Tag: Dian Ediana Rae

  • PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

    “Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco, Kamis, 31 Juli.

    Sebab, kata dia, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenanakan biaya adminstrasi.

    “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan.. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

    Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

    “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” kata dia.

    Karena itu, Dasco menyebut apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

    “Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali,” katanya.

    “Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” sambungnya.

    Terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco pun kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK tersebut justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah.

    “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir rekening pasif (dormant) agar suasana lebih kondusif.

    “OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.

    Sebab, kata dia, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

    Dia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

    “OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” kata dia.

    Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.

    “Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

    Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disitat Antara.

    Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

    Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

    Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata BG.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu 18 Mei.

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

    – Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

    – Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

    – Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja

    – Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS

    Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS

    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam wawancara cegat seusai konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Asep Firmansyah)

    Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan saat ini belum ada rencana untuk mendirikan bank umum syariah (BUS) namun memilih fokus untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terlebih dahulu.

    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas saat dihubungi di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa potensi Muhammadiyah untuk mendirikan BUS sebenarnya cukup besar.

    Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati PP Muhammadiyah agar melakukan merger terhadap BPRS-BPRS yang berada di lingkungan Muhammadiyah.

    Menurut Anwar, OJK berharap Muhammadiyah memiliki sebuah BPRS yang besar dan kuat, yang kelak dapat menjadi cikal bakal berdirinya BUS Muhammadiyah.

    “Meskipun demikian, mendirikan BUS untuk saat ini belum ada rencana walau desakan dari bawah atau dari kalangan anggota cukup kuat karena banyak hal yang harus dipersiapkan baik dari segi permodalan, jaringan, IT dan sumber daya manusianya,” kata Anwar.

    Pada akhir Juni 2025, BPR Matahari Artadaya yang berada di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) resmi dikonversi menjadi BPRS Matahari atau disebut Bank Syariah Matahari (BSM). Konversi dari BPR konvensional ke syariah telah mendapat izin dari OJK.

    Melalui Surat Imbauan Nomor 124/HIM/I.0/C/2025, PP Muhammadiyah kemudian mengimbau seluruh unsur persyarikatan di semua tingkatan untuk menempatkan dana pihak ketiga (DPK) di Bank Syariah Matahari (BSM).

    Unsur persyarikatan ini termasuk Organisasi Otonom (Ortom) serta Amal Usaha (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya.

    Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengimbau elemen persyarikatan untuk menggunakan aktivitas keuangan di BSM, mengelola transaksi keuangan kelembagaan melalui layanan perbankan BSM, serta mendukung sosialisasi dan partisipasi aktif dalam pengembangan BSM di wilayah masing-masing.

    “Langkah ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi Persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif. Bank ini diharapkan menjadi kemandirian ekonomi umat dan alat dakwah di bidang keuangan,” tulis Anwar dalam surat tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah mengonfirmasi mengenai konversi BPR Matahari Artadaya menjadi BPRS Matahari.

    Setelah konversi, diharapkan bank tersebut bertransformasi menjadi BUS melalui penggabungan dengan BPRS lainnya milik Muhammadiyah.

    “Itu sebenarnya ganti nama dulu (menjadi BPRS Matahari), kemudian baru yang lainnya (BPRS lainnya bergabung). Nanti mudah-mudahan bisa begitu (BPRS Matahari menjadi perusahaan cangkang). Nanti mungkin sampai bank umum juga (diharapkan menjadi BUS Muhammadiyah),” kata Dian usai menghadiri Opening Ceremony BSI International Expo 2025 di Jakarta, Kamis (26/6).

    Adapun OJK sedang mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah.

    OJK menargetkan sebanyak tiga hingga lima bank syariah hasil konsolidasi akan terbentuk dalam waktu jangka menengah, yang diharapkan dapat menyaingi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

    Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.

    OJK optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Belasan Ribu Rekening Bank Diblokir Gegara Terlibat Judi Online

    Belasan Ribu Rekening Bank Diblokir Gegara Terlibat Judi Online

    Jakarta

    Pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online karena berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. Sebanyak 17.026 rekening terkait dengan judi online telah diblokir oleh perbankan.

    “OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7/2025).

    Selain menutup rekening, OJK juga terus melakukan pengembangan atas pelaporan tersebut. OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening bank negara tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual-beli rekening.

    Selain itu, bank juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, Dian menyebut perbankan diminta untuk menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.

    “Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi dan cepat,” imbuh Dian.

    Tonton juga “PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat” di sini:

    (rea/kil)

  • OJK sudah minta bank blokir 17.026 rekening terkait judi online

    OJK sudah minta bank blokir 17.026 rekening terkait judi online

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

    OJK sudah minta bank blokir 17.026 rekening terkait judi online
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 15:54 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Hal ini dilakukan OJK dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan mengingat perjudian daring berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7), mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan atas pelaporan dari data Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).

    “OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.

    Lebih lanjut, OJK meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Perbankan juga diminta untuk melakukan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.

    “Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif,” kata Dian.

    Sebagai informasi, jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judi online terus meningkat. Sebelumnya, selama tahun 2024, rekening terkait judi online yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.

    Pada kesempatan terpisah, Dian telah mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya pendekatan yang sistemik dalam memberantas judi online. Oleh sebab itu, dibutuhkan kolaborasi lintas-lembaga yang kuat.

    “Upaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang harus masif,” kata Dian dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta pada 3 Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024 – Page 3

    OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia atau disingkat LPKSI 2024.

    “Pada hari ini OJK akan meluncurkan laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia atau yang disingkat LPKSI tahun 2024,” Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Pengukuhan KPSK dan peluncuran buku LPKSI, Selasa (8/7/2025).

