Tag: Diah Pitaloka

  • Partai Politik Jangan Cari Muka! Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan

    Partai Politik Jangan Cari Muka! Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan

    loading…

    Demo penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. Foto/SINDOnews TV

    JAKARTA – Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Ganjar Pranowo dan Rieke Diah Pitaloka mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 %. Rieke menyampaikan kritik tersebut dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama DPR pada Kamis, 5 Desember 2024.

    “Mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo, saya yakin menunggu kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 %,” kata Rieke diunggah di akun Instagramnya, dikutip Senin (23/12/2024).

    Sedangkan Ganjar melontarkan kritikan melalui video yang diunggah di Channel YouTube-nya beberapa hari lalu dengan judul “PPN 12% Bikin Tambah Miskin?”. “Dengan angka ini, Indonesia menjadi negara yang tertinggi di ASEAN bersama Filipina, jauh di atas Malaysia yang hanya 8%, Singapura 7%, dan Thailand 7%,” kata Ganjar di Channel Youtube-nya.

    “Pajak memang sumber pendapatan utama negara. Namun, dalam situasi ekonomi kita saat ini, keputusan pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen mungkin bukan keputusan tepat. Apakah ini keadilan?” cuit Ganjar di media sosial X (sebelumnya Twitter).

    Sejumlah elite Partai Gerindra pun langsung merespons. “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati.

    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?” sambung wanita yang akrab disapa Sara ini.

    Saling MenyalahkanPolitikus Partai Gerindra yang kini menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDIP.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Fraksi Partai Gerindra soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dia mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

  • Inisiasi Mereka, Prabowo Hanya Jalankan

    Inisiasi Mereka, Prabowo Hanya Jalankan

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan DPR. Hal ini yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan UU Tahun 2021, HPP. (PPN) 12 persen di 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

    “Itu kita bisa melihat dari yang memimpin Panja (Panitia Kerja) pun dari PDI Perjuangan,” imbuhnya lagi.

    Adapun Dolfie Othniel Fredric Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat pembahasan dilakukan.

    Kondisi ini membuat Wihadi mempertanyakan sikap PDIP yang mengkritisi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Baginya, partai berlambang banteng itu terkesan menyudutkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau sekarang pihak PDI Perjuangan meminta itu ditunda, ini adalah merupakan suatu hal yang justru menyudutkan pemerintahan Prabowo. Sebenarnya yang menginginkan kenaikan itu adalah PDI Perjuangan,” tuturnya.

    Kata Wihadi, Prabowo sebenarnya hanya menjalankan perundangan. Dia membantah pemerintah saat ini yang memutuskan kenaikan pajak tersebut.

    “Apabila sekarang ada informasi ataupun hal-hal yang mengkaitan ini dengan pemerintah Pak Prabowo, yang seakan-akan memutuskan, itu adalah tidak benar,” ungkapnya.

    “Yang benar ialah UU ini adalah produk dari DPR yang pada saat itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan. Sekarang, Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI itu.

    Lebih lanjut, Prabowo juga sudah bijaksana dalam menerapkan PPN 12 persen. Kenaikan ini diklaim hanya untuk barang mewah.

    “Pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah-bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi. Ini merupakan langkah bijaksana Pak Prabowo,” ujar Wihadi.

    Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyampaikan interupsi terkait rencana kenaikan PPN 12 persen.

    Momen ini terjadi pada Rapat Paripurna DPR Kesembilan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

    Ketika itu, Rieke berharap pimpinan DPR ikut mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.

    “Mohon dukungannya dari Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, seluruh mahasiswa di belakang, dan rekan rekan media.”

    “Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.

    Sehari berselang, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Rencana kenaikan PPN tersebut akan dimulai pada Januari 2025.

    “PPN adalah undang-undang, ya, kita akan laksanakan. Namun, selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

    Dia memastikan pemerintah berkomitmen untuk melindungi rakyat kecil. Menurutnya, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tak lagi memungut pajak dari sejumlah komoditas.

    “Jadi, kalaupun (PPN) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tuturnya.

  • Dulu Inisiasi PPN 12 Persen Sekarang Malah Menolak, PROJO: PDIP Jangan Cuci Tangan! – Halaman all

    Dulu Inisiasi PPN 12 Persen Sekarang Malah Menolak, PROJO: PDIP Jangan Cuci Tangan! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ormas PROJO melihat PDI Perjuangan melemparkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. 

    “PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen. Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan,“ kata Wakil Ketua Umum DPP PROJO Freddy Damanik pada Minggu (22/12/2025).

    Freddy menerangkan bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui DPR untuk menjadi undang-undang pada 29 Oktober 2021, dan mulai berlaku pada 2022. UU HPP inilah yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

    PROJO menilai PDIP sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen. 

    “Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, PROJO mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo, “ ujar Freddy Damanik. 

    Menurut Freddy, pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah. Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.

