling keras datang dari kalangan yang khawatir bahwa penguatan MPR akan membuka jalan bagi kembalinya sistem otoritarian seperti masa Orde Baru—terutama bila diikuti gagasan agar presiden kembali dipilih oleh MPR.
Namun, pandangan semacam ini tidak seluruhnya berdasar. Penguatan MPR yang kini dibicarakan tidak dimaksudkan untuk mengurangi legitimasi rakyat, melainkan untuk memperkuat fondasi ideologis dan keberlanjutan kebijakan negara.
Dalam sistem demokrasi modern, lembaga semacam State Policy Council atau National Planning Commission lazim ditemukan di banyak negara.
Di China, peran arah kebijakan jangka panjang dipegang oleh National Development and Reform Commission.
Di Singapura, fungsi itu diemban oleh Ministry of National Development yang merumuskan Strategic National Directions lintas pemerintahan.
Bahkan di Amerika Serikat, National Security Council dan Office of Management and Budget menjadi penentu arah kebijakan lintas presiden.
Dengan kata lain, memiliki lembaga yang mengawal arah negara bukanlah hal yang bertentangan dengan demokrasi, selama lembaga itu tidak mengambil alih kedaulatan rakyat, melainkan menjaganya dalam bingkai konsistensi nasional.
Jika MPR diberi kembali mandat untuk menetapkan PPHN, maka arah pembangunan nasional akan memiliki kesinambungan lintas pemerintahan.
Visi jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, kedaulatan pangan, penguatan pertahanan nasional, serta transformasi energi dan teknologi, tidak akan lagi bergantung pada selera politik lima tahunan.
Lebih dari itu, MPR dapat berperan sebagai penjaga konsensus kebangsaan. Dalam situasi politik yang makin fragmentaris dan pragmatis, keberadaan lembaga yang memiliki fungsi ideologis dan kebangsaan menjadi penting. Ia bisa menjadi ruang musyawarah nasional yang melampaui kepentingan partai politik.
Sesuai amanat Pasal 3 UUD 1945 dan UU MD3, MPR juga berwenang menyampaikan rekomendasi hasil kajian konstitusional kepada lembaga negara lain.
Kewenangan ini dapat diperluas melalui revisi undang-undang agar MPR dapat memantau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi dalam setiap kebijakan nasional.
Dengan begitu, MPR kembali menjadi lembaga moral konstitusional yang tidak sekadar bersidang, tetapi juga berhikmat dalam memandu bangsa.
Namun, penguatan MPR harus dilakukan dengan prinsip keterbatasan konstitusional. Artinya, MPR tidak boleh mengintervensi pelaksanaan pemerintahan harian (eksekutif), tidak boleh menjadi lembaga politik praktis.
Selain itu, MPR tidak boleh memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan Mahkamah Konstitusi atau DPR. Ia harus berdiri sebagai lembaga penjaga arah, bukan pengendali kekuasaan.
Dalam konteks politik kekinian, penguatan MPR justru bisa menjadi momentum rekonsolidasi nasional.
Ketika polarisasi politik semakin tajam dan ideologi negara sering dipelintir oleh kepentingan pragmatis, MPR dapat menjadi rumah besar kebangsaan yang meneguhkan kembali nilai dasar persatuan.
Seperti ditegaskan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan 2024, “Penguatan MPR bukan untuk mengambil kekuasaan, tetapi untuk menjaga arah dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”
Pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu ke mana ia menuju. Dalam kerangka itu, penguatan MPR bukan nostalgia masa lalu, melainkan penegasan peran masa depan.
Ia bukan antitesis dari demokrasi, tetapi fondasi bagi demokrasi yang berhaluan dan makin bermartabat.
Dua puluh tahun lebih setelah amandemen UUD 1945, bangsa ini telah belajar banyak dari dinamika demokrasi yang cair. Namun, demokrasi tanpa arah dapat kehilangan substansi kebangsaannya.
Dalam situasi dunia yang kian tidak pasti, Indonesia membutuhkan lembaga yang menjaga kesinambungan, arah, dan jiwa bangsa.
MPR, dengan sejarah dan landasan konstitusionalnya, memiliki potensi untuk mengisi kekosongan itu.
