Tag: Dian Ediana Rae

  • OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

    OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.500 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online atau judol sepanjang 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni 8.000 rekening.

    Ia mengklaim pemblokiran ini merupakan upaya OJK memperkuat pemberantasan praktik judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

    “Terkait pemberantasan judi online, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening. Sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).

    “Kami kemudian melakukan pengembangan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan nomor identitas kependudukan pada rekening tersebut dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelasnya.

    Dian juga mengungkap OJK berdiskusi dengan perbankan untuk meningkatkan sensitivitas sistem deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

    “Dengan adanya perbaikan parameter untuk mendeteksi transaksi terkait judi online, diharapkan perbankan dapat lebih responsif dalam mengidentifikasi, menangani, dan menutup rekening-rekening tersebut,” tambahnya.

    Selain itu, Dian menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant, atau rekening tidak aktif, yang kerap disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

    “Rekening dormant kini menjadi perhatian serius bagi perbankan. Hampir semua bank telah menerapkan disiplin yang ketat dalam pengelolaan rekening dormant,” ungkapnya.

    (del/sfr)

  • OJK Catat Bank Salurkan Kredit Rp 7.717 T, Naik 10,92%

    OJK Catat Bank Salurkan Kredit Rp 7.717 T, Naik 10,92%

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit perbankan kembali tumbuh dua digit yakni sebesar 10,92% secara tahunan (year-on-year/yoy), menjadi Rp 7.717 triliun pada November 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tren kenaikan double digit ini melanjutkan dari bulan sebelumnya, di mana persentase pertumbuhan pada kala itu mencapai 10,79%.

    “Pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,79% yoy. Menjadi 10,92% menjadi Rp 7.717 triliun,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).

    Dian menambahkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga tumbuh 7,54% yoy. Sementara pada Oktober, pertumbuhan DPK 6,74% yoy atau menjadi Rp 8.835,9 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan yang terbesar.

    Selanjutnya, kualitas kredit bank tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) gross pada November 2024 tercatat 2,19%, turun dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 2,20%. NPL Nett turun dari 0,77% menjadi 0,75%.

    Sedangkan rasio kredit berisiko atau loan at risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan. Angkanya menjadi sebesar 9,82% per November 2024, dibanding angka 9,94% pada bulan sebelumnya.

    “LAR tersebut sudah lebih rendah dibandingkan level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% pada Desember 2019,” ujar Dian.

    Sementara itu, likuiditas industri perbankan pada November 2024 dinilai tetap memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94%. Dibandingkan dengan bulan lalu sebesar 113,64% dan 25,57%, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

    Dian mengatakan, secara umum tingkat profitabilitas bank atau ROA tercatat sebesar 2,69%, dibandingkan dengan Oktober bulan sebelumnya adalah sebesar 2,73%. Menurutnya, hal ini menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilient dan stabil.

    Tidak hanya itu, rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) per November 2024 tercatat sebesar 26,92%, dibanding 27,02% per Oktober lalu. Menurutnya, hal ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah ketidakpastian global.

    (shc/ara)

  • Sambut 2025, OJK ingatkan bank terus perkuat manajemen risiko

    Sambut 2025, OJK ingatkan bank terus perkuat manajemen risiko

    OJK meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif dan selalu menjaga integritas

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko salah satunya dengan penguatan permodalan dan menjaga coverage cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai, menyambut tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK juga senantiasa mendorong perbankan untuk menatap tahun 2025 dengan penuh keyakinan dan optimisme.

    “Selanjutnya, OJK meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Kilas balik tahun 2024, OJK mencatat industri perbankan berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung aktivitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan dari berbagai pihak sebagai salah satu pilar utama dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Merujuk data terakhir dari OJK per Oktober 2024, kinerja intermediasi perbankan tetap kuat. Hal ini tercermin dalam pertumbuhan kredit (bank umum) sebesar 10,92 persen yoy pada Oktober 2024. Penyaluran kredit UMKM juga tercatat tetap tumbuh, yakni sebesar 4,76 persen yoy.

    Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) juga masih tumbuh yaitu sebesar 6,74 persen yoy. Pertumbuhan ini, menurut OJK, menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.

    Kondisi likuiditas bank umum terpantau memadai atau masih jauh di atas threshold. Hal ini tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK yang masing-masing sebesar 113,64 persen dan 25,58 persen. Begitu pula dengan tingkat permodalan yang masih solid dengan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 27,02 persen.

    Tak hanya bank umum, perbankan syariah juga mencatatkan kinerja yang baik. Aset perbankan syariah tercatat tumbuh 12,50 persen yoy. Selain itu, penyaluran pembiayaan tumbuh 13,24 persen yoy yang diikuti dengan pertumbuhan DPK sebesar 10,43 persen yoy.

    Kondisi permodalan bank syariah tetap kuat, dengan CAR sebesar 25,59 persen atau jauh di atas threshold. OJK memperkirakan bank syariah akan mengalami dinamika yang positif terkait implementasi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dan konsolidasi perbankan syariah.

    Kinerja BPD juga menunjukkan perkembangan yang baik, dengan kredit yang tumbuh sebesar 7,55 persen yoy dan DPK tumbuh sebesar 4,35 persen yoy. Kinerja ini ditopang oleh kondisi permodalan yang tinggi dengan rasio CAR mencapai 24,86 persen.

    Adapun kinerja BPR dan BPRS, menurut OJK, juga baik meskipun pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Rasio permodalan BPR/BPRS masih solid dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 31,16 persen dan 22,46 persen.

    Jumlah BPR/BPRS menunjukkan tren menurun karena merger dalam rangka pemenuhan kewajiban modal inti minimum dan ketentuan single presence policy. Pada Oktober 2024, jumlah BPR/BPRS mencapai 1.544 dan terus mengalami penurunan.

    Sejak 2023 hingga 4 November 2024, terdapat 53 BPR dan BPRS yang melakukan konsolidasi menjadi 17 BPR dan BPRS. Kemudian, terdapat 75 BPR dan BPRS yang sedang dalam proses perizinan dan nantinya akan menyusut menjadi 26 BPR dan BPRS.

    Ke depan, OJK mengingatkan agar industri perbankan tetap perlu mencermati risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah potensi kembali meningkatnya ketidakpastian global seperti risiko ketidakpastian suku bunga, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kebijakan tarif perdagangan yang tinggi yang dapat memicu trade war, sehingga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekonomi domestik.

    Di tengah ketidakpastian tersebut, ekonomi domestik pada tahun 2025 diproyeksikan tetap mampu tumbuh solid ditandai oleh terjaganya keyakinan konsumen, terkendalinya inflasi dan surplus neraca perdagangan, kebijakan atau regulasi pemerintah yang akomodatif, dan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Adapun kinerja perbankan, menurut pandangan OJK, akan tetap terjaga seiring dengan DPK yang diproyeksikan meningkat dan penyaluran kredit yang terus ekspansif terutama ke sektor yang memiliki multiplier effect dan menyerap banyak tenaga kerja seperti sektor perdagangan besar dan industri pengolahan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sederet Upaya OJK Bantu Wujudkan Program 3 Juta Rumah Prabowo – Page 3

    Sederet Upaya OJK Bantu Wujudkan Program 3 Juta Rumah Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang sejumlah kebijakan strategis guna memperkuat likuiditas perbankan, sekaligus mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi visi Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dengan stabilitas sistem keuangan nasional.

    “Dengan kebijakan adaptif dan pengawasan ketat, OJK berupaya meningkatkan akses pembiayaan properti untuk mendukung program pemerintah 3 juta rumah, sembari menjaga stabilitas keuangan secara menyeluruh,” ujar Dian, Minggu (29/12/2024).

    Berikut kebijakan utama yang diambil OJK untuk mendukung program tersebut:

    1. Pengaturan Kredit Beragun Rumah Tinggal

    OJK telah mengatur bobot risiko kredit yang lebih granular melalui SEOJK No.24/SEOJK.03/2021. Semakin rendah rasio Loan to Value (LTV), maka bobot ATMR Kredit juga lebih kecil. Hal ini membantu perbankan lebih efisien dalam menyalurkan kredit properti.

    2. Penilaian Kualitas Aset yang Lebih Praktis

    Melalui POJK Kualitas Aset, bank dapat menilai kualitas aset produktif debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Aturan ini mempermudah bank dalam menyalurkan kredit perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    3. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

    OJK memberikan pengecualian BMPK untuk pembiayaan perumahan yang ditujukan kepada MBR. Kebijakan ini berlaku jika kredit dijamin oleh lembaga penjaminan milik BUMN atau BUMD, sebagaimana diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang telah diperbarui menjadi POJK No.38/POJK.03/2019.

    4. Kebijakan Kredit Tanah

    Dengan dicabutnya larangan kredit untuk pengadaan tanah melalui POJK No.27 Tahun 2022, bank kini dapat memberikan pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah, selama menerapkan manajemen risiko yang baik dan menghindari spekulasi.

     

  • OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar – Page 3

    OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hampir seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia saat ini berada dalam status pengawasan normal. Hal ini menunjukkan kondisi yang sehat pada sebagian besar lembaga tersebut.

    Berdasarkan data OJK, terdapat lebih dari 1.300 BPR dan sekitar 170 BPRS di Indonesia. Status pengawasan normal mencerminkan kemampuan mayoritas lembaga ini untuk menjalankan operasional secara sehat dan sesuai regulasi.

    Meski demikian, OJK tetap mewaspadai adanya lembaga yang berpotensi menghadapi kesulitan yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

    “Saat ini hampir seluruh BPR dan BPRS di Indonesia tercatat dalam status pengawasan normal,” ujar Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

    Pengawasan Ketat dan Deteksi Dini oleh OJK

    Dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin kompleks, OJK terus memperkuat pengawasan dan menerapkan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi oleh BPR dan BPRS.

    Langkah ini bertujuan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut tetap tangguh dan mampu berkontribusi pada perekonomian lokal.

    “Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR dan BPRS bertujuan mewujudkan industri yang berintegritas, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata, khususnya di wilayah operasional mereka,” tambah Dian.

     

  • RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

    RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

    Jakarta

    Pemerintah berencana membentuk bank emas atau bullion bank pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada potensi nilai tambah hingga Rp 30-50 triliun dari bisnis bank emas.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia. Sayangnya, potensi tersebut belum dapat dikelola dengan baik.

    Untuk itu, pemerintah mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau kegiatan usaha bullion. Usaha bullion ini dapat memaksimalkan added value atau nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

    “Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun rupiah,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

    Dian menegaskan pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

    OJK bersama pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha. Pihaknya terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait bisnis tersebut.

    Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diusulkan menjadi pengelola bank emas Indonesia tengah dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion sesuai ketentuan.

    “Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” imbuh Dian.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini regulasi Bullion Bank telah dimasukkan ke dalam Undang-undang (UU) untuk segera diluncurkan tahun depan. Beberapa waktu lalu, Airlangga telah mengusulkan agar bank emas di Indonesia dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

    “Undang-undangnya sudah kita masukkan, dan kita berharap di tahun depan semester I bisa direalisasikan,” kata Airlangga di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    (ara/ara)

  • Jumlah Bank Tutup Tembus 19, Begini Langkah OJK

    Jumlah Bank Tutup Tembus 19, Begini Langkah OJK

    Jakarta

    Jumlah bank yang berguguran menjelang akhir tahun mencapai 19. Sebagian besar bank yang bangkrut itu merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

    Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau seluruh bank BPR dan BPR Syariah di Indonesia. Saat ini, status pengawasannya dalam keadaan normal.

    “Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

    Dian menjelaskan fokus pengawasan yang dilakukan pihaknya untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya. Dia menilai sebagai upaya pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal dan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

    Terkait pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S telah mempertimbangkan beberapa hal. Pengawas terus memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.

    “Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” terang Dian.

    Sebelumnya, hingga tanggal 17 Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 19 bank BPR. Terbaru, OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    (ara/ara)

  • Penutupan 20 BPR pada 2024 untuk Perkuat Industri Perbankan

    Penutupan 20 BPR pada 2024 untuk Perkuat Industri Perbankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha atau penutupan 20 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) – sebelumnya bank perkreditan rakyat – sepanjang 2024, untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.

    “OJK saat ini terikat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui 1 tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir Antara. 

    Dian mengatakan, upaya cabut izin usaha (CIU) atau penutupan BPR dan BPRS tidak serta merta dilakukan. Pengawas memantau realisasi rencana tindak penyehatan BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).

    Upaya, seperti menambah setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi, merupakan upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

    Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi pada wilayahnya.

    Meski begitu, Dian mengatakan, kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal, tetapi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, perlu dideteksi sejak awal.

    Hingga 17 Desember 2024, sebanyak 20 BPR/S ditutup, yakni PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

    Kemudian, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

    Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya alias BPR tutup. Dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah 15 BPR yang tutup ini mencapai Rp 899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.

    Dari hasil verifikasi BPR tutup, LPS menyatakan 99,23% atau 107.457 rekening sudah layak dibayar, dengan simpanan yang layak dibayar, sebesar Rp 719,37 miliar.

  • Bank Muamalat Dua Kali Ganti Dirut di Setahun, Ada Masalah?

    Bank Muamalat Dua Kali Ganti Dirut di Setahun, Ada Masalah?

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) tercatat telah dua kali mengganti Direktur Utama (dirut) dalam tahun ini. Bahkan, diketahui dirut sebelumnya hanya menjabat dalam kurun waktu 6 bulan. Akankah terdapat permasalahan izin? 

    Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut kondisi bongkar pasang pengurus sebagai hal yang wajar. 

    “Perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan, dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12). 

    Hery Syafril hanya menjabat 6 bulan Dirut Bank Muamalat

    (Bank Muamalat meluncurkan fitur terbaru di aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN)/Dok Bank Muamalat

    Seperti diketahui, bank syariah pertama ini baru saja memiliki bos baru yakni Imam Teguh Saptono pada Desember 2024 yang merupakan mantan dari dirut BNI Syariah. 

    Padahal, dirut sebelumnya yakni Hery Syafril baru enam bulan menjabat sejak Juni 2024 dan diketahui belum mendapat restu fit & proper test dari OJK. 

    Manajemen pun enggan berkomentar terkait hal tersebut. Namun demikian, Pelaksana Tugas Komisaris Utama Bank Muamalat, Andre Mirza Hartawan menyatakan bahwa pergantian ini untuk melanjutkan tongkat estafet perusahaan dengan tata kelola yang baik.

    Laba Bank Muamalat anjlok 82%

    Ilustrasi Pembelian Kurban dengan QRIS/Dok Bank Muamalat

    Bank dengan logo warna ungu ini juga dikabarkan telah mencari investor baru setelah digenggam oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali. 

    Namun demikian, OJK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. 

    “Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” ujar Dian. 

    OJK juga senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar. 

    Berdasarkan laporan keuangannya, laba bersih dari Bank Muamalat anjlok 82 persen pada semester I-2024. Pada paruh pertama 2023 laba Bank Muamalat sentuh Rp26,9 miliar lalu merosot menjadi tinggal Rp4,61 miliar di semester I-2024.

  • OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024

    OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024

    Jakarta, FORTUNE – Sepanjang tahun 2024 hingga 23 Desember 2024, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah diCabut Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata bank bangkrut pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 9 hingga 8 bank. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, alasan utama dari banyaknya BPR yang ditutup ialah adanya aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. 

    “Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan,” kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12).

    Ini skema pencabutan izin usaha bank

    Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS

    Seperti diketahui, sebelum sebuah bank dicabut izin usahanya, OJK akan kategorikan bank dalam status pengawasan atau Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS). Bila tak kunjung membaik, bank akan dimasukan dalam kategori BDP dan terakhir bakal dicabut izin usahanya. 

    “Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan para pemegang saham,” kata Dian. 

    Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. 

    Aset BPR/BPRS masih tumbuh 7,07%

    BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK/Dok LPS

    Dian menambahkan, realisasi dari rencana tindak BPR dan para pemegang ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi. 

    Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran kredit dan pembiayaan BPR/BPRS mencapai Rp163,33 triliun pada Juli 2024 atau tumbuh 7,07 persen (yoy). Sementara itu, dari segi aset, terjadi pertumbuhan 6,12 persen menjadi Rp211,13 triliun.