Tag: Dian Ediana Rae

  • OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif

    OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif

    very positive, skemanya sekarang ini kan di-‘back up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan ‘back up’

    Bandung (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik skema afirmasi penjaminan dari pemerintah untuk memitigasi risiko pembiayaan Himpunan Bank-Bank Negara ke Koperasi Desa Merah Putih.

    Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, dikutip Minggu, mengatakan skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai “back up” penjamin pengembalian merupakan cara yang baik dan bisa diterima.

    “Suatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan ‘diback up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,” ujarnya.

    Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.

    Pemerintah juga sedang mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.

    Lebih lanjut, Dian juga menyoroti keberadaan pemimpin aparat desa untuk menjadi pengawas Kopdes Merah Putih yang harus dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif dan keuangan yang memadai di agar mampu mengelola pinjaman Rp1 miliar–Rp3 miliar dari Himbara secara bertanggung jawab.

    “Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” ujar dia.

    “Itu skema yang bagus, sangat acceptable,” tambahnya.

    Skema yang dirancang pemerintah untuk Kopdes Merah Putih, kata Dian, juga memberikan peluang besar agar bisnis koperasi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Dengan begitu, risiko pembiayaan terhadap Kopdes Merah Putih dapat dikelola dengan baik oleh Himbara.

    “Kalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,” ujarnya.

    Pemerintah akan menerapkan tujuh aspek atau unit bisnis dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yakni koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.

    Pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 lebih unit Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada akhir 2025 setelah resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Nasabah & Bank Sama-sama Dilindungi

    OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Nasabah & Bank Sama-sama Dilindungi

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan mengenai rekening pasif atau dormant account di perbankan. Langkah ini dilakukan demi memperjelas posisi dan hak-hak nasabah maupun bank agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

    Dian menekankan pentingnya kejelasan posisi semua pihak dalam pengelolaan rekening tidak aktif. “Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” tambahnya.

    Rencana revisi ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

    Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

    Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

    Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.

    (ang/rrd)

  • Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    GELORA.CO – Berikut sosok Ivan Yustiavandana yang menuai sorotan usai kebijakan blokir rekening dormant dilakukan. 

    Selain sosoknya yang menyita perhatian, hal lain yang jadi buah bibir publik yakni kekayaannya.

    Harta dari  Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.

    Netizen justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Tak sedikit pula netizen yang sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.

    Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp9,3 miliar.

    Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.

    Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.

    Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp100 juta).

    Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp9,3 miliar

    Data historis dari laporan sebelumnya (periode 2022 atau sebelumnya) mencatat total kekayaan Ivan berkisar antara Rp4,095–4,111 miliar.

    Publik pun menyorot lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir.

    Dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp9,3 miliar menurut LHKPN terbaru per 31 Juli 2025.

    Untuk itu ada sebagian netizen yang meminta klarifikasi transparan dari Ivan mengenai perbedaan tersebut, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dengan posisinya yang mengawasi integritas sistem keuangan.

    Ketegangan ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant sepanjang pertengahan 2025, yang memiliki saldo gabungan sekitar Rp428,61 miliar.

    Namun Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan, terutama ketika rekening dikelola oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik asli.

    Selain itu ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur.

    PPATK bahkan membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.

    Proses ini memicu protes dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa anggota DPR yang menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

    DPR menyoroti bahwa banyak nasabah memilih tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena memang tidak memiliki dana.

    Mereka meminta PPATK mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan

    Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

    “Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

    Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.

    Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

    Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

    Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

    Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

    Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

    Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

    Berikut rincian harta kekayaanya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 

    2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 

    4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 

    5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 

    7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 

    2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 

    D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 

    F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 

    Sub Total Rp 12.281.738.135 

    II. HUTANG Rp 2.900.467.629 

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

    Dipanggil Prabowo

    Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

     Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

    “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat. 

    Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

    Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

    Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

  • OJK: Kopdes berpeluang bangun kolaborasi dengan industri BPR

    OJK: Kopdes berpeluang bangun kolaborasi dengan industri BPR

    OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan,

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berpeluang membangun kolaborasi strategis dengan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa.

    “OJK meyakini bahwa kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Dalam hal ini, KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal.

    OJK juga menyambut positif kehadiran Kopdes-Kopdes percontohan. Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.

    “OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan,” kata Dian.

    Mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, Dian mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

    Untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM, OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).

    “RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” jelas Dian.

    Adapun pembentukan KDMP merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Secara umum tujuan pembentukan KDMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

    Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

    “Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco, Kamis, 31 Juli.

