Tag: Dedi Mulyadi

  • Peserta Barak Militer Depok Mengaku Sering Konsumsi Alkohol ke Dedi Mulyadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

    Peserta Barak Militer Depok Mengaku Sering Konsumsi Alkohol ke Dedi Mulyadi Megapolitan 9 Juni 2025

    Peserta Barak Militer Depok Mengaku Sering Konsumsi Alkohol ke Dedi Mulyadi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Salah satu peserta program Pembinaan Karakter dan
    Bela Negara
    di Depok mengaku sering mengkonsumsi minuman anggur beralkohol bersama teman-temannya.
    Hal ini terungkap saat ia berbincang dengan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    dalam upacara pelepasan peserta program
    barak militer
    di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, pada Senin (9/6/2025).
    Dalam dialog tersebut, Dedi Mulyadi menanyakan alasan seorang peserta perempuan berada di barak militer.
    Peserta tersebut menjelaskan, ibunya memintanya untuk mengikuti program pembinaan karena kebiasaannya mengonsumsi minuman beralkohol.
    “Dimasukkin sama mama (ke barak), karena minum-minum (alkohol),” ungkap peserta itu.
    “Anak perempuan banyak yang suka minum (alkohol) ya sekarang. Di mana kamu minum itu?” tanya Dedi kepada peserta tersebut.
    Peserta tersebut menjawab bahwa ia sering mengonsumsinya di rumah temannya.
    Setelah berjanji untuk tidak minum lagi, Dedi kembali bertanya kepada peserta perempuan lainnya mengenai asal minuman tersebut.
    “Itu kalau dapat (alkohol) memang dari mana sih, biar Wali Kota tahu itu beli di mana,” tanya Dedi.
    Peserta perempuan berkerudung itu mengaku bahwa ia mendapatkan minuman beralkohol dari teman sekolahnya.
    “Kalau minum itu bagaimana perasaannya? Mabuk?” tanya Dedi lagi.
    “Plong (rasanya). Dan iya, mabuk,” jawab peserta tersebut dengan singkat.
    Ia mengaku tidak merasa pusing setelah mengonsumsi minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol belasan persen tersebut.
    Di sisi lain, puluhan remaja Depok yang mengikuti program Pembinaan Karakter dan Bela Negara selama sepuluh hari dipulangkan dari barak militer.
    Wali Kota Depok Supian Suri secara simbolis memberikan sertifikat kepada peserta yang telah menyelesaikan program tersebut.
    Program ini diadakan oleh Pemkot Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk remaja berusia 13 hingga 15 tahun.
    Tujuan program ini adalah untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan memiliki semangat nasionalisme, sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
    Kegiatan ini berlangsung selama sepuluh hari, dimulai dari 31 Mei hingga 9 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngaku Salah, Panitia Kurban Minta Maaf usai Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Satu Kantong Daging

    Ngaku Salah, Panitia Kurban Minta Maaf usai Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Satu Kantong Daging

    GELORA.CO –  Sebuah video yang menampilkan warga harus membayar Rp 15.000 untuk mendapatkan satu kantong daging kurban viral di media sosial.

    Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi.

    Dalam video yang diunggah di akun Instagram @feedgramindo, tampak warga yang sudah mendapatkan kupon dimintai Rp 15.000 untuk menebus satu kantong daging kurban.

    “Warga di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, keluhkan pembagian daging kurban tapi masih disuruh bayar, padahal sudah ada himbauan Kang Dedi Mulyadi,” tulis keterangan diakun instagram feedgramindo.

    Dalam video juga menampilkan, dua ibu membawa sejumlah kantong kresek berisi daging kurban.

    Kedua ibu-ibu itu mengaku harus membayar Rp 15.000 per kantong plastik daging kurban.

    “Sudah bagi daging? nebus?” tanya perekam video.

    “Sudah nebus Rp 45.000, satu kantong Rp 15.000,” kata seorang ibu yang ada di dalam video.

