Tag: Deswin Nur

  • China Dapat Karpet Merah Jualan di RI, KPPU Warning Keras TikTok Shop

    China Dapat Karpet Merah Jualan di RI, KPPU Warning Keras TikTok Shop

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara soal laporan pemberian insentif dari Tiktok Shop di Indonesia kepada penjual China.

    Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan persetujuan persyaratan dari KPPU memuat terkait perlindungan pada pelaku UMKM. Pelaku usaha kecil dan menengah harus diberikan kesempatan berkembang yang sama di platform tersebut.

    “Salah satu persetujuan bersyarat dari KPPU menyebutkan bahwa kedua pihak harus memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan Tokopedia, kata Deswin kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/8/2025).

    Dia menegaskan raksasa e-commerce itu harus melaksanakan persyaratan tersebut.

    “Jadi TikTok perlu patuh pada syarat-syarat yang ada,” ungkapnya.

    Sebelumnya dilaporkan Tiktok Indonesia menawarkan benefit besar pada penjual China. Dengan begitu mereka mau menjual produk impornya China di Indonesia.

    Beberapa benefit yang ditawarkan mulai dari insentif sebesar 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, hingga adanya kupon tambahan.

    Informasi ini diungkapkan video pengguna Tiktok bernama @axingid. Dia memperlihatkan beragam kebijakan baru untuk Tiktok Shop Indonesia.

    Informasi soal subsidi itu pertama kali dilaporkan oleh akun Instagram @ecommurz. Video Tiktok itu juga sudah tidak ada lagi di akun @axingid.

    TikTok menyelesaikan proses akuisisi atas Tokopedia dari GoTo pada Februari 2025. ByteDance menanamkan modal US$ 1,5 miliar dalam proses akuisisi tersebut.

    Aksi korporasi tersebut membuat bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia dengan TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.

    Syarat persetujuan KPPU buat TikTok

    KPPU menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan 5 syarat, yaitu:

    Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
    Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
    amelakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
    self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
    menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.

    Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).
    Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).
    Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.

    “Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” kata Deswin pada Juni 2025.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda kepada tiga perusahaan dari Sany Group karena melanggar aturan persaingan usaha sebesar Rp449 miliar.

    Adapun, pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Denda ini diberikan karena Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan soal sistem pembayaran di Google Play Store.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pelanggaran ini terjadi dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, khususnya terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

    “Putusan dan denda ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah [kasus] Google,” kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

    Perkara dengan Nomor 18/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan publik dan menyangkut Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d (penguasaan pasar) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Kasus ini melibatkan empat perusahaan yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

    Terlapor I, sebagai penanggung jawab operasional induk usaha Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional sebagai dealer non-eksklusif. Namun, pembelian truk dan suku cadang justru harus melalui Terlapor II dan Terlapor III.

    Situasi ini membuat para dealer diperlakukan secara diskriminatif. Mereka kesulitan membayar karena sistem pembayaran yang memberatkan dan target penjualan yang ketat, sehingga banyak yang akhirnya keluar dari pasar.

    Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi memutuskan Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

    Kemudian, Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor I, II, III, dan IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.

    Terakhir, Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi menjatuhkan denda dengan rincian, Terlapor II sebanyak Rp360 miliar, Terlapor III sebanyak Rp57 miliar, dan Terlapor IV harus membayar Rp32 miliar. Total denda yang harus dibayarkan ke kas negara adalah Rp449 miliar.

    Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dan saluran distribusi dealer agar tidak melanggar undang-undang.

    Seluruh terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan, dan jika mengajukan keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari denda kepada KPPU.

  • Jejak CRRC Sifang, Proyek KRL Baru hingga Skandal Kereta Cepat

    Jejak CRRC Sifang, Proyek KRL Baru hingga Skandal Kereta Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — CRRC Sifang, yang memproduksi KRL baru untuk KAI Commuter, belum lama ini dinyatakan terbukti dalam kasus persekongkolan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Adapun, konstruksi proyek Kereta Cepat dimulai sejak 2016. Stasiun Halim menjadi saksi bisu peresmian Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Oktober 2023.

