Tag: Dedi Mulyadi

  • Selain Study Tour, Ini Sederet Kebijakan Dedi Mulyadi yang Ditolak Kepala Daerah di Jabar – Page 3

    Selain Study Tour, Ini Sederet Kebijakan Dedi Mulyadi yang Ditolak Kepala Daerah di Jabar – Page 3

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan juga menolak kebijakan Dedi Mulyadi yang melarang ASN di Jawa Barat menggelar rapat di hotel. Menurutnya, aturan tersebut tidak relevan dengan kondisi Kota Bandung yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan daerah.

    Farhan menjelaskan, rapat ASN tetap akan digelar di hotel, terutama hotel bintang dua, bintang tiga, dan hotel melati. Tujuannya bukan sekadar kenyamanan, tapi untuk membantu industri perhotelan yang terpukul sejak pandemi.

    Bahkan, Pemkot Bandung tengah menyiapkan skema insentif tambahan bagi hotel-hotel tersebut. Salah satu syaratnya adalah manajemen tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama menerima insentif.

    Farhan juga tak sependapat dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang melarang siswa membawa ponsel ke sekolah. Menurut Farhan, pelarangan total bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah pengaturan yang bijak agar ponsel tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

    “Bukan dilarang bawa ponsel, tapi diatur penggunaannya. Tujuannya agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat belajar,” ujar Farhan saat meninjau kegiatan belajar di SMPN 14 Bandung, Senin (14/7/2025).

    Farhan menjelaskan, teknis pengaturannya akan diserahkan kepada masing-masing sekolah. Salah satu opsinya, ponsel dikumpulkan selama jam pelajaran dan baru digunakan jika memang berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

     

  • Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2025. Selama bulan kemerdekaan ini, lebih dari separuh provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Setidaknya ada 21 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Programnya beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 21 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, ada diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir. Kemudian ada diskon 50 persen untuk yang mutasi masuk ke Provinsi Riau. Lalu kalau nunggak pajak bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun pokok pajak saja. Program ini berlaku sampai dengan 19 Agustus 2025.

    Sumatera Barat

    Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Ada bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, kecuali masa pajak tahun berjalan. Kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Juga ada pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya (tidak termasuk tahun berjalan).

    Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus antara lain bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mula 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

    Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025, termasuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi. Selain itu, ada bebas sanksi administratif, bebas pajak progresif, diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja, bahkan bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    Papua Selatan

    Papua Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program yang ditawarkan antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

    (rgr/mhg)

  • Dedi Mulyadi Jawab Kritik Athalia soal Rombel 50 Siswa: Kami Terpaksa karena Jabar Jarang Bangun Sekolah sejak 2020
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        2 Agustus 2025

    Dedi Mulyadi Jawab Kritik Athalia soal Rombel 50 Siswa: Kami Terpaksa karena Jabar Jarang Bangun Sekolah sejak 2020 Bandung 2 Agustus 2025

    Dedi Mulyadi Jawab Kritik Athalia soal Rombel 50 Siswa: Kami Terpaksa karena Jabar Jarang Bangun Sekolah sejak 2020
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menanggapi kritik anggota Komisi VIII DPRD Athalia Praratya yang menyoroti jumlah rombongan belajar (
    rombel
    ) hingga 50 siswa di beberapa SMA di Jawa Barat.
    Dedi menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan dengan terpaksa demi mencegah anak-anak putus sekolah.
    “Buat Ibu Athalia, saya mengucapkan terima kasih atas kritiknya dan merasa prihatin atas ruang kelas di Jawa Barat yang diisi oleh 43-50 orang siswa. Dan tidak semuanya, Bu, hanya 38 sekolah yang merekrut 43-50 siswa. Dan itu pun kami lakukan terpaksa,” ujar Dedi melalui video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
    Dedi menjelaskan, sebagian besar siswa yang masuk dalam rombongan besar itu tinggal dekat dengan sekolah. Jika mereka dipindahkan ke sekolah lain yang jauh, dikhawatirkan mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan.
    “Dibanding mereka tidak sekolah. Mereka tinggal rumahnya dekat sekolah. Jadi kalau dia harus bergeser ke tempat lain yang jauh, bisa jadi mereka putus sekolah,” kata Dedi.
    Mantan Bupati Purwakarta itu juga menanggapi perbandingan Athalia antara sekolah negeri di Jawa Barat dengan Sekolah Rakyat yang hanya memiliki 25 siswa per kelas.
    “Tidak bisa juga Ibu sebagai Komisi Bidang Sosial memperbandingkan dengan Sekolah Rakyat yang kelasnya 25. Sekolah Rakyat mendapat atensi khusus dari Bapak Presiden dan sebagai bentuk kepedulian Bapak Presiden mengangkat derajat anak-anak miskin untuk tumbuh menjadi kelas menengah baru Indonesia. Dan saya sangat mendukung kebijakan itu,” tegasnya.
    Menurut Dedi, jumlah lulusan SMP di Jawa Barat yang hendak melanjutkan ke SMA dan SMK sangat besar, sementara daya tampung sekolah negeri masih sangat terbatas.
    “Kita harus menampung jumlah siswa hampir 800.000. Dan yang terserap oleh sekolah pemerintah juga tidak semuanya. Hanya 40 persen dari total siswa yang dihasilkan,” ungkapnya.
    Dedi kemudian mengurai data minimnya pembangunan sekolah menengah baru di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.
    “Ini terjadi karena di Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2020 sampai saat ini membangun sekolah barunya sangat sedikit. Tahun 2020 Provinsi Jawa Barat tidak membangun satu pun unit sekolah baru SMA dan SMK. Tahun 2021 hanya membangun 2 unit SMA. Tahun 2022 hanya membangun 1 unit. Tahun 2023 membangun 6 unit: 1 SMA, 3 SMK, dan 2 SLB. Tahun 2024 membangun 5 unit: 1 SLB, 3 SMA, dan 1 SMK. Tahun 2025 membangun 15 unit: 11 SMK, 2 SLB, dan 2 SMA,” beber Dedi.
    Untuk tahun depan, ia berkomitmen menambah pembangunan sekolah secara signifikan.
    “Insya Allah Bu, tahun depan saya akan membangun 50 unit agar anak-anak di Jawa Barat bisa sekolah dengan baik,” ujarnya.
    Menutup pernyataannya, Dedi mengapresiasi perhatian istri Ridwan Kamil itu terhadap pendidikan di Jabar dan menyampaikan salam kepada mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
    “Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas perhatian Ibu yang begitu peduli terhadap dunia pendidikan di Jawa Barat. Salam hormat buat Pak RK (Ridwan Kamil). Semoga Bapak dan Ibu sehat dan bahagia selalu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikritik Atalia, Dedi Mulyadi Balas Buka Data dan Fakta Pembangunan SMA/SMK era Ridwan Kamil

    Dikritik Atalia, Dedi Mulyadi Balas Buka Data dan Fakta Pembangunan SMA/SMK era Ridwan Kamil

    Dedi Mulyadi berjanji akan membangun lebih banyak sekolah di era pemerintahannya di Jawa Barat.

    “Insya Allah tahun depan saya akan bangun 50 unit. Agar anak2 di jabar bisa sekolah dengan baik,” ucap Dedi Mulyadi.

    Terkait kritik Atalia, Dedi Mulyadi mengklarifikasi. Ruang kelas yang diisi 43 sampai 50 orang siswa tidak terjadi di semua sekolah di Jawa Barat.

    “Dan tidak semua bu hanya 38 sekolah yang merektur. Itu kami lakukan terpaksa dibanding dia tidak sekolah padahal rumahnya dekat sekolah. Kalau dia harus bergeser ke tempat jauh bisa jadi putus sekolah,” ucap Dedi Mulyadi.

