Tag: Dian Ediana Rae

  • RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

    RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

    Jakarta

    Pemerintah berencana membentuk bank emas atau bullion bank pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada potensi nilai tambah hingga Rp 30-50 triliun dari bisnis bank emas.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia. Sayangnya, potensi tersebut belum dapat dikelola dengan baik.

    Untuk itu, pemerintah mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau kegiatan usaha bullion. Usaha bullion ini dapat memaksimalkan added value atau nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

    “Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun rupiah,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

    Dian menegaskan pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

    OJK bersama pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha. Pihaknya terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait bisnis tersebut.

    Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diusulkan menjadi pengelola bank emas Indonesia tengah dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion sesuai ketentuan.

    “Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” imbuh Dian.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini regulasi Bullion Bank telah dimasukkan ke dalam Undang-undang (UU) untuk segera diluncurkan tahun depan. Beberapa waktu lalu, Airlangga telah mengusulkan agar bank emas di Indonesia dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

    “Undang-undangnya sudah kita masukkan, dan kita berharap di tahun depan semester I bisa direalisasikan,” kata Airlangga di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    (ara/ara)

  • Jumlah Bank Tutup Tembus 19, Begini Langkah OJK

    Jumlah Bank Tutup Tembus 19, Begini Langkah OJK

    Jakarta

    Jumlah bank yang berguguran menjelang akhir tahun mencapai 19. Sebagian besar bank yang bangkrut itu merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

    Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau seluruh bank BPR dan BPR Syariah di Indonesia. Saat ini, status pengawasannya dalam keadaan normal.

    “Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

    Dian menjelaskan fokus pengawasan yang dilakukan pihaknya untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya. Dia menilai sebagai upaya pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal dan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

    Terkait pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S telah mempertimbangkan beberapa hal. Pengawas terus memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.

    “Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” terang Dian.

    Sebelumnya, hingga tanggal 17 Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 19 bank BPR. Terbaru, OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    (ara/ara)

  • Penutupan 20 BPR pada 2024 untuk Perkuat Industri Perbankan

    Penutupan 20 BPR pada 2024 untuk Perkuat Industri Perbankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha atau penutupan 20 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) – sebelumnya bank perkreditan rakyat – sepanjang 2024, untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.

    “OJK saat ini terikat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui 1 tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir Antara. 

    Dian mengatakan, upaya cabut izin usaha (CIU) atau penutupan BPR dan BPRS tidak serta merta dilakukan. Pengawas memantau realisasi rencana tindak penyehatan BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).

    Upaya, seperti menambah setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi, merupakan upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

    Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi pada wilayahnya.

    Meski begitu, Dian mengatakan, kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal, tetapi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, perlu dideteksi sejak awal.

    Hingga 17 Desember 2024, sebanyak 20 BPR/S ditutup, yakni PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

    Kemudian, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

    Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya alias BPR tutup. Dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah 15 BPR yang tutup ini mencapai Rp 899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.

    Dari hasil verifikasi BPR tutup, LPS menyatakan 99,23% atau 107.457 rekening sudah layak dibayar, dengan simpanan yang layak dibayar, sebesar Rp 719,37 miliar.

  • Bank Muamalat Dua Kali Ganti Dirut di Setahun, Ada Masalah?

    Bank Muamalat Dua Kali Ganti Dirut di Setahun, Ada Masalah?

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) tercatat telah dua kali mengganti Direktur Utama (dirut) dalam tahun ini. Bahkan, diketahui dirut sebelumnya hanya menjabat dalam kurun waktu 6 bulan. Akankah terdapat permasalahan izin? 

    Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut kondisi bongkar pasang pengurus sebagai hal yang wajar. 

    “Perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan, dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12). 

    Hery Syafril hanya menjabat 6 bulan Dirut Bank Muamalat

    (Bank Muamalat meluncurkan fitur terbaru di aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN)/Dok Bank Muamalat

    Seperti diketahui, bank syariah pertama ini baru saja memiliki bos baru yakni Imam Teguh Saptono pada Desember 2024 yang merupakan mantan dari dirut BNI Syariah. 

    Padahal, dirut sebelumnya yakni Hery Syafril baru enam bulan menjabat sejak Juni 2024 dan diketahui belum mendapat restu fit & proper test dari OJK. 

    Manajemen pun enggan berkomentar terkait hal tersebut. Namun demikian, Pelaksana Tugas Komisaris Utama Bank Muamalat, Andre Mirza Hartawan menyatakan bahwa pergantian ini untuk melanjutkan tongkat estafet perusahaan dengan tata kelola yang baik.

    Laba Bank Muamalat anjlok 82%

    Ilustrasi Pembelian Kurban dengan QRIS/Dok Bank Muamalat

    Bank dengan logo warna ungu ini juga dikabarkan telah mencari investor baru setelah digenggam oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali. 

    Namun demikian, OJK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. 

    “Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” ujar Dian. 

    OJK juga senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar. 

    Berdasarkan laporan keuangannya, laba bersih dari Bank Muamalat anjlok 82 persen pada semester I-2024. Pada paruh pertama 2023 laba Bank Muamalat sentuh Rp26,9 miliar lalu merosot menjadi tinggal Rp4,61 miliar di semester I-2024.

  • OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024

    OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024

    Jakarta, FORTUNE – Sepanjang tahun 2024 hingga 23 Desember 2024, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah diCabut Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata bank bangkrut pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 9 hingga 8 bank. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, alasan utama dari banyaknya BPR yang ditutup ialah adanya aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. 

    “Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan,” kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12).

    Ini skema pencabutan izin usaha bank

    Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS

    Seperti diketahui, sebelum sebuah bank dicabut izin usahanya, OJK akan kategorikan bank dalam status pengawasan atau Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS). Bila tak kunjung membaik, bank akan dimasukan dalam kategori BDP dan terakhir bakal dicabut izin usahanya. 

    “Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan para pemegang saham,” kata Dian. 

    Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. 

    Aset BPR/BPRS masih tumbuh 7,07%

    BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK/Dok LPS

    Dian menambahkan, realisasi dari rencana tindak BPR dan para pemegang ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi. 

    Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran kredit dan pembiayaan BPR/BPRS mencapai Rp163,33 triliun pada Juli 2024 atau tumbuh 7,07 persen (yoy). Sementara itu, dari segi aset, terjadi pertumbuhan 6,12 persen menjadi Rp211,13 triliun.

  • OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2024 – Halaman all

    OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) selama rentang Januari-Desember 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.

    “Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan,” ujar Dian Ediana Rae melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini, menurut Dian, yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi.

    “CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S,” tutur Dian.

    Dian menjelaskan, OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

    “Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya,” terang Dian.

    Menurutnya, dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah.

    “Terutama yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya,” ucap Dian.

    Berikut daftar 18 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 11 Desember 2024:

    1. BPR Wijaya Kusuma
    2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
    4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
    5. BPR Purworejo
    6. BPR EDC Cash
    7. BPR Aceh Utara
    8. PT BPR Sembilan Mutiara
    9. PT BPR Bali Artha Anugrah
    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    11. BPR Dananta
    12. BPR Bank Jepara Artha
    13. BPR Lubuk Raya Mandiri
    14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
    15. PT BPR Nature Primadana Capital
    16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
    17. PT BPR Duta Niaga
    18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

  • Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) pada Kamis (19/12/2024) terkait putusan pailit yang dijatuhkan PN Semarang sejak 21 Oktober 2024. Bagaimana dampaknya pada investor Sritex?

    Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan soal saham Sritex yang telah memenuhi kriteria delisting. Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sejak 18 Mei 2021. 

    Analis Stocknow.id Abdul Haq Al Faruqy Lubis mengatakan, setelah MA menolak kasasi yang diajukan Sritex untuk menyelamatkan perusahaannya, artinya status pailit Sritex sudah inkrah.

    Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan menjual semua asetnya dalam bentuk tunai atau cash sehingga hal ini perlu diprioritaskan sebelum menjawab nasib investor ke depan.

    “Salah satunya adalah utang bank yang harus diprioritaskan oleh Sritex dan gaji-gaji karyawan juga harus ditanggung SRIL terlebih dahulu,” tandas Abdul kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Setelah seluruh tanggungan itu sudah terbayarkan, kata Abdul, sisa penjualan aset berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah sesuai porsi saham yang dimiliki.

    “Ketika seluruh beban atau tanggungan itu sudah terbayarkan, sisanya dari penjualan aset tersebut itu berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah yang rata. Sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki investor Sritex,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun. Dengan perincian,  Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp 220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

  • OJK Siapkan Stimulus Kredit UMKM Tahun Depan, Apa Saja?

    OJK Siapkan Stimulus Kredit UMKM Tahun Depan, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan stimulus kredit untuk segmen UMKM pada 2025. Stimulus ini didorong oleh pertumbuhan kredit kelompok usaha kecil dan menengah yang hanya di level 4,76% pada Oktober 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa regulator akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur kemudahan akses keuangan terhadap UMKM.

    “Kita concern dengan kredit UMKM yang baru tumbuh 4,76% posisi Oktober 2024, dan juga sebagai amanat Undang-undang P2SK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan],” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (13/12/2024).

    Dia memaparkan bahwa beleid itu nantinya akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM dari entitas bank maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-bank.

    Menurutnya, OJK tengah menyiapkan penetapan kebijakan khusus berupa skema baru dalam pembiayaan UMKM yang menyesuaikan karakteristik bisnisnya.

    Selain itu, terdapat pula rancangan percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM, serta pelbagai bentuk kemudahan lainnya.

    “Bisa dikatakan seluruh siklus penyaluran kredit UMKM di-cover dalam POJK baru ini nantinya. Selanjutnya bank dan lembaga keuangan non-bank akan berkolaborasi untuk memberikan kemudahan terhadap pembiayaan UMKM tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kinerja penyaluran kredit perbankan kepada segmen UMKM kembali melambat pada Oktober 2024.

    Menurut laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit UMKM pada bulan kesepuluh tahun ini tumbuh sebesar 4,6% secara tahunan (year on year/YoY) hingga mencapai Rp1.399,3 triliun. Perlambatan pembiayaan kepada segmen UMKM kembali terjadi setelah bank sentral mencatat pertumbuhan sebesar 5,0% YoY pada September 2024.

    Skala usaha mikro menunjukkan pertumbuhan kredit sebesar 4,4% YoY hingga mencapai Rp637,5 triliun pada Oktober 2024, lebih lambat dibandingkan per September 2024 yang tumbuh sebesar 5,1%. 

    Adapun pertumbuhan kredit skala usaha kecil tercatat senilai 7,2% YoY pada periode yang sama, naik dari 6,6%. Total nilai kredit yang disalurkan perbankan kepada skala usaha itu mencapai Rp456 triliun. 

    Pada skala usaha menengah, pertumbuhan kredit menunjukkan pelambatan ke level 1,4% YoY pada hingga bulan kesepuluh tahun ini, dibandingkan September 2024 yang berada pada level 2,4%. Nilai kredit yang disalurkan pada menyentuh Rp308,8 triliun.

  • Apa Pengaruh PPN 12% ke Perbankan? Ini Pengakuan OJK – Page 3

    Apa Pengaruh PPN 12% ke Perbankan? Ini Pengakuan OJK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 menjadi perhatian dalam konteks kinerja perbankan.

    Dian memahami bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara bertahap.

    Sebelumnya, PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini direncanakan naik lagi menjadi 12 persen pada Januari 2025.

    “Terkait dengan dampak penerbangan PPN terhadap kinerja perbankan. Nah, ini mungkin dapat kami sampaikan sebagaimana kita ketahui sebetulnya kebijakan peningkatan PPN ini merupakan amanat pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut, Dia mengatakan, meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor tertentu, khususnya perbankan, hingga akhir 2023, kredit perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif.

    Pada posisi Desember 2023, kredit perbankan tercatat tumbuh 10,3 persen secara year on year (YoY), dengan kualitas kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari tingkat Non-Performing Loan (NPL) yang berada pada level 2,19 persen. Bahkan pada Oktober 2024, kredit mampu tumbuh sebesar 10,92 persen dan NPL sedikit meningkat menjadi 2,20 persen.

    “Selanjutnya pada posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan NPL pada level 2,220 persen,” ujarnya.

    Dian menilai angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam bentuk perubahan tarif pajak, sektor perbankan Indonesia masih mampu menjaga pertumbuhan yang solid, dengan kualitas kredit yang terjaga dengan baik.