Tag: Dedi Iskandar Batubara

  • Senator Dedi Iskandar Harap Dana Transfer ke Daerah Tetap Dimaksimalkan

    Senator Dedi Iskandar Harap Dana Transfer ke Daerah Tetap Dimaksimalkan

    Jakarta

    Pada momentum peringatan HUT ke-21 DPD RI, Senator DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara secara khusus menyoroti kebijakan pemerintah mengurangi dana transfer ke daerah.

    Menurut Dedi, daerah tahun ini sedikit mengalami guncangan karena pusat mengurangi dana transfer ke daerah.

    “DPD RI sebagai representasi daerah harus terus mengawal dan mengingatkan pemerintah bahwa transfer ke daerah itu adalah hak daerah. Pemerintah pusat harus memberikan alokasi dana yang cukup dan berkeadilan bagi seluruh daerah,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

    Hal itu ia katakan usai Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan bertema ‘Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Berdaya’ pada Selasa (30/9).

    Dedi mengingatkan jangan sampai daerah yang selama ini sudah berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara ini justru tergopoh-gopoh mengurus anggaran belanjanya di daerah.

    “Urusan penggajian atau belanja rutin bisa terselesaikan, tetapi kalau belanja pembangunannya tidak jalan maka daerah yang tertinggal akan makin tertinggal dan daerah yang sudah mulai beranjak maju akan mundur ke belakang lagi,” ujarnya.

    “Meskipun pemerintah punya program baru, tidak boleh mengurangi yang sudah ada sebelumnya,” katanya.

    Sebab, kata dia, kalau daerah maju maka negara akan maju. Kalau daerah mundur, artinya Indonesia juga akan mengalami kemunduran.

    “Kalau itu terganggu, saya kira proses target pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2025 akan mengalami gangguan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Dedi mengatakan DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2025 genap berusia 21 tahun. Artinya DPD sudah menjalani tugas sebagai sebuah institusi yang cukup panjang dan cukup dewasa.

    “Tentu banyak sekali catatan yang sudah ditorehkan, banyak keberhasilan sekaligus juga tentu ada pekerja rumah yang belum diselesaikan,” tuturnya.

    Secara khusus, Dedi menekankan pada kolaborasi terkait berbagai hal strategis yang menghubungkan DPD RI dengan eksekutif atau lembaga negara lainnya.

    Dia juga menyatakan mendukung langkah Pimpinan DPD untuk meneruskan langkah produktif sebagai wakil daerah menjalankan tugas dan fungsinya lebih maksimal.

    Kedua, lanjut Dedi, harapan DPD RI sebagai lembaga yang dihasilkan dari produk reformasi tentu harus punya peran yang lebih besar dan signifikan dalam hal legislasi.

    “Dalam konteks sebagai sebuah lembaga parlemen, harapan reformasi terhadap DPD RI adalah penyeimbang bagi legislasi kita,” tegasnya.

    Selain itu, Dedi mengakui meskipun sampai hari ini sesuai UUD NRI Tahun 1945, kewenangan DPD baru sampai pada tahap mengusulkan RUU terkait daerah, namun bukan berarti DPD tidak melakukan tugas pokok fungsinya secara maksimal.

    Dedi juga mengatakan peran dan kerja-kerja para senator di berbagai daerah cukup mendapatkan tempat dihati masyarakat, walaupun kewenangan yang dimiliki belum sama dengan yang dimiliki oleh DPR.

    “Pada ulang tahun ke-21 ini, DPD RI harus makin mengokohkan posisi dan keberadaan DPD RI yang diisi 152 orang Senator dari 38 provinsi. Mereka adalah wakil-wakil masyarakat daerah yang punya kemampuan, integritas dan kapasitas tidak perlu diragukan,” ujarnya.

    “Perjuangan mereka di level nasional juga membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah dalam berbagai hal terutama soal dana bagi hasil daerah,” pungkas Dedi.

    Sebagai informasi, dialog dalam rangka Peringatan HUT ke-21 DPD RI tahun 2025 ini digelar oleh Setjen DPD RI bekerja sama dengan Green Democracy Intitute.

    (ega/ega)

  • DPD RI setujui pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

    DPD RI setujui pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

    “Setelah diputuskan di rapat di masing-masing alat kelengkapan DPD RI, telah dipilih serta disepakati sebagai pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2025-2026. Apakah bisa disetujui di sidang paripurna ini? Setuju!”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI untuk Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, rapat pemilihan alat kelengkapan DPD RI dilakukan di rapat pleno masing-masing alat kelengkapan dengan mendasarkan pada keterwakilan subwilayah keanggotaan DPD RI.

    “Setelah diputuskan di rapat di masing-masing alat kelengkapan DPD RI, telah dipilih serta disepakati sebagai pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2025-2026. Apakah bisa disetujui di sidang paripurna ini? Setuju!” kata Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

    Dipimpin langsung oleh Sultan bersama para Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Tamsil Linrung, dan Yorrys Raweyai, pemilihan pun berjalan dengan tertib, lancar, dan demokratis.

    Sultan berharap pimpinan Alkel yang telah terpilih dapat segera bekerja secara kolektif kolegial dalam memperjuangkan kerja konstitusional DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.

    “Saya ucapkan selamat bekerja dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah,” ujarnya.

    Pada akhir sidang, pimpinan DPD RI juga menyerahkan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya dan Dokumen Pendukungnya dari pemerintah untuk dibahas dalam penyusunan Pertimbangan DPD RI kepada Komite IV DPD RI.

    “Pesan dari pimpinan dan anggota pada sidang ini, agar pertimbangan DPD nanti dapat memberikan sorotan kritis kepada penurunan dana transfer ke daerah,” katanya.

