Tag: Dian Ediana Rae

  • OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex

    OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu.

    Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat, menuturkan bahwa total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

    “Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.

    “Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK.

    “Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10).

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.

    Baca juga: Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex
    Baca juga: Ketua DPR minta Pemerintah prioritaskan penyelamatan karyawan Sritex
    Baca juga: Pengamat: Restrukturisasi bisa jadi solusi selamatkan Sritex
     

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK: Hapus tagih diambil jika utang tak terbayar usai restrukturisasi

    OJK: Hapus tagih diambil jika utang tak terbayar usai restrukturisasi

    UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKMJakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.

    “Hal (hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” ujarnya.

    Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional.

    Dian menuturkan bahwa undang-undang tersebut juga mengatur bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.

    “Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” ucapnya.

    Pihaknya pun berharap bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK itu dapat memperjelas mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa rancangan peraturan mengenai mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut kini sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan.

    “Saat ini sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta assessment cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” katanya.

    Pihaknya pun berharap peraturan tersebut segera selesai, mengingat UU P2SK sudah diterbitkan hampir dua tahun yang lalu, yakni pada 12 Januari 2023, dan kondisi para pelaku UMKM saat ini membutuhkan perhatian lebih agar dapat bersaing dengan berbagai produk impor di pasaran.

    “OJK siap mendukung kebijakan ini.dimaksud dan tentu kami sendiri juga sudah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” imbuh Mahendra.

    Baca juga: Soal hapus utang, Wamenkop usulkan kredit diberikan melalui koperasi
    Baca juga: Dirut BRI: Himbara tunggu rencana hapus utang UMKM
    Baca juga: BNI: Penerapan HAKI jadi agunan akan dongkrak pangsa pasar perbankan

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK blokir lebih dari 8.000 rekening berantas judi online

    OJK blokir lebih dari 8.000 rekening berantas judi online

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas judi dalam jaringan (online) di Indonesia.

    “Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, lanjut Dian, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

    Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

    Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

    Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

    Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

    Perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

    Di sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menuturkan OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif.

    Selain itu, sebagai bentuk dukungan serta komitmen OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional, sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan tahunan perbankan syariah tahun 2024 di Banda Aceh serta meluncurkan tiga pedoman produk syariah yang baru.

    Guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku berintegritas dari segenap pemangku kepentingan bank yang mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam menyusun laporan keuangan.

    Saat ini OJK juga sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan di antaranya terkait Rancangan POJK (RPOJK) perintah tertulis dan RPOJK kegiatan usaha perbankan.

    Baca juga: OJK: Semua bank miliki sistem deteksi rekening judi online
    Baca juga: OJK minta penyelenggara LPBBTI memitigasi risiko berantas judi online
    Baca juga: OJK ‘blacklist’ pelaku judi online hingga tak bisa akses jasa keuangan
     

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamentan Sebut Prabowo Ingin Pemutihan Utang Petani-Nelayan Segera

    Wamentan Sebut Prabowo Ingin Pemutihan Utang Petani-Nelayan Segera

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang 6 juta petani dan nelayan yang ada di perbankan. Rencana pemutihan utang ini nantinya juga akan dituangkan dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

    Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut rencana pemutihan utang kepada petani itu merupakan kehendak politik dari Presiden Prabowo. Dia pun berharap agar keputusan pemutihan utang petani bisa segera terealisasi.

    “Saya kira ada willingness yang sangat baik, ini adalah will, ada kehendak politik dari presiden. Dan semoga kita semua sama-sama berharap dan berdoa semoga apa yang menjadi keinginan bapak presiden itu bisa segera direalisasikan,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Sudaryono menilai, pemutihan utang petani di Bank itu sudah menjadi keputusan dari Presiden Prabowo. Karenanya, dia meminta publik untuk mengikuti proses yang ada.

    “Saya kira itu sudah menjadi sebuah konsensus atau semacam keputusan. Kita tinggal tunggu dan kita ikuti prosesnya aja,” ujarnya.

    Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya masih menanti Rancangan Peraturan Presiden (RPP) terkait rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang dari 5-6 juta petani dan nelayan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan otoritas juga perlu meninjau data informasi dan analisis terkait utang yang hendak dihapus tersebut.

    “Nanti kita ini, artinya kita akan merespons apa yang diharapkan oleh presiden, dan tentu kita lihat data informasi dan analisis kita seperti apa,” ujar Dian saat ditemui di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).

    Terkait jumlah enam juta debitur yang terdiri dari nelayan dan petani itu, Dian mengatakan OJK haus memastikan terlebih dahulu.

