Tag: Didik Junaedi Rachbini

  • Pilkada Lewat DPRD, Prof Didik J Rachbini Usul Rumah Anggota Dewan Diawasi CCTV dan KPK

    Pilkada Lewat DPRD, Prof Didik J Rachbini Usul Rumah Anggota Dewan Diawasi CCTV dan KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, memaparkan sebuah gagasan inovatif dalam sistem pemilihan kepala daerah yang disebut sebagai “Pilkada Jalan Tengah”.

    Skema ini diperkenalkan sebagai Metode Campuran yang bertujuan untuk membenahi kualitas demokrasi sekaligus menekan biaya politik yang kian tidak terkendali di Indonesia.

    Dalam penjelasannya, Prof. Didik menyampaikan bahwa skema Pilkada Jalan Tengah merupakan inovasi dengan melaksanakan Metode Campuran. Sistem ini membagi proses pemilihan menjadi dua tahap yang saling melengkapi antara suara rakyat dan peran lembaga perwakilan.

    “Tahap pertama adalah Tahap elektoral (rakyat) di dalam pileg, yang memilih 3 calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur / bupati / wali kota),” ujar Prof. Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

    Setelah tahap elektoral di tingkat rakyat selesai dan struktur legislatif terbentuk, proses berlanjut ke tahap kedua, yaitu tahap institusional. Beliau menjelaskan bahwa setelah DPRD terbentuk, DPRD memilih satu dari 3 kandidat tersebut sebagai kepala daerah.

    Prof. Didik menegaskan bahwa metode ini tidak akan mengurangi hak politik masyarakat. Menurutnya, kelebihan pilkada metode campuran tetap dapat menjaga Unsur Kedaulatan Rakyat karena rakyat tetap menentukan melalui suara terbanyak di pileg. Dengan mekanisme ini, kandidat yang terpilih dipastikan memiliki akar dukungan yang kuat dari masyarakat.

    Prof. Didik menggarisbawahi bahwa kandidat kepala daerah tetap punya legitimasi elektoral nyata, bukan hasil lobi elite semata. Ia menambahkan bahwa metode campuran ini bukan kembali lagi ke masa Orde Baru, yakni pilkada tertutup, tetapi merupakan pelaksanaan demokrasi berlapis (two-step legitimacy) untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar kotor dengan politik uang.

  • Mentahkan Ide Kepala Daerah Ditunjuk DPRD, Rektor Paramadina Kenalkan Pilkada Jalan Tengah

    Mentahkan Ide Kepala Daerah Ditunjuk DPRD, Rektor Paramadina Kenalkan Pilkada Jalan Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini memperkenalkan gagasan Pilkada Jalan Tengah sebagai alternatif sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Skema ini disebut sebagai metode campuran yang bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus menekan biaya politik yang menjadi dasar sejumlah menteri dan politisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo mendorong penunjukan lewat DPRD.

    Dalam jabarannya Didik menjelaskan bahwa Pilkada Jalan Tengah menggabungkan dua tahap pemilihan. Tahap pertama adalah proses elektoral melalui pemilihan legislatif. Tiga calon anggota DPRD dengan suara terbanyak di daerah tersebut otomatis menjadi kandidat kepala daerah.

    Setelah struktur DPRD terbentuk, proses berlanjut ke tahap kedua, yaitu pemilihan institusional. Pada tahap ini, DPRD memilih satu dari tiga kandidat tersebut untuk ditetapkan sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.

    Menurut Didik, mekanisme ini menjaga kedaulatan rakyat karena dukungan awal tetap berasal dari perolehan suara dalam pileg. Dengan demikian, kandidat yang terpilih tetap memiliki legitimasi elektoral, bukan semata hasil lobi elite politik.

    Ia menegaskan, Metode Campuran tidak berupaya mengembalikan sistem ke pola lama ala Orde Baru, melainkan menghadirkan demokrasi berlapis atau two-step legitimacy untuk mengurangi praktik politik uang yang kerap terjadi pada pilkada langsung.