Penguatan MPR bukan berarti menghidupkan kembali supremasi lembaga, tetapi membangun kembali kesadaran bersama bahwa negara memerlukan haluan—sebuah kompas moral dan ideologis yang menuntun setiap pemerintahan agar tidak tersesat dalam pragmatisme politik jangka pendek.
Jika bangsa ini ingin bertahan dalam arus globalisasi dan gejolak ideologis, maka memperkuat MPR berarti memperkuat kompas bangsa itu sendiri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Djarot Saiful Hidayat
-

Erros Djarot Ungkap Kesepakatan Megawati, Amien Rais, dan Gus Dur
GELORA.CO – Politisi, seniman, dan budayawan Erros Djarot ungkap kesepakatan Megawati Soekarnoputri, Amien Rais, dan Gus Dur.
“Mba Mega pasti masih ingatlah, Mas Amien Rais masih ada kan ya Mas Amien. Ingat enggak kita dulu apa yang kita sepakati di satu meja? Ada Gus Dur, ada Mba Mega, Mas Amien, ada saya juga,” katanya dalam siniar Abraham Samad Speakup dikutip pada Selasa, 23 September 2025.
Ia mengungkapkan, kesepakatan saat itu adalah lebih menitikberatkan atau lebih condong kepada pemerintah dalam berbagai hal.
“Nah, sekarang kok jadi heavy legislatif gitu kan ya. Di mana semua dikendalikan oleh legislatif,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Erros, untuk menjadi atau menjabat berbagai jabatan, misalnya duta besar (dubes), harus mendapat persetujuan atau izin DPR.
Sebenarnya, lanjut Erros, persetujuan itu bukan diberikan oleh anggota DPR, tetapi oleh para ketua umum parpolnya.
“Lewat DPR? Enggak. Lewat ketua umum partai karena semua ditentukan sama ketua umum partai,” tandasnya.
Ia menegaskan, itu terjadi karena negeri ini dikendalikan oleh institusi ketum parpol serta konglomerat atau oligarki.
“Itu sebenarnya negara ini dipenjara itu aja, begitu dua ini ketemu, ya saling berbagi kepentingan, selesai,” ujarnya.
Menurutnya, mereka juga bisa menyengsarakan rakyat melalui berbagai aturan yang tidak prorakyat.
“Kalau mereka punya kepentingan yang berdampak pada rakyat disengsarakan, bisa terjadi,” ujarnya.***
-

Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menilai peran empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sangat penting dalam upaya Jaga Jakarta.
“Empat pilar tersebut menjadi tiang penyangga bangsa agar tetap bersatu menghadapi berbagai tantangan,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, dia menegaskan pemahaman masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan tersebut perlu ditingkatkan.
Menurut dia, tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi beberapa waktu lalu itu disebabkan kurangnya pemahaman mengenai nilai kebangsaan.
“Akhirnya, pembangunan jadi mundur, bukan maju, yang harusnya dialokasikan untuk pembangunan lain, justru dipakai memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ujar Anwar.
Pemkot Jaksel pun mengingatkan para demonstran agar memiliki sikap santun saat menyampaikan aspirasi mereka demi menjaga kondusivitas di wilayah setempat.
Anwar juga meminta agar para demonstran memiliki sikap humanis dan tidak arogan saat berada di lapangan, serta tidak merusak fasilitas umum.
Sementara itu, Anggota DPD Happy Djarot menambahkan empat pilar kebangsaan merupakan fondasi bangsa yang harus dijaga bersama-sama.
“Saya apresiasi Jakarta Selatan yang menjadi tuan rumah kegiatan ini, dan berharap kader PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) serta masyarakat bisa menyebarkan nilai-nilai kebangsaan hingga ke lingkungan keluarga,” ungkap Happy.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346303/original/078201700_1757582911-14499b4b-a4a2-4bb8-a05b-a8765b0c7bf9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3
Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030
Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri
Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030
1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun
2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla
3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah
4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto
5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat
6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus
7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani
8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo
9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly
10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama
11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno
12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno
13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas
14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini
15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto
16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning
17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris
18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati
19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo
20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani
21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti
22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi
23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo
24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati
25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri
26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga
27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy
28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira
-
/data/photo/2025/09/08/68bead194715d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta Megapolitan 8 September 2025
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
DPRD DKI Jakarta memastikan revisi terkait tunjangan rumah anggota dewan senilai Rp 70 juta masih dalam tahap pembahasan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran tunjangan baru yang akan ditetapkan.