    Pembelaan panitia kurban salah satu panitia bernama Tarmin menjelaskan, awalnya di wilayah Cikiwul belum ada pemberian hewan kurban.

    Dia mengaku berupaya membantu mencarikan orang yang ingin berkurban di wilayah Cikiwul.

    “Setelah ada yang memberi sapi, inisiatif saya ingin membantu, khususnya para pemulung, karena setiap adanya kurban, mereka (para pemulung) mengadu tidak mendapat daging,” ujar Tarmin, Minggu (9/6/2025).

    Setelah dicari, Tarmin mendapatkan total tiga ekor sapi untuk dikurbankan di wilayahnya.

    “(Pemberi sapi) Orang tersebut tidak mau disebut namanya, hamba Allah yang memberikan ke kami,” ucap Tarmin.

    Namun, orang-orang yang berkurban itu tidak memberi uang untuk biaya operasional pemotongan hewan.

    Untuk itu, berdasarkan kesepakatan warga, biaya pemotongan hewan kurban dikenakan biaya Rp 15.000 ke warga yang mendapatkan daging kurban.

    “Untuk biaya pemotongan dan pekerjaan menetel-netel sapi itu, karena satu hari full, jadi kami inisiatif dan teman-teman sepakat meminta bantuan Rp 15.000,” kata Tarmin.

    Biaya Rp 15.000 itu disebut tidak dibebankan ke seluruh warga yang mendapatkan daging kurban.

    “Kami mendapat daging sapi dan tidak mendapatkan bantuan uang,” kata Tarmin.

    Tarmin mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang memungut Rp 15.000 ke warga yang mendapatkan daging kurban.

    “Mohon maaf ke aparatur daerah setempat, dari RT, RW, camat, dan Bapak Wali Kota,” kata dia.

    Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menjelaskan, kasus panitia kurban yang meminta Rp 15.000 ke warga untuk menebus daging kurban telah diselesaikan.

    “Sudah dikomunikasikan, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah,” ujar Sukadi.

  • Pintar Merajut Koalisi Politik Jadi Modal Pramono Anung di 2029

    Pintar Merajut Koalisi Politik Jadi Modal Pramono Anung di 2029

    JAKARTA – Peneliti Charta Politika, Ardha Ranadireksa mengungkapkan bila Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berpeluang mendapatkan tiket baik sebagai calon presiden atau wakil presiden di pemilihan presiden 2029 mendatang.

    Sebab, Pramono memiliki rekam jejak yang cukup baik dan panjang sebagai salah satu kader terbaik PDIP. Selain itu, Pramono juga dikenal sebagai politikus yang piawai dalam merajut koalisi politik dengan berbagai pihak.

    “Pramono termasuk politikus yang mampu “berselancar”, tidak saja pada saat PDIP berkuasa di era Megawati dan Jokowi, tapi juga saat PIDP menjadi oposisi di era Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya, Minggu 8 Juni 2025.

    Menurut Ardha, rekam jejak Pramono saat menjadi Sekjen PDIP dan Sekretaris Kabinet selama dua periode juga tergolong positif.

    Karenanya, bila dianggap sukses memimpin dan membangun DKI Jakarta, bukan tidak mungkin elektabilitas Pramono ikut meroket menjelang Pilpres 2029.

    “Salah satu yang mungkin menghambat adalah pernyataan Mas Pram sendiri yang menyiratkan tidak akan melangkah lebih jauh dalam kontestasi kepemimpinan nasional setelah menjadi Gubernur Jakarta. Hal ini dapat saja menjadi bumerang andaikata pada 2029 mendatang dia maju,” tuturnya.

    Ardha menilai, pernyataan Pramono tersebut berpotensi dijadikan senjata oleh lawan politiknya.

    Pasalnya, hal yang sama juga pernah terjadi saat Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 dan menyatakan tidak akan maju menjadi calon presiden di Pilpres 2014.

