Tag: Dendy Zuhairil Finsa

  • Kecam Teror Terhadap Tempo, LBH Ansor: Jika Dibiarkan Semakin Merusak Demokrasi

    Kecam Teror Terhadap Tempo, LBH Ansor: Jika Dibiarkan Semakin Merusak Demokrasi

    Kecam Teror Terhadap Tempo, LBH Ansor: Jika Dibiarkan Semakin Merusak Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengecam aksi teror terhadap media massa
    Tempo
    dengan pengiriman paket berisi potongan kepala babi dan bangkai tikus.
    Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyatakan, peristiwa ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak demokrasi di Indonesia.
    “Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia,” kata Dendy dalam keterangan pers, Minggu (23/3/2025).
    Dendy menilai, aksi teror itu adalah bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan
    kebebasan pers
    yang merupakan pilar keempat demokrasi.
    “Teror semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi,” kata dia..
    Dendy menekankan, segala bentuk teror dan intimidasi, baik kepada pribadi jurnalis saat menjalankan tugas maupun kantor media massa, adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
    Untuk itu, segala bentuk penghalang kerja jurnalistik, tak terkecuali teror dan intimidasi, harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
    “Tindakan teror ini juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujar dia.
    Dendy pun mendesak kepolisian segera mengusut kasus teror terhadap Tempo dan jurnalisnya, serta menangkap pelakunya.
    Ia menyatakan, negara tidak boleh diam apalagi mengabaikan persoalan tersebut.
    “Pemerintah harus bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam kehidupan demokrasi. Negara tidak boleh lemah dalam menghadapi aksi-aksi yang dapat merusak kebebasan berekspresi dan prinsip transparansi dalam berbangsa dan bernegara,” kata dia.
    Diketahui, Tempo diteror dengan pengiriman paket berisi kepala babi yang kupingnya sudah dipotong pada Rabu (19/3/2025) lalu.
    Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan Desk Politik Tempo.
    Tiga hari berselang, pada Sabtu (22/3/2025), Tempo kembali mendapat kiriman paket mencurigakan.
    Kali ini, isinya adalah enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal.
    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yarsa menyatakan, rentetan paket misterius yang diterima Tempo memperjelas bahwa media massa tersebut tengah diteror.
    Setri mengaku tidak gentar menghadapi teror tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman terhadap kebebasan pers.
    “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar. Tapi, setop tindakan pengecut ini,” kata Setri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teror Kepala Babi ke Tempo, LBH GP Ansor Desak Polisi Segera Bertindak

    Teror Kepala Babi ke Tempo, LBH GP Ansor Desak Polisi Segera Bertindak

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jakarta. Paket berisi kepala babi dikirimkan kepada jurnalis kanal politik Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik.

    Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan, segala bentuk teror dan tekanan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.

    “Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” kata Dendy dalam keterangan resminya, Sabtu (22/3/2025).

    Ia menambahkan, ancaman ini mengganggu rasa aman para jurnalis dan berpotensi menghalangi media dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang benar kepada masyarakat. Apabila dibiarkan, teror semacam ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

    Menghadapi ancaman serius ini, LBH PP GP Ansor mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku di balik aksi teror kepala babi ke kantor Tempo tersebut. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

    Sebagai negara hukum yang menjunjung kebebasan pers, Dendy menegaskan Indonesia harus bersikap tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.

    “LBH PP GP Ansor akan mendukung dan mengawal proses hukum agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan juga memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman serta intimidasi,” kata Deddy terkait teror kepala babi ke kantor Tempo. 

  • Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    loading…

    Diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) akan mulai efektif berlaku pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional.

    “Pemberlakuan KUHP baru semangatnya adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Maka harus dipersiapkan dengan baik dalam pemberlakuannya,” kata Bendahara PP LBH GP Ansor H Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi melibatkan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries dan Karowasidik Polri Brigjen Pol Sumarto dan Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menjelaskan, upaya persiapan berupa penyamaan persepsi diperlukan lantaran KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks. Di dalamnya terkandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial. Dalam penyusunannya juga melalui perjuangan yang sangat panjang dengan melibatkan ahli-ahli hukum pidana.

    “Maka sebelum diberlakukan, harus ada upaya-upaya untuk menyamakan persepsi (harmonisasi) bagi aparat penegak hukum (APH). Karena peran APH sangat penting didalam penegakan hukum sebagai ujung tombak dalam implementasi pemberlakuan KUHP,” lanjutnya.

    Harmonisasi di antara para aparat penegak hukum penting dilakukan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP. Sehingga implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

    Ke depan, Dendy berharap upaya serupa juga dilakukan pemerintah guna memastikan seluruh aparatur penegak hukum memahami dan mengimplementasikan materi muatan KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menyamakan persepsi diantara aparat penegak hukum dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuannya KUHP baru. Sehingga atas upaya yang maksimal dari pemerintah, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” tandasnya.

    (poe)

  • LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

    Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan, semangat pemberlakuan KUHP baru adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan.

    Hal itu disampaikan Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi “Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum di Indonesia” yang digelar di kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi ini dipandu oleh Dendy dan menghadirkan sejumlah pakar, termasuk pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, Karowasidik Polri Brigjen Polisi Sumarto, serta Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menekankan, harmonisasi dan penyamaan persepsi sangat penting mengingat KUHP merupakan produk hukum yang kompleks. KUHP baru memiliki karakteristik pembaruan, nilai, cita hukum, asas, dan semangat yang berbeda dari KUHP warisan kolonial. Penyusunannya pun melalui proses panjang yang melibatkan para ahli hukum pidana.

    “Sebelum diberlakukan, harus ada upaya menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum. Sebab, peran mereka sangat krusial dalam implementasi KUHP,” ujar Dendy.

    Harmonisasi ini bertujuan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan interpretasi dalam penerapan KUHP baru, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, serta prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

    Dendy berharap pemerintah juga aktif dalam memastikan pemahaman yang seragam di kalangan aparat penegak hukum menjelang implementasi KUHP baru. Ia menekankan, kegiatan penyamaan persepsi harus lebih intens dilakukan dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuan KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens menggelar kegiatan harmonisasi bagi aparat penegak hukum. Dengan persiapan yang maksimal, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” kata Dendy terkait implementasi KUHP baru.