Tag: Didik Supranoto

  • Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

    Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam remaja pelaku pembakaran 13 rumah saat tawuran antarwarga Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025) siang.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, bahwa dari enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16).

    “Enam pelaku pembakaran rumah telah diamankan di Polda Sulawesi Selatan,” kata Didik, Senin (24/11/2025).

    Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi bahan bakar minyak, bom molotov, busur panah dan kembang api.

    Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Didik.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksoni, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku positif menggunakan narkoba. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan urine setelah mereka ditangkap.

    “Enam pelaku ini positif. Saat diperiksa, mereka juga menunjukkan gerak-gerik seperti orang sakau,” kata Setiadi.

    Ia mengimbau para orang tua di wilayah rawan konflik untuk mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran. Apalagi seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus remaja.

    “Saya berharap para orang tua bisa membina anak-anaknya. Jangan sampai ikut dalam tindakan yang merugikan. Mereka ini masih sekolah, masih SMA, bahkan masih di bawah umur. Ketika anaknya berhadapan dengan hukum, itu merugikan kita semua,” tegasnya.

  • Miris, Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandungnya, Harga Rp 100 Ribu per Anak

    Miris, Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandungnya, Harga Rp 100 Ribu per Anak

    GELORA.CO – Polda Sulsel membeberkan fakta baru pada kasus Bilqis (4 tahun), bocah perempuan di Kota Makassar, Sulsel, yang diculik. Pelaku utama, Sri Yuliana alias Ana (30), ternyata pernah menjual 3 anak kandungnya sendiri masing-masing seharga Rp 100 ribu.

    “Hanya menerima uang Rp 300 ribu (dari 3 anak kandung yang dijual),” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Sabtu (15/11).

    Ia menjelaskan, tersangka Sri Yuliana telah menikah dengan pria berinisial OD pada tahun 2016 silam. Dalam pernikahannya, ia dikarunia lima orang anak. Masing-masing, inisial RT, RJ, P, FB dan FS.

    “Suaminya sekarang di Papua,” sambung dia.

    Sri Yuliana dan suaminya OD diduga pisah ranjang. Dari keterangannya, pada tahun 2022-2023, tersangka pernah menyerahkan tiga orang anaknya kepada seseorang yang tak dikenalnya. Ketiga anaknya itu, masing-masing, RT, RJ, dan P.

    “Tersangka serahkan tiga anaknya dengan modus adopsi di Jalan Malengkeri,” sebut dia. 

    Didik mengatakan, pada saat itu, tersangka Ana menerima upah Rp 300 ribu, atau masing-masing sang anak dihargai Rp100 ribu.

    Setelah menjual tiga anaknya itu, tersangka kemudian memutuskan untuk merawat dua anaknya yang lain, yakni FB dan FS. Saat ini FB dan FS berada di Rumah Aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

    Dalam kasus penculikan Bilqis, polisi telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing, Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36) dan Nadia Hutri alias NH (29).

  • Psikolog Polda Sulsel lakukan trauma healing ke Bilqis

    Psikolog Polda Sulsel lakukan trauma healing ke Bilqis

    “Pendampingan Psikolog anak dengan ‘trauma healing’ tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban,”

    Makassar (ANTARA) – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pendampingan psikologi terhadap korban penculikan anak balita Bilqis Ramadhani (4 tahun) bersama kedua orang tuanya di Makassar.

    “Pendampingan Psikolog anak dengan ‘trauma healing’ tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Kamis.

    Dia mengatakan, pendampingan anak Bilqis dilakukan untuk membantu korban mengatasi rasa takut dan trauma pasca peristiwa penculikan yang dialami.

    Tim Psikologi Polda Sulsel memberikan serangkaian intervensi psikologis seperti observasi perilaku, wawancara, serta terapi seni yang dirancang untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak.

    Selain fokus pada korban, lanjut dia, pendampingan Psikologi juga diberikan kepada orang tua dan keluarga sebagai bagian dari proses penyembuhan.

    Melalui pendekatan tersebut, lanjut dia, keluarga dibimbing agar memahami kondisi psikologis anak serta cara memberikan dukungan emosional yang tepat selama masa pemulihan.

    Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan psikologis Biro SDM Polda Sulsel bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional korban.

    Termasuk mengatasi trauma, serta meningkatkan keterampilan sosial dan emosional.

    “Pendampingan psikologi ini juga bertujuan untuk membantu memperkuat hubungan dalam keluarga serta membekali anggota keluarga agar lebih mampu beradaptasi dan menghadapi dampak yang timbul dari kejadian tersebut,” ujar Didik.

