Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
Rieke Diah Pitaloka
telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD
) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan
pajak
pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dalam surat yang diterima oleh
Kompas.com
, disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
PPN 12 persen
melalui media sosial.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
Namun, Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
“(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” ucap Dek Gam.
Upaya untuk menghubungi Rieke guna mendapatkan tanggapannya mengenai laporan ke MKD hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.
Namun, politikus PDI-P ini dikenal tegas dalam menolak rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen pada Januari 2025.
Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pada 5 Desember 2024, Rieke bahkan melayangkan interupsi untuk meminta DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut.
Rieke menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menaikkan PPN menjadi 12 persen hanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” jelasnya.
Padahal, kata Rieke, terdapat pula pasal dan penjelasan lain dalam beleid tersebut yang sudah mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan PPN.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” kata dia.
“Dalam penjelasannya dijelaskan juga bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” sambungnya.
Pernyataan tegas Rieke pun langsung disambut tepuk tangan para anggota dewan dan mahasiswa yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI kala itu.
Dia pun kemudian kembali meminta ketua dan wakil ketua DPR, seluruh legislator di berbagai daerah, serta masyarakat untuk menyuarakan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado bagi rakyat Indonesia menjelang pergantian 2024 ke 2025.
“Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Saat dihubungi
Kompas.com
pada Sabtu (21/12/2024), Rieke mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Dia pun memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.
“Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke
Rieke juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.
Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2020, termasuk sembako dan jasa pendidikan serta kesehatan.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi. Pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Diah Pitaloka
-
/data/photo/2023/02/13/63ea09727cc0d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya? Nasional
-

Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 atau dua hari lagi.
Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024 silam.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.”
“Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Sri Mulyani menyebut kebijakan PPN 12 persen dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
Di antaranya adalah kelompok makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
“Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani.
Namun, nyatanya, kebijakan ini menuai kecaman dari publik. Bahkan, polemik naiknya PPN menjadi 12 persen juga berbuntut panjang di mana adanya pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap salah satu legislator.
Muncul Petisi Tolak PPN Naik, Ditandatangani 199 Ribu Orang
Polemik pertama muncul dari elemen masyarakat yang menolak akan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Salah satunya lewat petisi yang dibuat pada 19 November 2024 silam oleh akun bernama Bareng Warga.
Adapun judul petisi tersebut adalah “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”
Dalam petisi tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap bakal mempersulit keadaan masyarakat lantaran membuat harga berbagai kebutuhan mengalami kenaikan.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitasn masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.”
“Padahal keadaan ekonomi masyarakat beelum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.
Petisi tersebut juga menyoroti terkait kenaikan PPN yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setara.
“Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot.”
“Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulisnya.
Kenaikan PPN pun dianggap semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.
Hingga Senin (30/12/2024) pukul 07.26 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 199.477 orang.
Mahasiswa Turun ke Jalan, Tolak PPN Naik
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demonstrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di sekitar Patung Kuda Jakarta, Jumat (27/12/2024). Mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) karena dapat memicu kenaikan harga kebutuhan sehingga menyengsarakan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Selain lewat petisi, penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dilakukan aliansi mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).
Beberapa BEM seperti dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, dan Politeknik Negeri Media Kreatif melakukan aksi unjuk rasa dengan mengenakan almamater masing-masing dan membawa bendera bergambar identitas kampus mereka.
“Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu,” bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Sri Mulyani.
Selain itu, poster lain bertuliskan ‘Pajak naik, rakyat tercekik’ dan ‘Agama minta cuma 2,5 persen, negara minta 12 persen’ turut terpampang.
Salah satu orator juga menyampaikan aspirasi terkait dampak negatif bagi masyarakat buntut naiknya PPN menjadi 12 persen.
“PPN 12 persen ini dirasa sangat merugikan rakyat, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil,” katanya.
Aksi massa yang dilakukan dari sore hingga menuju malam hari ini berujung pembubaran oleh polisi dengan menggunakan water cannon.
Massa dipukul mundur sejak pukul 19.18 WIB. Barisan mahasiswa pun berusaha bertahan menghadapi tembakan air yang dikeluarkan polisi.
Hanya saja, langkah para mahasiswa perlahan mundur seiring majunya mobil water cannon.
Tak cuma itu, sekompi polisi lengkap dengan tameng dan pentungan turut memukul mundur para mahasiswa yang berdemo.
Aksi pukul mundur polisi terhadap mahasiswa pun akhirnya berakhir pada pukul 19.24 WIB dengan bubarnya massa.
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokator Tolak PPN Naik
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)
Puncak dari penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen berujung pelaporan. Hal ini dialami oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap sebagai provokator untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menuturkan pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota dewan masih dalam masa reses.
“Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.
Nazaruddin memperkirakan Rieke bakal dipanggil MKD setelah masa reses selesai atau awal Januari 2025.
Di sisi lain, pelaporan terhadap Rieke dilakukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Menurut pelapor, Rieke melakukan provokasi terhadap warga agar menolak kebijakan PPN 12 persen.
Sementara, kritik Rieke adalah agar Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen demi menghindari peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.
Selain itu, PPN 12 persen juga berpotensi akan menaikkan harga kebutuhan pokok ke depannya.
“Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Rieke lantas menjelaskan, argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI.
Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
“Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.
Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.
Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.
Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.
“Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Denni Destryawan)(Kompas.com/Shela Octavia)
-

Isu Politik dan Hukum Terkini: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD hingga Isi Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol
Jakarta, Beritasatu.com – Polemik penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih terus bergulir. Yang terbaru, anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Berita lainnya datang dari pertemuan sejumlah ketua umum (ketum) partai politik (parpol) KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto, hingga ancaman Hasto Kristiyanto yang akan membongkar korupsi petinggi negara.
Berikut isu politik dan hukum terkini sepanjang Minggu (29/10/2024).
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.Dalam surat tersebut, MKD menyampaikan telah menerima laporan dari pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Isi Pertemuan Ketum parpol KIM Plus dengan Prabowo
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pertemuan sejumlah ketum partai politik KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) sore, membahas soal pengamanan akhir tahun hingga politik kebangsaan.“Dari pengakuan mereka yang hadir, Presiden (Prabowo) fokus pada upaya pengamanan kepentingan masyarakat di akhir tahun. Kalau pun ada nuansa politik, dipastikan arahnya adalah politik kebangsaan, bukan politik kekuasaan,” kata Saleh, Minggu (29/12/2024).
Saleh yang juga ketua Komisi VII DPR meminta semua pihak perlu curiga terkait pertemuan para ketum parpol dengan Prabowo, karena pemerintah sekarang sedang berjuang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Alasan Surya Paloh Tak Hadiri Pertemuan Ketum Parpol dengan Prabowo
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dalam pertemuan para ketum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2024) sore.Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa pada Minggu (29/12/2024) mengatakan, Surya Paloh berhalangan hadir dalam pertemuan para ketum parpol dengan Prabowo karena sedang berada di luar negeri. Surya Paloh diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat dalam pertemuan di kediaman Prabowo itu.
Menurut Saan, meski tidak hadir dalam pertemuan tersebut, hubungan Surya Paloh dengan Prabowo tetap hangat.
Hasto Mau Bongkar Korupsi Petinggi Negara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mau membongkar dugaan korupsi di kalangan pejabat atau petinggi negara.“Ah ya memangnya ada? Kalau ada, ya disampaikan saja,” kata Prasetyo saat diminta tanggapannya oleh wartawan terkait pernyataan Hasto.
Prasetyo mempersilakan Hasto Kristiyanto mengungkap jika ada pejabat korupsi. Namun, tuduhan disampaikan harus berdasarkan pada fakta dan proses hukum yang jelas.
Tolak Wacana Pengampunan Koruptor
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak wacana Presiden Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus diberi efek jera, bukan malah mendapat pengampunan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto membantah dirinya akan memaafkan para koruptor yang telah mencuri uang negara.
“Ada yang bilang Prabowo akan memaafkan koruptor? Bukan begitu, tetapi kalau koruptornya sudah taubat, bagaimana? Orang bertaubat, tetapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aje, udah nyolong bertaubat. Apa yang kau curi kau kembalikan,” ujar Prabowo.
Demikian isu politik dan hukum terkini tentang Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD hingga hasil pertemuan sejumlah ketum parpol KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto.
-

Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.
Dalam surat tersebut, MKD menyampaikan telah menerima laporan dari pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Tersebarnya surat undangan MKD di media sosial itu menuai cibiran dari netizen. Salah satunya dari pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
“Teh Rieke diadukan ke MKD karena menyerukan penolakan pada rencana kenaikan PPN 12 persen. Ini sih, bener-bener gila. Lha, fungsi wakil rakyat kan, emang harus menyuarakan suara rakyat. Masa anggota DPR mau dijadikan tukang stempel doang,” cuit Eko di akun X @ekokunthadi1, Minggu (29/12/2024).
Hal senada juga diutarakan aun X @murtadhaone1.
“Anggota DPR pun gak bebas menyuarakan aspirasi rakyat Apalagi rakyat Anggota DPR RI yang menolak PPN 12 persen Rieke Diah P mulai dikriminalisasi gess.
-

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%
loading…
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke diadukan karena dianggap memprovokasi masyarakat menolak PPN 12%. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan karena dianggap memprovokasi masyarakat menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD pada Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi digelar besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang masih berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
(abd)
-

Rieke PDIP Diadukan soal Provokasi PPN 12%, MKD DPR Tunda Pemanggilan
Jakarta –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan pengaduan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda saat rapat paripurna DPR.
Dalam dokumen diterima detikcom, Minggu (29/12/2024), surat dengan kop DPR itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.
“Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
Dihubungi, Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke.
“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
(dwr/fca)
-
/data/photo/2024/06/15/666d8daa821a4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MKD DPR RI Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Provokasi Tolak PPN 12 Persen
MKD DPR RI Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P,
Rieke Diah Pitaloka
, atas dugaan pelanggaran
kode etik
.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa pemanggilan Rieke seharusnya berlangsung pada Senin (30/12/2024).
Namun, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses dan para anggota dewan, termasuk MKD, masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dek Gam belum memastikan kapan pihaknya akan kembali memanggil Rieke.
Namun, dia memperkirakan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses selesai, yakni pada awal Januari 2025.
“(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” kata Dek Gam.
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima
Kompas.com
dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan
PPN 12 persen
.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal materi pelaporan Rieke.
“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
Kompas.com
mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/15/666d8daa821a4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rieke Diah Pitaloka PDI-P Dilaporkan ke MKD karena Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Rieke Diah Pitaloka PDI-P Dilaporkan ke MKD karena Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI
Rieke Diah Pitaloka
dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD
) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas
dugaan pelanggaran etik
yang dilakukannya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima
Kompas.com
dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan
PPN 12 persen
.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke.
Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
Kompas.com
mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024
Jakarta –
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 menjadi buah bibir masyarakat sepanjang 2024. Kebijakan ini dinilai akan menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga yang terjadi.
PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.
Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya bahan makanan premium (beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
Insentif Digelontorkan Dukung PPN 12%
Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
Masyarakat bikin petisi, simak berita lengkap di halaman berikutnya…
Geger Petisi Minta PPN 12% Batal
Petisi online muncul meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12%. Petisi itu berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ yang dimulai pada 19 November 2024 hingga telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.
Inisiator petisi menilai PPN 12% justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.
“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.
Atas dasar itu, pemerintah dirasa perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.
Ada Ajakan Boikot Bayar Pajak
Penolakan terhadap PPN 12% semakin kencang. Di media sosial ada ajakan untuk boikot bayar pajak.
“Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” cuit akun @*ala*4*ar* di X atau Twitter.
Menurutnya, boikot bayar pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” ucapnya.
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Omong Kosong
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PPN 12% hanya untuk barang mewah hanya omong kosong alias penamaan saja. Semua barang dan jasa disebut akan kena PPN 12%.
“Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium, itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12%,” kata Shinta di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.
Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya, persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.
“Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” tuturnya.
Fraksi di DPR Saling Menyalahkan
Fraksi di DPR RI saling lempar bola terkait kebijakan PPN 12%. Lewat para kadernya, PDIP mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan PPN 12%.
Usulan membatalkan kebijakan PPN 12% sempat diungkapkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12) oleh politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Dia berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
“Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah UU HPP. Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.
“Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11).
Pernyataan PDIP itu direspons keras oleh berbagai partai, utamanya Partai Gerindra. Pihaknya menilai PDIP plin-plan meminta PPN dibatalkan, padahal UU HPP yang menjadi cikal bakal kebijakan itu dibesut sendiri oleh partainya.
Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan UU HPP. Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
“Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12).