     

    Dia meminta Atalia tidak membandingkan dengan sekolah rakyat yang Siswa di kelasnya hanya 25 orang. Ini bisa terjadi karena sekolah rakyat mendapat atensi dari Presiden Prabowo.

    “Untuk itu, saya ucapkan terima kasih atas perhatian ibu yang begitu peduli Dunia pendidikan di Jawa Barat. Salam hormat buat pak RK semoga Bapak dan ibu sehat dan bahagia selalu,” tutupnya.

  • Selain Study Tour, Ini Sederet Kebijakan Dedi Mulyadi yang Ditolak Kepala Daerah di Jabar – Page 3

    Duduk Perkara Kebijakan Dedi Mulyadi Larang Study Tour Hingga Ditolak Kepala Daerah di Jabar – Page 3

    Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Bahkan, Dedi sempat didemo ribuan pelaku usaha pariwisata. Namun Dedi tetap konsisten. Baginya, pendidikan harus membentuk karakter dan memperkuat identitas lokal. Bukan sekadar perjalanan jauh yang membebani dan kehilangan arah tujuan.

    “Semakin jelas bahwa study tour sebenarnya hanyalah kegiatan piknik atau rekreasi. Buktinya, yang demo kemarin adalah para pelaku usaha pariwisata,” tulis Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71, Selasa (22/7/2025).

    Meski melarang study tour sekolah, Dedi Mulyadi menegaskan dirinya bukan anti terhadap pariwisata. Dia justru mendukung penuh kemajuan industri pariwisata, namun dengan catatan, pasar utamanya haruslah mereka yang benar-benar mampu secara ekonomi.

    “Industri pariwisata harus tetap tumbuh, tapi pengunjungnya adalah mereka yang memang punya kemampuan finansial, termasuk turis asing. Bukan justru keluarga sederhana yang memaksakan diri ikut karena tekanan sosial dari program study tour,” ujar Dedi.

    Dia menyoroti fenomena sosial yang kerap terjadi saat siswa tak ikut study tour. Anak-anak kerap merasa dikucilkan, malu, atau takut diejek teman karena tidak ikut. Menurutnya, tekanan semacam itu bisa merusak kepercayaan diri anak dan menciptakan kesenjangan sejak dini.

  • Kisah Dedi Mulyadi Larang Karya Wisata Sejak Jadi Bupati Purwakarta

    Kisah Dedi Mulyadi Larang Karya Wisata Sejak Jadi Bupati Purwakarta

    JAKARTA – Karya wisata anak sekolah kerap dipandang punya sisi positif dan negatif. Positifnya karya wisata bisa membuat anak sekolah punya sarana tambahan belajar di luar kelas. Negatifnya karya wisata dianggap hanya kegiatan main –wisata saja.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) kemudian jadi yang paling terdepan mengamati fenomena karya wisata. Bupati Purwakarta era 2008-2018 itu lalu melarang karya wisata di sekolah – dari SD, SMP, hingga SMA. Dedi yakin benar kegiatan karya wisata punya banyak mudarat, ketimbang manfaat.

    Tiada sekolah yang menganggap remeh urusan karya wisata. Kegiatan belajar di luar kelas itu dipandang sebagai ajian penting di dunia pendidikan. Kondisi itu membuat beberapa sekolah seakan-akan mewajibkan karya wisata. Sekalipun ada pula sekolah yang tegas jadikan karya wisata bersifat pilihan.

    Kondisi itu membawa masalah baru. Manfaat karya wisata dipandang tak signifikan. Karya wisata ke luar kota dianggap hanya memberatkan orang tua siswa. Dedi Mulyani pun mengamininya. Bupati Purwakarta itu menganggap bahwa terlalu jauh menganggap karya wisata punya manfaat besar.

    Narasi itu justru dipandangnya hanya malas berpikir saja. Ia menegaskan banyak cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan semangat belajar siswa. Dedi menjalankan banyak ide untuk meningkat semangat belajar dan kesetaraan siswa di Purwakarta.