    Menurut dia, kegiatan pendampingan anak korban penculikan menjadi bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan yang humanis kepada masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang membutuhkan perhatian dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.

    Pewarta: Suriani Mappong
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Total 32 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Sulsel, 5 Masih di Bawah Umur

    Total 32 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Sulsel, 5 Masih di Bawah Umur

    Makassar

    Polisi menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak lima pelaku masih di bawah umur.

    “Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dilansir detikSulsel, Selasa (9/9/2025).

    Tersangka kerusuhan di kantor DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang berusia dewasa dan 1 anak di bawah umur. Para tersangka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

    Sementara tersangka kericuhan di DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

    Didik mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya. Khusus tindak pidana di gedung DPRD Sulsel, para tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

    “Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik.

    Pembakaran ini berawal saat kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/ygs)

  • Atas Atensi Presiden, Polda Sulsel Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD

    Atas Atensi Presiden, Polda Sulsel Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka pembakaran DPRD kota Makassar dan Sulsel, Jumat (29/8/2025) kemarin.

    Dikatakan Didik, dari kesebelas tersangka ini, masing-masing tiga pelaku pembakaran DPRD Sulsel dan delapan pelaku pembakaran DPRD kota Makassar.

    “Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Didik kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

    Didik menuturkan, dari sebelas tersangka, dua orang di antaranya mahasiswa dan satu lagi masih berstatus pelajar.

    “Yang mahasiswa ini berinisial GS (18) dan SM (20). Untuk yang pelajar inisial MI (17),” sebutnya.

    Sementara yang lainnya, kata Didik, para tersangka merupakan wiraswasta, cleaning service, juru parkir, buruh bangunan, hingga buruh harian lepas.

    Masing-masing di antara mereka berinisial M (36), MA (20), AZ (18), MS (23), RN (19), MA (22), R (21), dan ZM (23).

    Untuk diketahui, di antara tersangka terdapat pelaku penjarahan di kantor DPRD kota Makassar. Hanya saja, Didik tidak menyebutnya secara rinci.

    Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363, 362 KUHPidana dan Pasal 187 tentang pembakaran.

    “Ancaman hukuman lima tahun hingga semumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” kuncinya.

    Sebelumnya diberitakan, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, mendesak Kepolisian untuk segera mengungkap otak intelektual dan para pelaku pembakaran pos polisi hingga gedung DPRD di Kota Makassar.

  • 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        2 September 2025

    2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku Makassar 2 September 2025

    2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com-
    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kini telah mengamankan 10 terduga pelaku yang melakukan aksi perusakan di dua gedung DPRD Sulsel di Makassar saat unjuk rasa ricuh, Jumat lalu.
    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 10 pelaku tersebut berasal dari berbagai kalangan. Bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
    Tujuh terduga pelaku diduga membakar gedung DPRD Makassar, sementara tiga lainnya membakar gedung DPRD Sulsel.
    “Ini ada yang buruh, satu orang di bawah umur pelajar, yang lainnya dewasa. Ada petugas kebersihan, buruh harian, ada mahasiswa, ada juru parkir, ada tidak bekerja, ada wiraswasta, ada pelajar SMA,” kata Didik dikonfirmasi awak media, Selasa (2/9/2025).

    Peran Pelaku Perusakan
    Kata Didik, mereka juga memiliki peran-peran berbeda saat melakukan aksi perusakan di dua gedung DPRD.
    Dia menyebut, ada salah satu pelaku berstatus mahasiswa yang sengaja menyebarkan seruan untuk melakukan aksi anarkis.
    “Sementara ini ada yang melakukan perusakan bersama-sama, pembakaran, kemudian ada pencurian dengan pemberatan (penjarahan). Satunya ada ITE, melakukan ajakan atau provokasi untuk melakukan kegiatan (ricuh) kemarin depan di DPRD, iya (mahasiswa) satu orang,” ungkap Didik.
    Didik bilang, dalam kasus ini penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihaknya. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang bakal ditangkap.
    “Sekarang masih dilakukan pemeriksaan semua,” ucap dia.
    Sebelumnya, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan pasca peristiwa kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (29/8/2025) malam lalu.
    Di mana kerusuhan itu menyebabkan dua gedung DPRD terbakar hingga menelan empat korban jiwa. Kerugian materil dari peristiwa kelam itu mencapai Rp 253 Miliar.
    Kerusuhan terjadi saat legislatif dan eksekutif tengah menggelar rapat paripurna, dihadiri Walikota Makassar Munafri Arifuddin.
    Selain membakar gedung DPRD, massa juga menghancurkan 67 mobil dan 15 sepeda motor.
    Lebih tragis lagi, tiga orang meninggal dunia akibat terjebak dalam kebakaran, yakni dua staf dewan, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).
    Kericuhan malam itu juga meluas ke sejumlah titik lain. Gedung DPRD Sulsel ikut terbakar, dua pos polisi dirusak, serta dua mobil di halaman Kejati Sulsel hangus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Polres Pelabuhan Makassar Tertembak saat Tangkap Begal, Alami Luka di Dada – Halaman all

