Tag: Deswin Nur

  • Perusahaan Merger Gojek-GRAB Diramal Kuasai 90% Pasar, Tarif Ojol Melambung?

    Perusahaan Merger Gojek-GRAB Diramal Kuasai 90% Pasar, Tarif Ojol Melambung?

    Bisnis.com, JAKARTA — Rumor merger antara Gojek dan Grab Indonesia menjadi sorotan sepekan terakhir. Gabungan kedua perusahaan dikhawatirkan membuat tarif transportasi online melambung karena pangsa pasar yang dimiliki sangat besar.

    Pada Juni 2025, dikabarkan tarif Gojek di Jabodetabek atau zona II sebesar Rp2.500-Rp3.400 per kilometer/KM. Tarif minimumnya sekitar Rp14.040-Rp15.525.

    Sementara GrabBike biaya per kilometer sekitar Rp2.700-Rp3.500. Biaya minimum sama yaitu Rp14.040-Rp15.525 untuk jarak 5 kilometer pertama.

    Tarif berbeda untuk zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (diluar Jabodetabek) serta Bali, dan zona III yang meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Untuk zona I saat ini tarif berkisar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Sementara itu zona III berkisar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.

    Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan apabila kedua perusahaan bergabung, mereka akan menguasai pangsa pasar hingga 90%. Sementara 10% sisanya dikuasai Maxim dan lain sebagainya.

    Penguasaan pasar yang besar ini dikhawatirkan membuat perusahaan tersebut semena-mena dalam menerapkan tarif ke pengguna.

    “Artinya tidak ada lagi kompetitor yang kuat melawan mereka,” kata Tesar kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/11/2025).

    Oleh sebab itu, Tesar mengatakan regulator dalam hal ini pemerintah perlu mengatur persoalan tersebut, terutama terkait fee layanan serta skema bagi hasil kepada merchant maupun driver.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengomentari rencana merger antara Grab dan GOTO, yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.

    “Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.

    “Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.

    Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mensyaratkan beberapa hal sebelum merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab terjadi. Salah satunya, harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, yakni BPI Danantara. 

    Driver ojol menunggu penumpang

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, syarat tersebut agar ekonomi platform ini dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    “Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus segera mengambil alih perusahaan platform karena ada ancaman halus dari perusahaan platform,” ujarnya. 

    Lily mengaku, saat ini terdapat ancaman halus bahwa platform penyedia transportasi online tersebut hanya akan menyerap tenaga kerja sebanyak 17% bila status kerja diubah dari mitra menjadi pekerja. 

    Dirinya berharap, ekonomi platform nasional yang baru ini juga mensyaratkan bisnis transportasi online harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi. 

    Perusahaan platform dalam hal tersebut mengambil contoh negara Spanyol. Padahal nyatanya ekonomi platform di Spanyol masih berjalan hingga saat ini dan tidak terjadi pengangguran massal, bahkan sebaliknya para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak. 

    Usai Spanyol mengubah status pengemudi online menjadi pekerja, negara melindungi para pengemudi sehingga mendapatkan hak-hak layaknya pekerja seperti memperoleh kepastian upah minimum, batasan jam kerja serta upah lembur,  cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya.

    “Maka sudah saatnya Presiden segera melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mengambil alih persoalan ojol ini,” tambah Lily.

  • Kenaikan Tarif Ojol Mengintai di Tengah Wacana Merger Grab-Gojek

    Kenaikan Tarif Ojol Mengintai di Tengah Wacana Merger Grab-Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Merger antara Gojek dan Grab Indonesia diperkirakan berdampak pada harga layanan yang makin mahal, yang diterima oleh pengguna. Jika merger terealisasi, perusahaan gabungan Gojek dan Grab akan menjadi penguasa pasar dan tidak ada penantang.

    Pada Juni 2025, dikabarkan tarif Gojek di Jabodetabek atau zona II sebesar Rp2.500-Rp3.400 per kilometer/KM. Tarif minimumnya sekitar Rp14.040-Rp15.525.

    Sementara GrabBike biaya per kilometer sekitar Rp2.700-Rp3.500. Biaya minimum sama yaitu Rp14.040-Rp15.525 untuk jarak 5 kilometer pertama.