    “Kondisi ini bisa menjadi gambaran bahwa diperlukan kalkulasi yang matang bila PDIP berniat mengajukan Pramono Anung di Pilpres 2029 mendatang,” imbuhnya.

    Sebelumnya, nama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung disebut-sebut sebagai kandidat untuk berlaga di Pilpres 2029 bersanding dengan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Pramono dianggap memiliki keunggulan mengingat posisi DKI Jakarta yang masih menjadi barometer politik nasional meski belum sepopuler Dedi Mulyadi di media sosial.

  • 4
                    
                        Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
                        Megapolitan

    4 Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul Megapolitan

    Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang menampilkan sejumlah warga harus membayar Rp 15.000 untuk mendapatkan satu kantong daging kurban viral di media sosial.
    Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
    Dalam video yang diunggah di akun Instagram @feedgramindo, tampak warga yang sudah mendapatkan kupon dimintai Rp 15.000 untuk menebus satu kantong daging kurban.
    “Jadi teringat preman Cikiwul dulu pakai kacamata. Warga di Cikiwul kecamatan Bantargebang kota Bekasi keluhkan pembagian daging kurban tapi masih disuruh bayar, padahal sudah ada himbauan dari Kang Dedi Mulyadi,” tulis keterangan diakun instagram feedgramindo.
    Dalam video juga menampilkan, dua orang ibu-ibu membawa sejumlah kantong kresek berisi daging kurban.
    Kedua ibu-ibu itu mengaku harus membayar Rp 15.000 per kantong plastik daging kurban.
    “Sudah bagi daging? nebus?” tanya perekam video.
    “Sudah, nebus Rp 45.000. Satu kantong Rp 15.000,” kata seorang ibu-ibu yang ada di dalam video.
    Salah satu panitia bernama Tarmin menjelaskan, awalnya di wilayah Cikiwul belum ada pemberian hewan kurban.
    Kemudian, dia mengaku berupaya membantu mencarikan orang yang ingin berkurban di wilayah Cikiwul.
    “Setelah adanya yang memberi sapi, dapatlah sebuah sapi karena inisiatif saya ingin membantu teman-teman kami, khususnya para pemulung. Karena setiap adanya kurban, mereka (para pemulung) mengadu tidak mendapatkan daging,” ujar Tarmin, Minggu (9/6/2025).
    Setelah dicari, Tarmin akhirnya mendapatkan total tiga ekor sapi untuk dikurbankan di wilayahnya.
    “(Pemberi sapi) orang tersebut tidak mau disebut namanya, pemberi disebut hamba Allah yang memberikan kepada kami,” ungkap Tarmin.
    Namun, orang-orang yang berkurban itu tidak memberikan uang untuk biaya operasional pemotongan hewan.
    Untuk itu, berdasarkan kesepakatan warga, biaya pemotongan hewan kurban dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 kepada warga yang mendapatkan daging kurban.
    “Untuk biaya pemotongan dan juga pekerjaan menetel-netel sapi itu, makannya teman-teman, karena satu hari full. Jadi kami dengan inisiatif dan teman-teman sepakat meminta bantuan sebesar Rp15.000,” ungkap Tarmin.
    Biaya Rp 15.000 itu disebut tidak dibebankan ke seluruh warga yang mendapatkan daging kurban.
    “Kami mendapatkan sapi tidak mendapatkan bantuan uang, hanya mendapatkan sapi karena tujuannya beliau, hamba Allah hanya memberikan bantuan agar teman-teman kami memakan daging,” ungkapnya.
    Tarmin mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang memungut Rp 15.000 kepada warga yang mendapatkan daging kurban
    “Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin kepada aparatur daerah setempat, dari tingkat RT, RW, camat, dan Bapak Wali Kota,” kata dia.
    Sementara itu, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menjelaskan, kasus panitia kurban yang meminta Rp 15.000 ke warga untuk menebus daging kurban telah diselesaikan.
    “Sudah dikomunikasikan, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah,” ujar Sukadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana Regional 8 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mendesak Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mempercepat penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayahnya.
    Hal ini penting untuk mendukung sektor industri strategis yang sedang berkembang di kawasan Metropolitan Rebana.
    “Majalengka bagian utara akan menjadi
    kawasan industri
    strategis,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Dedi menekankan pentingnya pengembangan program studi berbasis pasar di perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Majalengka.
    Ia juga menekankan agar jurusan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disesuaikan dengan kebutuhan industri.
    “Yang harus dibangun pertama adalah pengembangan pendidikan tinggi berbasis pasar. SMK juga harus didorong pertumbuhannya supaya menguasai industri Rebana,” tuturnya.
    Kawasan Rebana
    , yang meliputi wilayah Majalengka, Cirebon, Indramayu, dan Subang, saat ini mulai berkembang dengan munculnya sejumlah industri baru.
    Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah lainnya di kawasan tersebut harus bersiap menyiapkan SDM lokal yang memiliki kompetensi di bidang keilmuan, serta membangun mentalitas yang baik.
    “Sikap mentalnya juga harus dibangun, kalau tidak maka pabrik akan diisi oleh SDM dari wilayah lain,” ujarnya.
    Dedi menambahkan bahwa pembangunan mental harus dilakukan melalui
    pendidikan karakter
    , yang ia sebut sebagai manusia panca waluya.
    Konsep ini mencakup lima aspek: cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), dan singer (sukses).
    “Gimana sikap mentalnya? Membangun pendidikan karakter yang disebut manusia panca waluya, cageur, bageur, bener, pinter, singer,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
                        Megapolitan

    Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional Megapolitan 8 Juni 2025

    Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panitia kurban di Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menyampaikan klarifikasi terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 15.000 kepada warga untuk menebus satu kantong daging kurban.
    Dalam video yang dibagikan Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, Minggu (8/6/2025), salah satu panitia bernama Tarmin menjelaskan bahwa awalnya di wilayahnya belum ada pemberian hewan kurban.
    Lalu, Tarmin mengaku berupaya membantu mencarikan orang untuk mengurbankan hewan kurbannya di wilayahnya.
    “Setelah adanya yang memberi sapi, dapatlah sebuah sapi karena inisiatif saya ingin membantu teman-teman kami, khususnya para pemulung. Karena setiap adanya kurban, mereka (para pemulung) mengadu tidak mendapatkan daging,” tutur Tarmin dalam video, Minggu (8/6/2025).
    Setelah itu, Tarmin akhirnya mendapatkan total tiga ekor sapi untuk dikurbankan di wilayahnya.
    Ketiga sapi itu didapat dari pemberian orang dan hasil patungan dari dirinya dengan keluarganya.
    “(Pemberi sapi) Orang tersebut tidak mau disebut namanya, pemberi disebut hamba Allah yang memberikan kepada kami,” ungkap Tarmin.
    Namun, orang-orang yang memberikan sapi tidak memberikan uang untuk biaya operasional pemotongan dan lain sebagainya.
    Karena itu, berdasarkan kesepakatan warga, biaya pemotongan hewan kurban dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 kepada warga yang mendapatkan daging kurban.
    “Untuk biaya pemotongan dan juga pekerjaan menetel-netel sapi itu, makannya teman-teman, karena satu hari
    full
    . Jadi kami dengan inisiatif dan teman-teman sepakat meminta bantuan sebesar Rp15.000,” ungkap Tarmin.
    Tarmin menyampaikan, biaya Rp 15.000 itu tidak diminta ke seluruh orang yang mendapatkan daging kurban.
    Ia menegaskan bahwa panitia hanya mendapatkan hewan kurban dan tidak menerima bantuan berupa uang untuk proses pemotongan.
    “Kami mendapatkan sapi tidak mendapatkan bantuan uang, hanya mendapatkan sapi karena tujuannya beliau, hamba Allah hanya memberikan bantuan agar teman-teman kami memakan daging,” ungkapnya.
    Meski begitu, Tarmin mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang memungut Rp 15.000.
    “Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin kepada aparatur daerah setempat, dari tingkat RT, RW, camat, dan Bapak Wali Kota,” ungkapnya.
    Sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan sejumlah warga harus membayar Rp 15.000 untuk mendapatkan satu kantong daging kurban di wilayah Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah di akun Instagram @feedgramindo, tampak warga yang sudah mendapatkan kupon untuk penukaran daging kurban disebut dimintai membayar Rp 15.000 untuk menebus satu kantong daging kurban.
    “Jadi teringat preman Cikiwul dulu pakai kacamata. Warga di Cikiwul kecamatan Bantargebang kota Bekasi keluhkan pembagian daging kurban tapi masih disuruh bayar, padahal sudah ada himbauan dari Kang Dedi Mulyadi,” tulis keterangan diakun instagram feedgramindo.
    Masih dalam video yang sama, terdapat dua orang ibu-ibu membawa sejumlah kantong kresek berisi daging kurban.
    Saat ditanya, kedua ibu-ibu itu mengaku harus membayar Rp 15.000 per kantong plastik daging kurban.
    “Sudah bagi daging? nebus?” tanya perekam video.
    “Sudah, nebus Rp 45.000. Satu kantong Rp 15.000,” kata seorang ibu-ibu yang ada di dalam video.
    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara musyawarah.
    “Sudah dikomunikasikan, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah,” tutur Sukadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Larangan PR Dedi Mulyadi Dikecam Netizen: Populis, Bukan Progresif!

