Tag: Dian Ediana Rae

  • OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2024 – Halaman all

    OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) selama rentang Januari-Desember 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.

    “Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan,” ujar Dian Ediana Rae melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini, menurut Dian, yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi.

    “CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S,” tutur Dian.

    Dian menjelaskan, OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

    “Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya,” terang Dian.

    Menurutnya, dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah.

    “Terutama yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya,” ucap Dian.

    Berikut daftar 18 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 11 Desember 2024:

    1. BPR Wijaya Kusuma
    2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
    4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
    5. BPR Purworejo
    6. BPR EDC Cash
    7. BPR Aceh Utara
    8. PT BPR Sembilan Mutiara
    9. PT BPR Bali Artha Anugrah
    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    11. BPR Dananta
    12. BPR Bank Jepara Artha
    13. BPR Lubuk Raya Mandiri
    14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
    15. PT BPR Nature Primadana Capital
    16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
    17. PT BPR Duta Niaga
    18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

  • Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) pada Kamis (19/12/2024) terkait putusan pailit yang dijatuhkan PN Semarang sejak 21 Oktober 2024. Bagaimana dampaknya pada investor Sritex?

    Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan soal saham Sritex yang telah memenuhi kriteria delisting. Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sejak 18 Mei 2021. 

    Analis Stocknow.id Abdul Haq Al Faruqy Lubis mengatakan, setelah MA menolak kasasi yang diajukan Sritex untuk menyelamatkan perusahaannya, artinya status pailit Sritex sudah inkrah.

    Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan menjual semua asetnya dalam bentuk tunai atau cash sehingga hal ini perlu diprioritaskan sebelum menjawab nasib investor ke depan.

    “Salah satunya adalah utang bank yang harus diprioritaskan oleh Sritex dan gaji-gaji karyawan juga harus ditanggung SRIL terlebih dahulu,” tandas Abdul kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Setelah seluruh tanggungan itu sudah terbayarkan, kata Abdul, sisa penjualan aset berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah sesuai porsi saham yang dimiliki.

    “Ketika seluruh beban atau tanggungan itu sudah terbayarkan, sisanya dari penjualan aset tersebut itu berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah yang rata. Sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki investor Sritex,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun. Dengan perincian,  Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp 220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

  • OJK Siapkan Stimulus Kredit UMKM Tahun Depan, Apa Saja?

    OJK Siapkan Stimulus Kredit UMKM Tahun Depan, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan stimulus kredit untuk segmen UMKM pada 2025. Stimulus ini didorong oleh pertumbuhan kredit kelompok usaha kecil dan menengah yang hanya di level 4,76% pada Oktober 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa regulator akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur kemudahan akses keuangan terhadap UMKM.

    “Kita concern dengan kredit UMKM yang baru tumbuh 4,76% posisi Oktober 2024, dan juga sebagai amanat Undang-undang P2SK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan],” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (13/12/2024).

    Dia memaparkan bahwa beleid itu nantinya akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM dari entitas bank maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-bank.

    Menurutnya, OJK tengah menyiapkan penetapan kebijakan khusus berupa skema baru dalam pembiayaan UMKM yang menyesuaikan karakteristik bisnisnya.

    Selain itu, terdapat pula rancangan percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM, serta pelbagai bentuk kemudahan lainnya.

    “Bisa dikatakan seluruh siklus penyaluran kredit UMKM di-cover dalam POJK baru ini nantinya. Selanjutnya bank dan lembaga keuangan non-bank akan berkolaborasi untuk memberikan kemudahan terhadap pembiayaan UMKM tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kinerja penyaluran kredit perbankan kepada segmen UMKM kembali melambat pada Oktober 2024.

    Menurut laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit UMKM pada bulan kesepuluh tahun ini tumbuh sebesar 4,6% secara tahunan (year on year/YoY) hingga mencapai Rp1.399,3 triliun. Perlambatan pembiayaan kepada segmen UMKM kembali terjadi setelah bank sentral mencatat pertumbuhan sebesar 5,0% YoY pada September 2024.