    Tarif berbeda untuk zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (diluar Jabodetabek) serta Bali, dan zona III yang meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Untuk zona I saat ini tarif berkisar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Sementara itu zona III berkisar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.

    Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan apabila kedua perusahaan bergabung, mereka akan menguasai pangsa pasar hingga 90%, yang membuat harga layanan makin mahal.

    “Artinya tidak ada lagi kompetitor yang kuat melawan mereka,” kata Tesar kepada Bisnis pada Jumat (14/11/2025).

    Oleh sebab itu, Tesar mengatakan regulator dalam hal ini pemerintah perlu mengatur persoalan tersebut, terutama terkait fee layanan serta skema bagi hasil kepada merchant maupun driver.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengomentari rencana merger antara Grab dan GOTO, yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.

    “Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Pengemudi ojol menunggu penumpang

    Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.

    “Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.

    Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mensyaratkan beberapa hal sebelum merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab terjadi. Salah satunya, harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, yakni BPI Danantara. 

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, syarat tersebut agar ekonomi platform ini dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    “Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus segera mengambil alih perusahaan platform karena ada ancaman halus dari perusahaan platform,” ujarnya. 

    Lily mengaku, saat ini terdapat ancaman halus bahwa platform penyedia transportasi online tersebut hanya akan menyerap tenaga kerja sebanyak 17% bila status kerja diubah dari mitra menjadi pekerja. 

    Pengemudi Grab

    Dirinya berharap, ekonomi platform nasional yang baru ini juga mensyaratkan bisnis transportasi online harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi. 

    Perusahaan platform dalam hal tersebut mengambil contoh negara Spanyol. Padahal nyatanya ekonomi platform di Spanyol masih berjalan hingga saat ini dan tidak terjadi pengangguran massal, bahkan sebaliknya para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak. 

    Usai Spanyol mengubah status pengemudi online menjadi pekerja, negara melindungi para pengemudi sehingga mendapatkan hak-hak layaknya pekerja seperti memperoleh kepastian upah minimum, batasan jam kerja serta upah lembur,  cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya.

    “Maka sudah saatnya Presiden segera melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mengambil alih persoalan ojol ini,” tambah Lily.

  • Jika Lebih dari 50% Masuk Kategori Monopoli

    Jika Lebih dari 50% Masuk Kategori Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring.

    Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.

    “Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. 

    Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.

    “Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.

    Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.

    Sebelumnya, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana merger yang disebut-sebut masuk dalam Perpres, termasuk keterlibatan Danantara, tampak berlebihan. Dia menilai merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang wajar dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.

    “Tidak perlu ada endorse oleh pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres dan masuknya Danantara demi menghindari aturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena potensi kena semprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha besar,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Huda menambahkan dengan pangsa pasar lebih dari 90%, potensi dominasi pasar sangat besar. Dia menilai peringatan dari KPPU dapat menjadi hambatan bagi rencana merger tersebut karena dominasi berlebihan dapat merusak persaingan.

    “Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli,” imbuhnya.

    Menurut Huda, ketika persaingan tidak lagi sehat, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen dan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa mematikan industri.

    “Pemain lain seperti Maxim dan inDrive akan berebut kue yang kecil, terutama di kota-kota besar yang pangsa pasarnya sudah dikuasai oleh Gojek–Grab,” ujarnya.

    Dia menjelaskan dampak terhadap konsumen mencakup kemungkinan pengaturan harga yang sangat dipengaruhi hasil merger kedua platform. Sementara bagi mitra pengemudi, perlindungan masih dapat terjaga selama batas atas dan batas bawah tarif tetap berlaku. Namun pada akhirnya, baik mitra maupun konsumen akan menghadapi pilihan yang semakin terbatas. Adapun potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), menurutnya, akan muncul dari sisi operasional perusahaan, bukan dari ranah mitra pengemudi.

    “Tetapi bukan mitra,” katanya.

  • KPPU Buka Suara soal Merger Grab dan GOTO

    KPPU Buka Suara soal Merger Grab dan GOTO

    Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi kabar rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). 

