Tag: Dian Ediana Rae

  • OJK: Potensi EBA-SP masih besar untuk dukung pendanaan 3 juta rumah

    OJK: Potensi EBA-SP masih besar untuk dukung pendanaan 3 juta rumah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memandang, potensi untuk mengoptimalkan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) masih sangat besar untuk meningkatkan dukungan likuiditas dan pendanaan bagi program tiga juta rumah.

    Ia mengatakan, langkah-langkah untuk meningkatkan dukungan likuiditas bagi pembiayaan program tiga juta rumah sangat penting untuk menjaga keberhasilan program. Oleh sebab itu, OJK bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat dan merumuskan penyempurnaan skema EBA-SP di pasar modal.

    “Kami akan mengoptimalkan skema EBA-SP di pasar modal. Karena memang dalam pelaksanaannya akan lebih memadai lagi apabila dukungan dari pendanaan dan pasar modal dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan begitu, jumlah pembiayaan, pendanaan, maupun juga likuiditas akan lebih besar lagi untuk program yang penting ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.

    “EBA-SP ini merupakan instrumen yang dapat melengkapi sumber pendanaan dan menjamin stabilitas likuiditas bank,” kata dia.

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, Dian menyebutkan bahwa terdapat sembilan EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp2,21 triliun.

    Meski begitu, Dian mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan upaya lainnya untuk mendukung sumber pendanaan program tiga juta rumah yang akan dikoordinasikan terlebih dahulu dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Kita tentu harus berbicara dengan Bank Indonesia dan juga harus berbicara dengan Kementerian Keuangan, karena ada kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang akan terkait dengan isu-isu ini,” ujar dia.

    Mengenai kondisi likuiditas perbankan secara umum, Dian menyebutkan bahwa likuiditas industri perbankan masih sangat ample yang tecermin dari posisi November 2024 dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen dan 25,57 persen.

    Adapun Loan to Deposit Ratio (LDR) per November 2024 berada di posisi sebesar 87,34 persen. Hal ini dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program tiga juta rumah.

    “Bank senantiasa diminta untuk tetap memenuhi manajemen risiko tentu saja dalam aktivitas operasional perkreditan ketika berpartisipasi pada program pemerintah dimaksud, sehingga kondisi likuiditas bank tetap juga terjaga,” kata Dian.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 8.500 Rekening Terkait Judi Online Diblokir Pemerintah

    8.500 Rekening Terkait Judi Online Diblokir Pemerintah

    Jakarta, FORTUNE – Sebanyak 8.500 Rekening Perbankan yang terindikasi oleh transaksi Judi Online (judol) telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sesuai dari data yang disampaikan oleh Kementerian KomuNIKasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan instruksi Pemerintah. 

    “Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.500 rekening atau melonjak dibanding sebelumnya di 8.000 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1). 

    NIK pelaku judi online akan diblacklist perbankan

    Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)

    Selain itu, OJK sebagai regulator juga terus melakukan pengembangan atas laporan dari Komdig dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening lainnya atau blacklist yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). 

    Di sisi lain, OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online. 

    “Disamping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,” kata Dian.

    Anti-scam Center terima 18 ribu laporan

    Ilustrasi Scam. (Pixabay/raju shrestha)

    OJK bersama anggota Satgas PASTI dan asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

    Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. 

    Sedangkan, untuk 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening bank dan dompet digital telah diblokir. 

    “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Dian.

  • OJK telah blokir 8.500 rekening bank untuk berantas judi online

    OJK telah blokir 8.500 rekening bank untuk berantas judi online

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    OJK telah blokir 8.500 rekening bank untuk berantas judi online
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 18:56 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan judi online telah dilakukan pemblokiran, atau bertambah dari sebelumnya sebanyak 8.000 rekening yang dilaporkan OJK pada November 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

    “Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.

    Dian mengatakan, OJK melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

    OJK juga telah mengadakan diskusi dan bertukar (sharing) informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.

    “Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” kata Dian.

    Di samping itu, OJK juga menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

    “Jadi, rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” kata Dian.

    Dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan dan/atau menetapkan beberapa aturan terbaru termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

    Kemudian, terdapat POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.

    Sumber : Antara

  • Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,3 T per November 2024

    Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,3 T per November 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.

    Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BPNL). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024.

    “Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, (sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).

    Dian menyebut pencapaian ini menunjukkan perbankan telah melaksanakan ekspansi kredit konsumsi yang signifikan melalui layanan paylater.

    “Ini tentu saya kira menunjukkan concern perbankan kita terhadap kebutuhan masyarakat secara umum, masyarakat yang membutuhkan dalam level yang sebetulnya bisa dikatakan kreditnya adalah kredit kecil,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.

    Angka tersebut tumbuh sebesar 61,90 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Di sisi lain, ia mencatat pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) tercatat sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.

    “Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 61,90 persen yoy. (Sementara) di Oktober yang lalu tercatat (tumbuh) 63,89 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun,” ujar Agusman.

    (del/pta)

  • OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

    OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.500 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online atau judol sepanjang 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni 8.000 rekening.

    Ia mengklaim pemblokiran ini merupakan upaya OJK memperkuat pemberantasan praktik judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

    “Terkait pemberantasan judi online, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening. Sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).

    “Kami kemudian melakukan pengembangan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan nomor identitas kependudukan pada rekening tersebut dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelasnya.

    Dian juga mengungkap OJK berdiskusi dengan perbankan untuk meningkatkan sensitivitas sistem deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

    “Dengan adanya perbaikan parameter untuk mendeteksi transaksi terkait judi online, diharapkan perbankan dapat lebih responsif dalam mengidentifikasi, menangani, dan menutup rekening-rekening tersebut,” tambahnya.

    Selain itu, Dian menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant, atau rekening tidak aktif, yang kerap disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

    “Rekening dormant kini menjadi perhatian serius bagi perbankan. Hampir semua bank telah menerapkan disiplin yang ketat dalam pengelolaan rekening dormant,” ungkapnya.

    (del/sfr)

  • OJK Catat Bank Salurkan Kredit Rp 7.717 T, Naik 10,92%

    OJK Catat Bank Salurkan Kredit Rp 7.717 T, Naik 10,92%

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit perbankan kembali tumbuh dua digit yakni sebesar 10,92% secara tahunan (year-on-year/yoy), menjadi Rp 7.717 triliun pada November 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tren kenaikan double digit ini melanjutkan dari bulan sebelumnya, di mana persentase pertumbuhan pada kala itu mencapai 10,79%.

    “Pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,79% yoy. Menjadi 10,92% menjadi Rp 7.717 triliun,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).

    Dian menambahkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga tumbuh 7,54% yoy. Sementara pada Oktober, pertumbuhan DPK 6,74% yoy atau menjadi Rp 8.835,9 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan yang terbesar.

    Selanjutnya, kualitas kredit bank tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) gross pada November 2024 tercatat 2,19%, turun dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 2,20%. NPL Nett turun dari 0,77% menjadi 0,75%.

    Sedangkan rasio kredit berisiko atau loan at risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan. Angkanya menjadi sebesar 9,82% per November 2024, dibanding angka 9,94% pada bulan sebelumnya.

    “LAR tersebut sudah lebih rendah dibandingkan level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% pada Desember 2019,” ujar Dian.

    Sementara itu, likuiditas industri perbankan pada November 2024 dinilai tetap memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94%. Dibandingkan dengan bulan lalu sebesar 113,64% dan 25,57%, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

    Dian mengatakan, secara umum tingkat profitabilitas bank atau ROA tercatat sebesar 2,69%, dibandingkan dengan Oktober bulan sebelumnya adalah sebesar 2,73%. Menurutnya, hal ini menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilient dan stabil.

    Tidak hanya itu, rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) per November 2024 tercatat sebesar 26,92%, dibanding 27,02% per Oktober lalu. Menurutnya, hal ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah ketidakpastian global.

    (shc/ara)

  • Sambut 2025, OJK ingatkan bank terus perkuat manajemen risiko

    Sambut 2025, OJK ingatkan bank terus perkuat manajemen risiko

    OJK meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif dan selalu menjaga integritas

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko salah satunya dengan penguatan permodalan dan menjaga coverage cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai, menyambut tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK juga senantiasa mendorong perbankan untuk menatap tahun 2025 dengan penuh keyakinan dan optimisme.

    “Selanjutnya, OJK meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Kilas balik tahun 2024, OJK mencatat industri perbankan berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung aktivitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan dari berbagai pihak sebagai salah satu pilar utama dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Merujuk data terakhir dari OJK per Oktober 2024, kinerja intermediasi perbankan tetap kuat. Hal ini tercermin dalam pertumbuhan kredit (bank umum) sebesar 10,92 persen yoy pada Oktober 2024. Penyaluran kredit UMKM juga tercatat tetap tumbuh, yakni sebesar 4,76 persen yoy.

    Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) juga masih tumbuh yaitu sebesar 6,74 persen yoy. Pertumbuhan ini, menurut OJK, menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.

    Kondisi likuiditas bank umum terpantau memadai atau masih jauh di atas threshold. Hal ini tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK yang masing-masing sebesar 113,64 persen dan 25,58 persen. Begitu pula dengan tingkat permodalan yang masih solid dengan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 27,02 persen.

    Tak hanya bank umum, perbankan syariah juga mencatatkan kinerja yang baik. Aset perbankan syariah tercatat tumbuh 12,50 persen yoy. Selain itu, penyaluran pembiayaan tumbuh 13,24 persen yoy yang diikuti dengan pertumbuhan DPK sebesar 10,43 persen yoy.

    Kondisi permodalan bank syariah tetap kuat, dengan CAR sebesar 25,59 persen atau jauh di atas threshold. OJK memperkirakan bank syariah akan mengalami dinamika yang positif terkait implementasi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dan konsolidasi perbankan syariah.

    Kinerja BPD juga menunjukkan perkembangan yang baik, dengan kredit yang tumbuh sebesar 7,55 persen yoy dan DPK tumbuh sebesar 4,35 persen yoy. Kinerja ini ditopang oleh kondisi permodalan yang tinggi dengan rasio CAR mencapai 24,86 persen.

    Adapun kinerja BPR dan BPRS, menurut OJK, juga baik meskipun pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Rasio permodalan BPR/BPRS masih solid dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 31,16 persen dan 22,46 persen.

    Jumlah BPR/BPRS menunjukkan tren menurun karena merger dalam rangka pemenuhan kewajiban modal inti minimum dan ketentuan single presence policy. Pada Oktober 2024, jumlah BPR/BPRS mencapai 1.544 dan terus mengalami penurunan.

    Sejak 2023 hingga 4 November 2024, terdapat 53 BPR dan BPRS yang melakukan konsolidasi menjadi 17 BPR dan BPRS. Kemudian, terdapat 75 BPR dan BPRS yang sedang dalam proses perizinan dan nantinya akan menyusut menjadi 26 BPR dan BPRS.

    Ke depan, OJK mengingatkan agar industri perbankan tetap perlu mencermati risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah potensi kembali meningkatnya ketidakpastian global seperti risiko ketidakpastian suku bunga, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kebijakan tarif perdagangan yang tinggi yang dapat memicu trade war, sehingga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekonomi domestik.

    Di tengah ketidakpastian tersebut, ekonomi domestik pada tahun 2025 diproyeksikan tetap mampu tumbuh solid ditandai oleh terjaganya keyakinan konsumen, terkendalinya inflasi dan surplus neraca perdagangan, kebijakan atau regulasi pemerintah yang akomodatif, dan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Adapun kinerja perbankan, menurut pandangan OJK, akan tetap terjaga seiring dengan DPK yang diproyeksikan meningkat dan penyaluran kredit yang terus ekspansif terutama ke sektor yang memiliki multiplier effect dan menyerap banyak tenaga kerja seperti sektor perdagangan besar dan industri pengolahan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sederet Upaya OJK Bantu Wujudkan Program 3 Juta Rumah Prabowo – Page 3

    Sederet Upaya OJK Bantu Wujudkan Program 3 Juta Rumah Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang sejumlah kebijakan strategis guna memperkuat likuiditas perbankan, sekaligus mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi visi Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dengan stabilitas sistem keuangan nasional.