    Adapun rencana pemutihan utang 5 – 6 juta petani dan nelayan Indonesia ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Adik dari Prabowo ini menyebut regulasi tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

    “Mungkin Minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) sesuai UU, semoga minggu depan beliau tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru, dan mereka dapat hak pinjam lagi ke perbankan nggak akan tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK,” kata Hashim.

    Sebelumnya Prabowo terlebih dulu mendapat laporan dari Hashim mengenai situasi ini, yakni jutaan petani dan nelayan tidak bisa melakukan pinjaman untuk usahanya.

    “Makanya saya sampaikan ke Pak Prabowo Ini harus diubah, Pak Prabowo setuju, tim perbankan dipanggil Pak Burhan. Ini merusak atau tidak perbankan Indonesia ternyata tidak, karena sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi hak tagih tetap maka 5-6 juta terpaksa ke pinjol sama rentenir,” kata Hashim.

    “Sehingga 5-6 juta mereka nggak bisa dapat kredit akhirnya ke pinjol rentenir, saya baru tau pinjol apa, saya memang konglomerat, apa ga perlu pinjol tapi konglo hati nurani kan saya dengar kaget,” ujarnya.

    (dce)

  • Memperkuat ketahanan perbankan syariah

    Memperkuat ketahanan perbankan syariah

    Jakarta, 29 Oktober 2024 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membukukan kinerja solid dan sustain dengan laba mencapai Rp5,11 triliun atau tumbuh 21,60 persen. Laba BSI Tumbuh diatas rata-rata industri perbankan nasional. Foto diri-kanan: Paparan disampaikan oleh Direktur Compliance and Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi, Wakil Direktur Utama BSI Bob T.Ananta, Direktur Utama BSI Hery Gunardi (tengah), Direktur Risk Management BSI Grandhis H. Harumansyah, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna, dan Direktur Information Technology BSI Saladin D. Effendi di Kantor Pusat BSI, Gedung The Tower Jakarta. (ANTARA/Humas BSI)

    Memperkuat ketahanan perbankan syariah
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 09:25 WIB

    Elshinta.com – Penguatan permodalan dan aset perbankan syariah menjadi satu langkah penting dalam memperkokoh ketahanan dan memperluas peran perbankan syariah dalam ekosistem keuangan nasional.

    Dengan permodalan dan aset yang kuat, perbankan syariah dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan, antara lain, terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri halal, sektor berkelanjutan, serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

    Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2021, Indonesia membutuhkan anggaran Rp67 ribu triliun untuk pendanaan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan hingga 2030, sementara terdapat selisih keperluan pembiayaan sekitar Rp14 ribu triliun.

    Namun, skala usaha industri perbankan syariah nasional saat ini masih relatif kecil sehingga kurang kompetitif di industri perbankan nasional. Dari total 13 bank umum syariah (BUS) dan 20 unit usaha syariah (UUS) yang beroperasi di Indonesia, 11 BUS dan 17 UUS masih berada pada kelas aset di bawah Rp40 triliun dan hanya ada dua BUS dan tiga UUS memiliki aset di atas Rp40 triliun.

    Di tengah dorongan terhadap peningkatan aset, beberapa BUS dan UUS sebenarnya mempunyai induk dengan kapasitas aset yang cukup besar. Oleh karenanya, dukungan optimal dari bank induk maupun pemegang saham pengendali (PSP) cukup besar dalam mendorong pengembangan anak usaha syariah agar lebih kompetitif dan mampu bersaing di industri perbankan nasional.

    Guna mendukung pengembangan perbankan syariah, penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah perlu dilakukan untuk memastikan kapasitas perbankan syariah yang lebih besar dengan modal dan aset yang lebih tinggi. Hal ini dapat diwujudkan melalui strategi antara lain konsolidasi bank syariah, penguatan unit usaha syariah (UUS) melalui kebijakan spin-off, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.

    Konsolidasi bank syariah dapat dilaksanakan, antara lain, melalui pemenuhan modal inti, merger, akuisisi, dan membentuk kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperbesar kekuatan finansial, dan meningkatkan kapasitas layanan sehingga dapat memperkuat daya saing perbankan syariah.

    Merujuk pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), konsolidasi memiliki tujuan untuk menciptakan entitas perbankan syariah yang lebih efisien dari sisi jumlah dan memiliki kapasitas yang lebih memadai, baik dari sisi modal, teknologi, dan ekspansi pembiayaan.

    Konsolidasi perbankan syariah merupakan bagian dari upaya kolektif OJK untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah. OJK mendorong konsolidasi BUS maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dengan fokus pada integrasi rencana bisnis, evaluasi berkala, dan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, konsolidasi memungkinkan bank syariah untuk menciptakan sinergi, mengoptimalkan sumber daya, dan memperkuat posisi pasar mereka.

