Tag: Dian Ediana Rae

  • Penuhi Aturan OJK, Spin Off BTN Syariah Digeber

    Penuhi Aturan OJK, Spin Off BTN Syariah Digeber

    Jakarta

    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan segera merealisasikan proses pemisahan atau spin off BTN Syariah. Hal ini menyusul terpenuhinya izin proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Proses spin off ini tidak terlepas dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini mengatur pemisahan UUS dari bank induk.

    Dalam ketentuan POJK tersebut, disebutkan bank yang aset UUS-nya mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya, atau aset UUS-nya minimal Rp 50 triliun, wajib melakukan spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

    Berdasarkan data per akhir Maret 2025, aset UUS BTN telah mencapai Rp 61,19 triliun. Dengan pencapaian tersebut, UUS BTN wajib sudah memisahkan diri dari induknya. Langkah konsolidasi ini diharapkan struktur industri perbankan syariah menjadi semakin baik dan semakin kuat.

    “Diharapkan BTN Syariah dapat menjadi BUS dengan skala usaha yang diproyeksikan dapat tumbuh menjadi BUS besar yang bergerak di segmen pembiayaan perumahan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, ditulis Rabu (4/6/2025).

    Menurut Dian, langkah manajemen BTN ini sejalan dengan OJK yang juga mendorong terjadinya konsolidasi lain di perbankan syariah, terutama melalui aksi korporasi berupa spin-off, merger, ataupun akuisisi.

    Sementara itu, pengamat perbankan Piter Abdullah mengatakan, pasar perbankan syariah nasional membutuhkan pemain yang spesifik dan telah berpengalaman. BTN Syariah dinilai memiliki kapabilitas tersebut dan paling berpengalaman.

    “BTN Syariah saat ini menjadi satu-satunya pemain syariah yang fokusnya di sektor perumahan karena bertumbuh berbarengan dengan induknya. Ini menjadi bekal kuat untuk BTN Syariah melayani lebih banyak segmen masyarakat syariah ketika sudah di-spin-off menjadi BUS,” kata Piter.

    (shc/ara)

  • Kondisi makro makin stabil sehingga buka ruang pertumbuhan kredit

    Kondisi makro makin stabil sehingga buka ruang pertumbuhan kredit

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, Selasa malam (3/6/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

    OJK: Kondisi makro makin stabil sehingga buka ruang pertumbuhan kredit
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Juni 2025 – 09:17 WIB

    Elshinta.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai bahwa kondisi makroekonomi domestik saat ini semakin stabil sehingga membuka ruang bagi pertumbuhan kredit ke depan.

    “Kurs rupiah sudah semakin stabil. Kemudian, tingkat suku bunga BI turun. (Tingkat bunga penjaminan) LPS juga turun. Artinya ini membuka ruang untuk terciptanya kondisi yang lebih kondusif dalam konteks mendorong peningkatan kredit ke depannya,” kata Dian dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, Selasa (3/6) malam.

    Dian menambahkan, likuiditas perbankan juga tidak ada masalah yang artinya masih terdapat ruang besar untuk ekspansi kredit. Rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) juga masih berada di kisaran 80 persen, tepatnya 87,99 persen per April 2025.

    Dengan kondisi yang mendukung tersebut, tantangannya kini adalah mendorong sektor-sektor prioritas agar permintaan kredit meningkat. Apalagi, pemerintah juga tengah mendorong program-program strategis seperti perumahan rakyat, hilirisasi industri, dan UMKM, yang diharapkan dapat mendongkrak penyaluran kredit dalam waktu dekat.

    Sebagai informasi, kredit perbankan pada April 2025 tercatat tumbuh 8,88 persen year on year (yoy), melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 9,16 persen yoy.

    Ketika ditanya apakah perlambatan terjadi karena bank lebih memilih menempatkan dana di Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) ketimbang menyalurkan kredit, Dian mengingatkan bahwa hal ini perlu dicermati dengan hati-hati.

    Ia mencatat, imbal hasil SBN dan SRBI berada di kisaran 6-7 persen. Sedangkan kredit bisa memberikan imbal hasil yang lebih tinggi. Dengan kata lain, penyaluran kredit tetap menjadi tujuan utama bagi bank karena lebih menguntungkan dalam jangka panjang.

