Tag: Dicky Syahbandinata

  • Kejagung Cekal Bos Sritex Iwan Kurniawan demi Kelancaran Penyidikan

    Kejagung Cekal Bos Sritex Iwan Kurniawan demi Kelancaran Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan langkah pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Pencekalan ini dilakukan agar penyidik dapat dengan mudah meminta keterangan dari yang bersangkutan apabila diperlukan sewaktu-waktu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025) dikutip dari Antara.

    Harli juga menyebutkan tim penyidik berencana memanggil kembali Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada pekan ini, meski tanggal pastinya belum ditentukan.

    “Rencana pemeriksaan dalam minggu ini, tetapi jadwalnya masih menunggu konfirmasi,” tambahnya.

    Pencekalan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Iwan Kurniawan diketahui telah dicekal sejak 19 Mei 2025, dan larangan bepergian ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan.

    Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara tersebut, termasuk Iwan Kurniawan, yang menjabat sebagai wakil direktur uama Sritex periode 2014 hingga 2023.

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengajuan kredit dari Sritex kepada bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.

    Temuan dari pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan Iwan Kurniawan dalam pengajuan kredit yang diduga melibatkan tindak pidana, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 DS (Dicky Syahbandinata),  mantan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2000 ZM (Zainuddin Mappa), dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto).

  • Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penerbitan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005–2022, Iwan Kurniawan Lukminto.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. “Iya benar, sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli kepada VOI, Sabtu, 7 Juni.

    Status cegah terhadap Iwan Kurniawan Lukminto itupun disebut telah berlaku sejak 19 Mei 2025. Mengenai masa berlaku, kata Harli, status itu akan disandang Dirut PT Sritex periode 2005-2022 tersebut hingga beberapa bulan ke depan. “Masa berlaku status cegah hingga enam bulan,” kata Harli.

    Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Selain Iwan, penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

    Qohar mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

    “Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

  • Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan atau pencegahan keluar negeri kepada Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan secara resmi diberlakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan kedepan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pencekalan telah dilakukan untuk mencegah ke luar negeri terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025. “Itu berlaku untuk 6 bulan ke depan,” terangnya kepada awak media Sabtu (7/6).

    Pencekalan itu dinilai penyidik perlu dilakukan. Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Iwan untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini Iwan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan,” paparnya.

    Iwan sebenarnya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Dengan pencekalan tersebut dapat diduga Iwan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya atau tersangka keempat. “Informasi penyidik belum,” ujarnya. Namun begitu, pencekalan oleh penegak hukum memang biasa dilakukan untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara tidak kabur keluar negeri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu maksimal 7 hari pasca pencekalan tersebut.

    Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini bermula dari pinjaman ke sejumlah bank pemerintah. Pinjaman tersebut dilakukan untuk modal kerja PT Sritex, namun pengusutan penyidik menemukan fakta lain. Bahwa pinjaman modal kerja dari bank BUMD tersebut dipergunakan membeli aset dan membayar utang. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kresdit PT Sritex. Diduga kredit modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. Dari kredit senilai Rp3,5 triliun, kerugian negara mencapai Rp 692 miliar dari dua bank pemerintah, yakni Bank DKI Jakarta dan Bank Jabar Banten (BJB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga orang yakni, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta dan Iwan Setiawan Lukimto sebagai Direktur Utama PT Sritex. “Penyidik menetapkan ketiganya karena menemukan bukti yang cukup,” paparnya.

    Dalam kasus ini terdapat 55 saksi dan satu orang saksi ahli yang diperiksa. Dalam pemeriksaan diketahui terdapat anomali dalam keuntungan yang didapatkan PT Sritex, yakni pada 2020 PT Sritex mendapatkan keuntungan Rp 1,2 triliun namun, pada 2021 justru mengalami kerugian Rp 15,65 triliun. “Inilah yang menjadi konsentrasi dari penyidik,” paparnya.

    Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan kredit. Yakni, pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yg diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. “Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.987.592.188. Kerugian ini terkait dengan pinjaman PT. Sritex kepada dua bank yakni Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” paparnya.

    Namun perlu diingat bahwa terdapat kredit Rp3,5 triliun yang belum dilunasi. Selama penyidikan setelah pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat atau mensrea. Yang pertama bahwa uang itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan, kemudian bahwa dalam keadaan dimana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara tadi kehati-hatian. “Terdapat syarat-syarat kredit yang harus dipenuhi, tetapi ini diabaikan oleh pemberi kredit,” paparnya.

    Dari sanalah penyidik menyimpulkan bahwa kesengajaan sudah terjadi untuk merugikan negara. “Apakah ada kongkalingkong dengam pihak bank, penyidik masih mengembangkan. Penyidikan masih berjalan mohon bersabar, setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara ini terhadap publik,” jelasnya.

  • Kejagung Cekal Bos Sritex Iwan Kurniawan demi Kelancaran Penyidikan

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli menyebutkan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto pada pekan depan.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil direktur utama Sritex pada 2014–2023.

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

    Pada Senin (2/6/2025), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Para saksi itu, berinisial HP selaku kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners 2007–2017, serta LW selaku direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

    Kemudian, APS selaku direktur PT Yogyakarta Textile, Iwan Kurniawan Lukminto selaku direktur utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku direktur PT Perusahaan Dagang.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Zainuddin Mappa selaku direktur utama PT Bank DKI periode 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku direktur utama PT Sritex 2005–2022.

  • Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

    Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

    “Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

    Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

    “Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

  • Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Tekstil Tbk. (Sritex) hingga ke akarnya mengingat banyak praktik bisnis yang tidak sehat di perusahaan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai bahwa praktik bisnis tidak sehat sering kali terjadi di PT Sritex, namun tidak terungkap ke publik. Kali ini, kata Nasir, penyimpangan yang terungkap adalah pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

    “Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan, kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Nasir juga mengakui pemerintahan Presiden  Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka kini tengah memperjuangkan para pekerja di PT Sritex agar bisa kembali bekerja normal.

    Maka dari itu, dia juga berharap Kejaksaan Agung turut serta memperhatikan nasib para pekerja di PT Sritex yang jumlahnya sangat banyak.

    “Kementerian terkait juga harus membantu mengusut potensi lain yang bisa merugikan banyak orang dan membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan,” katanya.

    Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyarankan Kejaksaan Agung agar tidak menghentikan perkara tersebut mengingat kerugian negaranya cukup besar.

    “Kejagung maju saja terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex ini,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa penanganan kasus Sritex oleh Kejaksaan Agung bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak bermain anggaran.

    “Hal ini penting agar kasus serupa tidak lagi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi,” tuturnya

    Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

    Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnnya atas nama Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

    Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

  • Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS). Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu lalu.

    Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar.

    Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

    Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Total Utang Sritex 

    Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

    “PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” pungkas Qohar.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

    “Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak,” tutur Harli.

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025