Tag: Didik Supranoto

  • Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia – Halaman all

    Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak dipecatnya anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda FA atau Fauzan usai menikahi mantan pacarnya yang dirudapaksa olehnya adalah wujud keterbatasan hukum di Indonesia.

    Mulanya, Sugeng mengatakan apabila dalam kasus ini, Bripda Fauzan merudapaksa anak di bawah umur, maka dirinya tidak mungkin batal dipecat karena tindakannya sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

    “Perbuatan tindakan asusila, kalau anak di bawah umur, maka itu adalah tindak pidana dan itu tidak bisa dibantah lagi,” katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Namun, ketika Bripda Fauzan menikahi mantan pacarnya yang dirudapaksa dan merupakan perempuan dewasa, maka proses hukum yang terjadi tidak sesimpel seperti kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

    Pasalnya, kata Sugeng, kasus tersebut sudah masuk sebagai delik aduan.

    Sugeng mengatakan hal ini justru wujud keterbatasan sistem hukum di Indonesia karena bisa menjadi strategi Bripda Fauzan untuk menghindari sanksi pemecatan atau pidana.

    Adapun hal yang dilakukan adalah dengan menikahi korban sehingga bisa dianggap sebagai upaya agar korban mencabut laporannya.

    Sugeng mengatakan ketika pelaku menikahi korban, maka hal tersebut dianggap sebagai penyelesaian masalah secara restorative justice.

    “Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi restorative justice.”

    “Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia (Bripda Fauzan) menikahi. Maka korban bisa mencabut laporan tersebut. Nah, inilah keterbatasan hukum kita ketika pencabutan laporan tersebut dengan menikahi, maka tindakan asusila ini dianggap dimaafkan,” jelasnya.

    Sugeng mengatakan siapapun boleh menyatakan bahwa Bripda Fauzan telah mengakali hukum di Indonesia.

    Namun, imbuhnya, fakta bahwa Bripda Fauzan mau menikahi korban asusila yang diakibatkan olehnya adalah fakta hukum.

    “Jadi bisa menjadi alasan untuk meringankan hukuman pemecatan. Jadi ini kan itikad banding,” katanya.

    Hanya saja, Sugeng meyakini upaya Bripda Fauzan dengan menikahi mantan pacarnya tersebut memang semata-mata hanya bertujuan untuk menghindari sanksi pemecatan alih-alih wujud pertanggung jawaban.

    Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dugaan bahwa Bripda Fauzan melakukan penelantaran terhadap korban sejak pertama kali menikah.

    Adapun hal itu dikatakan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Irvan.

    “Kalau dia kemudian menelantarkan, maka terlihat satu akal bulus atau licik (dari Bripda FA),” pungkas Sugeng.

    Bripda FA Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Korban Laporkan Pelaku soal Penelantaran

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan bahwa Bripda Fauzan kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan kepadanya atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.

    Adapun banding Bripda Fauzan berujung dikabulkan sehingga sanksi pemecatan dibatalkan.

    Salah satu memori banding Bripda Fauzan adalah dengan menikahi mantan kekasihnya tersebut.

    “Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda Fauzan ) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Meski tidak dipecat, Didik menegaskan Bripda Fauzan tetap diberi sanksi berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

    “Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi,” jelas Didik.

    Di sisi lain, Bripda Fauzan kini menghadapi laporan anyar dari istrinya karena diduga melakukan penelantaran.

    “Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya,” katanya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, membenarkan bahwa Bripda Fauzan kini memang masih menjadi anggota polisi dan bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

    Selain itu, Irvan juga membenarkan pernyataan Didik bahwa Bripda FA kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

    “Iya kami laporkan (Bripda Fauzan) terkait penelantaran rumah tangga,” ucap Irvan.

    Penelantaran Bripda Fauzan terhadap istrinya, kata Ivan, berupa menolak tinggal satu atap hingga tak memberikan nafkah yang layak.

    Bahkan, Bripda Fauzan sudah tidak tinggal satu rumah dengan istrinya sejak pertama kali nikah.

    “Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan,” kata Irvan. 

    Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda Fauzan hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

    Dengan fakta ini, Irvan menduga alasan Bripda Fauzan menikahi sang istri untuk menghindari sanksi pemecatan.

    “Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda Fauzan) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Reza Rifaldi)

     

  • Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan – Halaman all

    Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun tangan terkait kasus anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda FA yang batal dipecat dan aktif kembali setelah menikah mantan kekasihnya yang menjadi korban asusila dan berujung penelantaran.

    Sugeng mengatakan hal itu bisa dilakukan Kapolri karena aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berdasarkan aturan tersebut, kata Sugeng, Kapolri bisa melakukan peninjauan kembali terkait putusan terhadap Bripda FA.

    Apabila mau, Listyo Sigit bisa membatalkan putusan menjadi Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

    “Berdasarkan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, (Kapolri) dapat membuat putusan berdasarkan kewenangannya melalui peninjauan dengan memberhentikan karena tindakan yang tercelanya menelantarkan (korban),” katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Sugeng mengatakan langkah ini perlu dilakukan Kapolri semata-mata demi membersihkan citra Polri di mata publik.

    “Untuk membersihkan (citra-red) polisi dari oknum-oknum yang licik semacam ini,” katanya.

    Sementara terkait dibatalkannya pemecatan terhadap Bripda FA, Sugeng mengatakan bahwa hal ini menjadi wujud keterbatasan hukum di Indonesia.

    Sugeng mengungkapkan jika korban dari Bripda FA adalah anak di bawah umur, maka yang bersangkutan dipastikan akan langsung dipecat dan dijatuhi sanksi pidana.

    Hal itu karena kasus asusila yang menjerat anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan.

    Namun, kata Sugeng, hal berbeda terjadi ketika korban asusila Bripda FA adalah mantan kekasihnya yang sudah cukup umur.

    Maka, perlu adanya delik aduan lewat laporan oleh korban kepada pihak kepolisian.

    Hanya saja, hal tersebut justru bisa menjadi ‘alat’ Bripda FA untuk menghindari pemecatan dan sanksi pidana lewat menikahi korban.

    “Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi satu restorative justice.”

    “Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia menikahi. Maka, korban bisa mencabut laporan tersebut. Nah, inilah keterbatasan hukum kita karena jika korban sudah dinikahi, maka perbuatan asusila ini sudah dinyatakan dimaafkan,” jelasnya.

    Bripda FA Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Korban Laporkan Pelaku soal Penelantaran

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan bahwa Bripda FA kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan kepadanya atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.

    Adapun banding Bripda FA berujung dikabulkan sehingga sanksi pemecatan dibatalkan.

    Salah satu memori banding Bripda FA adalah dengan menikahi mantan kekasihnya tersebut.

    “Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Meski tidak dipecat, Didik menegaskan Bripda FA tetap diberi sanksi berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

    “Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi,” jelas Didik.

    Di sisi lain, Bripda FA kini menghadapi laporan anyar dari istrinya karena diduga melakukan penelantaran.

    “Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya,” katanya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, membenarkan bahwa Bripda FA kini memang masih menjadi anggota polisi dan bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

    Selain itu, Irvan juga membenarkan pernyataan Didik bahwa Bripda FA kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

    “Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga,” ucap Irvan.

    Penelantaran Bripda FA terhadap istrinya, kata Ivan, berupa menolak tinggal satu atap hingga tak memberikan nafkah yang layak.

    Bahkan, Bripda FA sudah tidak tinggal satu rumah dengan istrinya sejak pertama kali nikah.

    “Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan,” kata Irvan. 

    Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

    Dengan fakta ini, Irvan menduga alasan Bripda FA menikahi sang istri untuk menghindari sanksi pemecatan.

    “Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Reza Rifaldi)

  • Update Kasus Tewasnya Rudi S Gani: Istri Curigai 3 Orang Jadi Pelaku, Polisi Sita 11 Senjata – Halaman all

    Update Kasus Tewasnya Rudi S Gani: Istri Curigai 3 Orang Jadi Pelaku, Polisi Sita 11 Senjata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan terhadap pengacara, Rudi S Gani oleh orang tak dikenal (OTK) saat malam Tahun Baru pada Selasa (31/12/2024) di kediamannya di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sudah memasuki babak baru.

    Kini, istri Rudi, Maryam diperiksa di Mapolda Sulsel pada Senin (6/1/2025).

    Dalam pengakuannya, dia mengatakan ada tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku penembakan terhadap suaminya.

    Namun, Maryam tidak mengungkap nama orang yang dimaksud. Adapun alasan kecurigaan tersebut terkait kasus yang tengah ditangani oleh Rudi.

    “Ada beberapa orang yang kami curigai karena berhubung perkara yang bapak pegang. Saya mencurigai mereka.”

    “Yang saya curigai ada tiga orang,” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

    Maryam mengatakan sebelum Rudi ditembak, sempat ada mediasi terkait kasus yang tengah ditangani korban.

    Hanya saja, Maryam tidak menjelaskan kasus terkait apa yang dimaksud.

    “Kami ke lokasi untuk memediasi dan disitulah ada konflik,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar sekaligus pengacara keluarga Rudi, Tadjuddin Rachman mengungkapkan Maryam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sulsel.

    Rachman mengatakan Maryam membawa sejumlah bukti.

    “Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” katanya, dikutip dari Tribun Timur.

    Salah satu bukti yang diserahkan adalah riwayat percakapan di ponsel Maryam dan Rudi.

    Pasalnya, kata Rachman, ada dugaan pengancaman yang diterima Rudi lewat pesan WhatsApp sebelum insiden penembakan terjadi.

    “Termasuk percakapan WA yang ada di dalam HP korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di HP suaminya,” bebernya.

    Sementara, Maryam juga menyebut adanya postingan di media sosial Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman terhadap suaminya.

    “Ada status Facebook, itu saja,” singkatnya.

    Selain ancaman elektronik, Maryam juga akan membeberkan ke penyidik terkait ancaman verbal yang dialami Rudi S Gani, sebulan sebelumnya.

    “Secara lisan, kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” ungkapnya.

    Polisi Sita 11 Senapan Angin 

    Di sisi lain, Polres Bone melakukan penyitaan 11 senapan angin yang dimiliki warga di sekitar TKP penembakan Rudi.

    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah.

    Erwin mengungkapkan, belasan senapan angin saat ini sudah dibawa ke laboratorium forensik (labfor) Polda Sulsel.

    “Sudah ada 11 senapan angin yang diamankan dari beberapa warga masyarakat yang ada di sana. Senapan itu akan kita kaji secara Labfor,” imbuh Erwin.

    Tak cuma itu, Erwin juga mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Rudi telah terbit.

    Erwin menjelaskan untuk proses olah TKP sudah selesai dilakukan dan saat ini tengah berfokus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

    “Olah TKP, rekonstruksi sudah kita lakukan. Terkait dengan memburu pelaku, semua langkah-langkah kepolisian sudah diambil. Anggota secara maraton untuk melakukan pemeriksaan, dan mencari petunjuk,” katanya.

    Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat atas insiden penembakan ini. Dirinya juga menegaskan polisi akan bekerja secara profesional.

    “Kami memohon kerja sama kepada semua elemen, berikan informasi ke kami, dukung kami, percayakan ke kami. Polri akan bekerja secara maksimal dan profesional,” tandasnya.

    Kronologi Penembakan 

    Pengacara di Bone, Rudi S Gani, sempat berpesan kepada saudaranya terkait lamaran sang putri, sebelum tewas ditembak OTK. (Kolase Tribun-Timur.com)

    Penembakan terhadap Rudi berawal ketika dirinya sampai di kediaman istrinya di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada Selasa (31/12/2024) sore.

    Sebelumnya, Rudi tengah menangani sebuah kasus di Kota Watampone.

    Pada malam hari sebelum terjadi penembakan, Rudi masih sempat bercengkrama dengan keluarga.   

    Sebelum insiden itu terjadi, terdengar suara mobil yang berhenti di depan rumah korban. Selang beberapa saat bunyi letusan senjata itu terdengar.

    Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra.

    “Selepas ledakan itu, Rudi kemudian tersungkur dengan luka tembakan pada bagian wajah. Kemudian, pelaku misterius langsung tancap gas meninggalkan lokasi,” ujarnya.

    Setelah tertembak, Rudi pun langsung dibawa ke puskesmas. Nahas, nyawanya tidak tertolong sesampainya di puskesmas.

    “Keluarga mereka kemudian membawa Rudi ke Puskesmas Lappariaja dalam keadaan terluka parah dan tak sadarkan diri,” jelasnya.  

    “Setelah tertembak korban dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak terselamatkan,” imbuh Reyendra.

    Rudi menderita luka di bagian muka di bawah mata setelah ditembak oleh OTK pada Selasa malam. Sementara, peluru yang ditembakan bersarang di lehernya.

    Adapun hal ini diketahui dari autopsi yang dilakukan di ruang forensik RS Bhayangkara Makassar pada Rabu.

    “Hasil otopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/1/2025).

    “Kemudian peluru bersarang di tulang leher,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul “Rudi S Gani Pernah Diancam Sebelum Tewas Ditembak, Istri Datangi Polda Sulsel Serahkan Bukti”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Muslimin Emba/Wahdaniar)

    Artikel lain terkait Pengacara di Bone Tewas Ditembak 

  • Update Kasus Tewasnya Rudi S Gani: Istri Curigai 3 Orang Jadi Pelaku, Polisi Sita 11 Senjata – Halaman all

    Istri Rudi S Gani Diperiksa di Mapolda Sulsel, Bawa Bukti Pengancaman yang Diterima Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hampir sepekan berlalu, kasus kematian pengacara Rudi S Gani belum terungkap.

    Pengacara berusia 49 tahun itu tewas ditembak saat makan malam bersama keluarganya di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (31/12/2024) lalu.

    Istri korban, Maryam (45) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan, Senin (6/1/2025).

    Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengatakan sejumlah pengacara mendampingi Maryam yang saat ini berstatus saksi.

    “Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” bebernya.

    Maryam membawa sejumlah bukti percakapan WhatsApp korban sebelum tewas.

    Tadjuddin Rachman membenarkan korban mendapat ancaman dan intimidasi saat menangani sebuah kasus.

    “Termasuk percakapan WhatsApp yang ada di dalam handphone korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di handphone suaminya,” lanjutnya.

    Selain itu, ada unggahan di Facebook yang berisi ancaman terhadap korban.

    Ia menambahkan Maryam memberi kesaksian terkait ancaman verbal yang diterima korban sebulan lalu.

    “Secara lisan (ancaman), kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” tukasnya.

    Sebelumnya, Maryam menyatakan Rudi S Gani sedang menangani kasus sengketa lahan.

    “Yang perdata itu soal tanah juga, soal sengketa lahan, cuma perdatanya.”

    “Yang pidana itu, soal tanah juga, penyerobotan, pengrusakan. Kemudian yang satu pengadilan agama, itu perceraian,” ucap Maryam.

    Selama ini, Maryam tak pernah melihat Rudi pulang ke rumah dalam keadaan takut karena mendapat ancaman.

    “Tidak ada, kalau pulang ke rumah, dia hanya cerita Alhamdulillah ini sudah selesai, Alhamdulillah ini sudah masuk tahap ini,” jelasnya.

    14 Saksi Diperiksa

    Sebanyak 11 senapan angin disita untuk mengungkap kasus pembunuhan pengacara Rudi S Gani.

    Senapan angin tersebut didapat dari warga sekitar TKP penembakan dan akan dikaji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel.

    Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan rekonstruksi kasus penembakan telah digelar.

    “Selain itu barang bukti yang kita amankan seperti hasil autopsi. Kemudian peluru yang diidentifikasi bersumber dari senapan angin,“ tuturnya, Senin (6/1/2025).

    Hingga kini, pelaku penembakan masih diburu petugas kepolisian.

    “Anggota secara maraton untuk melakukan pemeriksaan, dan mencari petunjuk,” imbuhnya.

    AKBP Erwin Syah menegaskan polisi akan bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada, Selasa (31/12/2024) lalu.

    “Kami memohon kerja sama kepada semua elemen, berikan informasi ke kami, dukung kami, percayakan ke kami. Polri akan bekerja secara maksimal dan profesional,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menyatakan ada 14 saksi yang sudah diperiksa termasuk istri korban, Maryam.

    “Jadi ada sebayak 14 orang yang telah diperiksa dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ucapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu peluru angin bersarang di bawah mata korban dan mengakibatkan kematian.

    “Jadi ini juga sekaligus meluruskan, informasi yang bilang ada di lehernya, ada di dadanya, sampai bilang ada dua, ada tiga sampai lima peluru,” tandasnya.

    Hasil Autopsi

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan jarak pelaku penembakan dengan korban kurang lebih 20 meter.

    “Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” bebernya, Kamis (2/1/2025).

    Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.

    Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.

    “Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.” 

    “Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

    Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik. 

    Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.

    Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.

    Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Rudi S Gani Pernah Diancam Sebelum Tewas Ditembak, Istri Datangi Polda Sulsel Serahkan Bukti

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)

  • Istri Pengacara Tewas di Bone Kontak LPSK, Diperiksa Polisi Besok

    Istri Pengacara Tewas di Bone Kontak LPSK, Diperiksa Polisi Besok

    Makassar, CNN Indonesia

    Istri pengacara Rudi S Gani (49) yang tewas ditembak di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mendapatkan pemulihan psikologis dari tim Peradi Makassar.

    Istri korban Maryam mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut mengalami trauma berat dan merasa ketakutan.

    “Saya merasa masih trauma dan ketakutan, karena saya pertama yang melihat langsung suami saya jatuh tertembak di depan saya,” kata Maryam, Minggu (5/1).

    “Perasaan saya selalu ada yang ikuti, buntuti. Jadi saya takut, kalau ada yang mau membantu dan mendampingi saya bersyukur, karena saya betul-betul takut dan tidak bisa tidur, selalu kayak ada yang mengintai,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Tim PPA Peradi Makassar, Fatimah menuturkan, pihaknya memberikan pendampingan psikologis terhadap istri korban penembakan pengacara Rudi S Gani.

    Dalam pemulihan psikologis istri korban, kata Fatimah pihaknya akan mengerahkan psikolog untuk melakukan asesmen dan memberikan konseling.

    Diperiksa polisi besok

    Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan polisi akan memeriksa istri korban besok, Senin (6/1)/

    “Terkait pemeriksaan istri korban bersama 3 orang tukang akan dilakukan pemeriksaan mulai Senin besok di Polda Sulsel,” katanya.

    Pemeriksaan ini, kata Jamaluddin untuk mengumpulkan keterangan dari pada saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian di malam korban ditembak sebanyak 14 orang saksi.

    Jamaluddin menerangkan bahwa tim gabungan dari Polres Bone dan Polda Sulsel masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti pada kasus penembakan yang menewaskan pengacara, Rudi S Gani.

    Dalam kasus ini, polisi mengungkap senjata yang digunakan oleh pelaku untuk menembak pengacara merupakan senapan angin.

    “Jadi uji labfor, kemudian menyatakan bahwa itu adalah proyektil atau senjata atau senapan angin,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (2/1).

    Didik menerangkan, senjata yang digunakan pelaku, bukan senjata api, namun senapan angin.

    “Jadi itu adalah senapan angin, bukan senjata api, kalibernya 8 milimeter (mm),” tegasnya.

    Kemudian berdasarkan hasil autopsi jenazah, kata Didik ditemukan luka di bagian wajah sebelah kanan mata korban.

    (mir/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kesaksian Teman Seprofesi Rudi S Gani, Korban Dapat Intimidasi Sebelum Tewas Ditembak di Bone – Halaman all

    Kesaksian Teman Seprofesi Rudi S Gani, Korban Dapat Intimidasi Sebelum Tewas Ditembak di Bone – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Rudi S Gani, 49 tahun, ditemukan tewas akibat penembakan saat makan malam bersama keluarganya di Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 22:30 WIT.

    Hingga kini, penyebab kematian dan pelaku penembakan masih belum terungkap, sehingga rekan-rekannya mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.

    Salah satu pengacara yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Rudi S Gani sempat menerima intimidasi dari lawan hukumnya.

    “Dia (Rudi) menyampaikan kepada saya bahwa ada salah satu lawannya yang mengingatkan untuk hati-hati. Semoga bisa lama-lama di Bone,” ujarnya.

    Rudi juga sering meminta istrinya untuk menemaninya saat pergi ke Bone karena merasa tidak nyaman.

    Istri Rudi, Maryam, menjelaskan bahwa suaminya sedang menangani beberapa kasus sengketa lahan dan perceraian sebelum kematiannya.

    “Selama ini, dia tidak pernah pulang dalam keadaan takut,” tambahnya.

    Kasus ini mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Ia meminta Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan dan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah untuk segera menangkap pelaku.

    “Ayok tangkap pelaku,” tulisnya di akun Instagramnya pada Kamis, 21 Februari 2025.

    Advokat senior Sulsel, Dr. M Ramli Haba SH MH, menegaskan bahwa ini adalah kasus penembakan pengacara pertama di Sulsel.

    “Saya sudah lebih 40 tahun beracara, dan baru kali ini terjadi,” ungkapnya.

    Ia meminta pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pelaku penembakan berjarak sekitar 20 meter dari korban.

    Hasil otopsi menunjukkan bahwa Rudi mengalami luka tembak di bagian bawah mata kanan, yang menyebabkan kematian akibat peluru yang menembus tulang lehernya.

    Peluru yang ditemukan merupakan peluru senapan angin kaliber 8 milimeter.

    “Penyelidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV,” imbuhnya.

    Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap pelaku untuk memberikan keadilan bagi keluarga Rudi S Gani.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kesaksian Kepala Desa Soal Kondisi Sekitar Rumah Rudi di Bone, Pantas Aksi Penembak Berjalan Mulus

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)

  • 11 Orang Diperiksa Terkait Penembakan Pengacara di Bone Sulsel

    11 Orang Diperiksa Terkait Penembakan Pengacara di Bone Sulsel

    Makassar, CNN Indonesia

    Polisi memeriksa 11 orang terkait kasus penembakan pengacara, Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rudi ditembak saat makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

    “Kita sudah memeriksa 11 orang saksi dan membentuk gabungan yang dibackup dari tim Polda,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Jumat (3/1).

    Berdasarkan keterangan saksi inisial M bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat, namun korban meninggal pada saat perjalanan.

    “Setelah tiba di puskesmas, dokter yang jaga malam itu menjelaskan bahwa ada luka di bawah mata sebelah kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

    Pihak keluarga kemudian membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses autopsi untuk mengetahui pasti penyebab korban tewas.

    “Hasil autopsi ditemukan ada luka dibawa mata sebelah kanan korban, kemudian pelurunya turun ke bagian tulang leher, kemudian peluru itu dibawa ke labfor,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan labfor, kata Didik bahwa peluru itu berasal dari senapan angin dengan ukuran 8 milimeter (mm).

    “Labfor menyatakan bahwa peluruh itu adalah peluru senapan angin, bukan senjata api dan sudah dalam keadaan rusak. Kemudian peluru tersebut kalibernya 8 mm,” katanya.

    (mir/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hasil Autopsi Jenazah Rudi S. Gani, Pengacara di Bone yang Tewas Ditembak saat Malam Tahun Baru – Halaman all

    Hasil Autopsi Jenazah Rudi S. Gani, Pengacara di Bone yang Tewas Ditembak saat Malam Tahun Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menyatakan pelaku penembakan terhadap pengacara Rudi S. Gani (49) menggunakan senapan angin dan bukan senjata api.

    Hal tersebut terungkap setelah proses autopsi jenazah selesai dilakukan di Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Hingga kini polisi masih memburu pelaku penembakan yang melancarkan aksinya di rumah mertua korban tepatnya di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Selasa (31/12/2024) pukul 22.30 Wita. 

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan jarak pelaku penembakan dengan korban kurang lebih 20 meter.

    “Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” bebernya, Kamis (2/1/2025).

    Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.

    Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.

    “Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.” 

    “Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

    Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik. 

    Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.

    Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.

    Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.

    Kesaksian Kades dan Keluarga

    Kepala desa setempat, Mansyur Mochtar, mengatakan penerangan di jalan desanya hanya mengandalkan lampu teras rumah warga.

    “Gelap memang di lokasi kejadian tidak ada penerangan,” ucapnya, Jumat (3/1/2025).

    Meski penerangan kurang memadai, namun kondisi jalan mulus sehingga pelaku dapat langung melarikan diri.

    “Jarak rumah korban dengan lampu penerangan ada satu kilometer lebih baru ada penerangan,” terangnya.

    Menurutnya, kasus penembakan seperti itu baru pertama kali ini terjadi di Desa Pattukku Limpoe.

    Sementara itu, keluarga korban, Haslina (34), menyatakan penembakan terjadi saat anggota keluarganya makan dengan posisi melingkar.

    Haslina yang duduk tepat di depan korban kaget ketika mendengar suara ledakan.

    “Iya, ada saya dengar suara ledakan menggema satu kali sebelum almarhum jatuh tersungkur,” jelasnya.

    Suara tembakan tersebut terdengar jelas meski keluarga sedang memutar musik di dalam rumah.

    “Bukan suara petasan, karena belum adapi kasih nyalai petasan itu, hanya bunyi musik ji saja. Dan kami juga semuanya mendengar bunyi ledakan tapi hanya satu kali,” tandasnya.

    Haslina mengaku baru mengetahui Rudi tewas ditembak saat dievakuasi ke puskesmas terdekat.

    “Ada darahnya tapi kita kira pecah pembuluh darah, pas dibawa ke puskesmas baru ditahu kalau ternyata ditembak,” katanya.

    Hal senada diungkapkan istri korban, Maryam yang juga mendengar suara ledakan.

    “Saya sedang makan, tiba-tiba ada suara letusan. Suami saya langsung jatuh, dan ada darah di keningnya,” ungkap Maryam, Rabu (1/1/2025).

    Sebelum terdengar suara letusan, ia sempat melihat sebuah mobil terparkir di depan rumah.

    Kondisi mesin mobil tetap menyala meski berhenti.

    “Ada pria yang turun dari mobil, tapi saya tidak bisa lihat jelas wajahnya,” jelasnya.

    Peradi Bentuk Tim Investigasi

    Kasus penembakan terhadap Rudi S Gani membuat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar geram sehingga dibentuk tim investigasi khusus.

    Ketua Peradi Makassar, Jamil Misbach, menyatakan pembentukan tim tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama advokat.

    “Kami akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus penembakan yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia,” bebernya, Rabu.

    Kasus tewasnya Rudi, menjadi sinyal bahaya keamanan profesi advokat.

    Jamil Misbach menjelaskan Rudi menjadi anggota aktif Peradi sejak Februari 2022 dan dikenal sebagai anggota yang berdedikasi tinggi.

    “Almarhum adalah anggota kami yang memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum. Kami meminta polisi untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap motif di balik kasus ini,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kesaksian Kepala Desa Soal Kondisi Sekitar Rumah Rudi di Bone, Pantas Aksi Penembak Berjalan Mulus

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)

  • Minta Usut Tuntas Kasus Penembakan Rudi S Gani, Puluhan Advokat Datangi Polres Bone – Halaman all

    Minta Usut Tuntas Kasus Penembakan Rudi S Gani, Puluhan Advokat Datangi Polres Bone – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), didatangi puluhan advokat, Kamis (2/1/2025).

    Puluhan advokat tersebut meminta Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, untuk menindak tegas pembunuh Rudi S Gani.

    Rudi S Gani sendiri merupakan seorang pengacara yang tewas ditembak orang tak dikenal (OTK), Selasa (31/12/2024).

    “Kami perwakilan advokat Kabupaten Bone mendatangi kantor Polres Bone untuk meminta kepada Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, untuk menuntaskan kasus yang menimpa rekan kami,” ujar perwakilan Advokat Bone, Jusman, Kamis, dikutip dari Tribun-TImur.com.

    Jusman berharap polisi tak menutup-nutupi kasus penembakan ini.

    “Dan Pak Kapolres Bone juga berjanji kepada kami untuk menuntaskan kasus ini dan terbuka secara umum,” jelasnya.

