Jakarta –
Setelah sukses memecahkan rekor penjualan 6,4 juta unit pada 2025, industri sepeda motor Tanah Air kini bersiap menghadapi tantangan.
Salah satu yang bikin pelaku industri was-was adalah penerapan Opsen Pajak. Ini merupakan pajak tambahan yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah mulai awal tahun ini. AISI khawatir kebijakan ini bakal bikin harga motor makin mahal dan bikin konsumen mikir dua kali untuk beli motor baru.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Sigit Kumala, mengamini pemerintah daerah memang membutuhkan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia memberikan catatan kritis agar kebijakan ini tidak menjadi ‘rem darurat’ bagi pertumbuhan industri otomotif.
“Kami memahami kebutuhan kenaikan pendapatan setiap Pemda. Kalaupun ada kenaikan opsen, kami berharap dapat diberikan juga insentif dengan tidak menaikkan pajak kendaraan sehingga dampaknya tidak berpengaruh ke permintaan konsumen,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Soal opsen pajak sesuai dengan amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Opsen itu merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dari sektor otomotif, Opsen Pajak Daerah dikenakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun sebanyak 25 provinsi memberikan relaksasi opsen PKB dan BBNKB pada 2025.
Sama seperti opsen PKB, tarif pada opsen BBNKB adalah sebesar 66 persen.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.
Di lain sisi, opsen pajak memberatkan, khususnya untuk pembelian kendaraan baru. Biaya yang harus dibayarkan konsumen saat pembelian kendaraan baru jadi lebih tinggi.
Salah satu provinsi yang menerapkan opsen pajak kendaraan adalah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026 ini tetap sama dengan tahun lalu.
Simulasi opsen PKB di Jawa Barat:
Misalnya, sebuah sepeda motor kepemilikan pertama punya dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 21 juta. Maka, tarif PKB di Jawa Barat untuk motor tersebut adalah:
tarif PKB X DPP = 1,12 persen x Rp 21 juta = Rp 235.200
Ditambah opsen PKB sebesar 66% dari PKB. Jadi: 66% x Rp 235.200 = Rp 155.232. Jadi, pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik motor tersebut ditambah opsen adalah Rp 390.432.
Kondisi geopolitik dan target 2026
Sigit mengungkapkan efek berganda kondisi geopolitik global berpotensi mempengaruhi perekonomian dan pasar motor domestik. Selain pertumbuhan ekonomi, harga komoditas dan kondisi cuaca akan mempengaruhi stabilitas daya beli masyarakat tahun ini. Dukungan lembaga pembiayaan yang kuat juga akan mampu mendorong terjadinya realisasi penjualan di pasar sepeda motor domestik.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan tantangan yang potensial terjadi di tahun ini, kami memproyeksikan pasar sepeda motor domestik akan relatif stabil tahun ini di angka 6,4 juta-6,7 juta unit,” jelas Sigit.
(riar/lua)

/data/photo/2025/12/30/69538a2cc9154.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2026/01/09/69604ba1517ed.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/08/695f378fdc773.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/08/695fc961bb6f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/6954a94f2810d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952148861953.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