    Didik juga menyoroti efisiensi biaya sebagai keunggulan utama seperti yang dikeluhkan sejumlah politisi ataupun menteri di pemerintahan Prabowo. Menurutnya, pilkada langsung saat ini mendorong biaya kampanye yang sangat mahal, membuka peluang praktik politik uang, dan memicu ketergantungan kandidat pada pendukung berkantong tebal. Kondisi tersebut berisiko melahirkan korupsi setelah kandidat terpilih.

    Sebagai langkah pengawasan, ia mengusulkan pengaturan ketat dalam proses pemilihan di DPRD. Anggota legislatif yang memiliki hak suara perlu berada dalam pengawasan ketat, termasuk mekanisme pemantauan dan peran lembaga hukum seperti KPK dan kejaksaan untuk mencegah suap dan transaksi politik.

    Didik juga mendorong agar pemungutan suara DPRD dibuat terbuka dan disiarkan publik. Ia menilai, uji publik terhadap tiga kandidat, pemeriksaan rekam jejak, larangan transaksi politik, serta penerapan sanksi pidana berat terhadap praktik suap menjadi bagian penting dalam memperkuat proses seleksi.

    Dibandingkan pilkada langsung, Metode Campuran diproyeksikan memiliki biaya politik lebih rendah dan risiko politik uang pada level menengah. Partisipasi rakyat tetap terjaga melalui tahap elektoral, sementara DPRD memperoleh peran lebih besar dalam memastikan kualitas kandidat.

  • Mentahkan Ide Kepala Daerah Ditunjuk DPRD, Rektor Paramadina Kenalkan Pilkada Jalan Tengah

    Mentahkan Ide Kepala Daerah Ditunjuk DPRD, Rektor Paramadina Kenalkan Pilkada Jalan Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini memperkenalkan gagasan Pilkada Jalan Tengah sebagai alternatif sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Skema ini disebut sebagai metode campuran yang bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus menekan biaya politik yang menjadi dasar sejumlah menteri dan politisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo mendorong penunjukan lewat DPRD.

    Dalam jabarannya Didik menjelaskan bahwa Pilkada Jalan Tengah menggabungkan dua tahap pemilihan. Tahap pertama adalah proses elektoral melalui pemilihan legislatif. Tiga calon anggota DPRD dengan suara terbanyak di daerah tersebut otomatis menjadi kandidat kepala daerah.

    Setelah struktur DPRD terbentuk, proses berlanjut ke tahap kedua, yaitu pemilihan institusional. Pada tahap ini, DPRD memilih satu dari tiga kandidat tersebut untuk ditetapkan sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.

    Menurut Didik, mekanisme ini menjaga kedaulatan rakyat karena dukungan awal tetap berasal dari perolehan suara dalam pileg. Dengan demikian, kandidat yang terpilih tetap memiliki legitimasi elektoral, bukan semata hasil lobi elite politik.

    Ia menegaskan, Metode Campuran tidak berupaya mengembalikan sistem ke pola lama ala Orde Baru, melainkan menghadirkan demokrasi berlapis atau two-step legitimacy untuk mengurangi praktik politik uang yang kerap terjadi pada pilkada langsung.

    Didik juga menyoroti efisiensi biaya sebagai keunggulan utama seperti yang dikeluhkan sejumlah politisi ataupun menteri di pemerintahan Prabowo. Menurutnya, pilkada langsung saat ini mendorong biaya kampanye yang sangat mahal, membuka peluang praktik politik uang, dan memicu ketergantungan kandidat pada pendukung berkantong tebal. Kondisi tersebut berisiko melahirkan korupsi setelah kandidat terpilih.

    Sebagai langkah pengawasan, ia mengusulkan pengaturan ketat dalam proses pemilihan di DPRD. Anggota legislatif yang memiliki hak suara perlu berada dalam pengawasan ketat, termasuk mekanisme pemantauan dan peran lembaga hukum seperti KPK dan kejaksaan untuk mencegah suap dan transaksi politik.

    Didik juga mendorong agar pemungutan suara DPRD dibuat terbuka dan disiarkan publik. Ia menilai, uji publik terhadap tiga kandidat, pemeriksaan rekam jejak, larangan transaksi politik, serta penerapan sanksi pidana berat terhadap praktik suap menjadi bagian penting dalam memperkuat proses seleksi.