    Dian menjelaskan, LPKSI ini merupakan laporan tahunan perkembangan keuangan seria yang telah diterbitkan sejak tahun 2013 yang menyajikan informasi terkait pelaksanaan tugas OJK di sektor keuangan syariah termasuk kinerja industri, kebijakan pengembangan maupun pencapaian roadmap keuangan seria serta kontribusi otoritas terkait dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

    LPKSI juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan OJK dan Kementerian serta lembaga meningkatkan literasi dan inklusi sektor jasa keuangan syariah kepada seluruh elemen masyarakat, dan informasi mengenai eksistensi Indonesia yang turut aktif dalam kegiatan keuangan syariah di taraf internasional.

    Pada bagian akhir laporan ini tersedia prospek dan rencana kebijakan strategi OJK dan Kementerian lembaga terkait untuk masing-masing sektor keuangan syariah.

    LPKSI tahun 2024 ini menekankan komitmen otoritas terkait di sektor jasa keuangan seria terhadap implementasi dari berbagai ketentuan dan peta jalan atau roadmap masing-masing sektor keuangan syariah yang telah dirumuskan.

    “Secara khusus kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para anggota eksternal KPKS yang telah bersedia memberikan keahlianya untuk memajukan keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.

     

  • Sri Mulyani umumkan pansel calon ketua dan anggota DK LPS 2025-2030

    Sri Mulyani umumkan pansel calon ketua dan anggota DK LPS 2025-2030

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon ketua dan anggota dewan komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

    Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan pansel kali ini sama dengan pansel yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025.

    Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi DK LPS dipegang oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.

    Anggota panitia seleksi dari perwakilan pemerintah adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Perwakilan BI yaitu Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, perwakilan OJK adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perwakilan perbankan Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, serta perwakilan asuransi Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) Rizal Bambang Prasetijo.

    Seleksi kali ini menyaring kandidat untuk jabatan ketua DK merangkap anggota serta anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk periode jabatan lima tahun, yaitu 2025-2030.

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id pada 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

    Pendaftar hanya diperkenankan memilih satu jabatan antara ketua DK atau anggota DK. Penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan pendaftar dapat dilihat di laman seleksi DK LPS.

    Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 65 UU P2SK, anggota DK LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.

    Komisi XI DPR RI kemarin memutuskan untuk menunda penetapan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 karena masih menunggu pengusulan tiga Anggota DK LPS lainnya sehingga seluruhnya dapat ditetapkan secara bersamaan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XI tunda penetapan Wakil Ketua DK LPS, tunggu 3 calon lainnya

    Komisi XI tunda penetapan Wakil Ketua DK LPS, tunggu 3 calon lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI menunda penetapan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 karena masih menunggu pengusulan tiga Anggota DK LPS lainnya sehingga seluruhnya dapat ditetapkan secara bersamaan.

    “Kalau kita sekarang menetapkan (Wakil Ketua DK LPS), sementara tiga lainnya belum, maka mereka (LPS) tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka, penetapan yang 1 orang ini (Wakil Ketua DK LPS) kita tunda sampai kemudian yang 3 orang kita pilih secepatnya,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat dijumpai media usai Rapat Internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 UU P2SK, Anggota DK LPS harus berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat setingkat eselon I Kemenkeu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; 1 orang anggota DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditunjuk oleh Ketua DK OJK; 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI; serta 4 orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.

    “Empat orang melalui proses (fit and proper test dan ditetapkan) di DPR. Empat orang itu, yang tadi saya sampaikan, itu harus melalui proses penetapan di internal mereka (seleksi oleh panitia seleksi terlebih dahulu sebelum nama calon diserahkan ke Presiden dan DPR),” jelas Misbakhun.

    Menurut ketentuan Undang-Undang, panitia seleksi (pansel) dibentuk oleh pemerintah yaitu melalui Menteri Keuangan. Komisi XI DPR RI segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membentuk pansel dalam rangka memilih 3 Calon Anggota DK LPS.

    “Tadi saya mendapatkan mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk segera membentuk pansel untuk 3 orang sekaligus. Karena 3 orang berikutnya ini harus segera, supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner,” kata Misbakhun.

    Sebagai informasi, jabatan Anggota DK LPS (Ex-Officio) yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan OJK telah diisi masing-masing yaitu Luky Alfirman, Aida S Budiman, dan Dian Ediana Rae.

    Sementara Anggota DK LPS yang tidak berasal dari tiga lembaga tersebut yakni Purbaya Yudhi Sadewa yang menjabat Ketua DK LPS serta Didik Madiyono yang menjabat Anggota DK Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.

    Diketahui, Purbaya diangkat sebagai Ketua DK LPS pada September 2020. Sedangkan Didik resmi menjadi Anggota DK LPS sejak Oktober 2019. Dengan masa jabatannya ini, maka Purbaya dan Didik akan purnatugas dalam waktu dekat.

    Sebelum UU P2SK disahkan pada 2023, Anggota DK LPS total berjumlah 6 orang, termasuk 3 Ex-Officio. Namun, UU yang baru ini menambah jumlah Anggota DK LPS menjadi total 7 orang.

    Pada Rabu (2/7), Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan dua Calon Wakil Ketua DK LPS untuk menggantikan Lana Soelistianingsih yang sudah purnatugas pada Februari 2025. Pada hari yang sama, Komisi XI langsung melanjutkan Rapat Internal untuk menetapkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.

    Adapun Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan 5 Calon Wakil Ketua DK LPS. Nama tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk dikerucutkan menjadi 2 calon. Dua calon yang dipilih dan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.