    Isu ini kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal penggabungan kedua perusahaan tersebut mungkin akan masuk dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) soal ojek online (ojol).

    Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan lembaganya belum menerima informasi resmi mengenai langkah atau mekanisme yang akan ditempuh oleh kedua perusahaan.

    “Jadi saat ini masih wacana ya, karena belum ada informasi resmi,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Deswin menjelaskan jika penggabungan kedua perusahaan ditempuh melalui skema merger atau akuisisi, maka ada kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut ke KPPU setelah dinyatakan efektif. Dari penilaian terhadap laporan atau notifikasi itu, KPPU kemudian dapat menilai apakah terdapat potensi pelanggaran dan di titik-titik mana pelanggaran mungkin terjadi.

    “Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” ujarnya.

    Karena belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, Deswin memastikan KPPU akan terus memantau perkembangan isu tersebut. “Kami terus pantau,” tegas Deswin.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pembahasan rancangan Perpres tentang ojol kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. 

    Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan GOTO. 

    Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025).

    Prasetyo menambahkan  isu tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas terkait regulasi transportasi daring. Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dia menjelaskan lembaga tersebut diperkirakan ikut terlibat dalam prosesnya. 

    Prasetyo menyebut penggabungan tersebut masih berada pada tahap pencarian bentuk, dengan opsi yang tengah dikaji mencakup skema merger maupun akuisisi. Dia menegaskan mekanisme yang tepat masih terus dicari. Ketika dikonfirmasi mengenai isu Grab akan dibeli GoTo, Prasetyo memberikan jawaban singkat dan mengamini. Dia kembali menegaskan kajian masih berlangsung. 

    “Dilihat dari bentuknya, iya. Intinya penggabungan mereka berdua, gitu,” katanya.

    Prasetyo menekankan pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan. 

    “Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.

    Dia juga menyinggung pembahasan terkait isu pembagian komisi mitra pengemudi yang sempat memicu protes. Pemerintah, kata dia, berupaya mencari titik temu antara kepentingan mitra dan perusahaan aplikasi. 

    “Dari awal kan memang diminta oleh teman-teman mitra ojol kan. Makanya disitulah dibicarakan untuk titik temu,” ujarnya.

    Sementara, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia RA Koesoemohadiani menjelaskan hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut. 

    “Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik, dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Koesoemohadiani dalam keterangannya, Senin (10/11/2025). 

    Dia menuturkan sebagai perusahaan teknologi yang didirikan dan tumbuh di Indonesia, GOTO menyambut baik upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekosistem digital nasional, serta tetap berkomitmen untuk mendukung dan mematuhi kebijakan serta regulasi pemerintah yang bertujuan membangun industri yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta konsumen di seluruh Indonesia. 

    “GOTO berkomitmen untuk senantiasa mendukung arahan dan kebijakan Pemerintah,” tuturnya.

  • KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM 2

    KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM 2

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (CISEM 2). Adapun proyek dengan ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur ini nilainya mencapai Rp2,98 triliun.

    Persidangan ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

    “Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat, dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    Dalam sidang, LDP yang dibacakan Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Sebagaimana tertuang pada Pasal 22, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, investigator menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta. Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan,” paparnya.

    Adapun sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor.

    (akn/ega)

  • TikTok Didenda Rp15 Miliar, KPPU Awasi Ketat Syarat Caplok Tokopedia

    TikTok Didenda Rp15 Miliar, KPPU Awasi Ketat Syarat Caplok Tokopedia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi pada Tiktok sebesar Rp 15 miliar. Perkaranya adalah keterlambatan pemberitahuan akuisisi raksasa e-commerce Tokopedia pada 2024 lalu.

    “Kasus pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi waktu akuisisi Tokopedia dulu,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025).

    Tiktok membeli 75,01% saham Tokopedia yang semuanya diselesaikan pada Januari 2024. Nilai pembeliannya mencapai US$840 juta.

    Sebelumnya KPPU juga meminta sejumlah syarat untuk perlindungan pelaku UMKM saat akuisisi tersebut. Ditanyakan soal hal itu, Deswin mengatakan masih dalam masa pengawasan dan akan berlangsung hingga 2 tahun mendatang.

