Tag: Dian Ediana Rae

  • OJK susun ketentuan ILAAP, perkuat manajemen risiko likuiditas bank

    OJK susun ketentuan ILAAP, perkuat manajemen risiko likuiditas bank

    Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR)

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan.

    “Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

    Dengan penerapan ILAAP, imbuh Dian, diharapkan kondisi likuiditas bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing bank.

    Ia mengatakan bahwa ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

    OJK mengamini bahwa kondisi likuiditas perbankan memang mengalami sedikit penurunan, khususnya disebabkan pertumbuhan kredit bank yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

    Namun demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi terjaga sebagaimana terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen dan 26,22 persen per Maret 2025.

    AL/NCD dan AL/DPK tersebut masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Begitu pula dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berada pada level yang baik yakni 204,77 persen.

    Dari sisi suku bunga DPK, OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat.

    Terkait dengan bank digital yang menaikkan suku bunga deposito dalam strategi mengejar DPK, OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar.

    Dalam hal ini, OJK memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK.

    Dian juga mengingatkan, peningkatan suku bunga dengan mempertimbangkan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

    Prinsip ini antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPS bantu meningkatkan kinerja BPR/BPRS lewat transformasi digital

    LPS bantu meningkatkan kinerja BPR/BPRS lewat transformasi digital

    Langkah ini juga sekaligus dapat mempercepat peran LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank.

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen membantu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam meningkatkan kinerja melalui dukungan terhadap transformasi digital.

    Dukungan ini diberikan mengingat BPR/BPRS memiliki posisi yang strategis dalam ekosistem keuangan nasional.

    Langkah ini juga sekaligus dapat mempercepat peran LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutan acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan sistem informasi bagi BPR/BPRS.

    “Kami akan menyediakan sistem informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat pelaporan dan mendorong digitalisasi proses operasional secara keseluruhan,” kata Purbaya sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa penyediaan sistem informasi akan segera dimulai pada tahun ini dengan melakukan pilot project terhadap beberapa BPR/BPRS.

    Dengan didahului pilot project, sistem tersebut bisa segera dievaluasi dan perbaiki serta secepatnya dapat LPS sebarkan kepada seluruh BPR/BPRS.

    Purbaya menyampaikan pentingnya transformasi digital dan pengembangan sistem teknologi informasi (IT) di BPR/BPRS agar ke depannya bisa memiliki keunggulan dalam bidang usaha yang lebih komparatif yang belum tentu dimiliki oleh pelaku industri lain.

    Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada BPR/BPRS di seluruh Indonesia atas kepatuhannya selama ini dalam memenuhi kewajiban kepada LPS yaitu pembayaran premi penjaminan dan pelaporan tepat waktu.

    Menurutnya, kepatuhan ini membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

    Per Maret 2025, terdapat 15,58 juta rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 99,98 persen dari total rekening di BPR/BPRS.

    Menurut LPS, angka tersebut menunjukan bahwa hampir seluruh nasabah BPR/BPRS dapat merasa aman dan tenang karena simpanannya berada dalam cakupan perlindungan penuh dari LPS.

    Adapun Munaslub Perbarindo di Yogyakarta pada Sabtu dihadiri oleh pimpinan DPP Perbarindo serta Direksi dan Komisaris BPR/BPRS seluruh Indonesia. Selain itu, turut hadir Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp 7.908 Triliun hingga Maret 2025 – Page 3

    Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp 7.908 Triliun hingga Maret 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional tetap solid pada Maret 2025, ditopang oleh pertumbuhan kredit yang positif serta likuiditas yang tetap memadai.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan penyaluran kredit perbankan mencapai Rp7.908 triliun sepanjang kuartal I 2025 atau mengalami kenaikan 9,16 persen secara tahunan.

    Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang naik 13,36% yoy, disusul oleh kredit konsumsi sebesar 9,32%, dan kredit modal kerja sebesar 6,51%. Dari sisi jenis bank, bank milik negara (Bank BUMN) menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit dengan kenaikan sebesar 9,54% yoy.

    Sementara itu, kredit korporasi tumbuh signifikan sebesar 13,52%. Di sisi lain, pertumbuhan kredit UMKM masih terbatas di angka 1,91%, meski kredit usaha kecil mencatat pertumbuhan tertinggi dalam segmennya sebesar 8,65%.

    “Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 13,52% sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,91%. Dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 8,65%, di tengah upaya perbankan yang fokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM,” ujar Dian dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).

    Kontribusi Perwakilan Bank Luar Negeri

    Kinerja juga ditopang oleh kontribusi kantor perwakilan bank luar negeri, khususnya melalui offshore loan yang meningkat signifikan sebesar 44,65% menjadi Rp327,67 triliun.