    Larangan PR Dedi Mulyadi Dikecam Netizen: Populis, Bukan Progresif!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang melarang guru memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa menuai kritik tajam dari netizen. Kebijakan ini dianggap lebih mengutamakan popularitas ketimbang progresivitas dalam reformasi pendidikan.

    Melalui unggahan akun Instagram @ussfeeds, Minggu (8/6/2025), berbagai komentar kritis membanjiri ruang komentar.

    Banyak yang menilai bahwa langkah Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) hanya bertujuan menarik perhatian publik.

    “Ini baru kebijakan, yang penting viral dan populis saja. Enggak usah pakai pendapat ahli, asal menurut KDM itu benar, ya sudah pasti benar,” tulis akun @bonxxx.

    “Kebijakannya populis melulu deh, progresif kek,” kata akun @ngexxx.

    “Melihatnya kayak yang penting viral dahulu. Populis tetapi progresifnya?” sindir akun @imaxxx.

    Sorotan Soal Kesadaran Belajar dan Sarana Sekolah

    Tak hanya menyasar niat kebijakan, sejumlah netizen juga mengkritisi minimnya kesadaran belajar mandiri pada siswa, serta ketimpangan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah.

    “Banyak siswa yang belum mempunyai kesadaran belajar mandiri. Kalau pulang sekolah dan enggak ada PR, mereka tidak belajar dan tidak membaca,” tulis akun @4thxxx.

    “Aku guru dan aku masih kasih PR. Untuk matematika, PR itu wajib karena satu-satunya cara agar bisa ya dengan latihan. Kalau enggak dikasih PR, ilmunya menguap begitu saja,” beber akun @heyxxx.

    Sementara itu, akun lain menyoroti kondisi sarana prasarana sekolah yang belum merata.

    “Maaf, enggak semua sekolah kasih pendidikan maksimal. Banyak sekolah cuma mengejar nilai, tapi anaknya enggak paham apa-apa,” ujar akun @ayyxxx.

    Kebijakan Larangan PR Dedi Mulyadi

    Kebijakan larangan PR ini merupakan bagian dari pendekatan baru yang diusung Dedi Mulyadi dan diklaim untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

    Eks bupati Purwakarta itu menyatakan, proses belajar seharusnya dimaksimalkan di ruang kelas, sementara di rumah siswa diberi ruang untuk beristirahat, mengembangkan minat, dan membantu orang tua.

