Tag: Diah Pitaloka

  • Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    loading…

    Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus Vina Cirebon di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus “Vina Cirebon” di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI.

    Dia menduga, Polres Tasikmalaya Kota telah salah menangani perkara dugaan pengereyokan anak-anak.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat, dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya insiden pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada 17 November 2024.

    Dari insiden itu, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menangkap 10 orang. Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan tersangka. Empat di antaranya merupakan anak-anak, sementara sisanya merupakan saksi.

    “Pada saat penangkapan, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada korban, dua korban menyatakan mereka tak mengenal pelaku. Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan anak yang sekarang diproses di pengadilan,” kata Nunu.

    Pada saat diperiksa di kepolisian, kata Nunu, anak-anak yang ditangkap dimintai keterangan tanpa didampingi penasehat hukum, orang tua, maupun Badan Pemasyarakat (Bapas).

  • ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya

    ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya

    loading…

    ASN Jakarta boleh poligami kini tengah jadi polemik yang banyak diperbincangkan. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Foto/Ist

    JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta boleh poligami kini tengah jadi polemik yang banyak diperbincangkan. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

    Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami ini banyak mendapat kritik, salah satunya datang dari Politikus PDIP dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka.

    Baca Juga

    Menurut Diah Pitaloka, aturan tersebut bertentangan dengan perjuangan perempuan. Ia juga menyebut jika akan ada banyak wanita yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.

    Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami. Namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

    Karena itulah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya aturan ini dapat diterapkan. Berikut ini syarat yang tertera dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami
    Dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, menjelaskan jika izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    Baca Juga

    Alasan yang Mendasari Perkawinan1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

    2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

  • Isu Politik Terkini: Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi hingga Presiden Prabowo Sindir Balik Kritikus

    Isu Politik Terkini: Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi hingga Presiden Prabowo Sindir Balik Kritikus

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik terkini di Beritasatu.com sepanjang Senin (30/12/2024) diisi dengan kabar mengenai komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024.

    Selain itu, Presiden Prabowo menyindir balik para kritikus yang kerap meremehkan bangsa sendiri. Kemudian, ada juga kabar dari anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

    Berikut isu politik terkini di Beritasatu.com, Senin (30/12/2024).

    1. Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Presiden Prabowo Subianto: Hilangkan Budaya Mark Up!
    Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan praktik korupsi yang menjadi tantangan besar dalam pembangunan nasional. Dalam arahannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menggarisbawahi pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

    Presiden menyoroti praktik korupsi seperti penggelembungan anggaran, penyelundupan, dan manipulasi proyek sebagai tindakan merampok uang rakyat. Ia menekankan bahwa penghapusan budaya korupsi harus dimulai dari seluruh jajaran pemerintahan.

    2. Sindir Balik Kritikus Dirinya, Presiden Prabowo Subianto: Merasa Pintar karena Punya Gelar Profesor
    Presiden Prabowo Subianto menyoroti sosok profesor yang kerap melontarkan kritik pedas terhadap pemerintahannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

    “Segelintir orang yang merasa dirinya pintar selalu meragukan kemampuan bangsa Indonesia. Mereka kerap meremehkan bangsa sendiri meskipun memiliki gelar profesor dari universitas terkenal. Mentalitas rendah diri ini membuat mereka nyinyir terhadap apa yang dilakukan oleh bangsa sendiri, bahkan sebelum kita mulai bekerja,” ujar Prabowo.

    Menanggapi berbagai kritikan, Prabowo menegaskan pemerintahannya memiliki tekad kuat untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat dengan komitmen untuk memberantas korupsi.

    3. Dilaporkan ke MKD, Rieke Diah Pitaloka Bakal Cek Surat Pemanggilan
    Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.

    Rieke Diah Pitaloka bakal mengecek terlebih dahulu apakah surat pemanggilan sidang di MKD resmi atau bukan sekaligus yang ditandatangani oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Sebab, menurut Rieke surat itu tidak dikirim pada hari kerja dan hanya melalui WhatsApp.

    “Surat tersebut dikirim oleh seseorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada staf saya,” kata Rieke melalui unggahan di Instagram resminya, Senin (30/12/2024).

    4. Sepak Terjang Jokowi di PDIP Selama 20 Tahun: Dari Solo Hingga Istana Negara
    Melenggang 20 tahun bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo diberhentikan sebagai kader partai pada 16 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Komarudin Watubun selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Kehormatan Partai.

    Melalui pengumuman tersebut, Komarudin menuturkan terdapat 27 kader partai yang diberhentikan termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Hal ini memutus hubungan antara Jokowi dan PDIP yang sudah berdampingan sejak pemilihan wali kota Surakarta hingga pemilihan presiden.

    5. Jokowi Tanggapi Hasto yang Bakal Ungkap Video Rahasia Petinggi Negara
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi video tentang rahasia pejabat tinggi negara yang akan diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk perihal isu Jokowi meminta perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode.

    “Ini saya ulang lagi, tidak pernah yang namanya saya minta perpanjangan atau tiga periode kepada siapa pun,” tandasnya saat ditanya awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024).

    Ia pun meminta siapa pun untuk menanyakan kebenaran mengenai hal tersebut langsung kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri atau kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani serta kepada ketum partai politik (parpol) lainnya.  

    “Tanyakan saja ke ibu Mega (Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri) atau tanyakan saja ke Mbak Puan (Ketua DPP PDIP Puan Maharani) atau tanyakan ke partai-partai kapan di mana atau siapa yang saya utus. Tidak pernah ada,” tandasnya

    Komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tegas disampaikan oleh Presiden Prabowo. Ia menegaskan juga akan menyoroti praktik korupsi seperti penggelembungan anggaran, penyelundupan, dan manipulasi proyek sebagai tindakan merampok uang rakyat.

  • [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabar mengenai Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Rieke Diah Pitaloka
    , yang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik menjadi sorotan para pembaca pada Senin (30/12/2024) kemarin.
    Menurut informasi di salinan dalam surat pemanggilan yang diterima awak media, pemanggilan Rieke disebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
    Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan supaya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
     
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
    Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
    Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
    Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
    Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5.
    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.
    Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
    Untuk diketahui, besaran
    Bipih 2025
    yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
    Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
    Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
    Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara

    PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 16:56 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bukanlah untuk mengekang legislator berbicara dalam menyampaikan aspirasi.

    “Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” kata Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/12). 

    Hal itu disampaikan Deddy menanggapi rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

    “Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” katanya.

    Sebab, kata dia, lembaga DPR RI berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat “pengaduan masyarakat” ke MKD DPR RI.

    “Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” ucapnya.

    Dia menuturkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi itu dijalankan dijalankan dan dimanifestasikan oleh para anggotanya.

    Untuk itu, dia menilai yang seharusnya dipermasalahkan adalah apabila anggota DPR RI itu abai, kebal terhadap tugas, serta aspirasi masyarakat karena parlemen berasal dari kata “parle” yang artinya “berbicara”.

    “Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tuturnya.

    Deddy lantas berkata, “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu?”

    MKD DPR RI dijadwalkan memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin, namun batal dan akan dijadwalkan ulang usai masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025.

    Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

    Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu.

    Sumber : Antara

  • MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra.

    Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan pernyataan Rieke terkait usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Karena itu, MKD diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif, dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.

    Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

    Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.

    Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” katanya.

  • Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Legislator PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengomentari soal pemanggilan Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

    Untuk diketahui, pemanggilan ini dilakukan imbas dari adanya aduan terkait unggahan Rieke di media sosial, yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Aria meminta MKD untuk bisa menempatkan porsi tugas dan kewenangannya, sehingga tidak perlu “latah” dalam mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi dan tugas anggota dewan.

    “Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Anggota Komisi II DPR RI meyakini bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke terkait dengan pernyataan-pernyataannya tentang pelaksanaan penerapan PPN 12%. Hal ini karena, lanjutnya, yang disoroti Rieke bukanlah berupa penolakan terhadap penerapan PPN 12%.