    Dibandingkan pilkada langsung, Metode Campuran diproyeksikan memiliki biaya politik lebih rendah dan risiko politik uang pada level menengah. Partisipasi rakyat tetap terjaga melalui tahap elektoral, sementara DPRD memperoleh peran lebih besar dalam memastikan kualitas kandidat.

  • Rektor Paramadina Soal Usulan Pilkada Tidak Langsung: Demokrasi Terancam “Alien” AI dan Buzzer

    Rektor Paramadina Soal Usulan Pilkada Tidak Langsung: Demokrasi Terancam “Alien” AI dan Buzzer

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kembali memunculkan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung.

    Alasannya, biaya politik pilkada langsung dinilai sangat mahal dan sarat komplikasi sosial. Namun, usulan tersebut menuai pro dan kontra karena dinilai berpotensi mengembalikan demokrasi pada dominasi elite.

    Menanggapi wacana itu, Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J. Rachbini menilai persoalan demokrasi saat ini tidak sesederhana mahal atau murahnya biaya pilkada.

    Ia menyoroti kerusakan demokrasi akibat masuknya teknologi manipulatif seperti kecerdasan buatan (AI), buzzer, dan bot yang disebutnya sebagai “alien” dalam sistem politik modern.

    Hasilnya adalah pemimpin pencitraan, yang tidak menampakkan wajah aslinya, seperti terlihat pada kepemimpinan  Jokowi, yang dihasilkan dalam pemilihan langsung dengan penuh keterlibatan mesin-mesin manupulatif, buzzer, bots, dan AI.  Ini semua merupakan barang asing dan alien-alien baru di dalam demokrasi .

    “Pemilihan langsung memang menjanjikan prinsip one man one vote, tetapi dalam praktik dua dekade terakhir, demokrasi justru dibajak oleh mesin, buzzer, bot, dan AI yang dikuasai elite bermodal besar,” kata Prof. Didik dalam keterangan tertulis yang diterima redkasi beritajatim.com, Selasa (23/12/2025)..

    Ia mengingatkan bahwa gagasan pilkada tidak langsung sebelumnya juga pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam pidato peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul pada 12 Desember 2024. Presiden menilai sistem tersebut lebih efisien dan telah diterapkan di sejumlah negara lain.

    “Saya melihat negara tetangga lebih efisien, seperti Malaysia, Singapura, dan India. Mereka memilih DPRD sekali, lalu DPRD yang memilih gubernur dan bupati,” ujar  Prof. Didik.

    Namun demikian, Prof. Didik menilai pemilihan tidak langsung juga bukan solusi mutlak. Menurutnya, jika pilkada sepenuhnya dikembalikan ke DPRD seperti era Orde Baru, maka demokrasi justru berisiko kembali dibajak oleh elite oligarki.

    “Ini seperti keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Demokrasi bisa berubah menjadi lebih otoriter jika hanya dikuasai elite tertutup,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa tantangan terbesar demokrasi saat ini adalah masuknya narasi manipulatif berbasis AI yang belum mampu diatur secara memadai oleh negara. Prof. Didik menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih gagap dalam menghadapi interaksi antara kebebasan berbicara dan manipulasi informasi berbasis teknologi.

    “Demokrasi adalah hak berbicara manusia berdasarkan kehendak bebas. Tapi AI, buzzer, dan bot tidak memiliki moralitas dan tidak menjalankan dialog, melainkan blasting manipulasi,” ujarnya.

    Untuk itu, Prof. Didik mendorong parlemen dan pemerintah mencari terobosan agar demokrasi tidak semakin tergerus. Ia mengusulkan model mixed method atau sistem campuran sebagai jalan tengah.

    Pertama, pilkada tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD. Kedua, calon kepala daerah tidak ditentukan oleh elite partai, tetapi berasal dari unsur pilihan masyarakat, yakni tiga anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak di daerah tersebut.

    “Ini jalan tengah antara demokrasi liberal yang rusak oleh manipulasi teknologi dan sistem Orde Baru yang elitis. Inovasi politik diperlukan agar demokrasi tetap hidup, stabil, dan berpihak pada rakyat,” pungkas Prof. Didik. (ted)

     

  • Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella soal Kuota PTN: Tidak Paham Kondisi Lapangan!

    Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella soal Kuota PTN: Tidak Paham Kondisi Lapangan!

    GELORA.CO -Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mengkritik pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang menilai pembukaan kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak perlu dipersoalkan.

    Menurut Didik, respons Stella terhadap kritik publik menunjukkan ketidakpahaman terhadap kondisi riil pendidikan tinggi di Indonesia.

    “Prof Stella guru besar yang pintar tetapi tidak paham situasi sosial ekonomi dan sistem pendidikan di lapangan. Menjawab kritik publik asal bunyi,” kata Didik dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

    Didik menilai persoalan kuota mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari kinerja PTN secara keseluruhan. Ia menyebut  PTN yang dibiayai dana rakyat lebih dari setengah abad gagal menembus jajaran kampus elite Asia dan dunia.

    “Yang jelas PTN kita sudah gagal masuk ke dalam elite kampus Asia dan global, hanya menjadi kampus kelas tiga. Ini tugas Prof Stella, dan setahun terakhir pun tidak ada hasil signifikan untuk mendekati rival di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa PTN dibiayai penuh oleh anggaran negara, mulai dari gaji dosen, gedung, laboratorium hingga fasilitas lainnya. Namun di saat yang sama, PTN juga dibebaskan menarik dana besar dari masyarakat dengan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya.

    “Sekarang dan selama ini mempraktekkan sistem tidak adil karena negara absen menjadi wasit yang adil. Ini masalah di lapangan yang tidak dimengerti Prof Stella. PTN sudah menerima dana dari pajak rakyat tetapi juga mengeruk dana masyarakat,” ujarnya. 

    Kondisi tersebut, lanjut Didik, berdampak langsung pada terpinggirkannya peran perguruan tinggi swasta (PTS) yang sejak lama berkontribusi mencerdaskan bangsa. Ia mencontohkan Universitas Islam Indonesia (UII) yang berdiri sebelum Indonesia merdeka dan Universitas Nasional (Unas) yang lahir pada 1948.

    Didik juga menyoroti membengkaknya birokrasi PTN yang tidak efisien, sehingga mendorong kampus negeri menyedot dana ganda dari negara dan masyarakat. Akibatnya, terjadi persaingan tidak sehat atau cutthroat competition antara PTN dan PTS.

    “Banyak PTS mati bergelimpangan, peran masyarakat dalam pendidikan tinggi dibunuh pelan-pelan. Sistem tidak adil seperti ini menekan dan menggerus peran ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dan banyak yayasan-yayasan di daerah,” ungkapnya.

    Untuk menciptakan keadilan, Didik mengusulkan agar anggaran negara untuk PTN dipotong 50 persen dan dialihkan secara proporsional kepada PTS. Ia bahkan mendorong DPR agar kebijakan tersebut diputuskan melalui APBN Perubahan pada pertengahan 2026.

    Menurutnya, bagi PTN yang saat ini sudah memperoleh 70?”80 persen dana dari masyarakat, pemotongan anggaran negara tidak akan terlalu berat. Hanya berkurang sekitar 10?”15 persen. “Dana pajak rakyat harus dibagi adil antara PTN dan PTS. Negara tidak boleh terus mempraktikkan diskriminasi,” tegasnya.

    Jika pembagian anggaran dinilai tidak mungkin dilakukan, Didik menawarkan opsi lain, yakni pembatasan penerimaan mahasiswa di PTN melalui skema beasiswa negara dan cross subsidy. “PTN harus fokus menerima mahasiswa tidak mampu yang dibiayai penuh negara, dan mahasiswa mampu membiayai mahasiswa tidak mampu. Ini asas proporsional,” katanya.

    Didik menegaskan, ke depan negara tidak boleh lagi menempatkan PTN lebih tinggi derajatnya dibanding PTS. “Anggaran dari pajak rakyat harus dibagi adil. Tanpa itu, praktik diskriminatif dalam pendidikan tinggi akan terus merusak sistem dan peran masyarakat,” pungkasnya.

    Diketahui, kebijakan PTN memperbesar kuota penerimaan mahasiswa baru menuai kritik karena dinilai tidak memperhatikan keberadaan PTS yang juga membutuhkan mahasiswa. Wamendiktisaintek Stella Christie menjawab kritik tersebut, bahwa kuota seharusnya tidak terlalu dipermasalahkan.