    “Dengan kebijakan adaptif dan pengawasan ketat, OJK berupaya meningkatkan akses pembiayaan properti untuk mendukung program pemerintah 3 juta rumah, sembari menjaga stabilitas keuangan secara menyeluruh,” ujar Dian, Minggu (29/12/2024).

    Berikut kebijakan utama yang diambil OJK untuk mendukung program tersebut:

    1. Pengaturan Kredit Beragun Rumah Tinggal

    OJK telah mengatur bobot risiko kredit yang lebih granular melalui SEOJK No.24/SEOJK.03/2021. Semakin rendah rasio Loan to Value (LTV), maka bobot ATMR Kredit juga lebih kecil. Hal ini membantu perbankan lebih efisien dalam menyalurkan kredit properti.

    2. Penilaian Kualitas Aset yang Lebih Praktis

    Melalui POJK Kualitas Aset, bank dapat menilai kualitas aset produktif debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Aturan ini mempermudah bank dalam menyalurkan kredit perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    3. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

    OJK memberikan pengecualian BMPK untuk pembiayaan perumahan yang ditujukan kepada MBR. Kebijakan ini berlaku jika kredit dijamin oleh lembaga penjaminan milik BUMN atau BUMD, sebagaimana diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang telah diperbarui menjadi POJK No.38/POJK.03/2019.

    4. Kebijakan Kredit Tanah

    Dengan dicabutnya larangan kredit untuk pengadaan tanah melalui POJK No.27 Tahun 2022, bank kini dapat memberikan pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah, selama menerapkan manajemen risiko yang baik dan menghindari spekulasi.

     

  • OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar – Page 3

    OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hampir seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia saat ini berada dalam status pengawasan normal. Hal ini menunjukkan kondisi yang sehat pada sebagian besar lembaga tersebut.

    Berdasarkan data OJK, terdapat lebih dari 1.300 BPR dan sekitar 170 BPRS di Indonesia. Status pengawasan normal mencerminkan kemampuan mayoritas lembaga ini untuk menjalankan operasional secara sehat dan sesuai regulasi.

    Meski demikian, OJK tetap mewaspadai adanya lembaga yang berpotensi menghadapi kesulitan yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

    “Saat ini hampir seluruh BPR dan BPRS di Indonesia tercatat dalam status pengawasan normal,” ujar Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

    Pengawasan Ketat dan Deteksi Dini oleh OJK

    Dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin kompleks, OJK terus memperkuat pengawasan dan menerapkan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi oleh BPR dan BPRS.

    Langkah ini bertujuan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut tetap tangguh dan mampu berkontribusi pada perekonomian lokal.

    “Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR dan BPRS bertujuan mewujudkan industri yang berintegritas, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata, khususnya di wilayah operasional mereka,” tambah Dian.

     

  • RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

    RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

    Jakarta

    Pemerintah berencana membentuk bank emas atau bullion bank pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada potensi nilai tambah hingga Rp 30-50 triliun dari bisnis bank emas.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia. Sayangnya, potensi tersebut belum dapat dikelola dengan baik.

    Untuk itu, pemerintah mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau kegiatan usaha bullion. Usaha bullion ini dapat memaksimalkan added value atau nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

    “Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun rupiah,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

    Dian menegaskan pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

    OJK bersama pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha. Pihaknya terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait bisnis tersebut.

    Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diusulkan menjadi pengelola bank emas Indonesia tengah dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion sesuai ketentuan.

    “Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” imbuh Dian.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini regulasi Bullion Bank telah dimasukkan ke dalam Undang-undang (UU) untuk segera diluncurkan tahun depan. Beberapa waktu lalu, Airlangga telah mengusulkan agar bank emas di Indonesia dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

    “Undang-undangnya sudah kita masukkan, dan kita berharap di tahun depan semester I bisa direalisasikan,” kata Airlangga di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    (ara/ara)