    Anggota Polres Pelabuhan Makassar Tertembak saat Tangkap Begal, Alami Luka di Dada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aiptu Noval, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tertembak saat berusaha menangkap terduga pelaku begal bernama Aldi Monyet.

    Peristiwa ini terjadi di Jl. Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Sabtu (3/5/2025) pukul 05.15 WITA.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, Aiptu Noval sedang bertugas menangani salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus begal.

    Saat penangkapan, terjadi perlawanan dari Aldi Monyet yang menyebabkan Aiptu Noval tertembak di bagian dada.

    “Ketika hendak diamankan terjadi perlawanan terhadap pelaku yang menyebabkan Aiptu Noval  tertembak bagian dada,” ungkap Andri Kurniawan.

    Setelah tertembak, Aiptu Noval segera dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

    Sementara itu, Aldi Monyet berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel kini sedang melakukan pengejaran terhadap Aldi Monyet.

    Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, menyampaikan Aldi Monyet diduga juga terkena tembakan dalam insiden tersebut.

    “Kuat dugaan saudara Aldi Monyet juga terkena tembakan dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” jelas Didik Supranoto.

    Kondisi Aiptu Noval

    Setelah menjalani operasi untuk mengangkat proyektil peluru, kondisi Aiptu Noval dinyatakan baik.

    Kepala RS Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr. Bambang Triambodo, menjelaskan Aiptu Noval kini dirawat di ruang perawatan untuk pemulihan pasca-operasi.

    “Operasi pengangkatan proyektil telah berhasil dilakukan, saat ini Aiptu Noval proses menjalani perawatan pasca operasi dan observasi,” tuturnya.

    AKP Andri Kurniawan menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kriminal.

    “Kami mengutuk keras aksi kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas dan kami tidak akan mundur menindak tegas pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Detik-detik Anggota Polres Pelabuhan Makassar Tertembak di Dada Saat akan Tangkap DPO Pelaku Begal – Halaman all

    Detik-detik Anggota Polres Pelabuhan Makassar Tertembak di Dada Saat akan Tangkap DPO Pelaku Begal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval mengalami luka tembak di bagian dada saat berupaya menangkap terduga pelaku begal, Aldi Monyet, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (3/5/2025) pagi  pukul 05.15 Wita atau setelah salat subuh.

    Kronologi kejadian awalnya Aiptu Noval, bersama adiknya, Bripka S—yang juga anggota polisi—melakukan operasi penangkapan terhadap Aldi Monyet, seorang DPO yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi begal di wilayah Makassar. 

    Namun, saat hendak diringkus, Aldi tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan sengit, menembak Aiptu Noval hingga mengenai bagian dadanya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Pada saat akan mengamankan DPO atas nama Aldi Monyet, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan menembak ke arah Aiptu Noval, mengenai bagian dadanya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api dan sebilah pisau, yang diduga digunakan Aldi dalam aksinya. 

    Didik menyebutkan bahwa Aldi diduga juga terluka akibat tembakan dalam insiden tersebut.

    “Kuat dugaan saudara Aldi Monyet juga terkena tembakan. Saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

    Kondisi Aiptu Noval: Stabil Pasca Operasi

    Pascainsiden, Aiptu Noval segera dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.

    Kepala RS Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr Bambang Triambodo, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan kondisi Aiptu Noval kini stabil.

    “Kondisinya baik. Sudah dioperasi,” ujar Bambang, Sabtu (3/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa Aiptu Noval saat ini dirawat di ruang perawatan untuk pemulihan lebih lanjut. “(Pengangkatan proyektil) ditangani langsung oleh tim bedah. Yang utama adalah keselamatannya. Sekarang sudah di ruang perawatan,” jelasnya.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, turut mengonfirmasi keberhasilan operasi.

    “Operasi pengangkatan proyektil telah berhasil dilakukan. Saat ini Aiptu Noval masih menjalani perawatan dan observasi pasca operasi,” tuturnya.

    Sementara itu, Aldi Monyet masih buron dan menjadi target utama pengejaran polisi. Tim Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, dibantu Ditreskrimum Polda Sulsel, tengah menyisir berbagai lokasi untuk menemukan keberadaannya.