    Upaya itu akan memperkokoh fondasi bank syariah untuk bersaing dalam lingkungan ekonomi yang dinamis, menjawab tuntutan pasar yang semakin kompleks, dan juga memberikan layanan dan produk yang lebih inovatif serta beragam kepada masyarakat atau konsumen.

    Melalui strategi tersebut, diharapkan dapat tercipta bank umum syariah dengan aset berskala besar dan bank perekonomian rakyat syariah yang tangguh.

    Dengan demikian, ke depan bank syariah dapat bersaing secara nasional, memberikan kontribusi lebih pada pertumbuhan industri perbankan syariah, dan menciptakan fondasi yang kokoh bagi stabilitas sektor keuangan syariah di Indonesia.

    Kebijakan spin-off

    Pengembangan perbankan syariah yang tangguh tentu tak lepas dari upaya penguatan unit usaha syariah, yang dapat dilakukan melalui kebijakan spin-off. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mengakselerasi pengembangan dan penguatan sektor perbankan syariah di Indonesia.

    Spin-off merupakan proses pemisahan unit usaha dari perusahaan induk untuk berdiri menjadi entitas atau perusahaan yang mandiri.

    Kebijakan spin-off dapat mendorong UUS untuk melakukan berbagai pengembangan, penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis demi penguatan dari aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset BUK induknya atau minimal Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS.

    Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah baru atau mengalihkan hak serta kewajiban UUS kepada bank umum syariah yang sudah ada.

    Tentunya, komunikasi aktif antarpemangku kepentingan disertai koordinasi yang erat dengan otoritas terkait menjadi bagian penting dari pelaksanaan upaya tersebut, terutama bagi UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD).

    Dengan begitu, proses pemisahan dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk BUS hasil spin-off yang tangguh dan berdaya saing, sekaligus memastikan semua UUS memenuhi persyaratan dana usaha minimal sebesar Rp1 triliun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Selain kebijakan spin-off, Peraturan OJK tentang UUS juga mendorong semangat pengembangan UUS dengan melibatkan peran strategis dari BUK induknya. BUK yang memiliki UUS didorong untuk serius dalam mengakselerasi pertumbuhan UUS yang signifikan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

    Melalui peran BUK induk, diharapkan UUS existing dapat tumbuh lebih signifikan sehingga dalam jangka panjang dapat lebih siap untuk bersaing di industri perbankan nasional.

    Menurut ekonom Josua Pardede, dengan meningkatnya ukuran dan kapasitas bank syariah atau unit usaha syariah, sektor ini dapat lebih mampu bersaing dengan bank konvensional di pasar domestik maupun global.

    Bank syariah ke depan dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional, dengan mendorong pembiayaan sektor riil, terutama pada sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, manufaktur, dan UMKM sehingga bank syariah dapat menjadi katalis utama dalam pengembangan ekonomi.
     

    Sinergi

    Lebih lanjut, penguatan ketahanan perbankan syariah juga perlu didukung dengan sinergi perbankan, yakni kerja sama antarbank yang tergabung dalam kelompok usaha bank, dengan PSP berupa bank, atau terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak.

    Sinergi tersebut ditujukan untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melaksanakan kerja sama, sebagaimana ditekankan dalam RP3SI 2023–2027.

    Dalam mengoptimalkan sinergi antarbank syariah dan integrasi layanan bank induk, langkah awal yang perlu dilaksanakan adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi sinergi perbankan syariah untuk mengidentifikasi permasalahan yang dapat menghambat optimalisasi sinergi.

    Pada saat yang bersamaan, dibutuhkan upaya untuk mendorong standardisasi layanan bank syariah melalui sinergi dengan bank induk, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan daya saing bank syariah.

    Dalam hal ini, realisasi aktivitas bisnis, layanan, dan operasional, termasuk sarana dan prasarana yang disinergikan dengan bank induk perlu dimonitor secara berkala.

    Selanjutnya untuk mengukur peningkatan layanan perbankan syariah melalui sinergi perbankan, survei untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang tingkat kualitas pelayanan yang dapat diberikan kepada nasabah, juga perlu dilakukan.

    Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai penambahan jumlah aktivitas bisnis, layanan, dan operasional sinergi perbankan, efisiensi dalam operasional BUS, serta peningkatan kualitas layanan yang lebih terstandardisasi.

    Pengembangan dan penguatan perbankan syariah ke depan menjadi salah satu modal penting dalam memperkokoh ketahanan sektor ekonomi dan keuangan nasional. Sinergi antarbank dan antarpemangku kepentingan menjadi kunci penting dalam menciptakan industri perbankan syariah yang lebih tangguh dan berkelanjutan serta berkontribusi lebih bagi perekonomian bangsa.

    Sumber : Antara