Tag: Dedi Sunardi

  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC  
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC Nasional 10 Oktober 2025

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Satu Acara dengan Saksi Kasus Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan saksi yang sudah diperiksa penyidik, yakni Direktur Utama Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Ngatari.
    Adapun acara itu berlangsung di Jakarta pada Selasa (7/10/2025) dengan tema ‘Leadership with Integrity for Excellent Leader’.
    Ngatari sudah diperiksa KPK terkait kasus pengadaan mesin EDC pada Senin (6/10/2025).
    Pasal 36 UU KPK mengatur larangan pimpinan KPK bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara atau yang terkait. Berikut bunyi pasalnya:
    Pasal 36

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Johanis Tanak dalam acara tersebut sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain maupun peserta.
    “Pada kegiatan ini Pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain maupun peserta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Budi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi antikorupsi, khususnya kepada para pelaku dunia usaha sektor keuangan.
    Dia mengatakan, KPK mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas, dalam rangka mewujudkan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi.
    “Mengingat jika kita bicara pemberantasan korupsi, maka selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi. Upaya pemberantasan korupsi ini sekaligus juga mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
    Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang seharusnya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang. “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.
    KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
    Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
    Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
    KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar. “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil 8 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Salah satu saksinya adalah Direktur PT BRI Asuransi Indonesia Rahmat Budi Legowo (RBL).

    Selain RBL, lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Global Sentra Teknologi Herryanto; Direktur PT Prima Yasa Travela Agus Supriadiyanto; Direktur PT CBN Nusantara P.O Sugiharto Darmakusuma; Direktur PT Cyberindo Aditama Bayu Dani Danarto S;

    Direktur PT Datindo Infonet Prima Kristanto Wibowo; Direktur PT Elabram Systems Tjhai Katherine Lukman; dan Direktur PT Helios Informatika Nusantara Royani. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    “Hari ini Selasa (07/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Budi mengatakan materi penyidikan dapat disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Kendati demikian, penyidk KPK telah menyita Rp54 miliar dari salah satu vendor.

    “Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya sebesar Rp11 miliar.

    Dia menyebut total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

  • KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Indra Utoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada Rabu (1/10/2025).
    Meski dipanggil sebagai saksi, Indra Utoyo juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
    Selain Indra Utoyo, KPK juga memanggil dua saksi yaitu Andre Santoso selaku Direktur Utama PT Integra Pratama dan Yogi Septiadi selaku Direktur PT Inti Cipta Solusindo.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
    KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
    Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.
    “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.
    KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
    Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
    Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
    KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar.
    “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI). 

    Juru Bicara KP  Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini merupakan tambahan uang sebelumnya senilai Rp11 miliar.

    “Hari ini, Kamis (25/9), Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.  

    Dia mengatakan hingga total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

  • Sejuta Sertifikat Halal, apresiasi untuk Presiden

    Sejuta Sertifikat Halal, apresiasi untuk Presiden

    Haikal Hasan atau Babe Haikal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau PBJPH. Foto: Istimewa

    Sejuta Sertifikat Halal, apresiasi untuk Presiden
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 16 Agustus 2025 – 13:34 WIB

    Elshinta.com – Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI),  yang digulirkan Pemerintahan yang dipimpin  Presiden Prabowo terbukti sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya para pendamping proses produk halal ( P3H) di berbagai daerah. Program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) mampu memberikan penghasilan layak bagi para P3H, bahkan banyak  yang melebihi gaji UMR di daerahnya.

    Sejumlah pendamping halal (P3H) yang merasakan manfaat besar dari program sertifikasi halal gratis ini mulai dari mendapatkan penghasilan layak dan sebagian bahkan diatas standar UMR di kota tempat tinggalnya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan BPJPH  dalam program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis di tahun 2025 ini.

    Nini Martinawati dari Lembaga Pendamping Halal (LP3H) Halal Center Syariat Islam, Prov Lampung mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo untuk program sertifikasi halal gratis ini.

    “Dengan program BPJPH ini kami mengucapkan ribuan terima kasih atas program SEHATI ini karena kami bisa mendapatkan penghasilan yang layak dan kepada bapak Presiden Prabowo mohon program ini untuk tetap dilanjutkan dan bahkan ditambah kuotanya karena sangat bermanfaat sekali,” ujar Nina Martinawati, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Sabtu (16/8/2025).

    Sementara itu Hanafi Pane dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ITERA Lampung, menuturkan bagaimana program ini telah mengubah hidupnya secara pribadi.

    “Karena program sertifikasi halal gratis yang pak Presiden Prabowo gulirkan, saya memiliki penghasilan tambahan yang memadai. Saat ini saya juga telah menjadi penyelia halal, sehingga saya bisa membiayai kuliah secara mandiri. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hanafi.

    Cerita serupa datang dari Dedi Sunardi, P3H dari Edukasi Wakaf Indonesia (EWI). Dedi menyebut bahwa program ini telah menjadi penyelamat bagi keluarganya. “Dengan adanya program sertifikat halal gratis, kehidupan keluarga kami dapat tertolong. Kami kini bisa hidup lebih layak, dan itu sangat berarti bagi kami,” katanya.

    Nurjanah, seorang P3H dari Halal Center Cendekia Muslim bahkan menekankan bahwa profesinya sebagai pendamping halal kini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya. “Dengan menjadi Pendamping Proses Produk Halal, pendidikan keenam anak saya kini lebih terjamin. Ini berkah yang luar biasa. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo dan Pak Haikal Hassan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro. Dari alokasi biaya sertifikasi Rp 230.000 setiap Sertifikat Halal yang diberikan pemerintah, Setiap pendamping proses produk halal mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp150.000.

    Merespon apresiasi masayarakat yang sangat terbantu dengan program sertifikasi halal gratis itu, Kepala BPJPH Haikal Hassan menambahkan manfaat lain program SEHATI yakni sebagai nilai tambah ekonomi dengan mendapatkan penghasilan tambahan bagi para pendamping halal di berbagai daerah.

    “Dengan penghasilan tambahan yang didapatkan para pendamping halal ini selain meningkatkan taraf ekonomi keluarga bahkan banyak yang sangat terbantu sekali hingga berharap program yang sangat bermanfaat ini bisa tetap dipertahankan dan bahkan kalo bisa ditingkatkan secara kuota,” tutur Babe Haikal kepada media. “ Sejak 22 Oktober 2024 ketika BPJPH ditetapkan langsung dibawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Setingkat Menteri , hingga saat ini BPJPH telah menciptakan 23.500 lapangan kerja baru sebagai P3H yang telah dapat pelatihan dan Sertifikat resmi dari BPJPH,” kata Babe Haikal.

    Penulis: Suwiryo/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo di Kasus EDC

    KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo di Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank (BBHI), Indra Utoyo pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) tahun 2020-2024. 

    Indra terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK pagi ini. Dia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Terdapat total 20 orang saksi yang diperiksa KPK hari ini. 

    Adapun, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan EDC BRI, saat menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI 2017-2022.

    “Hari ini Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pengadaan mesin EDC di lingkungan Bank BRI periode 2020-2024: IU Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi PT BRI (Maret 2017 s.d Maret 2022),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (17/72025). 

    Selain Indra, terdapat satu orang tersangka lagi yang turut diperiksa sebagai saksi hari ini yaitu dari pihak swasta, Rudy Suprayudi Kartadidjaja. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada 2020-2024. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. 

    Dari lima orang tersangka, beberapa di antarannya diduga turut menerima keuntungan atau hadiah maupun janji atas pengadaan mesin digitalisasi perbankan itu. 

    Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra juga telan mengundurkan diri dari jabatan terakhirnya yaitu Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yaitu Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja. “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

  • KPK Ungkap Integritas BRI di Kategori Waspada Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC 

    KPK Ungkap Integritas BRI di Kategori Waspada Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Hasilnya, bank pelat merah itu masuk dalam kategori waspada.

    “KPK mencatat skor BRI berada pada kategori waspada, yaitu di angka 73,95,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 12 Juli.

    Angka tersebut, sambung Budi, diambil dari 19 unit kerja BRI di seluruh wilayah Indonesia. “Didapati minimnya skor capaian pada dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan nilai 71,95 hingga manajemen sumber daya manusia (SDM) sebesar 78,65,” tegasnya.

    Temuan tersebut diminta KPK untuk diperbaiki Bank BRI. Apalagi, saat ini komisi antirasuah sedang menangani dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.

    “KPK terus mendorong pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi pada pelaku atau badan usaha, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan disalahgunakan,” ungkap Budi.

    Budi juga bilang pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha atau badan usaha, tak terkecuali BRI.

    “Kami melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK juga menyediakan instrumen Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha sebagai rujukan praktis dalam memberikan rekomendasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan,” ujar dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur Bank BRI; Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi BRI; serta Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

    Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.

  • Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Kongkalikong Tunjuk Vendor Swasta

    Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Kongkalikong Tunjuk Vendor Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus yang digunakan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) pada 2020-2024.

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pengadaan EDC selama 2020-2024 yang diperkarakan ini menggunakan dua skema yakni beli putus dan sewa. Total nilai anggaran pengadaan yang digelontorkan untuk dua skema itu adalah Rp2,1 triliun. 

    Untuk skema beli putus, total nilai pengadaan selama 2020 hingga 2024 mencapai Rp942,7 miliar dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit. 

    Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembayaran pengadaan skema sewa itu selama 2021-2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit. 

    Tersangka Catur, Indra dan Dedi diduga menandatangani sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Pengadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin tersangka Rudy.

    Pada 2019, Catur bersama dengan Indra menyepakati bahwa perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC BRI dengan menggandeng PT BRI IT. 

    Indra kemudian memerintahkan dua anak buahnya agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang dibawa Elvizar dan PT PCS, serta merek Verifone yang dibawa PT BRI IT untuk menjalani proof of concept (POC) agar bisa kompatibel dengan sistem di BRI.

    KPK menduga hanya merek Sunmi dan Verifone yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas POC pada 2019. Proses POCC itu juga tidak dipublikasikan secara luas atau kepada masyarakat. Padahal, vendor rekanan lain sudah membawa merek EDC Android di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.

    Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan mesin EDC dari PT PCS dan PT BRI IT bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-plotting untuk memenangkan PT PCS, PT BRI IT dan PT Prima Vista Solusi.

    Di sisi lain, untuk pengadaan mesin EDC dengan skema sewa atau FMS, baik PT PCS, PT BRI IT dan PT Verifone Indonesia turut mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya kepada perusahaan lain tanpa izin BRI.

    KPK lalu menduga terdapat tiga dari lima orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji maupun keuntungan dari pada vendor EDC. Tersangka Catur diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.

    Kemudian, tersangka Dedi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar Rp60 juta.

    Selanjutnya, tersangka Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar serta Account Manager Verifone Indonesia, Teddy Riyanto sebesar Rp19,72 miliar atas pekerjaan EDC BRIlink dan FMS. 

    Adapun mengenai nilai kerugian keuangan negara, KPK menyebut akan bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk menghitung besaran final atas kerugian negara dari pengadaan tersebut. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara oleh accounting forensic KPK tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari 30% nilai pengadaan yakni Rp744,5 miliar.

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kronologi Dugaan Korupsi Mesin EDC yang Jerat Eks Wadirut BRI dan Bos Allo Bank

    Kronologi Dugaan Korupsi Mesin EDC yang Jerat Eks Wadirut BRI dan Bos Allo Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI pada 2020-2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. Dari lima orang tersangka, beberapa di antarannya diduga turut menerima keuntungan atau hadiah maupun janji atas pengadaan mesin digitalisasi perbankan itu. 

    Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara oleh accounting forensic KPK tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari 30% nilai pengadaan yakni Rp744,5 miliar.

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KRONOLOGI AWAL PENGADAAN

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pengadaan EDC selama 2020-2024 yang diperkarakan ini menggunakan dua skema yakni beli putus dan sewa. Total nilai anggaran pengadaan yang digelontorkan untuk dua skema itu adalah Rp2,1 triliun. 

    Untuk skema beli putus, pengadaan unit EDC Android setiap tahunnya berjumlah 25.000 unit (2020), 16.838 unit (2021), 55.000 unit (2022), 50.000 unit (2023) dan 200.000 unit (2023 tahap II yang dilaksanakan pada 2024). Mesin EDC ini untuk digunakan di seluruh Indonesia.

    Anggaran untuk pengadaan EDC Android BRIlink itu menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital, IT dan Operation BRI. Total nilai pengadaan EDC android keseluruhan senilai Rp942,7 miliar, dengan jumlah EDC keseluruhan 346.838 unit. 

    Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembayaran pengadaan skema sewa itu selama 2021-2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit.

    Tersangka Catur, Indra dan Dedi diduga menandatangani sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Pengadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin tersangka Rudy.

    PT PCS adalah perusahaan penyedia mesin EDC merek Sunmi, sedangkan PT BRI IT membawa merek Verifone. KPK menduga hanya merek Sunmi dan Verifone yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas (proof of concept/POC) pada 2019, lantaran sudah ada arahan dari Indra selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI saat itu. 

    Padahal, vendor rekanan lain sudah membawa merek EDC Android di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.

    Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan mesin EDC dari PT PCS dan PT BRI IT bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-plotting untuk memenangkan PT PCS, PT BRI IT dan PT Prima Vista Solusi.

    KPK menduga terdapat tiga dari lima orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji maupun keuntungan dari pada vendor EDC. Tersangka Catur diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.

    Kemudian, tersangka Dedi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar Rp60 juta.

    Selanjutnya, tersangka Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar serta Account Manager Verifone Indonesia, Teddy Riyanto sebesar Rp19,72 miliar atas pekerjaan EDC BRIlink dan FMS. 

    Adapun mengenai nilai kerugian keuangan negara, KPK menyebut akan bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk menghitung besaran final atas kerugian negara dari pengadaan tersebut. 

  • Pernah Jabat Direktur BRI, Dirut Allo Bank Indra Utoyo Ikut Jadi Tersangka Kasus EDC

    Pernah Jabat Direktur BRI, Dirut Allo Bank Indra Utoyo Ikut Jadi Tersangka Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) pada 2019-2024. 

    Tiga orang di antaranya berasal bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang -kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.