    Skala usaha mikro menunjukkan pertumbuhan kredit sebesar 4,4% YoY hingga mencapai Rp637,5 triliun pada Oktober 2024, lebih lambat dibandingkan per September 2024 yang tumbuh sebesar 5,1%. 

    Adapun pertumbuhan kredit skala usaha kecil tercatat senilai 7,2% YoY pada periode yang sama, naik dari 6,6%. Total nilai kredit yang disalurkan perbankan kepada skala usaha itu mencapai Rp456 triliun. 

    Pada skala usaha menengah, pertumbuhan kredit menunjukkan pelambatan ke level 1,4% YoY pada hingga bulan kesepuluh tahun ini, dibandingkan September 2024 yang berada pada level 2,4%. Nilai kredit yang disalurkan pada menyentuh Rp308,8 triliun.

  • Apa Pengaruh PPN 12% ke Perbankan? Ini Pengakuan OJK – Page 3

    Apa Pengaruh PPN 12% ke Perbankan? Ini Pengakuan OJK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 menjadi perhatian dalam konteks kinerja perbankan.

    Dian memahami bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara bertahap.

    Sebelumnya, PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini direncanakan naik lagi menjadi 12 persen pada Januari 2025.

    “Terkait dengan dampak penerbangan PPN terhadap kinerja perbankan. Nah, ini mungkin dapat kami sampaikan sebagaimana kita ketahui sebetulnya kebijakan peningkatan PPN ini merupakan amanat pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut, Dia mengatakan, meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor tertentu, khususnya perbankan, hingga akhir 2023, kredit perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif.

    Pada posisi Desember 2023, kredit perbankan tercatat tumbuh 10,3 persen secara year on year (YoY), dengan kualitas kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari tingkat Non-Performing Loan (NPL) yang berada pada level 2,19 persen. Bahkan pada Oktober 2024, kredit mampu tumbuh sebesar 10,92 persen dan NPL sedikit meningkat menjadi 2,20 persen.

    “Selanjutnya pada posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan NPL pada level 2,220 persen,” ujarnya.

    Dian menilai angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam bentuk perubahan tarif pajak, sektor perbankan Indonesia masih mampu menjaga pertumbuhan yang solid, dengan kualitas kredit yang terjaga dengan baik.

  • PPN 12 Persen Pengaruhi Daya Beli, OJK Wanti-wanti Kontraksi Ekonomi

    PPN 12 Persen Pengaruhi Daya Beli, OJK Wanti-wanti Kontraksi Ekonomi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui kenaikan PPN memang amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Namun, ia mewanti-wanti dampak yang akan terjadi di masa depan, khususnya di sektor perbankan.

    “Sehubungan dengan rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, ya memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024 secara online, Jumat (13/12).

    Dian juga menyoroti dampak kenaikan PPN dari sisi supply. Kondisi ini akan dirasakan para produsen serta penyedia layanan dan jasa di Indonesia.

    Menurutnya, komponen biaya produksi akan terpengaruh naiknya pajak ini. Dian menegaskan pelaku bisnis perlu tetap menjaga daya tarik pembeli.

    “Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” wanti-wanti Dian.

    Meski begitu, OJK menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen belum bisa disimpulkan serta-merta berimplikasi terhadap kemampuan bayar debitur. Ia mengaku pihaknya, pemerintah, serta regulator lain bakal terus memonitor.

    Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah bersuara terkait kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025. Ia menekankan tarif baru sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

    “Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU (UU HPP) yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya (untuk) barang mewah,” kata Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/12).

    “Jadi kalaupun naik (menjadi 12 persen) hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

    (skt/sfr)

  • Ekonomi Membaik, OJK Pede Kinerja Perbankan Makin Kinclong – Page 3

    Ekonomi Membaik, OJK Pede Kinerja Perbankan Makin Kinclong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja perbankan dengan harapan agar bank dapat mencapai pertumbuhan kinerja sesuai yang telah ditetapkan pada Rencana Bisnis Bank. Salah satu alat pemantauan yang dilakukan adalah melalui Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO).

    Pada pelaksanaan SBPO triwulan IV-2024 yang melibatkan 93 bank responden menunjukkan responden optimis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan IV-2024.

    Optimisme perbankan tecermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) yang tercatat sebesar 66 (zona optimis), didorong oleh ekspektasi membaiknya kondisi makroekonomi domestik, peningkatan fungsi intermediasi perbankan dan implementasi manajemen risiko yang prudent ditengah kondisi makroekonomi global relatif masih kurang kondusif. Keyakinan membaiknya kondisi makroekonomi domestik terutama disebabkan oleh perkiraan membaiknya ekonomi domestik (PDB) dan perkiraan BI-Rate yang cenderung menurun.

    PDB yang diperkirakan cukup baik didorong oleh konsumsi masyarakat yang diperkirakan meningkat pada periode libur nataru (natal dan tahun baru). Selain itu, faktor meningkatnya belanja pemerintah dengan pelaksanaan PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada November 2024 ikut menjadi faktor positif.

    Di sisi perbankan, mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan pada triwulan IV-2024 masih terjaga dan terkendali, yang terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 55 atau tergolong dalam risiko yang cukup manageable, khususnya dengan keyakinan bahwa risiko kredit dan risiko pasar yang tetap terjaga.

    Kualitas kredit diyakini tetap terjaga baik dan PDN pada level rendah dan posisi long, sementara rentabilitas diperkirakan meningkat seiring dengan kenaikan penyaluran kredit dan cost of funds yang berangsur menurun. Dalam pada itu, risiko likuiditas juga diperkirakan masih terjaga stabil dibandingkan triwulan sebelumnya.

     

  • Ekonom Ramal The Fed Pangkas Suku Bunga 50 Bps Tahun Depan

    Ekonom Ramal The Fed Pangkas Suku Bunga 50 Bps Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memperkirakan bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve atau The Fed akan memangkas suku bunga sebesar 50 basis points (bps) pada 2025.

    Hal itu sejalan dengan ekspektasi pasar usai persamuhan Federal Open Market Committee (FOMC) edisi November, yang menurunkan Fed Fund Rate (FFR) ke level 4,5%–4,75%. Namun, laju penurunan FFR diproyeksi melambat pada Desember.

    “Probability untuk nanti Desember turun saat ini sekitar 50%-60% dan tahun depan mungkin [FFR dipangkas] sekitar 50 bps,” katanya dalam forum Wealth Wisdom 2024 di Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

    Dalam paparan Josua, potensi adanya pelambatan ataupun jeda dalam pemangkasan suku bunga tersebut tak lain karena pernyataan Ketua The Fed Jerome Powell terkait pendekatan yang fleksibel dan berbasis data dalam penyesuaian suku bunga.

    Kekuatan ekonomi atau progres inflasi yang lemah dinilai dapat memperlambat pemotongan FFR, sementara pelemahan pasar tenaga kerja atau penurunan inflasi yang lebih cepat berpotensi mendorong kebijakan yang lebih agresif.

    Sebelumnya, ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed juga tak luput dari perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meyakini bahwa pemotongan FFR pada 2025 akan berdampak positif terhadap likuiditas perbankan dalam negeri.

    “Bagi perbankan Indonesia, penurunan FFR yang diikuti dengan penyesuaian BI Rate [suku bunga acuan Bank Indonesia] akan berdampak pada turunnya cost of fund [biaya dana] bank,” katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Menurutnya, penurunan biaya dana akan berdampak positif pada profitabilitas bank, sehingga ruang penurunan suku bunga kredit akan lebih terbuka. Hal ini kemudian akan mengakselerasi pertumbuhan kredit.

    Meskipun demikian, Dian meminta agar bank tetap memperhatikan dinamika politik dan ekonomi global dalam menyusun strategi dan rencana bisnis bank untuk tahun depan.

    Dia melihat bahwa pergantian kepala pemerintahan dari Joe Biden yang berlatar belakang Partai Demokrat kepada Trump (Partai Republik) akan berpengaruh terhadap orientasi ekonomi AS, yang pada gilirannya berdampak ke Tanah Air.

  • Ekonomi Global Masih Penuh Ketidakpastian, OJK Minta Bank Hati-hati – Page 3

    Ekonomi Global Masih Penuh Ketidakpastian, OJK Minta Bank Hati-hati – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kondisi perekonomian global relatif stagnan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi, serta pertumbuhan ekonomi negara-negara yang masih terdivergensi. Ekonomi AS, Eropa, dan UK tumbuh meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, namun ekonomi Tiongkok justru cenderung belum cukup kuat seiring lemahnya permintaan domestik dan berlanjutnya tekanan sektor properti.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia.

    Hal tersebut dilakukan seiring dengan pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

    “Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

    Dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024, ketidakpastian pasar keuangan global yang masih cukup tinggi, antara lain dipengaruhi oleh laju penurunan inflasi yang masih berada di atas target, mendorong The Fed mempertahankan suku bunga Fed Funds Rate (FFR) tinggi dalam jangka waktu lama (high for longer) hingga Juni 2024 dan baru melakukan pemangkasan FFR pada FOMC September 2024.

    Selain itu, perlu diperhatikan juga faktor risiko seperti perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah dan Ukraina, disrupsi jalur perdagangan di Laut Merah, dan faktor perubahan iklim yang berpotensi memicu peningkatan harga komoditas dan inflasi ke depan.

    Kekhawatiran juga menyelimuti pasar seiring meningkatnya ketidakpastian kondisi politik AS menjelang pemilu presiden AS yang diselenggarakan pada November 2024. Di tengah perkembangan global tersebut, pada triwulan II-2024 ekonomi domestik tetap terjaga meskipun sedikit melandai, antara lain ditopang oleh pertumbuhan ekspor yang lebih tinggi meskipun pertumbuhan konsumsi, investasi, dan pengeluaran Pemerintah melambat dibandingkan triwulan II-2023.

    Secara umum, pertumbuhan konsumsi domestik yang melambat juga ditengarai merupakan implikasi dari berakhirnya efek stimulus dari periode Pemilihan Umum

    (Pemilu) dan Ramadhan serta diikuti oleh kondisi pasar tenaga kerja yang belum pulih sepenuhnya.

     

  • OJK Dibantu Komdigi, Deteksi 10.000 Rekening Bank untuk Judi Online

    OJK Dibantu Komdigi, Deteksi 10.000 Rekening Bank untuk Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bisa mendeteksi dan memblokir 10.000 rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, asal-mula 10.000 rekening perbankan yang diblokir merupakan informasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK. Setelah itu, regulator segera menghubungi setiap perbankan yang terdeteksi melakukan transaksi judi online.

    “Yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers Judi Online di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Adapun dalam perkembangannya, lanjut Mahendra, OJK turut meminta perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap rekening yang melakukan transaksi judi online dan pemilik rekening untuk melakukan penilaian secara menyeluruh.

    Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan langkah serupa kepada pemilik rekening yang diblokir terhadap rekening lainnya yang dimilikinya.

    “Bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” terangnya.

    Seperti diketahui, merujuk Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.

    Artinya, penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, OJK telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening terkait dengan perjudian daring alias judi online. Jumlah tersebut meningkat dari angka 6.000 rekening berdasarkan penyampaian pada Agustus 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa jumlah itu termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank, meskipun tak membeberkan perinciannya.

    “OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan apa yang disebut sebagai enhanced due diligence untuk memperdalam nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi daring,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (1/10/2024).

    Pada September lalu, OJK juga menyatakan bahwa setiap bank di Indonesia telah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online.

    Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal III/2024, yang melibatkan 93 bank responden untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan, serta arah/tendensi bisnis perbankan pada tiap kuartal.

    “Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Senin (9/9/2024).