Tag: Dian Kristiandi

  • Kini Giliran Sekda Jepara Edy Sujatmiko di Kasus Korupsi Kredit Usaha

    Kini Giliran Sekda Jepara Edy Sujatmiko di Kasus Korupsi Kredit Usaha

    GELORA.CO -Setelah mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten  Jepara yang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik memanggil Edy Sujatmiko selaku Sekda Jepara sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

    “Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 17 Januari 2025.

    Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya. Yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

    Pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik telah memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, untuk didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan. Pun didalami soal dugaan penerimaan lain.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. Sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan KPK.

    Selanjutnya, pada 26 September 2024, KPK mencegah 5 orang tersangka itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

    Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar. 

  • KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Jepara 2019-2022 Dian Kristiandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha (Perseroda) atau BPR Jepara Artha 2022-2024. 

    Dian menjadi satu dari empat saksi yang diperiksa KPK hari ini, Kamis (16/1/2025). Untuk mantan kepala daerah itu, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangannya soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit Dian di BPR Jepara Artha. 

    “Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun tiga saksi lainnya yang hadir meliputi Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto dan Ex. Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati. 

    Saksi Ahmad Nasir dan Sus Seto didalami soal proses pengajuan kredit fiktif dari BPR Jepara Artha serta penerimaan fee. 

    Sementara itu, dari pemeriksaan Saksi Ririn KPK mendalami dugaan soal pemberian hadian ke oknum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

    “Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan ‘pemberian hadiah’ kepada Oknum di Pemkab Jepara,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada penyaluran kredit fiktif oleh BPR Jepara Artha tahun anggaran (TA) 2022-2024. Kerugian itu ditaksir sebesar Rp220 miliar. 

    “Ini kerugian keuangan negara, sepengetahuan kami ini kerugian keuangan negara. Pemberian kredit-kredit,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

    KPK telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak lima orang juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.