    Dedi Mulyadi juga menyebut PR justru menjadi beban tambahan bagi siswa dan keluarga, serta tidak selalu mencerminkan kemampuan belajar.

    Perdebatan Publik soal Pendidikan Berkelanjutan

    Kebijakan Dedi Mulyadi membuka ruang perdebatan publik tentang model pendidikan ideal, khususnya terkait peran PR dalam membentuk disiplin belajar siswa.

    Di satu sisi, kebijakan ini dinilai berpihak pada well-being siswa, tetapi di sisi lain dianggap mengabaikan pentingnya latihan berkelanjutan dan kesenjangan kualitas sekolah.

    Dengan sorotan tajam dari publik dan tenaga pendidik, kebijakan larangan PR Dedi Mulyadi ini menantang Pemprov Jabar untuk menghadirkan reformasi pendidikan yang lebih holistik, tidak sekadar populis dan viral.

  • 4
                    
                        Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
                        Megapolitan

    Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban Megapolitan 8 Juni 2025

    Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sebuah video yang menampilkan sejumlah warga harus membayar Rp 15.000 untuk mendapatkan satu kantong daging kurban di wilayah Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah di akun Instagram
    @
    feedgramindo, tampak warga yang sudah mendapatkan kupon untuk penukaran daging kurban disebut dimintai membayar Rp 15.000 untuk menebus satu kantong daging kurban.

    Jadi teringat preman Cikiwul dulu pakai kacamata. Warga di Cikiwul kecamatan Bantargebang kota Bekasi keluhkan pembagian daging kurban tapi masih disuruh bayar, padahal sudah ada himbauan dari Kang Dedi Mulyadi
    ,” tulis keterangan diakun instagram feedgramindo.
    Masih dalam video yang sama,  terdapat dua orang ibu-ibu membawa sejumlah kantong kresek berisi daging kurban.
    Saat ditanya, kedua ibu-ibu itu mengaku harus membayar Rp 15.000 per kantong plastik daging kurban.
    “Sudah bagi daging? nebus?” tanya perekam video.
    “Sudah, nebus Rp 45.000. Satu kantong Rp 15.000,” kata seorang ibu-ibu yang ada di dalam video.
    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara musyawarah.
    “Sudah dikomunikasikan, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah,” tutur Sukadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Setelah Ini Tak Ada Ampun!

    Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Setelah Ini Tak Ada Ampun!

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan keringanan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Cuma berlaku sampai akhir bulan ini, setelahnya tidak ada ampun lagi!

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini setidaknya masih ada 12 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Empat provinsi di antaranya hanya memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 Juni 2025. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi penunggak pajak, karena setelah lewat 30 Juni 2025 maka tidak akan dapat kesempatan serupa lagi. Artinya kalau masih menunggak juga setelah lewat 30 Juni 2025, berarti akan tetap dikenakan denda dan tunggakannya tidak diampuni lagi.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 30 Juni 2025.

    Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.

    Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

    Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

    “Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi dikutip Bapenda Jawa Barat.

    (rgr/mhg)

  • Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional Regional 8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    PERISTIWA
    longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
    Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 orang meninggal dunia, dan empat orang lainnya belum ditemukan.
    Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat empat perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
    Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah.
    Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
    Dari sisi teknis geologi, lokasi
    tambang Gunung Kuda
    berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik
    undercutting
    menjadi pemicu utama longsor.
    Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa
    rock fall, rock toppling
    , dan
    rock slide
    di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian
    Kompas
    , 31/5/2025)
    Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
    Dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
    Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
    Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan, tapi aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
    Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat dugaan kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Sekali lagi, saya perlu tekankan ada dugaan relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
    Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
    Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
    Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan
    tambang ilegal
    beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
    Langkah ini penting, tapi harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum.
    Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain; hingga kemungkinan jeratan pasal UU Tipikor.
    Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang.
    Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat.
    Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
    Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
     
    Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
    Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
    Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
    Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
    Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
    Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
    Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
    Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
    Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
    Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
    Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.