    Ia mencoba menegakkan kedisiplinan di antara siswa. Ia mulanya mengeluarkan kebijakan tak boleh bawa motor ke sekolah bagi anak sekolah – kecuali yang sudah 17 tahun dan punya SIM. Dedi juga melarang guru di sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) yang bersifat akademis.

    Dedi menginginkan PR itu bernuansa kreatif. Suatu hal yang bisa memengaruhi daya kreativitas anak. Puncaknya, Dedi pun mulai melarang karya wisata untuk anak sekolah (SD, SMP, dan SMA) di seantero Purwakarta.

    Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 421.7/2014/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Penyelenggaraan Karya Wisata.

    Pelaku pariwisata yang merasa terdampak kebijakan larangan study tour Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung. (Istimewa)

    Aturan itu berlaku 5 September 2016. Semuanya bermuara karena karya wisata dianggap banyak mudarat, ketimbang manfaat. Barang siapa kepala sekolah yang melanggar akan mendapatkan sanksi pencopotan. 

    “Judulnya saja karya wisata atau study tour tapi kan itu intinya hanya main. Terus yang tidak ikut disuruh bikin makalah yang susah-susah biar kesannya mending ikut dibanding mengerjakan itu. Lebih baik piknik ya piknik saja, tidak ada keharusan,” ujar Dedi sebagaimana dikutip laman detik.com, 5 September 2016.

    Jadi Polemik

    Pelarangan karya wisata bukan tiba-tiba dilakukan. Dedi lebih dulu lakukan sosialisasi terhadap para kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK seluruh Puwakarta. Dedi memang melarang karya wisata ke luar daerah. Namun, Dedi tetap memberikan kelonggaran jika sekolah menggelar acara piknik di lokasi terdekat.

    Dedi hanya tak ingin sekolah seakan-akan mewajibkan karya wisata. Imbasnya bisa ke mana-mana. Orang tua jadi pusing. Mereka yang tak ikut juga sering dibebankan dengan tugas pengganti yang berat. Narasi itu menurutnya tak mendidik.

    Mayoritas mematuhi aturan yang diterapkan oleh Dedi. Namun, bukan berarti langkah Dedi mulus-mulus saja. Kebijakan itu mendapatkan protes dari berbagai macam elemen masyarakat. Penyedia jasa transportasi, utamanya.

    Kebijakan Dedi dianggap menutup pintu rezeki mereka. Kondisi itu membuat angka pengangguran di Purwakarta bertambah. Belum lagi protes dari pengelola akomodasi dan tempat wisata yang notabene kerap kecipratan manfaat dari karya wisata.

    Kebijakan Dedi larang karya wisata juga mulai mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Orang tua murid jadi tak perlu pusing-pusing mengeluarkan dana ekstra. Kebijakan Dedi juga dipuji oleh Muhadjir Effendy.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi berpose sebelum mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016).(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menganggap positif langkah Dedi. Muhadjir menyerukan supaya kepala daerah lainnya harus andil bagian dalam menciptakan kebijakan dan pendidikan bermutu di wilayahnya.

    Muhadjir pun menyatakan hal itu lazim adanya karena sekolah saat ini di bawah kendali pemerintah daerah. Namun, Muhadjir tak bisa menerapkan apa yang telah dilakukan Dedi ke semua sekolah di Nusantara. Urgensi daerah beda-beda.

    “Saya kira itu baik. Memang seharusnya seperti itu. Itu karena sekolah saat ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah. Namun, semua kebijakan untuk pendidikan yang lebih bagus, pasti akan kami dukung,” ujar Muhadjir sebagaimana dikutip laman detik.com, 9 September 2018.