    CRRC memproduksi kereta cepat Electric Multiple Unit (EMU) dengan tipe CR400AF untuk Whoosh yang dioperasikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

    Sebagai informasi, CR400AF merupakan kereta buatan China generasi terbaru yang merupakan hasil pengembangan tipe CRH380A oleh CRRC Qingdao Sifang.

    Spesifikasi gerbong dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau CR400AF memiliki lebar 3,36 m dan tinggi 4,05 m dengan panjang kepala kereta 27,2 m dan intermediate kereta 25 m.

    Dengan kata lain, CR400AF memiliki dimensi lebih besar dari tipe sebelumnya. Selain lebih andal, CR400AF juga memiliki masa penggunaan lebih lama hingga lebih dari 30 tahun (sejak tahun produksi) serta biaya perawatan yang lebih rendah.

    Profil CRRC Sifang

    CRRC Sifang yang memiliki nama lengkap Qingdao CRRC Sifang Rolling Stock Co., Ltd. diketahui merupakan anak usaha CRRC Corporation Ltd. asal Qingdao, China.

    CRRC mulanya bernama Sifang Locomotive and Rolling Stock Works yang berdiri pada 1900. Perusahaan tersebut kini bergerak di bidang manufaktur dan perbaikan kereta penumpang dan EMU kecepatan tinggi.

    Selain itu, juga melakukan perbaikan, perakitan, dan pembangunan kembali peralatan transit kereta api, seperti berbagai jenis lokomotif, kereta penumpang, kendaraan transit cepat, dan sebagainya.

    Perusahaan ini memiliki lima struktur industri utama dan basis manufaktur, meliputi manufaktur kereta penumpang kelas atas, perbaikan kereta penumpang kelas atas, manufaktur suku cadang lokomotif dan sarana perkeretaapian dan peralatan pendukung energi, pengecoran dan penempaan, serta logistik.

    Keberhasilan peluncuran operasional Whoosh membuat pihak Indonesia semakin percaya dengan CRRC dalam mendukung perkembangan perkeretaapian nasional.

    Proyek KRL Baru PT KAI

    Kemudian, pada September 2024, CRRC menggandeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Minggu (1/9/2024), kerja sama tersebut dijalin melalui nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

    Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan hal tersebut menjadi langkah awal yang baik dalam menciptakan peluang baru yang akan memberikan manfaat besar bagi para pihak, juga langkah dalam pengembangan dan modernisasi industri perkeretaapian ke depan.

    “Sejalan dengan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan melalui berbagai inovasi secara konsisten,” kata Anne dalam keterangan resmi.

    Melalui kerja sama tersebut, KAI Commuter berencana mendatangkan total 35 trainset dengan anggaran sekitar Rp9,1 triliun. Pengadaan tersebut mencakup trainset dari CRRC Sifang, serta dari PT INKA.

    Seluruh trainset itu akan dikirim secara bertahap hingga 2026. Pada 2025, KAI Commuter menargetkan kedatangan 23 trainset baru, yang terdiri dari 11 unit dari China, 12 unit dari INKA, serta dua unit retrofit hasil modifikasi oleh INKA.

    Tercatat, hingga akhir Mei 2025, KAI Commuter telah mendatangkan Train Set (TS) atau rangkaian ke-6 dan ke-7 produksi dari CRRC.

    Persekongkolan Proyek Kereta Cepat

    Akan tetapi, pada Selasa (22/7/2025), Majelis Komisi memutuskan CRRC diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar dalam putusan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tersebut.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan PT CRRC Sifang Indonesia bersama PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU. Adapun, nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

    “PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar,” kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Dia menuturkan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

    Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU, suku cadang, dan aksesori EMU Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pengadaan ini mencakup seluruh kegiatan jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

    Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur. Keduanya terlibat kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dalam proses pengadaan. Selain itu, memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II.

    Majelis Komisi menilai kedua Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

  • Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda 2 Perusahaan

    Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda 2 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya persekongkolan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp4 miliar.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU). Adapun, nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

    “PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar,” kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Dia menuturkan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

    Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU, suku cadang, dan aksesori EMU Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pengadaan ini mencakup seluruh kegiatan jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

    Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur. Keduanya terlibat kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dalam proses pengadaan. Selain itu, memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II.