    “Selain itu, kantor perwakilan bank luar negeri sebagai bank yang berbasis di luar negeri juga turut berkontribusi dalam pertumbuhan kredit yaitu offshore loan sebesar 44,65% menjadi sebesar Rp327,67 triliun,” jelasnya.

    Di sisi dana pihak ketiga (DPK), pertumbuhan mencapai 4,75% yoy menjadi Rp9.010 triliun, ditopang oleh giro, tabungan, dan deposito yang masing-masing tumbuh 4,01%, 7,74%, dan 4,75%. Rasio likuiditas seperti AL/NCD, AL/DPK, dan LCR juga tetap berada di atas threshold ketentuan.

    Rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di 2,71% dan NPL net di 0,80%, sementara Loan at Risk (LAR) tercatat sebesar 9,86%, masih di bawah level pra-pandemi Desember 2019 yang sebesar 9,93%. Adapun rasio kecukupan modal (CAR) tetap kuat di 25,43%.

  • OJK Terima Permohonan Konversi BPR Muhammadiyah Jadi BPR Syariah – Page 3

    OJK Terima Permohonan Konversi BPR Muhammadiyah Jadi BPR Syariah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima permohonan dari Muhammadiyah terkait perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik organisasi tersebut menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan permohonan tersebut bukanlah pendirian bank baru, melainkan proses konversi dari BPR konvensional menjadi BPR Syariah.

    “OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (bukan pendirian bank baru),” KATA Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (5/5/2025).

    Dian menjelaskan, OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan pemilik dan jajaran direksi BPR terkait untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses konversi tersebut.

    “OJK telah berkoordinasi dengan Pemilik dan Direksi BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses konversi,” jelasnya.

    Selain itu, OJK juga meminta agar pihak BPR menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk operasional sebagai BPR Syariah, termasuk di level direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, hingga pegawai operasional.

    OJK: Perbankan RI Aman dari Gejolak Valas Dampak Kebijakan Trump

    Sebelumnya, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak pada sektor keuangan global, termasuk sektor perbankan Indonesia, khususnya dari sisi valuta asing (valas).

    Meningkatnya tarif impor AS menciptakan ketidakpastian ekonomi global yang turut memicu fluktuasi nilai tukar dan berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dampak dari kebijakan Trump memang perlu terus kita pantau bersama, utamanya karena meningkatnya tarif impor AS akan berdampak pada perdagangan global dan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.Ketidakpastian kebijakan global ini juga mempengaruhi fluktuasi nilai tukar, yang nantinya juga akan berpengaruh pada nilai aset dan kewajiban bank,” jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, Selasa, 29 April 2025.

  • OJK Belum Terima Pengajuan IPO Bank DKI – Page 3

    OJK Belum Terima Pengajuan IPO Bank DKI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta meminta Bank DKI untuk segera melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam waktu enam bulan ke depan. Desakan ini muncul setelah isu IPO Bank DKI bergulir selama bertahun-tahun namun belum juga terealisasi.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga saat ini OJK belum menerima pengajuan resmi terkait rencana IPO dari Bank DKI.

    “Terkait dengan rencana IPO Bank DKI, hingga saat ini belum terdapat pengajuan IPO dari bank DKI,” kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

    Meski demikian, OJK terus mendorong Bank DKI dan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya untuk memberikan nilai tambah strategis bagi para pemangku kepentingan.

    “Namun, OJK senantiasa mendorong Bank untuk terus memberikan nilai tambah strategis bagi seluruh stakeholders dan mendukung pendalaman pasar keuangan,” ujarnya.

    Bisa Perkuat Modal

    Salah satu caranya adalah dengan dengan melakukan penawaran umum perdana saham guna memperkuat permodalan dalam rangka pertumbuhan bisnis, meningkatkan transparansi dan tata kelola dengan status perusahaan terbuka.

    “OJK akan mendorong semua BPD untuk bisa IPO ataupun menerbitkan obligasi,” ujar Dian.

    Kendati begitu, ia menegaskan bahwa keberhasilan IPO dan perlindungan investor hanya dapat dicapai jika sejumlah prasyarat mendasar dipenuhi. Prasyarat tersebut meliputi disiplin fiskal pemerintah daerah, profesionalisme, tata kelola yang baik, tingkat keuntungan (rentabilitas) yang memadai, serta perolehan peringkat yang baik dari lembaga pemeringkat kredibel.

     

  • Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Jadi Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS – Halaman all

    Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Jadi Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan terkait tugas yang diemban Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Sri Mulyani ditetapkan sebagai Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

    Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

    Serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

    Sri Mulyani mengungkapkan, dua aturan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. 

    UU LPSK telah beberapa kali diubah, terakhir perubahannya adalah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

    Pada UU tersebut, pemilihan ADK LPS dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel. 

    UU P2SK juga disebutkan pembentukan panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk memilih ADK LPS yang berasal dari dalam atau luar LPS. 

    “Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota panitia seleksi yang diambil dari unsur pemerintah, unsur Bank Indonesia, unsur dari OJK, dan unsur dari industri perbankan dan atau asuransi di dalam menjalankan undang-undang ini, Bapak Presiden telah mengeluarkan surat Keppres nomor 42/P tahun 2025 yaitu mengenai anggota panitia seleksi,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring,  Senin (28/4/2025).

    Berikut daftar Pansel ADK LPS:

    Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota)
    Thomas AM Jiwandono (perwakilan pemerintah)
    Aida S Budiman (Bank Indonesia)
    Dian Ediana Rae (OJK)
    Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/komunitas perbankan)
    Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan profesional/industri asuransi)

    Tugas Pansel

    Sri Mulyani menjelaskan, panitia seleksi memiliki berbagai tugas, yaitu:

    Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
    Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS
    Mengumumkan penerimaan calon ADKLPS
    Melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS dan kemudian
    Melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS
    Melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS
    Menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS
    Menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden paling sedikit tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.

    Seleksi Wakil Ketua DK LPS akan Dimulai

    Sri Mulyani menjelaskan, pansel akan menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai.

    Panitia seleksi juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden dan melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS.

    “Untuk proses seleksi pansel saat ini di dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja,” ungkapnya.

    Setelah tiga nama diserahkan, nantinya Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi.

    “DPR RI kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan
    oleh Bapak Presiden dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • OJK Peringatkan DeepFake – Transparansi Algoritma Tantangan AI bagi Perbankan

    OJK Peringatkan DeepFake – Transparansi Algoritma Tantangan AI bagi Perbankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti beberapa tantangan dalam penerapan kecerdasan artifisial dalam sektor perbankan. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat beberapa tantangan dalam penerapan AI di perbankan, salah satunya DeepFake.

    “Kecerdasan artifisial juga diiringi seperti halnya kemajuan teknologi lain, ini diiringi dengan tantangan yang tidak ringan seperti penyalahgunaan DeepFake,” kata Dian dalam peluncuran Buku Tata Kelola Kecerdasan Artificial Perbankan Indonesia, Selasa (29/4/2025).

    Deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan artifisial, khususnya deep learning, yang digunakan untuk membuat manipulasi gambar, video, atau suara sehingga tampak sangat meyakinkan seolah-olah asli, padahal palsu.

    Teknologi ini sering digunakan untuk meniru wajah dan suara seseorang secara realistis, terutama wajah dan suara orang terkenal.

    Selain deepfake, Dian kurangnya transparansi algoritma atau black box menjadi tantangan juga dalam penerapan kecerdasan artifisial di perbankan.

    “Kemudian tantangan bias dalam pengambilan keputusan, kerentanan terhadap serangan siber, serta isu etika dan kesiapan sumber daya manusia,” ujar Dian.

    Adapun, pada hari ini OJK meluncurkan buku tata kelola kecerdasan artifisial perbankan Indonesia. Peluncuran buku ini sebagai bentuk dukungan terhadap akselerasi transformasi digital sektor perbankan.

    Dian mengatakan penerbitan buku ini berdasarkan berbagai referensi internasional dan nasional, termasuk hasil diskusi dari lembaga-lembaga global. 

    “Dan juga sebenarnya bisa dikatakan kita memperhatikan berbagai regulatory yang dikeluarkan seperti Basel Committee on Banking Supervision’s,” tutur Dian.

    Selain itu, OJK juga mengacu kepada Artificial Intelligence Act dari Uni Eropa, serta pedoman dari Office of the Comptroller of the Currency di Amerika Serikat.

  • OJK Merujuk ke Eropa – AS Susun Buku Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan

    OJK Merujuk ke Eropa – AS Susun Buku Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku tata kelola kecerdasan artifisial perbankan Indonesia, dengan merujuk pada regulasi AI di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan buku ini berdasarkan berbagai referensi internasional dan nasional, termasuk hasil diskusi dari lembaga-lembaga global. 

    “Dan juga sebenarnya bisa dikatakan kita memperhatikan berbagai regulatory yang dikeluarkan seperti Basel Committee on Banking Supervisions,” kata Dian dalam peluncuran Buku Tata Kelola Kecerdasan Artificial Perbankan Indonesia, Selasa (29/4/2025)

    Selain itu, OJK juga mengacu kepada Artificial Intelligence Act dari Uni Eropa, serta pedoman dari Office of the Comptroller of the Currency di Amerika Serikat.