    Berdasarkan pembicaraan OJK dengan direktur bisnis bank-bank, Dian mengatakan bahwa perbankan melihat perlambatan kredit pada awal tahun hanya bersifat siklikal. Kinerja kredit diyakini akan pulih kembali (bounce back) pada kuartal selanjutnya.

    “Ini (kinerja kredit per April 2025) masih di awal tahun yang kemungkinan akan bounce back. Jangan-jangan ini memang arahnya sekarang sedang bounce back karena kondisi makroekonomi kita sudah juga semakin stabil,” kata dia.

    Dian juga mengamini bahwa tantangan ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian tidak bisa diabaikan sehingga berimplikasi kepada perekonomian Indonesia. Meski begitu, ia optimis tantangan ini bisa dilalui apabila pemerintah, pelaku bisnis, serta regulator memiliki tujuan yang sama dan mewujudkan tujuan tersebut secara bersama-sama.

    Adapun Bank Indonesia (BI) memprakirakan pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2025 akan berada pada kisaran 8-11 persen, setelah melihat perkembangan kredit sampai dengan April 2025. Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2025.

    Sementara itu, OJK tetap memprakirakan pertumbuhan kredit pada kisaran 9-11 persen pada tahun ini. Proyeksi yang didasarkan pada Rencana Bisnis Bank (RBB) ini tidak berubah, sama seperti yang disampaikan OJK pada awal tahun.

    Sumber : Antara

  • Bank Digital Ramai-Ramai Naikkan Bunga Deposito, OJK Beri Pesan Begini – Page 3

    Bank Digital Ramai-Ramai Naikkan Bunga Deposito, OJK Beri Pesan Begini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sejumlah bank digital tercatat kompak menaikkan suku bunga deposito dalam beberapa waktu terakhir. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menarik dana pihak ketiga (DPK) Bank Digital di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.

    Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren tersebut masih dalam batas wajar, namun tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa suku bunga DPK secara umum memang menunjukkan peningkatan.

    “OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat,” ujar Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (29/5/2025).

    Himpun Dana Masyarakat

    OJK mencermati tren kenaikan bunga deposito yang dilakukan terutama oleh bank-bank digital yang sedang gencar menghimpun dana masyarakat.

    “OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar. OJK memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK,” ujarnya.

     

  • OJK: Tingkat permodalan bank memadai untuk hadapi risiko ekonomi

    OJK: Tingkat permodalan bank memadai untuk hadapi risiko ekonomi

    Untuk mengukur ketahanan bank dalam menghadapi berbagai potensi shocks makro ekonomi, OJK secara rutin melakukan stress test untuk mengevaluasi ketahanan perbankan Indonesia…

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, hasil stress test regulator maupun hasil stress test secara mandiri menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih sangat memadai untuk menghadapi risiko ekonomi.

    Risiko ini disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makro ekonomi Indonesia, antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi, perubahan nilai tukar, maupun penurunan nilai surat-surat berharga.

    “Untuk mengukur ketahanan bank dalam menghadapi berbagai potensi shocks makro ekonomi, OJK secara rutin melakukan stress test untuk mengevaluasi ketahanan perbankan Indonesia. Di sisi lain masing-masing bank juga melakukan stress test secara mandiri menggunakan skenario dan asumsi yang disiapkan oleh otoritas (OJK dan BI),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

    Lebih lanjut, berdasarkan pembahasan rencana bisnis antara pengawas dengan perbankan, Dian mengatakan bahwa secara umum tidak terdapat penyesuaian yang signifikan pada target pertumbuhan kredit pada 2025.

    “Perbankan memiliki kesempatan untuk merevisi target rencana bisnis pada akhir semester I 2025 dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik. Untuk itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, khususnya jika terdapat faktor-faktor yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian,” ujar dia.

    OJK bersama pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus berkoordinasi dengan menerapkan berbagai kebijakan untuk meminimalkan dampak ketidakpastian tersebut terhadap sistem keuangan maupun perekonomian Indonesia.

    Selain itu, OJK juga secara aktif memantau dampak ketidakpastian global terhadap prospek pertumbuhan ekonomi dan sektor keuangan domestik.