    Sebab, kata dia, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenanakan biaya adminstrasi.

    “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan.. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

    Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

    “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” kata dia.

    Karena itu, Dasco menyebut apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

    “Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali,” katanya.

    “Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” sambungnya.

    Terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco pun kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK tersebut justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah.

    “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir rekening pasif (dormant) agar suasana lebih kondusif.

    “OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.

    Sebab, kata dia, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

    Dia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

    “OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” kata dia.

    Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.

    “Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

    Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disitat Antara.

    Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

    Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

    Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata BG.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu 18 Mei.

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

    – Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

    – Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

    – Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja

    – Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS

    Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS

    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam wawancara cegat seusai konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Asep Firmansyah)

    Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan saat ini belum ada rencana untuk mendirikan bank umum syariah (BUS) namun memilih fokus untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terlebih dahulu.

    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas saat dihubungi di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa potensi Muhammadiyah untuk mendirikan BUS sebenarnya cukup besar.

    Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati PP Muhammadiyah agar melakukan merger terhadap BPRS-BPRS yang berada di lingkungan Muhammadiyah.

    Menurut Anwar, OJK berharap Muhammadiyah memiliki sebuah BPRS yang besar dan kuat, yang kelak dapat menjadi cikal bakal berdirinya BUS Muhammadiyah.

    “Meskipun demikian, mendirikan BUS untuk saat ini belum ada rencana walau desakan dari bawah atau dari kalangan anggota cukup kuat karena banyak hal yang harus dipersiapkan baik dari segi permodalan, jaringan, IT dan sumber daya manusianya,” kata Anwar.

    Pada akhir Juni 2025, BPR Matahari Artadaya yang berada di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) resmi dikonversi menjadi BPRS Matahari atau disebut Bank Syariah Matahari (BSM). Konversi dari BPR konvensional ke syariah telah mendapat izin dari OJK.

    Melalui Surat Imbauan Nomor 124/HIM/I.0/C/2025, PP Muhammadiyah kemudian mengimbau seluruh unsur persyarikatan di semua tingkatan untuk menempatkan dana pihak ketiga (DPK) di Bank Syariah Matahari (BSM).

    Unsur persyarikatan ini termasuk Organisasi Otonom (Ortom) serta Amal Usaha (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya.

    Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengimbau elemen persyarikatan untuk menggunakan aktivitas keuangan di BSM, mengelola transaksi keuangan kelembagaan melalui layanan perbankan BSM, serta mendukung sosialisasi dan partisipasi aktif dalam pengembangan BSM di wilayah masing-masing.

    “Langkah ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi Persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif. Bank ini diharapkan menjadi kemandirian ekonomi umat dan alat dakwah di bidang keuangan,” tulis Anwar dalam surat tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah mengonfirmasi mengenai konversi BPR Matahari Artadaya menjadi BPRS Matahari.

    Setelah konversi, diharapkan bank tersebut bertransformasi menjadi BUS melalui penggabungan dengan BPRS lainnya milik Muhammadiyah.

    “Itu sebenarnya ganti nama dulu (menjadi BPRS Matahari), kemudian baru yang lainnya (BPRS lainnya bergabung). Nanti mudah-mudahan bisa begitu (BPRS Matahari menjadi perusahaan cangkang). Nanti mungkin sampai bank umum juga (diharapkan menjadi BUS Muhammadiyah),” kata Dian usai menghadiri Opening Ceremony BSI International Expo 2025 di Jakarta, Kamis (26/6).

    Adapun OJK sedang mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah.

    OJK menargetkan sebanyak tiga hingga lima bank syariah hasil konsolidasi akan terbentuk dalam waktu jangka menengah, yang diharapkan dapat menyaingi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

    Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.

    OJK optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Belasan Ribu Rekening Bank Diblokir Gegara Terlibat Judi Online

    Belasan Ribu Rekening Bank Diblokir Gegara Terlibat Judi Online

    Jakarta

    Pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online karena berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. Sebanyak 17.026 rekening terkait dengan judi online telah diblokir oleh perbankan.

    “OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7/2025).

    Selain menutup rekening, OJK juga terus melakukan pengembangan atas pelaporan tersebut. OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening bank negara tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual-beli rekening.

    Selain itu, bank juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, Dian menyebut perbankan diminta untuk menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.

    “Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi dan cepat,” imbuh Dian.

    Tonton juga “PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat” di sini:

    (rea/kil)