    Jusman juga menceritakan sosok Rudi semasa hidupnya.

    “Semasa hidup beliau sangat akrab dengan para advokat yang ada di Bone, sehingga kami merasa kehilangan atas kepergian beliau,” tandasnya.

    Diketahui, Rudi tewas ditembak saat sedang berkumpul bersama keluarganya di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa, sekitar pukul 22.30 Wita.

    Rudi tewas setelah mendapatkan dua tembakan dari OTK.

    Terbaru ini, pihak kepolisian telah membawa proyektil ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan proyektil tersebut bukan dari senjata api, melainkan senapan angin.

    “Proyektil sudah dibawa ke Labfor (Laboratorium Forensik) dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan berasal dari senjata api,” jelas Didik kepada awak media, Kamis.

    Didik menuturkan, proyektil senapan angin tersebut mengenai bagian wajah korban.

    “Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan, kemudian peluru bersarang di tulang leher,” jelas Didik, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menambahkan, dalam kasus ini pihak Polda Sulsel dan Polres Bone telah memeriksa sejumlah saksi.

    Total,ada 11 orang saksi yang merupakan kerabat korban yang ada di lokasi saat penembakan terjadi.

    “Sebelas orang telah diperiksa oleh Polres Bone dan Polres sudah membentuk tim gabungan yang di-back up oleh tim dari Polda,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kantor Polres Bone Digeruduk Ratusan Advokat, Tuntut Keadilan untuk Almarhum Rudi S Gani

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com Wahdaniar)(Kompas.com, Reza Rifaldi)

  • Oknum Polisi Ipda RN Mesum dengan Istri Orang, Kini Ditahan usai Video Asusila Lawasnya Viral – Halaman all

    Oknum Polisi Ipda RN Mesum dengan Istri Orang, Kini Ditahan usai Video Asusila Lawasnya Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Oknum polisi anggota Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Ipda RN, ditahan buntut video asusilanya dengan istri orang, beredar luas.

    Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, mengungkapkan video yang merekam aksi mesum Ipda RN dan perempuan bersuami itu terjadi pada 2019 silam.

    “Malam ini sudah kita Patsus (tempat khusus) yang bersangkutan (Ipda RN). Itu kejadiannya 2019,” ungkap Zulham, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.

    Lebih lanjut, Zulham menyebut penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap Ipda RN lebih mudah dilakukan.

    Ia juga memastikan akan memproses Ipda RN apabila terbukti berselingkuh dengan istri orang.

    “Komitmen kami Bidpropam akan proses semua anggota yang bersalah, baik disiplin, kode etik, maupun pidana,” jelasnya.

    Soal penahanan Ipda RN, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, juga membenarkan.

    Ia memastikan kasus Ipda RN telah ditangani Propam Polda Sulsel.

    “Sementara sudah ditangani Propam. Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya,” kata Didik, Selasa.

    “Dia (Ipda RN) tugas di Polres Maros,” imbuh dia.

    Didik juga memastikan akan memproses Ipda RN secara hukum apabila terbukti berbuat salah.

    “Apabila terbukti (bersalah) akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tukasnya.

    Meski sudah ditahan, Ipda RN saat ini masih belum dicopot dari jabatannya.

    Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan sanksi terhadap Ipda RN akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan keluar.

    “Untuk sanksinya, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai,” ujar dia, Selasa.

    Douglas lantas menegaskan pihaknya akan proaktif dalam  memeriksa Ipda RN.

    “Polres Maros akan proaktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel tersebut bersama dengan Propam Polda Sulsel,” pungkas Douglas.

    Wanita yang Dekat dengan Ipda RN Disebut Istri Seorang Pengusaha

    Sementara itu, sosok istri orang yang berselingkuh dengan Ipda RN, dikabarkan merupakan istri soerang pengusaha Sulsel.

    Diketahui, video mesum Ipda RN dengan istri orang beredar di WhatsApp.

    Tak hanya satu, ada beberapa video mesum Ipda RN dan istri orang yang juga beredar luas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Polisi Ditahan Setelah Video Mesum Bareng Istri Orang Viral

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Nurul Hidayah)