“Belum (angka tunjangan) masih dalam proses. Sabar, nanti kalau cepat-cepat keburu-buru salah lagi, nanti Dewan kena kesalahan lagi,” ucap Baco saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Baco, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan rumah.
Namun, ia mengingatkan prosesnya tidak bisa cepat karena keputusan akhir tetap melibatkan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
“Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur dan kementerian keuangan,” kata dia.
Baco juga menegaskan bahwa revisi aturan soal tunjangan masih dibahas secara hati-hati agar tidak perlu direvisi berulang kali.
“Lebih baik disiapkan matang-matang, supaya lengkap,” ucapnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka menilai tunjangan rumah DPRD DKI tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Tunjangan perumahan itu, perlu dikaji ulang, menurut kami, karena mungkin itu terlalu besar. Melihat situasi dan kondisi perekonomian yang tidak berbanding terbalik dengan para wakil-wakil rakyat saat ini,” ujar perwakilan AMPSI, Muhammad Ihsan, Rabu (4/9/2025).
Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 70,4 juta per bulan. Untuk pimpinan DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Pada Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan lebih rendah, pimpinan DPRD mendapat Rp 70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tunjangan Perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta Masih Aman
OLEH: TONY ROSYID*
DPR RI diprotes, lantaran memberikan tunjangan perumahan. Berapa besarannya? Rp50 juta perbulan. Besar sekali. Apalagi di tengah krisi ekonomi saat ini. Pakai joget-joget lagi.
Rakyat kesal. Protes, lalu jarah rumah anggota DPR. Khususnya anggota DPR yang omongannya nggak enak didengar. Tapi, anggota DPR yang joget-joget itu, aman.
Tapi, anda mesti juga tahu. Tunjangan perumahan anggota DPR RI, kalah besar dengan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI itu Rp70,4 jita per bulan. Khusus pimpinan, 78,8 juta per bulan. Besaran mana? DPR RI atau DPRD DKI.
Modal kecil, tunjangan rumahnya lebih besar. Enak ya… Padahal mereka sama-sama hidup di Jakarta.
Tahun 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menaikkan tunjangan DPRD DKI dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta. Seratus persen.
Tahun berikutnya yaitu 2016, Ahok menaikkan lagi tunjangan perumhan untuk DPRD Jakarta dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Seratus persen lagi.
Pada 2017 Ahok kalah Pilgub Jakarta dan digantikan Anies Baswedan. Jeda sebentar masa Djarot Saiful Hidayat, lalu dijabat Saefullah hanya semalam sebelum digantikan Anies Baswedan.
Di masa Anies Baswedan sejak tahun 2017, tidak ada lagi dana kenaikan tunjangan perumahan untuk DPRD Jakarta. Hingga tahun 2022, di ujung jabatannya, Anies menaikkannya dari Rp60 juta jadi Rp70 juta. Naik 17 persen setelah lima tahun.
Sebenarnya, rakyat marah kepada DPR RI itu karena tunjangan perumahan, atau karena omongan DPR yang nggak enak? Atau karena joget-jogetnya? Ini pertanyaan ringan, tapi jawabannya akan membawa konsekuensi yang serius.
Kalau marah karena omongan dan joget-jogetnya anggota DPR, ini emosional. Ini tidak substantif dan tidak menyelesaikan masalah.
Tapi, kalau marahnya karena DPR tidak peka terhadap rakyat yang sedang kelaparan dengan memberi dan menaikkan tunjangan perumahan seenaknya, ini baru substantif. Protes yang substantif dapat memicu perubahan yang rasional.
Kemarahan atas sesuatu yang substansial mesti membuka ruang evaluasi terhadap seluruh anggaran untuk DPR plus kinerjanya. Termasuk anggaran tujuh kali reses, anggaran untuk rapat, anggaran sah dan tidak sah, juga kinerja anggota DPR. Semua mesti dievaluasi. Tidak hanya berhenti di tunjungan perumahan.
Yang harus dipahami oleh rakyat, bahwa ukuran ketidak-pekaan bukan hanya pada kenaikan tunjangan perumahan, banyak peredaran uang di DPR yang jauh lebih menunjukkan ketidak-pekaan dari sekedar tunjungan perumahan. Tunjungan perumahan itu kecil saja dibanding pendapatan anggota DPR lainnya. Pendapatan legal maupun ilegal. Pendapatan halal maupun haram.
Soal pendapatan haram ini sudah pernah dibuka oleh Zulfikar Arse Sadikin, seorang anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Dia bilang: “sulit cari uang halal sebagai anggota DPR” (12 Agustus 2025). Kenapa terhadap masalah pokok dan fundamental seperti yang dikatakan Zulfikar ini, rakyat relatif cuek dan tidak serius merespons?
Mestinya fokus rakyat itu bukan di joget-jogetnya dan narasi anggota DPR. Tapi lebih ke seluruh praktik penganggaran dan semua permaiannya di DPR. Ini lebih substantif, teridentifikasi secara komprehensif, kemudian dibongkar dan menjadi protes kolektif dalam demo.
Kalau protesnya substantif, kenapa kemarahan rakyat hanya kepada DPR RI saja? Kenapa tidak juga ke DPRD DKI yang angkanya lebih besar? Ini juga jadi pertanyaan serius. Bukankah tunjangan perumhan anggota DPRD DKI paling besar diantara anggota legislatif di seluruh Indonesia?
Pimpinan DPR RI berjanji akan membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang nilainya Rp50 juta. Sementara tunjuang perumahan DPRD DKI Rp70,4 juta, aman dan tenang-tenang saja.
*(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)
-

Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Fathur Rochman
Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 25 Agustus 2025 – 17:25 WIBElshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, hingga musisi Gombloh. Pemberian Tanda Kehormatan yang merupakan rangkaian dari HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin, dengan didahului menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.
Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan. Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
Sebanyak 117 tokoh maupun perwakilan keluarga menerima langsung tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo. Sedangkan sisanya berhalangan hadir.
Berikut daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto
1. Puan Maharani
2. Ahmad Muzani
3. Sultan Najamuddin
4. Sufmi Dasco Ahmad
5. Zulkifli Hasan
6. Wiranto
7. Agum Gumelar
8. Subagyo Hadi Siswoyo
9. AM Hendropriyono
10. Alm. Moerdiono
11. Alm. Jenderal Hoegeng Imam Santoso
12. Almh. Rachmawati Soekarnoputri
13. Alm. Abdul Rachman Ramly
14. Alm. Aloysius Benedictus Mboi
15. Alm. Muhammad Noer
16. Abdul Muhaimin Iskandar
17. Bahlil Lahadalia
18. Saifullah Yusuf
19. Andi Amran Sulaiman
20. Marty Natalegawa
21. Retno Lestari Priansari Marsudi
22. Juwono Sudarsono
23. Noer Hassan Wirajuda
24. Alm. Baharuddin Lopa
25. Alm. Ida Cokorda Pemecutan
26. Alm. Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara
28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa
29. Purnomo Yusgiantoro
30. Letjen TNI (Purn) Tarub
31. Suhartoyo
32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
33. Dino Pati Djalal
34. Alm. Bismar Siregar
35. Alm.Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
36. Alm. Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin
37. Alm. Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono
38. Alm. Letjen TNI (Purn) Kemal Idris
39. Burhanuddin Abdullah
40. Terawan Agus Putranto
41. Hashim Djojohadikusumo
42. Agus Harimurti Yudhoyono
43. Sugiono
44. Abdul Mu’ti
45. Fadli Zon
46. Andi Syamsuddin Arsyad
47. Suhardi
48. Siti Hardjanti Wismoyo
49. Prasetyo Hadi
50. Meutya Hafid
51. Teddy Indra Wijaya
52. Muhammad Yusuf Ateh
53. Ivan Yustiavandana
54. Dadan Hindayana
55. Perry Warjiyo
56. Miftachul Akhyar
57. Haedar Nashir
58. Sigit P. Santosa
59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
60. Johanes Gluba Gebze
61. Herlina Christine Natalia Hakim
62. Francisco Xavier Lopez da Cruz
63. Alm. Prof Fahmi Idris
64. Alm. Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin
65. Alm. Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parhadimulyo
67. Alm. K. H. Yusuf Hasyim
68. Alm. K. H. Maimun Zubair
69. Alm. K. H. Abdullah Abbas
70. Alm. Letjen TNI (Purn) Rais Abin
71. Alm. Jose Fernando Osorio Soares
72. Alm. Abilio Jose Osorio Soares
73. Alm. Arnaldo dos Reis Araujo
74. Alm. AKBP (Purn) H. Soekitman
75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
76. Yusuf AR
77. Maher Al Gadri
78. Alm. K. H. Muhammad Maksum
79. Juri Ardiantoro
80. Sumarsono
81. Angga Raka Prabowo
82. Anwar Iskandar
83. Soepriyatno
84. Angky Retno Yudianti
85. Widjono Hardjanto
86. H. Abidin
87. Abdul Ghofur
88. Soegeng Sarjadi
89. Simon Aloysius Mantiri
90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
91. Abdul Rasyid
92. Nanik Sudaryati Deyang
93. Willy Ananias Gara
94. Amzulian Rifai
95. Isma Yatun
96. Lydia Silvanna Djaman
97. Teddy Sutadi Kardin
98. Taufiq Ismail
99. Muhammad Ainun Najib
100. Alm. Cornel Simanjuntak
101. Asep Saifuddin Chalim
102. Alm. Benyamin Sueb
103. Almh. Titiek Puspa
104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
105. Carina Citra Dewi
106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam
107. Sadiman
108. Seto Mulyadi
109. Senny Marbun
110. Afdiharto Mardi Lestari
111. Alm. Atmakusumah Astraatmadja
112. Andi Ramang
113. Diana Cristina
114. Abdul Muis
115. Aipda Muhammad Irvan
116. Ja’un S. Mihardja
117. Slamet Rahardjo Djarot T
118. Waldjinah
119. I Nyoman Nuarta
120. Alm. Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
121. Alm. Mochtar Lubis
122. Sukmono Hadi
123. Alm. Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
124. Francisco Deodato Osorio Soares
125. Vidal Domingos Doutel Sarmento
126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
127. Joao Angelo de Sousa Mota
128. Alm. Lettu (Purn) Isa Mangun
129. Alm. Willie Firdaus
130. Alm. Martinho Fernandes
131. Alm. Joaquim Monteiro
132. Alm. Alfonso Henrique Pinto
133. Alm. Juliao Fraga
134. Alm. Claudio Vieira
135. Alm. Jose Fernandes
136. Alm. Roberto Li
137. Alm. Jose Da Conceicao
138. Alm. Edmundo da Silva
139. Joao da Silva Tavares
140. Alm. Hein Mantundoy
141. Aries MarsudiyantoSumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326992/original/056439400_1756118688-IMG_1525.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Christine Hakim, Jaja Miharja, hingga Titiek Puspa Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo – Page 3
Selain itu, ada Slamet Rahardjo Djarot yang juga dianugerahi Bintang Budaya Paramadharma. Dia dinilai berjasa besar dalam bidang kebudayaan melalui karya naskah film penyutradaraan film, serta seni peran yang mencerminkan nilai-nilai dan norma budaya Indonesia.
Prabowo juga memberikan Bintang Jasa Naratya kepada Seto Mulyadi atau Kak Seto. Penghargaan diberikan karena Kak Seto berjasa besar dalam bidang perlindungan anak melalui pendidikan advokasi hak anak dan pendirian berbagai program kreatif.
Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT ke-80 RI. Tanda kehormatan tahun ini terdiri atas, Bintang Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Paramadharma, hingga Bintang Sakti.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4730564/original/059133600_1706628158-Rahasia_Kewalian_Mbah_Moen.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Ulama, Ada Kiai Abbas Buntet hingga Mbah Moen – Page 3
Berikut daftar lengkap penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:
Bintang Republik Indonesia Utama:
1. Puan Maharani
2. Ahmad Muzani
3. Sultan Najamuddin
4. Sufmi Dasco Ahmad
5. Zulkifli Hasan
6. Jenderal TNI (purn) Wiranto
7. Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar
8. Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono
9. Almarhum Letjen TNI (purn) Moerdiono
10. Almarhum Jenderal Pol (purn) Hoegeng Imam Santoso
11. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri
12. Almarhum Letjen TNI (purn) Abdul Rachman Ramly
13. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi
14. Almarhum Muhammad Noer
Bintang Mahaputera Adipurna:
1. Abdul Muhaimin Iskandar
2. Bahlil Lahadalia
3. Saifullah Yusuf
4. Andi Amran Sulaiman
5. Raden Muhammad Marty Natalegawa
6. Retno Lestari Priansari Marsudi
7. Juwono Sudarsono
8. Noer Hassan Wirajuda
9. Almarhum Baharuddin Lopa
10. Almarhum Ida Cokorda Pemecutan
11. Almarhum Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
12. Purnomo Yusgiantoro
13. Letjen TNI (Purn) Tarub
Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Suhartoyo
2. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
3. Dino Pati Djalal
4. Almarhum Bismar Siregar
5. Almarhum Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
6. Burhanuddin Abdullah
7. Terawan Agus Putranto
Bintang Mahaputera Utama:
1. Hashim Djojohadikusumo
2. Agus Harimurti Yudhoyono
3. Sugiono
4. Abdul Mu’ti
5. Fadli Zon
6. Andi Syamsuddin Arsyad
7. Almarhum Suhardi
8. Siti Hardjanti Wismoyo
9. Prasetyo Hadi
10. Meutya Hafid
11. Teddy Indra Wijaya
12. Muhammad Yusuf Ateh
13. Ivan Yustiavandana
14. Dadan Hindayana
15. Perry Warjiyo
16. Miftachul Akhyar
17. Haedar Nashir
18. Sigit Puji Santosa
19. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
20. Johanes Gluba Gebze
21. Herlina Christine Natalia Hakim
22. Francisco Xavier Lopez da Cruz
23. Almarhum Prof Fahmi Idris
24. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sudjasmin
25. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
26. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim
27. Almarhum K. H. Maimoen Zubair
28. Almarhum K. H. Abdullah Abbas
29. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin
30. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares
31. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares
32. Almarhum Arnaldo dos Reis Arauj
o33. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman
34. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
Bintang Mahaputera Pratama:
1. Yusuf AR
2. Maher Al Gadri
3. Juri Ardiantoro
4. Sudaryono
5. Angga Raka Prabowo
6. K. H. Anwar Iskandar
7. Almarhum Soepriyatno
8. Angky Retno Yudianti
9. Widjono Hardjanto
10. Almarhum H. Abidin
11. K. H. Abdul Ghofur
12. Simon Aloysius Mantiri
13. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
14. Abdul Rasyid
15. Nanik Sudaryati Deyang
Bintang Mahaputera Nararya:
1. Amzulian Rifai2. Isma Yatun
3. Lydia Silvanna Djaman
4. Teddy Sutadi Kardin
5. Taufiq Ismail
6. Almarhum Cornel Simanjuntak
7. K. H. Asep Saifuddin Chalim
8. Almarhum Benyamin Sueb
9. Almarhumah Titiek Puspa
Bintang Jasa Utama:
1. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
2. Carina Citra Dewi
Bintang Jasa Nararya:
1. Seto Mulyadi
2. Senny Marbun
3. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja
Bintang Kemanusiaan:
1. Abdul Muis
2. Aipda Muhammad Irvan
Bintang Budaya Paramadharma:
1. Ja’un S. Mihardja
2. Slamet Rahardjo Djarot T
3. Waldjinah
4. I Nyoman Nuarta
5. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
6. Almarhum Mochtar Lubis
7. Sukmono Hadi
8. Almarhum Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
Bintang Sakti:
1. Francisco Deodato Osorio Soares
2. Vidal Domingos Doutel Sarmento
3. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
4. Joao Angelo de Sousa Mota
5. Almarhum Willie Firdaus
6. Almarhum Martinho Fernandes
7. Almarhum Alfonso Henrique Pinto
8. Almarhum Juliao Fraga
9. Almarhum Claudio Vieira
10. Almarhum Roberto Li
11. Almarhum Jose Da Conceicao
12. Almarhum Edmundo da Silva
13. Joao da Silva Tavares
14. Almarhum Hein Mantundoy
15. Aries Marsudiyanto
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