    “Yang kita pikirkan bukan kuota, tapi apa kita memberikan peluang yang paling banyak dan paling bagus untuk semua masyarakat Indonesia, mahasiswa kita untuk belajar,” tutur Stella kepada wartawan usai acara 2025 International Symposium on ECD di Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.

    Menurut Stella jika PTN bisa memberikan kesempatan yang luas agar anak Indonesia bisa kuliah, perbanyak kuota bukan suatu hal yang salah dan akan didukung oleh Kemdiktisaintek. Langkah ini juga berlaku dengan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS).

    “Jadi ayo, kalau misalkan PTN, apakah PTN ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa kita agar mereka bisa kuliah? kalau jawaban iya itu selalu kita dukung. Sama juga dengan PTS, PTS memberikan kesempatan agar mahasiswa kita di Indonesia semuanya bisa kuliah, bisa belajar,” katanya.

  • Rektor Paramadina Soal Usulan Pilkada Tidak Langsung: Demokrasi Terancam “Alien” AI dan Buzzer

    Rektor Universitas Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: ‘Pengadilan Sesat’

     

    Jakarta (beritajatim.com) — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, kembali menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya kian menunjukkan tanda-tanda judicial misconduct atau pengadilan sesat.

    Ia menyebut kasus hukum yang menimpa jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry sebagai contoh nyata kekeliruan proses peradilan yang dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.

    Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum idealnya menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi, memberikan kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, serta proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, ia melihat situasinya kini berbalik.

    “Ketika seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor. Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.

    Kasus ASDP Dinilai Mengacaukan Ekosistem Bisnis

    Menurut Prof. Didik, kondisi seperti ini menimbulkan ketakutan para pelaku usaha dan profesional yang kini cenderung menahan investasi dan enggan mengambil keputusan strategis.

    Ia menjelaskan bahwa direksi ASDP melakukan aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan. Langkah tersebut, kata Prof. Didik, berhasil dan terbukti meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

    “Laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, ASDP masuk peringkat 7 BUMN terbaik di Indonesia, tidak ada aliran dana mencurigakan, sebagaimana ditegaskan KPK, PPATK tidak menemukan transaksi korupsi, BPK sudah melakukan audit dengan opini Wajar Dengan Pengecualian hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar,” paparnya.

    Namun ia menilai proses hukum justru memutarbalikkan fakta dengan mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan menyimpulkan adanya kerugian negara Rp1,25 triliun.

    Angka tersebut, kata Prof. Didik, “absurd” mengingat BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal Rp10 miliar.

    “Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.

    Soroti Melemahnya KPK dan Intervensi Politik

    Prof. Didik juga menyebut kerusakan penegakan hukum telah merambat lebih luas. Ia menilai aparat hukum banyak yang korup, proses peradilan rentan intervensi politik, dan lembaga-lembaga penegak hukum melemah.

    “Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, maka wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik,” ungkapnya.

    Ia mengingatkan bahwa skor rule of law Indonesia yang hanya 0,52 (skala 0–1) menjadi indikator serius bahwa sistem hukum belum mampu menopang agenda ekonomi nasional, termasuk yang hendak dijalankan Presiden Prabowo Subianto.

    Peringatan Soal Risiko Anarki Hukum

    Prof. Didik menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak mencampuradukkan keputusan bisnis dengan tindak kriminal.

    “Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkasnya. (ted)

     

  • Dikritik Ekonom Didik Rachbini, Purbaya: Beliau Salah Tafsir Undang-Undang

    Dikritik Ekonom Didik Rachbini, Purbaya: Beliau Salah Tafsir Undang-Undang

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang disampaikan oleh Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini terkait kebijakan pemindahan penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara).

    Menurutnya kritik tersebut tidak tepat karena kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan yang berlaku dan dirinya telah mendapat masukan langsung dari pakar perundangan-undangan Lambock V. Nahattands, yang menilai bahwa penilaian Didik atas kebijakan tersebut kurang tepat.

    “Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 16 September.

    Ia menjelaskan bahwa penempatan anggaran di himbara bukan melakukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan alokasi dana dan hal semacam ini pernah dilakukan sebelumnya.

    “Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” jelasnya.

    Purbaya menambahkan bahwa mekanisme serupa juga telah dijalankan pada tahun 2008 (September) dan tahun 2021 (Mei), tanpa menimbulkan persoalan hukum.

    “Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dana tersebut hanya dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank umum, tanpa mengubah status atau kepemilikan dana.

    “Pokoknya uang saya di bank saya geser, dari BI geser. Jadi bukan dipinjemin, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, Anda pindahin uangnya dari bank B ke bank A. Uang Anda tetap kan, bentuknya sama ya, tabungan, apa. Jadi nggak masalah, cuma pindah saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada karakteristik tempat penyimpanan.

    Purbaya menyampaikan bahwa dana yang ditempatkan di bank sentral tidak dapat diakses oleh sektor perbankan dan perekonomian secara langsung, namun sebaliknya, jika ditempatkan di bank umum, dana tersebut bisa beredar dan memberikan stimulus ke perekonomian.

    “Jadi banyak yang salah mengerti. Seolah-olah saya memakai SAL (Saldo Anggaran Lebih) untuk membangun atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional,” tegasnya.

    Menurutnya tujuannya agar dana ini bisa mendorong mekanisme pasar berjalan lebih optimal, lantaran selama ini, perbankan cenderung pasif dengan menempatkan dana di instrumen yang aman seperti obligasi atau di bank sentral.

    “Jadi sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN anggota Himbara.

    Ia menilai langkah tersebut melanggar setidaknya tiga peraturan yaitu UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.

    Didik menegaskan bahwa anggaran negara tidak bisa dialihkan secara sepihak tanpa melalui proses legislasi yang sah.

    Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang diatur undang-undang.

    Menurutnya dana negara hanya boleh ditempatkan di bank umum untuk kepentingan operasional APBN, bukan untuk program yang tidak tercantum dalam APBN.

    Ia juga menyebut bahwa pemindahan dana ini berisiko melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, yakni pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.

  • Didik Rachbini Minta Prabowo Hentikan Penempatan Rp200 Triliun di Bank: Langgar Tiga UU

    Didik Rachbini Minta Prabowo Hentikan Penempatan Rp200 Triliun di Bank: Langgar Tiga UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun ke sistem perbankan.

    Didik menilai kebijakan menteri keuangan yang baru dilantik pekan lalu itu menyalahi prosedur pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, menurutnya, langkah itu berpotensi melanggar konstitusi serta tiga undang-undang yang mengatur tata kelola keuangan negara.

    Rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan bahwa tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN telah diatur secara rinci dalam Pasal 23 UUD 1945, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang berlaku setiap tahun. Dia mengingatkan bahwa dana pemerintah bersumber dari anggaran publik sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah wajib melewati mekanisme politik dan legislasi di DPR.

    “Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan,” kata Didik dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

    Dia menilai bahwa kebijakan spontan pengalihan Rp200 triliun dari kas negara ke bank umum, lalu disalurkan ke industri atau individu dalam bentuk kredit, melanggar aturan perundangan yang ada. Prosedur tersebut, ujarnya, tidak tercantum dalam nota keuangan maupun RAPBN yang secara resmi diajukan pemerintah kepada DPR.

    Lebih lanjut, Didik menilai penempatan dana Rp200 triliun justru melenceng dari ketentuan Pasal 22 ayat (4), (8) dan (9) UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut memperbolehkan menteri keuangan membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum, namun penggunaannya terbatas untuk kepentingan operasional APBN.

    “Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan,” ujar Didik yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), salah satu bank penerima kucuran likuiditas dari negara.

    Dia menekankan pentingnya menjalankan kebijakan seusai mekanisme resmi meski tujuannya dianggap baik untuk mendorong penyaluran kredit. Didik juga mengingatkan potensi preseden buruk bila praktik seperti ini terus dibiarkan.

    Menurutnya, kelembagaan fiskal bisa dilemahkan dan penggunaan anggaran negara menjadi sewenang-wenang. Oleh karena itu, Didik meminta Prabowo tidak tinggal diam.

    “Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga UU dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” tutupnya.