    PROJO berpendapat jika sekarang tidak setuju dengan kenaikan PPN, seharusnya PDIP melakukan mekanisme perubahan undang-undang di DPR. Toh, PDIP adalah fraksi terbesar di parlemen. 

    “Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, harus bertanggungjawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDI P jangan cuci tangan. ” kata  Fredd Damanik.

    Diinisiasi PDIP

    Sebelumnya Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Menurutnya, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Anggota Komisi XI DPR RI, itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

    Terlebih, kata dia, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” kata Wihadi.

    Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah ‘mengulik’ kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.  

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan  gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata Wihadi.

    Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tegasnya.

    Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya ‘melempar bola panas’ kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” kat Wihadi.

    PDIP Desak Dibatalkan

    Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka justru meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.

    Rieke menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meningkat. Selain itu, kenaikan PPN juga beepotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.

    “Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat. Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

    Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alar kelengkapan DPR RI.

    Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

    “Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.

    Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

    Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen  pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

    Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak,  akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

    “Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Rieke juga meminta dana pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas  lyang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

    “Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara, termasuk segera menghimpun dan mengkalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, serta segera dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

  • 5 Respons DPR RI Terkait Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Hanya untuk Barang Mewah – Page 3

    5 Respons DPR RI Terkait Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Hanya untuk Barang Mewah – Page 3

    Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

    Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Paripurna DPR pada Kamis 5 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat 6 Desember 2024.

    Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ia menuturkan, PPN bisa diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, tetapi juga bisa diubah paling rendah menjadi 5 persen.

    “Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke seperti dikutip dari Antara.

    Rieke menuturkan, persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Hal ini lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

    Rieke berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

    Dia menuturkan, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar dia.

    Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

    Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.

    “Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” tutup Rieke.

     

  • Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    ERA.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, hanya diberlakukan untuk barang mewah. Bukan justru membebankan rakyat.

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Awalnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyampaikan interupsi terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Dia berharap pimpinan DPR ikut mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.

    “Mohon dukungannya dari ketua DPR, wakil ketua DPR seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia seluruh mahasiswa di belakang, dan rekan rekan media. Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.

    Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meyakini pemerintahan yang baru ini akan memberikan kejutan di tahun 2025 yang tak lagi membebani rakyat. Melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” kata Puan.

    Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan, agar rencana kenaikan PPN 12 persen diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah.

    Sementara pajak-pajak kebutuhan masyarakat sehari-hari seharusnya diturunkan.

    “Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 pesen menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?” kata Dasco.

    “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

    Lebih lanjut, Puan meminta semua pihak menunggu kejutan dari pemerintah di tahun 2025. Dia berharap kejutannya dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat.

    “Nah kita tunggu kejutan di 2025 semoga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puan.

    Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara.

  • DPR minta Pemerintah dengarkan aspirasi sebelum terapkan PPN 12 persen

    DPR minta Pemerintah dengarkan aspirasi sebelum terapkan PPN 12 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” kata Puan ditemui usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menuturkan meski rencana penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun seyogianya pemerintah dapat terlebih dahulu melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.

    “Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi karena kami juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat.”

    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap rencana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menyulitkan masyarakat.

    “Harapan kami, tadi kami sama-sama sudah dengar aspirasi dari anggota DPR bahwa kenaikan PPN 12 persen itu tidak menyulitkan rakyat yang pada saat ini kebanyakan menunggu, jangan sampai terbebani karena kenaikan PPN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sekalipun, kata dia, kebijakan tersebut telah diamanahkan oleh UU HPP untuk dijalankan oleh Pemerintah pada 1 Januari 2025.

    “Saya pikir kebijakan dari PPN itu adalah memang amanah dari undang-undang dan yang mengeksekusi adalah pemerintah,” ucapnya.

    Dia pun meminta publik untuk menunggu lebih lanjut keputusan resmi dari pemerintah atas rencana penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Pemerintah akan menjalankan seperti apa, apakah kemudian menaikkan semua atau dikombinasi antara naik dan turun, itu kami tunggu saja langkah dari pemerintah,” katanya.

    Sebelumnya saat Rapat Paripurna, Dasco menyebutkan ada usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

    “Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?” ucapnya.

    Dasco menyampaikan hal itu saat diberi kesempatan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menanggapi interupsi permintaan pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 yang disampaikan oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

    Rieke menuturkan bahwa Berdasarkan amanat Pasal 7 UU HPP, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lain

    Dasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lain

    Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan ada usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

    “Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?” kata Dasco saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dasco menyampaikan hal itu saat diberi kesempatan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menanggapi interupsi permintaan pembatalan wacana pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    Puan mengatakan bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.

    Ia yakin pada tahun 2025 akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo. Terkait dengan ini, masyarakat pun menunggu kejutan tersebut yang bisa membawa kesejahteraan.

    “Kita tunggu kejutan pada tahun 2025, semoga membawa berkah dan kesejahteraan,” kata Puan.

    Sebelumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta agar Presiden Prabowo membatalkan wacana penambahan PPN tersebut pada tahun 2025.

    Menurut dia, Pemerintah bisa lebih berinovasi dalam mencari sumber anggaran tanpa membahayakan keselamatan negara.

    “Termasuk juga segera menghimpun dan mengalkulasikan dana-dana kasus-kasus korupsi, wajib dikembalikan ke kas negara,” kata Rieke.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR interupsi di rapat paripurna minta kenaikan PPN dibatalkan

    Anggota DPR interupsi di rapat paripurna minta kenaikan PPN dibatalkan

    Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI RIeke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk meminta pembatalan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut dia, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

    “Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” katanya.

    Rieke mengingatkan bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

    Ia berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

    Menurut dia, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

    Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

    Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.

    “Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ojol Disebut Layak Dapat Subsidi BBM: Pekerja Informal-Kaum Rentan

    Ojol Disebut Layak Dapat Subsidi BBM: Pekerja Informal-Kaum Rentan

    Jakarta

    Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana menghapus ojek online (ojol) dari daftar penerima subsidi BBM. Sebab, menurutnya, ‘pasukan hijau’ tersebut masuk kategori rentan.

    Rieka menjelaskan, ojol merupakan pekerja informal yang semua kebutuhan kerjanya dipenuhi sendiri, mulai dari kendaraan, bahan bakar, sampai keperluan sehari-hari. Mereka tidak ditanggung perusahaan seperti pekerja formal. Itulah mengapa, mencabut subsidi BBM, membuat hidup mereka makin berat.

    “Rencana kementerian terkait yang mau menghapus ojol dari penerima BBM subsidi, tolong diusulkan agar dikaji ulang. Karena ojol pekerja sektor informal yang termasuk rentan, mereka tidak punya jaminan apapun selain bayar sendiri,” ujar Rieke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT Pertamina.

    Rieke Diah Pitaloka alias Oneng. Foto: Grandyos Zafna

    Kata Rieke, hidup ojol sudah susah dengan potongan aplikasi yang besar. Maka, sudah selayaknya mereka mendapat kemudahan melalui subsidi BBM.

    “Kemudian ada masalah dengan operator, potongan tinggi dan sebagainya. Karena itu berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, maka terindikasi kuat mereka masuk definisi fakir miskin,” tuturnya.

    [Gambas:Youtube]

    Di kesempatan yang sama, Rieke berkisah soal pengalamannya berbaur dengan ojol. Dia pernah membantu memulangkan jenazah anak driver ojol yang terkena online scamming ke Kamboja. Pekerja tersebut, saking susahnya, sampai harus menyewa motor. Bukan milik pribadi.

    “Mohon dukungannya, agar pencabutan subsidi ojol dibatalkan. Kasihan mereka, kasihan betul,” kata dia.

    Bahlil Lahadalia Foto: Ilyas Fadilah

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM RI memberikan isyarat, ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai para driver merupakan milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.

    “Enggak (masuk kriteria). Ojek kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.

    (sfn/dry)

  • Anggota DPR: Keterwakilan perempuan juga perlu partisipasi masyarakat

    Anggota DPR: Keterwakilan perempuan juga perlu partisipasi masyarakat

    Partai sudah melakukan apa yang sebisa partai, tetapi kalau masyarakatnya memilih bukan kader perempuan, bisa apa?

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR Rahayu Saraswati mengatakan bahwa untuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga membutuhkan partisipasi masyarakat, bukan hanya peran dari partai politik.

    “Partai sudah melakukan apa yang sebisa partai, tetapi kalau masyarakatnya memilih bukan kader perempuan, bisa apa?” ujar Rahayu dalam webinar bertajuk “Polemik Keterwakilan Perempuan di Parlemen dalam Pemilu 2024” yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR ini lantas merujuk pada pencalonan Diah Pitaloka, politikus perempuan yang tidak terpilih untuk menjadi anggota DPR pada periode 2024–2029.

    Ia menjelaskan bahwa Diah Pitaloka sebelumnya sudah menjadi anggota DPR selama dua periode, yakni 2014–2019, kemudian 2019–2024. Selain itu, Diah Pitaloka juga menempati nomor urut satu di surat suara pemilihan legislatif.

    “Sudah incumbent, nomor urut satu pula. Partainya sudah menempatkan dia (Diah Pitaloka) di posisi tertinggi,” kata Rahayu.

    Akan tetapi, Diah Pitaloka tetap tidak terpilih sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Menurut Rahayu, hal tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memenuhi keterwakilan perempuan, khususnya di lembaga legislatif.

    Rahayu menjelaskan bahwa situasi tersebut akan berbeda apabila pemilihan anggota legislatif di Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup, di mana partai politik memiliki kuasa untuk menentukan nomor urut calon dan memastikan keterwakilan perempuan.

    Apabila keterwakilan perempuan tetap tidak terpenuhi setelah menerapkan sistem proporsional tertutup, lanjut dia, maka baru bisa sepenuhnya menyalahkan partai politik. “Karena partai yang menaruh,” ucap Rahayu.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024