    “Yang disoroti Mba Rieke setau saya adalah implementasi timing-nya [penerapan PPN 12%] mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak [merasa] menjadi beban,” tuturnya.

    Dilanjutkan Aria, yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) haruslah ideologis dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sehingga pendapatan negaranya pun tidak boleh mencekik rakyat.

    Kendati demikian, lanjutnya, karena UU yang mengatur hal tersebut sudah diputuskan, maka haruslah dilaksanakan. Namun, dia yakin bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta memiliki niat untuk mencekik rakyat.

    “Saya sepakat dengan kawan-kawan PDI Perjuangan, kita ini ada di luar pemerintah, tapi saya tidak setuju kalau kita apriori terhadap kebijakan pemerintah. Kita harus membela pemerintahan presiden Prabowo ini dengan cara yang benar,” ungkap Politikus PDIP tersebut.

    Menurutnya, cara yang benar ini adalah dengan berdasarkan pada ideologi pancasila, cara pandang konstitusi UUD 1945, dan kepentingan rakyat. Kemudian, imbuhnha kalau memang ingin mengkritisi sesuatu maka haruslah memberikan cara pandang yang argumentatif.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, gak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil, siapa MKD?” pungkasnya.

  • PDIP: MKD tak intervensi hak imunitas legislator sampaikan aspirasi

    PDIP: MKD tak intervensi hak imunitas legislator sampaikan aspirasi

    Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan

    Jakarta (ANTARA) – Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar tidak mengintervensi hak imunitas anggota dewan dengan latah memanggil legislator yang menyampaikan aspirasi kritis.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangannya dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

    “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” ujarnya.

    “Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya, perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbagai hal yang mencederai, baik institusi itu dipanggil monggo.”

    Dia lantas menjelaskan bahwa interupsi yang disampaikan Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), lebih berisi penundaan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “Kalau yang merasa bahwa itu sudah merupakan suatu keputusan DPR dalam bentuk undang-undang, yang disoroti Mba Rieke setahu saya adalah implementasi timing (waktu penerapan)-nya yang mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak menjadi beban,” katanya.

    Dia menyebut meski berada di barisan oposisi pemerintahan, PDIP tidak serta merta apriori terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan ikut mengawalnya melalui masukan ataupun kritik yang konstruktif.

    Begitu pula, lanjut dia, terkait kebijakan kenaikan PPN pada tahun 2025 yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Saya kira masukan-masukan yang mungkin menolak atau perlu mempertimbangkan kembali bisa disalurkan lewat usulan-usulan misalnya terhadap perubahan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2025, dan saya kira pak Prabowo tidak serta merta kemudian ingin mencekik rakyat, mari kita kritisi bareng-bareng antara yang setuju dan tidak setuju pada saat implementasi PPN ini diterapkan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara ihwal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran ada unggahannya di media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%

    Rieke mengaku telah menerima surat pemanggilan dirinya ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.

    Dia melanjutkan, berdasarkan surat tersebut sidang pemanggilan dirinya ini dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI. 

    Namun demikian, Rieke mengatakan dirinya ingin memverifikasi terlebih dahulu apakah surat yang ditujukan kepadanya tersebut resmi atau tidak.

    “Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” katanya melalui Instagram resmi @riekediahp yang dikutip pada Senin (30/13/2024).

    Kemudian, dia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini menuturkan dirinya meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

    “Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tuturnya.

    Maka dari itu, imbuhnya, sebagai pihak teradu dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.

    MKD DPR RI Tunda Panggilan terhadap Rieke

    Sebagai informasi, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember kemarin terhadap Rieke Diah Pitaloka. 

    Dalam dokumen yang diterima Bisnis dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, pengaduan ini dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Rieke dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Adapun pemanggilan Rieke untuk menghadap MKD DPR RI mulanya dijadwalkan hari ini, Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat MKD DPR RI.

    Kendati demikian, Dek Gam mengemukakan bahwa pemanggilan Rieke ke MKD ditunda karena para anggota DPR masih menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan itu akan dijadwalkan kembali.

    “Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dululah,” ujarnya pada Minggu (29/12/2024) di Jakarta.

  • Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Ia dilaporan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik. 

    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, telah mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Hingga saat ini, Nazaruddin Dek Gam belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor. 

    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

    Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka tersebut ternyata berkaitan dengan kritiknya terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

    Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang diterima disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial. 

    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat tersebut.

    Rencana sidang pemeriksaan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024 harus ditunda.

    Dek Gam menyebut, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing. 

    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” tutur Dek Gam. 

    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025. 

    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” beber Dek Gam.

    Sebelumnya, Rieke meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado tahun baru 2025 bagi rakyat Indonesia.

    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

    Berikut profil Rieke Diah Pitaloka.

    Profil

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. adalah salah satu figur publik Indonesia yang sukses bertransformasi dari dunia hiburan ke dunia politik.

    Ia dikenal luas oleh masyarakat berkat perannya di situasi komedi (sitkom) Bajaj Bajuri sebagai Oneng.

    Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 itu telah berkecimpung di dunia politik selama 15 tahun.

    Sebagai politisi, Rieke dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan perjuangan hak-hak pekerja, sejalan dengan latar belakangnya yang peduli terhadap masyarakat kecil.

    Rieke telah menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia yang bernama Donny Gahral Adian pada 2005.

    Setelah membangun rumah tangga selama satu dekade, pernikahan mereka berakhir pada tahun 2015.

    Dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai tiga anak laki-laki, yaitu Sagara Kawani Hadiasyah, Misesa Adiansyah, dan Jalumanon Badrika.

    Rieke mengenyam pendidikan di kota kelahirannya, yaitu Garut.

    Ia memulai pendidikan formalnya di SD Yos Sudarso, Garut, pada tahun 1981.

    Pada 1987, wanita berusia 50 tahun itu melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Garut.

    Kemudian, ia menempuh pendidikan di SMAN 1 Garut pada 1990.

    Usai lulus, Rieke melanjutkan jenjang pendidikan S1 jurusan Sastra Belanda di Universitas Indonesia.

    Tidak berhenti di jenjang S1, Rieke menyelesaikan pendidikan magister di bidang Filsafat di Universitas Indonesia pada tahun 2004.

    Rieke Diah Pitaloka memulai kariernya di dunia akting saat menjadi model iklan kondom Sutra dengan ucapan “meong”.

    Kemudian, ia berperan sebagai Oneng di sitkom Bajaj Bajuri (2002-2007).

    Dari situlah, karier ibu tiga anak itu semakin moncer.

    Sukses di dunia hiburan, Rieke Diah Pitaloka merambah ke politik.

    Mulanya ia bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sempat menduduki jabatan wakil sekretaris jenderal DPP PKB.

    Namun, Rieke mengundurkan diri dari PKB dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    Pada Pileg 2009, ia mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jawa Barat II dan berhasil terpilih.

    Pada Pilkada Jawa Barat 2013, Rieke mencalonkan diri sebagai Gubernur bersama Teten Masduki sebagai calon wakilnya.

    Namun, pasangan ini mendapat peringkat kedua dengan 5.714.997 suara.

    Pemeran Oneng itu kemudian kembali ikut dalam Pileg 2014, dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Jawa Barat VII. Ia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 255.044.

    Pada Pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali terpilih menjadi anggota DPR RI usai mendapat 169.729 suara.

    Kemudian, pada 2024, ia berhasil menduduki posisi sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.

    Selain berkiprah di dunia politik, Rieke mendirikan Yayasan Pitaloka, yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan. 

    Harta Kekayaan

    Rieke Diah Pitaloka tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp16,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 16 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Rieke Diah Pitaloka:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.700.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 254 m2/43 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
    Tanah Seluas 151 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
    Tanah Seluas 1246 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 1336 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 271 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
    Tanah Seluas 185 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/96 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 1170 m2/267 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
    Tanah Seluas 616 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI 2023 Rp. 500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.125.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000
    MOBIL, TOYOTA ALPHAD 2.6G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.119.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.035.356.200

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.979.356.200

    III. HUTANG Rp. 170.324.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 16.809.032.200

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Tria Sutrisna)