    Pihak kepolisian belum merinci jenis senjata api yang digunakan Aldi, tetapi kepemilikan senjata ini menambah daftar pelanggaran yang akan dihadapi pelaku.

    Selain kasus begal, Aldi kemungkinan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan penyerangan terhadap anggota polisi.

    Polres Pelabuhan Makassar mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengejaran Aldi Monyet.

    “Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku. Dukungan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” ujar AKP Andri.

    Ancaman Hukuman Berat

    Jika tertangkap, Aldi Monyet berpotensi menghadapi hukuman berat berdasarkan beberapa pasal yang relevan.

    Untuk kasus begal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

    Penyerangan terhadap anggota polisi dengan senjata api dapat dikenakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan, atau bahkan pasal yang lebih berat seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat jika terbukti menyebabkan luka serius, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

    Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kondisi Aiptu Noval Membaik Usai Dioperasi karena Tertembak Saat Kejar Terduga Begal Aldi Monyet

     

  • Buruh dan Driver Ojol di Makassar Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan Sosial Bagi Pekerja
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Mei 2025

    Buruh dan Driver Ojol di Makassar Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan Sosial Bagi Pekerja Regional 1 Mei 2025

    Buruh dan Driver Ojol di Makassar Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan Sosial Bagi Pekerja
    Tim Redaksi
     
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Ratusan massa memadati kawasan Fly Over Jalan A P Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota
    Makassar
    , Sulawesi Selatan, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (
    May Day
    ), Kamis (1/5/2025).
    Tak hanya buruh, aksi ini juga diikuti oleh puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang turut menyuarakan aspirasi mereka di tengah kerumunan.
    Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.53 Wita, dengan massa aksi dari organisasi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN).
    Mereka menggunakan truk kontainer sebagai panggung orasi, sambil menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap pembahasan RUU Polri dan RUU TNI yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat.
    “Di sektor ketenagakerjaan kami meminta segera dibuat undang-undang ketenagakerjaan yang mencerminkan keadilan sosial, wujudkan perlindungan kerja, tolak PHK massal,” seru salah satu orator di tengah aksi.
    Massa juga menilai para pekerja belum mendapatkan keadilan sosial meski Indonesia telah merdeka. Mereka mengkritik maraknya kepentingan elit dan oligarki ekonomi yang masih menguasai kebijakan publik.
    “Indonesia saat ini sedang darurat, masih banyak oligarki ekonomi politik kapitalisme. Maka kita di sini untuk melakukan perlawanan untuk kepentingan rakyat,” lanjut orator tersebut.
    Untuk mengamankan jalannya aksi, Polda Sulawesi Selatan mengerahkan sebanyak 5.300 personel gabungan yang terdiri dari berbagai unsur keamanan.
    Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut berasal dari berbagai satuan, termasuk Satgas Polda (1.250 personel), Polres jajaran (2.856), bantuan TNI (649), dan instansi terkait (545).
    “Total ada 5.300 personel yang diturunkan, terdiri dari Satgas Polda sebanyak 1.250 personel, jajaran Polres sebanyak 2.856 personel, perbantuan dari TNI sebanyak 649 personel, serta 545 personel dari instansi terkait,” jelas Didik.
    Ia menegaskan bahwa Polda Sulsel mengedepankan langkah-langkah preventif dan humanis dalam mengawal aksi.
    “Pihak kepolisian berharap para peserta unjuk rasa dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Bos Skincare Mira Hayati Batal Masuk Sel, LBH Makassar: Ada Perlakuan Berbeda dari Kepolisian – Halaman all

    Video Bos Skincare Mira Hayati Batal Masuk Sel, LBH Makassar: Ada Perlakuan Berbeda dari Kepolisian – Halaman all

    Penahanan terhadap bos skincare bermekuri Mira Hayati dan suaminya Agus Salim ditangguhkan oleh polisi.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 16:51 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Penahanan terhadap bos skincare bermerkuri Mira Hayati dan suaminya, Agus Salim ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

    Mira Hayati dan Agus Salim dilaporkan memiliki kondisi kesehatan yang tak memungkinkan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya pada Senin (20/1/2025) mengatakan, Agus Salim saat ini dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

    Agus mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada.

    Sementara itu, Mira Hayati diantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena hamil.

    Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa lantas menilai ada perlakuan berbeda yang dilakukan oleh polisi.

    Abdul Azis pun meminta Propam Polda Sulsel untuk mengawasi dan memastikan alasan di balik penangguhan penahanan tersebut.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini