Demo Buruh UMP DKI 2026 Bubar, KSPI Ancam Aksi Lebih Besar Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Demonstrasi buruh terkait penetapan
Upah Minimum Provinsi
(UMP) DKI Jakarta 2026 yang digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, berakhir pada Senin (29/12/2025) sore.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
KSPI
) mulai membubarkan diri sekitar pukul 14.35 WIB.
Pembubaran massa diawali dengan menyanyikan lagu
Internasionale
dan
Mars Partai Buruh
yang dipimpin koordinator aksi dari atas mobil komando.
Setelah aksi diakhiri, buruh disebut akan melanjutkan perjuangan melalui jalur dialog dengan Dewan Pengupahan sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa hari ini.
Selain itu, KSPI juga menyampaikan rencana lanjutan berupa aksi lanjutan yang melibatkan buruh dari Jawa Barat.
Aksi tersebut disiapkan sebagai respons atas penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
“Besok bersiap untuk kedatangan 10.000 kawan-kawan kita dari Jawa Barat, akan menggelar aksi di Jakarta menuntut kelayakan upah dan menolak upah murah,” seru orator dari atas mobil komando.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, jika tuntutan negosiasi hari ini tidak mendapatkan respons yang memadai, mereka akan meningkatkan eskalasi aksi pada Selasa (30/12/2025).
“Besok kalau kami menggunakan datang aksi lagi, rencana kami besok aksi lagi. 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang akan hadir,” ucapnya.
Ia menjelaskan, massa buruh dari berbagai daerah penyangga di Jawa Barat akan bergerak menuju Jakarta untuk bergabung dalam aksi lanjutan tersebut.
“Besok tanggal 30 Desember 10.000 motor dari Jawa Barat akan masuk Jakarta. Dari mulai Cirebon, dari mulai Cianjur, dari mulai Bandung Raya, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sukabumi akan masuk ke Jakarta,” ucapnya.
Sementara itu, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi aksi berangsur normal. Arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali lancar setelah barikade polisi dibuka secara bertahap, sehingga kendaraan dapat kembali melintas menuju Jalan MH Thamrin.
Kemacetan di Jalan H. Agus Salim dan Jalan Kebon Sirih juga perlahan terurai seiring berkurangnya kepadatan kendaraan. Di lokasi aksi, petugas kebersihan terlihat membersihkan sisa-sisa sampah demonstrasi.
Adapun kawasan Patung Kuda terpantau sudah steril dari aktivitas demonstrasi sejak sekitar pukul 15.15 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Dedi Mulyadi
-
/data/photo/2025/12/29/695236df89fd5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Buruh UMP DKI 2026 Bubar, KSPI Ancam Aksi Lebih Besar Besok Megapolitan 29 Desember 2025
-

Demo Tolak UMP 2026 Digeser ke Monas, Bos Buruh: Demokrasi Makin Mundur
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal melayangkan kritik tajam terhadap tindakan aparat keamanan yang membatasi ruang gerak aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (29/12/2025).
Pasalnya, demo buruh kali ini semestinya digelar di sekitar kawasan Patung Kuda untuk kemudian konvoi bergerak menuju Istana Merdeka. Akan tetapi, dalam praktinya massa demo digeser mundur di sekitar Monas.
“Seyogyanya di depan istana negara, tetapi teman-teman bisa lihat, mohon disiarkan melalui media, demokrasi di Indonesia makin mundur. Reformasi kepolisian rasanya harus dipercepat,” kata Said saat ditemui di sekitar Monas, Senin (29/12/2025).
Said melanjutkan, Istana tidak semestinya menjadi tempat yang sakral, yang tidak boleh didatangi oleh rakyatnya, termasuk oleh para buruh.
Dia juga menekankan bahwa reformasi di tubuh kepolisian perlu dipercepat agar pendekatan terhadap massa aksi tidak lagi menggunakan cara-cara represif. Pada saat yang sama, dia turut menyayangkan penutupan akses menuju Istana Negara.
“Bagaimana mungkin mobil komando peserta aksi diderek? Para peserta aksi didorong. Pasti ada yang menyuruh secara militeristik. Ini sudah kembali ke zaman militeristik,” tegasnya.
Sementara berdasarkan pantauan Bisnis, massa aksi mulai berkumpul di lokasi pada pukul 10.00 WIB. Setidaknya, demonstran yang datang sekitar 500 buruh.
Adapun, buruh baru melakukan konvoi pada pukul 11.15 WIB. Seiring dengan penutupan tersebut, rute konvoi diubah. Dimulai dari jalan Medan Merdeka Selatan dan aksi konvoi berakhir tempat di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk diketahui, KSPI membawa tuntutan agar UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dapat direvisi, karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, perhitungan KHL pekerja DKI Jakarta dari Badan Pusat Statistik adalah sebesar Rp5,89 juta. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari besaran UMP yang telah diteken.
Said juga menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberlakukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang lebih tinggi 2% hingga 5% dari KHL. Hal ini disebutnya harus mengacu pada karakter sektor industri di Ibu Kota.
Sementara itu, pihaknya menyoroti penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dianggap mengubah atau menghilangkan rekomendasi sejumlah bupati/wali kota.
-

Daftar UMK Jabar 2026 di 27 Wilayah: Bekasi Nyaris Tembus Rp6 Juta
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayah.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meneken penetapan tersebut dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.862-Kesra/2025.
“UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum,” demikian keterangan resmi Humas Jabar, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK Jawa Barat tertinggi di 2026, yakni Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Pangandaran merupakan yang terendah dengan besaran Rp2.351.250.
Di samping itu, Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 12 kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
Besaran UMSK tertinggi juga berlaku di Kota Bekasi, yakni Rp6.028.033. Sementara itu, UMSK terendah di Jawa Barat berlaku di Kabupaten Cirebon dengan besaran Rp2.882.366.
“Seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya,” pungkas keterangan tersebut.
Adapun, ketetapan UMK dan UMSK di Jawa Barat ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026:
Kota Bekasi: Rp5.992.932
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
Kota Banjar: Rp2.361.777
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250 -
/data/photo/2025/05/14/682440660aebb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta
Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat pada 29 dan 30 Desember 2025.
Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan kelompok
buruh
terhadap penetapan
UMP
di sejumlah provinsi yang dinilai belum sesuai dengan rekomendasi.
“Aksi besar-besaran. Serempak dua hari di Istana Negara dan atau di DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Presiden
KSPI
,
Said Iqbal
dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Rencananya, aksi penolakan penetapan
UMP 2026
tersebut akan diikuti ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 Desember di Istana Negara. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00. Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana Negara. Dengan titik kumpul Patung Kuda jam 10.00,” ujar Said.
Aksi 30 Desember 2025 juga akan diikuti dengan konvoi motor. Para buruh dari Jawa Barat akan mengerahkan 20.000 motor untuk berkonvoi.
“Yang daerah Pantura itu malam hari akan mulai bergerak memasuki Jakarta. Yang daerah sekitar Puncak itu Cianjur, Sukabumi dia juga malam hari akan memasuki Jakarta,” ujar Said.
“Jadi konvoi motor itu ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Pantura, dan ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Puncak,” sambung Presiden Partai Buruh itu.
Sebagai informasi, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Jumlah itu dianggap tidak dapat memenuhi kehidupan pekerja di Jakarta.
KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang besaran UMP dengan merevisinya menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Angka tersebut mengacu pada Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Besaran itu juga disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menunjukkan kebutuhan hidup pekerja mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
Selain di Jakarta, KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar merevisi Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
Dalam keputusannya, Dedi Mulyadi diketahui hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota, meski rekomendasi sebelumnya diajukan oleh 18 pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/27/694fc17a0ddaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur Bandung 27 Desember 2025
UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat.
Ketua
KSPI Jawa Barat
, Dadan Sudiana, menyebut dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.
Namun, hanya 12 daerah yang ditetapkan, sementara tujuh daerah tidak mendapatkan UMSK, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
“UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang merekomendasikan dan tujuh kabupaten/kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (27/12/2025).
Dadan juga mempertanyakan pengurangan sektor pada daerah yang UMSK-nya tetap ditetapkan.
Dari 486 sektor yang direkomendasikan, hanya 49 sektor yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.
“Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan,” katanya.
Menurut ia, penghapusan dan pemangkasan sektor UMSK berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh, terutama di wilayah industri.
“Seperti di Kabupaten Bandung Barat itu kan dulu Kimia Farmasi masuk sektor. Sekarang dihilangkan jadinya pakai upah minimum kan nilainya akan turun,” ucap Dadan.
Atas kebijakan tersebut, KSPI Jawa Barat menolak surat keputusan Gubernur terkait UMSK dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Bandung dan Jakarta.
“Hari Senin kami akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kami akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak aspirasi buruh, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ia meluruskan pemberitaan yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak aspiratif terhadap buruh dan memicu ancaman demonstrasi, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat menetapkan kebijakan pengupahan berdasarkan usulan resmi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi dalam keterangan video yang sudah dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/27/694fc17a0ddaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur Bandung 27 Desember 2025
UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat.
Ketua
KSPI Jawa Barat
, Dadan Sudiana, menyebut dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.
Namun, hanya 12 daerah yang ditetapkan, sementara tujuh daerah tidak mendapatkan UMSK, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
“UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang merekomendasikan dan tujuh kabupaten/kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (27/12/2025).
Dadan juga mempertanyakan pengurangan sektor pada daerah yang UMSK-nya tetap ditetapkan.
Dari 486 sektor yang direkomendasikan, hanya 49 sektor yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.
“Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan,” katanya.
Menurut ia, penghapusan dan pemangkasan sektor UMSK berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh, terutama di wilayah industri.
“Seperti di Kabupaten Bandung Barat itu kan dulu Kimia Farmasi masuk sektor. Sekarang dihilangkan jadinya pakai upah minimum kan nilainya akan turun,” ucap Dadan.
Atas kebijakan tersebut, KSPI Jawa Barat menolak surat keputusan Gubernur terkait UMSK dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Bandung dan Jakarta.
“Hari Senin kami akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kami akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak aspirasi buruh, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ia meluruskan pemberitaan yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak aspiratif terhadap buruh dan memicu ancaman demonstrasi, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat menetapkan kebijakan pengupahan berdasarkan usulan resmi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi dalam keterangan video yang sudah dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Buruh KSPI Bakal Demo 29-30 Desember, Tolak Upah Minimum Jakarta & Jabar
Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara atau Gedung DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa unjuk rasa ini digelar sebagai respons terhadap penetapan kebijakan upah minimum 2026, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta, pihaknya menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
“BPS [Badan Pusat Statistik] mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan upah minimum yang ditetapkan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut pemberlakuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di Ibu Kota. Menurut KSPI, UMSP DKI Jakarta perlu berada di atas KHL sebesar 2%–5%, tetapi perhitungannya harus didasarkan pada karakteristik sektor industri.
Sementara itu, kebijakan pengupahan di Jawa Barat yang disorot KSPI adalah penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Said menuding bahwa Dedi telah mengubah rekomendasi sejumlah bupati/wali kota terkait besaran UMSK.
Sebagai contoh, dia mengeklaim usulan UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi telah dicoret dengan alasan ketidakmampuan perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun perusahaan-perusahaan raksasa elektronik beroperasi di wilayah tersebut.
“Alasan potensi PHK yang digunakan tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan,” ujar Said.
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tenggat pengumuman UMP 2026 pada 24 Desember. Hingga Sabtu (27/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah memberikan pengumuman resmi, selain Aceh dan Papua Pegunungan.
Dari 38 provinsi, DKI Jakarta mencatatkan nominal UMP 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.729.876. Besaran itu naik Rp333.115 atau 6,17% dari upah minimum tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2.317.601. Nominal tersebut naik 5,77% atau Rp126.369 dibandingkan UMP 2025.
-
/data/photo/2025/07/31/688ae7bcb0270.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat
Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
“Buruh Jawa Barat dan KSPI menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan semua rekomendasi Bupati, Wali Kota se-provinsi Jawa Barat, nilai UMSK, sesuai rekomendasi tersebut untuk tahun 2026. Revisi, berarti direvisi itu, SK Gubernur tentang UMSK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Iqbal bertanya-tanya, mengapa rekomendasi sebagian wilayah yang telah disampaikan kepada Dedi, justru dicoret.
Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.
Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.
Menurut Iqbal, menghilangkan sebagian rekomendasi justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Begitu pula bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.
“Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?” tanya Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal beranggapan, potensi akan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dijadikan tameng untuk keputusan tersebut.
Menurutnya, masalah PHK sudah selesai ketika pemerintah pusat turun tangan meminta para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap buruh.
Ia lantas beranggapan Dedi Mulyadi tidak turun langsung ke lapangan, mengingat perusahaan besar seharusnya mampu membayar UMSK lebih tinggi.
“Epson itu raksasa elektronik di Asia Tenggara, (ada) di Kabupaten Bekasi, di kawasan industri Cikarang, itu raksasanya Asia Pasifik untuk printer dan komputer. Masa nggak mampu untuk menaikkan upah minimum sektoral? Bagaimana mungkin kelompok Panasonic di Cibitung Bekasi, Kabupaten Bekasi, tidak mampu membayar upah minimum sektoral?” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, organisasi buruh menolak keputusan terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, karena tidak memasukkan sejumlah daerah.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana mengatakan, Gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang disampaikan kepala daerah di 18 kabupaten/kota di Jabar.
Sebanyak 7 daerah tidak lagi memiliki UMSK, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.
“Yang 11 pun tidak sesuai rekomendasi, dihilangin sektornya, ada yang dikurangin nilainya,” tutur Dadan.
Dadan menjelaskan, UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Menurut dia, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.
Ia menilai penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi membuat upah pekerja sektoral tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin,” terang Dadan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar 12 Wilayah UMK 2026 Tertinggi di Jabar, Kota Bekasi Paling Tinggi
Bisnis.com, JAKARTA – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.
UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.552.662
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
9. Kabupaten Subang: Rp3.737.482Berikut adalah daftar besaran UMSK atau sektoral pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.
-

Serikat Pekerja Jabar Ancam Demo Usai Penetapan UMP-UMK 2026
Bisnis.com, BANDUNG — Kalangan serikat pekerja di Jawa Barat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi menuntut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengubah keputusan terkait penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2026.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana memastikan pihaknya bersama Serikat Pekerja Indonesia akan menggelar aksi pada pekan depan agar Dedi Mulyadi menyelaraskan besaran UMSK dengan hasil rekomendasi daerah.
“Bahwa Gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota. Jadi Gubernur harus mengacu pada rekomendasi,” katanya, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya ada tujuh Kabupaten/Kota yang UMSK-nya tidak ditetapkan oleh Gubernur seperti Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut dan Majalengka.
“Jadi, upah sektoral ada yang perbedaannya hanya Rp4 ribu dengan UMK, yang disampaikan Gubernur tidak sesuai fakta. Kita akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 2025 pasal 35 i,” tuturnya.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan UMSP dan UMSK yang diajukan oleh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak mengajukan, ya tidak bisa diproses penetapannya oleh Pak Gubernur,” katanya dikutip Kamis (25/12/2025).
Kim mencatat ada 19 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK 2026 pada gubernur. Namun, penetapan besaran tiap daerah tengah disusun apakah sudah memenuhi kriteria yang berisiko tinggi atau tinggi sekali.
“Kemarin ada 19 yang mengajukan,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
1766648837_01d1200a-a3b8-4920-a782-d09828c822a7.