  • Ini Warisan Pemikiran Arif Budimanta soal Kesejahteraan dan Ekonomi Berdaulat – Page 3

    Ini Warisan Pemikiran Arif Budimanta soal Kesejahteraan dan Ekonomi Berdaulat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik Indonesia. Ekonom senior dan mantan Staf Khusus Presiden, Arif Budimanta, meninggal dunia pada Sabtu, pukul 00.06 WIB. Saat ini, Arif menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah. Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis, Muhadjir Effendy.

    Kepergian Arif Budimanta yang begitu cepat meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan dan para intelektual. Salah satunya adalah ekonom senior Indef, Didik J. Rachbini. Didik mengenang sosok Arif sebagai seorang yang mendedikasikan diri pada ekonomi, politik, Pancasila, dan kebijakan publik.

    “Kepergiannya terlalu cepat karena masih berusia muda, tetapi takdir tidak bisa kita tolak, sehingga kita ikhlas melepas kepergiannya,” kata Didik dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).

    Didik J. Rachbini menyoroti berbagai karya Arif, terutama yang membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil dan berdaulat.

    Karya-karya tersebut, seperti buku “Pancasilanomics: Ekonomi Pancasila dalam Gerak” (2019), menuai perhatiannya. Didik menilai, melalui buku-buku tersebut, Arif mengkritisi arah pembangunan yang cenderung liberal dan mengusulkan desain ekonomi yang berbasis pada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

    “Beberapa karyanya membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil, inklusif dan berdaulat,” kata Didik.

     

  • Ekonom: Rencana Ambil Alih Paksa BCA Narasi Berbahaya yang Tidak Waras

    Ekonom: Rencana Ambil Alih Paksa BCA Narasi Berbahaya yang Tidak Waras

    Bisnis.com, JAKARTA – Gagasan pengambilalihan paksa saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA oleh negara yang digaungkan oleh oknum tertentu menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hingga praktisi ekonomi.

    Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini, menyebut narasi tersebut sebagai ide berbahaya, sesat, dan tidak rasional karena berpotensi merusak ekosistem perekonomian nasional.

    “Tidak ada angin, tidak ada sebab, tiba-tiba ada narasi dan usul yang datang dari partai politik [PKB] dan DPR agar pemerintah mengambil alih paksa saham BCA. Ide hostile take over seperti ini jika digiring ke politik dan kekuasaan sangat berbahaya,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto seharusnya tidak menanggapi ide tersebut, sebab dapat merusak tatanan perbankan yang sudah terbangun kuat pascareformasi.

    Dia mengingatkan Indonesia sudah melewati berbagai krisis mulai dari krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2008, hingga pandemi Covid-19 tetapi sektor perbankan terbukti mampu bertahan karena sistem yang makin solid.

    “Jika ide sesat ini dilakukan, kepercayaan pasar akan runtuh. Bank tidak akan dipercaya, dan tidak bakal ada yang menyarankan investasi di BCA lagi,” ujarnya.

    Didik menilai kinerja BCA bersama bank-bank Himbara telah menjadi pilar perekonomian nasional. Kontribusi BCA sangat signifikan, baik dalam mendorong pertumbuhan kredit, menopang dunia usaha, hingga menyumbang pajak dalam jumlah besar.

    Karena itu, menurutnya, sektor perbankan tidak boleh diganggu oleh manuver politik apapun. 

    “Ide mengambil alih saham BCA tanpa sebab adalah tindakan anarki politik kebijakan. Ini alarm bahaya bagi iklim perekonomian nasional. Pasar bisa saja menilai ada bandit-bandit di dalam negara yang ingin memberangus pelaku ekonomi,” tegasnya.

    Meski demikian, dia mengapresiasi adanya kepastian dari sisi pemerintah yang bisa menenangkan pasar terkait isu ambil alih paksa saham BCA.

    Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani menegaskan tidak ada rencana Danantara maupun instruksi pemerintah untuk mengakuisisi 51% saham BCA.

    Didik menilai klarifikasi tersebut penting untuk meredam narasi liar yang berpotensi merusak kepercayaan pasar.

    “Negara harus menjaga dan membangun pasar yang sehat, mendorong pertumbuhan dunia usaha yang kuat, bukan malah masuk dan merusaknya,” pungkas Didik.