    Berikut pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2025-2026:

    Komite I
    Ketua: Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur)
    Waka I: Carel Simon Petrus Suebu (Papua)
    Waka II: Bahar Buasan (Bangka Belitung)
    Waka III: Muhdi (Jawa Tengah)

    Komite II
    Ketua: Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara)
    Waka I: Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur)
    Waka II: A. Abd. Waris Halid (Sulawesi Selatan)
    Waka III: La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara)

    Komite III
    Ketua: Filep Wamafma ( Papua Barat)
    ⁠Waka I: Dailami Firdaus (DK Jakarta)
    ⁠Waka II: Jelita Donal (Sumatera Barat)
    ⁠Waka III: Erni Daryanti (Kalimantan Tengah)

    Komite IV
    Ketua: Ahmad Nawardi (Jawa Timur)
    Waka I: Novita Anakotta (Maluku)
    Waka II: Elviana (Jambi)
    Waka III: Sinta Rosma Yenti (Kalimantan Timur)

    Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI
    Ketua: Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara)
    Waka I: Marthin Billa (Kalimantan Utara)
    Waka II: Abdul Hamid (Riau)
    Waka III: Agita Nurfianti (Jawa Barat)

    Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI
    Ketua: Hasan Basri (Kalimantan Utara)
    Waka I: Elisa Ermasari (Bengkulu)
    Waka II: Muhammad Rifki Farabi (Nusa Tenggara Barat)
    Waka III: Mamberop Y. Rumakiek (Papua Barat Daya)

    Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI
    Ketua: Abdul Kholik (Jawa Tengah)
    Waka I: R. Graal Taliawo (Maluku Utara)
    Waka II: Sewitri (Riau)
    Waka III: Muhammad Hidayattollah (Kalimantan Selatan)

    Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI
    Ketua: Gusti Farid Hasan Aman (Kalimantan Selatan)
    Waka I: Darmansyah Husein (Bangka Belitung)
    Waka II: Mirah Midadan Fahmid (Nusa Tenggara Barat)
    Waka III: Henock Puraro (Papua)

    Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
    Ketua: Ahmad Syauqi (Daerah Istimewa Yogyakarta)
    Waka I: Abdul Hakim (Lampung)
    Waka II: Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur)
    Waka III: Adriana Dondokambey (Sulawesi Utara)

    Badan Kehormatan (BK) DPD RI
    Ketua BK : Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau)
    Wakil I : Hilda Manafe (Nusa Tenggara Timur)
    Wakil II : A. Ian Ali Baal Masdar (Sulawesi Barat)
    Wakil III : Hasby Yusuf (Maluku Utara)

    Kelompok DPD RI di MPR RI
    Ketua: Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara)
    Catatan untuk Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok akan di pilih langsung oleh Ketua Kelompok DPD.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Kelompok DPD di MPR minta agenda perubahan UUD NRI 1945 pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa Kelompok DPD meminta agenda perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pada tahun 2026.

    Dedi dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan keinginan dan dukungan penuh untuk dilakukannya perubahan UUD 1945 dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.

    “Dan itu juga menjadi harapan dari banyak pihak, termasuk masyarakat sipil,” ujarnya.

    Hal tersebut disampai senator asal Sumatera Utara tersebut di sela-sela diskusi publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945” di Serpong, Banten, Senin (5/5).

    Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa 2025 sebagai tahun yang sangat penting bagi DPD RI, terlebih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal adanya penataan kelembagaan lembaga negara.

    Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolegnas yang saat ini dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU tersebut.

    “Kami berharap ini menjadi salah satu pintu solusi bagi DPD RI terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Ini momentum yang sangat strategis bagi DPD RI,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Dedi, pemerintah memberikan kesempatan yang cukup besar bagi alat-alat kelengkapan di DPD RI untuk berkolaborasi dengan pemerintah, meskipun tidak sama persis apa yang dilakukan oleh DPR.

    “Kami berharap ini menjadi momen kesadaran kolektif bangsa ini bahwa DPD RI sebagai lembaga legislatif, seyogyanya memiliki kewenangan yang seimbang dengan DPR,” tuturnya.

    Ia pun mengharapkan beberapa isu penting tersebut sudah menjadi pembahasan yang intens di ruang-ruang parlemen baik di lembaga pengkajian MPR maupun di Badan Legislasi DPR.

    “Sebab saya mendengar rencana perubahan terhadap UU Pemilu, rencana perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. Ini semua tentu akan memberi kesempatan dalam penataan melalui perubahan UUD 1945,” ucap dia.

    Sementara itu, senator dari Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR Abraham Paul Liyanto menyatakan akan terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI.

    Menurut dia, penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.

    Ia juga menegaskan eksistensi dan penguatan lembaga DPD RI dapat melalui pembahasan RUU tentang DPD RI. Abraham juga mengungkapkan bahwa dia terus menyuarakan kepentingan daerah di samping tetap berjuang untuk memperkuat kewenangan DPD RI.

    Dalam kesempatan itu, Abraham juga menyinggung tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR RI periode 2019-2024.

    “Terkait PPHN ini masih dalam pembahasan mengenai payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU,” ujar Abraham yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI tersebut.

    Kelompok DPD RI di MPR kata dia, juga mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah serta melakukan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial termasuk penguatan kewenangan DPD RI.

    Abraham juga menyampaikan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI, saat berkunjung ke daerah pemilihan atau reses.

    “Buku saku tentang DPD RI berkaitan dengan hal-hal penting terkait DPD RI, tugas dan fungsinya serta agenda strategis yang ingin diperjuangkan,” ujarnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025