    “Kalau kepatuhan itu dari penilaian, sekarang masih dalam masa pengawasan pelaksanaan syarat-syarat..sampai dua tahun, sesuai penetapan,” ujarnya.

    Berikut 5 syarat persetujuan akuisisi Tokopedia oleh Tiktok:

    Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
    melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.

    Sebelumnya dilaporkan Tiktok Indonesia menawarkan benefit besar pada penjual China. Dengan begitu mereka mau menjual produk impornya China di Indonesia.

    Beberapa benefit yang ditawarkan mulai dari insentif sebesar 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, hingga adanya kupon tambahan.

    Informasi ini diungkapkan video pengguna Tiktok bernama @axingid. Dia memperlihatkan beragam kebijakan baru untuk Tiktok Shop Indonesia.

    Informasi soal subsidi itu pertama kali dilaporkan oleh akun Instagram @ecommurz. Video Tiktok itu juga sudah tidak ada lagi di akun @axingid.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • TikTok Didenda Rp 15 Miliar di RI soal Pelanggaran Akuisisi Tokopedia

    TikTok Didenda Rp 15 Miliar di RI soal Pelanggaran Akuisisi Tokopedia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke TikTok senilai Rp15 miliar. Hal ini disebabkan keterlambatan dalam pelaporan akuisisi terhadap platform e-commerce Tokopedia.

    “Kasus pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi waktu akuisisiTokopedia dulu,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, kepada CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025).

    Sebagai informasi, pada Januari 2024, TikTok yang dimiliki ByteDance asal China merampungkan kesepakatan untuk membeli 75,01% kepemilikan Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia.

    “Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya. Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan terhadap KPPU,” kata juru bicara TikTok melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

    TikTok Akuisisi Tokopedia 

    Akuisisi TikTok ke Tokopedia memungkinkan TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia dengan memisahkan lini bisnis e-commerce dari platform media sosialnya.

    Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja jatuh pada 19 Maret 2024.

    Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.

    Namun, dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.

    Sementara itu, TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

    Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja

    pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.

    Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

    Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pertamina Bantah Aji Mumpung BBM Langka Buat Cari Cuan dan Monopoli

    Pertamina Bantah Aji Mumpung BBM Langka Buat Cari Cuan dan Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyebut pihaknya tidak akan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta untuk mencari keuntungan dengan solusi kesepakatan impor.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sepakat dengan sejumlah perusahaan swasta yang menjalankan bisnis SPBU untuk mengisi ketersediaan BBM. Caranya dengan melakukan impor melalui Pertamina dan didistribusikan ke swasta dalam bentuk base fuel, atau bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif.

    Simon menyebut mekanisme impor BBM oleh Pertamina sekaligus penjualannya ke berbagai SPBU swasta itu akan dilakukan secara terbuka dan open book. Pihaknya akan melihat apa saja biaya yang muncul untuk memenuhi ketersediaan BBM di dalam negeri, kemudian diatur mekanisme kontrak dengan skema business-to-business (B2B).

    “Yang pasti jangan sampai membebankan dan nanti harga ke konsumen jadi lebih tinggi. Jadi, kita harapkan harga ke konsumen tidak berubah. Pertamina juga tidak memanfaatkan situasi ini dan tidak mencari keuntungan di sini,” jelasnya usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Pertamina, kata Simon, memiliki mandat untuk menjaga ketahanan energi sekaligus meningkatkan lifting minyak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya. Dia mengatakan bahwa mekanisme impor base fuel itu merupakan solusi yang disepakati ESDM dan swasta.

    Sebelum dipanggil Presiden ke Istana pada sore hari, Dirut Pertamina sejak November 2024 itu turut menghadiri konferensi pers bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta distributor BBM swasta di kantor Kementerian ESDM. 

    Setibanya di Istana setelah dari kantor ESDM, Simon mempertegas kembali pernyataan Bahlil bahwa BUMN yang dipimpinnya itu tidak melakukan monopoli.

    “Jadi kembali lagi tadi Pak Menteri ESDM sudah menyampaikan bahwa sekali lagi tidak ada monopoli oleh Pertamina,” kata Simon sebelum masuk ke ruang rapat di Istana Kepresidenan.

    Menurutnya juga, alokasi pemberian kuota BBM impor kepada swasta juga sudah sesuai. Bahkan, sudah ada penambahan persentasenya.

    Pria yang juga kader Partai Gerindra itu turut membantah ada kebijakan impor satu pintu oleh Pertamina, kecuali untuk penambahan di luar kuota tahunan seperti yang disepakati ESDM dan swasta guna memenuhi stok hingga akhir tahun ini.

    “Tidak ada impor satu pintu oleh Pertamina, karena kebijakan importasi itu sesuai seperti sebelumnya adalah melalui badan usaha masing-masing kecuali penambahan. Jadi tadi untuk penambahan sampai akhir tahun ini itu adalah penambahan dari alokasi yang sudah diberikan. Nah untuk penambahan memang saran dari kementerian untuk dikolaborasikan dengan Pertamina,” ujar Simon.

    Adapun kelangkaan BBM di SPBU swasta sempat menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasil analisis lembaga itu menemukan bahwa kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi kenaikan impor bensin nonsubsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 pada 17 Juli 2025.

    Hasil utama dari analisis KPPU adalah bahwa kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

    “Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur melalui siaran pers, Kamis (18/9/2025).

  • Hasil Analisis KPPU soal Pembatasan Impor BBM

    Hasil Analisis KPPU soal Pembatasan Impor BBM

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan hasil analisis terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan dari hasil kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor. Sehingga hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

    “Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan mempengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

    Padahal kaya Deswin, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga. Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang harus memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

    “Sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan,” katanya.

    Deswin menjelaskan bahwa pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.

    Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar 192,5%, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1-3%.

    “Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” katanya.

    Deswin menambahkan, adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor yakni PT Pertamina Patra Niaga ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

    Diantaranya yakni, berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.

    “Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi,” katanya.

    (kil/kil)

  • Harga Beras Melejit, KPPU Turun Tangan Cek Penggilingan hingga Eceran

    Harga Beras Melejit, KPPU Turun Tangan Cek Penggilingan hingga Eceran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggali informasi terkait dengan penyebab kenaikan harga beras baik jenis premium maupun medium, di tingkat ritel.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menemukan bahwa harga beras premium dan medium hampir di seluruh wilayah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam, KPPU melakukan survei langsung ke penggilingan, distributor, dan pengecer,” katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (18/8/2025).

    Dia menjelaskan penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan harga, termasuk kemungkinan adanya hambatan dalam rantai pasok atau praktik bisnis yang tidak sehat yang dapat memengaruhi harga dan kualitas beras di pasar.

    KPPU berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha, untuk memperkuat koordinasi.

    Komisi juga mendorong Perum Bulog untuk memainkan peran yang lebih besar dalam menstabilkan harga pasar.

    Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perhimpunan Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) per Agustus 2025, total produksi beras nasional mencapai 24,95 juta ton. Dari jumlah tersebut, Bulog hanya menguasai 17,2% atau sekitar 4,2 juta ton, dan mayoritas merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

    “Meski persentase penguasaan pasokan oleh Bulog tergolong rendah, KPPU menilai peran Bulog tetap krusial dalam memengaruhi pergerakan harga beras agar lebih stabil,” ujarnya.

    Menurutnya, dengan peran strategis Bulog sebagai pengelola cadangan pangan nasional, KPPU berpendapat bahwa peningkatan kapasitas dan dukungan kebijakan sangat diperlukan.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan harga, menjaga kualitas beras, serta memastikan ketersediaannya dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kesempatan usaha yang adil bagi semua pihak.

    Berdasarkan Panel Harga Bapanas pada Jumat (15/8/2025) pukul 06.51 WIB, harga rata-rata beras premium di tingkat konsumen naik 8,85% dari harga eceran tertinggi (HET) nasional Rp14.900 per kilogram, atau dibanderol Rp16.218 per kilogram.

    Senada, harga rata-rata beras medium juga naik 15,1% dari HET nasional Rp12.500 per kilogram, atau dipatok Rp14.388 per kilogram.