    Dian menyampaikan, ketidakpastian global yang tinggi memang sedikit banyak telah memengaruhi ekonomi global maupun domestik.

    Ketidakpastian global antara lain disebabkan lambannya penurunan suku bunga acuan khususnya Fed Funds Rate (FFR), pengenaan tarif impor oleh AS yang kemudian diretaliasi oleh negara lain khususnya Tiongkok, dinamika konflik Rusia Ukraina serta situasi di Timur Tengah, dan terakhir konflik India-Pakistan.

    Salah satu dampak yang terlihat adalah kecenderungan para investor untuk mengalihkan investasi ke aset yang dianggap lebih aman (safe-haven asset) atau investasi di sektor yang dinilai telah stabil meskipun dengan imbal hasil yang tidak terlalu tinggi.

    Sesuai rilis BPS, ekonomi nasional tumbuh sebesar 4,87 persen pada triwulan I 2025 dan terkontraksi sebesar 0,98 persen (qtq) dibanding triwulan IV 2024. Seiring dengan hal tersebut, kinerja kredit juga termoderasi pada Maret 2025 menjadi sebesar 9,16 persen.

    Meskipun demikian, Dian menyampaikan bahwa risiko kredit perbankan tetap terjaga dengan baik, tecermin dari rasio NPL yang menurun dan stabil di bawah 3 persen serta tren coverage pencadangan CKPN yang relatif stabil.

    “Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan masih cukup terjaga meskipun dalam tren menurun. Kondisi demikian mengindikasikan bahwa pada dasarnya perbankan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penyaluran kredit,” kata Dian.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK susun ketentuan ILAAP, perkuat manajemen risiko likuiditas bank

    OJK susun ketentuan ILAAP, perkuat manajemen risiko likuiditas bank

    Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR)

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan.

    “Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

    Dengan penerapan ILAAP, imbuh Dian, diharapkan kondisi likuiditas bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing bank.

    Ia mengatakan bahwa ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

    OJK mengamini bahwa kondisi likuiditas perbankan memang mengalami sedikit penurunan, khususnya disebabkan pertumbuhan kredit bank yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

    Namun demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi terjaga sebagaimana terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen dan 26,22 persen per Maret 2025.

    AL/NCD dan AL/DPK tersebut masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Begitu pula dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berada pada level yang baik yakni 204,77 persen.

    Dari sisi suku bunga DPK, OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat.

    Terkait dengan bank digital yang menaikkan suku bunga deposito dalam strategi mengejar DPK, OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar.

    Dalam hal ini, OJK memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK.

    Dian juga mengingatkan, peningkatan suku bunga dengan mempertimbangkan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

    Prinsip ini antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPS bantu meningkatkan kinerja BPR/BPRS lewat transformasi digital

    LPS bantu meningkatkan kinerja BPR/BPRS lewat transformasi digital

    Langkah ini juga sekaligus dapat mempercepat peran LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank.

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen membantu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam meningkatkan kinerja melalui dukungan terhadap transformasi digital.

    Dukungan ini diberikan mengingat BPR/BPRS memiliki posisi yang strategis dalam ekosistem keuangan nasional.

    Langkah ini juga sekaligus dapat mempercepat peran LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutan acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan sistem informasi bagi BPR/BPRS.

    “Kami akan menyediakan sistem informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat pelaporan dan mendorong digitalisasi proses operasional secara keseluruhan,” kata Purbaya sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa penyediaan sistem informasi akan segera dimulai pada tahun ini dengan melakukan pilot project terhadap beberapa BPR/BPRS.

    Dengan didahului pilot project, sistem tersebut bisa segera dievaluasi dan perbaiki serta secepatnya dapat LPS sebarkan kepada seluruh BPR/BPRS.

    Purbaya menyampaikan pentingnya transformasi digital dan pengembangan sistem teknologi informasi (IT) di BPR/BPRS agar ke depannya bisa memiliki keunggulan dalam bidang usaha yang lebih komparatif yang belum tentu dimiliki oleh pelaku industri lain.

    Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada BPR/BPRS di seluruh Indonesia atas kepatuhannya selama ini dalam memenuhi kewajiban kepada LPS yaitu pembayaran premi penjaminan dan pelaporan tepat waktu.

    Menurutnya, kepatuhan ini membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

    Per Maret 2025, terdapat 15,58 juta rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 99,98 persen dari total rekening di BPR/BPRS.

    Menurut LPS, angka tersebut menunjukan bahwa hampir seluruh nasabah BPR/BPRS dapat merasa aman dan tenang karena simpanannya berada dalam cakupan perlindungan penuh dari LPS.

    Adapun Munaslub Perbarindo di Yogyakarta pada Sabtu dihadiri oleh pimpinan DPP Perbarindo serta Direksi dan Komisaris BPR/BPRS seluruh Indonesia. Selain itu, turut hadir Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp 7.908 Triliun hingga Maret 2025 – Page 3

    Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp 7.908 Triliun hingga Maret 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional tetap solid pada Maret 2025, ditopang oleh pertumbuhan kredit yang positif serta likuiditas yang tetap memadai.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan penyaluran kredit perbankan mencapai Rp7.908 triliun sepanjang kuartal I 2025 atau mengalami kenaikan 9,16 persen secara tahunan.

    Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang naik 13,36% yoy, disusul oleh kredit konsumsi sebesar 9,32%, dan kredit modal kerja sebesar 6,51%. Dari sisi jenis bank, bank milik negara (Bank BUMN) menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit dengan kenaikan sebesar 9,54% yoy.

    Sementara itu, kredit korporasi tumbuh signifikan sebesar 13,52%. Di sisi lain, pertumbuhan kredit UMKM masih terbatas di angka 1,91%, meski kredit usaha kecil mencatat pertumbuhan tertinggi dalam segmennya sebesar 8,65%.

    “Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 13,52% sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,91%. Dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 8,65%, di tengah upaya perbankan yang fokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM,” ujar Dian dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).

    Kontribusi Perwakilan Bank Luar Negeri

    Kinerja juga ditopang oleh kontribusi kantor perwakilan bank luar negeri, khususnya melalui offshore loan yang meningkat signifikan sebesar 44,65% menjadi Rp327,67 triliun.

    “Selain itu, kantor perwakilan bank luar negeri sebagai bank yang berbasis di luar negeri juga turut berkontribusi dalam pertumbuhan kredit yaitu offshore loan sebesar 44,65% menjadi sebesar Rp327,67 triliun,” jelasnya.

    Di sisi dana pihak ketiga (DPK), pertumbuhan mencapai 4,75% yoy menjadi Rp9.010 triliun, ditopang oleh giro, tabungan, dan deposito yang masing-masing tumbuh 4,01%, 7,74%, dan 4,75%. Rasio likuiditas seperti AL/NCD, AL/DPK, dan LCR juga tetap berada di atas threshold ketentuan.

    Rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di 2,71% dan NPL net di 0,80%, sementara Loan at Risk (LAR) tercatat sebesar 9,86%, masih di bawah level pra-pandemi Desember 2019 yang sebesar 9,93%. Adapun rasio kecukupan modal (CAR) tetap kuat di 25,43%.

  • OJK Terima Permohonan Konversi BPR Muhammadiyah Jadi BPR Syariah – Page 3

    OJK Terima Permohonan Konversi BPR Muhammadiyah Jadi BPR Syariah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima permohonan dari Muhammadiyah terkait perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik organisasi tersebut menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan permohonan tersebut bukanlah pendirian bank baru, melainkan proses konversi dari BPR konvensional menjadi BPR Syariah.

    “OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (bukan pendirian bank baru),” KATA Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (5/5/2025).

    Dian menjelaskan, OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan pemilik dan jajaran direksi BPR terkait untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses konversi tersebut.

    “OJK telah berkoordinasi dengan Pemilik dan Direksi BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses konversi,” jelasnya.

    Selain itu, OJK juga meminta agar pihak BPR menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk operasional sebagai BPR Syariah, termasuk di level direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, hingga pegawai operasional.

    OJK: Perbankan RI Aman dari Gejolak Valas Dampak Kebijakan Trump

    Sebelumnya, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak pada sektor keuangan global, termasuk sektor perbankan Indonesia, khususnya dari sisi valuta asing (valas).

    Meningkatnya tarif impor AS menciptakan ketidakpastian ekonomi global yang turut memicu fluktuasi nilai tukar dan berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dampak dari kebijakan Trump memang perlu terus kita pantau bersama, utamanya karena meningkatnya tarif impor AS akan berdampak pada perdagangan global dan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.Ketidakpastian kebijakan global ini juga mempengaruhi fluktuasi nilai tukar, yang nantinya juga akan berpengaruh pada nilai aset dan kewajiban bank,” jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, Selasa, 29 April 2025.

  • OJK Belum Terima Pengajuan IPO Bank DKI – Page 3

    OJK Belum Terima Pengajuan IPO Bank DKI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta meminta Bank DKI untuk segera melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam waktu enam bulan ke depan. Desakan ini muncul setelah isu IPO Bank DKI bergulir selama bertahun-tahun namun belum juga terealisasi.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga saat ini OJK belum menerima pengajuan resmi terkait rencana IPO dari Bank DKI.

    “Terkait dengan rencana IPO Bank DKI, hingga saat ini belum terdapat pengajuan IPO dari bank DKI,” kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

    Meski demikian, OJK terus mendorong Bank DKI dan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya untuk memberikan nilai tambah strategis bagi para pemangku kepentingan.

    “Namun, OJK senantiasa mendorong Bank untuk terus memberikan nilai tambah strategis bagi seluruh stakeholders dan mendukung pendalaman pasar keuangan,” ujarnya.

    Bisa Perkuat Modal

    Salah satu caranya adalah dengan dengan melakukan penawaran umum perdana saham guna memperkuat permodalan dalam rangka pertumbuhan bisnis, meningkatkan transparansi dan tata kelola dengan status perusahaan terbuka.

    “OJK akan mendorong semua BPD untuk bisa IPO ataupun menerbitkan obligasi,” ujar Dian.

    Kendati begitu, ia menegaskan bahwa keberhasilan IPO dan perlindungan investor hanya dapat dicapai jika sejumlah prasyarat mendasar dipenuhi. Prasyarat tersebut meliputi disiplin fiskal pemerintah daerah, profesionalisme, tata kelola yang baik, tingkat keuntungan (rentabilitas) yang memadai, serta perolehan peringkat yang baik dari lembaga pemeringkat kredibel.

     

  • Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Jadi Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS – Halaman all

    Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Jadi Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan terkait tugas yang diemban Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Sri Mulyani ditetapkan sebagai Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

    Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

    Serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

    Sri Mulyani mengungkapkan, dua aturan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. 

    UU LPSK telah beberapa kali diubah, terakhir perubahannya adalah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

    Pada UU tersebut, pemilihan ADK LPS dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel. 

    UU P2SK juga disebutkan pembentukan panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk memilih ADK LPS yang berasal dari dalam atau luar LPS. 

    “Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota panitia seleksi yang diambil dari unsur pemerintah, unsur Bank Indonesia, unsur dari OJK, dan unsur dari industri perbankan dan atau asuransi di dalam menjalankan undang-undang ini, Bapak Presiden telah mengeluarkan surat Keppres nomor 42/P tahun 2025 yaitu mengenai anggota panitia seleksi,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring,  Senin (28/4/2025).

    Berikut daftar Pansel ADK LPS:

    Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota)
    Thomas AM Jiwandono (perwakilan pemerintah)
    Aida S Budiman (Bank Indonesia)
    Dian Ediana Rae (OJK)
    Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/komunitas perbankan)
    Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan profesional/industri asuransi)

    Tugas Pansel

    Sri Mulyani menjelaskan, panitia seleksi memiliki berbagai tugas, yaitu:

    Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
    Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS
    Mengumumkan penerimaan calon ADKLPS
    Melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS dan kemudian
    Melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS
    Melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS
    Menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS
    Menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden paling sedikit tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.

    Seleksi Wakil Ketua DK LPS akan Dimulai

    Sri Mulyani menjelaskan, pansel akan menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai.

    Panitia seleksi juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden dan melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS.

    “Untuk proses seleksi pansel saat ini di dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja,” ungkapnya.

    Setelah tiga nama diserahkan, nantinya Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi.

    “DPR RI kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan
    oleh Bapak Presiden dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)