Tag: Dewi Sandra

  • Gagal Ibadah Haji, Dewi Sandra: Pelajaran Termahal Hidupku

    Gagal Ibadah Haji, Dewi Sandra: Pelajaran Termahal Hidupku

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Dewi Sandra membagikan kisah menyentuh setelah gagal berangkat menunaikan ibadah haji pada 2025. Dewi Sandra menyebut, visa haji furada tidak terbit, sehingga batal berangkat ke Tanah Suci.

    “Ini bukan tentang yang kuinginkan,” kata Dewi Sandra dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (5/6/2025).

    Dewi Sandra mengatakan, kegagalannya dalam melaksanakan ibadah haji menjadi pelajaran termahal dalam hidupnya. Ia menegaskan, perjalanan spiritual bukan soal keinginan pribadi, tetapi kehendak ilahi.

    “Pelajaran termahal tahun ini. Ini bukan tentang yang kuinginkan, tidak pernah seperti itu. Akan selalu tentang apa yang Allah kehendaki. Takdir Allah selalu yang terbaik, terindah dan ternikmat,” ungkapnya.

    Meski secara fisik berada di Indonesia, Dewi Sandra merasa jiwanya tetap bersama para jemaah haji. Ia turut serta dalam doa dan harapan dari kejauhan.

    “Secara fisik, saat ini memang tidak di Arafah, tapi aku di sana dengan doa, air mata, dan rinduku,” ujarnya.

    Ungkapan itu menunjukkan betapa besar keinginannya untuk menjalani ibadah haji, sekaligus mencerminkan keikhlasannya menerima takdir.

    Alih-alih larut dalam kesedihan, Dewi Sandra tetap menguatkan harapan untuk bisa berhaji di masa mendatang. Ia juga mendoakan para jemaah yang sedang menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

    “Semoga Allah terima doa-doa terbaik kami. Bagi yang sedang haji, semoga mabrur. Bagi yang sedang merindu, semoga Allah undang di tahun yang akan datang. Aamiin Allahumma Aamiin,” tutupnya.

  • Olla Ramlan Lepas Hijab, Ini Reaksi Pertama Dewi Sandra

    Olla Ramlan Lepas Hijab, Ini Reaksi Pertama Dewi Sandra

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Olla Ramlan akhirnya buka suara soal keputusannya melepas hijab yang selama beberapa tahun terakhir menjadi bagian dari penampilannya. Dalam sesi tanya-jawab di Instagram, yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (29/5/2025),  ibu tiga anak ini menjawab beragam pertanyaan dari pengikutnya, termasuk soal reaksi sahabat dekatnya, Dewi Sandra, terhadap keputusan besar tersebut.

    Salah satu pengikut menanyakan langsung, “Bagaimana tanggapan Dewi Sandra saat Olla Ramlan melepas hijab?” Menjawab pertanyaan ini, Olla Ramlan mengungkapkan bahwa orang pertama yang diberitahuinya soal keputusan ini memang Dewi Sandra.

    “Orang pertama yang aku kasih tahu ya dia, @dewisandra,” jawab Olla Ramlan singkat.

    Mengenai reaksi Dewi Sandra, meski tidak dijelaskan secara detail, Olla Ramlan meyakinkan bahwa sang sahabat memberikan dukungan penuh. “Sudah pasti lah, (jawab sendiri ya),” tulisnya Olla Ramlan dengan menambahkan emotikon tersenyum.

    Lebih lanjut, Olla Ramlan menegaskan pesan yang diterimanya dari Dewi Sandra: “At least she said, she still love me! No matter what.”

    Dalam pernyataannya, Olla Ramlan juga menegaskan bahwa keputusan melepas hijab adalah urusan pribadinya yang hanya bisa dipertanggungjawabkan langsung kepada Tuhan. “Pertanggungjawaban aku ke Allah Swt langsung,” tegasnya.

    Persahabatan Olla Ramlan dan Dewi Sandra sendiri sudah terjalin lama, bahkan sebelum Olla melepas hijab. Keduanya pernah berkolaborasi dalam single berjudul STOP, yang memperlihatkan kedekatan mereka di dunia hiburan.

    Keputusan Olla Ramlan melepas hijab memang menjadi perhatian banyak pihak, tapi dengan dukungan sahabat seperti Dewi Sandra, Olla tampak mantap menjalani pilihan hidupnya.

  • Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berasal dari Pemprov Jakarta

    Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berasal dari Pemprov Jakarta

    Jakarta, Beritasatu.com – Keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diunggah seorang akun X @irwndfrry membuat miris. Pasalnya bantuan tersebut sedianya hanya untuk masyarakat kurang mampu.

    Hal tersebut membuat Harvey Moeis kian tersudut lantaran sebelumnya vonis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus niaga timah yang menjeratnya dinilai tidak sepadan. 

    BPJS Kesehatan menanggapi soal adanya nama Harvey Moeis dan Dewi Sandra dalam kepesertaan tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan telah melakukan pengecekan terkait viralnya keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

    “Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” sambungnya. 

    Diterangkan lebih lanjut, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutus keanggotaan peserta  BPJS dari segmen PBI APBD Pemprov atau kota dan kabupaten. 

    “Ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jakarta terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN dan itu kewenangan pemprov (memutus kepesertaan BPJS Kesehatan),” tandasnya. 

  • Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    GELORA.CO – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Jaksa meyakini Harvey melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama satu tahun.

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara.

    “Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas jaksa.

    Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp300,003 triliun; terdakwa diuntungkan sebesar Rp210 miliar; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah jaksa.

    Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa suami aktris Sandra Dewi tersebut mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.

    Bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Pertemuan itu dilakukan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

    Dalam dakwaan, Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton.

    Biaya tersebut, menurut jaksa, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

    Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP). Kerja sama ini dilakukan dengan empat smelter swasta tanpa melalui studi kelayakan atau feasibility study.

    Selain itu, Harvey bersama empat smelter swasta sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama tersebut tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter dan perusahaan afiliasinya.

    Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi.