Tag: Dinar Candy

  • Dinar Candy Enggan Tinggalkan Ko Apex meski Kini Tengah Dipenjara

    Dinar Candy Enggan Tinggalkan Ko Apex meski Kini Tengah Dipenjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis dan disc jockey (DJ) Dinar Candy mengaku akan tetap menunggu kekasihnya Ko Apex yang kini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat. Hal itu diungkapkan Dinar dikutip dari channel YouTube, Kamis (5/12/2024).

    “Aku sejauh ini masih pacaran sama dia, aku masih setia dan siap menunggu dia (keluar penjara),” ungkap Dinar Candy.

    Perempuan kelahiran Bandung, 21 April 1993 itu mengaku alasan dirinya tidak akan meninggalkan Ko Apex karena tidak ingin dicap sebagai orang yang hanya ingin senangnya saja.

    “Aku enggak mau orang bilang, Dinar mau pas lagi senang saja, pas ada duit saja,” tambah Dinar.

    Diakui Dinar, sebenarnya Ko Apex telah meminta untuk meninggalkan usai dirinya dipenjara. Namun, Dinar mengaku akan setia dengan Ko Apex. “Aku bakal tinggalkan kamu, tetapi kamu keluar dahulu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ko Apex telah divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat. Ko Apex, kekasih Dinar Candy melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

  • Dinar Candy Sebut Vonis 6 Tahun Pacarnya Tidak Wajar

    Dinar Candy Sebut Vonis 6 Tahun Pacarnya Tidak Wajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Dinar Candy menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi terhadap pacarnya Ko Apex dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat, adalah tidak adil dan tidak wajar.

    “Buat saya itu tidak wajar. Karena setahu saya dia bukan pelaku utama. Bahkan, saya menilai dia dikambinghitamkan,” ungkap Dinar dalam perbincangan di akun Youtube, Sabtu (30/11/2024).

    Dinar Candy mengaku tahu banyak soal keberadaan mafia kasus tersebut. Dia tahu ada dugaan pengancaman saat kasus itu terbongkar.

    “Aku banyak tahu sesuatu, cuma di sini kan banyak mafia. Bukan di kota itu saja, tatapi di bidang usaha lain ada juga yang jelas-jelas berani mengancam nyawa orang lain. Bahkan, aku juga pernah diancam, makanya saya hati-hati banget kasih statement ini,” tambahnya.

    Dinar Candy mengaku hadir langsung saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis pacarnya pada Selasa (26/11/2024) lalu.

    “Aku support dia terus, dan harapannya ke depan kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandas Dinar Candy.
     

  • Jeritan Histeris Ibunda Ko Apex setelah Kekasih Dinar Candy Itu Dihukum 5,6 Tahun Penjara

    Jeritan Histeris Ibunda Ko Apex setelah Kekasih Dinar Candy Itu Dihukum 5,6 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Ibunda Ko Apex, Lenny menangis histeris setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum pria bernama asli Arfandi Susilo atas kasusnya selama 5 tahun 6 bulan penjara.

    “Putra saya tidak bersalah, ia cuma dijadikan tumbal,” tegas Ibunda Ko Apex, Lenny sambil menangis dikutip dari channel YouTube, Sabtu (30/11/2024).

    “Saya tidak bisa berbicara banyak. Saya sudah bisa membayangkan bagaimana anak saya berada di dalam penjara, sedangkan yang menikmati hasil kerja keras putra saya adalah orang-orang di luar sana yang menikmati,” jelasnya lagi.

    Lenny menyebut, kekasih Dinar Candy itu tidak memiliki kesalahan apa pun. Baginya, Ko Apex selalu bekerja keras dengan baik untuk meraih apa yang menjadi cita-citanya selama ini.

    “Anak saya menjadi korban, sementara orang-orang yang menikmati jerih payah anak saya sedang enak-enakan di luar,” ungkapnya meneteskan air mata.

    Lenny menegaskan, ia tidak akan mengikhlaskan sampai kapan pun atas perbuatan dari orang lain yang telah membuat putranya, Ko Apex di penjara.

    “Apa yang selama ini anak saya cari, dapatkan mereka hanya menikmati sedangkan putra saya harus menanggung bebannya makanya saya enggak ikhlas dan tidak terima sampai kapan pun,” tandasnya.

    Ko Apex dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer. Ia didakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat.

    Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena adanya dugaan Ko Apex yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara ini hanya menjalankan perintah atasan dan bukti yang belum sepenuhnya terungkap dalam proses hukum.

  • Dinar Candy Enggan Tinggalkan Ko Apex meski Kini Tengah Dipenjara

    Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Dinar Candy mengungkapkan permohonan keadilan terkait kasus hukum yang menjerat kekasihnya, Ko Apex. Saat ini, Ko Apex menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex dituntut hukuman enam tahun penjara.

    “Saya hanya meminta keadilan. Ko Apex bekerja atas perintah atasannya, bukan atas keinginannya sendiri. Jangan sampai dia dikambinghitamkan. Semangat untuk tegakkan keadilan,” ujar Dinar Candy dalam video yang diterima media, Kamis (28/11/2024).

    Dinar Candy menyebutkan terdapat sejumlah bukti penting yang belum disampaikan di persidangan. Menurutnya, hal ini membuat kekasihnya terpojok dan menjadi korban dalam kasus tersebut.

    “Saya ingin kasus ini dibuka secara transparan. Banyak bukti yang diajukan tetapi tidak dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalnya, bukti sebenarnya terkait 45 kapal tongkang, bukan hanya 10 kapal. Selain itu, Ko Apex bukan satu-satunya pelaku dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Ada pihak lain yang turut serta, tetapi dia yang dikorbankan,” jelas Dinar.

    Dinar Candy, yang rutin menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, meminta agar pihak berwenang mengungkap aktor utama di balik kasus ini.

    “Saya dan Ko Apex berharap dalang utama kasus ini dibongkar. Kasihan dia dijadikan korban, sementara ada indikasi keterlibatan oknum mafia yang belum terungkap sepenuhnya dalam persidangan,” tegas Dinar.

    Ko Apex dituntut 6 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer. Ia didakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat.

    Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena adanya dugaan Ko Apex yang dituntut 6 tahun penjara ini hanya menjalankan perintah atasan dan bukti yang belum sepenuhnya terungkap dalam proses hukum.