Tag: Dedi Taufik

  • Dedi Mulyadi Larang Investasi yang Merusak Lingkungan Masuk ke Jawa Barat

    Dedi Mulyadi Larang Investasi yang Merusak Lingkungan Masuk ke Jawa Barat

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik mengungkap realisasi investasi di Jawa Barat mengalami peningkatan pesat.

    Dia mengungkap, realisasi investasi di Jawa Barat selama Januari hingga September 2025 mencapai Rp218,2 triliun atau 15,2 persen dari nilai nasional. Jumlah tersebut meningkat 18 persen dibanding capaian pada 2024 sebesar Rp 184,89 triliun.

    “Angka investasi ini diharapkan terus meningkat seiring masuknya investasi baru di berbagai kawasan industri seperti Rebana, Bekasi, dan Bandung Raya,” ujar Dedi Taufik.

    Seiring dengan tren positif itu, penyerapan kerja juga meningkat menjadi 303.469 orang, meningkat 4,45 persen dibanding 2024 sebanyak 290.545 orang.

    Dengan rincian tenaga kerja terserap pada investasi dalam negeri (PMDN) sebanyak 175.385 orang dan investasi asing (PMA) sebanyak 128.084 orang. Sebagian besar penyerapan tenaga kerja terjadi di sektor manufaktur dan jasa penunjang industri.

  • Tawarkan 104 Proyek Senilai Rp186 Triliun

    Tawarkan 104 Proyek Senilai Rp186 Triliun

     

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik, langkah pihaknya sudah sejalan dengan pemerintah pusat.

    “Harus ada konektivitas dalam investasi ini. Termasuk jaminan terkait persoalan premanisme, pengelolaan limbah, dan hal-hal teknis lainnya yang akan dijamin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi.

    Dia menjelaskan, rangkaian WJIS 2025 tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil proses panjang, mulai dari challenge, roadshow, hingga kurasi proyek dari kabupaten/kota. Sektor yang ditawarkan pun beragam, mulai dari infrastruktur, agribisnis, hingga agriculture.

    “Harapannya, melalui one on one meeting ini ada kesempatan bagi para investor untuk benar-benar merealisasikan investasinya di Jawa Barat,” ujarnya.

    Dedi Taufik juga mengungkapkan perkembangan capaian target investasi jangka panjang dari target Rp271 triliun yang diberikan pemerintah pusat pada tahun ini, di mana Jawa Barat telah mencatat realisasi sebesar Rp218 triliun. Dia berharap target tersebut bisa tercapai di sisa waktu yang ada.

    Dia menjelaskan, bahwa perhitungan ekonomi nasional dan daerah akan menjadi faktor kunci pada tahun depan. 

    “Jawa Barat punya kontribusi besar terhadap nasional sekitar 13 persen kontribusi ekonomi nasional berasal dari Jawa Barat, sementara dibandingkan Jawa lainnya, kontribusi Jabar mencapai 23 persen Jadi sangat signifikan,” ucap dia.

  • Kawasan Rebana Seperti Dua Sisi ‘Perempuan Seksi’

    Kawasan Rebana Seperti Dua Sisi ‘Perempuan Seksi’

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jawa Barat (DPMPTSP Jabar), Dedi Taufik Kurohman mengatakan kawasan Rebana seperti dua sisi ‘perempuan seksi’. Dengan adanya Patimban dan Kertajati, kawasan Rebana terlihat sangat menarik untuk investor.

  • Bandung Butuh 21.067 PJU, Pemkot Tawarkan Proyek Rp426 Miliar Lewat Skema KPBU

    Bandung Butuh 21.067 PJU, Pemkot Tawarkan Proyek Rp426 Miliar Lewat Skema KPBU

    Kota Bandung memiliki total panjang jalan sekitar 1.295,6 km yang terbagi dalam 3.185 ruas jalan kota. Ditambah 17 ruas jalan nasional sepanjang 45,63 km dan 28 ruas jalan provinsi sepanjang 38,44 km. Dengan kondisi eksisting saat ini, diperlukan 21.067 unit PJU baru untuk menjangkau area yang belum terlayani penerangan.“Jadi total nilai investasi secara keseluruhan, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan selama 10-20 tahun, ditaksir sebesar Rp426,8 miliar,” jelas Panji.

    Menurut Panji, Dishub telah memetakan potensi pendapatan reklame dari 13 ruas jalan strategis di Bandung, dengan proyeksi konservatif senilai Rp10 miliar per tahun. Bersama dengan PBJT yang rata-rata menyisakan surplus lebih dari Rp200 miliar per tahun, proyek ini dinilai sangat feasible dari sisi fiskal.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menyambut baik proyek ini sebagai bentuk solusi pembiayaan infrastruktur di tengah keterbatasan APBD. “Bandung itu penting, sebagai ibu kota Jabar harus terang. PJU juga punya peran dalam menekan fatalitas kecelakaan. Ini bisa jadi model investasi berbasis layanan di level daerah,” katanya.

    Di kesempatan yang sama, Deputi Kepala Perwakilan BI Jabar, Muslimin Anwar menyatakan ucapkan selamat karena PJU Bandung masuk 10 besar proyek terbaik WJIC 2025. “Semoga nanti bisa masuk 5 besar dan ditindaklanjuti pada West Java Investment Summit 18 September mendatang,” ujarnya.

    Menurut rencana, ke-10 proyek terbaik dari WJIC akan dipromosikan secara intensif ke berbagai kedutaan dan mitra strategis selama dua pekan ke depan.

  • Longsor Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan Ini – Page 3

    Longsor Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan Ini – Page 3

    Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan pencabutan izin ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

    Ia mengatakan, tindakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di wilayah rawan bencana.

    “Kami akan terus bersinergi dengan semua instansi terkait untuk pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.

    Jika Anda butuh versi singkat untuk media sosial atau kutipan infografis dari berita ini, saya bisa bantu menyusunnya juga.

  • Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi Hebohkan Samsat Se-Jabar, Jakarta Anteng: Penerimaan 2024 Lebihi Target

    Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi Hebohkan Samsat Se-Jabar, Jakarta Anteng: Penerimaan 2024 Lebihi Target

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gebrakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak membuat heboh.

    Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dipenuhi masyarakat.

    Antrean membludak hendak memanfaatkan program sang gubernur.

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak berapa tahunpun akan diputihkan dan hanya membayar tarif berjalan. Program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.

    Realisasi

    Mengutip Kompas.id, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyebutkan, realisasi pembayaran PKB hingga akhir 2024 baru sebanyak 10.927.395 orang atau 64,16 persen.

    Padahal, total potensi penerimaan PKB di Jabar mencapai 17.035.955 orang. Dari lebih kurang 6 juta penunggak pajak, melalui program ini, ditargetkan ada 3 juta orang melakukan kewajibannya.

    ”Hari ini, antusias warga Jabar luar biasa. Warga berbondong-bondong datang mengurus pajaknya,” kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di Bandung, Kamis (20/3/2025).

    Dedi mengatakan, biasanya pada pukul 08.00-09.30 WIB, jumlah penerimaan tercatat Rp 2 miliar atau setara sekitar 5.000 kendaraan. Kini, setelah pemutihan, dalam durasi yang sama, penerimaannya Rp 4,4 miliar.

    ”Kami sudah antisipasi lonjakan ini dengan menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar. Semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

    Antrean Samsat Cibadak Sukabumi

    Antrean untuk membayar perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahun 2025 di Samsat Cibadak, Sukabumi membludak, Rabu (9/4/2025).

    Pemandangan tersebut tidak seperti hari-hari sebelumnya.

    Kepala Samsat Cibadak, Agus Sutrisna, mengatakan, kondisi ini terjadi sejak adanya program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024 sebagai “Hadiah Lebaran” di tahun 2025 ini.

    Agus menyebutkan, sehari bisa mencapai 2 ribuan wajib pajak antre di Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kondisi ini naik 3 kali lipat dibandingkan sebelum ada program dari KDM, biasanya hanya sekitar 500-an wajib pajak yang datang ke Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

    “Animo masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa, yang biasanya rata-rata perhari orang membayar pajak itu di 500 an wajib pajak atau kendaraan bermotor. Dengan program pemutihan pajak ini bisa mencapai 2 ribu lebih wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Agus kepada TribunJabar.

    Agus pun terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi agar memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dengan baik terlebih program pemutihan ini berlaku sampai 30 Juni 2025.

    “Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, mari manfaatkan program pemutihan ini, waktunya masih panjang sampai tanggal 30 Juni 2025, jadi masih sangat panjang waktunya. Silahkan dimanfaatkan untuk membayar pajak tahunan maupun ganti STNK atau pelat nomor, balik nama maupun mutasi ke daerah lain di Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat,” ucap Agus.

    Bagaimana dengan Jakarta?

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tak akan mengikuti langkah Dedi Mulyadi, yang membuat aturan soal pemutihan pajak kendaraan.

    Pasalnya di Jakarta, satu orang warga bisa memiliki lebih dari satu kendaraan.

    Kondisi ini disebut Pramono berbeda dibandingkan daerah lain, tak terkecuali dengan Jawa Barat.

    “Setelah saya pelajari, Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Tapi ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya saat ditemui di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

    Melihat fenomena ini, Pram mengaku lebih memilih mengejar penunggak pajak ketimbang memberi keringanan lewat program pemutihan.

    Pasalnya, orang-orang tersebut dianggap mampu lantaran memiliki banyak kendaraan.

    “Saya akan mengejar, mau punya mobil berapapun monggo saja, tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta, baik mobil maupun motor (yang menunggak pajak) rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tapi kedua dan ketiga,” ujarnya.

    “Dan untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kami kejar bayar pajak,” tambahnya menjelaskan.

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya membuat gebrakan dengan program pemutihan pajak kendaraan.

    Hingga 30 Juni 2025 mendatang, warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.

    “Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya dalam video yang diunggah di akin Tiktok Kang Dedi Mulyadi.

    Politikus senior Gerindra ini pun meminta warganya memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan ini.

    “Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya.

    Lampaui Target

    Selain jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak, realisasi PKB di Jakarta juga melampaui target pada 2024.

    Mengutip laman resi Pemprov Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau  mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.

    Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.

    Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

    Dari Rp 44,98 triliun realisasi pajak daerah Jakarta tahun 2024, PKB menyumbang Rp 9,65 triliun.

    Angka tersebut sudah melampaui target alias 104,68 persen dari target.

    Kontributor lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target) dan Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).
    Berita Terkait.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cara Bayar Pemutihan Pajak Agar Lebih Mudah dan Hemat Waktu

    Cara Bayar Pemutihan Pajak Agar Lebih Mudah dan Hemat Waktu

    JABAR EKSPRES – Kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

    Program tersebut disebutnya sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”

    Dilansir dari dari website resmi Bapendajabarprov.go.id menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

    Baca juga : Antisipasi Lonjakan Antrean, Samsat Cimahi Terapkan Ganjil Genap untuk Pemutihan Pajak

    “Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi belum lama ini dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

    Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, lebih banyak menyoroti terkait aturan teknis dari kebijakan pemutihan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

    Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.

    Baca juga : Jadwal Tutup Samsat Selama Libur Lebaran 2025 dan Cara Bayar Pajak Tanpa Kena Denda

    Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

    Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

    Pemprov Jabar juga terus mengembangkan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Sekarang kamu bisa bayar pajak kendaraan dari mana saja lewat:

    – E-Samsat

    – Aplikasi Sambara via Jabar Apps Sapawarga

    – Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

    Dengan layanan digital ini, proses bayar pajak jadi makin cepat, aman, dan efisien.

    Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 ini bukan cuma soal bebas bayar tunggakan, tapi juga langkah nyata menuju ketertiban dan kemudahan dalam urusan kendaraan.

  • Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

    Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

    Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

    Biasanya, sejak seluruh kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.

    Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.

    “Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).

    Untuk menghindari antrean di seluruh kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

    “Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

    Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret-6 Juni 2025.

    Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong – bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya. Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.

    Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.

    “Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).

    Sejak dibuka hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 55 kendaraan telah diselesaikan proses bayar pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan selesai bayar pajak tahunan.

    “Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” kata Adriana.

    Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari ini.

    “Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya,” kata Dwi.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah.

    Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.

  • Harga Balik Nama Mobil dengan BBN Rp 0, Begini Simulasinya

    Harga Balik Nama Mobil dengan BBN Rp 0, Begini Simulasinya

    Jakarta

    Setelah membeli mobil bekas, sebaiknya detikers melakukan balik nama STNK dan BPKB. Dengan kepemilikan nama sendiri, maka urusan administrasi ke depannya akan lebih mudah diurus.

    Bahkan sekarang pemerintah telah membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau BBN, sehingga jadi lebih murah. Lantas berapakah harga balik nama mobil sekarang? Simak biaya hingga prosedurnya di sini.

    Aturan Bea Balik Nama Gratis

    Dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, dijelaskan BBNKB untuk mobil bekas tidak dikenakan biaya. Namun BBNKB pada mobil baru masih tetap dikenakan.

    Aturan ini berlaku untuk semua daerah. Seperti di DKI Jakarta, aturannya tertulis dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sementara di Jawa Barat, aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip dari detikJabar.

    Besaran BBNKB untuk kendaraan baru berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Misalnya di Jawa Barat ditetapkan 12%, sedangkan di DKI Jakarta sebesar 12,5% dari nilai jual kendaraan bermotor.

    Menghitung Harga Balik Nama Mobil

    Dikutip dari situs Samsat Sleman, ada beberapa hal pokok yang perlu dibayar dalam balik nama mobil, yakni sebagai berikut:

    Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) = Rp 100.000

    Selain itu, jika ada pajak terutang maka harus sekaligus melunasi pajak tersebut. Besar biaya pajak berbeda-beda tergantung nilai jual mobil dan asal daerah.

    Kita simulasikan seseorang membeli mobil bekas dengan pajak terutang Rp 500.000, maka tinggal ditambah biaya jasa raharja (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan biaya penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB.

    Pajak mobil bekas = 500.000SWDKLLJ = Rp 143.000BBNKB = Rp 0Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) = Rp 100.000Total = Rp 1.318.000Prosedur Balik Nama Mobil

    Prosedur balik nama mobil dilakukan dua tahap, yakni balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut syarat dan langkah-langkah yang dirangkum dari Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Mobil

    Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, berikut ini syarat-syarat dan langkah-langkahnya.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000Langkah-langkahDatangi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas. Serahkan syarat-syarat di atas.Lakukan cek fisik kendaraan.Datang ke loket cek fiskal, isi formulir, hingga bayar ke kasir.Ambil berkas pada waktu yang sudah ditentukan.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke kantor Samsat tujuan untuk balik nama mobil. Serahkan berkas persyaratan, termasuk BPKB asli.Bayar biaya penerbitan STNK.Ambil STNK pada hari yang ditentukan.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)Langkah-langkahDatang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB. Serahkan berkas persyaratan.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Lakukan pembayaran melalui ATM.Serahkan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB.

    Demikian tadi simulasi harga balik nama mobil terbaru dengan BBN Rp 0, lengkap dengan prosedur balik namanya.

    Lihat juga Video ‘SIM Indonesia Model Baru Bisa Dipakai di Luar Negeri’:

    (bai/row)

  • Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya. Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    “Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri (2025) Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/3).

    BACA JUGA: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

    Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

    “Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat,” jelas Dedi.

    Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, mereka dapat segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan.

    BACA JUGA: Hadiah Lebaran dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan! Ini Syaratnya

    Namun, biaya untuk pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Sebelumnyua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya juga menyampaikan informasi bahwa program pemutihan ini mencakup kendaraan dengan tunggakan pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

    “Awalnya layanan perpanjangan STNK dengan pajak menunggak akan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi demi kenyamanan masyarakat menjelang Lebaran, kita majukan program ini mulai 20 Maret 2025,” ungkapnya.(San)