    Dian menegaskan, nilai-nilai yang diusung dalam buku tata kelola kecerdasan artifisial perbankan Indonesia bersifat universal. 

    Namun telah diselaraskan dengan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia, serta sejalan dengan prinsip-prinsip internasional.

    OJK menekankan bahwa penerapan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif.

    “Implementasi kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab tidak cukup dilakukan secara parsial melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif,” ujarnya.

    Adapun, IBM, perusahaan teknologi informasi dan komunikasi multinasional, memperkirakan adopsi AI Generatif (Gen AI) di sektor perbankan dan finansial akan melesat dalam beberapa tahun ke depan.

    Dalam laporan tahunan IBM Institute for Business Value 2025 Outlook for Banking and Financial Markets disebutkan bahwa 8% bank yang mengembangkan AI generatif secara sistematis pada 2024, dan 78% menggunakan pendekatan taktis.

    Adapun saat ini semakin banyak perbankan yang melakukan pendekatan strategis untuk ekspansi layanan, termasuk program AI agen (Agentic AI). 

    Global Managing Director Banking & Financial Markets IBM Consulting, Shanker Ramamurthy melihat perubahan signifikan penerapan AI generatif di seluruh industri perbankan.

    Hal ini terjadi dikarenakan industri perbankan mulai pindah dari eksperimen di berbagai segmen perusahaan ke pendekatan secara strategis yang memprioritaskan teknologi AI.

    “Kami mengantisipasi industri mulai berfokus pada inisiatif AI generatif untuk meningkatkan pengalaman pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko, dan modernisasi infrastruktur TI,” kata Shanker dalam keteranganya, Jumat (14/3/2025).

  • Perbankan Syariah Tahan Gejolak Global, OJK Dorong Mitigasi Risiko – Page 3

    Perbankan Syariah Tahan Gejolak Global, OJK Dorong Mitigasi Risiko – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan sektor perbankan syariah Indonesia terbukti memiliki ketahanan yang kuat, meskipun perekonomian global tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti kebijakan tarif Presiden Donald Trump, fluktuasi nilai tukar, dan potensi perlambatan perdagangan internasional.

    “Sektor perbankan syariah tetap menunjukkan ketahanan terhadap efek rambatan yang muncul pada sektor perbankan secara keseluruhan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).

    Dian menegaskan bahwa perbankan syariah memiliki risiko pasar yang lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional, sehingga menjadi salah satu penopang stabilitas sistem keuangan nasional.

    “Secara nasional, perbankan syariah tercatat memiliki eksposur risiko pasar yang secara umum lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional, sehingga dapat berperan sebagai penopang stabilitas dalam sistem keuangan nasional secara keseluruhan,” jelasnya.

    Pentingnya Mitigasi Risiko

    Kendati demikian, Dian mengingatkan pentingnya langkah mitigasi risiko terhadap dampak kebijakan tarif yang dapat memengaruhi kinerja debitur tertentu.

    “Oleh karena itu, perbankan syariah tetap perlu melakukan mitigasi risiko terhadap dampak kebijakan penerapan tarif yang berpotensi memengaruhi kinerja debitur tertentu,” ungkapnya.

    OJK juga mendorong sektor ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika makroekonomi global maupun domestik.

    Perbankan syariah diminta untuk konsisten menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan penilaian lanjutan terhadap debitur yang memiliki eksposur pada sektor terdampak, serta melakukan mitigasi lebih dini terhadap potensi risiko yang mungkin timbul.

     

  • OJK Terima Permohonan Muhammadiyah Ubah BPR Jadi BPR Syariah

    OJK Terima Permohonan Muhammadiyah Ubah BPR Jadi BPR Syariah

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana Muhammadiyah mendirikan bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae menegaskan belum menerima permohonan pendirian bank baru.

    Pihaknya mengaku telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah.

    “OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah, bukan pendirian bank baru,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

    OJK telah berkoordinasi dengan pemilik dan direksi BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses konversi. Kemudian meminta BPR mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.

    “(OJK juga) meminta BPR untuk mempersiapkan SDM yang dibutuhkan baik untuk beroperasi sebagai BPRS baik di level Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga pegawai operasional,” imbuh Dian.

    Sebelumnya, Muhammadiyah dikabarkan akan mencaplok KB Bukopin Syariah. Menanggapi hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan regulator belum menerima surat permohonan akuisisi dari ormas Islam itu, terutama akuisisi atas KB Bukopin Syariah. Dikabarkan Muhammadiyah berminat untuk mengakuisisi KB Bukopin Syariah.

    “OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Senin (15/7/2024).

    (rea/ara)