    Belakangan kebijakan yang sama diterapkan oleh Dedi kala menjadi jadi Bupati Purwakarta coba diterapkan kembali saat jadi Gubernur Jawa Barat sedari awal 2025. Ia melarang kembali karya wisata. Namun, larangan karya wisata bukan cuma berlaku untuk Purwakarta saja, tapi seluruh Jawa Barat.

  • Dikritik Atalia, Dedi Mulyadi Balas Buka Data dan Fakta Pembangunan SMA/SMK era Ridwan Kamil

    Daftar Bupati dan Walikota di Jabar Tolak Ikut Arahan Dedi Mulyadi soal Larangan Study Tour – Page 3

    Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tak setuju jika study tour dilarang. Menurut dia, selama kegiatan study tour terarah dan bermanfaat, seharusnya tidak menjadi masalah. 

    “Selama orangtuanya sepakat dan ada manfaat dalam konteks pengalaman karena study tour itu bukan hanya kita hiburan ya, tetapi ada manfaat apa perbedaan di antara daerah terutama dalam hal edukasi sejarah,” ujar Dadang.

    Dadang juga mengingatkan larangan yang dikeluarkan sebaiknya dibarengi dengan solusi. Sehingga semua kebijakan bisa menjadi lebih terarah.

    “Lebih terarah saja kegiatannya. Jadi, jangan sampai kita melarang tapi tidak ada solusi,” tambahnya. 

    Menurut Dadang, study tour juga tidak sepenuhnya jelek. Ada nilai emosional dan historis yang bisa membekas dalam memori siswa.

    “Kalau seperti itu kegiatannya bermanfaat bukan hanya main saja tetapi harus ada edukasi sehingga anak-anak itu bisa dalam memorinya ini terkenang,” jelasnya.

  • Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa

    Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa

    GELORA.CO  – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan ancaman kepada kepala sekolah di Jabar jika nekat melaksanakan study tour.

    Dedi menyebut penyelenggaran study tour bisa dilakukan di masing-masing wilayah, tanpa harus keluar kota.

    Karena itu, apabila ada kepala sekolah yang nekat melakukan study tour keluar kota, maka akan dicopot dari jabatannya.

    “Cukup di daerahnya masing-masing. Karena di setiap kabupaten, lab sudah ada, sudah lengkap.”

    “Tiap kabupaten ada sawah, setiap kota juga ada area penelitian,” kata Dedi di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/7/2025), dilansir Kompas.com.

    “Jadi, kalau ada yang tetap melakukan, sanksi kepala sekolahnya saya copot,” tegas Dedi.

    Ia pun menilai, selama ini banyak sekolah menyalahgunakan istilah study tour dengan mengemasnya sebagai kegiatan wisata.

    Karena itu, Dedi beranggapan pelaksanaan study tour selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya.

    Menurutnya, itu sama saja seperti pembodohan publik.

    “Dengan adanya demo pekerja pariwisata, pengelola bus pariwisata, dan pengusaha travel, itu menunjukkan study tour yang dilaksanakan selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya.”

    “Itu pembodohan publik. Makanya, tidak boleh sekolah-sekolah di Jawa Barat membodohi siswa dan orang tuanya,” jelas Dedi.

    Dampak Larangan Study Tour

    Kebijakan larangan study tour yang diterapkan Dedi Mulyadi, menuai kontra dari pelaku industri wisata.

    Koordinator Perkumpulan Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja, mengungkapkan larangan Dedi bisa berpotensi melemahkan sektor pariwisata dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja.

    Sebab, pendapatan para pemandu wisata dan pelaku usaha kecil, kebanyakan bergantung pada kunjungan pelajar.

    “Perjuangan para pekerja pariwisata Jawa Barat tidak sampai di sini. Selama Gubernur Jabar belum mengganti atau menghapus poin larangan kegiatan study tour sekolah, kami P3JB akan terus melakukan berbagai upaya, termasuk langkah politik dan hukum,” kata Herdis saat dihubungi, Selasa (22/7/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Sejak larangan study tour diberlakukan, lanjut Herdis, banyak pemandu wisata kehilangan penghasilan utama mereka.

    Tak hanya itu, pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan wisata, omzetnya juga menurun drastis.

    “Dampaknya sangatlah signifikan. Pasar ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang selama ini saling menopang ekonomi rakyat kecil,” urainya.

    Menurutnya, segmen sekolah berkontribusi 50 hingga 60 persen terhadap omzet tahunan pelaku usaha jasa wisata, khususnya saat musim liburan pendidikan. 

    Ia menilai, seharusnya kebijakan ini tidak serta-merta diterbitkan tanpa solusi pengganti yang jelas.

    “Kerugian sangat besar. Hilangnya income perusahaan rata-rata mencapai 50 persen. Sebelum kebijakan dikeluarkan, seharusnya Gubernur memberikan alternatif solusi agar usaha tetap berjalan,” lanjutnya.

    Kondisi serupa dirasakan Aziz (55), pemilik biro perjalanan wisata di Kabupaten Bandung.

    Ia mengaku kehilangan sekitar 50 persen pendapatan sejak Surat Edaran (SE) larangan study tour diberlakukan.

    Biasanya, perusahaan Aziz mengakomodasi perjalanan study tour ke berbagai destinasi, mulai dari Yogyakarta, Malang, Banten, hingga Bali.

    “Langsung pangkas omzet otomatis. Sekarang banyak karyawan libur karena memang tidak ada orderan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025). 

    Meski belum sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Aziz mengaku sebagian besar armada busnya kini menganggur di garasi. 

    Ia kini hanya mengandalkan pesanan dari segmen korporasi dan swasta. 

    Aturan Larangan Study Tour

    Larangan study tour yang diterapkan Dedi Mulyadi termuat dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

    Di poin tiga SE itu, tertulis, “Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.”

    Selain study tour, kegiatan wisuda maupun perpisahan di sekolah juga dilarang. Seperti yang termuat pada poin empat:

    “Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.”

    Terkait alasan melarang kegiatan study tour, Dedi pernah menjelaskan dalam sebuah unggahan video di akun Instagramnya, pada 25 Februari 2025.

    Dedi mengungkapkan, larangan itu berlaku bagi apapun kegiatan yang berkaitan dengan study tour, yang membebani keuangan orang tua siswa.

    Sebab, selama ini, diketahui biaya study tour selalu dibebankan secara penuh kepada pihak wali murid.

    “Saya tegaskan kembali ya, yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, kunjungan ilmiah, study industry, kunjungan industri, apapun namanya, yang di dalamnya melakukan pembebanan kepada orang tua siswa,” kata Dedi, Selasa, di akun Instagram @dedimulyadi71.

    Menurut Dedi, selama ini sebagian besar orang tua siswa harus berutang demi membayar biaya study tour.

    Hal itu, lanjut dia, justru menjadi beban ekonomi bagi orang tua siswa karena memiliki tanggungan utang.

    “Banyak orang tua siswa yang tidak dalam posisi punya kemampuan keuangan harus ngutang ke sana kemari, yang berakibat pada beban ekonomi hidupnya semakin berat,” imbuh Dedi.

    Alasan selanjutnya yang membuat Dedi tegas melarang study tour adalah soal keamanan.

    Dedi menyinggung kecelakaan SMK di Depok ketika melakukan study tour yang berujung pada meninggalnya 11 siswa.

    Menurutnya, kecelakaan tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Kedua, jaminan keselamatan terhadap siswa, seperti terjadi pada waktu kecelakaan SMK di Depok yang mengakibatkan meninggalnya jumlah org yang banyak.”

    “Itu adalah pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mengulangi peristiwa yang sama,” pungkas Dedi

  • 3
                    
                        Dedi Mulyadi: Kalau Tetap Lakukan Study Tour, Kepala Sekolah Saya Copot
                        Bandung

    3 Dedi Mulyadi: Kalau Tetap Lakukan Study Tour, Kepala Sekolah Saya Copot Bandung

    Dedi Mulyadi: Kalau Tetap Lakukan Study Tour, Kepala Sekolah Saya Copot
    Editor
    KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada
    kepala sekolah
    yang tetap menyelenggarakan
    study tour
    di tengah larangan yang berlaku.
    Pernyataan tersebut disampaikannya di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/7/2025).
    Dedi Mulyadi menilai praktik study tour selama ini telah melenceng dari makna aslinya sebagai kegiatan pendidikan berbasis penelitian.
    “Saya sudah tanya kepala daerahnya, Wali Kota Bogor, Cirebon, saya sudah tanya. Jadi begini, di sini, kepala daerah harus paham makna study tour,” ujarnya.
    Dedi menyebut, kegiatan study tour sebenarnya dapat dilakukan di daerah masing-masing tanpa harus keluar kota.
    “Cukup di daerahnya masing-masing. Karena di setiap kabupaten, lab sudah ada, sudah lengkap. Tiap kabupaten ada sawah, setiap kota juga ada area penelitian,” ucapnya.
    “Jadi, kalau ada yang tetap melakukan, sanksi kepala sekolahnya saya copot,” tegasnya.
    Menurut Dedi, banyak sekolah justru menyalahgunakan istilah study tour dengan mengemasnya sebagai kegiatan wisata.
    “Dengan adanya demo pekerja pariwisata, pengelola bus pariwisata, dan pengusaha travel, itu menunjukkan bahwa study tour yang dilaksanakan selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya. Itu pembodohan publik. Makanya, tidak boleh sekolah-sekolah di Jawa Barat membodohi siswa dan orang tuanya,” jelasnya.
    Dedi menegaskan bahwa study tour mestinya berbasis penelitian dan pengamatan.
    “Meneliti ruang-ruang yang ada di semesta, melihat bintang, bulan. Jadi, lebih pada studi analisis, kemudian kunjungan industri. Itu sebenarnya studi analisis,” tambahnya.
    Ia mencontohkan fasilitas penelitian yang tersedia di setiap kota atau kabupaten, mulai dari laboratorium di puskesmas, area pertanian, hingga pusat industri lokal.
    Dedi juga menegaskan agar masyarakat tidak salah paham dengan kebijakan sejumlah kepala daerah lain yang mengizinkan perjalanan siswa.
    “Itu gini, Wali Kota Bandung konteksnya piknik. Kalau piknik, sok boleh. Bukan pencabutan larangan study tour. Jadi, kalau piknik jangan dikaitkan dengan pelajaran. Ya piknik saja terbuka. Nah, kalau piknik tidak usah sekolah yang menyelenggarakan,” ujarnya.
    (Penulis Kontributor Sumedang Kompas.com: Aam Aminullah)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Ngotot Melarang, Wali Kota Cirebon Persilakan Sekolah Study Tour karena Alasan Ini

    Dedi Mulyadi Ngotot Melarang, Wali Kota Cirebon Persilakan Sekolah Study Tour karena Alasan Ini

    Edo menambahkan, selain bermanfaat untuk siswa, kegiatan study tour juga berdampak pada sektor pariwisata dan pendapatan daerah.

    “Kalau dilarang kan nanti orang enggak pada mau datang ke Kota Cirebon. Apalagi dapat meningkatkan PAD,” ujar Edo.

    Seperti diketahui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang kegiatan study tour bagi sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

    Dedi Mulyadi menjelaskan, larangan study tour demi mencegah risiko keselamatan yang mungkin terjadi dalam perjalanan. Namun kebijakan tersebut memicu gelombang protes besar-besaran dari pelaku usaha pariwisata.

    Seperti yang terjadi pada Senin (21/7/2025), demonstrasi mewarnai Gedung Sate, bahkan meluas hingga ke Flyover Pasupati dan menyebabkan kemacetan panjang beberapa waktu lalu.