    Majelis Komisi menilai kedua Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Tindakan ini menghambat persaingan usaha karena pengadaan bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, yang mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai tujuan pengadaan barang dan jasa.

    Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi memutuskan CRRC dan Anugerah Logistik masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Mundur, Ini Jadwal Barunya

    Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Mundur, Ini Jadwal Barunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending diundur. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan sidang baru digelar bulan depan.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan saat ini jadwal agenda sidang kasus dugaan kartel bunga pinjol masih diatur.

    “Jadwalnya masih diatur. Kemungkinan molor ke minggu kedua Agustus 2025,” katanya, Jumat (11/7/2025).

    KPPU sebelumnya menyatakan penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri pinjaman daring. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

    Selain itu, KPPU menemukan penguasaan pasar yang dominan oleh beberapa pelaku. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama yaitu KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan respons atas dugaan pengaturan suku bunga di industri pinjol. Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sempat disinggung juga oleh KPPU.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

    Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

    “Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” ungkapnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022, yang saat ini menjadi temuan dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

    Pernyataan ini menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan laptop tersebut.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan tersebut. 

    Secara historis, KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi pada 17 Juni 2020.

    “Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta. Bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 19 Juni 2025.

    Dalam forum tersebut, kata Deswin, KPPU diminta pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform, seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan. Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan.

    Dia mengatakan, platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta. 

    Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.

    Meski demikian, Deswin mengatakan KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.

    Oleh karena itu, ia menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi. 

    KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi.

    Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung. 

    “Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi,” tutur Deswin. (*)

  • KPPU Serius Tangani Pinjol Nakal, Kasus Naik ke Tahap Pemberkasan

    KPPU Serius Tangani Pinjol Nakal, Kasus Naik ke Tahap Pemberkasan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan. Sebelumnya, kasus ini berada di tahap penyelidikan.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

    Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pinjol.

    “Atas indikasi adanya pelanggaran UU tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU.

    Kelayakan alat bukti

    Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

    Antara lain para pelaku usaha pemberi layanan pinjol yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    “Kami juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan. Dan disimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Deswin.

    Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

    Dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya – Halaman all

    KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC dalam sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dijadwalkan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) malam.

    Ketua Majelis Hilman Pujana menyampaikan, terdapat dua pasal pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System

    “Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Hilman di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).

    Hal tersebut terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

     Selain itu, lanjut dia, Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Google LLC diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000 ke kas negara,” terangnya.

    Denda diharuskan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

    Selain itu, Google LLC harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). 

    Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

    Hilman juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

    “Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan,” tambahnya.

    Lalu, Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.

    “Demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah pada hari Selasa dan dibacakan terbuka untuk umum,” kata Hilman.

    KPPU menyampaikan Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut melalui pengadilan niaga paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

    Jika tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi.

    Sebelumnya diberitakan, agenda sidang putusan perkara dugaan monopoli oleh Google LLC dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB. Namun, baru dimulai pada 15.00 WIB. Terlihat tidak ada perwakilan perusahaan dari Google LLC.

    Di mana hanya terdapat tiga orang majelis di depan, yakni Hilman Pujana selaku ketua, lalu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

    Sedangkan, terdapat investigator di sisi kiri ruang sidang. Sementara, perwakilan Google LLC yang seharusnya berada di sisi kanan tidak hadir, sehingga hanya terdapat jejeran kursi kosong.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa KPPU mulai melakukan penyidikan terhadap Google dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.

    Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam pendistribusian aplikasi secara digital di Indonesia.

    KPPU memulai penyidikkan dari hasil penilitan mereka terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store yang ada di setiap ponsel Android.

    Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan sistem itu, Google mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

    KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam Google Play Billing. 

    Pengembang aplikasi harus tunduk dan tidak dapat menolak kewajiban tersebut, karena Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi tersebut. Kebijakan penggunaan Google Play Billing berlaku efektif pada 1 Juni 2022. 

    KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. Google diduga melanggar pasal 17, pasal 19, dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.

  • Dugaan Monopoli, Perwakilan Google Tidak Hadiri Sidang Putusan KPPU – Halaman all

    Dugaan Monopoli, Perwakilan Google Tidak Hadiri Sidang Putusan KPPU – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perwakilan Google LLC tidak menghadiri sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dijadwalkan di Ruang Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Agenda yang dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB tersebut, baru dimulai pada 15.00 WIB. Namun, terlihat tidak ada perwakilan perusahaan dari Google LLC. Di mana hanya terdapat tiga orang majelis di depan, yakni Hilman Pujana selaku ketua, lalu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

    Sedangkan, terdapat investigator di sisi kiri ruang sidang. Sementara, perwakilan Google LLC yang seharusnya berada di sisi kanan tidak hadir, sehingga hanya terdapat jejeran kursi kosong. Ketua Majelis Hilman Pujana sempat mengkonfirmasi kehadiran perwakilan Google LLC terhadap panitera.

    “Terlapor tidak hadir di dalam sidang, terlapor Google LLC?,” tanya Hilman Pujana di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Pertanyaan tersebut dijawab tidak oleh panitera sehingga sidang dilanjutkan tanpa perwakilan terlapor.

    Diketahui, pada hari ini KPPU menjadwalkan menggelar sidang pembacaan Putusan Perkara 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System di Jakarta.

    Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa KPPU mulai melakukan penyidikan terhadap Google dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.

    Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam pendistribusian aplikasi secara digital di Indonesia.

    KPPU memulai penyidikkan dari hasil penilitan mereka terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store yang ada di setiap ponsel Android.

    Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.

    Atas penggunaan sistem itu, Google mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

    KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.

    Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam Google Play Billing. 

    Pengembang aplikasi harus tunduk dan tidak dapat menolak kewajiban tersebut, karena Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi tersebut.

    Kebijakan penggunaan Google Play Billing berlaku efektif pada 1 Juni 2022. 

    KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. Google diduga melanggar pasal 17, pasal 19, dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. 

  • ESDM Siap Buka-bukaan ke KPPU soal Dugaan Fraud Tender Proyek Cisem II

    ESDM Siap Buka-bukaan ke KPPU soal Dugaan Fraud Tender Proyek Cisem II

    Bisnis.com, MEDAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kecurangan atau fraud dalam tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2 ruas Batang-Cirebon-Kandanghaur.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan bahwa Kementerian ESDM menghormati langkah KPPU terkait penyelidikan pada kasus tersebut.

    Dia pun menegaskan bahwa pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) itu dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM. 

    “Ini kami akan lihat dan koordinasikan dengan KPPU. Dalam hal ini bukan persaingan usaha, tapi adalah bagaimana kita melihat ini penyaluran gas ini relatif sumbernya satu, Pertamina, dan penyalurannya nggak mungkin banyak operator, tetep itu ditunjuk operatornya,” kata Yuliot di Medan, dikutip Selasa (24/12/2024).

    Dia pun mengatakan, Kementerian ESDM mendukung penuh proses pemeriksaan KPPU dan akan menyampaikan semua informasi pelaksanaan tender proyek Cisem II sehingga memberikan kejelasan kepada publik. 

    Selain itu, Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Menurut Yuliot, hal ini mencerminkan sikap proaktif Kementerian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. 

    “Kami juga akan menyiapkan apa yang disampaikan keberatan oleh KPPU. Nanti kami akan jelaskan lebih detail,” ucap Yuliot.

    KPPU melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) multi years contract (Cisem 2) dengan nilai pagu tender kisaran Rp3 triliun.  

    Dalam hal ini, mantan Menteri ESDM pada Kabinet Indonesia Maju Arifin Tasrif telah memenuhi panggilan KPPU dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan proyek tersebut yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024. 

    Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.  

    Instalasi baja karbon berdiameter 20 inci tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandanghaur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024. 

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

    Untuk itu, sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.  

    Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut. 

    “Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda”, jelas Deswin.